BREAKING NEWS

Senja yang Tak Lagi Sama

Senja yang Tak Lagi Sama
Senja yang Tak Lagi Sama



Untuk kesekian kalinya
aku menikmati bias jingga yang merona
membasuh kaki langit yang sama

Katamu
Kasihku tidaklah berarti
Seperti malam yang tak mampu mengusir sepi
Lalu, untuk siapakah aku menanti
Menanam rindu berhari-hari?

Sebelum luka di hati ini kian berlubang
Izinkan rasa ini aku buang
Membiarkannya menghilang
Bersamamu
dan segala kenang

Rapuhku karena acuhmu
Risauku karena diammu

Sejenak kupandang lagi senja
Mengabu pucat, tanpa jingga

Senjaku kini tak lagi sama

Pradirwan,
Bandung, 14 Maret 2021

Harta dan Utang dalam SPT Tahunan

Harta dan Utang dalam SPT Tahunan
Harta dan Utang dalam SPT Tahunan (Photo: Pradirwan) 

Pradirwan - Saya sering dihadapkan pada pertanyaan yang muncul dalam keseharian kita. Terutama pada musim penyampaian SPT Tahunan PPh saat ini.

Jika kita perhatikan, pada salah satu bagian formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib pajak diharuskan mengisi daftar harta dan kewajiban (utang).

Adakalanya wajib pajak merasa bingung untuk mengisi daftar hartanya. Malah saking bingungnya, ia lantas tidak mengisi daftar harta yang dimiliki.

Sebenarnya apa sih yang dimaksud harta atau utang itu? Kenapa harta dan utang ada dalam SPT Tahunan?

Harta (aset) adalah kekayaan yang dimiliki oleh suatu entitas (baik pribadi maupun badan) dalam berbagai bentuk, baik wujud atau tak berwujud, dan terdiri atas beberapa jenis (akun-akun) tertentu (kas, piutang, persediaan, dll).

Harta menurut bahasa yaitu sesuatu yang dapat diperoleh dan dikumpulkan oleh manusia dengan suatu tindakan baik berwujud materi maupun manfaat. Contohnya seperti: emas, perak, hewan, dan tumbuhan. Atau manfaat dari sesuatu seperti: kendaraan, pakaian, smartphone, dan tempat tinggal.

Jadi, semua yang ada pada entitas baik yang berupa materi atau pun bukan materi yang memiliki nilai ekonomis sejak saat ini sampai masa yang akan datang maka itulah yang disebut harta.

Setiap manusia pasti diberikan penghasilan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagaimanapun orang akan berupaya mencukupi kebutuhan konsumsinya.

Rumusnya, penghasilan sama dengan konsumsi.

Jika penghasilan yang diperoleh sama dengan kebutuhan konsumsinya, maka ini dalam kondisi ideal (kata umumnya plus plos atau pas modal).

Namun, ada kalanya penghasilan melebihi kebutuhan konsumsi.

Jika dalam kondisi demikian, maka sisa penghasilan dikurangi biaya konsumsi inilah yang menjadi harta.

Kondisi sebaliknya, jika penghasilan tidak mencukupi untuk kebutuhan konsumsi, maka ia akan menimbulkan utang.

Contoh: si A bekerja dan memperoleh penghasilan 4 jt sebulan. Untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya si A menghabiskan 2,5 jt sebulan. Maka ada dana lebih sebesar 1,5 jt yang belum digunakan si A. Karena tidak digunakan, si A menyimpan dana 1,5 jt tersebut ke bank dalam bentuk tabungan. Maka si A mempunyai harta berupa tabungan sebesar 1,5 jt.

Lain halnya dengan si B, dengan penghasilan dan kebutuhan yang sama dengan si A, si B membeli motor dengan harga 14 jt, DP 1,5 jt. Si B tetap mempunyai harta berupa motor, namun karena penghasilannya tidak mencukupi, ia berutang sebesar jumlah angsuran dikalikan lama angsuran.

Ingat selalu rumus persamaan akuntansi:

Harta = Utang + Modal

Apa yang terjadi kalau laporan keuangan perusahaan tidak seimbang?

Artinya ada yang tidak beres dalam laporan keuangan itu: bisa ada kesalahan, tidak disengaja, manipulasi, korupsi, persekongkolan, dll.

Maksud dari persamaan tersebut adalah bahwa harta bersumber dari utang dan atau modal (disebut dengan double entry).

Tidak ada harta yang hanya dengan membaca mantra sim salabim aba kadabra tiba-tiba muncul, seperti banyak kejadian pada beberapa entitas bisnis/pemerintah, dan SPT wajib pajak yang mengaku memiliki harta tersebut namun tidak memiliki catatan perolehan harta tersebut.

Dengan penghasilan Rp60 juta setahun misalnya, kok punya harta milyaran. Atau punya penghasilan Rp200 jutaan tapi ga ada harta. Kan aneh?

Sekalipun harta adalah hasil hibah seharusnya akan dicatat sebagai modal sumbangan. Demikian juga kalau diperoleh dari utang, maka akan dicatat juga disisi utang.

Intinya kedua sisi harus seimbang: jika jumlah harta adalah 20 maka jumlah Utang + Modal juga harus 20. Jika tidak seimbang berarti ada masalah di situ. Memahami SPT sesimpel itu. Jelas ya?

Nah, sedikit penjelasan di atas semoga dapat dijadikan panduan, bahwa penghasilan, harta, dan utang yang Anda laporkan dalam SPT sudah benar. Jangan bingung dan ragu lagi ya.

Yuk segera lapor SPT. Lebih awal lebih nyaman.


Pradirwan
Bandung, 9 Maret 2016

Menjadi Abirama Lewat Tari Buntala Murka

Menjadi Abirama Lewat Tari Buntala Murka
Menjadi Abirama Lewat Tari Buntala Murka (Foto: Paruhum A.S. Hutauruk/Intax)

Pradirwan - Jarum jam sudah menunjukkan pukul 09.00 pagi (17/12). Delapan penari dari Sanggar Tari Sakatalu Dancer Cimahi memasuki Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22 Bandung.

Dengan percaya diri mereka menunjukkan kemampuannya menari “Buntala Murka” di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Anggota Komisi XI DPR RI, dan sejumlah pejabat lainnya. Tampak hadir juga beragam wajah familiar di antaranya Aa Gym (Abdullah Gymnastiar), Umuch Muchtar, dan Fathur.

Dari pengeras suara, pemandu acara Aditya Wibisono menjelaskan tarian yang dibawakan ‘anak asuh’ Ares Rudhiansyah itu.

Tarian tersebut menggambarkan keserakahan manusia yang tidak bersyukur atas anugerah Tuhan dan menimbulkan kerusakan alam serta bencana yang menorehkan luka dan nestapa. “Pada saat itulah disadari bahwa ternyata bencana tersebut adalah karena ulah manusia itu sendiri,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Bandung Bojonagara itu.

Bangsa Indonesia tentu saja tak ingin kerusakan itu terjadi. Alih-alih menjadikan sumber daya alam sebagai sumber penerimaan negara, Pemerintah menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan terbesar dalam APBN. Hal ini karena sifat sumber daya alam itu sendiri yang akan habis jika diekpsloitasi terus menerus. Tentu saja hal ini berbeda dengan pajak. Melalui pajak, masyarakat dapat bergotong-royong membangun negerinya.

Saat ini masih ada yang beranggapan pungutan pajak merupakan kewajiban warga negara semata. Perspektif seperti ini sudah tidak relevan dan perlu disempurnakan karena sejatinya pajak ialah representasi hak politik, tanggung jawab, dan kepedulian sosial warga negara.

Pajak merupakan implementasi nilai luhur bangsa Indonesia, yakni kegotongroyongan masyarakat di satu sisi sekaligus instrumen negara dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di sisi lain.

Terlihat jelas bentuk kegotong-royongan antarwarga. Secara politik kebangsaan, kesadaran membayar pajak dimaknai sebagai bentuk komitmen semua elemen bangsa dalam memberikan dukungan politik ekonomi guna memastikan negara berdaulat secara politik, budaya, dan ekonomi. Dari aspek spiritual, pendistribusian pajak dalam bentuk pemerataan hasil-hasil pembangunan juga mencerminkan kepedulian sosial dari masyarakat mampu ke yang kurang mampu dalam mewujudkan persatuan Indonesia.

Dalam teori ekonomi, pajak sebagai peralihan sumber daya ekonomi dari sektor privat ke sektor publik. Artinya, pajak berfungsi sebagai alat distribusi pendapatan dari sumber daya ekonomi yang kuat ke kelompok masyarakat ekonomi lemah. Maka itu, negara diminta menyediakan regulasi yang dapat melahirkan ketertiban dalam pungutan pajak.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 29 Oktober 2021.

Pengesahan UU HPP ini telah membawa dampak yang cukup besar terhadap aturan pajak yang telah berlaku di Indonesia. Di antaranya beberapa ketentuan pada KUP, PPh, dan PPN, serta terdapat pengenaan pajak baru yakni Pajak Karbon.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memberikan informasi dan pemahaman terkait perubahan ketentuan perpajakan tersebut sekaligus terkait Program Pengungkapan Sukarela dan Pajak Karbon kepada para wajib pajak prominen di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).

Niatan ini disambut baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa komunikasi memang sangat penting. Apalagi komunikasi di antara pejabat dan juga komunikasi antara pemimpin dan rakyatnya.

“Sehebat apapun kebijakan pemerintah kalau tidak terkomunikasikan dengan rakyatnya, bisa berdampak negatif, kadang-kadang bisa jadi fitnah,” ungkap Wagub Jabar dalam sambutannya di acara Sosialisasi UU HPP di Gedung Sate, Jawa Barat (Jumat, 17/12).

Uu menilai, kegiatan ini sangat penting untuk membangun informasi, komunikasi, dan silaturahmi. “Apalagi sekarang hari ini Jumat. Jumat barokah. Kami yakin bernilai ibadah karena kegiatan ini bukan untuk pribadi tetapi untuk rakyat, untuk bangsa, untuk ummat, yang merupakan tanggung jawab kita semua sebagai aparat, yakin akan mendapatkan pahala atas kegiatan hari ini. Mudah-mudahan itu yang kita harapkan,” ungkapnya.

Terkait UU HPP, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan undang-undang tersebut memiliki keberpihakan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh sebab itu, UMKM Jawa Barat siap menerima dan melaksanakan kebijakan UU HPP. “Ada 7 juta UMKM di Jawa Barat yang siap menerima dan melaksanakan keputusan pemerintah tentang kebijakan pajak ini,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Pak Uu ini juga menuturkan, beberapa bulan terakhir geliat UMKM di Jawa Barat mulai tumbuh kembali. “UMKM adalah penyangga ekonomi yang tangguh, ekonomi yang kuat bagaikan karang di laut, terhempas badai tetap kokoh berdiri, karena memang akarnya kuat. Begitu pun UMKM di Jawa Barat, krisis demi krisis kita lalui, tetap UMKM tangguh,” tandasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa dalam reformasi pajak, pemerintah mendesain kebijakan pajak yang adil, netral, fleksibel, dan berasas gotong royong.

Melalui UU HPP, kewajiban pajak yang harus dibayarkan semakin disesuaikan dengan kemampuan bayar (ability to pay) masing-masing Wajib Pajak.

Bahkan, untuk UMKM Orang Pribadi sekarang disediakan fasilitas batasan peredaran bruto yang tidak dikenai pajak sampai dengan Rp500 juta.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan menambahkan bahwa salah satu tujuan reformasi pajak adalah penyehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "APBN yang sehat diharapkan bisa mengatasi dan menjadi solusi bagi permasalahan masyarakat miskin maupun yang tidak," kata Fathan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak terutama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Komisi XI DPR-RI, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta para wajib pajak prominen di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III atas terselenggaranya acara tersebut.

"UU HPP adalah tonggak reformasi pajak yang bertujuan untuk menciptakan pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Oleh sebab itu, dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan," ungkap Suryo.

Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi panel ini menghadirkan narasumber Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Drs. Fathan dengan moderator Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. (HP)


***

Penulis: Herry Prapto
Editor:  Ganesya Ekasari Candra Purnama


Artikel ini dibuat untuk dan telah dimuat di Majalah Internal DJP Intax edisi 1/2022.

Sukses

Pak Hasan (dok. pribadi)

Pradirwan - Definisi sukses bagi setiap orang berbeda-beda. Namun sebagian besar mungkin sependapat bahwa sukses merupakan status yang menunjukkan seseorang telah mencapai sesuatu hal.

Jika melihat makna sukses dalam KBBI daring, kata ini berarti berhasil atau beruntung.

Lantas, bagaimana mendefinisikan kesuksesan dalam hidup?

Satu-satunya orang yang bisa menjawab pertanyaan tersebut adalah diri kita sendiri. Pasalnya, tidak mungkin ada definisi kesuksesan yang cocok untuk semua orang.

Hasil penelitian Gallup menyebutkan bahwa dalam dunia kerja, ternyata mimpi terbesar kebanyakan orang adalah 'mendapatkan pekerjaan yang baik'.

Kualitas kerja menjadi pilihan nomor satu. Orang merasa sukses ketika dirinya menyukai dan menikmati pekerjaannya. Padahal, hanya sekitar 15% saja orang yang benar-benar terlibat kuat dengan pekerjaannya.

Saya menilai pak Hasan adalah salah satu orang yang menyukai dan menikmati pekerjaannya. Sejak berkenalan, pak Hasan nampak sekali mencurahkan tenaga dan pikirannya mengolah data. Beliau merupakan manajer data di kantor kami. Kesuksesan kinerja kantor kami salah satunya karena peran penting beliau.

Barangkali memang benar adanya, kesuksesan sebuah organisasi 70%-nya bergantung pada kualitas sang manajer.

Dikutip dari buku "It's The Manager" karya Jim Clifton dan Jim Harter, data dalam riset tentang manajer menyebutkan, dari 5000 manajer yang ada hanya 30% saja yang hebat. 

"Manajer yang hebat adalah manajer yang mampu memaksimalkan potensi setiap anak buahnya."

Sangat penting untuk menyadari apa arti pencapaian dan kesuksesan secara umum. Pencapaian sering dikaitkan dengan kesuksesan, tetapi kedua hal itu tidaklah sama.

Pencapaian mengacu pada hasil yang diinginkan, sedangkan sukses adalah konsekuensi positif dari pencapaian. Singkatnya, pencapaian dapat dilihat sebagai proses untuk menjadi sukses.

Saya melihat itu dalam diri pak Hasan. Pencapaian kinerja kantor 2021 lalu adalah salah satu buktinya. 

Saya mencatat, ada 5 hal yang membuat seorang manajer menjadi hebat. Pertama, motivasi yang mampu mengilhami orang lain. 

Kedua, gaya kerja yang sesuai dalam membimbing setiap orang dalam timnya. 

Ketiga, kemauan untuk memulai sesuatu dan memengaruhi orang untuk bekerja lebih. 

Keempat, kolaborasi yang kuat dalam tim. Serta yang terakhir yaitu cara berpikir yang benar dalam menciptakan strategi dan mengambil keputusan.

Terlepas dari segala jatuh bangun perjalanan karir dan kehidupannya, bagi saya, pak Hasan adalah pribadi yang sukses. 

Setidaknya, ia telah sukses meniti karir di DJP hingga masa purnabakti itu tiba.

Selamat menempuh masa purnabakti, pak Hasan. Semoga Bapak selalu sehat dan berbahagia senantiasa. Aamiin. 




Pradirwan

Bandung, 31 Januari 2022

Tip Aman Traveling Saat Pandemi

Tip Aman Traveling Saat Pandemi (Intax)
Tip Aman Traveling Saat Pandemi (Intax)

Pradirwan - Pandemi COVID-19 telah menghantam industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Berdasarkan data yang dipublikasikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), sepanjang tahun 2020 jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 4,052 juta orang. Angka tersebut sangat memprihatinkan karena hanya sekitar 25% dari jumlah wisatawan yang masuk ke Indonesia pada 2019.

Studi McKinsey pada Juli 2020 menyatakan sebesar 86% masyarakat Indonesia percaya bahwa dampak COVID-19 pada kondisi keuangan akan kembali membaik rata-rata dalam 2 bulan. Sementara itu 32% responden menjawab keuangannya akan kembali membaik dalam 6 bulan ke depan. Artinya, sekalipun konsumen cenderung mengurangi konsumsi namun demand itu masih ada. Di saat kondisi ekonomi membaik yaitu setelah 6 bulan ke depan, demand konsumen akan semakin meningkat. Terlebih vaksin telah diproduksi dan digunakan.

Menurut penulis, masyarakat dapat membantu sektor pariwisata ini agar tetap eksis dan kembali bergairah. Bagi yang mulai jenuh dan ingin refreshing dalam kondisi serba terbatas saat ini, aktivitas traveling di masa kenormalan baru dapat dilakukan. Tentu saja dengan tetap mematuhi serta melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Berwisata di masa pandemi memang akan berbeda. Segalanya akan terasa lebih ribet. Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat menjadi hal yang paling wajib saat traveling, tidak hanya dengan melakukan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas), tetapi ada hal-hal lain yang patut untuk diperhatikan.

Berikut ini beberapa tip yang dapat dilakukan untuk merencanakan traveling di masa pandemi:

1. Cek kondisi kesehatan tubuh

Sebelum traveling, hal pertama yang harus dipastikan adalah kondisi kesehatan dan kebugaran tubuh. Jangan memaksakan liburan jika merasa badan tidak sehat. Apabila diperlukan, segera lakukan swab  test PCR atau antigen sebelum traveling untuk memastikan diri tidak terinfeksi COVID-19. Selain itu, hasil tes ini menjadi syarat perjalanan untuk memasuki sebuah wilayah atau memasuki destinasi wisata.


2. Cari informasi yang lengkap terkait destinasi wisata

Sebelum mengunjungi sebuah destinasi wisata, sebaiknya kumpulkan informasi-informasi terkait implementasi protokol kesehatan di sana karena banyak destinasi wisata yang memiliki aturan dan protokol berbeda-beda selama pandemi, tergantung kebijakan yang berlaku di daerah tersebut.

Informasi penting yang perlu dikumpulkan antara lain, jumlah harian infeksi baru di suatu wilayah, persentase keseluruhan positif, dan tren infeksi baru. Informasi yang sudah terkumpul dapat menjadi bahan pertimbangan terkait keamanan destinasi wisata tersebut.

Sedapat mungkin pilih destinasi wisata luar ruangan yang sepi pengunjung. Risiko penularan COVID-19 akan jauh menurun jika berada di ruang terbuka. Selain itu, lebih baik mendatangi lokasi lebih awal agar belum banyak pengunjung yang tiba di lokasi wisata. 


3. Buat itinerary serinci mungkin

Itinerary merupakan daftar kegiatan atau tujuan serta estimasi anggaran yang akan dikeluarkan saat perjalanan. Itinerary menjadi hal yang penting selama pandemi. Dengan itinerary, dapat diketahui dan diingat lebih mudah lokasi-lokasi yang dikunjungi selama traveling, sehingga apabila terjadi kondisi buruk, misalnya terpapar COVID-19, dapat membantu petugas untuk melacak penularan.


4. Bawa alat kebersihan sendiri

Demi menjaga kebersihan diri dan keluarga, sangat direkomendasikan untuk menyiapkan alat kebersihan sendiri, seperti hand sanitizer, sabun, serta desinfektan sebelum berangkat. Selain itu, menerapkan 5M sangatlah penting untuk menghindari terjadinya penularan virus COVID-19.


5. Pilih akomodasi tempat menginap yang sudah tersertifikasi standar kesehatan

Demi menekan angka penyebaran COVID-19, Kemenparekraf telah meluncurkan program sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environmental sustainability (CHSE) untuk penyedia akomodasi demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna saat menginap. Dengan banyaknya akomodasi yang telah tersertifikasi CHSE, wisatawan dapat dengan leluasa memilih akomodasi sesuai dengan kebutuhan.


6. Pilih tiket dan akomodasi yang refundable

Disarankan untuk membeli tiket transportasi dan akomodasi yang refundable atau dapat dikembalikan. Banyak platform pembelian tiket online yang menyediakan fitur ini. Biasanya ketentuan tersebut dapat dilihat pada halaman pilihan kamar atau tiket perjalanan.

Fitur refundable sangat berguna di masa pandemi agar tidak mengalami kerugian lebih besar seandainya terpaksa harus batal berangkat, karena setiap melakukan perjalanan antarwilayah wajib melakukan swab test PCR atau antigen. Apabila positif, terpaksa gagal berangkat dan tiket menjadi hangus.


7. Kurangi kontak fisik

Pandemi memang telah memaksa untuk mengurangi titik persentuhan konsumen yang sifatnya high-touch. Dan saat ini sudah banyak teknologi untuk mendukung wisatawan mengurangi kontak fisik/bersentuhan. Penyedia barang dan jasa telah mengaplikasikan contactless tech adoption. Mulai dari awal sampai akhir perjalanan.

Sebagai contoh, seorang pelancong yang akan berlibur, saat ini dapat menggunakan bantuan teknologi digital yang bisa diakses melalui gawai, mulai dari memesan tiket perjalanan, melakukan pembayaran, memilih maskapai, hingga melakukan check-in.


8. Gunakan kendaraan pribadi

Traveling dengan kendaraan pribadi juga dapat meminimalisasi interaksi dengan orang lain. Sehingga pencegahan COVID-19 dapat dilakukan lebih optimal.


9. Terakhir, ikuti semua aturan yang berlaku ketika pulang, termasuk jika diharuskan untuk menjalani karantina oleh petugas kesehatan.


Demikian beberapa tip traveling aman saat pandemi. Semoga bermanfaat.


***

Penulis: Herry Prapto
Editor: Ilham Fauzi

Artikel ini dibuat untuk dan telah dimuat di Majalah Internal DJP Intax edisi 6/2021.

Andai Saja


Puisi "Andai Saja"


Andai saja

Mata kita mampu mengintip dari celah tirai hikmah

Ujung dari perjalanan kita

Mungkin akan lahir ribuan ujaran rasa syukur

atas segala dinamika ketidaknyamanan ini




Andai saja

Kita mengerti bahwa hidup adalah perjalanan

Akan kita gembirakan tiap langkah itu




Andai saja

Kau pinjamkanku sedikit tawa

Akan kulupakan cerita

Sedih di jiwa




Andai saja

Kau teteskanku sedikit air mata doa

Agar dapat kuyakinkan diri bahwa

Duka takkan menghuni hati ini

Untuk selamanya.




Tulislah sedikit kata-kata bahagia

Rayulah aku seperti senja

Atau fajar yang menyapa

Agar kuterlupa

Apa rasanya terluka




Andai saja.




Curug Malela, 5 Januari 2019
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes