BREAKING NEWS

Tingkatkan Mutu Pelayanan, DJP Gelar Lokakarya

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor saat memberikan sambutan dalam Lokakarya Peningkatan Mutu Pelayanan tahun 2019 yang diselenggarakan P2Humas DJP di Dago Pakar, Bandung (Rabu, 26/6).

Pradirwan - Pelayanan menjadi salah satu fungsi yang memiliki peranan penting dalam proses bisnis perpajakan di era saat ini. Peningkatan kepercayaan, kesadaran, serta kepatuhan sukarela dari wajib pajak salah satunya dapat ditempuh dengan memberikan kualitas pelayanan perpajakan. Pun demikian dengan citra DJP, sebagian besar ditunjang dan diwakili oleh proses bisnis pelayanan. Karena pelayanan dapat langsung menyentuh seluruh lapisan stakeholder (wajib pajak) tanpa mengesampingkan proses bisnis pengawasan, serta penegakan hukum perpajakan.

Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor saat memberikan sambutan dalam Lokakarya Peningkatan Mutu Pelayanan tahun 2019 yang diselenggarakan P2Humas DJP di Dago Pakar, Bandung (Rabu, 26/6).

Lebih lanjut, Neil mengatakan, DJP harus senantiasa melakukan peningkatan kualitas pelayanan. "Sejalan dengan arah kebijakan DJP dalam hal pelayanan untuk mewujudkan kepatuhan sukarela dari para Pembayar Pajak (Tax Payers), maka DJP harus menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada para wajib pajak. Continuous improvement menjadi hal yang tidak dapat dihindari sebagai bagian dari perwujudan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Pelayanan dan Kesempurnaan," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Neil menjelaskan wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I dan tantangannya. "Wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I terdiri dari 15 pemerintah daerah Tingkat II Kota dan Kabupaten (10 Kabupaten dan 5 Kota) di sebagian wilayah provinsi Jawa Barat. Keseluruhan wilayah tersebut dilayani oleh 15 Kantor Pelayanan Pajak Pratama, 1 Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan 2 KP2KP yang salah satunya sudah menjadi KPP Mikro (Banjar).

Kehadiran 18 unit vertikal tersebut dianggap masih kurang mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada Wajib Pajak. Oleh karena itu didirikanlah 10 Pos Pelayanan Pajak. Pendirian Pos Pelayanan Pajak tersebut memang semata-mata berangkat dari kenyataan akan luasnya wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan letak KPP yang belum tentu berada di wilayah kerjanya. Ihwal perbedaan letak kantor dengan wilayah kerja memang PR tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak," tutur Neil di hadapan para Kasi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil seluruh Indonesia itu.

Neil mencontohkan Pos Pelayanan Pajak Surade yang merupakan wilayah kerja KPP Pratama Sukabumi. "Pos Pelayanan Surade ini 5 jam perjalanan dari Sukabumi. Menempuh jalur yang 'eksotis'. Potensinya bagus. Ramai. Saat ini masih 'nebeng' ke kantor pos. Tapi itulah wujud pelayanan sesungguhnya. Menjangkau hingga pelosok agar Wajib Pajak merasakan pelayanan kita dengan mudah dan murah. Kita masih harus meningkatkan pelayanan kita," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2humas) DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan Indeks Kepuasan Pelayanan dalam 3 tahun terakhir selalu meningkat. “Survei yang dilakukan lembaga independen menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Pelayanan nilainya selalu di atas 80% dan grafiknya naik. Saya harap, tren ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan,” kata pria yang akrab disapa Yoga ini.

Lebih lanjut Yoga menjelaskan bentuk Pelayanan DJP di masa depan akan mengurangi interaksi antara wajib pajak dengan petugas pajak. “Sekarang era industry 4.0 di mana proses bisnis banyak yang berubah. Kita harus menyesuaikan itu agar tak ketinggalan jaman. Arah pelayanan kita ke depan akan berbasis web,” ujarnya.

Yoga mencontohkan selain e-filing, permohonan Surat Keterangan Fiskal saat ini bisa dilakukan secara online. “Contohnya permohonan Surat Keterangan Fiskal. Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan melalui djponline (djponline.pajak.go.id) saja. Tak perlu datang ke kantor pajak,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tercatat telah mencapai 8,2 juta WP dan 90 persen WP menggunakan e-filing. “Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat makin banyak yang merasakan efektivitas pelaporan SPT secara daring. Kita punya modal yang cukup untuk reformasi ke depannya,” ungkapnya.

Meski begitu, Yoga meminta untuk terus mengedukasi wajib Pajak. “Kita masih tetap harus memberikan edukasi kepada WP supaya makin berkurang WP yang mengisi e-filing tapi tetap datang ke kantor pajak dulu,” pungkasnya.

Selain para kasi Bimpelkon, acara ini dihadiri Kasubdit Pelayanan Yari Yuhariprasetia, Kabid P2humas Kanwil DJP Jabar I Reny Ravaldini, dan sejumlah pegawai lainnya. (HP)

Sumber : pajak.go.id

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes