BREAKING NEWS

Mulai 17 Agustus, Daftar NPWP Bisa di Bank Ini

Peresmian pelayanan pendaftaran NPWP di Himbara


Pradirwan - Kerja sama pelayanan kepada wajib pajak yang telah lama terjalin antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) menemui babak baru. DJP dan Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN hari ini meluncurkan sistem aplikasi layanan pajak terintegrasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada para debitur.

"Ini adalah terobosan sinergi antara DJP dan Himbara untuk memberikan kemudahan layanan perpajakan. Layanan pajak tersebut berupa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online atau e-registrasi dan validasi NPWP," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Pusat DJP Jakarta (Kamis, 23/7).

Kedua Layanan Perpajakan ini direncanakan bisa dimanfaatkan wajib pajak mulai 17 Agustus 2020 secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Suryo menjelaskan, kegunaan NPWP ini tidak hanya untuk administrasi perpajakan saja. "NPWP ini merupakan salah satu identitas yang digunakan tidak hanya oleh DJP, tetapi juga digunakan untuk administrasi pada sistem perbankan," katanya.

Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 telah memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktifitas perekonomian masyarakat. Pemerintah, menurut Suryo, telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak yang ditimbulkannya, di antaranya dengan mempercepat program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Program dimaksud di antaranya dengan membuat program yang didesain khusus untuk pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Misalnya program pemberian subsidi bunga, subsidi margin, dan pemberian insentif perpajakan," ungkapnya.

Suryo menambahkan, salah satu persyaratan bagi debitur UMKM untuk menerima subsidi bunga maupun subsidi margin adalah dengan memiliki NPWP. Oleh karena itu, untuk memfasilitasi penerbitan NPWP tersebut, DJP memberikan kemudahan prosedur pendaftaran dan validasi NPWP melalui fitur-fitur perbankan.

"Jadi, masyarakat yang akan memperoleh pinjaman atau manfaat subsidi dari perbankan, tak perlu datang ke Kantor Pajak. Proses pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui empat bank Himbara ini," jelasnya.

Disamping itu, DJP juga memfasilitasi kepentingan perbankan. "Apakah NPWP yang disampaikan debitur ini sudah sesuai dengan data di DJP? Nah, proses validasi NPWP ini juga bisa langsung dilakukan oleh perbankan," imbuhnya. 

Suryo menegaskan, pentingnya NPWP ini tidak hanya untuk urusan pajak. Lebih dari itu, NPWP bisa digunakan sebagai basis administrasi kependudukan. "NPWP ini merupakan basis untuk mengadministrasikan tidak hanya untuk kegiatan ekonomi, tetapi termasuk mengadministrasikan penduduk Indonesia dalam sistem perpajakan Indonesia. Bukan berarti yang memiliki NPWP langsung harus membayar pajak," jelas Suryo.

Sebagaimana diketahui, melalui PP-23/2018 UMKM dikenakan PPh final dengan tarif setengah persen dari omzet setiap bulannya. "Untuk mengurangi dampak Covid-19, para pelaku UMKM ini pun bisa mendapatkan pembebasan pembayaran pajak dengan mengajukan permohonan insentif pajak," ungkapnya.

Suryo menambahkan, pemberian insentif tersebut berlaku mulai April sampai Desember 2020. Hal ini merupakan upaya pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat debitur UMKM sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini. Sinergi yang solid dan harmonis dapat memberikan manfaat, tidak hanya bagi kami di DJP, tetapi untuk perbankan, khususnya empat bank yang tergabung dalam Himbara ini, dan masyarakat," pungkasnya. (HP)


Sumber : www.pajak.go.id

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes