BREAKING NEWS

Wujudkan Sinergisme, Kedua Kanwil di Jabar Ini Jalin Kerjasama


Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ibnu Chuldun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Jl. Jakarta No. 27, Bandung, Senin (17/12).


Pradirwan - Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ibnu Chuldun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merupakan wujud upaya sinergi kedua instansi dalam pelaksanaan tugas dan dedikasi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penandatanganan ini dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Jl. Jakarta No. 27, Bandung, Senin (17/12). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pertemuan silaturahmi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kemenkumham Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis tanggal 8 November 2018.

Dalam sambutannya, Yoyok mengatakan bahwa setiap tahun, selalu terjadi peningkatan target penerimaan pajak. Bahkan pada tahun 2018, peran penerimaan pajak mencapai 80% di APBN. "Target yang semakin tinggi, tax base, dan jangkauan wilayah kerja yang luas, membuat DJP tidak bisa bekerja sendirian, melainkan harus secara intensif menjalin kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dengan Kemenkumham," ujarnya.

       Baca juga : Awal Desember, Penerimaan Pajak Jabar I Tumbuh 11,98 persen

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama yang hari ini dilaksanakan ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, kegiatan Intelijen bersama terhadap Wajib Pajak, Penanggung pajak dan/atau Orang Asing, kerja sama dalam rangka pengawasan dan upaya penegakan hukum pidana dan/atau administrasi dalam lingkup tugas, pelatihan, serta penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

"Data informasi penerbitan paspor Indonesia, data perlintasan, data visa dan izin tinggal yang ada pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham sangat bermanfaat sebagai pendukung pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, khususnya Tenaga Kerja Asing (TKA), maupun WNA yang tinggal di Indonesia yang memiliki kegiatan usaha atau berinvestasi di Indonesia," jelasnya.

Yoyok menambahkan, bahwa selama ini kedua belah pihak telah melakukan kerjas sama, diantaranya penanganan Gijzeling penanggung pajak dan pengawasan Notaris. "Untuk itu ke depan diperlukan data matching, joint analysis, serta tindak lanjut pengawasan," imbuhnya.

Melalui sinergi dan kerja sama yang lebih kuat dengan Kemenkumham, pihaknya berharap dapat bermuara pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pencapaian target penerimaan pajak negara.

"Kerja sama ini untuk mencapai target penerimaan pajak, karena #PajakKitaUntukKita," pungkasnya.

     Baca Juga : Menkeu Apresiasi Kinerja Perwakilan Kemenkeu Jabar

Sementara itu, Ibnu menyampaikan bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program belanja pemerintah termasuk di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, serta pertahanan dan keamanan. Maka salah satu cara pemerintah dalam menarik investasi Asing adalah dengan meningkatkan kualitas pelayanan yaitu kemudahan perizinan, ketersediaan infrastruktur, dan kepastian hukum.

’’Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat senantiasa terus berupaya mendorong terwujudnya kualitas pemerintahan yang baik (good governance) yang terus bersinergi untuk pengembangan penyelenggaraan pelayanan bagi masarakat khususnya di bidang perpajakan,’’ungkap Ibnu.

Lebih lanjut ia berharap penandatanganan perjanjian kerja sama ini lebih dari melaksanakan yang masuk di ruang lingkup kerja sama saja, namun merupakan kolaborasi. "(kolaborasi) Ini merupakan amanah dari Rapat Kolaborasi tingkat pusat pada bulan yang lalu di Jakarta. Jadi tidak hanya untuk mencapai tujuan tertentu, namun kolaborasi ini artinya apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi di kedua pihak bisa secara maksimal dilaksanakan secara bersama-sama," jelasnya.

Menyinggung tentang Gijzeling, Ibnu berharap output-nya berdampak langsung terhadap pencairan tunggakan pajak. "Saya harap, yang di-gijzeling itu dapat melunasi kewajiban pajaknya, apalagi jika Wajib Pajak nyata-nyata memiliki kemampuan untuk membayar pajak," tuturnya.

Ke depan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai turunan dari Perjanjian Kerja Sama tingkat Pusat. Diharapkan peran aktif dari jajaran kedua belah pihak sehingga pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini berjalan dengan baik dan terus dapat ditingkatkan. Sinergi kedua pihak semoga bisa menciptakan negara yang kuat dalam mengamankan pengawasan terhadap Wajib pajak dan pada akhirnya mengamankan penerimaan pajak negara.

Sebagaimana diketahui, dalam struktur organisasi Kanwil Kemenkumham, terdapat 4 divisi yaitu Divisi Keimigrasian, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Administrasi, serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Selain itu terdapat 2 jenis Satuan Kerja (Satker) Kantor Imigrasi yaitu keimigrasian dan pemasyarakatan. Di bawah satker pemasyarakatan terdapat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang merupakan tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.

Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

"Apabila diperlukan, kerja sama lebih lanjut dapat memanfaatkan Rupbasan ini," pungkas Ibnu. (HP)

artikel ini telah ditayangkan di pajak.go.id

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes