BREAKING NEWS

Di PRFM, Jabar I Ajak WP Pahami Relaksasi SPT

Bincang Pajak di PRFM, (Jumat, 24/4)

Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I kembali mengudara dalam siaran langsung interaktif “Bincang Pajak” di Radio PRFM Bandung, (Jumat, 24/4). Kali ini, program rutin yang dipersembahkan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I setiap Jumat dua minggu sekali ini membahas Relaksasi SPT Tahunan di masa Pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Oki Rusdyar Kashmirputra menjelaskan, DJP secara aktif mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meniadakan pelayanan tatap muka dan menggantinya dengan pelayan non tatap muka sejak 16 Maret sampai dengan 29 Mei 2020.

Baca juga : DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka Hingga 29 Mei 2020

“Meskipun layanan tatap muka dihentikan sementara, kami tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal melalui berbagai kanal daring seperti laman pajak.go.id, email, media sosial, atau layanan chat kami,” ujar Oki yang menjadi narasumber pada program yang dimulai pukul 08.00-09.00 WIB tersebut.

Lebih lanjut, Oki menambahkan, terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2019, DJP telah memberikan berbagai fasilitas dan insentif untuk wajib pajak. “Wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan secara online (e-Filing),” katanya.

Baca juga : Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

Oki menegaskan bahwa jatuh tempo kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini hanya sampai 30 April 2020. “Wajib pajak Orang Pribadi mendapat relaksasi jatuh tempo dari sebelumnya paling lambat 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Demikian juga dengan pembayaran pajaknya. Jika dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2020, tidak akan dikenakan sanksi,” imbuhnya.

Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 diberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan. “Jatuh tempo SPT tahunan 2019 tetap, paling lambat tanggal 30 April 2020. Namun wajib pajak diberikan keringanan dalam penyampaian SPT tahunan PPh, yaitu wajib pajak tidak perlu menyampaikan keseluruhan dokumen/lampiran SPT,” jelas Oki.

Baca juga : Jangka Waktu Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Diperpanjang

Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI, transkip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak untuk SPT kurang bayar.

Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, cukup berupa formulir SPT Tahunan 1770 beserta lampiran-lampirannya (formulir 1770 I-IV), neraca dengan menggunakan format sederhana (lampiran a. Perdirjen Pajak nomor Per-06/PJ/2020), dan bukti pelunasan pajak jika SPT yang disampaikan wajib pajak orang pribadi tersebut kurang bayar.

“Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 dengan menggunakan prosedur SPT pembetulan,” jelasnya.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT. “Pemberitahuan tersebut dapat wajib pajak sampaikan secara online melalui web pajak.go.id,” ungkap Oki.

Baca juga : Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

Selain itu, berbagai informasi yang dibutuhkan wajib pajak telah tersedia secara lengkap di situs pajak tersebut. "Berbagai informasi perpajakan terkait pandemi Corona Virus Desease 2019 selengkapnya bisa wajib pajak peroleh di laman www.pajak.go.id/covid19 atau jika membutuhkan konsultasi lebih lanjut bisa melalui kanal konsultasi TASYA (TAnya SaYA) Jabar I via chat WhatsApp di nomor 0813-2642-2117 atau melalui Direct Message (DM) akun instagram @pajakjabar1," ujar Oki.

Ia mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo berakhir. "Kami mengharap dukungan wajib pajak dengan tidak menunda menyetorkan pajak dan melaporkan SPT Tahunan, karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan negara dalam penanganan wabah Covid-19," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan penulis, acara yang dipandu Alexandria Cempaka Harum ini berlangsung menarik meski dilakukan via sambungan telepon. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang masuk ke redaksi PRFM. (HP)


sumber: pajak.go.id

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes