BREAKING NEWS

Alumni STAN, Rumah Zakat, dan Umat Berdaya

TB. Sofiuddin saat memberi sambutan. 

Pradirwan - PUKUL setengah sembilan malam. Selasa, 28 Mei lalu. Sebuah pesan WA masuk berisi meminta kesediaanku mendokumentasikan kegiatan. Di dalamnya terlampir sebuah undangan berlogo dua lembaga: Rumah Zakat dan DJP.

Sesaat aku terkesiap. Bagaimana mungkin aku menolak undangan silaturahmi seperti ini jika memang ada keleluasaan waktu. Ditambah, tugasku mendokumentasikan bukanlah hal baru. Aku segera menyanggupi.

Paparan terkait zakat dan pajak

Chandra, rekanku di kantor yang mengirim undangan sederhana itu meyakinkanku, bahwa acara itu akan menjadi ajang silaturahmi yang mengesankan.

Benar saja, Rabu sore, di Kantor  Rumah Zakat, Jl. Turangga No. 33 Bandung, dua orang yang sudah familiar bagiku telah menunggu di lobi kantor yang bercat orange itu.

Keduanya, TB. Sofiuddin dan Budi Avianto, sedang duduk bercengkerama. Mereka menyebut kegiatan ini reuni alumni STAN Jurangmangu yang sedang atau pernah mengabdi di Jabar I.

"Selama ini kita reuni di hotel atau restoran, Ramadan kali ini kita berkumpul di rumah zakat, sekalian memberi donasi bagi anak-anak yatim," ungkap lelaki yang akrab dipanggil Ofi itu sambil mengisi amplop putih dengan beberapa lembar uang donasi. Aku terkesan.

Tak hanya itu, acara yang berlangsung di lantai tiga ini pun membahas pajak dan zakat dalam memberdayakan umat.

Umat berdaya adalah umat yang mampu memanfaatkan semua potensi kekuatan yang ada di dalam dirinya dan di sekitarnya. Kekuatan itu dimanfaatkan untuk membuat mereka tidak bergantung kepada umat lainnya.

Meski singkat, sekitar dua jam, acara yang bertajuk "Obrolan Ramadan 1440 H-Pajak dan Zakat Memberdayakan Umat" ini membuka perspektifku tentang Zakat dan Pajak.

Tema ini mungkin bukan hal baru. Dalam berbagai diskusi sering dikemukakan, zakat dapat menjadi salah satu solusi pemberdayaan umat. Pun demikian halnya dengan pajak.

Kita tahu, pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai  dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai negara.

Sedangkan zakat ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala terhadap kaum Muslimin yang diperuntukkan bagi mereka, yang dalam Quran disebut kalangan fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.
Pemberian santunan

Pemilihan lokasi Rumah Zakat ini pun dirasa tepat, terlebih dilaksanakan pada Ramadan. Momentum kebaikan bulan Ramadan merupakan media pendidikan bagi umat Islam untuk berlatih empati dan berbagi.

Maka sesungguhnya zakat dan pajak bisa bersinergi. Ini tercermin dalam laporan pajak (SPT Tahunan PPh), bahwa zakat dapat menjadi pengurang penghasilan netto.

Mekanisme zakat sebagai pengurang pajak dimulai dengan cara mencantumkan jumlah zakat yang dibayarkan pada kolom di bawah penghasilan netto. Tentunya, dengan melampirkan bukti penyetoran zakat pada lembaga resmi, seperti Rumah Zakat ini.

[*Update 02/06/2021]: Daftar lembaga resmi lainnya bisa dilihat di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 

Meskipun regulasi ini sudah diberlakukan sejak tahun 2001 silam, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas pengurangan jumlah pajak tersebut.

Maka, peran penyuluhan perpajakan menjadi sangat penting, agar semakin banyak masyarakat yang tak hanya patuh membayar salah satu hal saja, zakat atau pajak saja, tapi keduanya.

Usai obrolan Ramadan itu, kami berbuka puasa dan sholat maghrib bersama. Acara ditutup dengan pembagian santunan dan foto bersama. (HP)

Baca juga: 

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes