Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor menyerahkan bantuan secara simbolik kepada RSUD Kota Bandung, (Senin, 11/05) |
“Alhamdulillah, ini kontribusi dari pegawai DJP yang menghendaki agar kita bersama-sama pemerintah dan yang lainnya bergotong-royong, bahu membahu untuk menangani Virus Corona ini. Ini yang bisa kami upayakan,” ungkap Neil di Dinas Kesehatan Kota Bandung (Senin, 11/5).
Neil menjelaskan bahwa bantuan berupa 140 alat rapid test, 1350 masker, dan 50 pasang sarung tangan senilai Rp40 juta tersebut merupakan bentuk kepedulian DJP untuk membantu dalam penanganan wabah Covid-19.
“Kami berikan kepada teman-teman di RSUD Kota Bandung ini karena berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Dinas Kesehatan Kota Bandung, perlengkapan kesehatan tersebut, saat ini sedang dibutuhkan di RSUD ini,” kata Neil.
Selain itu, Neil menambahkan, untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, DJP telah melakukan upaya di antaranya meniadakan layanan non tatap muka dengan wajib pajak sejak 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
“Kami juga membatasi mobilitas pegawai dengan mengijinkan hanya sekitar 5% saja yang berada di Kantor. Sisanya para pegawai melakukan pelayanan kepada Wajib Pajak dan melakukan pekerjaan lainnya di rumah atau Work From Home (WFH) karena sistem administrasi DJP sudah bisa dilakukan secara daring (online),” tutur Neil.
Neil menambahkan, untuk memantau kesehatan setiap pegawai, setiap hari para pegawai diwajibkan untuk memberikan laporan kesehatan. "Kami juga menerapkan self assesment kesehatan bagi setiap pegawai sehingga kami bisa pantau keberadaan pegawai ada di mana, beserta risiko kesehatan pegawai terhadap Covid-19, apakah (pegawai) yang bersangkutan memiliki risiko rendah, sedang, atau tinggi. Ini kami lakukan untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya.
Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita Sri Hasniarty menyampaikan ucapan terima kasih atas solidaritas DJP membantu penanganan Covid-19. “Kami memang sedang membutuhkan peralatan kesehatan, khususnya rapid test, karena saat ini sangat di butuhkan oleh rumah sakit, terutama yang menjadi rumah sakit rujukan pemerintah untuk penanganan korban Covid-19,” ungkap Rita.
Senada dengan Rita, Mulyadi menambahkan, kebutuhan akan alat rapid test ini sangat besar. “Alat rapid test diperlukan bukan hanya untuk penderita Covid-19 saja, melainkan untuk penderita lainnya seperti ibu yang melahirkan, atau pasien yang masuk ke ruang ICU. Semua membutuhkan rapid test untuk pemeriksaan screening atau pemeriksaan penyaring Covid-19 agar bisa mengetahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan virus Corona sekaligus melakukan tindakan pencegahan agar jumlah kasusnya tidak semakin bertambah,” pungkas Mulyadi. (HP)
sumber: pajak.go.id
Post a Comment