BREAKING NEWS
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts

Sektor Otomotif Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021

Bincang Pajak PRFM Insentif Pajak PPnBM
Dua Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ismail Fahmy dan Lucky Audrian menjadi narasumber acara Bincang Pajak PRFM Bandung, Jumat (19/3/2021). 


Pradirwan
- Pemerintah memberikan relaksasi keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tertentu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021. Adanya kebijakan ini diharapkan bisa mendorong penjualan yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ismail Fahmy mengatakan, aturan ini untuk merespon dampak penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap Perekonomian Indonesia, salah satunya penjualan sektor otomotif. 

Baca juga: Universitas Muhammadiyah Bandung Gelar Webinar Insentif Pajak

“Penjualan di industri kendaraan bermotor mengalami penurunan pada 2020 dibandingkan dengan tahun 2019. Mengatasi lesunya penjualan sektor otomotif, Pemerintah memberikan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor tertentu,” ungkap Fahmy saat menjadi narasumber Bincang Pajak Interaktif di Radio PRFM Bandung (Jumat, 19/3).

Dia mengatakan, dengan diberikannya insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, diharapkan akan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang.

Selain itu, dengan menurunkan harga jual kendaraan bermotor tipe tertentu akan menggairahkan penjualan kendaraan, konsumsi rumah tangga, dan aktivitas ekonomi lainnya. “Kalau penjualan meningkat, perusahaan dapat menghindari PHK. Termasuk perusahaan-perusahaan rekanannya bisa bertahan dari kondisi yang tak menguntungkan ini,” katanya.

Baca juga:   Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Fahmy menjelaskan, Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. “Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2021,” terangnya.

Tak hanya itu, Penyuluh Pajak Lucky Audrian yang juga hadir menjadi narasumber pada acara tersebut menambahkan, PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi. “Dan industri otomotif tersebut memenuhi ketentuan jumlah pembelian lokal (local purchase) ≥ 70% (tujuh puluh persen), dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021,” jelas Lucky.

Pemberian insentif akan terbagi ke dalam tiga tahap. Adapun besaran insentif yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama (Masa Pajak Maret s.d. Mei 2021), 50 persen pada tahap kedua (Masa Pajak Juni s.d. Agustus 2021), dan 25 persen di tahap ketiga (Masa Pajak September s.d. Desember 2021).

“Mumpung diskonnya masih 100 persen, kami mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas ini agar dapat membantu menjaga membangkitkan ekonomi di tengah situasi pandemik saat ini,” tutur Lucky.

Baca juga: Jabar I Ingatkan Jatuh Tempo SPT Tahunan Segera Berakhir!

Mengakhiri acara yang dipandu Alexandria Cempaka H. ini, kedua Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat I itu mengajak seluruh masyarakat, para wajib pajak dan para pendengar setia PRFM untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan secara daring. 

“Saat ini mendekati jatuh tempo Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Bapak/Ibu tetap di rumah saja dan dapat Lapor Pajak Hari ini karena lapor SPT Tahunan lebih awal lebih nyaman. Dengan menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu berarti turut membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” pesan Fahmy menutup acara. (HP)

sumber: pajak.go.id

Kanwil DJP Jawa Barat I Apresiasi Kepatuhan Forkopimda Jabar


Beberapa pejabat dan tokoh masyarakat Jawa Barat yang turut mengkampanyekan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing

Pradirwan - Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi, maupun Bupati/Walikota beserta Forkopimda Kota/Kabupaten di wilayah Jawa Barat dan semua stakeholder yang telah melaporkan SPT Tahunan lebih awal melalui e-filing. 

“Semoga dapat menjadi teladan atau panutan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Erna di Kanwil DJP Jawa Barat I, Jl. Asia Afrika 114 Bandung (Kamis, 18/3).

Lebih lanjut ia mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing. “Kami mengajak seluruh masyarakat, para Wajib Pajak khususnya di wilayah Jawa Barat untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online sebelum tanggal 31 Maret 2021 dan SPT Tahunan PPh Badan sebelum 30 April 2021,” imbuhnya.

Erna menambahkan, ketaatan masyarakat dalam membayar pajak merupakan kontribusi warga negara terhadap pembangunan bangsa dan negara. “Karena pajak merupakan komponen terbesar dalam penerimaan Negara. Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti? Lebih Awal Lebih Nyaman. Pajak Kuat Indonesia Maju,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 telah dimulai sejak 1 Januari 2021. Untuk meningkatkan kepatuhan, Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar pekan panutan penyampaian SPT Tahunan.

Berikut beberapa pejabat dan tokoh masyarakat yang turut mengkampanyekan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dan berhasil kami himpun hingga Kamis (18/3).

1. Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil
2. Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto,
3. Kapolda Jabar, Irjen. Ahmad Dofiri
4. Kajati Jabar, Ade Adyaksa
5. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan
6. Kepala Satpol PP Jabar, Mochamad Ade Afriandi
7. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution
8. Wali kota Bandung, Oded M. Danial
9. Bupati Garut, Rudy Gunawan
10. Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
11. Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi
12. Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir
13. Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih
14. Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata
15. Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman
16. Plh. Bupati Bandung/Pj. Sekda Kab. Bandung, Asep Sukmana
17. Plt. Wali Kota Tasikmalaya, M. Yusuf
18. Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol Inf. (Purn.) Ngatiyana
19. Komandan Korem 062 Tarumanegara Garut, Muhamad Muhidin
20. Kajari Garut, Sugeng Hariadi
21. Kapolres Tasikmalaya Kota, Doni Hermawan
22. Kajari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf
23. Wakil Kaporestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung
24. Wakil Wali kota Bandung, Yana Mulyana
25. Wakil Wali kota Banjar, Nana Suryana
26. Ketua DPRD Sumedang, Irwansyah Putra
27. Sekretaris Daerah Kab. Bandung Barat, Asep Sodikin
28. Kepala BPKD Kab Ciamis, Kurniawan
29. Camat Astana Anyar, Syukur Sabar
30. Ketua MUI Kota Bandung, Miftah Faridl
31. Rektor Telkom University, Prof. Adiwijaya
32. Pemred Tribun Jabar, Adi Sasono

Lapor Pajak via e-Filing, Berikut Kelebihannya

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmir Putra

Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi agar pengelolaan pajak menjadi semakin efektif dan efisien. Salah satunya adalah dengan membuat sistem pelaporan pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online atau e-Filing.

Baca juga: Bea Cukai Jabar Antusias Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmir Putra  menjelaskan, ada beberapa keuntungan jika wajib pajak menggunakan e-Filing dalam pelaporan pajaknya. 

“Karena online, SPT Tahunan yang dikirimkan melalui e-Filing dapat langsung diterima oleh DJP (real time),” ujar Oki saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Penyampaian SPT Tahunan kepada Ketua dan Pengurus Tax Center Universitas Sunan Islam Sunan Gunung Djati Bandung secara daring di Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung (Senin, 15/2).

Baca juga: UIN SGD Siap Jadi Mitra DJP untuk Edukasi Perpajakan

Menurut Oki, penggunaan e-Filing dapat menghindari kerumunan antrean di KPP sehingga lebih aman dan nyaman. “Tingkat fleksibilitas e-Filing ini sangat tinggi. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan gawainya di mana saja. Tak perlu antre di KPP,” jelasnya.

Selain itu, dengan menggunakan e-Filing ini dapat mengurangi penggunaan kertas. “Sehingga ramah  lingkungan. Jadi tunggu apa lagi? Lapor SPT hari ini. Lebih Awal Lebih Nyaman,” pungkasnya. 

sumber: pajak.go.id 

Bea Cukai Jabar Antusias Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra

Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar sosialisasi dan asistensi pengisian Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan secara e-Filing melalui aplikasi Zoom Meeting di Bandung (Kamis, 11/2). Sosialisasi ini diikuti sekitar 60-an pegawai Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat.

Baca juga: HPN 2021, Jabar I Ajak Media Bantu Edukasi Pajak

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil DJBC Jawa Barat Nurtanti Widyasari menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya acara ini. “Pengisian SPT Tahunan ini penting. Sebagai warga negara yang baik, harus memenuhi kewajiban kita terhadap negara, salah satunya dengan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dan menyampaikannya ke DJP,” ujarnya.  

Lebih lanjut ia mengatakan, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan ini bagi sebagian pegawai mungkin sudah menjadi hal rutin. Namun tidak menutup kemungkinan ada sebagian pegawai lainnya yang baru melakukan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan ini. “Sebagai jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kami harus memberi contoh bagi (pegawai di) intansi lain,” ungkapnya.

Baca juga: Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan para pegawai Kemenkeu disampaikan lebih awal. “Jika wajib pajak lain paling lambat 31 Maret 2021, tetapi kami harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat akhir Februari ini. Jadi harus lebih awal,” ungkapnya.  

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra menjelaskan, dalam sistem perpajakan self assessment, setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajaknya secara mandiri.

“Kami mengarahkan pelaporan SPT Tahunan dilakukan wajib pajak secara online (e-Filing). Terlebih saat ini kita sedang dalam masa pandemi Covid-19. Layanan DJP diarahkan ke online untuk meminimalkan penyebaran virus tersebut,” ujar Oki.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Oki menambahkan, untuk para pegawai atau karyawan, setidaknya ada tiga hal yang harus disiapkan saat akan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. “Yaitu NPWP, EFIN, dan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk ASN. Sepanjang sudah punya akun djp online dan tidak lupa password-nya, EFIN tidak diperlukan,” jelas Oki.

Dalam bukti potong yang diperoleh dari bendahara, wajib pajak harus memperhatikan penghasilan neto, jumlah pajak yang telah dilakukan pemotongan, dan tanggal pemotongan pajak. Beberapa informasi tersebut nanti dimasukkan ke laman pajak.go.id dalam menu e-Filing.

Baca juga: Bangun Sinergi, Jabar I Kunjungi Satpol PP Provinsi Jabar

Oki berharap, acara ini dapat menambah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri melalui e-Filing sehingga kepatuhan wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Barat I akan semakin meningkat. (HP)

sumber: pajak.go.id

HPN 2021, Jabar I Ajak Media Bantu Edukasi Pajak

Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor

 
Pradirwan - Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengajak seluruh insan pers dapat membantu upaya DJP dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat luas. Menurut Neilmaldrin, pers menghadirkan ruang informasi yang cukup luas untuk masyarakat.

Baca juga:  DJP Jabar Berhasil Kumpulkan Pajak Rp72,25 Triliun

“Kehadiran media sebagai mitra Kanwil DJP Jawa Barat I sangat penting terutama dalam menyampaikan informasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat,” ucapnya dalam video ucapan selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang diunggah pada kanal youtube milik Kanwil DJP Jawa Barat I di Bandung (Rabu, 10/2).


Neilmaldrin menambahkan, saat ini seluruh dunia termasuk Indonesia sedang diuji dengan adanya pandemi Covid-19, dan negara membutuhkan dana yang besar untuk menaggulangi dampak yang ditimbulkan pandemi ini. 

Baca juga: Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

“Negara ini membutuhkan anggaran dari pendapatan negara untuk penanganan Covid-19, terutama untuk vaksinasi dan program pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Baca juga: Bangun Sinergi, Jabar I Kunjungi Satpol PP Provinsi Jabar

Selain itu, Neilmaldrin pun menyampaikan agar sinergi dan kemitraan antara insan pers dan Kanwil DJP Jawa Barat I semakin baik. 

Baca juga: Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Selamat Hari Pers Nasional 2021 untuk seluruh insan pers, khususnya yang bertugas di wilayah Jawa Barat. Semoga Pers Indonesia semakin maju. Mari kita kuatkan kolaborasi  dalam memberikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat luas, karena Pajak Kuat Indonesia Maju!” pungkasnya.

sumber: pajak.go.id

DJP Jabar Berhasil Kumpulkan Pajak Rp72,25 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor memaparkan capaian realisasi penerimaan pajak tahun 2020 di Jawa Barat di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Provinsi Jawa Barat di Gedung Keuangan Negara Bandung, (Jumat, 5/2)

Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat berhasil mengumpulkan pajak tahun 2020 sebesar Rp72,25 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 85,58 persen dari target sebesar Rp84,42 triliun. Demikian dikemukakan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Provinsi Jawa Barat di Gedung Keuangan Negara Bandung (Jumat, 5/2).

