BREAKING NEWS
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts

Sektor Otomotif Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021

Bincang Pajak PRFM Insentif Pajak PPnBM
Dua Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ismail Fahmy dan Lucky Audrian menjadi narasumber acara Bincang Pajak PRFM Bandung, Jumat (19/3/2021). 


Pradirwan
- Pemerintah memberikan relaksasi keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tertentu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021. Adanya kebijakan ini diharapkan bisa mendorong penjualan yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ismail Fahmy mengatakan, aturan ini untuk merespon dampak penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap Perekonomian Indonesia, salah satunya penjualan sektor otomotif. 

Baca juga: Universitas Muhammadiyah Bandung Gelar Webinar Insentif Pajak

“Penjualan di industri kendaraan bermotor mengalami penurunan pada 2020 dibandingkan dengan tahun 2019. Mengatasi lesunya penjualan sektor otomotif, Pemerintah memberikan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor tertentu,” ungkap Fahmy saat menjadi narasumber Bincang Pajak Interaktif di Radio PRFM Bandung (Jumat, 19/3).

Dia mengatakan, dengan diberikannya insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, diharapkan akan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang.

Selain itu, dengan menurunkan harga jual kendaraan bermotor tipe tertentu akan menggairahkan penjualan kendaraan, konsumsi rumah tangga, dan aktivitas ekonomi lainnya. “Kalau penjualan meningkat, perusahaan dapat menghindari PHK. Termasuk perusahaan-perusahaan rekanannya bisa bertahan dari kondisi yang tak menguntungkan ini,” katanya.

Baca juga:   Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Fahmy menjelaskan, Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. “Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2021,” terangnya.

Tak hanya itu, Penyuluh Pajak Lucky Audrian yang juga hadir menjadi narasumber pada acara tersebut menambahkan, PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi. “Dan industri otomotif tersebut memenuhi ketentuan jumlah pembelian lokal (local purchase) ≥ 70% (tujuh puluh persen), dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021,” jelas Lucky.

Pemberian insentif akan terbagi ke dalam tiga tahap. Adapun besaran insentif yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama (Masa Pajak Maret s.d. Mei 2021), 50 persen pada tahap kedua (Masa Pajak Juni s.d. Agustus 2021), dan 25 persen di tahap ketiga (Masa Pajak September s.d. Desember 2021).

“Mumpung diskonnya masih 100 persen, kami mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas ini agar dapat membantu menjaga membangkitkan ekonomi di tengah situasi pandemik saat ini,” tutur Lucky.

Baca juga: Jabar I Ingatkan Jatuh Tempo SPT Tahunan Segera Berakhir!

Mengakhiri acara yang dipandu Alexandria Cempaka H. ini, kedua Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat I itu mengajak seluruh masyarakat, para wajib pajak dan para pendengar setia PRFM untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan secara daring. 

“Saat ini mendekati jatuh tempo Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Bapak/Ibu tetap di rumah saja dan dapat Lapor Pajak Hari ini karena lapor SPT Tahunan lebih awal lebih nyaman. Dengan menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu berarti turut membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” pesan Fahmy menutup acara. (HP)

sumber: pajak.go.id

Kanwil DJP Jawa Barat I Apresiasi Kepatuhan Forkopimda Jabar


Beberapa pejabat dan tokoh masyarakat Jawa Barat yang turut mengkampanyekan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing

Pradirwan - Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi, maupun Bupati/Walikota beserta Forkopimda Kota/Kabupaten di wilayah Jawa Barat dan semua stakeholder yang telah melaporkan SPT Tahunan lebih awal melalui e-filing. 

“Semoga dapat menjadi teladan atau panutan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Erna di Kanwil DJP Jawa Barat I, Jl. Asia Afrika 114 Bandung (Kamis, 18/3).

Lebih lanjut ia mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing. “Kami mengajak seluruh masyarakat, para Wajib Pajak khususnya di wilayah Jawa Barat untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online sebelum tanggal 31 Maret 2021 dan SPT Tahunan PPh Badan sebelum 30 April 2021,” imbuhnya.

Erna menambahkan, ketaatan masyarakat dalam membayar pajak merupakan kontribusi warga negara terhadap pembangunan bangsa dan negara. “Karena pajak merupakan komponen terbesar dalam penerimaan Negara. Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti? Lebih Awal Lebih Nyaman. Pajak Kuat Indonesia Maju,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 telah dimulai sejak 1 Januari 2021. Untuk meningkatkan kepatuhan, Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar pekan panutan penyampaian SPT Tahunan.

Berikut beberapa pejabat dan tokoh masyarakat yang turut mengkampanyekan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dan berhasil kami himpun hingga Kamis (18/3).

1. Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil
2. Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto,
3. Kapolda Jabar, Irjen. Ahmad Dofiri
4. Kajati Jabar, Ade Adyaksa
5. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan
6. Kepala Satpol PP Jabar, Mochamad Ade Afriandi
7. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution
8. Wali kota Bandung, Oded M. Danial
9. Bupati Garut, Rudy Gunawan
10. Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
11. Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi
12. Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir
13. Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih
14. Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata
15. Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman
16. Plh. Bupati Bandung/Pj. Sekda Kab. Bandung, Asep Sukmana
17. Plt. Wali Kota Tasikmalaya, M. Yusuf
18. Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol Inf. (Purn.) Ngatiyana
19. Komandan Korem 062 Tarumanegara Garut, Muhamad Muhidin
20. Kajari Garut, Sugeng Hariadi
21. Kapolres Tasikmalaya Kota, Doni Hermawan
22. Kajari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf
23. Wakil Kaporestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung
24. Wakil Wali kota Bandung, Yana Mulyana
25. Wakil Wali kota Banjar, Nana Suryana
26. Ketua DPRD Sumedang, Irwansyah Putra
27. Sekretaris Daerah Kab. Bandung Barat, Asep Sodikin
28. Kepala BPKD Kab Ciamis, Kurniawan
29. Camat Astana Anyar, Syukur Sabar
30. Ketua MUI Kota Bandung, Miftah Faridl
31. Rektor Telkom University, Prof. Adiwijaya
32. Pemred Tribun Jabar, Adi Sasono

Lapor Pajak via e-Filing, Berikut Kelebihannya

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmir Putra

Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi agar pengelolaan pajak menjadi semakin efektif dan efisien. Salah satunya adalah dengan membuat sistem pelaporan pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online atau e-Filing.

Baca juga: Bea Cukai Jabar Antusias Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmir Putra  menjelaskan, ada beberapa keuntungan jika wajib pajak menggunakan e-Filing dalam pelaporan pajaknya. 

“Karena online, SPT Tahunan yang dikirimkan melalui e-Filing dapat langsung diterima oleh DJP (real time),” ujar Oki saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Penyampaian SPT Tahunan kepada Ketua dan Pengurus Tax Center Universitas Sunan Islam Sunan Gunung Djati Bandung secara daring di Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung (Senin, 15/2).

Baca juga: UIN SGD Siap Jadi Mitra DJP untuk Edukasi Perpajakan

Menurut Oki, penggunaan e-Filing dapat menghindari kerumunan antrean di KPP sehingga lebih aman dan nyaman. “Tingkat fleksibilitas e-Filing ini sangat tinggi. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan gawainya di mana saja. Tak perlu antre di KPP,” jelasnya.

Selain itu, dengan menggunakan e-Filing ini dapat mengurangi penggunaan kertas. “Sehingga ramah  lingkungan. Jadi tunggu apa lagi? Lapor SPT hari ini. Lebih Awal Lebih Nyaman,” pungkasnya. 

sumber: pajak.go.id 

Bea Cukai Jabar Antusias Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra

Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar sosialisasi dan asistensi pengisian Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan secara e-Filing melalui aplikasi Zoom Meeting di Bandung (Kamis, 11/2). Sosialisasi ini diikuti sekitar 60-an pegawai Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat.

Baca juga: HPN 2021, Jabar I Ajak Media Bantu Edukasi Pajak

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil DJBC Jawa Barat Nurtanti Widyasari menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya acara ini. “Pengisian SPT Tahunan ini penting. Sebagai warga negara yang baik, harus memenuhi kewajiban kita terhadap negara, salah satunya dengan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dan menyampaikannya ke DJP,” ujarnya.  

Lebih lanjut ia mengatakan, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan ini bagi sebagian pegawai mungkin sudah menjadi hal rutin. Namun tidak menutup kemungkinan ada sebagian pegawai lainnya yang baru melakukan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan ini. “Sebagai jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kami harus memberi contoh bagi (pegawai di) intansi lain,” ungkapnya.

Baca juga: Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan para pegawai Kemenkeu disampaikan lebih awal. “Jika wajib pajak lain paling lambat 31 Maret 2021, tetapi kami harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat akhir Februari ini. Jadi harus lebih awal,” ungkapnya.  

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra menjelaskan, dalam sistem perpajakan self assessment, setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajaknya secara mandiri.

“Kami mengarahkan pelaporan SPT Tahunan dilakukan wajib pajak secara online (e-Filing). Terlebih saat ini kita sedang dalam masa pandemi Covid-19. Layanan DJP diarahkan ke online untuk meminimalkan penyebaran virus tersebut,” ujar Oki.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Oki menambahkan, untuk para pegawai atau karyawan, setidaknya ada tiga hal yang harus disiapkan saat akan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. “Yaitu NPWP, EFIN, dan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk ASN. Sepanjang sudah punya akun djp online dan tidak lupa password-nya, EFIN tidak diperlukan,” jelas Oki.

Dalam bukti potong yang diperoleh dari bendahara, wajib pajak harus memperhatikan penghasilan neto, jumlah pajak yang telah dilakukan pemotongan, dan tanggal pemotongan pajak. Beberapa informasi tersebut nanti dimasukkan ke laman pajak.go.id dalam menu e-Filing.

Baca juga: Bangun Sinergi, Jabar I Kunjungi Satpol PP Provinsi Jabar

Oki berharap, acara ini dapat menambah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri melalui e-Filing sehingga kepatuhan wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Barat I akan semakin meningkat. (HP)

sumber: pajak.go.id

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes