BREAKING NEWS

Tempat Pemusatan PPN

 

Bincang Pajak PRFM Bandung tentang Tempat Pemusatan PPN (Jumat, 14/08/2020)
Bincang Pajak PRFM Bandung tentang Tempat Pemusatan PPN (Jumat, 14/08/2020)

Pradirwan - Setiap pengusaha tentu saja menginginkan usahanya maju dan berkembang. Salah satu caranya dengan melakukan ekspansi bisnis dengan membuka cabang baru di daerah lain. Selain mengembangkan bisnis, membuka cabang baru juga dapat meningkatkan pendapatan bisnis.

Pilihan untuk memiliki cabang usaha biasanya dilakukan ketika pusat usaha yang berjalan dinyatakan stabil atau terus bergerak maju, sehingga pembukaan cabang di tempat-tempat atau daerah lain menjadi solusi yang ditempuh.

Namun penting juga bagi para pengusaha untuk memahami lebih jelas penerapan pajak atas perusahaan cabang ketika proses perluasan usaha dilakukan.

Baca juga: NPWP Cabang dan Kewajiban Perpajakannya

Pada prinsipnya, mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang KUP menyatakan bahwa Wajib Pajak diharuskan mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya sesuai dengan tempat kegiatan usaha atau kantor dilakukan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pendirian cabang usaha di wilayah lain akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Dengan kata lain, apabila Wajib Pajak ingin membangun cabang usaha di tempat atau wilayah lain, maka Wajib Pajak harus mengurus perpajakan di KPP yang sesuai dengan tempat cabang usaha didirikan agar mendapat NPWP Cabang.

Baca juga: Kartu NPWP Belum Sampai, Rusak, atau Hilang? Ini Solusinya 

Selain membuat NPWP Cabang, kewajiban terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun otomatis mengikuti. Maksudnya, setiap cabang usaha yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Meskipun satu perusahaan, transaksi antara pusat dan cabang, atau transaksi antar cabang juga wajib memungut PPN atas setiap penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan setiap perusahaan tersebut.

Baca juga:  Kontrak Kemanfaatan Epicurus dalam RUU KUP

Nah, untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, DJP menerbitkan kebijakan terbaru terkait tempat pemusatan PPN, melalui Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-11/PJ/2020.

Ketentuan ini menyebutkan, bagi PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang tetapi belum melakukan pemusatan PPN, dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Bagaimana caranya? 

Cukup menyampaikan pemberitahuan ke DJP secara elektronik melalui situs web www.pajak.go.id atau secara tertulis ke Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PKP tersebut. Misalnya, jika tempat PKP yang akan menjadi tempat pemusatan PPN itu terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas, maka surat pemberitahuannya disampaikan ke Kanwil DJP Jawa Barat I. 

(Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN) 

Tema "Tempat Pemusatan PPN" inilah yang menjadi topik pembahasan dalam acara Bincang Pajak di radio PRFM Bandung, Jumat (14/8).

Acara yang disiarkan langsung sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 09.00 WIB ini menghadirkan Kepala Seksi Waskon I, Ary Hermayadi dan Account Representative, Tambos Siahaan dari KPP Pratama Bandung Cicadas sebagai narasumber.

Kalau Kawan Pajak masih bingung, ada yang perlu ditanyakan, mau konsultasi, bagaimana caranya?

Cek dulu website pajak.go.id. Coba baca-baca dulu tata caranya di sana. Bisa juga tekan tombol chat di website itu jika ingin konsultasi terkait pajak. Kalau masih belum jelas juga bisa menghubungi akun media sosial masing-masing Kantor Pajak. Misalnya KPP Pratama Bandung Cicadas bisa menghubungi @pajakcicadas atau ke akun @pajakjabar1. 

Baca juga: Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jabar I

Nah, sedikit rangkuman ini semoga berguna. Jangan lupa daftar, hitung, bayar, dan lapor pajaknya ya. Karena #PajakKuatIndonesiaMaju.

source: Kanwil DJP Jawa Barat I

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes