BREAKING NEWS
Showing posts with label Insentif PPN. Show all posts
Showing posts with label Insentif PPN. Show all posts

Kontrak Kemanfaatan Epicurus dalam RUU KUP

Kontrak Kemanfaatan Epicurus dalam RUU KUP

Infografis Sembako Bakal Kena PPN? Coba cek faktanya (sumber: @ditjenpajakri)

Pradirwan - Perbincangan rencana pengenaan PPN sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan masih menghangat beberapa hari terakhir. Pasalnya, narasi yang beredar di publik mengatakan pemerintah akan memajaki sejumlah barang dan jasa yang saat ini mendapat fasilitas pengecualian pengenaan PPN melalui perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebagian masyarakat yang menentang rencana itu berargumentasi bahwa harga barang maupun jasa tersebut akan semakin mahal, sehingga masyarakat akan semakin menderita. Terlebih jika kebijakan tersebut diberlakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Anggapan lainnya yang tak kalah seru adalah ketika isu PPN sembako ini dibenturkan dengan insentif PPnBM atas pembelian mobil. Mereka berpendapat bahwa orang-orang kaya justru dibebaskan pajaknya namun rakyat kecil malah dikenakan pajak. Apakah benar demikian?

Baca juga: 
Mulai Maret, Beli Rumah Bisa Dapat Diskon PPN

Konsep Pengenaan PPN

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat umum. Kata umum ini membedakan PPN dengan jenis pajak konsumsi lainnya yang bersifat spesifik, seperti cukai dan bea masuk.

Di Indonesia, mekanisme pengenaan PPN dilakukan melalui pemungutan oleh pihak penjual barang dan/atau pemberi jasa. Pemungut PPN ini disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Karena mekanisme tersebut, maka PPN digolongkan sebagai pajak tidak langsung.

Sebagai catatan, tidak semua pengusaha wajib dikukuhkan menjadi PKP. Ada batasan peredaran bruto usaha (omzet) apakah pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP atau tidak. Hanya pengusaha yang telah beromzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, jika pengusaha beromzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, pengusaha tersebut tidak wajib dikukuhkan PKP sehingga tidak memungut PPN atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya.

Pemungutan PPN oleh PKP kepada konsumen pada umumnya tidak memperhatikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen. Atas dasar ini, PPN disebut sebagai pajak objektif dan bersifat regresif.

Artinya, siapapun yang dapat membeli barang dan/atau jasa kena pajak, maka ia akan dikenakan PPN. Tak peduli konsumen merupakan pihak yang mampu atau tidak mampu akan membayar jumlah PPN yang sama. Tentu ini tidak adil.

Demikian pula, apabila barang dan/atau jasa tertentu tidak dikenakan PPN atau dikecualikan sebagai objek PPN maka pihak yang mampu dan tidak mampu sama-sama tidak membayar PPN, tentu ini juga tidak adil.

Jadi, dikenakan atau tidak dikenakan (dikecualikan) suatu barang dan/atau jasa sebagai objek PPN akan sama-sama menimbulkan isu ketidakadilan. Inilah karekteristik PPN yang perlu kita sadari.

Berbeda halnya dengan Pajak Penghasilan (PPh). PPh merupakan pajak subjektif yang berarti pajak akan dikenakan apabila subjeknya (penerima penghasilan) memperoleh penghasilan kena pajak. Jika penerima penghasilan tidak menerima penghasilan kena pajak, maka PPh tidak akan dikenakan kepada subjek tersebut.

Sistem PPN di Indonesia menganut destination principle. Artinya, PPN dikenakan berdasarkan tempat di mana BKP atau JKP dikonsumsi; bukan berdasarkan tempat di mana BKP dan JKP diproduksi. Dengan prinsip ini, PPN hanya dikenakan apabila BKP atau JKP tersebut dikonsumsi di dalam negeri. Oleh karena itu, ekspor BKP dan JKP dikenakan PPN dengan tarif 0%, sedangkan BKP dan JKP impor dikenakan tarif standar yang saat ini berlaku sebesar 10%.

Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.

PPN di Indonesia secara efektif dikenakan atas konsumsi akhir BKP dan/atau JKP atau biasa disebut consumption-type. PPN dikenakan di sepanjang jalur produksi dan distribusi suatu barang/jasa hingga barang/jasa tersebut diperoleh oleh konsumen yang merupakan pembayar pajak yang sebenarnya.

Metode pemungutan PPN di Indonesia menggunakan mekanisme credit-invoice di setiap tahapan produksi dan distribusi (multistage).

Dengan mekanisme ini, jumlah PPN yang harus disetorkan oleh PKP kepada pemerintah merupakan selisih antara PPN yang dipungut dari pembeli BKP/JKP (disebut Pajak Keluaran) dengan PPN yang sudah dibayarkan kepada supplier BKP/JKP yang digunakan untuk memproduksi BKP/JKP (disebut Pajak Masukan). Dengan kata lain, PKP sebagai penjual, ia akan memungut Pajak Keluaran dari pembeli. Namun sebagai pembeli, ia juga membayar Pajak Masukan kepada PKP supplier.

Melalui mekanisme tersebut, pengenaan PPN tidak menimbulkan efek pajak berganda (cascading). Apabila dalam satu masa pajak, PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran, maka PKP dapat meminta restitusi kelebihan pembayaran PPN kepada pemerintah.

Objek dan Bukan Objek PPN

Sebagai pajak objektif, pengenaan PPN seharusnya bersifat netral terhadap seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi. Namun dalam UU PPN dan perubahannya yang berlaku saat ini terdapat pengecualian (fasilitas) pengenaan PPN (negative list).

Pasal 4A UU PPN merinci jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN. Ada 4 kategori barang dan 17 kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, dan jasa pendidikan adalah contoh kelompok barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN tersebut (non-BKP/JKP).

Secara teoretis, dengan memasukkan barang/jasa yang semula non-BKP/JKP menjadi BKP/JKP akan membuat pajak masukan dapat dikreditkan. Alhasil, ada pengaruhnya pada harga pokok atau harga jual kepada konsumen yang bisa lebih murah.

Sebagai contoh, seorang pengusaha beras untuk mengolah produknya membutuhkan sebuah mesin pembajak sawah (traktor). Namun karena beras dibebaskan, pajak masukannya tak bisa dikreditkan. Akibatnya, pembelian mesin tersebut kemudian dibebankan sebagai biaya produksi. Dengan bertambahnya biaya produksi tersebut, harga barang akhir di tingkat konsumen juga akan relatif tinggi.

Selain non-BKP/PKP, pemberian fasilitas PPN dapat berupa PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut sebagaimana disebutkan pada pasal 16B UU PPN. Pemberian fasilitas PPN ini (dibebaskan dan tidak dipungut) terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
  1. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean.
  2. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu/penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
  3. Impor Barang Kena Pajak tertentu.
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diatur dengan peraturan pemerintah.
  5. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Banyaknya kelompok barang yang mendapat fasilitas pengecualian pengenaan PPN ini menyebabkan dampak ekonomi berupa distorsi ekonomi, tax incidence, dampak sosial, dan tentu saja berdampak terhadap penerimaan negara akibat tingginya belanja pajak (tax expenditure).

Sebagaimana yang tertuang dalam laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), belanja pajak yang timbul akibat pengecualian PPN berkontribusi besar terhadap belanja pajak secara umum.

Belanja pajak akibat pengecualian PPN mencapai Rp73,39 triliun sepanjang 2019. Pengecualian PPN berkontribusi sebesar 44% dari total belanja PPN/PPnBM yang mencapai Rp166,92 triliun.

Laporan Belanja Perpajakan 2019 (sumber: BKF

Sementara terkait C-efisicency PPN Indonesia baru 0,6% atau 60% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Artinya, ada 40% penyerahan BKP/JKP yang tidak berkontribusi dalam penerimaan PPN. Bandingkan dengan negara tetangga kita di Asean seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam yang sudah mencapai 80%. Ratio PPN Indonesia (penerimaan PPN dibagi PDB) hanya sebesar 3,62. Angka ini pun lebih rendah dibandingkan Thailand yang telah mencapai 3,88.

Banyaknya pengecualian dan fasilitas PPN membuat kesenjangan antara yang mampu (kaya) dan yang tidak mampu (miskin). Tujuan pajak sebagai pendistribusian kekayaan sehingga tercipta kesetaraan dan keadilan akan sulit tercapai jika masih menggunakan kebijakan PPN yang saat ini berlaku.

PPN sebagai pajak tidak langsung juga seolah membiarkan kesenjangan antara orang yang mampu dan tidak mampu karena membiarkan keduanya menerapkan tarif yang sama. Muncullah regrisivitas: makin kaya seseorang akan semakin ringan beban pajaknya.

Skema Multitarif

Untuk mengerek penerimaan PPN serta agar tercipta sistem pemajakan yang berkeadilan, maka ada beberapa opsi yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, peningkatan tren pembatasan pengecualian dan fasilitas PPN. Banyak negara yang meninjau ulang dalam rangka prinsip netralitas PPN dan mencegah distorsi kebijakan dan kondisi ketidakadilan penerapan PPN. Langkah ini juga dapat memperluas basis PPN sehingga dapat mengurangi belanja perpajakan sekaligus menaikkan penerimaan. Perluasan basis PPN juga bisa dilakukan dengan menurunkan batasan PKP yang saat ini Rp4,8 miliar setahun.

Kedua, menaikkan tarif standar umum PPN. Untuk diketahui, rata-rata tarif PPN global tahun 2020 dari 127 negara adalah sebesar 15.4%. Indonesia masih 10%. Jika melihat ketentuan yang berlaku saat ini, Indonesia masih memungkinkan menurunkan tarif minimal 5% atau bahkan menaikkannya hingga 15%. Penurunan tarif jelas akan berdampak kepada penurunan penerimaan. Maka langkah untuk menaikkan penerimaan adalah dengan menaikkan tarif. Namun langkah menaikkan tarif juga akan meningkatkan angka inflasi dan kesenjangan ekonomi.

Ketiga, menggunakan skema multitarif. Pengenaan PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi pengenaan PPN nantinya bisa disesuaikan dengan jenis/kategori BKP/JKP. Sebagai pembanding, Turki menerapkan PPN atas basic food dengan tarif 8% (tarif standar 18%), sementara tarif reduce rate Spanyol hanya 4% untuk basic food stuff (tarif standar 21%). Indonesia bisa saja menerapkan PPN untuk barang kebutuhan pokok sebesar 5% atau bahkan 0% misalnya, sementara barang-barang premium (barang mewah/sangat mewah) dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif normal saat ini (10%).

Pengenaan multitarif ini juga dapat memberikan rasa keadilan. Prinsipnya semakin bervariasi tarifnya maka akan semakin adil. Namun ada efek samping multitarif yang harus diwaspadai. Semakin banyak kelompok BKP/JKP maka akan semakin menyulitkan PKP dalam menunaikan kewajiban PPN. Sistem ini juga akan menjadikan orang kaya akan berpindah membeli barang subtitusi yang lebih murah.

Oleh karena itu, untuk penerapan multitarif ini harus didukung dengan sistem administrasi perpajakan yang mumpuni. DJP harus segera membuat coretax system yang andal sehingga semua proses bisnis bisa terawasi oleh DJP sekaligus memudahkan wajib pajak.

Kondisi Covid-19 memaksa pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dan menggerakkan roda perekonomian dengan meningkatkan pengeluaran negara melalui program PEN. Pada tahun 2020, belanja negara naik 12,2% dari realisasi 2019 yang didukung oleh kebijakan realokasi belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp579,8 triliun untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jumlah anggaran PEN ini dinaikkan menjadi Rp699,43 triliun pada 2021 atau naik 21% dari realisasi PEN 2020.

Dana pajak yang terkumpul akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk insentif pajak, program vaksinasi, bantuan operasional sekolah, bantuan langsung tunai, dan lain sebagainya.

Pajak sebagai wujud nyata gotong royong masyarakat membangun bangsa dan negara. Melalui pajak, kita bisa saling bergandeng tangan memberi manfaat bagi sesama. Mengutip filsuf Yunani kuno Epicurus (341-270SM), "Keadilan adalah kontrak kemanfaatan, yang dibuat untuk mencegah orang melukai atau dirugikan." Itulah yang sedang pemerintah lakukan. Semoga.(*)

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Artikel ini pertama kali diterbitkan di pajak.go.id dan telah dilakukan editing ulang oleh penulis (Pradirwan)

Mulai Maret, Beli Rumah Bisa Dapat Diskon PPN

Bincang Pajak PRFM tentang Insentif PPN DTP berdasarkan PMK-21/PMK.010/2021 (Jumat, 16/4/2021) 

Pradirwan
- Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 yang dikemas dalam gelar wicara di Radio PRFM Bandung (Jumat,16/4). Beleid ini tentang pemberian fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

“Pemerintah memberikan fasilitas PPN atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun termasuk Rumah Toko (Ruko) dan Rumah Kantor (Rukan) karena termasuk kategori rumah tinggal,” ungkap Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dalam gelar wicara yang dipandu Alexandria Cempaka Harum itu.

Baca juga: 6 Insentif Pajak Diperpanjang Sampai 2021, Ini Penjelasannya!

Rudy menambahkan, yang dimaksud dengan penyerahan dalam PMK 21/2021 tersebut adalah kondisi saat ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Dwi Wahyuningsih

“Untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah terdapat beberapa kriteria Rumah Tapak/Rumah Susun, yaitu memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, lalu diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun,” tutur Rudy.

Sedangkan kategori wajib pajak yang tidak mendapat fasilitas PPN ini yaitu jika dilakukan setelah berakhirnya periode PPN DTP, dilakukan sebelum berlakunya PMK ini, dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan, tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan, dan yang terakhir jika tidak melaporkan laporan realisasi.

Baca juga: Sektor Otomotif Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Dwi Wahyuningsih menambahkan, terdapat dua kategori PPN yang ditangung oleh pemerintah dalam PMK 21/2021 ini. “Pertama, sebesar 100% bila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun paling tinggi Rp2 miliar dan yang kedua 50% bila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun lebih dari Rp2 miliar sampai Rp5 miliar,” ungkapnya.

Menutup perbincangan, Rudy mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas PMK-21 tahun 2021 ini. “Masa berlakunya hanya sebentar yaitu dari masa Maret sampai dengan Agustus 2021. Jadi saat ini adalah saat yang tepat bagi Anda yang berniat memiliki hunian rumah tapak ataupun rumah susun,” pungkasnya. (NCDWS)

6 Insentif Pajak Diperpanjang Sampai 2021, Ini Penjelasannya!

Bincang Pajak Kanwil DJP Jabar I membahas 6 jenis insentif pajak berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 di Radio PRFM Bandung (Jumat, 9/4). 


Pradirwan - Pemerintah kembali memberikan 6 jenis insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 di tahun ini. Perpanjangan pemberian insentif yang akan berlaku sampai 30 Juni 2021 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021. (Update: aturan ini telah diubah dengan PMK-82/PMK.03/2021)

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ebenezer Hutagulung dan Yudi Mulyadi menjadi narasumber Bincang Pajak di Radio PRFM Bandung (Jumat, 9/4).

Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ebenezer Hutagulung dan Yudi Mulyadi membahas beleid perubahan dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/20210 tentang pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak virus Corona-19 itu dalam acara yang bertajuk "Bincang Pajak" Kanwil DJP Jawa Barat I di Radio PRFM Bandung (Jumat, 9/4).

“Melalui PMK-9/PMK.03/2021 tanggal 11 Februari 2021 ini pemerintah memberikan pemberian insentif sampai dengan Juni 2021, dengan menambah beberapa KLU Wajib Pajak untuk memanfaatkan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 impor, Pengurangan Angsuran PPh pasal 25 dan Pengembalian Pendahuluan PPN,” ujar Ebenezer.

Baca juga: Sektor Otomotif Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021

Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat I itu mengatakan, keputusan ini diambil Pemerintah untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Menurutnya, kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian.

“Tidak bisa hanya berfokus pada urusan ekonomi namun mengabaikan urusan kesehatan. Tidak bisa juga berkonsentrasi penuh pada urusan kesehatan namun membiarkan ekonomi terganggu,” ujarnya.

Dia melanjutkan, untuk menggerakkan sektor perekonomian perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional. “Salah satu caranya dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas,” tuturnya.

Siaran yang berlangsung sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 09.00 WIB dan dipandu Alexandria Cempaka ini merinci enam jenis insentif pajak yang masa berlakunya akan berakhir kurang dari 3 bulan lagi ini.

Berikut daftar 6 insentif pajak tersebut.

1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. Insentif tersebut diberikan untuk pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat.

“Lebih rinci, insentif tersebut diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta,” jelas Yudi Mulyadi.

Yudi menjelaskan, dengan insentif tersebut maka pegawai yang sudah memenuhi kriteria dalam PMK nomor 9/2021 akan memperoleh gaji bebas pajak (PPh 21) sampai 30 Juni 2021. Adapun pajak penghasilannya akan ditanggung pemerintah sampai berakhirnya masa berlaku PMK tersebut.

Agar para pegawai menikmati insentif pajak ini, perusahaan yang menjalankan salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Selain itu, perusahaan diharuskan menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP dan lampirannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

2. PPh Final Untuk UMKM. Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif PPh final yang dimaksud adalah tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23 Setengah Persen). Dengan insentif itu, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut karena ditanggung pemerintah sampai 30 Juni 2021.

Adapun kriteria UMKM yang mendapat insentif tersebut wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP Nomor 23 tahun 2018. WP yang dimaksud dalam PP 23/2018 tersebut adalah WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.

“Untuk mendapatkan insentif pajak ini, pelaku UMKM hanya wajib menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak,” kata Yudi.

3. PPh Final Untuk Jasa Konstruksi. Para pengusaha jasa konstruksi juga diberikan insentif PPh final dari pemerintah. Dengan insentif tersebut, pengusaha jasa konstruksi yang terdaftar dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dibebaskan dari pajak penghasilan karena akan ditanggung pemerintah.

4. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi importir tertentu. Insentif tersebut berupa pembebasan pemungutan PPh pasal 22 impor untuk 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

“Dari lampiran H PMK 9/2021 tersebut, importir tertentu yang memiliki KLU dan dapat menikmati pembebasan PPh pasal 22 impor antara lain jasa produksi penangkapan ikan di laut, industri sepatu olahraga, industri semen, hingga konstruksi jalan raya, dan lain-lain,” ujarnya.

5. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang bagi WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

Adapun insentif tersebut diberikan untuk WP yang memiliki kode KLU yang tercantum dalam lampiran M PMK 9/2021, antara lain pertanian tanaman jagung, pertanian padi, perkebunan tebu, jasa pengolahan lahan, perdagangan besar kosmetik, perdagangan eceran tekstil, angkutan laut internasional khusus untuk wisata, dan seterusnya.

6. Insentif PPN berupa restitusi dipercepat. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pajak berupa restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Adapun PKP yang dapat menerima insentif tersebut tercantum dalam lampiran P PMK 9/2021, antara lain pengusahaan hutan pinus, pertambangan batu bara, pertambangan emas dan perak, perdagangan eceran bunga potong/florist, angkutan perkotaan, angkutan taksi, rumah minum/kafe, warung makan, bar, kedai makanan, restoran, kegiatan pemutaran film, kawasan pariwisata, jasa pangkas rambut, jasa salon kecantikan, spa, jasa kebugaran, dan seterusnya.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas PPN ini agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” ujar Ebenezer.

Dia menambahkan, bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang insentif pajak tersebut, wajib pajak dapat mengakses media sosial @pajakjabar1 dan laman www.pajak.go.id atau juga bisa menghubungi KPP terdaftar.

“Selain itu, kami mengajak seluruh masyarakat, para wajib pajak dan para pendengar setia PRFM untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan Badan secara online. Jangan tunggu jatuh tempo. Kami seluruh jajaran Kanwil Pajak siap membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban Pelaporan Perpajakan secara online,” pungkasnya. (HP)

sumber: pajak.go.id

Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Plt. Kepala Bidang P2Humas, Denny Surya Sentosa


Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat, hingga 21 Desember 2020, jumlah total wajib pajak yang mengajukan insentif pajak akibat pandemi Covid-19 sebanyak 59.974 wajib pajak dengan nilai realisasi mencapai Rp1,25 triliun.

“Dari data yang masuk, 20.439 wajib pajak UMKM telah mengajukan insentif pajak dengan nilai mencapai Rp69,4 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa dalam acara Sosialisasi Perpajakan kepada Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Bandung yang digelar secara daring di Bandung, kemarin (Rabu, 28/1).

Ketua IKPI Bandung Florentius Adhi Prasetyo


Lebih lanjut Denny merinci jumlah masing-masing jenis insentif pajak tersebut. “Jumlah pengajuan insentif untuk jenis PPh 21 yaitu sebanyak 7.732 wajib pajak dari kategori pemberi kerja. Nilainya mencapai Rp162,9 miliar,” katanya.

Kemudian untuk PPh 22 impor, pengajuan insentif pajaknya sebanyak 812 wajib pajak dengan nilai Rp195,8 miliar. Selanjutnya untuk PPh 25 sebanyak 4.732 wajib pajak dengan nilai Rp594,8 miliar. “Sedangkan untuk jumlah insentif PPN (restitusi dipercepat) nilainya mencapai Rp225,87 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Sementara khusus untuk pemberian fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19, Kanwil DJP Jawa Barat I hingga 31 Desember 2020 telah memberikan insentif sebesar Rp81,89 miliar.

“Rinciannya, untuk PPN ditanggung pemerintah sebesar Rp53,88 miliar, PPh 21 yang dibebaskan senilai Rp7,59 miliar, PPh 22 Dalam Negeri senilai Rp7,056 miliar, PPh 22 Impor Rp12,55 miliar, dan PPh 23 Dalam Negeri yang dibebaskan senilai Rp0,8 miliar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Baca juga: Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

Fasilitas ini diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Adapun barang yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19 antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Selanjutnya, jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19 meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

“Tahun ini, dengan dikeluarkannya PMK-239/PMK.03/2020, pemberian fasilitas tersebut masih diberikan. Semoga tahun ini kondisi pandemi dan perekonomian kita semakin membaik,” imbuh Denny. (HP)

Berita ini telah ditayangkan di situs web pajak.go.id
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes