Pajak (foto: www.bbj.hu) |
Pengertian Hukum
Pajak
Dalam bahasa inggris, hukum pajak
disebut tax law sementara dalam
bahasa Belanda disebut belasting recht.
Hukum Pajak pada garis besarnya dapat dibagi dalam arti luas dan arti sempit.
Hukum Pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak. Hukum
Pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur
hubungan antara Pejabat Pajak (Pegawai yang diberi kewenangan untuk mengelola
pajak) dengan Wajib Pajak yang memuat sanksi hukum. Sanksi hukum yang
diterapkan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum)
yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak) (Santoso Brotodiharjo:2003).
Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemunggut pajak dan rakyatnya sebagai pembayar pajak. (Erly Suandi:2002)
Hukum pajak, sebagai salah satu dari hukum lain yang termasuk dalam hukum pidana, terdiri dari dua yakni hukum pajak materiil yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan perbuatan persitiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), siapa yang dikenai pajak (subyek pajak) dan tarif pajak, dan hukum pajak formal. Hukum pajak formal memuat tatacara pelaksanaan hukum pajak materiil. (Hendra Poerwanto G)
1. Undang-Undang Dasar 1945
Mengenai pajak telah diatur pada
pasal 23 ayat (2) UUD 1945 “Segala pajak untuk keperluan negara harus
berdasarkan Undang-Undang”. Dan setelah diamandemen, pasal 23A ayat (2)
berbunyi “pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan Undang-Undang”.
Undang-undang yang dimaksud
adalah :
- Undang-undang no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU no. 28 tahun 2007 (UU KUP)
- Undang-undang no. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Telah diubah sebanyak tiga kali, terakhir dengan UU no. 17 tahun 2000 (UU PPh)
- Undang-undang no. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Telah diubah sebanyak dua kali, terakhir dengan UU no. 18 tahun 2000 (UU PPN)
- Undang-undang no. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan telah diganti dengan UU no. 12 tahun 1995 (UU PBB), terakhir diganti UU no.28 tahun 2009 (UU PDRD) khusus Perdesaan dan Perkotaan
- Undang-undang no. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dan telah diganti dengan UU no. 13 tahun 1994 (UU Bea Meterai)
- Undang-undang No.21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan telah diganti dengan UU No.20 Tahun 2000 (UU BPHTB), telah dicabut, diganti UU no.28 tahun 2009 (UU PDRD)
- Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan telah diganti dengan UU no.17 tahun 2006 (UU Kepabeanan)
- Undang-undang no.11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai)
- Undang-undang no. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diubah dengan UU no.34 tahun 2000 dan telah diganti dengan UU no.28 tahun 2009 (UU PDRD)
- Undang-undang no.19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan telah diubah dengan UU No.19 tahun 2000 (UU PPSP)
- Undang-undang No.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. UU tersebut lahir sebagai bentuk penjabaran pasal 23A UUD 1945 yang mencabut UU No.17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP).
2. Perjanjian/traktat Perpajakan
Perjanjian Perpajakan merupakan
sumber hukum pajak yang tertulis sebagai hasil perjanjian dua negara atau
lebih. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pajak ganda internasional
(international duble taxation) yang menimbulkan beban yang tinggi terhadap
wajib pajak dan juga untuk mencegah terjadinya penghindaran dan penyelundupan
pajak internasional (international tax avoidance and tax evasion)
3. Yurisprudensi Perpajakan
Yurisprudensi Perpajakan adalah
putusan pengadilan mengenai perkara pajak yang meliputi sengketa pajak dan
tindak pidana pajak yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Putusan
pengadilan yang terkait dengan sengketa pajak adalah Putusan Pengadilan Pajak
maupun Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak
yang bersengketa. Putusan Pengadilan terkait tindak pidana pajak ialah Putusan
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum maupun Mahkamah Agung.
4. Doktrin Perpajakan
Doktrin atau pendapat para ahli
hukum, khususnya ahli hukum pajak. Tidak semua ahli hukum merupakan ahli hukum
dibidang perpajakan. Doktrin Perpajakan hanya dapat lahir karena pendapat ahli
hukum pajak dan bukan ahli hukum pada umumnya. Mengingat Hukum Pajak itu
sendiri bersifat khusus dan substansi hukum pajak itu sendiri memiliki
perbedaan yang prinsipil dengan hukum lainnya.
Saya sendiri berpendapat bahwa Hukum Pajak adalah semua aturan perpajakan yang masih berlaku di suatu negara, yang mengatur masyarakat, meliputi wewenang negara untuk mengambil secara paksa kekayaan rakyatnya sebagai kontribusi wajib kepada negara, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat melalui kas negara.
Demikian, semoga bermanfaat...
sumber :
manusianonim.blogspot.com
sites.google.com
wah lengkap.. terima kasih ilmunya
ReplyDeletesalam
Bunda Umar