BREAKING NEWS
Showing posts sorted by date for query jawa barat i. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query jawa barat i. Sort by relevance Show all posts

Herry Prapto, Penyuluh yang Mencatat Sejarah dalam Tulisan dan Foto

Majalah Kahiji edisi 14/2022 menampilkan profil berjudul Herry Prapto, Penyuluh yang Mencatat Sejarah dalam Tulisan dan Foto.

Pradirwan - Menulis dan fotografi itu sejatinya adalah mendokumentasikan sejarah. Hal tersebut bukan isapan jempol semata. Kita tidak bisa menafikan bahwa sejarah kerajaan-kerajaan di Indonesia dapat kita ketahui seperti sekarang ini berasal dari tulisan yang ada di prasasti dan lainnya.

Kita pun teringat di abad ke-20. Adalah buku harian Zlata Filipovic yang bercerita tentang jeritan seorang anak Bosnia. Ia berada di tengah Perang Saudara yang berkecamuk kala itu di Sarajevo, Bosnia. Buku itu berhasil menggerakkan warga dunia untuk membuka mata tentang keadaan sesungguhnya di sana. Pada akhirnya, hal itu berhasil membantu keluarga Zlata keluar dari negara yang terletak di semenanjung Balkan itu.

Di Indonesia, kita pun tentu tahu buku “Habis Gelap Terbitlah Terang: Boeah Pikiran”. Sebuah buku yang menjadi salah satu motor penggerak emansipasi wanita di Indonesia. Buku itu berisi surat-surat dan tulisan yang dikirimkan oleh R.A Kartini kepada teman-temannya di Eropa.

Begitu pun di bidang fotografi. Banyak sekali foto yang berhasil mendokumentasikan sejarah. Salah satunya foto pidato Bung Tomo yang berhasil membakar semangat perjuangan hingga dapat mengusir pasukan Inggris dan NICA Belanda.

Contoh lainnya adalah foto konferensi Asia Afrika pada tahun 1955. Indonesia yang kala itu baru berusia lima tahun sejak proklamasi kemerdekaannya, nyatanya berhasil menjadi tuan rumah bangsa-bangsa di Asia dan Afrika untuk memperjuangkan kepentingan bersama, terutama kedaulatan negara-negara Asia Afrika dalam melawan imperialisme dan rasialisme.

Rangkaian dokumentasi yang kita himpun dalam bentuk tulisan kelak pastilah akan sangat berguna untuk kepentingan diri sendiri ataupun kepentingan orang lain. Hal itulah yang diamini oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto.

Awal Perjalanan Karir


Pria kelahiran 5 September 1983 ini menempuh sebagian besar pendidikannya di tempat kelahirannya Cirebon, Jawa Barat. Lalu melanjutkan kuliah di Program Diploma I STAN dan Strata 1 di Universitas Sangga Buana, Bandung. 

Ia mengawali karir di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Pelaksana di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Bandung Tiga, KP PBB/Pratama Ciamis, KPP Pratama Soreang, KPP Pratama Bandung Cibeunying, dan di Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat sebelum akhirnya resmi dilantik menjadi Fungsional Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying.

Pria yang kerap disapa Pradirwan ini pertama menulis di blog bernama “Catatan Ekstens”. Blog yang menyimpan catatan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeuying saat ia menjadi pelaksana di seksi KPP yang beralamat di jalan Purnawarman nomor 21 Bandung tersebut. Blog yang dibuat 2014 itu merupakan wadah yang menampung bahan edukasi sekaligus sarana untuk belajar pajak.

Herry mengungkapkan jika blog itu layaknya media online, maka muncullah kebutuhan agar blog tersebut terkenal. Hal tersebut tak ayal membuat Herry tertarik mempelajari cara menulis artikel dan fotografi di samping mempelajari aturan perpajakan.

Sejak 2015, Herry mendapatkan kesempatan yang diberikan oleh DJP untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) penyuluhan maupun lokakarya kepenulisan, fotografi, videografi, maupun kehumasan. Hal tersebut tentu tak disia-siakannya.

Pada tahun 2017, ia pun pindah tugas ke Kanwil DJP Jawa Barat di Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat atau yang kerap disebut seksi Keramas. Di seksi Keramas, Herry semakin mengasah minat dan bakatnya di bidang menulis dan fotografi. Hal ini karena pekerjaan sehari-harinya tak lepas dari menyiapkan bahan publikasi perpajakan seperti wawancara, membuat siaran pers, berita, artikel pajak, konten media sosial dan dokumentasi. Tak hanya itu, Herry pun belajar public speaking, menjalin kerja sama dengan pihak lain, menjaga hubungan dengan para pemangku kepentingan, dan mengakrabi media massa.

Hingga pada tahun 2020 ketika ada penawaran seleksi terbuka untuk menjadi penyuluh pajak, Herry yang dengan modal kemampuan serta kecakapannya mendaftarkan diri dan mengikuti setiap tahapan seleksi menjadi penyuluh pajak dalam kategori Voluntary. Akhirnya pada 6 April 2021 ia resmi dilantik menjadi Fungsional Penyuluh Pajak.

Hobi dan Pekerjaan


Memiliki hobi menulis dan fotografi baginya sangat bermanfaat dalam menjalankan pekerjaannya berkarir di DJP. Ia mengaku awalnya dia merupakan orang yang kurang percaya diri. Namun, dengan kebiasaan menulis dan fotografi “memaksanya” untuk berkomunikasi agar dapat menghasilkan karya terbaik. Hal itu pun menurutnya sangat mengasah kepribadian dan soft skill-nya.

Dengan dua hobi tersebut ia juga dapat mengenal banyak orang serta berkesempatan memotret dan mewawancarai orang-orang yang sebelumnya tak pernah ia bayangkan akan bertemu langsung. Sampai tulisan ini dimuat, Herry cukup malang melintang di dunia penulisan di DJP. Ia pernah terlibat dalam penyusunan buku Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan: Cerita di Balik Reformasi Perpajakan dan buku Pedoman Standardisasi Konten Situs Web pajak.go.id

Ia pun menjadi kontributor sekaligus editor situs www.pajak.go.id, kontributor di Intax (majalah elektronik DJP) dan majalah Kanwil DJP Jawa Barat I, serta penulis artikel yang dimuat di media online dan cetak seperti di Ayo Bandung, Inilah Koran, Jabar Ekspres, dan Tribun Jabar. Berkat itu pula ia pernah menjadi pembicara di acara workshop kehumasan Kanwil DJP Jawa Barat II dan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Karya Paling Berkesan


Ketika ditanya soal karya yang paling berkesan baginya, ia mengaku sangat sulit untuk menentukannya. Menurut Herry, setiap karya memiliki kisah dan kekhasannya masing-masing. Namun, jika telisik lebih jauh menurutnya tulisannya di buku “Cerita di Balik Reformasi Perpajakan” yang diluncurkan dengan bertepatan dengan Hari Pajak 2021 lalu menjadi salah satu yang berkesan baginya. Bagaimana tidak, tergabung di antara 18 penulis DJP untuk membuat buku, merupakan salah satu cita-cita yang telah ia idam-idamkan. Terlebih buku itu merupakan kisah nyata yang menceritakan sejarah reformasi perpajakan dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2020.

Herry menceritakan bahwa pembuatan buku itu merupakan yang terpanjang dan paling melelahkan sepanjang sejarah ia menulis karena dari pembekalan sampai jadi tulisan itu memakan waktu hingga 6 bulan. Ia pun berkesempatan mewawancara berbagai tokoh penting yang terlibat dalam reformasi perpajakan pada kurun waktu tersebut. Ada 47 narasumber yang telah ia dan tim penulis wawancarai, baik dari pihak internal maupun eksternal DJP.

Tepat di Hari Pajak yang ke-76, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo resmi meluncurkan buku berjudul Reformasi Adalah Keniscayaan, Perubahan Adalah Kebutuhan, Cerita di Balik Reformasi Perpajakan.

Penyanyi kondang Indonesia Andien yang saat peluncuruan buku itu menjadi moderator mengatakan, membaca buku itu seperti halnya membaca novel. Sedangkan menurut Jurnalis yang telah lama malang melintang di dunia jurnalistik Hermien Y Kleden mengatakan bahwa kekuatan buku itu pada kekayaan diksi yang benyawa dan kaya warna. Bahkan ia sangat terharu dan mengucapkan selamat karena tulisan buku ini menempatkan Bahasa Indonesia secara patut dan terhormat.

Sementara untuk foto, jepretan Herry saat vaksinasi Covid-19 berhasil masuk 5 foto yang dikomentari mantan Redaktur Foto Kompas Arbain Rambey dan Widyaiswara Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Gathot Subroto di Storypost Kemenkeu saat membahas foto jurnalistik.

Tokoh yang Menginspirasi


Herry mengaku sebenarnya ia membaca semua tulisan. Baginya semua tulisan memiliki kekhasannya. Menurut Herry, Asma Nadia dalam membuat deskripsi sangat mudah dipahami dan seolah nyata (meyakinkan). Sementara bagi Herry di tulisan Tere Liye, ia sering menemukan kutipan-kutipan yang menginspirasi dalam novelnya.

Kemudian Dahlan Iskan dan Gunawan Muhammad. Menurutnya, dua tokoh tersebut memiliki wawasan yang sangat luas dan pemilihan katanya sangat khas. Untuk jenis tulisan opini, Herry mengaku menyukai tulisan Chatib Basri karena menurutnya gaya tulisannya bercerita, berisi, namun tidak menggurui.

Komunitas yang Diikuti


Bencana ilmu adalah lupa, maka agar tidak tertimpa bencana itu dan supaya makin bisa mengepakkan sayapnya di bidang fotografi dan penulisan, Herry mengatakan wajib hukumnya mengikuti komunitas agar bisa saling silaturahmi, berbagi pikiran, dan belajar. Ia masuk komunitas penulis seperti Komunitas Sastra DJP/Kemenkeu, Kontributor Situs DJP, dan lain-lain. Untuk fotografi ia mengikuti DJP Own Fotobond (DOF).


Tips agar Suka Menulis


Ilmu yang paling bermanfaat adalah ilmu yang dibagikan. Oleh karena itu, Herry pun membagikan tips agar suka menulis, khususnya bagi Penyuluh Pajak.

Pertama, Herry mengatakan tulislah hal yang disukai dan dikuasai. Sebagai Penyuluh pasti banyak hal tentang pajak yang dikuasai. Mulailah menuliskan hal yang Anda sukai dan kuasai.


Kedua, menurutnya adalah ubah mindset jadi menulislah bagi orang lain. Herry menuturkan ia menyukai kutipan “Aku belajar dan membaca agar umur orang lain berguna bagiku, dan aku menulis agar orang lain mengambil manfaat atas umurku” dari Felix Siauw. Herry menuturkan ilmu yang
dibagikan melalui tulisan sebagai ladang sedekah kita untuk orang lain.


Ketiga, tulislah yang bermanfaat, lebih baik lagi jika bisa menginspirasi dan memberikan solusi pembaca. Menurutnya, tema tulisan yang informasinya dibutuhkan manusia sepanjang masa, cocok dengan kondisi pembaca, dan dianggap bermanfaat, itu paling banyak mendapat perhatian pembaca. Misalnya, tulisan tentang cara daftar NPWP secara elektronik atau e-reg, alasan-alasan kenapa permohonan NPWP online tidak disetujui, atau tata cara update e-faktur. Tulisan-tulisan yang menjawab pertanyaan wajib pajak biasanya banyak pembacanya. 

Ide tentang tulisan-tulisan itu menurut Herry bisa didapatkan dari konsultasi saat di helpdesk, atau saat menjawab chat melalui WA. "Jika jawaban kita memberikan solusi/pencerahan kepada wajib pajak, tulislah itu," ujarnya.

Keempat, temukan sudut pandang terbaik. Menurut Herry, ide atau topik tulisan bisa apa saja, tetapi penulis yang baik selalu menemukan sudut pandang yang spesial. Tulisan yang baik ketika penulisnya bisa menyajikan dengan sudut pandang yang berbeda, belum terpikirkan oleh pembaca, atau ada gagasan baru yang ia sampaikan.

Setelah itu, dipoin kelima Herry mengatakan menulislah setiap hari untuk meninggalkan jejak dan melatih diri. Semakin sering seseorang menulis, menurutnya, maka ide-ide di kepala semakin banyak, semakin liar, dan cepat dituangkan dalam kepala. Pun berlaku sebaliknya, semakin jarang menulis, otak akan semakin tumpul dan ide-ide semakin kering.

Menurutnya, menulis setiap hari berbeda dengan memposting setiap hari. Tulisan yang ditulis setiap hari tak melulu harus langsung diposting, bisa dicatat dulu dalam notebook untuk sewaktu-waktu diselesaikan kemudian baca ulang, edit, baru posting.

Perbanyak bacaan untuk menambah refensi merupakan poin keenam dalam tips menulis menurut Herry. Hal tersebut akan memengaruhi pola pikir, wawasan, sudut pandang, dan memperbanyak diksi serta kosakata. Selain itu, hasil membaca bisa kita tuangkan dengan gaya menulis sendiri. Bacaan akan memperkaya pengetahuan yang sangat berguna untuk pengembangan tulisan kita. Rohani kita pun mendapatkan hak untuk memperoleh makanan. Buya Hamka menyatakan, membaca buku-buku yang baik berarti memberi makanan rohani yang baik.

Ketujuh, lakukan penyuntingan (editing) sebelum dikirim/posting. Menurut Herry, mintalah orang-orang terdekat untuk membaca tulisan yang Anda buat. Jika mereka paham dan mengerti apa pesan yang ingin Anda sampaikan dalam tulisan itu, silakan kirim. Namun, pastikan juga telah dilakukan editing sebelum tulisan Anda dikirim. Banyak salah ketik (misalnya) akan menyebabkan tulisan sulit ditayangkan (ditolak). 

Terakhir di poin kedelapan, menurut Herry, bagikan tulisan Anda. Tulisan kita pada akhirnya akan diterima oleh pembaca, asal dikomunikasikan. Kita tak akan pernah tahu, tulisan itu bisa berguna bagi orang lain atau tidak sampai dibagikan. Penyuluh bisa mengirimkan artikelnya ke pajak.go.id atau media lain.(*)

Penulis: Fanzi Siddiq Fathurrohman
Editor: Sintayawati Wisnigraha


Artikel ini ditayangkan di Majalah Kahiji Edisi 14/2022 (Majalah Kanwil DJP Jawa Barat I).
*Beberapa bagian artikel tersebut telah saya sunting ulang tanpa mengurangi makna. 

Menjadi Abirama Lewat Tari Buntala Murka

Menjadi Abirama Lewat Tari Buntala Murka
Menjadi Abirama Lewat Tari Buntala Murka (Foto: Paruhum A.S. Hutauruk/Intax)

Pradirwan - Jarum jam sudah menunjukkan pukul 09.00 pagi (17/12). Delapan penari dari Sanggar Tari Sakatalu Dancer Cimahi memasuki Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22 Bandung.

Dengan percaya diri mereka menunjukkan kemampuannya menari “Buntala Murka” di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Anggota Komisi XI DPR RI, dan sejumlah pejabat lainnya. Tampak hadir juga beragam wajah familiar di antaranya Aa Gym (Abdullah Gymnastiar), Umuch Muchtar, dan Fathur.

Dari pengeras suara, pemandu acara Aditya Wibisono menjelaskan tarian yang dibawakan ‘anak asuh’ Ares Rudhiansyah itu.

Tarian tersebut menggambarkan keserakahan manusia yang tidak bersyukur atas anugerah Tuhan dan menimbulkan kerusakan alam serta bencana yang menorehkan luka dan nestapa. “Pada saat itulah disadari bahwa ternyata bencana tersebut adalah karena ulah manusia itu sendiri,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Bandung Bojonagara itu.

Bangsa Indonesia tentu saja tak ingin kerusakan itu terjadi. Alih-alih menjadikan sumber daya alam sebagai sumber penerimaan negara, Pemerintah menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan terbesar dalam APBN. Hal ini karena sifat sumber daya alam itu sendiri yang akan habis jika diekpsloitasi terus menerus. Tentu saja hal ini berbeda dengan pajak. Melalui pajak, masyarakat dapat bergotong-royong membangun negerinya.

Saat ini masih ada yang beranggapan pungutan pajak merupakan kewajiban warga negara semata. Perspektif seperti ini sudah tidak relevan dan perlu disempurnakan karena sejatinya pajak ialah representasi hak politik, tanggung jawab, dan kepedulian sosial warga negara.

Pajak merupakan implementasi nilai luhur bangsa Indonesia, yakni kegotongroyongan masyarakat di satu sisi sekaligus instrumen negara dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di sisi lain.

Terlihat jelas bentuk kegotong-royongan antarwarga. Secara politik kebangsaan, kesadaran membayar pajak dimaknai sebagai bentuk komitmen semua elemen bangsa dalam memberikan dukungan politik ekonomi guna memastikan negara berdaulat secara politik, budaya, dan ekonomi. Dari aspek spiritual, pendistribusian pajak dalam bentuk pemerataan hasil-hasil pembangunan juga mencerminkan kepedulian sosial dari masyarakat mampu ke yang kurang mampu dalam mewujudkan persatuan Indonesia.

Dalam teori ekonomi, pajak sebagai peralihan sumber daya ekonomi dari sektor privat ke sektor publik. Artinya, pajak berfungsi sebagai alat distribusi pendapatan dari sumber daya ekonomi yang kuat ke kelompok masyarakat ekonomi lemah. Maka itu, negara diminta menyediakan regulasi yang dapat melahirkan ketertiban dalam pungutan pajak.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 29 Oktober 2021.

Pengesahan UU HPP ini telah membawa dampak yang cukup besar terhadap aturan pajak yang telah berlaku di Indonesia. Di antaranya beberapa ketentuan pada KUP, PPh, dan PPN, serta terdapat pengenaan pajak baru yakni Pajak Karbon.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memberikan informasi dan pemahaman terkait perubahan ketentuan perpajakan tersebut sekaligus terkait Program Pengungkapan Sukarela dan Pajak Karbon kepada para wajib pajak prominen di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).

Niatan ini disambut baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa komunikasi memang sangat penting. Apalagi komunikasi di antara pejabat dan juga komunikasi antara pemimpin dan rakyatnya.

“Sehebat apapun kebijakan pemerintah kalau tidak terkomunikasikan dengan rakyatnya, bisa berdampak negatif, kadang-kadang bisa jadi fitnah,” ungkap Wagub Jabar dalam sambutannya di acara Sosialisasi UU HPP di Gedung Sate, Jawa Barat (Jumat, 17/12).

Uu menilai, kegiatan ini sangat penting untuk membangun informasi, komunikasi, dan silaturahmi. “Apalagi sekarang hari ini Jumat. Jumat barokah. Kami yakin bernilai ibadah karena kegiatan ini bukan untuk pribadi tetapi untuk rakyat, untuk bangsa, untuk ummat, yang merupakan tanggung jawab kita semua sebagai aparat, yakin akan mendapatkan pahala atas kegiatan hari ini. Mudah-mudahan itu yang kita harapkan,” ungkapnya.

Terkait UU HPP, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan undang-undang tersebut memiliki keberpihakan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh sebab itu, UMKM Jawa Barat siap menerima dan melaksanakan kebijakan UU HPP. “Ada 7 juta UMKM di Jawa Barat yang siap menerima dan melaksanakan keputusan pemerintah tentang kebijakan pajak ini,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Pak Uu ini juga menuturkan, beberapa bulan terakhir geliat UMKM di Jawa Barat mulai tumbuh kembali. “UMKM adalah penyangga ekonomi yang tangguh, ekonomi yang kuat bagaikan karang di laut, terhempas badai tetap kokoh berdiri, karena memang akarnya kuat. Begitu pun UMKM di Jawa Barat, krisis demi krisis kita lalui, tetap UMKM tangguh,” tandasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa dalam reformasi pajak, pemerintah mendesain kebijakan pajak yang adil, netral, fleksibel, dan berasas gotong royong.

Melalui UU HPP, kewajiban pajak yang harus dibayarkan semakin disesuaikan dengan kemampuan bayar (ability to pay) masing-masing Wajib Pajak.

Bahkan, untuk UMKM Orang Pribadi sekarang disediakan fasilitas batasan peredaran bruto yang tidak dikenai pajak sampai dengan Rp500 juta.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan menambahkan bahwa salah satu tujuan reformasi pajak adalah penyehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "APBN yang sehat diharapkan bisa mengatasi dan menjadi solusi bagi permasalahan masyarakat miskin maupun yang tidak," kata Fathan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak terutama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Komisi XI DPR-RI, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta para wajib pajak prominen di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III atas terselenggaranya acara tersebut.

"UU HPP adalah tonggak reformasi pajak yang bertujuan untuk menciptakan pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Oleh sebab itu, dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan," ungkap Suryo.

Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi panel ini menghadirkan narasumber Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Drs. Fathan dengan moderator Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. (HP)


***

Penulis: Herry Prapto
Editor:  Ganesya Ekasari Candra Purnama


Artikel ini dibuat untuk dan telah dimuat di Majalah Internal DJP Intax edisi 1/2022.

Cerita di Balik Penulisan Buku Reformasi Perpajakan

 

Buku Cerita di Balik Reformasi Perpajakan - Pradirwan
Buku Cerita di Balik Reformasi Perpajakan

Pradirwan
- Tergabung menjadi salah satu di antara 18 penulis buku reformasi perpajakan ini adalah pengalaman luar biasa. Banyak hal berharga yang aku terima. Berikut ini rangkuman ceritanya.

November 2020

Sebuah pesan masuk ke gawaiku. Pengirim pesan itu, Pak Riza Almanfaluthi, menawariku untuk menjadi salah satu penulis.


Daftar 18 penulis buku reformasi perpajakan
Daftar 18 penulis buku reformasi perpajakan

Aku memang mengakrabi dunia menulis ini beberapa tahun terakhir. Terlebih posisiku saat itu berada di bidang P2humas Kanwil DJP Jawa Barat I. Pesan-pesan Pak Riza maupun timnya memang sering aku terima untuk penugasan menulis tentang kehumasan, berkoordinasi, atau sekadar saling sapa untuk bersilaturahmi. Namun, tawarannya kali ini jauh lebih menantang.

Ia menanyakan kesediaanku menjadi salah satu penulis buku tentang perjalanan reformasi perpajakan. Ya, sebuah buku. Hal yang belum pernah sama sekali aku lakukan. Ia adalah cita-cita yang telah lama aku idamkan selama ini. Terlebih ini kisah nyata. Sejarah reformasi perpajakan dalam kurun waktu 2016 s.d. 2020.

Berkali-kali aku bersyukur mendapatkan tawaran itu. Mungkin inilah saat yang tepat menulis buku. Membuatnya sebagai penanda perjalanan menulisku.

Tak perlu menunggu lama, aku menyanggupi tawaran itu seraya meyakinkan diri untuk bisa menyelesaikan tugas berat ini. Lantas sebuah pertanyaan besar muncul. Apakah aku sanggup?

Beberapa hari setelah kejadian itu, aku masuk sebuah grup WA. Di dalamnya ada nama-nama anggota grup yang sudah familiar bagiku. Aku sering membaca tulisan-tulisannya di berbagai media. Beberapa di antaranya pernah bertemu langsung dalam lokakarya yang digelar Direktorat P2humas atau sekadar satu grup di forum lainnya.

DJP memang banyak memiliki pegawai multitalenta. Kawan-kawan penulis itu contohnya.

Pengalaman Pak Riza membuat tiga buku menjadi poin tersendiri. Artikel-artikel feature-nya sedikit banyak mempengaruhi gaya menulisku. Aku bahkan sering meminta pendapatnya atas artikel yang aku tulis. Saran dan kritiknya tak jarang membuatku semakin bersemangat membuat tulisan yang lebih baik lagi.

Desember 2020

Awal Desember 2020, 18 penulis DJP dari seluruh Indonesia mendapat pembekalan pada sebuah lokakarya daring. Kak Ani Natalia dalam sambutannya menjelaskan alasan kami dikumpulkan dalam lokakarya ini. 

Ia mengatakan, perubahan terus terjadi sehingga DJP harus dapat beradaptasi mengikuti perkembangan zaman. Namun sayangnya tak banyak literasi yang meng-capture perjalanan reformasi pajak di masa lalu. Oleh karena itu, kami (tim penulis) diminta membuat buku yang menceritakan perjalanan reformasi perpajakan tersebut.

Tantangannya adalah buku ini harus ‘bercerita’. Meminjam kalimat Pak Riza, “tak seperti buku laporan tahunan yang berformat begitu-begitu saja”. Buku ini harus dapat menjelaskan reformasi pajak dengan bahasa yang mudah dimengerti semua pihak. Itulah mengapa gaya penulisan feature dipilih dalam penulisan buku yang terbagi menjadi 9 Bab ini (setelah dilakukan penyuntingan, menjadi 10 Bab). 2 orang penulis masing-masing mengampu 1 Bab.  

Untuk mengakomodasi tujuan itu, DJP menghadirkan dua narasumber dari kalangan jurnalis. Teknik penulisan feature oleh Mas Gadi Kurniawan Makitan (Kumparan) dan teknik wawancara oleh Kak Hermien Y. Kleden (Tempo).

Kami mendapat gambaran bagaimana membuat cerita yang menarik dalam bentuk tulisan. Mas Gadi memotivasi kami untuk memiliki mentalitas bahwa cerita di balik reformasi perpajakan ini penting untuk diketahui masyarakat luas. Sementara Kak Hermien menjelaskan cara menggali informasi dari narasumber melalui teknik wawancara.

Berbekal ilmu dari mereka inilah kami mulai bekerja. Mengumpulkan semua data dan informasi yang dibutuhkan. Termasuk mencari narasumber, pelaku sejarah, dan orang-orang yang mengetahui perjalanan reformasi perpajakan jilid III itu. Saat dibuat daftarnya, ada 47 narasumber yang telah kami wawancara, baik dari pihak internal maupun eksternal DJP.

Januari 2021

Kami mulai mewawancara narasumber. Pak Riza dan tim P2humas mendukung kami dengan memberikan bahan dan sarana yang kami butuhkan. Proses wawancara sendiri lebih banyak dilakukan melalui Zoom ketimbang bertemu langsung. Beberapa kali jadwal wawancara berubah menjadi hal biasa. Kami menyesuaikan dengan jadwal narasumber. Kadang siang, kadang malam. Kadang pula hari libur.


Foto bersama usai mewawancara Dirjen Pajak
Tim Penulis berfoto bersama usai mewawancara Dirjen Pajak


Hasil wawancara itu kami cross check dengan data-data lain yang kami punya. Lalu kami tulis menjadi sebuah cerita. Di sela-sela kesibukan kami masing-masing, satu per satu tulisan yang sudah jadi dikirim ke Pak Riza.


Pak Riza memberi arahan
Pak Riza memberi arahan


Dalam proses penulisan ini, beberapa kali aku menemui kebuntuan. Aku masih belum mendapatkan ‘rasa’ menulis feature yang aku inginkan. Bahan-bahan yang aku butuhkan masih banyak yang belum lengkap. Ditambah kesibukanku di bidang P2humas yang semakin meningkat menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan dan diklat yang harus aku ikuti.

April 2021

Sehari sebelum berangkat menuju lokakarya di Bogor, aku menerima SK pengangkatan menjadi Penyuluh sekaligus SK mutasi. Tak ayal, ini menjadi tantangan lain yang harus aku selesaikan.


Direktur P2Humas, Pak Neilmaldrin Noor saat membuka acara lokakarya
Direktur P2Humas, Pak Neilmaldrin Noor saat membuka acara lokakarya

Dalam lokakarya ini, Pak Neilmaldrin Noor dan Kak Ani Natalia datang menyemangati kami. "Ini akan menjadi suatu karya yang nantinya menjadi legacy bagi generasi selanjutnya. Sehingga mereka akan mengetahui bahwa di DJP ada proses reformasi perpajakan," kata Pak Neil membuka acara.

Anggap saja lokakarya ini adalah dead line kami menulis. Dalam dua hari, konsep seluruh tulisan dalam Bab VIII yang aku dan mbak Ratih (Dwi Ratih Mutiarasari) ampu harus selesai. Padahal, dalam outline kami masih tersisa beberapa poin pembahasan yang belum rampung.

“Aku butuh deskripsi suasana, tak sekadar cerita normatif,” keluhku kepada Pak Riza dan Mas Rozak. Aku lalu sharing dengan Mas Rozak tentang suasana Kantor Pusat DJP saat pertama pandemi Covid-19 melanda. Darinya aku mendapat gambaran untuk menyelesaikan naskah yang sedang aku tulis.

Hingga pukul 2 dini hari, naskahku akhirnya selesai. Tinggal penyelarasan akhir dengan tulisan Mbak Ratih sehingga menjadi satu Bab yang utuh.


foto bersama tim penulis buku reformasi perpajakan
Foto bersama tim penulis


Keesokan harinya, penyelarasan akhir ini ternyata tak mudah. Beberapa bagian tulisan kami saling bersinggungan. Akhirnya kami bersepakat membuang atau menggabungkan beberapa poin yang sama, lalu menyuntingnya kembali. Hingga batas waktu yang ditentukan, draft final Bab VII pun selesai dan kami serahkan ke pak Riza dan tim editor.

“Dengan lokakarya ini para penulis jadi lebih fokus untuk menyelesaikan tulisan yang tersisa,” kata Mbak Ratih mengomentari penyelenggaraan acara ini.

Juli 2021

Tepat di Hari Pajak 14 Juli 2021, buku berjudul “Reformasi Adalah Keniscayaan, Perubahan Adalah Kebutuhan, Cerita di Balik Reformasi Perpajakan” ini resmi diluncurkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pak Suryo Utomo.


Peluncuran buku "Cerita di Balik Reformasi Perpajakan"
Peluncuran buku "Cerita di Balik Reformasi Perpajakan" 


Peluncuran buku ini menghadirkan penyanyi jazz, mbak Andien sebagai moderator dan Kak Hermien. Mbak Andien memberikan testimoni bahwa membaca buku itu, ia seperti membaca novel. Sedangkan menurut Kak Hermien, kekuatan buku ini pada kekayaan diksi yang bernyawa dan kaya warna. “Saya terharu dan mengucapkan selamat karena tulisan di buku ini menempatkan bahasa Indonesia secara terhormat dan patut,” kata Kak Hermien.

Agustus 2021

Kiriman buku ini telah aku terima. Mengutip tulisan Mas Dhimas Wisnu Mahendra, “Tiada lebih layak terucap selain puji syukur tulus dari kami. Tuhan Maha Baik telah memberi begitu banyak kebaikan serta kesempatan yang berharga.”


Foto bersama Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem
Foto bersama Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem

Sebagai manusia biasa, kami meyakini buku ini tak akan luput dari kekurangan. Untuk itu kami memohon maaf dan mengharap maklum. Semoga akan banyak manfaat yang diperoleh dengan hadirnya buku ini. Terima kasih. (HP)

***

Infografis peluncuran buku Cerita di Balik Reformasi Perpajakan


Judul Buku:
Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan: Cerita di Balik Reformasi Perpajakan

Penanggung Jawab:
Suryo Utomo

Pengarah:
Neilmaldrin Noor

Ketua Tim Penyusun Buku:
Ani Natalia

Sekretariat:
Riza Almanfaluthi, Agung Utomo, Arif Miftahur Rozaq, Bagas Satria Pamungkas, Farchan Noor Rachman, Nanang Priyadi, Rindawan Eko Prastyanto, Wiyoso Hadi

Penulis:
Abdul Hofir, Dhimas Wisnu Mahendra, Dwi Ratih Mutiarasari, Edmalia Rohmani, Endang Unandar, Fri Okta Fenni, Gitarani Prastuti, Herry Prapto, I Gusti Agung Yuliari, Indah Fitriana Astuti, Meirna Dianingtyas, Moh Makhfal Nasirudin, Netadea Aprina, Riza Almanfaluthi, Shinta Amalia, Sri Lestari Pujiastuti, Suyani, Tedy Iswahyudi

Penyunting:
Riza Almanfaluthi, Arif Miftahur Rozaq

Penguji-baca Halaman:
Hotma Uli Naibaho, Tri Juniati Andayani, Zeanette Ariestika Nursiwi

Fotografi:
Slamet Rianto, Arief Kuswanadji, Paruhum Aurora Sotarduga Hutauruk, Erwan Muslim Yusuf Raja, Aji Kusumo Ardi, Zuhal Tafta Ichtiari, Gabriela Diandra Larasati, Muhammad Ainul Yaqin

Desain dan Tata Letak:
Muchamad Multhazam, Arif Nur Rokhman, Ilham Fauzi, Putri Indra Permatahati, Muhammad Fadli, Afrizal Ghifari Akbar, Mukhamad Wisnu Nagoro, Reggy Novri Purwandhy, Alif Indra Ramadhan, Jundi Muhammad Himmatul Fuad, Adzhana Ahnaf Pratama, Muhammad Elang S., Achmad Khani Raikhan

Cetakan pertama, Juni 2021

Penerbit
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI
Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190
Telp (+62) 21-525-0208
ISBN 978-623-97203-1-5

Setelah Kepergian dan Cinta yang Tak Pernah Tamat

Setelah Kepergian dan Cinta yang Tak Pernah Tamat
Review Buku "Setelah Kepergian" (2021) Karya Opick Setiawan


"Sakit paling pilu adalah kehilangan, namun rindu tak bertepi merupakan siksa paling manis."*


Pradirwan - Kalimat puitis itu menjadi pembuka babak novel "Setelah Kepergian" karya Opick Setiawan. Dari judulnya, aku menduga buku ketiga Opick ini akan membawa pembaca ke cerita sedih penuh drama yang mengharu biru. Namun nyatanya aku dibuatnya terkejut.

Memang ada bagian dalam ceritanya yang mengarah ke sana. Itupun tak banyak. 

"Setiap helai jiwa mungkin perlu menghadapi patah hati. Sesakitnya rasa, setidaknya ia bisa pulang pada dirinya sendiri. Agar paham arti kehilangan."*

Secara keseluruhan, setiap kalimat yang tersaji dalam buku ini sukses membuatku menyelesaikan membaca dalam satu hari saja. Dengan gaya bahasa yang  sederhana dan cenderung nyastra khas Opick Setiawan, aku begitu menikmati setiap kata dan terhanyut dalam ceritanya. Meminjam kalimatnya di halaman 44, "Mungkin aku telah sampai pada relungnya makna jatuh cinta."*

Tak hanya itu, penggambaran tokohnya pun cukup kuat. Apalagi pas adegan Agha merayu Dista. Aku dibuatnya tersenyum-senyum sendiri. "Waktu serupa denganmu, hadir dengan apa adanya. Bedanya, kamu sempurna dan selalu menyisakan rindu."*

Meleleh nggak, sih? 

Novel setebal 160 halaman ini bercerita tentang Muhammad Idlan Nuragha, pemuda asal Jayapura, Papua. Agha, nama panggilan sang pemuda itu, baru saja kehilangan orang yang dicintainya. Ibunya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit selama berbulan-bulan.  

Enam bulan setelah kepergian ibunya, Agha masih merasakan duka itu. Hingga takdir mengubah jalan hidupnya. Namanya tercantum dalam pengumuman Ujian Saringan Masuk (USM) Program Diploma 1 Pajak Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN, sekarang bernama PKN-STAN) di Balai Diklat Keuangan (BDK) Cimahi, Jawa Barat. 

Di tempat pendidikan inilah kejutan dan harapan baru itu muncul. "Bila ini adalah waktunya, aku siap. Entah mendampingi hatimu kelak, atau hanya terlupa bersama sang waktu, aku pasrahkan padamu."*

***

"Setelah Kepergianini sukses membawaku pada kenangan masa lalu saat mengenyam pendidikan di BDK Cimahi. Ya, sama seperti Agha, aku juga alumni BDK Cimahi

Barangkali inilah yang membuat kisah dalam buku ini menjadi sangat menarik bagiku. Sependek pengetahuanku, sepertinya baru Opick saja penulis yang menceritakan hari-hari di BDK Cimahi dalam sebuah novel. 

Ada pesan yang sangat kuat dalam buku ini. Bahwa lebih baik pernah mencoba lalu gagal daripada tidak pernah sama sekali. Mungkin saja ide cerita Opick terinspirasi quote terkenal Alfred Lord Tennyson, "Better to have loved and lost, than to have never loved at all."

Opick seolah ingin menyampaikan, "Jangan terlalu takut kehilangan sesuatu, sehingga kita tidak pernah mencoba untuk mendapatkannya sejak awal. Untuk mengetahui cara itu berhasil atau tidak adalah dengan mencobanya."

Terlepas benar atau tidaknya dugaan itu, jika Anda ingin mendapatkan cerita ringan, romantis, persahabatan, cinta, keluarga, dan ingin mengenal keseharian mahasiswa BDK Cimahi, maka buku ini dapat Anda jadikan salah satu referensi.

Selain itu, tak banyak nama pegawai yang kukenal produktif menulis, khususnya di Kanwil DJP Jawa Barat I. Tak main-main, Opick berhasil menerbitkan tiga buku dalam kurun waktu kurang dari setahun. Bukankah ini pencapaian yang luar biasa bagi seorang pegawai?

***

Tiga Buku Karya Opick Setiawan
Tiga Buku Karya Opick Setiawan

Hari ini, 6 Agustus 2021, tepat setahun Opick menerbitkan buku perdananya, "Jejak Lalu". Bagiku, buku itu berisi Pesan Cinta tentang Jayapura. Kesimpulan ini sebagaimana yang Opick tulis dalam beranda Facebook-nya:

"Bilamana rindu itu belum berlalu, izinkan saya untuk mendekap hangat dengan beberapa cerita hati melalui "Jejak Lalu", buku pertama yang terlahir dengan melibatkan rasa yang menguras rindu, bahagia, sedih, resah, serta hal-hal yang menyertainya. Akan kenangan-kenangan yang terlihat, terdengar, hingga yang terasa. Tentang Jayapura, tentang laut, bukit, langit biru, hingga dalamnya makna persahabatan.⁣⁣"

Begitulah Opick mengesankan 'kelahiran' buku perdananya kala itu. Tak perlu menunggu lama, dalam tahun yang sama (2020), ia pun meluncurkan buku keduanya yang berjudul "Ada Musik di Sekolah". Buku ini menjadi sekuel "Jejak Lalu".

Novel "Setelah Kepergian" ini pun seperti sekuel dua buku sebelumnya. Opick memang tak bisa jauh dari latar Jayapura. Meski begitu, membaca ketiga buku ini seperti menyelami penggalan cerita nyata penulisnya. 

Terakhir, aku berharap kecintaan Opick menuangkan ide menulisnya tak pernah tamat dengan melahirkan buku-buku lainnya yang jauh lebih luar biasa lagi. Karena aku percaya, mereka yang berkarya akan terus hidup bersama dengan karya-karyanya. Tabik.

Pradirwan, 6 Agustus 2021

*dari buku "Setelah Kepergian"

***

Judul buku: Setelah Kepergian
Pengarang: Opick Setiawan
ISBN: 978-623-320-287-9
Jumlah halaman: 160 halaman
Dimensi: 14 cm x 20 cm
Penerbit: Haura Publishing, Sukabumi
Cetakan Pertama:  Mei 2021

Untuk pemesanan buku (PO) silakan mengisi tautan http://bit.ly/Setelah_Kepergian⁣ atau menghubungi via WA ke nomor 081910107065. ⁣

Setia Bicara Pajak, Blog Ini Tembus 7 Juta Pengunjung

Pradirwan - Alhamdulillah. Kalimat itu yang terucap saat pertama kali Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I, Bu Sintayawati menghubungi saya melalui telepon, beberapa waktu lalu. Tak disangka, blog yang kami rintis saat di KPP Pratama Bandung Cibeunying, Catatan Ekstens, mendapat apresiasi luar biasa. Terima kasih. 

Berikut opini Bu Sinta tentang blog Catatan Ekstens selengkapnya yang ditayangkan di situs resmi DJP (www.pajak.go.id) pada 4 Juni 2020.

Catatan Ekstens di pajak.go.id


Setia Bicara Pajak, Blog Ini Tembus 7 Juta Pengunjung


Oleh: Sintayawati Wisnigraha, pegawai Direktorat Jenderal Pajak 

"Inilah catatanku, cerita antara aku dan kamu. Sekadar sharing pengalaman dan informasi antar teman", demikian salam pembuka di blog Catatan Ekstens (https://ekstensifikasi423.blogspot.com) tepat di pojok kiri atas berandanya.

Sekilas tampilan blog ini tampak meriah full colour dan penuh dengan materi perpajakan. Yang menarik perhatian adalah sampai dengan Mei 2020, jumlah pengunjung blog ini ternyata mencapai 7 juta lebih, tepatnya 7.870.381 (per tanggal 17 Mei 2020). Jumlah ini cukup fantastis bagi sebuah blog yang bicara tentang pajak.

Blog Catatan Ekstens ini diinisiasi oleh Kepala Seksi Esktensifikasi KPP Pratama Bandung Cibeunying (dahulu-tanpa Pratama) Casmana Disastra tahun 2014. 

Awalnya blog ini dibuat sebagai media agar tim di seksi Ekstensifikasi Perpajakan (waktu itu) dapat selalu termotivasi memperbaharui pengetahuan perpajakan, mengingat salah satu tugasnya adalah mengedukasi wajib pajak. 

Maka seperti sebuah buku harian keluarga, semua anggota seksi Esktensifikasi Perpajakan KPP Pratama Bandung Cibeunying waktu itu dapat berkontribusi menuliskan catatan apa saja terkait informasi perpajakan. 

Lebih jauh lagi diharapkan blog ini juga bisa menjadi media berbagi informasi dan komunikasi dengan wajib pajak. (Casmana Disastra, "Antara Harapan dan Tantangan", Catatan Kecil dari Kasi Eksten, 2014).

Sejak dirilis dan setelah berusia enam tahun, blog ini masih setia fokus pada sosialisasi konten informasi perpajakan, meskipun mengalami pasang surut setelah beberapa kali ada mutasi pegawai yang menyebabkan perubahan tim. 

Meneruskan yang telah dirintis sebelumnya, pengganti Casmana, Wahyu Gunarso (sampai dengan tahun 2018 pindah tugas ke unit lain), turut aktif mengembangkan blog ini. 

Berbagai informasi perpajakan mulai dari cara bayar dan lapor pajak, pengetahuan teknis PPh Pemotongan dan Pemungutan, acara istimewa seperti Tax Amnesty, dan liputan kegiatan KPP maupun DJP tersedia untuk diakses publik. 

Pengelolaan blog ini secara teknis tak lepas dari peran seorang Herry Prapto, dahulu salah seorang anggota seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Bandung Cibeunying. 

Meskipun sudah pindah tugas ke Kanwil DJP Jawa Barat I, namun Herry tetap bertahan dan meluangkan waktu untuk menjaga kelangsungan blog Catatan Ekstens.

"Blog ini cukup efektif untuk menjadi media penyebaran informasi perpajakan karena sudah memiliki pengunjungnya sendiri. Sayang jika tidak dimanfaatkan. Jika selama enam tahun pengunjungnya mencapai 7,8 juta, maka rata-rata tiap tahun 1,3 juta, dan tiap hari rata-rata pengunjung adalah 3.500," tutur Herry kepada penulis melalui telepon (17/5).

Salah satu parameter pertama keberhasilan dari suatu blog dapat dilihat dari trafik blognya yang tinggi. Hal ini bisa juga dikatakan sebagai indikator sukses karena tidak semua blog dapat menghasilkan traffic visitor yang tinggi pada blognya.(Teguh Wahyono, ”Blogspot - Panduan Praktis Membuat, Mengelola dan Mempromosikan Blog”, 2009).

Baca juga: Hari Pajak 2021, Pesan Menkeu, M-Pajak, dan Buku Reformasi Perpajakan 

Berdasarkan data statistik blog tersebut, diketahui lima topik yang paling banyak dicari oleh pengunjung, yaitu Pemotongan/Pemungutan PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), NPWP, Jenis jasa yang dikenakan pajak, dan tata cara pembayaran pajak.

Seperti kisah catatan keluarga yang kadang ditinggalkan, blog ini sempat mengalami vakum beberapa lama pasca Tax Amnesty. Dan kembali dilanjutkan oleh Herry di awal tahun 2020, tepatnya ketika mulai masa pandemi Covid-19.

Sejak diberlakukannya Layanan Tanpa Tatap Muka, sebagian pegawai DJP melaksanakan work from home atau bekerja dari rumah dengan mengakses aplikasi terkait pelaksanaan tugas melalui Virtual Private Network (VPN). 

Selain mengerjakan tugas pokok sesuai uraian jabatan masing-masing pegawai, menghadapi situasi yang terus berubah dan banyaknya informasi perpajakan yang harus disampaikan dengan cepat dan akurat kepada masyarakat, maka perlu adanya sinergi dan gerakan yang efektif sehingga pesan tersampaikan dan misi menghimpun pajak negara pun terselamatkan.

Baca juga: Perjalanan 3C: Perubahan Itu Nyata  

Pada masa tanggap darurat pandemi Covid-19, APBN difokuskan untuk pemeriksaan korban, peningkatan kapasitas Rumah Sakit, ketersediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan. 

Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. 

Anggaran dan instrumen fiskal tetap dikelola untuk menekan dampak jangka panjang, termasuk memastikan terpenuhinya kecukupan pangan dan menggerakkan kembali perekonomian yang melambat. (sumber: Kemenkeu Tanggap Covid/situs Kemenkeu.go.id). 

Jika bicara tentang APBN, maka kita tahu bahwa di tahun 2020 penerimaan pajak memiliki porsi 83,5% dari pendapatan negara sebesar Rp2.233,2 triliun.

Saat ini pajak.go.id sudah menjadi situs informasi perpajakan yang lengkap, akurat, dan terpercaya yang dapat diakses oleh publik kapan pun di mana pun melalui koneksi internet. 

Dengan diintegrasikannya layanan pajak di situs ini, maka peluang wajib pajak akan mengakses situs pajak ini akan semakin besar. Meskipun demikian, di samping pesan pajak lewat situs pajak sebagai official account, ada potensi lain agar gaung pajak ini dapat lebih jelas dan luas.

Jumlah pegawai DJP saat ini kurang lebih sebanyak 43.000 orang, dan minimal 80% nya memiliki akun medsos yang bahkan mungkin bisa lebih dari satu. Seharusnya semua pegawai bisa berkontrbusi menjadi “repeater” dan “amplifier” terhadap apa yang sudah di-share dan dipublikasikan di situs pajak. 

Dalam terminologi elektronika, repeater merupakan alat yang berfungsi sebagai penguat sinyal sehingga jangkauannya lebih luas, sedangkan amplifier merupakan penguat sinyal audio sehingga yang semula kecil dapat dikuatkan sehingga menghasilkan daya yang besar.
Catatan Ekstens ini bisa jadi inspirasi. 

Makin banyak pegawai DJP yang mau bicara tentang pajak, maka akan makin jelas dan luas informasi perpajakan dapat sampai kepada masyarakat. Hingga mau tak mau siapapun yang membaca, mendengarnya meskipun selintas, ingatan akan terpaut, hati bisa tersentuh, kemudian tergerak untuk menyadari pentingnya pajak bagi negeri ini. 

Tetaplah setia bicara tentang pajak, karena Pajak Kuat Indonesia Maju.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Mulai Maret, Beli Rumah Bisa Dapat Diskon PPN

Bincang Pajak PRFM tentang Insentif PPN DTP berdasarkan PMK-21/PMK.010/2021 (Jumat, 16/4/2021) 

Pradirwan
- Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 yang dikemas dalam gelar wicara di Radio PRFM Bandung (Jumat,16/4). Beleid ini tentang pemberian fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

“Pemerintah memberikan fasilitas PPN atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun termasuk Rumah Toko (Ruko) dan Rumah Kantor (Rukan) karena termasuk kategori rumah tinggal,” ungkap Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dalam gelar wicara yang dipandu Alexandria Cempaka Harum itu.

Baca juga: 6 Insentif Pajak Diperpanjang Sampai 2021, Ini Penjelasannya!

Rudy menambahkan, yang dimaksud dengan penyerahan dalam PMK 21/2021 tersebut adalah kondisi saat ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Dwi Wahyuningsih

“Untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah terdapat beberapa kriteria Rumah Tapak/Rumah Susun, yaitu memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, lalu diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun,” tutur Rudy.

Sedangkan kategori wajib pajak yang tidak mendapat fasilitas PPN ini yaitu jika dilakukan setelah berakhirnya periode PPN DTP, dilakukan sebelum berlakunya PMK ini, dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan, tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan, dan yang terakhir jika tidak melaporkan laporan realisasi.

Baca juga: Sektor Otomotif Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Dwi Wahyuningsih menambahkan, terdapat dua kategori PPN yang ditangung oleh pemerintah dalam PMK 21/2021 ini. “Pertama, sebesar 100% bila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun paling tinggi Rp2 miliar dan yang kedua 50% bila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun lebih dari Rp2 miliar sampai Rp5 miliar,” ungkapnya.

Menutup perbincangan, Rudy mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas PMK-21 tahun 2021 ini. “Masa berlakunya hanya sebentar yaitu dari masa Maret sampai dengan Agustus 2021. Jadi saat ini adalah saat yang tepat bagi Anda yang berniat memiliki hunian rumah tapak ataupun rumah susun,” pungkasnya. (NCDWS)

6 Insentif Pajak Diperpanjang Sampai 2021, Ini Penjelasannya!

Bincang Pajak Kanwil DJP Jabar I membahas 6 jenis insentif pajak berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 di Radio PRFM Bandung (Jumat, 9/4). 


Pradirwan - Pemerintah kembali memberikan 6 jenis insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 di tahun ini. Perpanjangan pemberian insentif yang akan berlaku sampai 30 Juni 2021 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021. (Update: aturan ini telah diubah dengan PMK-82/PMK.03/2021)

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ebenezer Hutagulung dan Yudi Mulyadi menjadi narasumber Bincang Pajak di Radio PRFM Bandung (Jumat, 9/4).

Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ebenezer Hutagulung dan Yudi Mulyadi membahas beleid perubahan dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/20210 tentang pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak virus Corona-19 itu dalam acara yang bertajuk "Bincang Pajak" Kanwil DJP Jawa Barat I di Radio PRFM Bandung (Jumat, 9/4).

“Melalui PMK-9/PMK.03/2021 tanggal 11 Februari 2021 ini pemerintah memberikan pemberian insentif sampai dengan Juni 2021, dengan menambah beberapa KLU Wajib Pajak untuk memanfaatkan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 impor, Pengurangan Angsuran PPh pasal 25 dan Pengembalian Pendahuluan PPN,” ujar Ebenezer.

Baca juga: Sektor Otomotif Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021

Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat I itu mengatakan, keputusan ini diambil Pemerintah untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Menurutnya, kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian.

“Tidak bisa hanya berfokus pada urusan ekonomi namun mengabaikan urusan kesehatan. Tidak bisa juga berkonsentrasi penuh pada urusan kesehatan namun membiarkan ekonomi terganggu,” ujarnya.

Dia melanjutkan, untuk menggerakkan sektor perekonomian perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional. “Salah satu caranya dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas,” tuturnya.

Siaran yang berlangsung sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 09.00 WIB dan dipandu Alexandria Cempaka ini merinci enam jenis insentif pajak yang masa berlakunya akan berakhir kurang dari 3 bulan lagi ini.

Berikut daftar 6 insentif pajak tersebut.

1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. Insentif tersebut diberikan untuk pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat.

“Lebih rinci, insentif tersebut diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta,” jelas Yudi Mulyadi.

Yudi menjelaskan, dengan insentif tersebut maka pegawai yang sudah memenuhi kriteria dalam PMK nomor 9/2021 akan memperoleh gaji bebas pajak (PPh 21) sampai 30 Juni 2021. Adapun pajak penghasilannya akan ditanggung pemerintah sampai berakhirnya masa berlaku PMK tersebut.

Agar para pegawai menikmati insentif pajak ini, perusahaan yang menjalankan salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Selain itu, perusahaan diharuskan menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP dan lampirannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

2. PPh Final Untuk UMKM. Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif PPh final yang dimaksud adalah tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23 Setengah Persen). Dengan insentif itu, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut karena ditanggung pemerintah sampai 30 Juni 2021.

Adapun kriteria UMKM yang mendapat insentif tersebut wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP Nomor 23 tahun 2018. WP yang dimaksud dalam PP 23/2018 tersebut adalah WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.

“Untuk mendapatkan insentif pajak ini, pelaku UMKM hanya wajib menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak,” kata Yudi.

3. PPh Final Untuk Jasa Konstruksi. Para pengusaha jasa konstruksi juga diberikan insentif PPh final dari pemerintah. Dengan insentif tersebut, pengusaha jasa konstruksi yang terdaftar dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dibebaskan dari pajak penghasilan karena akan ditanggung pemerintah.

4. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi importir tertentu. Insentif tersebut berupa pembebasan pemungutan PPh pasal 22 impor untuk 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

“Dari lampiran H PMK 9/2021 tersebut, importir tertentu yang memiliki KLU dan dapat menikmati pembebasan PPh pasal 22 impor antara lain jasa produksi penangkapan ikan di laut, industri sepatu olahraga, industri semen, hingga konstruksi jalan raya, dan lain-lain,” ujarnya.

5. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang bagi WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

Adapun insentif tersebut diberikan untuk WP yang memiliki kode KLU yang tercantum dalam lampiran M PMK 9/2021, antara lain pertanian tanaman jagung, pertanian padi, perkebunan tebu, jasa pengolahan lahan, perdagangan besar kosmetik, perdagangan eceran tekstil, angkutan laut internasional khusus untuk wisata, dan seterusnya.

6. Insentif PPN berupa restitusi dipercepat. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pajak berupa restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Adapun PKP yang dapat menerima insentif tersebut tercantum dalam lampiran P PMK 9/2021, antara lain pengusahaan hutan pinus, pertambangan batu bara, pertambangan emas dan perak, perdagangan eceran bunga potong/florist, angkutan perkotaan, angkutan taksi, rumah minum/kafe, warung makan, bar, kedai makanan, restoran, kegiatan pemutaran film, kawasan pariwisata, jasa pangkas rambut, jasa salon kecantikan, spa, jasa kebugaran, dan seterusnya.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas PPN ini agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” ujar Ebenezer.

Dia menambahkan, bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang insentif pajak tersebut, wajib pajak dapat mengakses media sosial @pajakjabar1 dan laman www.pajak.go.id atau juga bisa menghubungi KPP terdaftar.

“Selain itu, kami mengajak seluruh masyarakat, para wajib pajak dan para pendengar setia PRFM untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan Badan secara online. Jangan tunggu jatuh tempo. Kami seluruh jajaran Kanwil Pajak siap membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban Pelaporan Perpajakan secara online,” pungkasnya. (HP)

sumber: pajak.go.id

Tenggat Waktu Telah Lewat, WP Masih Bisa Lapor SPT

Pelaksana Tugas Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa

Pradirwan - Kendati jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) telah berakhir pada 31 Maret 2021, Kanwil DJP Jawa Barat I tetap mengimbau wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunannya.

"Wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Meskipun demikian, akan ada sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan tersebut sebesar Rp100 ribu," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa di Bandung (Jumat, 2/4).

Untuk pembayaran sanksi tersebut, wajib pajak orang pribadi menunggu terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila wajib pajak juga melakukan keterlambatan pembayaran pajak selain keterlambatan pelaporan SPT, akan ada sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar tersebut.

"Setelah STP itu terbit, wajib pajak baru bisa membayarkannya dengan terlebih dahulu membuat kode billing di pajak.go.id. Wajib pajak menggunakan kode jenis pajak 411125 dan kode jenis setoran 300 untuk pembayaran STP tersebut," jelasnya.

Denny juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. "Animo masyarakat menyampaikan SPT Tahunan masih tinggi. Wajib pajak yang berkonsultasi melalui saluran komunikasi yang kami sediakan meningkat menjelang batas akhir waktu pelaporan," ujarnya.

Berdasarkan administrasi Kanwil DJP Jawa Barat I per 31 Maret 2021, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 673.351. "Jumlah pelaporan tersebut meningkat sebesar 21,82 persen atau 120.638 SPT jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 552.713 SPT," katanya.

Adapun pelaporan SPT pada tahun ini mencapai 63,6 persen dari target jumlah wajib pajak (WP) wajib lapor SPT yang ditetapkan sebesar 1.086.239 SPT. (HP)

sumber: pajak.go.id

Inilah Juara Lomba Spectaxcular 2021 Kanwil DJP Jabar I

Spectaxcular 2021 Kanwil DJP Jawa Barat I digelar secara daring, Senin (22/3) 

Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar Spectaxcular 2021 secara daring melalui zoom meeting di Gedung Keuangan Negara, Bandung, Senin, 22 Maret 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan, saat ini pemerintah terus berupaya melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk di dalamnya program vaksinasi Covid-19, perlindungan sosial, pemulihan sektor pariwisata, dukungan UMKM, dan pembiayaan korporasi serta insentif perpajakan.

“Menunaikan kewajiban pajak dengan baik dan benar termasuk salah satu cara berkontribusi kepada negara. Manfaatkan kemudahan layanan on line DJP untuk melaporkan pajak Anda,” tutur Erna.

Acara yang dikemas dalam format talkshow dengan tema “Pajak Untuk Vaksin Kita” ini diikuti sekitar 1.000 peserta yang terdiri dari perwakilan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, wajib pajak, relawan pajak, Tax Center dan masyarakat umum. 

Narasumber yang hadir yaitu Dr. dr. Tauhid Nur Azhar (Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 BPPT Kemenristek RI) dan Andi Setiawan (Kepala KPP Madya Bandung), dengan Moderator Aditya Wibisono (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bandung Bojonagara).

Selain talkshow, rangkaian acara Spectaxcular kali ini juga diramaikan dengan pengumuman Lomba Artikel dan Foto dengan tema “Pajak Untuk Vaksin Kita” untuk menggugah kepedulian dan kesadaran pajak masyarakat.

Plh. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa mengatakan, penilaian lomba ini tak hanya melibatkan pihak internal DJP, tetapi melibatkan juga pihak eksternal yang kompeten di bidangnya masing-masing. 

"Untuk penilaian artikel ada beberapa kriteria yang kami nilai di antaranya kesesuaian dengan tema dan ketentuan lomba, kaidah penulisan, dan gagasan atau makna yang disampaikan," ujar Denny seusai acara. 

Denny menambahkan, sejak dibuka pada Senin pekan lalu (15/3/2021), puluhan artikel opini disampaikan peserta. 

"Hanya berselang 5 hari, kami menerima lebih dari 30 artikel. Menariknya, pesertanya beragam, ada dari masyarakat biasa, kalangan akademisi, dan mungkin dari wartawan—terlihat dari cara menulisnya," jelas Denny. 

Sedangkan kriteria penilaian untuk lomba foto di antaranya foto yang dilombakan sesuai tema, teknis pengambilan foto, dan ide yang disampaikan, juga narasi yang menyertai foto (caption).

"Secara keseluruhan, foto-foto yang dilombakan secara teknis (pencahayaan, komposisi, fokus) sudah bagus. Idenya juga bervariasi. Ada yang mengambil konsep foto pelayanan pajak dengan digitalisasinya, hingga pelaksanaan vaksinasi," ungkapnya.

Untuk lomba foto, Denny mengatakan pihaknya juga menambahkan juara favorit untuk foto dengan jumlah like terbanyak di Instagram @pajakjabar1 yang dimenangkan oleh @irhanz_  dengan 238 likes. 

Berikut daftar pemenang Lomba Spectaxcular 2021 Kanwil DJP Jabar I selengkapnya. 

Lomba Artikel:

Juara 1: Peran Pajak sebagai Akselerator Vaksinasi Covid-19, karya Pradikta Andi Alvat;

Juara 2: Pajak untuk Vaksin Kita, karya Abdullah Faqih

Juara 3: Sudahkah Kau Memeluk Orang-orang Hari Ini?, karya Muhammad Naufal Hafizh

Lomba Foto:

Juara 1: Vaksin dari Pajak, karya @agingninja

Juara 2: Program Vaksinasi Covid-19 secara Gratis, Kunci Pemulihan Ekonomi, karya @adi_____p

Juara 3: Akhiri Pandemi dengan Prokes dan Vaksinasi, karya @d14nh4rd14n4

Jabar I Ingatkan Jatuh Tempo SPT Tahunan Segera Berakhir!

Penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Gigeh Hari Prastowo mengingatkan batas penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan segera berakhir dalam Bincang Pajak di Radio PRFM Bandung (Jumat, 26/3).

Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) yang akan jatuh tempo pada 31 Maret 2021. "Kurang dari seminggu atau lebih tepatnya tinggal lima hari lagi batas penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir," ungkap penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Gigeh Hari Prastowo di Radio PRFM Bandung (Jumat, 26/3).

Bincang Pajak yang dipandu Alexandria Cempaka Harum itu membahas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing. "Tema ini kami angkat agar para wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya dapat segera menyampaikan SPT melalui e-Filing," ujarnya.

Baca juga: Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

Gigeh menjelaskan, SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Setiap formulir SPT Tahunan ini memiliki peruntukannya masing-masing. Pertama, form 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan/atau wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, dan sebagainya, atau memiliki penghasilan dari luar negeri. “Para pelaku UMKM dan Youtuber misalnya, menggunakan form 1770 ini,” jelas Gigeh.

Sedangkan form 1770 S digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan penghasilan setahun lebih dari Rp60 juta, dan/atau memiliki penghasilan yang berasal dari lebih dari satu sumber.

Baca juga : Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel) 

Sementara form 1770 SS dikhususkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto kurang dari 60 juta setahun. “Dengan kata lain, form 1770 SS ini digunakan oleh karyawan yang bekerja pada satu perusahaan saja dengan penghasilan bruto setahun kurang dari Rp60 juta,” ujarnya.
Gigeh menjelaskan jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Semua jenis form SPT Tahunan itu bisa disampaikan secara daring baik melalui e-Filing atau e-Form, yaitu metode penyampaian SPT Tahunan dengan mengunduh file SPT lalu mengisi formulir secara luring (offline) dan mengunggahnya kembali di website e-Filing (pajak.go.id). “Untuk wajib pajak yang menggunakan form SPT 1770S dan 1770SS maka disarankan menggunakan layanan isi SPT secara online, sedangkan untuk wajib pajak yang menggunakan form 1770 menggunakan layanan e-form,” imbuhnya.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Pertama, NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak. NPWP ini merupakan nomor identitas dalam administrasi perpajakan. Kedua, E-FIN (Electronic Filing Indentification Number), merupakan nomor yang diperlukan saat membuat akun DJPonline pertama kali dan harus diaktifkan dulu oleh wajib pajak di KPP terdaftar. “Setelah memiliki NPWP dan EFIN, wajib pajak membuat akun DJP online, agar dapat mengakses semua layanan daring yang disediakan DJP di www.pajak.go.id,” kata Gigeh.

Baca juga: Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Untuk memudahkan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing, wajib pajak yang berstatus karyawan atau pegawai perlu mempersiapkan dokumen-dokumen, di antaranya bukti pemotongan pajak, membuat daftar seluruh penghasilan yang diterima, daftar harta dan hutang (kewajiban), daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lainnya, dan dokumen lain terkait pelaporan pajak (bila ada).

“Sedangkan untuk dokumen yang dipersiapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM atau yang beromzet di bawah 4,8 miliar setahun adalah daftar rekapitulasi omzet dan pembayaran PPh final setengah persen (PP-23/2018) atau yang ditanggung pemerintah bila memanfaatkan insentif pajak UMKM,” katanya.

Gigeh menuturkan, di masa pandemi Covid-19 ini pihaknya sangat menyarankan dan mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunannya secara daring. “Kami mengurangi pelayanan tatap muka untuk mencegah terjadinya kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Seluruh layanan perpajakan diarahkan untuk dilakukan secara online termasuk pelayanan dalam penyampaian SPT Tahunan,” jelasnya.

Baca juga: Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Oleh karena itu, Gigeh mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara online. Seluruh jajaran Kanwil DJP Jawa Barat I siap membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporan perpajakan secara daring. “Bapak/Ibu tetap di rumah saja, tetap dapat lapor pajak hari ini. Lebih awal lebih nyaman. Dengan menunaikan kewajiban perpajakan berarti turut membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, yang salah satunya digunakan untuk program vaksinasi nasional,” pungkas Gigeh. (HP)

sumber: pajak.go.id

Sektor Otomotif Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021

Bincang Pajak PRFM Insentif Pajak PPnBM
Dua Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ismail Fahmy dan Lucky Audrian menjadi narasumber acara Bincang Pajak PRFM Bandung, Jumat (19/3/2021). 


Pradirwan
- Pemerintah memberikan relaksasi keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tertentu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021. Adanya kebijakan ini diharapkan bisa mendorong penjualan yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ismail Fahmy mengatakan, aturan ini untuk merespon dampak penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap Perekonomian Indonesia, salah satunya penjualan sektor otomotif. 

Baca juga: Universitas Muhammadiyah Bandung Gelar Webinar Insentif Pajak

“Penjualan di industri kendaraan bermotor mengalami penurunan pada 2020 dibandingkan dengan tahun 2019. Mengatasi lesunya penjualan sektor otomotif, Pemerintah memberikan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor tertentu,” ungkap Fahmy saat menjadi narasumber Bincang Pajak Interaktif di Radio PRFM Bandung (Jumat, 19/3).

Dia mengatakan, dengan diberikannya insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, diharapkan akan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang.

Selain itu, dengan menurunkan harga jual kendaraan bermotor tipe tertentu akan menggairahkan penjualan kendaraan, konsumsi rumah tangga, dan aktivitas ekonomi lainnya. “Kalau penjualan meningkat, perusahaan dapat menghindari PHK. Termasuk perusahaan-perusahaan rekanannya bisa bertahan dari kondisi yang tak menguntungkan ini,” katanya.

Baca juga:   Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Fahmy menjelaskan, Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. “Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2021,” terangnya.

Tak hanya itu, Penyuluh Pajak Lucky Audrian yang juga hadir menjadi narasumber pada acara tersebut menambahkan, PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi. “Dan industri otomotif tersebut memenuhi ketentuan jumlah pembelian lokal (local purchase) ≥ 70% (tujuh puluh persen), dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021,” jelas Lucky.

Pemberian insentif akan terbagi ke dalam tiga tahap. Adapun besaran insentif yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama (Masa Pajak Maret s.d. Mei 2021), 50 persen pada tahap kedua (Masa Pajak Juni s.d. Agustus 2021), dan 25 persen di tahap ketiga (Masa Pajak September s.d. Desember 2021).

“Mumpung diskonnya masih 100 persen, kami mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas ini agar dapat membantu menjaga membangkitkan ekonomi di tengah situasi pandemik saat ini,” tutur Lucky.

Baca juga: Jabar I Ingatkan Jatuh Tempo SPT Tahunan Segera Berakhir!

Mengakhiri acara yang dipandu Alexandria Cempaka H. ini, kedua Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat I itu mengajak seluruh masyarakat, para wajib pajak dan para pendengar setia PRFM untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan secara daring. 

“Saat ini mendekati jatuh tempo Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Bapak/Ibu tetap di rumah saja dan dapat Lapor Pajak Hari ini karena lapor SPT Tahunan lebih awal lebih nyaman. Dengan menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu berarti turut membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” pesan Fahmy menutup acara. (HP)

sumber: pajak.go.id
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes