Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra |
Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar sosialisasi dan asistensi pengisian Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan secara e-Filing melalui aplikasi Zoom Meeting di Bandung (Kamis, 11/2). Sosialisasi ini diikuti sekitar 60-an pegawai Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat.
Baca juga: HPN 2021, Jabar I Ajak Media Bantu Edukasi Pajak
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil DJBC Jawa Barat Nurtanti Widyasari menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya acara ini. “Pengisian SPT Tahunan ini penting. Sebagai warga negara yang baik, harus memenuhi kewajiban kita terhadap negara, salah satunya dengan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dan menyampaikannya ke DJP,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan ini bagi sebagian pegawai mungkin sudah menjadi hal rutin. Namun tidak menutup kemungkinan ada sebagian pegawai lainnya yang baru melakukan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan ini. “Sebagai jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kami harus memberi contoh bagi (pegawai di) intansi lain,” ungkapnya.
Baca juga: Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan
Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan para pegawai Kemenkeu disampaikan lebih awal. “Jika wajib pajak lain paling lambat 31 Maret 2021, tetapi kami harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat akhir Februari ini. Jadi harus lebih awal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra menjelaskan, dalam sistem perpajakan self assessment, setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajaknya secara mandiri.
“Kami mengarahkan pelaporan SPT Tahunan dilakukan wajib pajak secara online (e-Filing). Terlebih saat ini kita sedang dalam masa pandemi Covid-19. Layanan DJP diarahkan ke online untuk meminimalkan penyebaran virus tersebut,” ujar Oki.
Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak
Oki menambahkan, untuk para pegawai atau karyawan, setidaknya ada tiga hal yang harus disiapkan saat akan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. “Yaitu NPWP, EFIN, dan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk ASN. Sepanjang sudah punya akun djp online dan tidak lupa password-nya, EFIN tidak diperlukan,” jelas Oki.
Dalam bukti potong yang diperoleh dari bendahara, wajib pajak harus memperhatikan penghasilan neto, jumlah pajak yang telah dilakukan pemotongan, dan tanggal pemotongan pajak. Beberapa informasi tersebut nanti dimasukkan ke laman pajak.go.id dalam menu e-Filing.
Baca juga: Bangun Sinergi, Jabar I Kunjungi Satpol PP Provinsi Jabar
Oki berharap, acara ini dapat menambah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri melalui e-Filing sehingga kepatuhan wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Barat I akan semakin meningkat. (HP)
sumber: pajak.go.id
Post a Comment