BREAKING NEWS
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts

Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Plt. Kepala Bidang P2Humas, Denny Surya Sentosa


Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat, hingga 21 Desember 2020, jumlah total wajib pajak yang mengajukan insentif pajak akibat pandemi Covid-19 sebanyak 59.974 wajib pajak dengan nilai realisasi mencapai Rp1,25 triliun.

“Dari data yang masuk, 20.439 wajib pajak UMKM telah mengajukan insentif pajak dengan nilai mencapai Rp69,4 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa dalam acara Sosialisasi Perpajakan kepada Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Bandung yang digelar secara daring di Bandung, kemarin (Rabu, 28/1).

Ketua IKPI Bandung Florentius Adhi Prasetyo


Lebih lanjut Denny merinci jumlah masing-masing jenis insentif pajak tersebut. “Jumlah pengajuan insentif untuk jenis PPh 21 yaitu sebanyak 7.732 wajib pajak dari kategori pemberi kerja. Nilainya mencapai Rp162,9 miliar,” katanya.

Kemudian untuk PPh 22 impor, pengajuan insentif pajaknya sebanyak 812 wajib pajak dengan nilai Rp195,8 miliar. Selanjutnya untuk PPh 25 sebanyak 4.732 wajib pajak dengan nilai Rp594,8 miliar. “Sedangkan untuk jumlah insentif PPN (restitusi dipercepat) nilainya mencapai Rp225,87 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Sementara khusus untuk pemberian fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19, Kanwil DJP Jawa Barat I hingga 31 Desember 2020 telah memberikan insentif sebesar Rp81,89 miliar.

“Rinciannya, untuk PPN ditanggung pemerintah sebesar Rp53,88 miliar, PPh 21 yang dibebaskan senilai Rp7,59 miliar, PPh 22 Dalam Negeri senilai Rp7,056 miliar, PPh 22 Impor Rp12,55 miliar, dan PPh 23 Dalam Negeri yang dibebaskan senilai Rp0,8 miliar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Baca juga: Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

Fasilitas ini diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Adapun barang yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19 antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Selanjutnya, jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19 meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

“Tahun ini, dengan dikeluarkannya PMK-239/PMK.03/2020, pemberian fasilitas tersebut masih diberikan. Semoga tahun ini kondisi pandemi dan perekonomian kita semakin membaik,” imbuh Denny. (HP)

Berita ini telah ditayangkan di situs web pajak.go.id

Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor

Pradirwan - Seluruh konsultan pajak yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) harus meningkatkan perananya sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Konsultan pajak memiliki peranan penting dan strategis dalam sistem perpajakan di Indonesia, di antaranya sebagai penghubung wajib pajak dengan DJP,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor melalui Zoom Meeting di Bandung (Kamis, 28/1).

Suasana sosialisasi daring

Acara Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Perpajakan secara daring ini diikuti sekitar 170-an konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Cabang Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, Neil mengatakan, data per tanggal 18 Januari 2021, jumlah neto penerimaan pajak 2020 yang terkumpul di Jabar I sebesar Rp23,9 triliun.

Selain itu, dari sisi kepatuhan formal, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 hingga 31 Desember 2020 mencapai 1.131.391 wajib pajak. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 22,67% dari total SPT Tahunan yang disampaikan pada 2019 yang hanya mencapai 922.338 wajib pajak. Secara persentase, jumlah pelaporan itu setara 104,42% dari target kepatuhan SPT Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 1.083.485 wajib pajak.

Baca juga : Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Atas capaian tersebut, baru-baru ini (Selasa, 26/1) Kanwil DJP Jawa Barat I memperoleh penghargaan dari Menteri Keuangan RI sebagai unit vertikal DJP dengan Kinerja Pencapaian Target Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi tahun 2020 terbaik keempat nasional.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak dan semua pihak, termasuk kepada seluruh anggota IKPI cabang Bandung atas peran sertanya membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya di tahun 2020,” ujarnya.

Menurut Neil, konsultan pajak harus terus mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. “Seperti menyiapkan pelaporan pajak, pemberian saran kepada wajib pajak tentang penerapan peraturan perpajakan, dan mewakili wajib pajak dalam berhubungan dengan DJP mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ungkap Neil.

Konsultan pajak juga dapat berperan dalam menyebarkan informasi mengenai undang-undang perpajakan dan sistem perpajakan dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak.

Selain itu, konsultan pajak dapat memberikan masukan terkait kebijakan perpajakan sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan sistem perpajakan.

"Mengingat konsultan pajak memiliki peran yang sangat penting, maka melalui acara ini kami berharap dapat meningkatkan sinergi antara IKPI Cabang Bandung dan Kanwil DJP Jawa Barat I dalam membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I," imbuhnya.

Neil mengatakan, saat ini negara membutuhkan dana untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Penerimaan pajak merupakan kontributor utama dalam APBN. Sejak 2009, kontribusi penerimaan pajak di atas 70% dengan tren terus meningkat.

"Di tahun 2021, menurut data APBN di laman Kemenkeu.go.id, peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp1444, 5 triliun atau 82, 3% dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1743,5 triliun," ungkapnya.

Dia menyebutkan, alokasi penggunaan dana pajak tersebut selain untuk operasional umum bagi negara, juga akan digunakan antara lain untuk mendukung kebutuhan program vaksinasi yang sekarang sedang berjalan dan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional. "Negara kita membutuhkan dana untuk Kesehatan, Perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bansos tunai, Kartu Pra Kerja, diskon (subsidi) listrik, dan dukungan UMKM serta dunia usaha," tandasnya.

Baca juga : Universitas Muhammadiyah Bandung Gelar Webinar Insentif Pajak

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh anggota IKPI Cabang Bandung untuk bersinergi dan mengawal pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021, khususnya di Kanwil DJP Jawa Barat I. “Mari bersinergi, mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik pelaporan SPT maupun pembayaran pajaknya dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua IKPI Bandung Florentius Adhi Prasetyo menyatakan akan mendukung upaya Kanwil DJP Jawa Barat I untuk mencapai target kepatuhan SPT Tahunan lebih cepat. “Saya mengimbau anggota IKPI supaya mendorong wajib pajak lapor SPT lebih awal. Jangan mepet jatuh tempo,” tegasnya. (HP)

Berita ini telah ditayangkan di situs web pajak.go.id

Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Kanwil DJP Jawa Barat I Raih Penghargaan

Pradirwan
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I atas keberhasilan unit vertikal DJP yang berlokasi di Bandung itu sebagai Kanwil DJP dengan Kinerja Pencapaian Target Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi tahun 2020 terbaik keempat. Pengumuman penghargaan ini disampaikan Menkeu dalam Rapat Pimpinan DJP secara daring di Jakarta, (Selasa, 26/1).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 hingga 31 Desember 2020 mencapai 1.131.391 wajib pajak. Realisasi itu terdiri dari 1.080.893 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 50,498 Wajib Pajak badan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 22,67% dari total SPT Tahunan yang disampaikan pada 2019 yang hanya mencapai 922.338 wajib pajak.

“Secara persentase, jumlah pelaporan itu setara 104,42% dari target kepatuhan SPT Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 1.083.485 wajib pajak,” ungkapnya usai mengikuti Rapimnas DJP dari Bandung, (Selasa, 26/1).
Jabar I Raih Penghargaan Menkeu

Menurutnya, Kepatuhan SPT Tahunan menjadi salah satu tolok ukur kinerja Kanwil DJP Jawa Barat I. Selain menunjukkan tingkat kesadaran wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya (menyampaikan SPT Tahunan), juga menjadi tolok ukur seberapa besar usaha DJP dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. “Ini tak lepas dari upaya seluruh pegawai DJP di lingkungan (Kanwil DJP) Jabar I, juga dukungan semua pihak, serta wajib pajak tentunya,” kata Neil.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Dalam kesempatan tersebut, salah satu unit vertikal di Kanwil DJP Jawa Barat I, KPP Pratama Sukabumi berhasil meraih peringkat pertama KPP dengan Kinerja Pencapaian Target Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi tahun 2020 dari 208 unit setingkat KPP di Indonesia. “Dari 87.313 SPT Tahunan yang ditargetkan, KPP Pratama Sukabumi berhasil mengumpulkan sebanyak 105.174 SPT Tahunan atau mencapai realisasi sebesar 120,46%,” katanya.

Selain penghargaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan penghargaan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I sebagai Kanwil DJP dengan kinerja penyampaian data Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota terbaik pertama tingkat nasional tahun 2020.

Neil menjelaskan, pada tahun 2020 (Rabu, 26/8/2020), Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 78 pemerintah daerah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. “Saat itu ada 9 Pemerintah Kota/Kabupaten, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang termasuk wilayah kerja kami ikut menandatangani perjanjian kerja sama itu," ungkapnya.

Baca juga: UIN SGD Siap Jadi Mitra DJP untuk Edukasi Perpajakan

Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui peningkatan pelaksanaan pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya.

"Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, kami senantiasa menjalin sinergi dengan 16 Pemda di wilayah kami," ungkap Neil.

Neil menambahkan, dalam PMK-228 tahun 2017 (PMK-228/PMK.03/2017) tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Melalui kerja sama itu, DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan pengawasan kepatuhan pajak, di antaranya data kepemilikan, omzet usaha, atau data izin mendirikan bangunan. "Kami juga ingin mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak di wilayah kami,” katanya.

Atas capaian ini, Neil mengucap syukur dan apresiasinya kepada wajib pajak dan semua pihak. "Alhamdulillah. Semoga selalu menginspirasi, memotivasi, dan menjadi berkah untuk kita semua. Amin," pungkasnya. (HP)

Download: 
PMK-228/PMK.03/2017

sumber: Inilah Koran, Galamedia, Bisnis, Radar Bandung, Jabar Ekspres, Pikiran Rakyat, Ayo Bandung, Republik Bobotoh, Javanews, Kahijinews 

Buka Diklat Fungsional Penyuluh, Pajak Jabar I Sampaikan Ini

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra

Pradirwan - Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra membuka Kegiatan Pelatihan Fungsional Penyuluh Pajak Dasar secara daring (Senin, 18/1). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Diklat Keuangan (BDK) Cimahi dan diikuti oleh sekitar 30 orang peserta dari unit vertikal DJP.

Dalam kesempatan tersebut, Oki menyampaikan isu-isu terkini kebijakan penyuluhan DJP kepada para peserta. "Yang pertama adalah kegiatan Edukasi dan Penyuluhan (EDP) itu sendiri," ujarnya.

Menurut Oki, pandemi Covid-19 sangat berpengaruh besar dalam kegiatan edukasi dan penyuluhan perpajakan. Untuk mencegah penyebaran virus Corona, DJP meniadakan layanan tatap muka. Hal ini berimbas kepada kegiatan penyuluhan. "Para penyuluh pajak harus dapat menguasai multimedia, karena di masa pandemi ini penyuluhan pajak digelar secara daring," ungkapnya.

Tujuan Penyuluhan Perpajakan

Tak hanya itu, untuk meningkatkan kesadaran pajak, edukasi perpajakan memanfaatkan berbagai kanal. Oki mencontohkan pelaksanaan edukasi perpajakan tersebut.  "Di Jabar I, selain penyuluhan melalui webinar, kami juga menyelenggarakan penyuluhan melalui radio dan membuat siniar (podcast) yang memanfaatkan platform youtube," jelas Oki.

Lebih lanjut, Oki menjelaskan isu terkini lainnya yaitu tentang program Inklusi Kesadaran Pajak. Menurutnya, program ini dilakukan dengan cara mengintegrasikan materi perpajakan ke dalam suatu bagian media atau kegiatan lain yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (Mitra Inklusi). “Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui Mitra Inklusi dan meningkatkan kepatuhan pajak secara kolaboratif. Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan merupakan salah satu bagian dari program ini,” jelasnya. 

Dia menyebutkan, program itu dilakukan dengan mengintegrasikan materi Inklusi Kesadaran Pajak dalam kegiatan pembelajaran para peserta didik. “Kami memasukkan materi inklusi perpajakan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik,” ungkapnya.

Program Relawan Pajak menjadi pembahasan berikutnya. “Jika sebelumnya pihak yang menjadi Relawan Pajak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, ke depan pihak yang bisa menjadi Relawan Pajak diperluas dengan melibatkan non mahasiswa seperti Konsultan Pajak, Tokoh Agama, dan wajib pajak tertentu,” katanya.

Selain itu, kegiatan Relawan Pajak juga direncanakan akan diperluas yang meliputi penyampaian informasi atau materi perpajakan baik dilakukan secara daring maupun luring. 

Sementara terkait permohonan izin riset masih tetap diberikan. Namun dengan ketentuan untuk wawancara, penyebaran kuesioner/survei, dan penyediaan data hanya dapat diberikan secara daring. “Pengajuan permohonan izin riset ini sudah bisa dilakukan secara daring melalui laman https://eriset.pajak.go.id,” imbuh Oki.

Pembahasan yang terakhir terkait Jabatan Fungsional (Jafung) Penyuluh Pajak. Oki menuturkan, pada Juni lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Permenpan RB No 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. “Aturan ini sekaligus menandai dimulainya era baru penyelenggaraan penyuluhan pajak di DJP,” tutur Oki.

Dia menjelaskan, penyuluhan pajak sebetulnya bukan hal baru dalam dunia perpajakan. Dia menyebut, mungkin saja para peserta diklat ini sebetulnya sudah menjadi penyuluh pajak di unit kerjanya masing-masing. “Pada 2013 ada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan. Pada era ini, penyuluh pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditetapkan melalui tim, bukan jabatan,” ungkapnya.

Padahal, menurutnya, urgensi penyuluhan sama pentingnya dengan pekerjaan lainnya di DJP. “Kita tahu, pajak merupakan sesuatu yang dinamis,” katanya.

Oki Rusdyar Kashmirputra

Oki mencontohkan, sejak pandemi misalnya, peraturan insentif perpajakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 sudah beberapa kali diperbarui atau ditambahkan. “Inilah mengapa peranan penyuluh pajak sangat dibutuhkan DJP,” ujar Oki.

Fungsi utama dari para pejabat fungsional penyuluh itu nantinya adalah memberi Layanan Permohonan WP dan Layanan Edukasi. Layanan tersebut diampu oleh Jafung penyuluh baik di Contact Center (KLIP), KPP, Kanwil, maupun Kantor Pusat DJP.

“Nah, untuk mempersiapkan para pejabat fungsional ini, teman-teman (peserta) mengikuti diklat kali ini. Semoga tujuan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran pajak, pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku dapat tercapai,” pungkasnya. (HP)

KPP Cianjur Selesaikan Serah Terima BMN Lelang e-Auction

BMN KPP Pratama Cianjur yang dilelang menggunakan e-Auction (lelang secara daring). 

Pradirwan
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melelang Barang Milik Negara (BMN) di Jalan Arif Rahman Hakim No. 55, Solokpandan, Cianjur, Kabupaten Cianjur (Rabu, 2/12). Pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN itu dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Pejabat Lelang KPKNL Bogor, Yoserizal Fernando menjelaskan terdapat dua lot lelang BMN yang ditawarkan, yaitu berupa dua unit kendaraan roda empat dalam kondisi rusak berat dan dua unit kendaraan roda dua dalam bentuk scrap (besi tua).

“Lelang dilaksanakan dengan metode daring (online) atau yang dikenal dengan nama e-Auction. Pelaksanaan e-Auction tersebut dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yakni www.lelang.go.id,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam e-Auction ini metode lelang bersifat Open Bidding, yaitu lelang dengan tanpa dihadiri oleh peserta lelang namun penawaran yang dilakukan oleh peserta lelang dapat dilihat oleh peserta lainnya.

“Kelebihan dari metode ini adalah pergerakan kenaikan harga lelang dapat dipantau oleh seluruh peserta lelang sehingga dapat menimbulkan persaingan antarpeserta,” katanya.

Selain itu, lanjut Yoserizal, dengan sistem Open Bidding ini dapat menghasilkan harga pokok lelang yang optimal dari nilai limit yang sudah ditentukan.

Penetapan pemenang lelang pun dilakukan secara daring. Pemenang lelang yang ditetapkan berkewajiban untuk melakukan pelunasan dan serah terima barang lelang tersebut.

Pelaksanaan serah terima Lelang BMN dilakukan di Jalan Raya Cianjur-Bandung Kilo Meter 3, Bojong, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, (Senin, 7/12). Saat penyerahan tersebut, kedua pihak melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima BMN sebagai bukti sahih pemindahtanganan BMN dari pihak pertama (KPP Pratama Cianjur) kepada pihak kedua (pemenang lelang).

“Dengan telah dilaksanakannya serah terima hasil lelang, maka selesai sudah tahap pemindahtanganan BMN. Selanjutnya, hasil tersebut dilaporkan kepada unit Eselon I dan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan BMN,” imbuhnya.

Lelang BMN ini merupakan salah satu mekanisme pemindahtanganan BMN pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (K/L). “Hasil dari pelaksanaan lelang ini disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ungkapnya.

Yoserizal berharap, ke depan lelang BMN ini dapat menjadi cara jual beli BMN yang semakin dipercaya dan diminati oleh masyarakat. (VSSD)

Sumber: pajak.go.id

UIN SGD Siap Jadi Mitra DJP untuk Edukasi Perpajakan

Ketua Jurusan Administrasi Publik FISIP UIN SGD Bandung Khaerul Umam dalam Rapat Koordinasi Program Tax Center UIN SGD bersama Kanwil DJP Jawa Barat I melalui video conference di Bandung (Selasa, 5/1).

Pradirwan - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung siap menjalankan peran sebagai mitra DJP dalam meningkatkan kesadaran pajak dimulai dari civitas akademika di lingkungan kampus.

Demikian disampaikan Ketua Jurusan Administrasi Publik FISIP UIN SGD Bandung Khaerul Umam dalam Rapat Koordinasi Program Tax Center UIN SGD bersama Kanwil DJP Jawa Barat I melalui video conference di Bandung (Selasa, 5/1).

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus Tax Center UIN SGD Bandung dan Perwakilan Pegawai Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I.
Bidang P2humas Kanwil DJP Jawa Barat I

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Sintayawati Wisnigraha menyambut baik hal itu.

Menurut Sinta, UIN SGD dengan jumlah Dosen Pengajar/tenaga pendidik lebih dari seribu orang dan jumlah mahasiswa lebih dari 18 ribu orang, sangat potensial untuk menjadi kampus mitra edukasi perpajakan yang besar di wilayah Jawa Barat.

Tax Center di Jurusan Administrasi Publik FISIP UIN SGD dapat menjadi pusat informasi dan edukasi pajak bagi para dosen, tenaga pendidik maupun mahasiswa sebagai calon wajib pajak.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmir Putra memaparkan program Relawan Pajak dan Inklusi Kesadaran Pajak di lingkungan Perguruan Tinggi.

Ia berharap melalui sinergi dan kerjasama yang baik antara kedua pihak, ke depan UIN SGD dapat menjadi salah satu kampus sadar pajak dan mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi negara. (ADA)

Sumber: pajak.go.id

Kemenkeu Salurkan 1.005 Paket Sembako di Jabar

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor menyerahkan paket sembako di GKN Bandung, Rabu (23/12)

Pradirwan
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar bakti sosial "Sambung Rasa Kemenkeu Peduli" di Gedung Keuangan Negara Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/12).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat Perwakilan Kemenkeu Jawa Barat di antaranya Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat I Neilmaldrin Noor, Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Jawa Barat Tavianto Nugroho, Kepala Ditjen Perbendaharaan Jawa Barat Djoko Hendratto, dan Kepala Balai Diklat Keuangan Cimahi Eko Sulistyo.

Sejumlah pejabat Perwakilan Kemenkeu Jabar hadir di acara Sambung Rasa Kemenkeu

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Barat Saipullah Nasution mengatakan kegiatan tersebut merupakan wadah bagi pegawai Kemenkeu yang berkeinginan memberikan donasi kepada pihak-pihak yang terdampak Covid-19.

“Kegiatan ini dilatarbelakangi adanya rasa empati dan kepedulian Kementerian Keuangan di masa Pandemi Covid-19, terutama kepada masyarakat sekitar kantor Kementerian Keuangan serta keluarga Pegawai Kemenkeu yang meninggal dunia akibat Covid-19,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Barat Saipullah Nasution 

Lebih lanjut Saepulloh menjelaskan pemberian donasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini terbagi menjadi dua kegiatan utama yaitu pemberian santunan kepad pegawai Kemenkeu yang meninggal karena Covid-19 dikoordinasikan oleh (Kemenkeu) Pusat dan pemberian sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 yang dikoordinasikan Perwakilan Kemenkeu di Daerah.

“Donasi pegawai yang terkumpul secara Nasional berjumlah Rp2,39 milyar dan khusus untuk Perwakilan Kemenkeu di Jawa Barat sebesar Rp 206 juta. Donasi ini kemudian dibelanjakan menjadi paket donasi sembako sejumlah 1005 paket,” ungkapnya.

Untuk wilayah Bandung sendiri sudah terkumpul sebanyak 535 paket dan untuk wilayah di luar Bandung terkumpul sebanyak 470 paket. Paket sembako yang telah terkumpul tersebut telah disampaikan kepada masyarakat terdampak COVID-19, baik dari masyarakat di luar Kemenkeu maupun di lingkungan Kemenkeu (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).

"Selama kegiatan pemberian donasi berlangsung, telah dipastikan seluruh pegawai yang terlibat tetap menjalankan protokol kesehatan," jelas Saepulloh.

Pembelian paket sembako ini pun sudah ditentukan. Para relawan Kemenkeu Peduli harus membeli dari pasar tradisional, warung masyarakat, dan UMKM di sekitar kantor. Hal ini dimaksudkan agar usaha-usaha masyarakat sekitar tergerak dengan adanya perputaran uang pada usaha mereka.

Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, sudah banyak subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada UMKM, namun hal tersebut akan kurang efektif apabila tidak di dorong dengan adanya pendapatan pada usaha mereka.

“Kami, sebagai pegawai Kemenkeu diharapkan tetap melakukan belanja. Terlebih lagi belanja dari UMKM, warung atau usaha kecil untuk membantu menggerakan perekonomian nasional dari bawah,” imbuhnya.

Saepulloh berharap di penghujung tahun 2020 ini masyarakat bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, khususnya di Provinsi Jawa Barat, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas.

“Mari kita senantiasa berdo’a agar masa pandemi ini segera berakhir dan perekonomian Indonesia kembali naik dan tumbuh positif,” pungkasnya. (HP)


Peringati HORI, Pegawai Kemenkeu Jabar Antusias Ikuti Donor Darah

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmadrin Noor saat mendonorkan darahnya di GKN Bandung, Rabu (21/10)

Pradirwan - Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Barat menggelar donor darah di Auditorium Gedung Keuangan Negara, Bandung (Rabu, 21/10). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-74
Suasana donor darah Perwakilan Kemenkeu Jabar di GKN Bandung, Rabu (21/10) 

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengungkapkan kegiatan ini diikuti oleh pegawai dari semua unit Eselon I Kemenkeu Jawa Barat dan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung. “Donor darah kali ini diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19,” katanya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor saat pengecekan kesehatan sebelum mendonorkan darahnya di GKN Bandung, Rabu (21/10)

Calon pendonor telah diuji rapid test dan dinyatakan non reaktif. Sebelum memasuki gedung, mereka diminta untuk mencuci tangan menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan dilanjutkan dengan pengecekan kesehatan.

baca juga: Jabar I Gandeng Tax Center Sebarkan Info Pajak

Menurut Neil, kegiatan donor darah ini tak hanya untuk memperingati HORI ke-74 saja. Sebelumnya, Kemenkeu Jabar telah menggelar kegiatan serupa secara rutin setiap tiga bulan sekali. Harapannya, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian terhadap sesama dan mempererat sinergi antar sesama pegawai Kemenkeu.

baca juga : 161 Siswa SMA Ikuti Pajak Bertutur Kanwil Jabar I

Pada kesempatan ini, sekitar 95 orang pegawai dari lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, termasuk Neil dan sejumlah pejabat Eselon III Kanwil DJP Jawa Barat I, menyempatkan diri untuk ikut mendonorkan darahnya. (HP)

sumber :  pajak.go.id

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes