BREAKING NEWS
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts

6 Insentif Pajak Diperpanjang Sampai 2021, Ini Penjelasannya!

Bincang Pajak Kanwil DJP Jabar I membahas 6 jenis insentif pajak berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 di Radio PRFM Bandung (Jumat, 9/4). 


Pradirwan - Pemerintah kembali memberikan 6 jenis insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 di tahun ini. Perpanjangan pemberian insentif yang akan berlaku sampai 30 Juni 2021 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021. (Update: aturan ini telah diubah dengan PMK-82/PMK.03/2021)

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ebenezer Hutagulung dan Yudi Mulyadi menjadi narasumber Bincang Pajak di Radio PRFM Bandung (Jumat, 9/4).

Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ebenezer Hutagulung dan Yudi Mulyadi membahas beleid perubahan dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/20210 tentang pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak virus Corona-19 itu dalam acara yang bertajuk "Bincang Pajak" Kanwil DJP Jawa Barat I di Radio PRFM Bandung (Jumat, 9/4).

“Melalui PMK-9/PMK.03/2021 tanggal 11 Februari 2021 ini pemerintah memberikan pemberian insentif sampai dengan Juni 2021, dengan menambah beberapa KLU Wajib Pajak untuk memanfaatkan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 impor, Pengurangan Angsuran PPh pasal 25 dan Pengembalian Pendahuluan PPN,” ujar Ebenezer.

Baca juga: Sektor Otomotif Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021

Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat I itu mengatakan, keputusan ini diambil Pemerintah untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Menurutnya, kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian.

“Tidak bisa hanya berfokus pada urusan ekonomi namun mengabaikan urusan kesehatan. Tidak bisa juga berkonsentrasi penuh pada urusan kesehatan namun membiarkan ekonomi terganggu,” ujarnya.

Dia melanjutkan, untuk menggerakkan sektor perekonomian perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional. “Salah satu caranya dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas,” tuturnya.

Siaran yang berlangsung sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 09.00 WIB dan dipandu Alexandria Cempaka ini merinci enam jenis insentif pajak yang masa berlakunya akan berakhir kurang dari 3 bulan lagi ini.

Berikut daftar 6 insentif pajak tersebut.

1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. Insentif tersebut diberikan untuk pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat.

“Lebih rinci, insentif tersebut diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta,” jelas Yudi Mulyadi.

Yudi menjelaskan, dengan insentif tersebut maka pegawai yang sudah memenuhi kriteria dalam PMK nomor 9/2021 akan memperoleh gaji bebas pajak (PPh 21) sampai 30 Juni 2021. Adapun pajak penghasilannya akan ditanggung pemerintah sampai berakhirnya masa berlaku PMK tersebut.

Agar para pegawai menikmati insentif pajak ini, perusahaan yang menjalankan salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Selain itu, perusahaan diharuskan menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP dan lampirannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

2. PPh Final Untuk UMKM. Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif PPh final yang dimaksud adalah tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23 Setengah Persen). Dengan insentif itu, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut karena ditanggung pemerintah sampai 30 Juni 2021.

Adapun kriteria UMKM yang mendapat insentif tersebut wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP Nomor 23 tahun 2018. WP yang dimaksud dalam PP 23/2018 tersebut adalah WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.

“Untuk mendapatkan insentif pajak ini, pelaku UMKM hanya wajib menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak,” kata Yudi.

3. PPh Final Untuk Jasa Konstruksi. Para pengusaha jasa konstruksi juga diberikan insentif PPh final dari pemerintah. Dengan insentif tersebut, pengusaha jasa konstruksi yang terdaftar dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dibebaskan dari pajak penghasilan karena akan ditanggung pemerintah.

4. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi importir tertentu. Insentif tersebut berupa pembebasan pemungutan PPh pasal 22 impor untuk 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

“Dari lampiran H PMK 9/2021 tersebut, importir tertentu yang memiliki KLU dan dapat menikmati pembebasan PPh pasal 22 impor antara lain jasa produksi penangkapan ikan di laut, industri sepatu olahraga, industri semen, hingga konstruksi jalan raya, dan lain-lain,” ujarnya.

5. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang bagi WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

Adapun insentif tersebut diberikan untuk WP yang memiliki kode KLU yang tercantum dalam lampiran M PMK 9/2021, antara lain pertanian tanaman jagung, pertanian padi, perkebunan tebu, jasa pengolahan lahan, perdagangan besar kosmetik, perdagangan eceran tekstil, angkutan laut internasional khusus untuk wisata, dan seterusnya.

6. Insentif PPN berupa restitusi dipercepat. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pajak berupa restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Adapun PKP yang dapat menerima insentif tersebut tercantum dalam lampiran P PMK 9/2021, antara lain pengusahaan hutan pinus, pertambangan batu bara, pertambangan emas dan perak, perdagangan eceran bunga potong/florist, angkutan perkotaan, angkutan taksi, rumah minum/kafe, warung makan, bar, kedai makanan, restoran, kegiatan pemutaran film, kawasan pariwisata, jasa pangkas rambut, jasa salon kecantikan, spa, jasa kebugaran, dan seterusnya.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas PPN ini agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” ujar Ebenezer.

Dia menambahkan, bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang insentif pajak tersebut, wajib pajak dapat mengakses media sosial @pajakjabar1 dan laman www.pajak.go.id atau juga bisa menghubungi KPP terdaftar.

“Selain itu, kami mengajak seluruh masyarakat, para wajib pajak dan para pendengar setia PRFM untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan Badan secara online. Jangan tunggu jatuh tempo. Kami seluruh jajaran Kanwil Pajak siap membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban Pelaporan Perpajakan secara online,” pungkasnya. (HP)

sumber: pajak.go.id

Tenggat Waktu Telah Lewat, WP Masih Bisa Lapor SPT

Pelaksana Tugas Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa

Pradirwan - Kendati jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) telah berakhir pada 31 Maret 2021, Kanwil DJP Jawa Barat I tetap mengimbau wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunannya.

"Wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Meskipun demikian, akan ada sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan tersebut sebesar Rp100 ribu," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa di Bandung (Jumat, 2/4).

Untuk pembayaran sanksi tersebut, wajib pajak orang pribadi menunggu terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila wajib pajak juga melakukan keterlambatan pembayaran pajak selain keterlambatan pelaporan SPT, akan ada sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar tersebut.

"Setelah STP itu terbit, wajib pajak baru bisa membayarkannya dengan terlebih dahulu membuat kode billing di pajak.go.id. Wajib pajak menggunakan kode jenis pajak 411125 dan kode jenis setoran 300 untuk pembayaran STP tersebut," jelasnya.

Denny juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. "Animo masyarakat menyampaikan SPT Tahunan masih tinggi. Wajib pajak yang berkonsultasi melalui saluran komunikasi yang kami sediakan meningkat menjelang batas akhir waktu pelaporan," ujarnya.

Berdasarkan administrasi Kanwil DJP Jawa Barat I per 31 Maret 2021, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 673.351. "Jumlah pelaporan tersebut meningkat sebesar 21,82 persen atau 120.638 SPT jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 552.713 SPT," katanya.

Adapun pelaporan SPT pada tahun ini mencapai 63,6 persen dari target jumlah wajib pajak (WP) wajib lapor SPT yang ditetapkan sebesar 1.086.239 SPT. (HP)

sumber: pajak.go.id

Inilah Juara Lomba Spectaxcular 2021 Kanwil DJP Jabar I

Spectaxcular 2021 Kanwil DJP Jawa Barat I digelar secara daring, Senin (22/3) 

Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar Spectaxcular 2021 secara daring melalui zoom meeting di Gedung Keuangan Negara, Bandung, Senin, 22 Maret 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan, saat ini pemerintah terus berupaya melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk di dalamnya program vaksinasi Covid-19, perlindungan sosial, pemulihan sektor pariwisata, dukungan UMKM, dan pembiayaan korporasi serta insentif perpajakan.

“Menunaikan kewajiban pajak dengan baik dan benar termasuk salah satu cara berkontribusi kepada negara. Manfaatkan kemudahan layanan on line DJP untuk melaporkan pajak Anda,” tutur Erna.

Acara yang dikemas dalam format talkshow dengan tema “Pajak Untuk Vaksin Kita” ini diikuti sekitar 1.000 peserta yang terdiri dari perwakilan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, wajib pajak, relawan pajak, Tax Center dan masyarakat umum. 

Narasumber yang hadir yaitu Dr. dr. Tauhid Nur Azhar (Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 BPPT Kemenristek RI) dan Andi Setiawan (Kepala KPP Madya Bandung), dengan Moderator Aditya Wibisono (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bandung Bojonagara).

Selain talkshow, rangkaian acara Spectaxcular kali ini juga diramaikan dengan pengumuman Lomba Artikel dan Foto dengan tema “Pajak Untuk Vaksin Kita” untuk menggugah kepedulian dan kesadaran pajak masyarakat.

Plh. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa mengatakan, penilaian lomba ini tak hanya melibatkan pihak internal DJP, tetapi melibatkan juga pihak eksternal yang kompeten di bidangnya masing-masing. 

"Untuk penilaian artikel ada beberapa kriteria yang kami nilai di antaranya kesesuaian dengan tema dan ketentuan lomba, kaidah penulisan, dan gagasan atau makna yang disampaikan," ujar Denny seusai acara. 

Denny menambahkan, sejak dibuka pada Senin pekan lalu (15/3/2021), puluhan artikel opini disampaikan peserta. 

"Hanya berselang 5 hari, kami menerima lebih dari 30 artikel. Menariknya, pesertanya beragam, ada dari masyarakat biasa, kalangan akademisi, dan mungkin dari wartawan—terlihat dari cara menulisnya," jelas Denny. 

Sedangkan kriteria penilaian untuk lomba foto di antaranya foto yang dilombakan sesuai tema, teknis pengambilan foto, dan ide yang disampaikan, juga narasi yang menyertai foto (caption).

"Secara keseluruhan, foto-foto yang dilombakan secara teknis (pencahayaan, komposisi, fokus) sudah bagus. Idenya juga bervariasi. Ada yang mengambil konsep foto pelayanan pajak dengan digitalisasinya, hingga pelaksanaan vaksinasi," ungkapnya.

Untuk lomba foto, Denny mengatakan pihaknya juga menambahkan juara favorit untuk foto dengan jumlah like terbanyak di Instagram @pajakjabar1 yang dimenangkan oleh @irhanz_  dengan 238 likes. 

Berikut daftar pemenang Lomba Spectaxcular 2021 Kanwil DJP Jabar I selengkapnya. 

Lomba Artikel:

Juara 1: Peran Pajak sebagai Akselerator Vaksinasi Covid-19, karya Pradikta Andi Alvat;

Juara 2: Pajak untuk Vaksin Kita, karya Abdullah Faqih

Juara 3: Sudahkah Kau Memeluk Orang-orang Hari Ini?, karya Muhammad Naufal Hafizh

Lomba Foto:

Juara 1: Vaksin dari Pajak, karya @agingninja

Juara 2: Program Vaksinasi Covid-19 secara Gratis, Kunci Pemulihan Ekonomi, karya @adi_____p

Juara 3: Akhiri Pandemi dengan Prokes dan Vaksinasi, karya @d14nh4rd14n4

Jabar I Ingatkan Jatuh Tempo SPT Tahunan Segera Berakhir!

Penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Gigeh Hari Prastowo mengingatkan batas penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan segera berakhir dalam Bincang Pajak di Radio PRFM Bandung (Jumat, 26/3).

Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) yang akan jatuh tempo pada 31 Maret 2021. "Kurang dari seminggu atau lebih tepatnya tinggal lima hari lagi batas penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir," ungkap penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Gigeh Hari Prastowo di Radio PRFM Bandung (Jumat, 26/3).

Bincang Pajak yang dipandu Alexandria Cempaka Harum itu membahas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing. "Tema ini kami angkat agar para wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya dapat segera menyampaikan SPT melalui e-Filing," ujarnya.

Baca juga: Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

Gigeh menjelaskan, SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Setiap formulir SPT Tahunan ini memiliki peruntukannya masing-masing. Pertama, form 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan/atau wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, dan sebagainya, atau memiliki penghasilan dari luar negeri. “Para pelaku UMKM dan Youtuber misalnya, menggunakan form 1770 ini,” jelas Gigeh.

Sedangkan form 1770 S digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan penghasilan setahun lebih dari Rp60 juta, dan/atau memiliki penghasilan yang berasal dari lebih dari satu sumber.

Baca juga : Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel) 

Sementara form 1770 SS dikhususkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto kurang dari 60 juta setahun. “Dengan kata lain, form 1770 SS ini digunakan oleh karyawan yang bekerja pada satu perusahaan saja dengan penghasilan bruto setahun kurang dari Rp60 juta,” ujarnya.
Gigeh menjelaskan jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Semua jenis form SPT Tahunan itu bisa disampaikan secara daring baik melalui e-Filing atau e-Form, yaitu metode penyampaian SPT Tahunan dengan mengunduh file SPT lalu mengisi formulir secara luring (offline) dan mengunggahnya kembali di website e-Filing (pajak.go.id). “Untuk wajib pajak yang menggunakan form SPT 1770S dan 1770SS maka disarankan menggunakan layanan isi SPT secara online, sedangkan untuk wajib pajak yang menggunakan form 1770 menggunakan layanan e-form,” imbuhnya.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Pertama, NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak. NPWP ini merupakan nomor identitas dalam administrasi perpajakan. Kedua, E-FIN (Electronic Filing Indentification Number), merupakan nomor yang diperlukan saat membuat akun DJPonline pertama kali dan harus diaktifkan dulu oleh wajib pajak di KPP terdaftar. “Setelah memiliki NPWP dan EFIN, wajib pajak membuat akun DJP online, agar dapat mengakses semua layanan daring yang disediakan DJP di www.pajak.go.id,” kata Gigeh.

Baca juga: Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Untuk memudahkan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing, wajib pajak yang berstatus karyawan atau pegawai perlu mempersiapkan dokumen-dokumen, di antaranya bukti pemotongan pajak, membuat daftar seluruh penghasilan yang diterima, daftar harta dan hutang (kewajiban), daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lainnya, dan dokumen lain terkait pelaporan pajak (bila ada).

“Sedangkan untuk dokumen yang dipersiapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM atau yang beromzet di bawah 4,8 miliar setahun adalah daftar rekapitulasi omzet dan pembayaran PPh final setengah persen (PP-23/2018) atau yang ditanggung pemerintah bila memanfaatkan insentif pajak UMKM,” katanya.

Gigeh menuturkan, di masa pandemi Covid-19 ini pihaknya sangat menyarankan dan mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunannya secara daring. “Kami mengurangi pelayanan tatap muka untuk mencegah terjadinya kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Seluruh layanan perpajakan diarahkan untuk dilakukan secara online termasuk pelayanan dalam penyampaian SPT Tahunan,” jelasnya.

Baca juga: Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Oleh karena itu, Gigeh mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara online. Seluruh jajaran Kanwil DJP Jawa Barat I siap membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporan perpajakan secara daring. “Bapak/Ibu tetap di rumah saja, tetap dapat lapor pajak hari ini. Lebih awal lebih nyaman. Dengan menunaikan kewajiban perpajakan berarti turut membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, yang salah satunya digunakan untuk program vaksinasi nasional,” pungkas Gigeh. (HP)

sumber: pajak.go.id
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes