BREAKING NEWS
Showing posts with label PMK 20/2021. Show all posts
Showing posts with label PMK 20/2021. Show all posts

Sektor Otomotif Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021

Bincang Pajak PRFM Insentif Pajak PPnBM
Dua Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ismail Fahmy dan Lucky Audrian menjadi narasumber acara Bincang Pajak PRFM Bandung, Jumat (19/3/2021). 


Pradirwan
- Pemerintah memberikan relaksasi keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tertentu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021. Adanya kebijakan ini diharapkan bisa mendorong penjualan yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ismail Fahmy mengatakan, aturan ini untuk merespon dampak penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap Perekonomian Indonesia, salah satunya penjualan sektor otomotif. 

Baca juga: Universitas Muhammadiyah Bandung Gelar Webinar Insentif Pajak

“Penjualan di industri kendaraan bermotor mengalami penurunan pada 2020 dibandingkan dengan tahun 2019. Mengatasi lesunya penjualan sektor otomotif, Pemerintah memberikan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor tertentu,” ungkap Fahmy saat menjadi narasumber Bincang Pajak Interaktif di Radio PRFM Bandung (Jumat, 19/3).

Dia mengatakan, dengan diberikannya insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, diharapkan akan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang.

Selain itu, dengan menurunkan harga jual kendaraan bermotor tipe tertentu akan menggairahkan penjualan kendaraan, konsumsi rumah tangga, dan aktivitas ekonomi lainnya. “Kalau penjualan meningkat, perusahaan dapat menghindari PHK. Termasuk perusahaan-perusahaan rekanannya bisa bertahan dari kondisi yang tak menguntungkan ini,” katanya.

Baca juga:   Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Fahmy menjelaskan, Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. “Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2021,” terangnya.

Tak hanya itu, Penyuluh Pajak Lucky Audrian yang juga hadir menjadi narasumber pada acara tersebut menambahkan, PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi. “Dan industri otomotif tersebut memenuhi ketentuan jumlah pembelian lokal (local purchase) ≥ 70% (tujuh puluh persen), dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021,” jelas Lucky.

Pemberian insentif akan terbagi ke dalam tiga tahap. Adapun besaran insentif yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama (Masa Pajak Maret s.d. Mei 2021), 50 persen pada tahap kedua (Masa Pajak Juni s.d. Agustus 2021), dan 25 persen di tahap ketiga (Masa Pajak September s.d. Desember 2021).

“Mumpung diskonnya masih 100 persen, kami mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas ini agar dapat membantu menjaga membangkitkan ekonomi di tengah situasi pandemik saat ini,” tutur Lucky.

Baca juga: Jabar I Ingatkan Jatuh Tempo SPT Tahunan Segera Berakhir!

Mengakhiri acara yang dipandu Alexandria Cempaka H. ini, kedua Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat I itu mengajak seluruh masyarakat, para wajib pajak dan para pendengar setia PRFM untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan secara daring. 

“Saat ini mendekati jatuh tempo Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Bapak/Ibu tetap di rumah saja dan dapat Lapor Pajak Hari ini karena lapor SPT Tahunan lebih awal lebih nyaman. Dengan menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu berarti turut membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” pesan Fahmy menutup acara. (HP)

sumber: pajak.go.id
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes