Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Ani Natalia saat memberi sambutan dalam Lokakarya Penulisan Artikel Reformasi Perpajakan di Bogor, Kamis (28/6). |
"Reformasi Perpajakan harus didukung semua pihak. Untuk itu, peranan para penulis dibutuhkan agar komunikasi berjalan efektif," kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Ani Natalia mewakili Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak saat membuka lokakarya.
Ani meminta agar sosialisasi Reformasi Perpajakan menyasar seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal Ditjen Pajak. "Reformasi Perpajakan penting," lanjut Ani, "karena rasio pajak di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN."
“Bisa Anda bayangkan, rasio pajak kita masih rendah, sedangkan tahun 2020 kita menjadi salah satu negara dengan ekonomi terbesar di dunia. Kita harus berbenah untuk memperbaiki apa yang menjadi kekurangan kita. Tim Reformasi Perpajakan sedang bekerja dan kita semua harus ambil peranan masing-masing untuk memperbaiki 5 (lima) pilar utama dalam reformasi perpajakan,” ujarnya.
Ani menyebut kelima pilar utama itu adalah organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan perundang-undangan. “Kita harus memperkuat organisasi dan SDM kita dengan cara penajaman dan peningkatan fungsi, penataan, dan penyempurnaan organisasi serta didukung pembentukan SDM yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas tinggi,” jelasnya.
Terkait teknologi informasi dan basis data, Ani mengutip pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang perkembangan teknologi dewasa ini. “Presiden Jokowi dalam beberapa kali kesempatan mengatakan kita sudah memasuki era revolusi industri generasi 4.0. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah dunia. Sekarang, semua bisa dilakukan dengan smartphone, berjualan cukup menggunakan platform tertentu. Dari sanalah, pajak juga harus berbenah dengan memanfaatkan teknologi yang kian maju itu,” ujar Ani lagi.
Penggunaan teknologi juga digunakan untuk memudahkan proses bisnis dan mencakup seluruh tugas DJP, termasuk penyederhanaan proses bisnis sehingga menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Guna mewujudkan semua hal tersebut, menurut Ani, harus diatur regulasinya. "Formulasi regulasi terkait revisi undang-undang perpajakan yang tujuannya untuk memperluas basis perpajakan, menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum,” imbuhnya.
Di akhir sambutannya, ia berpesan dengan mengutip perkataan Benjamin Franklin, “Either write something worth reading, or do something worth writing, mari menulis sejarah baru reformasi perpajakan” tukas dia. [*HP/*/Rz]
#PajakKitaUntukKita
sumber : pajak.go.id
Post a Comment