BREAKING NEWS
Showing posts with label panduan pajak. Show all posts
Showing posts with label panduan pajak. Show all posts

8 Poin Aturan UU Bea Meterai Baru

Meterai Tempel (ilustrasi)

Pradirwan
- UU Bea Meterai telah disahkan DPR sejak 29 September 2020. UU nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai itu menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 (berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986) yang kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.

Pengesahan UU baru yang akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2021 ini akan sangat bermanfaat sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan perbaikan tata kelola Bea Meterai dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.  

Salah satu pertimbangan terbitnya UU tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian. Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti.

Beberapa tujuan dari penerapan Undang-Undang Bea Meterai baru ini antara lain untuk:

  • mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
  • memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
  • menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
  • menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
  • menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Ada 8 poin dalam UU Bea Meterai yang terdiri dari 12 BAB dan 32 pasal ini. Berikut ringkasannya:

1. Perluasan Objek Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Selama ini, dokumen yang dimaksud adalah dokumen kertas. Sejak Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 maka ada perluasan definisi dokumen, yaitu kertas dan elektronik. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakkan secara proporsional.

Secara umum, objek Bea Meterai ada dua: Pertama, dokumen bersifat perdata yang dipergunakan untuk menerangkan mengenai suatu kejadian. Kedua, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata yang menjadi objek Bea Meterai terdiri dari:

  • surat Perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  • akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

2. Penyesuaian Tarif

Perubahan mendasar menyangkut penyesuaian tarif Bea Meterai menjadi tarif tunggal yaitu sebesar Rp10.000,00, dari sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp3.000 dan Rp.6.000.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara. Sebagaimana dimaklumi, peningkatan kapasitas untuk mengumpulkan pajak seyogianya berbanding lurus dengan pendapatan per kapita (kapasitas untuk membayar pajak). Oleh karena itu, penyesuaian besaran tarif dimaksud masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan Bea Meterai tanpa memberatkan dan membebani masyarakat.

Dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru ini juga memungkinkan pengaturan mengenai pengenaan tarif tetap yang berbeda dari Rp10.000,00, khusus untuk dokumen yang dibuat atau digunakan dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan.

3. Batas Nilai Nominal Dokumen yang Dikenai Bea Meterai

Batas nominal yang dikenai tarif meterai Rp10.000 hanya untuk dokumen yang bernilai uang di atas Rp 5 juta. Di bawah itu, tidak kena bea meterai.

Batasan ini lebih longgar dari UU yang lama. Pada UU Nomor 13 Tahun 1985, yang tidak kena tarif hanya dokumen dengan nilai transaksi di bawah Rp250 ribu. Untuk dokumen senilai Rp250 ribu sampai Rp1 juta, dikenakan tarif bea meterai Rp3.000. Lalu di atas Rp 1 juta, kena tarif Rp 6.000.

Pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat, Undang-Undang Bea Meterai ini juga memberi ruang untuk menaikkan atau menurunkan besarnya batas nilai nominal Dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dan besarnya tarif tetap Bea Meterai.

4. Penggunaan Meterai Elektronik dan Meterai Bentuk Lain Selain Meterai Tempel

Selama ini, masyarakat umumnya mengetahui cara pelunasan bea meterai yaitu dengan menggunakan Meterai Tempel. Melalui UU baru ini ada cara pelunasan bea meterai lainnya yaitu dengan menggunakan Meterai Elektronik dan Meterai Dalam Bentuk Lain.

Meterai Tempel adalah Meterai yang ditempelkan atau direkatkan di dokumen kertas. Sedangkan Meterai Elektronik adalah meterai yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri. Kalau dokumen berbentuk elektronik maka tidak bisa menggunakan Meterai Tempel.

Meterai Dalam Bentuk Lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai Digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik sehingga pembayaran Bea Meterai dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efektif.

5. Saat Terutang

Untuk posisi saat terutang, ada beberapa pengaturan mengenai dokumen yang terutang Bea Meterai, yaitu pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan, dokumen selesai dibuat, dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat, dokumen diajukan ke pengadilan, dan dokumen digunakan di Indonesia.

6. Pihak yang Terutang dan Pemungut Bea Meterai

Setelah dokumen, maka pihak yang terutang juga diatur. Ini terkait dengan pihak-pihak yang terkait pada poin kelima di atas. Pihak di sini mulai dari orang yang menerbitkan dokumen sepihak, dua pihak, surat berharga, alat bukti pengadilan, atau penerima manfaat atas dokumen.

Untuk Dokumen bersifat perdata yang menjadi objek Bea Meterai dapat dilakukan pemungutan bea meterai yang terutang. Ada tiga kewajiban pemungut bea meterai, yaitu memungut bea dari pihak yang terutang, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkan kegiatan pemungutan ini.

7. Pemberian Fasilitas

Pemberian fasilitas dapat diberikan berupa pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen yang digunakan di empat kegiatan. Keempat kegiatan tersebut yaitu kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, kegiatan dalam rangka mendorong program pemerintah, dan melaksanakan perjanjian internasional.

8. Pengaturan Mengenai Sanksi

Dalam rangka penegakan hukum, Undang-Undang Bea Meterai yang baru juga mengatur sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai dan meminimalkan serta mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

Selain 8 poin tersebut, dalam aturan peralihan Undang-Undang Bea Meterai ini terdapat ketentuan bahwa meterai tempel desain tahun 2014 masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021.

Download:

UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai
Salindia Bea Meterai

artikel ini pertama kali ditayangkan di Ayo Bandung

Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jabar I

Kontak KPP di Wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I
Kanwil DJP Jawa Barat I 

Pradirwan - Di tengah merebaknya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan pelayanan non tatap muka mulai 16 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, tak terkecuali di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I. Pelayanan perpajakan di unit kerja DJP dialihkan melalui saluran lain seperti telpon, chat, email, atau media online lainnya.

Pemberlakuan pelayanan non tatap muka ini berlaku untuk seluruh pelayanan yang diselenggarakan di unit kerja DJP yang mengharuskan kontak langsung dengan wajib pajak seperti pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan Di luar Kantor (LDK) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya.

Pelayanan pajak yang dimaksud di antaranya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, aktivasi EFIN, lupa Efin, konsultasi helpdesk, konsultasi SPT tahunan, validasi BPHTB, perpanjangan sertifikat elektronik, dan lain sebagainya.

Baca juga: Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Untuk mengantisipasi melonjaknya permintaan pelayanan perpajakan di unit kerja DJP tersebut, maka sejak Kamis, 23 April 2020 lalu, DJP menambah saluran telpon atau chat setiap unit kerja menjadi paling sedikit 10 nomor.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan pelayanan perpajakan dengan unit kerja di seluruh Indonesia, DJP telah merilis kontak untuk setiap Kantor Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Sekilas tentang wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I

Wilayah Provinsi Jawa Barat terbagi menjadi tiga Kantor Wilayah DJP, yaitu Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III.

Wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I terbentang dari Sukabumi hingga Pangandaran dengan 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, 15 KPP Pratama, 1 KPP Mikro, dan 1 KP2KP.

Berikut daftar kontak unit kerja di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I:

1. Kanwil DJP Jawa Barat I (Kode Kantor 150)

Alamat Pos: Jl. Asia Afrika No.114, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261
Email : kanwil.150@pajak.go.id
Telpon: 022-4232195,4230146,4230391,4230129,4231375
Layanan Chat: +6281326422117 (TASYA)
FB: Kanwil DJP Jawa Barat I
IG: @PajakJabar1
Twitter: @PajakJabar1
Wilayah Kerja : Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Purwakarta, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar, dan Kab. Pangandaran


2. KPP Madya Bandung (Kode Kantor 441)

Alamat Pos: GKN Gedung G, Jl. Asia Afrika No.114, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261
Email : kpp.441@pajak.go.id atau pelayanan.madyabandung@pajak.go.id
Telpon: 022-4230920,4233516
Layanan Chat: http://bit.ly/saluran441
Layanan nomor antrean: bit.ly/AntreanOnline441
FB: KPP Madya Bandung
IG: @PajakMdyBandung
Twitter: @PajakMdyBandung
Wilayah Kerja : Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Purwakarta, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar, dan Kab. Pangandaran


3. KPP Pratama Cimahi (Kode Kantor 421)

Alamat Pos: Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 574, Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, 40526
Email : kpp.421@pajak.go.id
Telpon: (022) 6654646 atau (022) 6627000
Layanan Chat: https://linktr.ee/PajakCimahi
FB: KPP Pratama Cimahi
IG: @PajakCimahi
Twitter: @PajakCimahi
Wilayah Kerja : Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi


4. KPP Pratama Bandung Tegallega (Kode Kantor 422)

Alamat pos : Jalan Soekarno Hatta No.216, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat 40223
Email : kpp.422@pajak.go.id
Telp : (022) 6030566, 6005671
Layanan Chat : http://linktr.ee/kpptegallega
FB : KPP Pratama Bandung Tegallega
IG : @pajaktegallega
Twitter : @pajaktegallega
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Astanaanyar, Bojongloakaler, Babakanciparay, Bojongloakidul, Bandungkulon)


5. KPP Pratama Bandung Cibeunying (Kode Kantor 423)

Alamat pos : Jl. Purnawarman Nomor 21, Babakan Ciamis, Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117
Email : kpp.423@pajak.go.id
Telp : 022 4207897, 022 4232765, 022 4232523
Layanan Chat : https://linktr.ee/KLIKcibeunying
FB : KPP Pratama Bandung Cibeunying
IG : @pajakcibeunying
Twitter : @pajakcibeunying
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Cidadap, Cibeunyingkidul, Cibeunyingkaler, Sumurbandung, Bandungwetan, Coblong)


6. KPP Pratama Bandung Karees (Kode Kantor 424)

Alamat pos : Jl.Ibrahim Adjie No. 372 Binong, Kec Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40275
Email : kpp.424@pajak.go.id
Telp : (022) 7333180 , 7333355
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakkarees
FB : KPP Pratama Bandung Karees
IG : @pajakbdgkarees
Twitter : @pajakbdgkarees
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Regol, Lengkong, Bandungkidul, Batununggal, Kiaracondong)


7. KPP Pratama Bandung Bojonagara (Kode Kantor 428)

Alamat pos : Jl. Ters. Prof. Dr. Sutami no. 2, Kel. Sarijadi, Kec. Sukasari, Kota Bandung Jawa Barat 40151
Email : kpp.428@pajak.go.id
Telp : (022) 2006520, 2004380
Layanan Chat: https://linktr.ee/pajakbojonagara
FB : KPP Pratama Bandung Bojonagara
IG : @pajakbojonagara
Twitter : @pajakbdgbojo
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Andir)


8. KPP Pratama Bandung Cicadas (Kode Kantor 429)

Alamat pos : Jl. Soekarno Hatta No. 781, Cisaranten Kulon, Kec. Arcamanik, Bandung, Jawa Barat 40292
Email : kpp.429@pajak.go.id
Telp : (022) 7304525
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakcicadas
FB : KPP Pratama Bandung Cicadas
IG : @pajakcicadas
Twitter : @pajakcicadas
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Arcamanik, Buahbatu, Cibiru, Antapani, Cinambo, Rancasari, Ujungberung, Mandalajati, Panyileukan, Gedebage)


9. KPP Pratama Majalaya (Kode Kantor 444)

Alamat pos : Jl. Peta No.7, Suka Asih, Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40231
Email : kpp.444@pajak.go.id
Telp : (022) 6078536, 6078538
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakmajalaya
FB : KPP Pratama majalaya
IG : @pajakmajalaya
Twitter : @pajakmajalaya
Wilayah Kerja : Sebagian Kab. Bandung (Kec. Majalaya, Cimenyan, Cilengkrang, Bojongsoang, Rancaekek, Ciparay, Solokanjeruk, Kertasari, Paseh, Cikancung, Cicalengka, Nagreg, Pacet, Ibun)


10. KPP Pratama Soreang (Kode Kantor 445)

Alamat pos : Jl. Raya Cimareme no. 205, Ngamprah, Kab. Bandung Barat 40552
Email : kpp.445@pajak.go.id
Telp : (022) 6868787 , 6864413
Layanan Chat : http://linktr.ee/pajaksoreang
FB : KPP Pratama Soreang
IG : @pajaksoreang
Twitter : @pajaksoreang
Wilayah Kerja : Sebagian Kab. Bandung (Kec. Pangalengan, Rancabali, Pasirjambu, Ciwidey, Cimaung, Cangkuang, Soreang, Banjaran, Arjasari, Katapang, Kutawaringin, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Baleendah, Pameungpeuk)


11. KPP Pratama Garut (Kode Kantor 443)

Alamat pos : Jl Pembangunan No 224, Sukagalih, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut 44150
Email : kpp.443@pajak.go.id
Telp : (0262) 540449
Layanan Chat: https://linktr.ee/kppgarut
FB : KPP Pratama Garut
IG : @pajakgarut
Twitter : @pajakgarut
Wilayah Kerja : Kab. Garut


12. KPP Pratama Sumedang (Kode Kantor 446)

Alamat pos : Jl. Kol. Ahmad Syam No. 69A Jatinangor – Kab. Sumedang
Email : kpp.446@pajak.go.id
Telp : -
Layanan Chat : http://linktr.ee/kppsumedang
FB : KPP Pratama Sumedang
IG : @pajaksumedang
Twitter : @pajaksumedang
Wilayah Kerja : Kab. Sumedang



13. KPP Pratama Cianjur (Kode Kantor 406)

Alamat pos : Jl. Arif Rahman Hakim no 55, Solokpandan, Cianjur 43214
Email : kpp.406@pajak.go.id
Telp : (0263) 280073
Layanan Chat : https://linktr.ee/kpp406
FB : KPP Pratama Cianjur
IG : @pajakcianjur
Twitter : @pajakcianjur
Wilayah Kerja: Kab. Cianjur


14. KPP Pratama Purwakarta (Kode Kantor 409)

Alamat pos : Jl. Raya Ciganea No.1, Kel. Bunder, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Jawa Barat 41161
Email : kpp.409@pajak.go.id
Telp : (0264) 206655
Layanan Chat : https://linktr.ee/kpppurwakarta
FB : KPP Pratama Purwakarta
IG : @pajakpurwakarta
Twitter : @pajakpurwakarta
Wilayah Kerja : Kab. Purwakarta


15. KPP Pratama Tasikmalaya (Kode Kantor 425)

Alamat pos : Jalan Sutisna Senjaya No. 154 Cikalang, Tawang, Kota Tasikmalaya 46114
Email : kpp.425@pajak.go.id
Telp : (0265) 331851
Layanan Chat : https://linktr.ee/kpp.pratama.tasikmalaya
FB : KPP Pratama Tasikmalaya
IG : @pajaktasik
Twitter : @pajaktasik
Wilayah Kerja: Kabupaten dan Kota. Tasikmalaya


16. KPP Pratama Sukabumi (Kode Kantor 405)

Alamat pos : Jl. R.E. Martadinata no.1, Kel. Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi 43116
Email : kpp.405@pajak.go.id
Telp : (0266) 221541/221545
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajaksukabumi
FB : KPP Pratama Sukabumi
IG : @pajaksukabumi
Twitter : @pajaksukabumi
Wilayah Kerja : Kabupaten dan Kota Sukabumi


17. KP2KP Pelabuhan Ratu (Kode Kantor 405)

Alamat pos : Jl. Bhayangkara KM 1 Pelabuhan Ratu (Depan PLN Pelabuhan Ratu), Kab. Sukabumi 43364
Email : -
Telp : (0266) 433433
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakpelabuhanratu
FB : KP2KP Pelabuhan Ratu
IG : @pajakpelabuhanratu
Twitter : @pajakpelaratu
Wilayah Kerja : Kabupaten dan Kota Sukabumi


18. KPP Pratama Ciamis (Kode Kantor 442)

Alamat pos : Jl. Drs. H. Soejoed, Kertasari, Ciamis - 46213
Email : kpp.442@pajak.go.id
Telp : (0265) 772868
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakciamis
FB : KPP Pratama Ciamis
IG : @pajakciamis
Twitter : @pajakciamis
Wilayah Kerja : Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran


19. KPP Mikro Banjar (Kode Kantor 442)

Alamat pos : Jl. Dr. Sudarsono/Kaum No. 1 Banjar, Kota Banjar
Email : kp2kp.banjar@pajak.go.id
Telp : (0265) 741630
Layanan Chat : https://linktr.ee/PajakBanjar
FB : KPP Mikro Banjar
IG : @pajakbanjar
Twitter : @pajakbanjar
Wilayah Kerja : Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran


Data per tanggal 28/04/2020

Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Solusi aktivasi efin atau lupa efin
Tampilan situs layanan dalam jaringan milik DJP. Sebelum menggunakan layanan ini, Wajib Pajak diharuskan memiliki EFIN. 


Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup sementara layanan tatap muka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia sejak 16 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

Dengan demikian, Wajib Pajak (WP) yang biasanya mendapatkan pelayanan perpajakan secara langsung (bertatap muka) dengan petugas, untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Poster pengumuman kebijakan pelayanan DJP untuk pencegahan Covid-19 (sumber: DJP) 

DJP memutuskan mengambil langkah tersebut sebagai pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang tengah merebak di Indonesia akhir-akhir ini.

Namun WP tak perlu khawatir karena semua pelayanan pajak dilakukan secara online, telp, surat elektronik (surel), atau melalui pos tercatat.

Untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, WP dapat menyampaikan secara online melalui e-filing atau e-form di laman www.pajak.go.id.

Sementara untuk pelaporan SPT Masa, Wajib Pajak dapat mengirimkan laporannya melalui Pos Tercatat.

Baca juga : Gaji Sudah Dipotong Pajak, Apakah Harus Lapor SPT?

Sebelum dapat menggunakan layanan online, WP diharuskan melakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan kode keamanan (captcha) dengan benar, kemudian submit untuk ke tahap selanjutnya, hingga WP mempunyai user name dan password.

EFIN sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik. Selain untuk pendaftaran akun, EFIN digunakan apabila ada perubahan data, seperti lupa password atau penggantian email.

A. Berikut langkah-langkah untuk aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP):


1. Wajib Pajak menyampaikan Surat permohonan EFIN yang telah diisi lengkap melalui email pajak resmi KPP. Untuk mengetahui email KPP masing-masing bisa cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Sedangkan formulir permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh di https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

2. Satu email WP hanya untuk satu permohonan aktivasi EFIN

3. Mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP (data KTP dan NPWP terbaca dengan jelas).

4. Petugas KPP akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan WP dengan data base DJP.

5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

6. Permohonan EFIN WP OP dapat dilakukan di KPP mana saja, namun disarankan menghubungi KPP tempat WP terdaftar.


B. Berikut langkah-langkah yang dilakukan apabila lupa EFIN

a. Cek Inbox Email.

Sebelum buru-buru menghubungi Kantor Pajak, ada baiknya WP mengecek inbox email yang digunakan saat aktivasi EFIN.

Sebab, ketika melakukan pendafataran EFIN, petugas DJP selain melampirkan EFIN di lembaran kertas juga mengirimkan nomor EFIN ke alamat email.

b. Chat Pajak

WP bisa mengunjungi laman www.pajak.go.id dan menggunakan fasilitas Chat Pajak.

Ketika menggunakan layanan tersebut, WP perlu mengisi beberapa data seperti nama lengkap, NPWP, email, dan nomor Handphone.

Setelah semua data diisikan, WP akan terhubung dengan petugas Chat Pajak yang menangani permohonan EFIN.

c. Twitter @kring_pajak

Bagi WP pengguna Twitter, bisa juga meminta pengiriman EFIN via Twitter. Akun Twitter layanan pajak @kring_pajak akan mengirimkan email berisi EFIN setelah WP mem-follow dan mention @kring_pajak dengan tanda tagar #LupaEFIN.

Selanjutnya, WP diminta untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan agen @kring_pajak.

WP tidak dianjurkan untuk me-mention @kring_pajak berulang kali karena justru akan mengulang antrean.

d. Email Resmi KPP

Bagi WP yang lupa EFIN juga bisa ikuti langkah-langkah ini:

1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP. Untuk mengetahui email KPP masing-masing bisa cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Untuk KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, bisa cek pada tautan ini https://tinyurl.com/kpp-jabar1

2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

3. Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO).

4. Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan data base DJP.

6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

e. Telpon KPP

Selain menggunakan email, WP bisa mengajukan permohonan lupa EFIN melalui saluran telepon masing-masing KPP. Caranya sebagai berikut:

1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui saluran telepon resmi KPP. Untuk mengetahui nomor telpon KPP masing-masing bisa cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

2. Satu panggilan telepon Wajib Pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

3. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan data base DJP.

5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF terproteksi melalui email.

Perlu diketahui PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelfon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Proses konfirmasi tersebut bisa via email maupun telepon.

Adapun data yang dibutuhkan adalah:

Untuk wajib pajak badan seperti NPWP, Nama, Email yang terdaftar di akun pajak, Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak, EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan, Nomor HP yang mengajukan, Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

Untuk wajib pajak orang pribadi seperti NPWP, Nama, NIK, Alamat tempat tinggal, Email yang terdaftar di akun pajak, Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

Selamat mencoba.

Pradirwan

Artikel ini ditayangkan pertama kali di AyoBandung.com

Gaji Sudah Dipotong Pajak, Apakah Harus Lapor SPT?

Sudah Punya NPWP tapi Belum Lapor SPT? (infografis @ditjenpajakri)
Pradirwan- Beberapa kawan saya, terutama yang berprofesi sebagai karyawan masih beranggapan bahwa pajaknya sudah dipotong oleh kantor/perusahaan tempatnya bekerja. Lalu, buat apa mesti lapor pajak (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh?

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP) menyatakan bahwa sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Assesment System. Dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan semua yang menjadi kewajiban perpajakannya.

Kenapa kewajiban perpajakan itu harus dilakukan sendiri? Karena yang tahu persis tentang kondisi usaha, berapa penghasilan yang diterima selama 1 tahun pajak itu ya Wajib Pajak-nya sendiri. Bukan petugas pajak atau negara. Di sinilah asas keadilan pajak itu dijalankan.

Sampai penjelasan ini, sudah jelas bahwa Wajib Pajak mempunyai kewajiban selain bayar pajak juga wajib melaporkan pajaknya.

Baca juga : Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Pasal 3 UU KUP menyatakan bahwa “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannnya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Bunyi Pasal tersebut di atas merupakan dasar hukum bagi Wajib Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi SPT PPh bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Selain itu SPT juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotong atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, melaporkan harta dan kewajiban, dan/atau melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Sudah punya NPWP? Cuma mengingatkan... (infografis @ditjenpajakri)
Pada prinsipnya, SPT ini mencakup tiga hal, yaitu Pembayaran Pajak (baik yang dibayar sendiri maupun dipotong/dipungut pihak lain), penghasilan (dalam bentuk dan nama apa pun), dan daftar harta dan utang per akhir tahun pajak.

Sebagaimana diketahui, sampai dengan tahap pembayaran pajak, tidak ada rincian perhitungan pajak. Misalnya, PT. ABCD melakukan pembayaran PPh 21 sebesar Rp8.500.000,-. Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau Billing Pajak yang dibuat pemotong pajak (perusahaan), tidak ada rinciannya bukan? Bagaimana angka itu bisa muncul, siapa saja yang dipotong, berapa karyawan yang penghasilannya di atas dan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), total gaji dan tunjangan yang dibayarkan, dan sebagainya. Semua hal yang disebutkan tadi dirinci dalam sebuah laporan yang disebut SPT dan dilaporkan pemberi kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk karyawan yang dilakukan pemotongan pajak, bukankah yang sudah dilaporkan pemberi kerja itu hanya gaji dan tunjangan saja? Bagaimana dengan penghasilan lain yang diterima karyawan selain gaji dan tunjangannya?

Bisa saja kan, seorang karyawan punya penghasilan lain? Entah itu dari jualan online, atau dari komisi atas jasa yang diberikan, misalnya. Nah, di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi itulah rincian-rincian penghasilan itu diisikan dan dihitung ulang pajaknya. Bisa jadi nanti hasil perhitungan pajaknya menjadi Nihil, Kurang Bayar, atau bahkan Lebih Bayar. Ini juga berarti, bahwa SPT tidaklah harus ada pembayaran pajaknya.

SPT juga mencakup daftar harta dan hutang. Kenapa daftar harta dan utang juga harus dicantumkan?

Begini. Saat menerima penghasilan (income), yang pertama kali dilakukan adalah melakukan konsumsi. Setelah melakukan konsumsi, akan ada dua hal yang mungkin terjadi. Penghasilannya masih tersisa, akhirnya berwujud Harta, atau kemungkinan lainnya, penghasilannya tidak mencukupi, akhirnya berutang. Artinya, daftar harta dan kewajiban (utang) bisa menjadi salah satu ukuran, apakah penghasilan yang dilaporkan ke kantor pajak itu sudah benar atau belum, sudah wajar atau tidak.

Bagi saya sendiri, lapor SPT Tahunan PPh itu untuk mengetahui apakah tahun ini tingkat ekonomi saya lebih baik atau tidak. Ini bisa saya ketahui dari isian dalam laporan pajak. Apakah total penghasilan saya naik atau tidak? Apakah harta saya bertambah atau malah utangnya yang bertambah?

Jadi, ringkasnya SPT itu itu berfungsi sebagai laporan dan pertanggungjawaban. Karena itu, SPT harus dibuat dan diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. Pertama kali ditayangkan di ayobandung.com

WP Baru, Ini Hak dan Kewajiban Anda

Pajak

Pradirwan - Dinginnya udara Bandung mulai berkurang sejak kemunculan sang mentari. Perlahan sinarnya mulai memberi kehangatan. Seorang bapak berusia sekitar 40 tahun datang mendatangi ruanganku pagi ini. Wajahnya penuh semangat menyambut pagi. Dia datang bersama istrinya, usianya mungkin hanya terpaut beberapa tahun saja dengan suaminya. Aku bahkan belum sempat menyalakan komputerku. “Rajin sekali”, pikirku

“Selamat pagi pak? Mau bertemu dengan pak Herry, ada?”, sapanya.

“Ya, pak, kebetulan saya sendiri, silakan duduk pak, bu”. Jawabku sambil menunjuk ke ruangan khusus untuk konsultasi. Mereka berdua menuju keruangan yang aku tunjukkan. Aku pun mengikutinya.

“Bagaimana kabarnya bapak dan ibu? Apa yang bisa saya bantu?”, aku mencoba ramah.

“Begini pak, Perusahaan kami menerima ‘surat cinta’ dari kantor bapak, katanya perusahaan kami belum melakukan pembayaran sejak terdaftar tahun lalu,” bapak itu mulai bercerita.

“Kami bukannya tidak mau bayar pajak, masalahnya kami memang tidak mengerti bagaimana caranya?” lanjutnya. Aku mencoba mendengarkan dengan seksama. Alasan ini memang sering aku terima. Lantas dengan tersenyum, aku berkata “maaf, dengan bapak dan ibu siapa?”

“Hehehe… maaf pak Herry, kami lupa memperkenalkan diri, saya Yudhi, dan ini istri saya Rina”. Mereka pun tersenyum.

“Baik pak Yudhi dan bu Rina, boleh saya pinjam 'surat cinta'-nya?”

Bu Rina membuka tas kecil yang dibawanya, lantas mencari bungkusan amplop coklat kecil yang kami kirimkan beberapa minggu lalu. Selembar Surat Himbauan Pembayaran PPh Final 1% dan atau Pembayaran PPh 25, yang mereka sebut sebagai ‘Surat Cinta’ itu, diberikannya kepadaku. Aku mulai memahami maksud kedatangan mereka berdua. Mereka Wajib Pajak Baru.

“Oh ini, iya benar pak, kami memang mengirimkannya beberapa hari yang lalu. Berdasarkan data kami, perusahaan bapak belum melakukan pembayaran, dan berdasarkan pernyataan bapak, ternyata bapak memang belum melakukan pembayaran karena belum mengerti caranya, benar begitu pak?”

“Ya, begitu. Semalam saya sempat googling, katanya kalau tidak melakukan pembayaran akan kena sanksi ya pak?”

“Benar pak, masalah sanksi ini nanti akan saya coba jelaskan. Mungkin sebaiknya saya jelaskan terlebih dahulu beberapa kewajiban yang harus perusahaan bapak dan ibu penuhi setelah ber-NPWP”.

“Negara kita menganut sistem perpajakan ‘Self Assesment’ dimana Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri untuk ber-NPWP, menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri”, sampai disini aku perhatikan wajah mereka nampak serius.

“Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan karena perusahaan bapak dan ibu, telah terdaftar sejak tahun lalu”, senyum mereka kembali terkembang. Suasana sudah mulai mencair.

“Setelah terdaftar, ada empat kewajiban lain yang harus dipenuhi, yaitu menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak yang terhutang”.

“Nah ini, bagaimana caranya itu pak?” Pak Yudhi mulai antusias.

“Pertama adalah menghitung, ini disesuaikan dengan jenis pajak yang menjadi kewajiban perusahaan bapak. Misalnya adalah PPh 21, PPh Badan atau PPh Final. Kedua adalah memperhitungkannya, misalnya bila perusahaan bapak sudah ada bukti potong dari rekanan atau konsumen, itu bisa dijadikan kredit pajak buat perusahaan bapak. Ketiga membayar, bila setelah dihitung atau diperhitungkan masih terdapat pajak yang terutang, perusahaan bapak harus membayar pajak tersebut ke Kantor Pos atau bank, bukan di kantor pajak, dan yang terakhir adalah melakukan pelaporan atas pajak-pajak tersebut”.

“Bila pembayaran dan Pelaporan Pajak ini melewati jatuh tempo yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi?”

“Ya, betul begitu pak, telat bayar dikenakan bunga 2% per bulan, sedangkan telat lapor dikenakan sanksi administrasi Rp 100 ribu per SPT masa PPh, atau Rp 1 jt untuk SPT tahunan Badan”

“Waduh, bagaimana ya? Saya kan baru tau sekarang pak, masa harus kena sanksi?”

“Ini sudah ada di Undang-undang pak, maka sejak diundangkan, seluruh Warga Negara Indonesia dianggap sudah mengetahuinya. Analoginya begini, bapak pernah ditilang oleh polisi karena melakukan pelanggaran lalu-lintas? ”

“Ditilang? Pernah pak"

"Apa bapak tahu undang-undang lalu lintas?"

"Saya belum pernah mendapat sosialisasi langsung tentang Undang-undang lalu lintas pak?"

"Tapi bapak tetap membayar denda tilang tersebut dan patuh 'kan?"

"Iya", sambil mengangguk.

Saya tersenyum.

"Baik sekarang bagaimana, pak? Kami ingin agar perusahaan kami memenuhi apa yang menjadi kewajiban perpajakan kami?"

"Sekarang mulai dengan membuat laporan keuangan pak, sudah buat pak?"

"Belum, sementara saya buat dulu laporan keuangannya. Besok saya kembali lagi pak"

"Oke, jangan lupa, bawa juga rincian gaji masing-masing pegawai agar sekalian kita coba hitung bersama pajaknya. Sementara itu dulu. Jika masih ada yang belum jelas, silakan hubungi kami kembali ya pak... Kami siap membantu bapak".

"Baiklah, terima kasih informasinya".

Dan ternyata, besok itu long week end.

 ***
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes