BREAKING NEWS

KPP Cianjur Selesaikan Serah Terima BMN Lelang e-Auction

BMN KPP Pratama Cianjur yang dilelang menggunakan e-Auction (lelang secara daring). 

Pradirwan
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melelang Barang Milik Negara (BMN) di Jalan Arif Rahman Hakim No. 55, Solokpandan, Cianjur, Kabupaten Cianjur (Rabu, 2/12). Pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN itu dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Pejabat Lelang KPKNL Bogor, Yoserizal Fernando menjelaskan terdapat dua lot lelang BMN yang ditawarkan, yaitu berupa dua unit kendaraan roda empat dalam kondisi rusak berat dan dua unit kendaraan roda dua dalam bentuk scrap (besi tua).

“Lelang dilaksanakan dengan metode daring (online) atau yang dikenal dengan nama e-Auction. Pelaksanaan e-Auction tersebut dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yakni www.lelang.go.id,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam e-Auction ini metode lelang bersifat Open Bidding, yaitu lelang dengan tanpa dihadiri oleh peserta lelang namun penawaran yang dilakukan oleh peserta lelang dapat dilihat oleh peserta lainnya.

“Kelebihan dari metode ini adalah pergerakan kenaikan harga lelang dapat dipantau oleh seluruh peserta lelang sehingga dapat menimbulkan persaingan antarpeserta,” katanya.

Selain itu, lanjut Yoserizal, dengan sistem Open Bidding ini dapat menghasilkan harga pokok lelang yang optimal dari nilai limit yang sudah ditentukan.

Penetapan pemenang lelang pun dilakukan secara daring. Pemenang lelang yang ditetapkan berkewajiban untuk melakukan pelunasan dan serah terima barang lelang tersebut.

Pelaksanaan serah terima Lelang BMN dilakukan di Jalan Raya Cianjur-Bandung Kilo Meter 3, Bojong, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, (Senin, 7/12). Saat penyerahan tersebut, kedua pihak melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima BMN sebagai bukti sahih pemindahtanganan BMN dari pihak pertama (KPP Pratama Cianjur) kepada pihak kedua (pemenang lelang).

“Dengan telah dilaksanakannya serah terima hasil lelang, maka selesai sudah tahap pemindahtanganan BMN. Selanjutnya, hasil tersebut dilaporkan kepada unit Eselon I dan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan BMN,” imbuhnya.

Lelang BMN ini merupakan salah satu mekanisme pemindahtanganan BMN pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (K/L). “Hasil dari pelaksanaan lelang ini disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ungkapnya.

Yoserizal berharap, ke depan lelang BMN ini dapat menjadi cara jual beli BMN yang semakin dipercaya dan diminati oleh masyarakat. (VSSD)

Sumber: pajak.go.id

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes