BREAKING NEWS
Showing posts with label panduan pajak. Show all posts
Showing posts with label panduan pajak. Show all posts

5 Alasan Kenapa Permohonan NPWP Anda Ditolak

Contoh Kartu NPWP
NPWP
Anda sudah pernah membuat NPWP? Daftar NPWP langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau daftar NPWP via online melalui e-registration (e-reg) di www.pajak.go.id? Apakah permohonan NPWP anda pernah ditolak?

Sedikit saya ulas tentang NPWP. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, fungsinya adalah sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti halnya Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pada KTP yang berfungsi sebagai identitas penduduk dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia.

Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai alat untuk administrasi perpajakan dan fungsi yang paling populer adalah sebagai persyaratan dokumen untuk kepentingan tertentu, misalnya pembukaan rekening baru di BCA, pembuatan passport, atau karena disyaratkan oleh perusahaan untuk pencairan gaji dan lain sebagainya.

Begitu pentingnya NPWP ini, maka agar permohonan NPWP anda tidak ditolak, kenali 5 alasan kenapa permohonan NPWP anda ditolak. Ini berdasarkan pengalaman saya saja selama ini. Mungkin juga ada alasan lainnya, anda bisa menambahkannya di kolom komentar ya pembaca yang baik.

Alasan pertama, Calon Wajib Pajak tidak memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sebagai Wajib Pajak. Syarat Subjektif Wajib Pajak, gampangnya adalah setiap Warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai KTP dan usia diatas 18 tahun. Bagaimana kalau dibawah 18 tahun, syaratnya sudah menikah, itu saja. Sedangkan syarat objektif Wajib Pajak adalah Wajib Pajak mempunyai penghasilan.

Alasan kedua, permohonan NPWP tidak diisi dengan lengkap dan benar. Entah karena tidak mengerti atau karena alasan apa, terkadang permohonan yang disampaikan tidak diisi dengan lengkap dan benar. Kasus yang paling sering saya temui adalah tidak diisi kolom NIK, NIK diisi tapi tidak benar, kolom alamat tempat tinggal diisi alamat tempat kerja (perusahaan), tidak mencantumkan nomor telepon, kategori Wajib Pajak tidak sesuai (biasanya wanita kawin), jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan, bahkan ada yang tidak ditandatangani. Semua data yang diisikan harus valid, agar permohonan NPWP anda disetujui.

Alasan Ketiga, tidak melampirkan dokumen sesuai yang disyaratkan berdasarkan Per-20/PJ/2013 dan Per-38/PJ/2013. Misalnya, kategori wanita kawin memilih terpisah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (MT), dokumen yang disyaratkan adalah fotokopi KTP, NPWP suami, Kartu Keluarga, dan Surat Pernyataan Memilih Terpisah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, namun salah satu atau beberapa dokumen tersebut tidak dilampirkan.

Alasan Keempat, bagi yang daftar NPWP via online, dokumen yang disyaratkan tidak di upload, atau dikirim manual dengan Surat Pengantar Dokumen (SPD) yang sudah dicetak, namun tidak disampaikan/dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pemroses. Harusnya dokumen tersebut segera dikirimkan ke KPP Pemroses paling lambat 14 hari kerja loh dari tanggal kirim di dashboard e-reg.

Alasan kelima, yang bersangkutan sudah terdaftar. Nah, kalau sudah terdaftar, untuk apa daftar NPWP lagi? NPWP hanya diterbitkan satu kali. Walaupun pindah kerja ataupun pindah alamat, NPWP-nya ya cukup 1 saja.

Demikian, catatan saya kali ini tentang 5 alasan kenapa permohonan NPWP anda ditolak. Semoga bermanfaat.

Note: KPP Pemroses adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

referensi : ekstensifikasi423.blogspot.com

Prosedur pembukaan Rekening BCA dan Pendaftaran NPWP

mencari alamat
Ada yang menarik perhatian penulis saat  beberapa waktu yang lalu seseorang bercerita bahwa untuk membuka rekening baru di bank BCA, diwajibkan melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ini menjadi menarik karena bank swasta ini memperketat prosedur pembukaan rekening baru. Pengetatan aturan ini diberlakukan karena seringnya laporan penipuan yang dilakukan nasabah bank atas transaksi jual beli. Pihak bank sekedar ingin memastikan bahwa jika terjadi masalah, pihak bank akan lebih mudah dalam melacak dan mengambil tindakan selanjutnya kepada pihak terlapor.

Arti Logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

www.pradirwan.tk
Logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Pradirwan - Banyak yang mengira, bahwa lambang atau logo sesuai gambar disamping, yang sering digunakan dalam surat resmi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah lambang atau logo DJP

Padahal itu adalah lambang atau logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

DJP adalah salah satu Direktorat Jenderal (setingkat Eselon I) di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. 


Logo DJP ini digunakan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DJP.
Logo Direktorat Jenderal Pajak (vertikal)
logo baru DJP (berwarna - vertikal)

Logo DJP memiliki 2 warna brand utama yaitu biru dan kuning. Warna biru merepresentasikan kepercayaan, profesionalisme, tanggung jawab, dan kewajiban. Sedangkan warna kuning merepresentasikan keramahan dan nilai perbuatan baik. 

Kombinasi warna yang digunakan adalah biru tua dan emas. Biru tua menggambarkan ketegasan, sedangkan emas menggambarkan kemakmuran. 

Warna biru dan kuning juga merupakan warna utama dari logo institusional DJP (diambil dari warna logo Kemenkeu).
Warna logo DJP dari logo Kemenkeu

Dua unsur warna tersebut juga menggambarkan sinergi antara Wajib Pajak dan Fiskus; Biru untuk DJP dan Kuning untuk Wajib Pajak. Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas penerimaan negara. 

Selain itu, dua unsur cahaya yang terang dan gelap dalam logo DJP menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yang bertolak belakang, yaitu pelayanan dan penegakan hukum. 

logogram and logotype djp


Bentuk logogram DJP persegi dengan bagian luar lebih rounded. Hal ini melambangkan friendliness dan fleksibilitas. Sedangkan bentuk bagian dalam yang kotak melambangkan aturan yang tegas.


keterangan logo baru DJP

Dua bentuk identik yang direpresentasikan oleh warna yang berbeda, menggambarkan keadilan yang dijunjung oleh DJP.

Bentuk secara keseluruhan menggambarkan bahwa DJP yang baru adalah DJP yang bersahabat, namun tetap tegas dan kokoh.


Bentuk Logo Horizontal

Bentuk horizontal logo baru DJP yaitu logo dengan konfigurasi penempatan logogram sejajar di samping kiri logotype. Bentuk logo horizontal ini dapat digunakan apabila bentuk logo baku (vertikal) tidak dapat digunakan karena ketersediaan tempat dan masalah teknis lainnya. 

Logo baru DJP Horizontal
logo baru DJP (berwarna - horizontal)


Bentuk Logo Monokrom
 
Format monokrom hitam/putih wajib digunakan ketika format berwarna tidak dapat diterapkan dalam medium tertentu. Tujuan penggunaan formt monokrom hitam/putih adalah untuk menjaga konsistensi tampilan logo. Logo monokrom digunakan pada latar belakang selain warna putih.

contoh penggunaan logo baru DJP dengan berbagai warna latar belakang
Penggunaan logo DJP dengan berbagai warna latar belakang. 


Demikian sedikit sharing tentang arti logo baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semoga bermanfaat. 

(*update 9 September 2020)

Download Logo DJP Monokrom Putih Vertikal

Catatanku tentang Hari Buruh Internasional atau May Day

Mimpi Buruh akan Rumah Murah dan Pembebasan PPN untuk Rumah Murah
(Mimpi Buruh akan Rumah Murah dan Pembebasan PPN untuk Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan lainnya)


Untuk kita renungkan, Catatanku tentang Otonomi Pajak


DJP saat ini sedang menjadi sorotan publik, bagaimana tidak, salah satu mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004 ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pada proses keberatan PPh yang diajukan oleh BCA.  Hadi Poernomo disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Daftar Tarif Baru Pajak Mobil Mewah (PPnBM)



mobil mewah (google)

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai 19 April 2014. Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.

Mulai 1 Januari 2014, PBB-P2 jadi Pajak Daerah

www.pradirwan.tk
SPPT PBB
Berdasarkan Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 182 ayat (1) Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013, sehingga mulai 1 Januari 2014, PBB-P2 menjadi Pajak Daerah. Kewenangan Pengelolaan PBB-P2 menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten/Kota dan instansinya adalah Dinas Pendapatan Daerah.

Harta Banyak = Pajak Besar?

Harta banyak berarti pajaknya besar? (ilustrasi)

Minggu lalu adalah minggu yang berat buat saya. Mendengar kabar bapak saya yang masuk ICU membuat saya terpaksa mengajukan cuti. Untunglah bapak bisa pulang dari rumah sakit setelah 5 hari dirawat di rumah sakit dan diijinkan untuk rawat jalan karena kondisinya membaik. Setelah berada dirumah akhirnya saya berkesempatan untuk bersilaturahmi dengan tetanggaku. Di rumah bapak banyak yang menjenguk, karena bapak harus banyak istirahat, maka saya menemani para tamu yang semuanya adalah tetanggaku. Kami mengobrol diteras rumah, sementara bapak istirahat didalam kamar. Saat mengobrol itu tiba-tiba pak Guru bertanya tentang pajak.

“Saya sudah punya NPWP, saya dapat surat himbauan untuk lapor SPT tahunan.” Pak Guru dengan santai duduk di depan saya dan memulai obrolan tentang pajak. Saya mendengarkan dengan serius.

“Ya nih, mumpung kamu pulang, jadi saya bisa curhat. Emang wajib ya lapor SPT Tahunan? tiap bulan gaji saya sudah dipotong pajak sama Bendahara, trus Bendahara juga sudah melaporkan pajak yang dipotong itu ke kantor pajak, bahkan di akhir tahun laporan itu sudah menyebutkan rincian nama beserta jumlah penghasilan dan pajak yang dipotong dari masing-masing karyawan. Harusnya ga perlu lagi lapor SPT, pajaknya kan sudah beres?”

“Jadi gini lho Pak Guru, pada dasarnya kewajiban di pajak itu ada dua, bayar pajak dan lapor.” Saya berusaha menjelaskan.

Kewajiban yang pertama, bayar, bisa dilakukan dengan dua cara :

  1. Bayar sendiri, umumnya ini dilakukan oleh wajib pajak yang punya usaha sendiri
  2. Dibayarkan oleh pihak lain, contohnya pajak karyawan pembayarannya dipotong melalui perusahaan atau Bendahara kayak pak Guru ini.

Kewajiban yang kedua adalah lapor, menurut undang-undang pajak, laporan ini pada dasarnya mencakup tiga hal:

  1. Pembayaran pajak, baik yang dibayar sendiri atau yang dipotong pihak lain
  2. penghasilan
  3. Harta dan utang

“Yang dilaporkan sama Bendahara itu kan cuma gaji dari kantor Dinas dan pajaknya, ga nyebutin penghasilan kita yang dari luar alias sampingan, juga ga nyebutin harta sama utang kita.” 

“sebentar, kalo penghasilan dari luar disebut aku masih bisa paham, tapi kok sampai ke harta dan utang segala, buat apa?” Tanya Pak Guru lagi.

“Gini Pak Guru, waktu habis gajian, apa yang pak Guru lakukan?” Saya balik nanya.

“Beli kebutuhan dapur.”

“Trus bayar listrik, SPP anak, beli pulsa, dan macem-macemnya.” Kata saya meneruskan.

Intinya saat menerima penghasilan, yang pertama kali dilakukan adalah melakukan konsumsi. Setelah konsumsi selesai dilakukan, ada dua hal yang mungkin terjadi:

  • Gajinya masih tersisa, akhirnya berwujud harta
  • Gajinya kurang, terpaksa utang

“Artinya jumlah harta dan utang bisa dijadikan salah satu ukuran, apakah penghasilan yang dilaporkan ke kantor pajak itu sudah benar atau belum, wajar atau tidak.”

“Memangnya penghasilan yang di laporan pajak itu harus bener dan wajar ya?”

Ya memang harus begitu!

Klo menurutmu kalo hartaku dilaporkan semua bahaya atau ga?”

Bahaya?

“Maksudnya apa nanti bikin pajakku jadi lebih gede?”

Walah, ini mungkin juga contoh lain dari salah kaprah yang ada di masyarakat dalam masalah pajak. Beberapa orang berpikir kalo jumlah harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan besar maka jumlah pajak yang harus dibayar akan bertambah besar.

“Apa urusannya jumlah harta sama pajak penghasilan ?” Tanya saya.

“Ya saya ga ngerti, makanya aku nanya.” Ujar pak Guru.

Sebenernya ga heran juga kalo banyak orang berpikir seperti Pak Guru. Jaman dulu, sebelum PPh dikenal masyarakat seperti saat ini, masyarakat lebih dulu akrab dengan jenis pajak yang terkait dengan nilai harta, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Kendaraan Bermotor, yang semakin tinggi nilai bendanya maka semakin tinggi juga nilai pajaknya.

“Pajak Penghasilan itu ga terkait langsung sama jumlah harta, dari namanya aja pajak penghasilan, ngitungnya ya berdasarkan jumlah penghasilan, bukan jumlah harta.” Kata saya.

Misalnya penghasilannya gede sedangkan jumlah harta kecil, pajak penghasilannya ya gede. Tapi kalo penghasilannya kecil, walaupun jumlah hartanya gede, pajak penghasilannya ya tetep kecil.

“Jadi ga masalah kalo ditulis semua ya?” Tanya Pak Guru lagi.

“Ga masalah.”

“Tapi kalo ga ditulis semua juga ga masalah kan?” Tanya pak Guru lagi sambil minum kopi yang disediain istriku.

“Nah, kalo itu baru masalah.” Jawab saya.

Kok bisa?

Pak Guru mungkin jarang memperhatikan bahwa ada pernyataan yang tertera saat  tandatangan pada formulir SPT Tahunan :

Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.

Benar, lengkap, dan jelas, artinya ga ada yang ditutup-tutupi dalam laporan itu.

“Kalo misalnya suatu saat diperiksa sama orang pajak trus ada harta yang ternyata ga dilaporkan, bisa-bisa dianggap belum melaporkan penghasilan yang telah dipake untuk membeli harta itu.” Tutur saya.

“Tapi kan ga semua atas namaku, motor-motor itu beberapa masih atas nama pemilik lama kok. Jadi ga perlu diaporkan?” Pak Guru masih nawar.

"Ya sudah, kalo memang ga mau ngaku itu hartanya Pak Guru, sini motornya kasih satu buat saya."

"Ya sini bayar, 10 juta aja ya" sambil permisi pulang.

Dan obrolan kami pun berlanjut ke topik yang lain, dengan tetanggaku yang lainnya...

baca juga :

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel)

Kini Lapor Pajak menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja dengan e-Filing

 Formulir SPT tahunan PPh 1770SS berubah mulai tahun pajak 2013


Sumber: pajakpasuruan.wordpress.com
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes