BREAKING NEWS
Showing posts with label panduan pajak. Show all posts
Showing posts with label panduan pajak. Show all posts

Gaji Sudah Dipotong Pajak, Apakah Harus Lapor SPT?

Sudah Punya NPWP tapi Belum Lapor SPT? (infografis @ditjenpajakri)
Pradirwan- Beberapa kawan saya, terutama yang berprofesi sebagai karyawan masih beranggapan bahwa pajaknya sudah dipotong oleh kantor/perusahaan tempatnya bekerja. Lalu, buat apa mesti lapor pajak (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh?

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP) menyatakan bahwa sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Assesment System. Dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan semua yang menjadi kewajiban perpajakannya.

Kenapa kewajiban perpajakan itu harus dilakukan sendiri? Karena yang tahu persis tentang kondisi usaha, berapa penghasilan yang diterima selama 1 tahun pajak itu ya Wajib Pajak-nya sendiri. Bukan petugas pajak atau negara. Di sinilah asas keadilan pajak itu dijalankan.

Sampai penjelasan ini, sudah jelas bahwa Wajib Pajak mempunyai kewajiban selain bayar pajak juga wajib melaporkan pajaknya.

Baca juga : Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Pasal 3 UU KUP menyatakan bahwa “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannnya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Bunyi Pasal tersebut di atas merupakan dasar hukum bagi Wajib Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi SPT PPh bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Selain itu SPT juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotong atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, melaporkan harta dan kewajiban, dan/atau melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Sudah punya NPWP? Cuma mengingatkan... (infografis @ditjenpajakri)
Pada prinsipnya, SPT ini mencakup tiga hal, yaitu Pembayaran Pajak (baik yang dibayar sendiri maupun dipotong/dipungut pihak lain), penghasilan (dalam bentuk dan nama apa pun), dan daftar harta dan utang per akhir tahun pajak.

Sebagaimana diketahui, sampai dengan tahap pembayaran pajak, tidak ada rincian perhitungan pajak. Misalnya, PT. ABCD melakukan pembayaran PPh 21 sebesar Rp8.500.000,-. Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau Billing Pajak yang dibuat pemotong pajak (perusahaan), tidak ada rinciannya bukan? Bagaimana angka itu bisa muncul, siapa saja yang dipotong, berapa karyawan yang penghasilannya di atas dan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), total gaji dan tunjangan yang dibayarkan, dan sebagainya. Semua hal yang disebutkan tadi dirinci dalam sebuah laporan yang disebut SPT dan dilaporkan pemberi kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk karyawan yang dilakukan pemotongan pajak, bukankah yang sudah dilaporkan pemberi kerja itu hanya gaji dan tunjangan saja? Bagaimana dengan penghasilan lain yang diterima karyawan selain gaji dan tunjangannya?

Bisa saja kan, seorang karyawan punya penghasilan lain? Entah itu dari jualan online, atau dari komisi atas jasa yang diberikan, misalnya. Nah, di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi itulah rincian-rincian penghasilan itu diisikan dan dihitung ulang pajaknya. Bisa jadi nanti hasil perhitungan pajaknya menjadi Nihil, Kurang Bayar, atau bahkan Lebih Bayar. Ini juga berarti, bahwa SPT tidaklah harus ada pembayaran pajaknya.

SPT juga mencakup daftar harta dan hutang. Kenapa daftar harta dan utang juga harus dicantumkan?

Begini. Saat menerima penghasilan (income), yang pertama kali dilakukan adalah melakukan konsumsi. Setelah melakukan konsumsi, akan ada dua hal yang mungkin terjadi. Penghasilannya masih tersisa, akhirnya berwujud Harta, atau kemungkinan lainnya, penghasilannya tidak mencukupi, akhirnya berutang. Artinya, daftar harta dan kewajiban (utang) bisa menjadi salah satu ukuran, apakah penghasilan yang dilaporkan ke kantor pajak itu sudah benar atau belum, sudah wajar atau tidak.

Bagi saya sendiri, lapor SPT Tahunan PPh itu untuk mengetahui apakah tahun ini tingkat ekonomi saya lebih baik atau tidak. Ini bisa saya ketahui dari isian dalam laporan pajak. Apakah total penghasilan saya naik atau tidak? Apakah harta saya bertambah atau malah utangnya yang bertambah?

Jadi, ringkasnya SPT itu itu berfungsi sebagai laporan dan pertanggungjawaban. Karena itu, SPT harus dibuat dan diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. Pertama kali ditayangkan di ayobandung.com

WP Baru, Ini Hak dan Kewajiban Anda

Pajak

Pradirwan - Dinginnya udara Bandung mulai berkurang sejak kemunculan sang mentari. Perlahan sinarnya mulai memberi kehangatan. Seorang bapak berusia sekitar 40 tahun datang mendatangi ruanganku pagi ini. Wajahnya penuh semangat menyambut pagi. Dia datang bersama istrinya, usianya mungkin hanya terpaut beberapa tahun saja dengan suaminya. Aku bahkan belum sempat menyalakan komputerku. “Rajin sekali”, pikirku

“Selamat pagi pak? Mau bertemu dengan pak Herry, ada?”, sapanya.

“Ya, pak, kebetulan saya sendiri, silakan duduk pak, bu”. Jawabku sambil menunjuk ke ruangan khusus untuk konsultasi. Mereka berdua menuju keruangan yang aku tunjukkan. Aku pun mengikutinya.

“Bagaimana kabarnya bapak dan ibu? Apa yang bisa saya bantu?”, aku mencoba ramah.

“Begini pak, Perusahaan kami menerima ‘surat cinta’ dari kantor bapak, katanya perusahaan kami belum melakukan pembayaran sejak terdaftar tahun lalu,” bapak itu mulai bercerita.

“Kami bukannya tidak mau bayar pajak, masalahnya kami memang tidak mengerti bagaimana caranya?” lanjutnya. Aku mencoba mendengarkan dengan seksama. Alasan ini memang sering aku terima. Lantas dengan tersenyum, aku berkata “maaf, dengan bapak dan ibu siapa?”

“Hehehe… maaf pak Herry, kami lupa memperkenalkan diri, saya Yudhi, dan ini istri saya Rina”. Mereka pun tersenyum.

“Baik pak Yudhi dan bu Rina, boleh saya pinjam 'surat cinta'-nya?”

Bu Rina membuka tas kecil yang dibawanya, lantas mencari bungkusan amplop coklat kecil yang kami kirimkan beberapa minggu lalu. Selembar Surat Himbauan Pembayaran PPh Final 1% dan atau Pembayaran PPh 25, yang mereka sebut sebagai ‘Surat Cinta’ itu, diberikannya kepadaku. Aku mulai memahami maksud kedatangan mereka berdua. Mereka Wajib Pajak Baru.

“Oh ini, iya benar pak, kami memang mengirimkannya beberapa hari yang lalu. Berdasarkan data kami, perusahaan bapak belum melakukan pembayaran, dan berdasarkan pernyataan bapak, ternyata bapak memang belum melakukan pembayaran karena belum mengerti caranya, benar begitu pak?”

“Ya, begitu. Semalam saya sempat googling, katanya kalau tidak melakukan pembayaran akan kena sanksi ya pak?”

“Benar pak, masalah sanksi ini nanti akan saya coba jelaskan. Mungkin sebaiknya saya jelaskan terlebih dahulu beberapa kewajiban yang harus perusahaan bapak dan ibu penuhi setelah ber-NPWP”.

“Negara kita menganut sistem perpajakan ‘Self Assesment’ dimana Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri untuk ber-NPWP, menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri”, sampai disini aku perhatikan wajah mereka nampak serius.

“Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan karena perusahaan bapak dan ibu, telah terdaftar sejak tahun lalu”, senyum mereka kembali terkembang. Suasana sudah mulai mencair.

“Setelah terdaftar, ada empat kewajiban lain yang harus dipenuhi, yaitu menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak yang terhutang”.

“Nah ini, bagaimana caranya itu pak?” Pak Yudhi mulai antusias.

“Pertama adalah menghitung, ini disesuaikan dengan jenis pajak yang menjadi kewajiban perusahaan bapak. Misalnya adalah PPh 21, PPh Badan atau PPh Final. Kedua adalah memperhitungkannya, misalnya bila perusahaan bapak sudah ada bukti potong dari rekanan atau konsumen, itu bisa dijadikan kredit pajak buat perusahaan bapak. Ketiga membayar, bila setelah dihitung atau diperhitungkan masih terdapat pajak yang terutang, perusahaan bapak harus membayar pajak tersebut ke Kantor Pos atau bank, bukan di kantor pajak, dan yang terakhir adalah melakukan pelaporan atas pajak-pajak tersebut”.

“Bila pembayaran dan Pelaporan Pajak ini melewati jatuh tempo yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi?”

“Ya, betul begitu pak, telat bayar dikenakan bunga 2% per bulan, sedangkan telat lapor dikenakan sanksi administrasi Rp 100 ribu per SPT masa PPh, atau Rp 1 jt untuk SPT tahunan Badan”

“Waduh, bagaimana ya? Saya kan baru tau sekarang pak, masa harus kena sanksi?”

“Ini sudah ada di Undang-undang pak, maka sejak diundangkan, seluruh Warga Negara Indonesia dianggap sudah mengetahuinya. Analoginya begini, bapak pernah ditilang oleh polisi karena melakukan pelanggaran lalu-lintas? ”

“Ditilang? Pernah pak"

"Apa bapak tahu undang-undang lalu lintas?"

"Saya belum pernah mendapat sosialisasi langsung tentang Undang-undang lalu lintas pak?"

"Tapi bapak tetap membayar denda tilang tersebut dan patuh 'kan?"

"Iya", sambil mengangguk.

Saya tersenyum.

"Baik sekarang bagaimana, pak? Kami ingin agar perusahaan kami memenuhi apa yang menjadi kewajiban perpajakan kami?"

"Sekarang mulai dengan membuat laporan keuangan pak, sudah buat pak?"

"Belum, sementara saya buat dulu laporan keuangannya. Besok saya kembali lagi pak"

"Oke, jangan lupa, bawa juga rincian gaji masing-masing pegawai agar sekalian kita coba hitung bersama pajaknya. Sementara itu dulu. Jika masih ada yang belum jelas, silakan hubungi kami kembali ya pak... Kami siap membantu bapak".

"Baiklah, terima kasih informasinya".

Dan ternyata, besok itu long week end.

 ***

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015

ilustrasi kartu npwp 
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan ini mencabut PMK 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Berhentilah mencari alasan, segera manfaatkan TPWP 2015!

Berhentilah mencari alasan, segera manfaatkan TPWP 2015 

"He that is good for making excuses is seldom good for anything else." (Dia yang bagus untuk membuat alasan, jarang sekali bagus melakukan hal lain). Benjamin Franklin

Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP). Inti dari kebijakan ini adalah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan perbaikan dari kesalahan di masa lalu melalui Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PPSA).

Formulir SPT Tahunan PPh Badan 2014 format excel

Download Formulir SPT Tahunan PPh Badan 2014 format excel:
  1. Download Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 Rupiah 2014 Excel 
  2. Download Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 Dollar 2014 Excel

Pradirwan - Bulan April akan segera berakhir. Bagi anda yang mempunyai badan usaha semisal CV, PT, Yayasan, Koperasi dan sebagainya, anda mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sampai dengan akhir bulan April ini.

Menyoal jangka waktu pendaftaran NPWP


www.pradirwan.tk
Kartu NPWP, Kapan Jadinya?
Pradirwan - Pertanyaan paling sering dari Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah “kira-kira berapa lama jadinya kartu NPWP saya?” atau “berapa lama proses persetujuan permohonan NPWP?”.

Formulir SPT tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S, 1770 SS tahun 2014 (excel)

Cara Mudah Daftar NPWP Online (tutorial NPWP Online via e-registration)

Suatu ketika anda diterima bekerja disuatu perusahaan. Perusahaan anda meminta anda untuk membuat NPWP pribadi sebagai salah satu persyaratan untuk mencairkan gaji anda misalnya. Masalahnya, alamat KTP anda berbeda dengan alamat perusahaan anda, sebut saja alamat KTP anda di Bandung, sedangkan alamat perusahaan tempat anda bekerja di Jakarta. Untuk datang ke KPP di Bandung tidak memungkinkan, sedangkan anda sangat membutuhkan NPWP tersebut. Bagaimana caranya agar anda dapat membuat NPWP tanpa harus pulang ke Bandung?
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes