BREAKING NEWS

Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum 

Pradirwan - Dalam pembicaraan sehari-hari, baik itu di media cetak, media elektronik, maupun dalam berbagai kesempatan, seringkali dilontarkan berbagai macam bentuk ungkapan yang mengatasnamakan hukum. Entah bagi mereka yang berlindung atas nama hukum, maupun pihak-pihak yang menghujat hukum itu sendiri.

Sepanjang yang penulis ketahui, konsep hukum itu sangatlah luas. Berbagai rumusan dan tulisan telah merujuk pendapat para sarjana maupun filsuf terkemuka di dunia, untuk mencoba memberikan suatu definisi atau bentuk-bentuk pemahaman mengenai hukum. Namun, dalam praktik tidak jarang dijumpai kesalahpahaman atau salah penafsiran, bahkan telah memberikan penafsiran baru terhadap hukum itu sendiri.

Pada dasarnya, suatu hukum yang baik adalah hukum yang mampu mengakomodasi dan membagi keadilan pada orang-orang yang akan diaturnya.

Kaitan yang erat antara hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat itu ternyata bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Namun keraguan atas hukum yang dibuat oleh manusia ternyata telah dialami orang sejak lama. Sebagai contoh, pada zaman Romawi enam ratus tahun sebelum Masehi, Anarchasis menulis bahwa hukum seringkali berlaku sebagai sarang laba-laba, yang hanya menangkap orang lemah dan miskin namun mudah rusak bagi yang kuat dan kaya

Di sisi lain, kaum Sofist berpendapat bahwa “justice is the interest of the stronger”, bahwa hukum merupakan hak dari penguasa. Karena itu, dalam ‘The Second Treatise of Government’ (1980), John Locke telah memperingatkan bahwa “whereever law ends, tyranny begins”.

Bunyi pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dalam amandemen ketiga menyatakan dengan jelas bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Penegasan negara hukum itu terjadi saat sidang umum MPR pada 1-9 November 2001. 

Penegasan negara hukum itu bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan di negara Indonesia harus senantiasa berdasarkan asas hukum yang berlaku.

Konsep negara hukum ini pada gilirannya akan menuju kepada terciptanya kehidupan yang demokratis, terlindunginya hak asasi manusia, serta kesejahteraan sosial yang berkeadilan.
Konsep ini juga selaras dengan sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, yang menyatakan dengan jelas bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapat perlakuan yang adil dalam segala bidang kehidupan baik dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya.

Pernyataan ini juga berhubungan langsung dengan norma hukum yang menjadi salah satu faktor penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Namun, apakah pengertian hukum itu?


Pengertian Hukum

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring mengatakan hukum (hu.kum) adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu, dan (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

Sementara pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

Senada dengan gurunya (Plato), Aristoteles mengatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga mengikat kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi. Karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Dalam hubungan ini, maka terlihat bahwa hukum yang berlaku mencerminkan ideologi, kepedulian dan keterikatan pemerintah pada rakyatnya, tidak semata-mata merupakan hukum yang diinginkan rakyat untuk mengatur mereka. 

Hukum yang berpihak pada rakyat, yang memperhatikan keadilan sosial, yang mencerminkan perlindungan hak asasi manusia, seperti tercantum dalam konstitusi UUD 1945 yang sudah penulis sebutkan di atas. 

Hukum bukan hanya merupakan pedoman berperilaku bagi rakyat, tetapi juga bagi para pejabat pemerintahan dan seluruh penyelenggara kenegaraan.

Seorang pengacara, Bryan A. Garner dalam bukunya Black’s Law Dictionary mendefinisikan hukum sebagai: 

The regime that orders human activies and relations through systematic application of the force of politically organized society, or trough a pressure, backed by force, in such a society; the legal system (respect and obey the law). The aggregate of legislation, judicial precedents, and accepted legal principles; the body of judicial and administrative action (the law of land). The judicial and administrative process, legal action and proceedings (when settlement negotiations failed, they submitted their dispute to the law)...

Melalui definisi singkat arti hukum di atas, maka secara umum dapat dikatakan bahwa hukum yang melandasi good governance menjadi landasan dalam berperilaku, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi para pejabat pemerintahan di badan-badan legislatif, eksekutif atau administratif dan badan-badan yudikatif. 

Walau demikian, hukum dimaksud adalah hukum yang memang benar-benar diciptakan melalui proses yang benar dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, dengan mengacu kepada kepentingan masyarakat dan keadilan sosial. 

Tanpa adanya hukum yang berkeadilan, baik yang dibuat oleh badan-badan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, sulit rasanya bahwa hukum akan dapat diterima dan dijadikan panutan.


Pembagian Hukum

Hukum berdasarkan isinya dibagi 2 (dua) yaitu hukum perdata (hukum privat/privatrecht) dan hukum publik (publickrecht).

Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu dengan yang lain dalam hubungan keluarga dalam pergaulan masyarakat.

Hal-hal esensial yang diatur dalam hukum privat antara lain kebebasan setiap individu, masalah keluarga, waris, perkawinan, harta kekayaan, jaminan, hak milik, perikatan, perjanjian, dan lain-lain.

Dalam KUH Perdata dibagi dalam empat buku, yaitu buku I tentang orang, buku II tentang benda, buku III tentang perikatan, dan buku IV tentang bukti dan kadaluarsa.

Sementara hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum dan mengatur hubungan antara penguasa dan warga negaranya.

Hukum publik merupakan keseluruhan peraturan yang merupakan dasar negara dan mengatur pula bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya dalam rangka melindungi kepentingan umum, yang pada akhirnya melindungi kepentingan negara.

Hukum publik memberikan jaminan bagi perlindungan hukum atas kenyamanan, keselamatan, keamanan warga negara dari pemerintah atau negara atau melindungi kepentingan umum.

Contoh hukum publik misalnya hukum pidana, hukum tata negara, hukum admisnitrasi negara, hukum internasional publik, dan lain-lain.


Hukum bersifat Memaksa

Hukum publik umumnya bersifat memaksa, sedangkan hukum perdata bersifat melengkapi. Norma hukum yang bersifat memaksa (dwingen recht) menurut Nur Rahman adalah suatu norma hukum yang secara apriori harus ditaati atau norma hukum dalam hal konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak. 

Walaupun penulis menyebut di atas, sifat hukum publik umumnya memaksa (dwingen recht) dan sifat hukum privat umumnya pelengkap (aanvullend recht), namun dalam hukum perdata (dalam pasal-pasal KUH Perdata) tentang perjanjian ada juga yang bersifat memaksa (dwingen recht).

Misalnya syarat-syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan wajib dipenuhi adalah: 
1) kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri, 
2) kecakapan untuk membuat perjanjian, 
3) sesuatu hal tertentu, dan 
4) sesuatu sebab yang diperbolehkan oleh hukum. 

Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif sedangkan dua syarat yang terakhir merupakan syarat objektif.

Menurut Yahman, jika tidak terpenuhi syarat subjektif perjanjian, maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Jika tidak terpenuhi syarat objektif perjanjian, maka perjanjian itu terancam batal demi hukum. 

Berarti ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata ini bersifat memaksa artinya keempat syarat tersebut wajib ada dalam perjanjian, jika tidak, maka konsekeunsi hukumnya dapat dibatalkan atau batal demi hukum.


Unsur-unsur Hukum

Hukum akan mengatur perbuatan manusia, berisi perintah dan larangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatau dengan tujuan supaya tidak merugikan kepentingan umum dan perilaku manusia tidak bersinggungan. Peraturan hukum ditentukan oleh badan atau lembaga berwenang. Peraturan hukum tidak boleh dibuat oleh setiap orang, tetapi oleh lembaga yang mempunyai kewenangan yang sifatnya mengikat dengan masyarakat. Peraturan hukum bersifat memaksa. Hukum dibuat bukan untuk dilanggar tetapi ditaati. Bagi pelanggar, hukum mempunyai sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Dari uraian di atas,  hukum harus memiliki unsur-unsur berupa (Kansil, 1989:39): 

(a) peraturan mengenai tingkah laku manusia;
(b) peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
(c) peraturan itu bersifat memaksa; dan
(d) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.


Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diatur jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU tersebut, kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki. 

Hierarki yang dimaksud adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam hierarki di atas, peraturan perundang-undangan hanya sampai dengan Perda Kabupaten/Kota, bagaimana dengan peraturan perundang-undangan lain selain yang telah tercantum di atas (seperti Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak)?

Peraturan perundang-undangan lainnya tetap diakui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang 12/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.



Bandung, 10 Mei 2010
Pradirwan

Sumber: 

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes