Sedikit saya ulas tentang
NPWP.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, fungsinya adalah sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti halnya Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pada KTP yang berfungsi sebagai identitas penduduk dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia.
Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai alat untuk administrasi perpajakan dan fungsi yang paling populer adalah sebagai persyaratan dokumen untuk kepentingan tertentu, misalnya
pembukaan rekening baru di BCA, pembuatan passport, atau karena disyaratkan oleh perusahaan untuk pencairan gaji dan lain sebagainya.
Begitu pentingnya NPWP ini, maka agar permohonan NPWP anda tidak ditolak, kenali
5 alasan kenapa permohonan NPWP anda ditolak. Ini berdasarkan pengalaman saya saja selama ini. Mungkin juga ada alasan lainnya, anda bisa menambahkannya di kolom komentar ya pembaca yang baik.
Alasan pertama,
Calon Wajib Pajak tidak memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sebagai Wajib Pajak. Syarat Subjektif Wajib Pajak, gampangnya adalah setiap Warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai KTP dan usia diatas 18 tahun. Bagaimana kalau dibawah 18 tahun, syaratnya sudah menikah, itu saja. Sedangkan syarat objektif Wajib Pajak adalah Wajib Pajak mempunyai penghasilan.
Alasan kedua, permohonan NPWP tidak diisi dengan lengkap dan benar. Entah karena tidak mengerti atau karena alasan apa, terkadang permohonan yang disampaikan tidak diisi dengan lengkap dan benar. Kasus yang paling sering saya temui adalah tidak diisi kolom NIK, NIK diisi tapi tidak benar, kolom alamat tempat tinggal diisi alamat tempat kerja (perusahaan), tidak mencantumkan nomor telepon, kategori Wajib Pajak tidak sesuai (biasanya wanita kawin), jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan, bahkan ada yang tidak ditandatangani. Semua data yang diisikan harus valid, agar permohonan NPWP anda disetujui.
Alasan Ketiga, tidak melampirkan dokumen sesuai yang disyaratkan berdasarkan Per-20/PJ/2013 dan Per-38/PJ/2013. Misalnya, kategori wanita kawin memilih terpisah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (MT), dokumen yang disyaratkan adalah fotokopi KTP, NPWP suami, Kartu Keluarga, dan Surat Pernyataan Memilih Terpisah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, namun salah satu atau beberapa dokumen tersebut tidak dilampirkan.
Alasan Keempat, bagi yang daftar NPWP via online, dokumen yang disyaratkan tidak di upload, atau dikirim manual dengan Surat Pengantar Dokumen (SPD) yang sudah dicetak, namun tidak disampaikan/dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pemroses. Harusnya dokumen tersebut segera dikirimkan ke KPP Pemroses paling lambat 14 hari kerja loh dari tanggal kirim di dashboard e-reg.
Alasan kelima, yang bersangkutan sudah terdaftar. Nah, kalau sudah terdaftar, untuk apa daftar NPWP lagi? NPWP hanya diterbitkan satu kali. Walaupun pindah kerja ataupun pindah alamat, NPWP-nya ya cukup 1 saja.
Demikian, catatan saya kali ini tentang
5 alasan kenapa permohonan NPWP anda ditolak. Semoga bermanfaat.
Note: KPP Pemroses adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
referensi : ekstensifikasi423.blogspot.com