BREAKING NEWS

Buka Diklat Fungsional Penyuluh, Pajak Jabar I Sampaikan Ini

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra

Pradirwan - Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra membuka Kegiatan Pelatihan Fungsional Penyuluh Pajak Dasar secara daring (Senin, 18/1). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Diklat Keuangan (BDK) Cimahi dan diikuti oleh sekitar 30 orang peserta dari unit vertikal DJP.

Dalam kesempatan tersebut, Oki menyampaikan isu-isu terkini kebijakan penyuluhan DJP kepada para peserta. "Yang pertama adalah kegiatan Edukasi dan Penyuluhan (EDP) itu sendiri," ujarnya.

Menurut Oki, pandemi Covid-19 sangat berpengaruh besar dalam kegiatan edukasi dan penyuluhan perpajakan. Untuk mencegah penyebaran virus Corona, DJP meniadakan layanan tatap muka. Hal ini berimbas kepada kegiatan penyuluhan. "Para penyuluh pajak harus dapat menguasai multimedia, karena di masa pandemi ini penyuluhan pajak digelar secara daring," ungkapnya.

Tujuan Penyuluhan Perpajakan

Tak hanya itu, untuk meningkatkan kesadaran pajak, edukasi perpajakan memanfaatkan berbagai kanal. Oki mencontohkan pelaksanaan edukasi perpajakan tersebut.  "Di Jabar I, selain penyuluhan melalui webinar, kami juga menyelenggarakan penyuluhan melalui radio dan membuat siniar (podcast) yang memanfaatkan platform youtube," jelas Oki.

Lebih lanjut, Oki menjelaskan isu terkini lainnya yaitu tentang program Inklusi Kesadaran Pajak. Menurutnya, program ini dilakukan dengan cara mengintegrasikan materi perpajakan ke dalam suatu bagian media atau kegiatan lain yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (Mitra Inklusi). “Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui Mitra Inklusi dan meningkatkan kepatuhan pajak secara kolaboratif. Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan merupakan salah satu bagian dari program ini,” jelasnya. 

Dia menyebutkan, program itu dilakukan dengan mengintegrasikan materi Inklusi Kesadaran Pajak dalam kegiatan pembelajaran para peserta didik. “Kami memasukkan materi inklusi perpajakan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik,” ungkapnya.

Program Relawan Pajak menjadi pembahasan berikutnya. “Jika sebelumnya pihak yang menjadi Relawan Pajak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, ke depan pihak yang bisa menjadi Relawan Pajak diperluas dengan melibatkan non mahasiswa seperti Konsultan Pajak, Tokoh Agama, dan wajib pajak tertentu,” katanya.

Selain itu, kegiatan Relawan Pajak juga direncanakan akan diperluas yang meliputi penyampaian informasi atau materi perpajakan baik dilakukan secara daring maupun luring. 

Sementara terkait permohonan izin riset masih tetap diberikan. Namun dengan ketentuan untuk wawancara, penyebaran kuesioner/survei, dan penyediaan data hanya dapat diberikan secara daring. “Pengajuan permohonan izin riset ini sudah bisa dilakukan secara daring melalui laman https://eriset.pajak.go.id,” imbuh Oki.

Pembahasan yang terakhir terkait Jabatan Fungsional (Jafung) Penyuluh Pajak. Oki menuturkan, pada Juni lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Permenpan RB No 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. “Aturan ini sekaligus menandai dimulainya era baru penyelenggaraan penyuluhan pajak di DJP,” tutur Oki.

Dia menjelaskan, penyuluhan pajak sebetulnya bukan hal baru dalam dunia perpajakan. Dia menyebut, mungkin saja para peserta diklat ini sebetulnya sudah menjadi penyuluh pajak di unit kerjanya masing-masing. “Pada 2013 ada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan. Pada era ini, penyuluh pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditetapkan melalui tim, bukan jabatan,” ungkapnya.

Padahal, menurutnya, urgensi penyuluhan sama pentingnya dengan pekerjaan lainnya di DJP. “Kita tahu, pajak merupakan sesuatu yang dinamis,” katanya.

Oki Rusdyar Kashmirputra

Oki mencontohkan, sejak pandemi misalnya, peraturan insentif perpajakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 sudah beberapa kali diperbarui atau ditambahkan. “Inilah mengapa peranan penyuluh pajak sangat dibutuhkan DJP,” ujar Oki.

Fungsi utama dari para pejabat fungsional penyuluh itu nantinya adalah memberi Layanan Permohonan WP dan Layanan Edukasi. Layanan tersebut diampu oleh Jafung penyuluh baik di Contact Center (KLIP), KPP, Kanwil, maupun Kantor Pusat DJP.

“Nah, untuk mempersiapkan para pejabat fungsional ini, teman-teman (peserta) mengikuti diklat kali ini. Semoga tujuan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran pajak, pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku dapat tercapai,” pungkasnya. (HP)

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes