Pradirwan - Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat pada 2018 tumbuh positif. Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III mencatat jumlah pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp85,516 triliun dari total target setahun sebesar Rp92,127 triliun.
"Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 19,19% dibandingkan 2017," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo, saat Konferensi Pers gabungan lintas eselon 2 Kemenkeu Jabar, di Gedung Keuangan Negara Bandung, (Rabu, 16/01).
Suasana Konferensi Pers gabungan lintas eselon 2 Kemenkeu Jabar, di Gedung Keuangan Negara Bandung, (Rabu, 16/01). |
Lebih lanjut Yoyok mengatakan di Jawa Barat pertumbuhan pajak ditunjang pula dari penerimaan per sektor. Lima sektor utama penunjang penerimaan pajak di Jawa Barat yaitu sektor industri pengolahan yang tumbuh 25,11% dan memberikan kontribusi penerimaan sebesar 43,78%, sektor perdagangan besar dan eceran, tumbuh 15,76% dengan kontribusi penerimaan sebesar 18,27%. Sementara dari sektor kontruksi tumbuh 8,35% dan memberikan kontribusi penerimaan sebesar 6,69%, sektor Jasa Keuangan dan asuransi pun tumbuh 4,87% dengan kontribusi sebesar 4,93%. Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial tumbuh 5,58% dan memberikan kontribusi penerimaan sebesar 4,67%.
"Realisasi ini masih bisa ditingkatkan lagi di 2019. Apalagi ada peraturan baru soal pajak atas e-commerce. Mudah-mudahan di sektor itu dapat menyumbang penerimaan yang cukup lumayan di tiga kanwil pajak ini," ujarnya.
Selain itu, potensi penerimaan pun dapat diperoleh dari penerimaan pajak pajak Orang Pribadi yang mengikuti Tax Amnesty namun masih ada yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya. "Wajib Pajak itu dapat mengikuti program Pas Final," katanya.
Bukan hanya itu, khusus di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I telah dilaksanakan pemeriksaan Bukti Permulaan (Buper) terhadap wajib pajak yang ada indikasi pidana. "Tahun lalu, realisasi penerimaan dari pemeriksaan Buper ini mencapai Rp230 miliar atau melebihi target dari kantor pusat sebesar Rp80 miliar. Dengan hasil ini kami berada di peringkat keempat nasional," kata Yoyok lagi.
Yoyok menjelaskan, dari kategori Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan, terdapat empat wajib pajak yang status kasusnya sudah P-21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Adapun WP lainnya telah melunasi kekurangan pembayaran pajak sesuai pasal 8 ayat 3 dan pasal 44 B Undang-undang KUP.
Selain itu, DJP Jabar pun bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat (joint programme) untuk melakukan penindakan pada wajib pajak yang diduga melakukan pidana, sosialisasi sektor tembakau di Prangan Timur seperti Sumedang, Garut, Ciamis, dan penerimaan pajak dari minuman beralkohol.
"Mudah-mudahan di 2019 kami bisa mencapai target penerimaan untuk direalisasikan di ketiga Kanwil. Karena potensi penerimaan ini masih besar. Satu lagi potensi yang masih dioptimalkan itu penerimaan dari bendahara terkait APBN, APBD, dana desa," pungkasnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution, bersama Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I saat diwawancara wartawan, (Rabu, 16/01) |
"Realisasi joint programme ini kami menargetkan Rp 500 miliar. Tapi realisasi kita dapat Rp 535 miliar atau melampaui target 7 persen, bahkan kami berhasil memenuhi target penerimaan 2018 sebesar Rp27,756 triliun atau 101,86% dari target sebesar Rp27,221 triliun," ungkapnya.
Saipullah mengatakan realisasi itu berasal dari dua elemen yaitu elemen bea masuk dan cukai. "Realisasi Bea masuk sebesar Rp988 miliar dan target hanya Rp901 miliar, jadi surplus 109%. Sedangkan realisasi cukai sebesar Rp26,76 triliun dari target sebesar Rp26,31 triliun," jelas Saipullah.
Tidak hanya itu, Saipullah menuturkan Bea Cukai Jawa Barat juga gencar melakukan pengawasan dengan melakukan audit ke sejumlah perusahaan ekspor dan impor di Jawa Barat. Dari hasil audit yang dilakukan, tidak kurang dari Rp 70 miliar berhasil dihimpun untuk tambahan penerimaan negara.
"Kita audit terhadap perusahaan ekspor impor, ada 36 kali audit selama 2018 dan berhasil mengumpulkan Rp 70 miliar. Kemudian kita juga pengawasan fisik terhadap importasi barang kiriman termasuk cukai," bebernya.
Selain dari sisi penerimaan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat juga menorehkan prestasi dalam penindakan. "Selama tahun 2018, kami telah melaksanakan 2.268 kali penindakan, 20 diantaranya merupakan Penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor melalui Bandara Husein Sastranegara dan Kantor Pos. Ada juga barang-barang terlarang yang dikirim oleh TKI berupa obat-obatan, kosmetik, dan sex toys. Di luar itu, ada penindakan terhadap perusahaan kawasan berikat berupa garmen dan tekstil," paparnya.
Ia berharap capaian positif ini bisa kembali diraih pada 2019. Pihaknya akan mengoptimalkan kinerja jajaran Bea Cukai Jabar, terutama di titik-titik pintu masuk Jawa Barat seperti pelabuhan dan bandara. (HP)
***
artikel ini ditulis untuk pajak.go.id dan telah ditayangkan sejak tanggal 24/01/2019 dengan judul 2018, Kanwil DJP Jabar Himpun Pajak Rp85,516 Triliun
Post a Comment