BREAKING NEWS

KPP Pratama Tasikmalaya Dukung Bijak Bermedsos

Nur Cahyo Dwi Mulyawan Sulistiyo saat memaparkan materi pengawasan dan pembinaan atas penggunaan jejaring sosial pegawai DJP, di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, (Rabu, 19/6).
Pradirwan - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya mendukung gerakan Bijak Bermedsos (Bermedia Sosial) denggan menggelar Internalisasi Corporate Value (ICV) di Aula KPP Pratama Tasikmalaya (Rabu, 19/6). Kegiatan yang diikuti seluruh pegawai itu mengambil tema “Bijak dan Santun dalam Penggunaan Jejaring Sosial” sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Subbag Umum dan Kepatuhan Internal (SUKI), Muhammad Fadhil , mengingatkan kembali pesan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk bertanggung jawab menjaga nama baik DJP.

“Semua pegawai bertanggung jawab atas nama baik DJP. Dengan kerja keras dan kerja penuh dedikasi, karena menghapus “kotoran” akan lebih susah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadhil memaparkan materi penguatan Nilai-nilai Kementerian Keuangan, Kode Etik, dan Nilai-nilai Pegawai Negeri Sipil. Di samping itu, ia menyampaikan hasil survei persepsi integritas pegawai DJP dan penilaian persepsi integritas Kementerian Keuangan.

Pegawai SUKI, Hendra Eristaputra, menjadi pembicara selanjutnya. Hendra menyampaikan meteri pengendalian gratifikasi dan penguatan integritas pegawai DJP. “Kami ingatkan kembali, para pegawai untuk tidak menerima gratifikasi dari pihak manapun,” tegas Hendra.

Rangkaian acara tanpa jeda ini dilanjutkan dengan presentasi oleh Nur Cahyo Dwi Mulyawan Sulistiyo. Pegawai yang akrab disapa Cahyo tersebut memaparkan materi utama mengenai pengawasan dan pembinaan atas penggunaan jejaring sosial pegawai DJP. Dengan gaya yang asyik, Cahyo menjelaskan bagaimana tetap kekinian namun juga taat aturan.

“Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, menjadi inspirasi dalam berbagai kalangan, mengharumkan citra baik, dan memberikan informasi. Hindari hate speech, isu sara, menjaga netralitas dan integritas, berprilaku sesuai norma kesopanan, dan kesusilaan. Ini bukan berarti dilarang bermain medsos lho, ya. Kita boleh bermain medsos, tetapi dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan Pemerintah, Kemenkeu, dan DJP,” katanya.

Cahyo menambahkan untuk selalu memanfaatkan media sosial dengan bijak. "Intinya, sekiranya postingan kita tidak bermanfaat, tak perlu kita share. Mari kita bijak dan santun dalam bermain media sosial. Mari kita jaga rumah kita (DJP) bersama-sama," pungkas Cahyo.

Kegiatan ICV yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu pun berakhir pada pukul 12.00 WIB. Seluruh pegawai diharapkan dapat memilih dan memilah konten yang akan dibagikan di media sosial. (KAA/HP)

sumber : pajak.go.id

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes