Rapat yang diikuti para Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I se-Kanwil DJP Jawa Barat I itu dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Jogi Agustinus mewakili Kepala Bidang P2Humas yang sedang berhalangan.
Dalam paparannya, Jogi mengatakan tiap-tiap unit vertikal DJP di Lingkungan Kanwil DJP telah melakukan berbagai persiapan menghadapi New Normal Pelayanan DJP yang akan dibuka mulai tanggal 15 Juni 2020 itu.
“DJP telah mengeluarkan panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru (new normal) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Perhatian utama kita adalah aspek kesehatan para petugas dan wajib pajak dengan tetap mengutamakan faktor kenyamanan,” ungkapnya.
Untuk mengakomodir hal itu, lanjut Jogi, setiap unit harus sudah mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan paling lambat akhir pekan ini. “Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah harus melakukan simulasi layanan tatap muka, termasuk petugas Satuan Pengamanan (Satpam) sebagai garda terdepan, paling lambat Jumat (12/06). Setiap petugas yang berhadapan langsung dengan wajib pajak atau pihak lain harus menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan,” ujar Jogi.
Jogi menyebutkan ada enam jenis layanan yang dikecualikan dalam layanan tatap muka tersebut yaitu Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP BPHTB), Aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan Layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan NIlai (UPRPPN) Bandara.
“Keenam jenis layanan tersebut bisa dilakukan oleh wajib pajak secara online dan sudah berjalan baik selama ini. Selain itu, untuk layanan konsultasi, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan 10 nomor chat WhatsApp yang telah disediakan setiap KPP. Jika menghendaki konsultasi langsung, maka Wajib Pajak harus membuat janji terlebih dahulu melalui kanal tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jawa Barat I
Sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, setiap instansi diminta untuk membatasi kerumunan, menggunakan masker, dan menjaga jarak minimal 1 meter. Oleh karena itu, KPP akan mengatur antrean pengguna layanan sesuai kapasitas ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dan dapat juga mempertimbangkan menggunakan antrian secara online.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor yang berkesempatan hadir di akhir acara menyampaikan pesan agar seluruh KPP memastikan persiapan layanan tatap muka sudah siap di hari Jumat pekan ini. “Jangan lupa untuk melakukan sosialisasi jenis layanan online kepada wajib pajak melalui berbagai kanal yang ada. Untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran NPWP secara offline maka dapat diarahkan dengan layanan mandiri di KPP, dibantu petugas KPP dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya. (HP)
Sumber: www.pajak.go.id
Sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, setiap instansi diminta untuk membatasi kerumunan, menggunakan masker, dan menjaga jarak minimal 1 meter. Oleh karena itu, KPP akan mengatur antrean pengguna layanan sesuai kapasitas ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dan dapat juga mempertimbangkan menggunakan antrian secara online.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor yang berkesempatan hadir di akhir acara menyampaikan pesan agar seluruh KPP memastikan persiapan layanan tatap muka sudah siap di hari Jumat pekan ini. “Jangan lupa untuk melakukan sosialisasi jenis layanan online kepada wajib pajak melalui berbagai kanal yang ada. Untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran NPWP secara offline maka dapat diarahkan dengan layanan mandiri di KPP, dibantu petugas KPP dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya. (HP)
Sumber: www.pajak.go.id