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Provinsi Jawa Barat di Gedung Keuangan Negara Bandung (Jumat, 5/2).

Dia menambahkan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan tren penurunan pertumbuhan penerimaan, khususnya di Jawa Barat pada semua sektor usaha. “Dari jumlah realisasi penerimaan pajak se-Jawa Barat tersebut, PPh Non Migas menjadi jenis pajak tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp37 triliun. Jumlah ini setara dengan 85,26 persen dari target yang ditetapkan, dengan pertumbuhan negatif 19,76 persen,” ucapnya.

Meski demikian, untuk PPh pasal 25/29 Orang Pribadi di Jabar I tumbuh positif 11,14 persen dengan realisasi sebesar Rp1,4 triliun atau 122,2 persen dari target yang ditetapkan. Selanjutnya, penerimaan tertinggi kedua berasal dari setoran PPN dan PPnBM sebesar Rp33,82 triliun atau 85,46 persen dari target dengan pertumbuhan negatif 22,7 persen. Sedangkan pajak lainnya terkumpul sebesar Rp766,7 miliar atau 98,47 persen dari target dengan pertumbuhan negatif 1,72 persen. “Pertumbuhan positif diperoleh dari jenis pajak PBB sektor P3 yang tumbuh 6,13 persen. Jenis pajak ini terkumpul Rp454,95 miliar atau 135,05 persen dari target,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Provinsi Jawa Barat terbagi menjadi tiga Kantor Wilayah DJP, yaitu Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I di Bandung, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II di Bekasi, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III di Bogor. “Realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat I sendiri mencapai Rp23,9 triliun atau menyumbang sekitar 33,08 persen jumlah penerimaan pajak di Jawa Barat,” ujar Neilmaldrin.

Jika dibandingkan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Nominal sebagai gambaran ekonomi Jawa Barat pada semester I/2020, terdapat beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan penerimaan pajak positif, di antaranya sektor pertambangan yang tumbuh 70,94 persen, sektor informasi dan telekomunikasi tumbuh 35,38 persen, serta sektor jasa kesehatan yang tumbuh 5,06 persen.

“Untuk sektor perdagangan besar dan eceran, selama Triwulan I-2020 terkontraksi minus 31,26 persen akibat kebijakan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, pada triwulan II mulai membaik, menjadi minus 7,27 persen, dan di triwulan III menjadi minus 6,19 persen,” ungkapnya.

Neilmaldrin menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak sekarang menghadapi kondisi di mana di satu sisi harus mengumpulkan penerimaan pajak, di sisi lain juga memberikan dukungan dan bahkan membantu wajib pajak untuk mendapatkan insentif perpajakan. “Pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I saja, sebanyak 51.125 wajib pajak telah menerima insentif pajak dengan nilai lebih dari Rp1,1 triliun,” katanya.

Baca juga: Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Pemanfaatan insentif pajak ini bisa membantu wajib pajak yang terdampak Covid-19. Misalnya pada sektor industri pengolahan. “Jika pada triwulan I-2020 pertumbuhannya minus -35,65 persen, maka sejak diberlakukan insentif pajak pada April 2020, grafiknya mulai membaik. Tercatat pada Triwulan II menjadi minus 9,75 persen dan pada Triwulan III menjadi positif 8,42 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, diperlukan upaya ekstra (extra effort) melalui pemanfaatan data (termasuk hasil kerja sama dengan Pemda) agar penerimaan pajak bisa tercapai optimal. “DJP, DJPK, dan Pemda telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk pemanfaatan data ini. Hingga 2020, total sudah 16 pemda di Jabar yang sudah menandatangani yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 15 Pemerintah Kota/Kab. Sisanya akan kami upayakan pada tahun 2021 ini,” pungkasnya.

Baca juga: Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang terpukul karena pandemi Covid-19. “Karena tumbuhnya ekonomi itu pada dasarnya ada empat sumber, yaitu daya beli, investasi, ekspor, dan government spending,” katanya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, empat sumber pertumbuhan ekonomi tersebut memiliki kontribusi yang berbeda, semisal daya beli. Jika daya beli kalangan menengah atas meningkat, pendapatan masyarakat bisa merata. “Saya berpesan agar masyarakat menengah ke atas untuk belanja. Makanya saya lagi bikin tagline, belanja adalah bela negara. Minggu depan saya akan bikin surat edaran supaya PNS belanja ke UKM,” ucapnya.

Kendati dalam situasi pandemi Covid-19, Kang Emil melaporkan, ekspor Provinsi Jawa Barat masih tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, secara kumulatif nilai ekspor Jawa Barat Januari-November 2020 mencapai USD 23,92 miliar. “Alhamdulillah, kami menjadi provinsi juara, ekspor kami tumbuh sekitar 16 persen, disusul provinsi Jatim dan Kepulauan Riau,” katanya.

Kang Emil mengatakan bahwa selain ekspor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berhasil meraup kurang lebih Rp120 triliun dari beberapa perusahaan yang berinvestasi di Jawa Barat, khususnya di wilayah Metropolitan Rebana.

“Kami (Jawa Barat) disukai investor karena infrastrukturnya baik dan masyarakatnya mempunyai produktivitas tinggi. Skor kami tertinggi di Indonesia. Kalau di ASEAN bisa setara dengan Vietnam,” imbuhnya.

Ridwan Kamil menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini menerapkan strategi pengeluaran pemerintah (government spending) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga nantinya akan berdampak kepada investasi, konsumsi, serta fiskal daerah atau nasional.

“Saya telah mengimbau semua daerah mulai Januari-Februari untuk menerapkan government spending agar laju ekonomi bisa bergerak secara merata. Itu merupakan strategi ekonomi di Jawa Barat. Alhamdulillah dengan berbagai upaya termasuk PEN, kita tertolong dan bisa melanjutkan proyek-proyek padat karya kami, termasuk ketahanan pangan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Jawa Barat, (Jumat, 5/2)

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ini dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan. Selain anggota Komisi XI DPR RI dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, nampak hadir Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Inspektur Jawa Barat, Kepala BPKAD Jawa Barat Nanin Hayani Adam, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Barat (Kakanwil DJBC Jawa Barat) Saipullah Nasution, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Barat Djoko Hendratto, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari. (*)


Sumber: pajak.go.id

Bangun Sinergi, Jabar I Kunjungi Satpol PP Provinsi Jabar

Dua Kepala Seksi di Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Sintayawati Wisnigraha dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Feni Yusnita melakukan kunjungan kerja ke Satpol PP Jabar, (Rabu, 3/2).

Pradirwan
- Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Sintayawati Wisnigraha dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Feni Yusnita menyambangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat di Jalan Banda No. 28 Bandung (Rabu, 3/2). Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan membangun sinergi dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Baca juga: Pajak Jabar I Berhasil Lampaui Target Kepatuhan SPT Tahunan

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mengungkapkan, salah satu misinya adalah menghapus stigma negatif di mata masyarakat. Dia berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa ketakutan dan seperti hendak diberi sanksi jika bertemu petugas Satpol PP.

Baca juga:  Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak 

“Jadi gembira sekali berkesempatan bertemu dan bersilaturahmi dengan jajaran Kanwil DJP Jawa Barat I. Momen yang baik untuk saling mengenal tugas pokok dan fungsi masing-masing, sekaligus menjajagi sinergi dan kerjasama apa yang bisa dijalankan bersama. Kami siap mendukung program DJP untuk mengajak masyarakat tertib bayar pajak dan lapor SPT,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi

Menurut Ade, Satpol PP mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penegakan peraturan perundang-undangan daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.

Baca juga:  Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Saat ini Satpol PP berperan besar sebagai salah satu garda terdepan di lapangan dalam pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 maupun penanganan bencana, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat berbincang dengan dua Kepala Seksi di Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Sintayawati Wisnigraha dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Feni Yusnita.

Menanggapi hal itu, Sintayawati mengatakan saat ini seluruh elemen pemerintah baik pusat maupun daerah terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penanganan pandemi Covid-19 dan bencana lainnya yang akhir-akhir ini banyak terjadi. Negara kita membutuhkan dana yang memadai untuk mengatasi dampak pandemi maupun bencana tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi berfoto bersama dengan dua Kepala Seksi di Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Sintayawati Wisnigraha dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Feni Yusnita.

"Sumber dana diperoleh dari APBN yang kontribusi terbesarnya adalah dari penerimaan pajak. Maka dibutuhkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat yang sadar pajak demi keberlangsungan negara yang aman, sehat dan sejahtera," pungkas Sintayawati. (SW)

sumber: pajak.go.id

Pajak Jabar I Berhasil Lampaui Target Kepatuhan SPT Tahunan

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor menyampaikan arahannya dalam Forum Diskusi Percepatan Kepatuhan SPT tahun 2021 yang digelar daring di Bandung (Selasa, 19/1).


Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I mencatatkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 hingga 31 Desember 2020 mencapai 1.131.391 wajib pajak. Realisasi itu terdiri dari 1.080.893 wajib pajak orang pribadi dan 50,498 wajib pajak badan. 

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 22,67% dari total SPT Tahunan yang disampaikan pada 2019 yang hanya mencapai 922.338 wajib pajak. 


“Secara persentase, jumlah pelaporan itu setara 104,42% dari target kepatuhan SPT Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 1.083.485 wajib pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor dalam Forum Diskusi Percepatan Kepatuhan SPT tahun 2021 yang digelar daring di Bandung (Selasa, 19/1).
Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Feni Yusnita (tengah) menyampaikan paparan.

Menurut Neilmaldrin, kepatuhan SPT Tahunan menjadi salah satu tolak ukur kinerja Kanwil DJP Jawa Barat I. Selain menunjukkan tingkat kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, juga menjadi tolak ukur seberapa besar usaha DJP dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. “Ini tak lepas dari upaya seluruh pegawai DJP di lingkungan (Kanwil DJP) Jabar I, juga dukungan semua pihak,” katanya.

Baca juga : Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Neilmaldrin menjelaskan, 2020 merupakan tahun yang tidak mudah. Ancaman pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri. Hingga triwulan III 2020, kepatuhan SPT di Kanwil DJP Jawa Barat I masih sangat rendah. 

“Jika kita kilas balik, pada bulan Oktober 2020 Kanwil DJP Jawa Barat I ada di urutan dua terbawah dari 34 Kanwil. Hanya KPP Pratama Bandung Karees yang realisasi penyampaian SPT-nya hampir mencapai 100%,” ungkapnya.

“Ini merupakan capaian yang sangat baik. Dalam waktu tiga bulan, Kanwil DJP Jawa Barat dapat melakukan percepatan dan bergotong royong untuk mencapai target kepatuhan penyampaian SPT,” kata Neilmaldrin lebih lanjut.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Berkaca dari hal itu, Neilmaldrin meminta seluruh pegawai untuk mengevaluasi semua permasalahan di Kanwil DPJ Jawa Barat I. Dia berharap, acara ini dapat menghasilkan rekomendasi dan gambaran yang utuh terhadap setiap permasalahan yang ada di Kanwil DJP Jawa Barat I. “Harus ada adjustment (pengaturan) dan strategi yang pas sesuai dengan karakteristik (demografi) di wilayah KPP masing-masing,” pungkasnya.
Kepala Seksi dan Pelaksana Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I

Dalam forum ini, Neilmaldrin juga mengapresiasi KPP Pratama Sukabumi yang meraih tingkat kepatuhan SPT Tahunan tertinggi di Kanwil DJP Jawa Barat I. Dari 87.313 SPT Tahunan yang ditargetkan, KPP Pratama Sukabumi berhasil mengumpulkan sebanyak 105.174 SPT Tahunan atau mencapai realisasi sebesar 120,46%. (HP)

Berita ini telah ditayangkan di situs web pajak.go.id
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes