BREAKING NEWS

Kumpulkan Penerimaan Negara, DJP, DJBC, dan DJA Jabar Bersinergi

Video Conference 

Pradirwan - Jika ada orang yang pantas menjalankan perusahaan yang dinamai berdasarkan simbol buah dan sangat terkenal, orang itu adalah Steve Jobs. Di perusahaannya, Apple, ia mengumpulkan tim untuk kesuksesan yang terus bergema hingga hari ini.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Arif Priyanto.

Steve Jobs mengatakan, “Great things in business are never done by one person. They’re done by a team of people.” Beban sebesar apa pun akan lebih mudah diangkat oleh 2 orang atau lebih daripada diangkat oleh seorang saja. Hal ini yang mendasari sebuah tim bersinergi. Tak hanya untuk lingkup satu instansi, sinergi sebuah tim dapat berisi pegawai lintas instansi atau dari bermacam latar belakang.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pun mengambil filosofi ini. Sebuah sinergi dibentuk dalam bingkai Joint Programme yang berjuluk Program Sinergi Reformasi DJP-DJBC. Hasilnya tak main-main. Pada 2018, realisasi joint programme Kanwil DJP Jawa Barat I, II, III, dan Kanwil DJBC Jawa Barat sebesar Rp535 miliar dari target Rp500 miliar atau melampaui target sekitar 7 persen.

Berharap lebih sukses dari tahun sebelumnya, tahun ini Joint Programme mendapat “anggota baru” dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Sinergi Reformasi DJP-DJBC-DJA di Jawa Barat ini pun digelar. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi selaku Ketua Pelaksana Harian Joint Team Pelaksanaan Reformasi Perpajakan dan Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2019, Robert Leonard Marbun, memimpin rapat melalui fasilitas video conference.

Robert mengatakan monitoring dan evaluasi ini penting agar amanah mengumpulkan penerimaan Negara dapat sesuai target. “Kita ingin agar reformasi tetap dilakukan terus-menerus guna mewujudkan kondisi yang ideal dan menjawab berbagai tantangan pengumpulan Penerimaan Negara,” ujarnya, Selasa (18/06) lalu.

Dalam video conference ini dibahas kegiatan Joint Program DJP-DJBC-DJA wilayah Jawa Barat mulai dari potensi dan realisasi Joint Programme hingga kendala yang dialami. Hingga 17 Juni 2019, Realisasi Joint Programme Jabar 2019 berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp51,74 miliar.

“Tetap menjaga semangat dalam pelaksanaan Joint Programme, agar kita dapat mencapai target bersama,” pungkas Robert.

Rapat kerja yang berlangsung di Kanwil DJP Jawa Barat I itu diikuti sejumlah pejabat, diantaranya Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Saepullah Nasution, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Catur Rini Widosari, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I diwakili oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Arif Priyanto, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan, Ade Lili, sejumlah Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III serta jajaran Kanwil DJBC Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 481/KMK.01/2018 tentang program sinergi reformasi DJP-DJBC memuat 8 (delapan) inisiatif Sinergi Utama yaitu Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan Program Sinergi Lainnya menjadi landasan kerja kegiatan ini. (HP)

sumber: pajak.go.id

KPP Pratama Tasikmalaya Dukung Bijak Bermedsos

Nur Cahyo Dwi Mulyawan Sulistiyo saat memaparkan materi pengawasan dan pembinaan atas penggunaan jejaring sosial pegawai DJP, di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, (Rabu, 19/6).
Pradirwan - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya mendukung gerakan Bijak Bermedsos (Bermedia Sosial) denggan menggelar Internalisasi Corporate Value (ICV) di Aula KPP Pratama Tasikmalaya (Rabu, 19/6). Kegiatan yang diikuti seluruh pegawai itu mengambil tema “Bijak dan Santun dalam Penggunaan Jejaring Sosial” sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Subbag Umum dan Kepatuhan Internal (SUKI), Muhammad Fadhil , mengingatkan kembali pesan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk bertanggung jawab menjaga nama baik DJP.

“Semua pegawai bertanggung jawab atas nama baik DJP. Dengan kerja keras dan kerja penuh dedikasi, karena menghapus “kotoran” akan lebih susah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadhil memaparkan materi penguatan Nilai-nilai Kementerian Keuangan, Kode Etik, dan Nilai-nilai Pegawai Negeri Sipil. Di samping itu, ia menyampaikan hasil survei persepsi integritas pegawai DJP dan penilaian persepsi integritas Kementerian Keuangan.

Pegawai SUKI, Hendra Eristaputra, menjadi pembicara selanjutnya. Hendra menyampaikan meteri pengendalian gratifikasi dan penguatan integritas pegawai DJP. “Kami ingatkan kembali, para pegawai untuk tidak menerima gratifikasi dari pihak manapun,” tegas Hendra.

Rangkaian acara tanpa jeda ini dilanjutkan dengan presentasi oleh Nur Cahyo Dwi Mulyawan Sulistiyo. Pegawai yang akrab disapa Cahyo tersebut memaparkan materi utama mengenai pengawasan dan pembinaan atas penggunaan jejaring sosial pegawai DJP. Dengan gaya yang asyik, Cahyo menjelaskan bagaimana tetap kekinian namun juga taat aturan.

“Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, menjadi inspirasi dalam berbagai kalangan, mengharumkan citra baik, dan memberikan informasi. Hindari hate speech, isu sara, menjaga netralitas dan integritas, berprilaku sesuai norma kesopanan, dan kesusilaan. Ini bukan berarti dilarang bermain medsos lho, ya. Kita boleh bermain medsos, tetapi dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan Pemerintah, Kemenkeu, dan DJP,” katanya.

Cahyo menambahkan untuk selalu memanfaatkan media sosial dengan bijak. "Intinya, sekiranya postingan kita tidak bermanfaat, tak perlu kita share. Mari kita bijak dan santun dalam bermain media sosial. Mari kita jaga rumah kita (DJP) bersama-sama," pungkas Cahyo.

Kegiatan ICV yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu pun berakhir pada pukul 12.00 WIB. Seluruh pegawai diharapkan dapat memilih dan memilah konten yang akan dibagikan di media sosial. (KAA/HP)

sumber : pajak.go.id

Dukung UMKM Berkembang, DJP Jabar I Buka Pojok Pajak

Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I, Rendra Santika, saat memberikan layanan perpajakan.

Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I membuka pojok pajak di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas, Jl. PHH Mustofa No 31, Bandung (Kamis, 27/6). Pembukaan pojok pajak ini ditujukan untuk membantu wajib pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Kegiatan pelayanan perpajakan di luar kantor ini dikemas dalam acara yang bertajuk “Klinik Bisnis UMKM STIE Ekuitas”.

Ketua Penyelenggara, Ade Imam, mengatakan kegiatan yang dihadiri oleh 126 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini melibatkan 11 booth konsultasi, diantaranya dari Kadin Prov. Jawa Barat dan Kota Bandung, BPOM Kota Bandung, MUI, HKI, Manajemen Usaha, Desain Kemasan, serta Perpajakan yang diwakili Kanwil DJP Jawa Barat I.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi dan memajukan UMKM kota Bandung khususnya, dan Jawa Barat pada umumnya. Penyelenggaraan tahun ini telah memasuki tahun ke empat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pengembangan Kewirausahaan STIE Ekuitas, Dito Rinaldo, menilai saat ini UMKM semakin tahun semakin bertumbuh, namun pertumbuhan tersebut juga memunculkan kendala atau masalah bagi para pelaku UMKM itu sendiri. “Oleh karena itu, klinik bisnis ini hadir untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut,” ungkap Dito.

Tim Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I, Rendra Santika dan Ismail Fahmy, bertugas di pojok pajak itu. “Kami memberikan pelayanan konsultasi perpajakan, terutama hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan para pelaku UMKM, seperti kapan para pelaku UMKM ini wajib mendaftarkan diri untuk ber-NPWP, cara menghitung pajak UMKM, cara bayar pajaknya, hingga cara melaporkan pajaknya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” ungkap Rendra saat dikonfirmasi usai acara berlangsung.

Lebih lanjut, Rendra mengapresiasi program STIE Ekuitas ini. “Program ini bagus. Semua stakeholder yang terlibat dalam pengembangan UMKM memberikan pelayanan, seperti layananan satu pintu, mulai perijinan, ijin usaha BPOM atas produknya, permodalan, termasuk perpajakannya. Selain itu, program ini tak hanya memberikan wawasan bagi pelaku UMKM, namun memberikan edukasi bagi para mahasiswa yang nantinya diharapkan menjadi para pengusaha. Semakin ketatnya persaingan usaha di masa depan, membutuhkan persiapan yang matang agar bisa memaksimalkan pasar dalam negeri. Jangan sampai pasar dalam negeri dibanjiri produk luar negeri, karena kita kalah bersaing,” pungkasnya. (HP)

 artikel ini ditulis untuk pajak.go.id

Terbitkan Faktur TBTS, Hakim Vonis Penjara 3,5 Tahun dan Denda Rp32,1 M untuk WN Korsel

Suasana persidangan Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan agenda pembacaan vonis kepada terdakwa Direktur PT Beronica, Lee Gil Woo (tengah, baju batik), Selasa (18/06).
Pradirwan - Suasana Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung tampak sepi pada Selasa, 18 Juni 2019. Sore itu, hanya segelintir orang saja yang memenuhi ruang sidang utama untuk menyaksikan persidangan dengan agenda putusan perkara pidana perpajakan menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).

Tim Majelis hakim yang terdiri dari Sihar Hamonangan Purba, Kukuh Kalinggo Yuwono, dan dan Siti Hamidah memasuki ruang sidang dengan berpakaian lengkap, simare merah dan bef warna putih, sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum telah siap beberapa saat sebelum sidang dimulai.

Hakim Sihar Hamonangan Purba bertindak sebagai ketua majelis hakim pada sidang pembacaan vonis bagi penerbit faktur pajak TBTS tersebut yaitu Direktur PT Beronica, Lee Gil Woo.

Dalam putusannya, hakim Sihar mengatakan lelaki berkewarganegaraan Korea Selatan itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 39A huruf a, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan, memerintahkan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp32,1 miliar subsider 6 bulan kurungan, masa kurungan dikurangi seluruhnya sesuai masa tahanan, tetap menjalani tahanan kota, barang bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa lainnya (an. Nia Kalmira Basar), dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ujar Sihar di hadapan terdakwa.

Putusan kurungan itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara. Atas putusan ini, baik JPU maupun Penasehat Hukum atau Terdakwa menyatakan banding.

Dalam sidang putusan perkara diketahui selama tahun 2016, Lee menggunakan perusahaannya (PT Beronica) yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Indonesia untuk menerbitkan faktur pajak TBTS dan mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp16,05 miliar.

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Penegakkan Hukum tengah melakukan pengembangan penyidikanterkait kasus tersebut dan kasus-kasus serupa untuk menjerat pihak-pihak lain yang merugikan pendapatan Negara.

Tindakan penyidikan tersebut merupakan bagian dari proses penegakkan hukum di bidang perpajakan sebagai upaya menciptakan deterrent effect (efek gentar) bagi Wajib Pajak demi komitmen untuk mengamankan penerimaan Negara dari sektor perpajakan. (HP)

sumber : 
pajak.go.id
bisnis.com
tribun jabar
pojok satu
galamedia
jabar ekspres 
jabar ekspres
inilah koran 
Ayobandung

Mutasi Pejabat Eselon III, Kanwil DJP Jabar I Gelar Sertijab

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor memberi ucapan selamat kepada Liza Khoironi yang kini menjabat sebagai Kabid P2IP Kanwil DJP Banten, (Senin, 17/6).

Pradirwan - Sejumlah Pejabat Eselon III Kanwil DJP Jawa Barat I mengikuti acara Serah Terima Jabatan di Aula Lantai I Gedung K, GKN Bandung (Senin, 17/06). Acara ini dipimpin langsung Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor.

Di lingkup Kanwil DJP Jawa Barat I, terdapat 3 pejabat yang mutasi keluar yaitu Liza Khoironi yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Banten, Sugiri Tejanagara, menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi, dan Hasan Basri yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit.

Sertijab Kabag Umum Kanwil DJP Jabar I

Sementara itu, terdapat 5 pejabat yang bergabung di Kanwil DJP Jawa Barat I. Kelima pejabat tersebut adalah:

1. Yusron Purbatin Hadi, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jawa Barat I;
2. Chairuddin Umsohi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur;
3. Joni Isparianto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi;
4. Suharto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara; dan
5. Aporen Siregar, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis.

Dalam sambutannya, Neil mengatakan, mutasi merupakan suatu hal yang sangat wajar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. "Tentunya hal ini dimaksudkan untuk memberikan penyegaran kepada para pejabat agar dapat melaksanakan tugasnya lebih baik lagi," ujarnya.
Kepala Kanwil DJP Jabar I memberikan arahan.
Lebih lanjut Neil menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya selama bertugas di Kanwil DJP Jawa Barat I. "Kepada para pejabat eselon III yang meninggalkan Kanwil DJP Jawa Barat I, tentunya saya sebagai pimpinan mengucapkan banyak terima kasih atas usaha, kerja keras, dan karyanya selama bertugas di kanwil DJP Jawa Barat I," ungkap Neil.

Tak lupa, Neil juga mengucapkan selamat datang kepada Eselon III yang baru. "Kepada tim baru kita, kami ucapkan selamat datang, selamat bergabung dengan tim Kanwil DJP Jawa Barat I. Semoga dengan bergabungnya teman-teman, tim menjadi lebih solid dan lebih baik lagi, sehingga bisa menjalankan amanah yang telah diberikan kepada kita semua. Saya berpesan dan sekaligus berdoa agar kita semua selalu amanah, diberikan kemudahan, kesuksesan, dan kebahagiaan. Amin," pungkas Neil.
Penandatanganan dokumen sertijab

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (14/06) lalu Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, melantik 499 orang pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. Para pejabat yang dilantik itu terdiri dari 22 orang pejabat Eselon II dan 477 orang pejabat Eselon III.

"Pelantikan bersama dari beberapa unit eselon I Kemenkeu hari ini merupakan simbol bahwa seluruh unit di Kemenkeu merupakan bagian tak terpisahkan yang memiliki peran penting dalam mengelola keuangan negara," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani berpesan agar pejabat yang menempati posisi dan jabatan baru, mampu menjaga jalinan persatuan dan kesatuan bangsa. Keberagaman dan kebhinekaan yang dimiliki Indonesia adalah rahmat yang patut disyukuri.

Dari 22 orang pejabat Eselon II yang dilantik, terdapat 5 pejabat yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 2 pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), 14 pejabat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan satu pejabat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Disamping itu, dari 477 orang pejabat Eselon III yang dilantik terdapat 4 pejabat yang berasal dari Sekretariat Jenderal (Setjen), 16 pejabat dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), 151 pejabat dari DJP, 42 pejabat dari DJBC, 142 pejabat dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), 108 pejabat dari DJKN, serta 14 pejabat DJPPR.

Pejabat yang dilantik telah melewati berbagai proses seleksi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, rekam jejak, dan integritas. (HP)


sumber : 
1. Ayo Bandung
2. Kahiji News 
3. Bisnis Com
4. Galamedia
5. Jabar Ekspres
6. Pojok Satu
7. Inilah Koran

Kakanwil DJP Jabar I Ingatkan Jajarannya Bijak Bermedsos

Kepala Kanwil DJP Jabar I, Neilmaldrin Noor, saat memberikan paparan (Jumat, 14/6).

Pradirwan - Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor, mengingatkan jajarannya agar bersikap bijak menggunakan media sosial (medsos). Hal tersebut ditegaskan Neil saat memberikan paparan dalam In House Training (IHT) Whistleblowing System dan Penguatan Nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Kode Etik Pegawai di Aula lantai I Gedung K, GKN Bandung (Jumat, 14/6).

Neil mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi membawa perubahan yang besar dalam kehidupan manusia, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). “Hampir semua dari kita saat ini punya dua dunia, dunia nyata, dan dunia maya. Ini merupakan sebuah konsekuensi perubahan. Kita harus dapat merespon setiap perubahan itu. Sebagai contoh, dulu untuk menghubungi seseorang, kita menggunakan uang koin di telepon umum. Sekarang kita mudah sekali dihubungi (via panggilan suara atau video), bahkan keberadaan kita bisa dilacak dengan adanya teknologi itu,” jelasnya.
Suasana In House Training (IHT) Whistleblowing System dan Penguatan Nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Kode Etik Pegawai di Aula lantai I Gedung K, GKN Bandung (Jumat, 14/6).

Ia berpesan agar jajarannya semakin dewasa dalam memanfaatkan teknologi. “Jangan sampai salah menggunakan teknologi. Dulu, sebuah berita itu sulit disebarkan. Sekarang, hanya dengan sekali sentuh melalui medsos, kita bisa menyebarkan semua berita, bahkan berita bohong sekalipun. Oleh karena itu, Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Pajak perlu untuk membuat aturan terkait penggunaan medsos, dan kita mau tak mau harus patuh terhadap aturan itu karena kita berada di dalamnya,” katanya.
Suasana In House Training (IHT) Whistleblowing System dan Penguatan Nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Kode Etik Pegawai di Aula lantai I Gedung K, GKN Bandung (Jumat, 14/6).


Lebih lanjut Neil mengungkapkan latar belakang penggunaan aturan tersebut. “Pertama, karena frekuensi penggunaan jejaring sosial yang sangat tinggi di seluruh rentang usia. Untuk membatasi penggunaan medsos, saya menggunakan aplikasi pengingat untuk mengetahui berapa lama durasi penggunaan medsos. Jangan sampai lebih banyak waktu berinteraksi di dunia maya dibandingkan interaksi pada dunia nyata. Kalau saya lebih banyak berinteraksi di dunia maya, jangan-jangan teman-teman hanya punya Kakanwil dunia maya, tidak nyata,” ujarnya.

Bukan itu saja, Neil meminta agar ASN tidak memposting hal-hal yang berbau politik di media sosial. Pasalnya, ASN dilarang untuk terlibat dalam politik praktis dan menjaga netralitas ASN. “Kondisi politik & keamanan saat ini rentan terhadap pergesekan elemen masyarakat dan berpotensi menimbulkan perpecahan. Terlebih sebelum pemilu, sangat tinggi konstelasi pergesekannya. Kita harus bisa menjaga kondusivitas iklim berbangsa dan bernegara. Kita harus bisa menahan diri. Jangan sampai kita terprovokasi, apalagi memprovokasi, justru harus memberikan pandangan yang baik. Untuk itulah, kita harus bijak bermedia sosial demi kepentingan yang terbesar, merajut kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Neil tidak menutup mata akan adanya pelanggaran-pelanggaran di media sosial yang melibatkan pegawai DJP. “Hingga saat ini, sudah ada pengaduan terkait penggunaan jejaring sosial oleh pegawai DJP yang melanggar aturan. Ingat, satu postingan di medsos bisa di-capture dan dilaporkan oleh warganet yang membaca atau melihatnya, lalu dilaporkannya ke Kemenkeu atau DJP. Semua aktivitas medsos kita diawasi. Jika terbukti ada pelanggaran aturan, maka bisa dijatuhi hukuman,” tegasnya. (HP)

Tulisan ini dibuat untuk dan telah ditayangkan pajak.go.id

Neil : Jangan Bangga dengan Gaji Besar

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor memberikan santunan kepada anak-anak Khanzul Ummah Cikalong Wetan, KBB, Kamis (16/5).

Pradirwan - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menggelar kegiatan sosial pada bulan suci Ramadan ini. Salah satu kegiatan tersebut adalah menyelenggarakan acara berbuka puasa bersama dan memberikan santunan kepada anak yatim piatu, di Aula Kanwil DJP Jabar I, Jalan Asia Afrika No.114, Bandung, Kamis (16/5).

Pelepasan pegawai purnabakti, Maman Yusman Suhel.

Kanwil DJP Jawa Barat I mengundang 40 anak dari Khanzul Ummah Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Acara diawali dengan pelepasan pegawai purnabakti, Maman Yusman Suhel. Selanjutnya, para pegawai mendengarkan pengarahan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor.

Neil menuturkan untuk tidak lupa bersyukur. "Saya mengingatkan kembali pada diri saya dan teman-teman semua, jangan lupa bersyukur. Ini penting, karena kita seringkali lupa atau sulit bersyukur. Kita berbuat sesuatu lebih di kantor ini dengan bahan bakar rasa syukur itu,” ucapnya.

Ia lantas mengajak para pegawai untuk merenung. "Saya sudah tanya beberapa pegawai di KPP-KPP, siapa yang tidak bisa buka puasa bareng keluarga? Itu jumlahnya lebih sedikit daripada yang berbuka puasa dengan keluarganya. Coba renungkan, seandainya untuk bertemu keluarga saja teman-teman semua harus naik pesawat. Syukurilah kenikmatan itu. Ada sejuta alasan untuk kita bersyukur, tidak ada alasan untuk tidak bersyukur," tegasnya.
Kakanwil DJP Jabar I menyampaikan arahan kepada seluruh pegawai

Lebih lanjut Neil meminta agar para pegawai meningkatkan kinerja. "Kita seringkali terperangkap dalam batasan rutinitas, ke kantor, bekerja seperti biasa, lalu pulang. Itu tidak salah. Tapi waktu kita sama. Kita bisa berbuat lebih dari itu. Acara ini untuk meningkatkan kebersamaan kita. Ayolah, kita jadikan kantor ini menjadi keluarga kedua, maksimalkan fungsi kita, peranan kita, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan kita. Terlebih kita berperan besar dalam kemajuan bangsa ini secara keseluruhan," kata Neil.

Neil lantas mengutip sebuah cerita. Suatu ketika ada seorang pemuda yang datang kepada Imam Syafi'i Rahimahullah lalu mengadukan tentang kesempitan hidup yang ia alami. Ia memberitahukan bahwa ia bekerja sebagai pekerja upahan dengan gaji 5 dirham. Dia meminta saran bagaimana melepaskan kesempitan hidup itu.

"Minta gajimu untuk dikurangi jadi 4 Dirham," kata Imam Syafi'i.

Orang itu pergi melaksanakan perintah Imam Syafi'i sekalipun ia tidak paham apa maksud dari perintah itu. Setelah berlalu beberapa lama, orang itu datang lagi kepada Imam Syafi'i untuk mengadukan tentang kehidupannya yang tidak banyak kemajuan.

"Kalau begitu minta gajimu untuk dikurangi jadi 3 Dirham," ujar Imam Syafi'i.

Orang itupun pergi melaksanakan anjuran Imam Syafi'i dengan perasaan sangat heran. Setelah berlalu sekian hari, orang itu kembali lagi menemui Imam Syafi'i dan berterima kasih atas nasehatnya. Ia menceritakan, uang 3 dirham justru bisa menutupi seluruh kebutuhan hidupnya, bahkan hidupnya menjadi lapang. Ia menanyakan apa rahasia di balik itu semua?

Imam Syafi'i menjelaskan, pekerjaan yang ia jalani itu tidak berhak mendapatkan upah lebih dari 3 dirham. Kelebihan 2 dirham itu telah mencabut keberkahan harta yang ia miliki ketika tercambur dengannya.

Menurut Neil, kisah tersebut bisa menjadi pelajaran sangat berharga dalam bekerja. Jangan terlalu berharap gaji besar bila pekerjaan hanya sederhana. Jangan berbangga dulu mendapatkan gaji besar, padahal etos kerjanya sangat lemah atau tidak seimbang dengan gaji yang diterima.

"Bila gaji yang diterima tidak seimbang dengan kerja yang kita lakukan, artinya kita sudah menerima harta yang bukan hak kita. Itu semua akan menjadi penghalang keberkahan harta yang ada, dan mengakibatkan hisab yang berat di akhirat kelak, Mari evaluasi diri, apakah penghasilan yang kita terima selama ini sudah sesuai dengan kinerja kita," katanya.
Ustad Harry Gunawan saat memberikan tausiah Ramadan

Dalam acara itu Kakanwil dan beberapa Kabid membagikan uang santunan dan goodie bag kepada anak-anak. Acara diakhiri tausiyah oleh Ustad Harry Gunawan dan buka puasa bersama. (*HP)

Sumber : 
Galamedia
Bisniscom
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes