BREAKING NEWS

Resolusi tahun 2014



Resolusi tahun 2014 - Saya termasuk orang yang selalu berkeyakinan bahwa setiap kejadian yang terjadi menimpa saya dan lingkungan saya adalah skenario Tuhan yang terbaik untuk saya menurut-Nya. Rencana Tuhan memang terkadang tak dapat dimengerti saat ini, namun saya yakin, bahwa setiap peristiwa yang saya alami pasti mempunyai hikmah, rencana Tuhan akan selalu indah pada waktunya.

Hasil Quick Count Pilkada Cirebon Putaran II

Hasil Quick Count Pilkada Cirebon Putaran II - Penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Cirebon dimulai pada tingkat KPPS di masing TPS, hasil rapat rekapitulasi perhitungan suara oleh KPPS tersebut nantinya akan dikirim ke tingkat PPS dan hasil dari seluruh TPS akan dikumpukan di KPUD untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno penghitungan suara yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

Pilbup Cirebon putaran kedua digelar 29 Desember 2013


Menghadapi pelaksanaan Pilbup Cirebon putaran kedua yang digelar 29 Desember 2013 besok, ujian keamanan buat TNI dan Polri. Pelaksanaan Pilbup Cirebon yang dekat dengan momentum besar antara perayaan Natal dan Tahun Baru 2014 memang perlu mendapat perhatian khusus dalam masalah pengamanannya. Pilbup Cirebon adalah ujian pertama dalam menjaga keamanan sebelum memasuki Pileg dan Pilpres 2014 mendatang.

Panduan Singkat Laporan Pajak Bendahara BOS

Pajak Bagi Bendahara BOS 
Pradirwan - Beberapa tahun lalu, waktu bapak saya masih menjabat Kepala Sekolah Dasar, saya sering lihat bapak sibuk banget, bahkan tak jarang kerja sampai malam. Akibatnya bapak sering sakit, ini dilakukan karena bapak merangkap jabatan sebagai bendahara BOS.

Klo menurut saya, jabatan bendahara ini seharusnya dipegang oleh satu orang yang benar-benar bebas dari kerjaan rutinnya, baik sebagai guru maupun kepala sekolah, karena bendahara BOS diperlukan waktu yang tidak sedikit. Mungkin semacam tenaga Tata Usaha/administrasi Sekolah yang tidak direcoki dengan kegiatan pendidikan. Karena sejatinya, seorang guru itu pendidik, bukan tenaga administrasi keuangan.

Mengingat kejadian diatas dan melihat bapak dan ibu guru yang kebetulan didapuk jadi bendahara BOS, saya jadi merasa kasihan. Lebih-lebih saat mereka mesti bolak-balik ngurusin laporan pajak. Bisa Anda bayangkan, seseorang yang tidak pernah dapat pendidikan khusus soal akuntansi dan pajak tiba-tiba diharuskan buat laporan keuangan ditambah mempelajari aturan-aturan pajak yang sangat banyak.

Lebih parah lagi waktu mereka dapat pengarahan dari Dinas Pendidikan ternyata yang memberi pengarahan juga aslinya tidak paham soal pajak, alhasil waktu ke kantor pajak laporannya masih harus direvisi lagi. Belum cukup, karena waktu datang ke kantor pajak petugasnya hanya menerangkan sekilas saja, akhirnya bulan depan saat mau laporan mereka harus belajar lagi, dan waktu pulang dari kantor pajak sudah lupa lagi. Seperti sebuah siklus yang selalu berulang setiap bulan.

Untuk mempermudah pemahaman tentang
laporan pajak bendahara BOS mari kita bahas singkat saja. Sebenernya kalo dilihat secara sederhana kewajiban perpajakan bendahara BOS itu cuma menyangkut dua hal :



  1. Pada saat pembayaran gaji dan honor 
  2. Pada saat pembelian barang dan jasa 


1. Pembayaran Gaji dan Honor

Pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Biar ga bingung kita sepakati dulu pemahaman terminologi gaji dan honor. Gampangnya gini:

Gaji adalah pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor adalah pembayaran yang sifatnya insidentil.

Untuk gaji ga usah dibahas panjang lebar karena berdasarkan pengamatan di lapangan ga ada gaji dari dana BOS yang terutang pajak (nihil), nilainya terlalu kecil.

Untuk pembayaran honor ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:

Tarif Pajak

  • Pegawai Negeri Sipil (PPh Final) 
    Golongan Pegawai
    Tarif
    Golongan II ke bawah
    0%
    Golongan III
    5%
    Golongan IV
    15%
  • Selain Pegawai Negeri Sipil (PPh Tidak Final) 
mohon perhatian untuk pembayaran honor/jasa nonpegawai dasar pengenaan pajaknya 50% dari jumlah pembayaran.

Punya NPWP/Tidak
Tarif
Ber-NPWP
5%
Tidak ber-NPWP
6%

Pembayaran

Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan kode pembayaran pada Surat Setoran Pajak sebagai berikut :

Kode pembayaran PPh 21 honor PNS
411121 – 402
Kode pembayaran PPh 21 honor selain PNS
411121 – 100

Pelaporan

Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan formulir SPT Masa PPh Pasal 21. Untuk formulir bisa download disini

Jadi jika Anda adalah Bendahara BOS dan melakukan pembayaran gaji/honor, inilah yang harus Anda lakukan:
  1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 dua rangkap (untuk arsip dan penerima honor) 
  2. Menyetor PPh Pasal 21 yang sudah dipotong 
  3. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, yang terdiri dari : 
- 1721 halaman 1
- 1721 halaman 2
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21
- Surat Setoran Pajak
Biar gampang mari kita langsung ke contoh kasus

Contoh Soal
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembayaran gaji dan honor sebagai berikut : 

1. Membayar gaji 5 honorer (rutin/bulan) masing-masing Rp. 350.000,-
2. Membayar honor panitia kegiatan ujian semester dengan perincian :

- Bakri ber-NPWP, PNS golongan II Rp. 100.000,-
- Umar, ber-NPWP, PNS golongan III Rp. 100.000,-
- Samsul, ber-NPWP, PNS golongan IV Rp. 100.000,-
- Joni, Honorer (Non PNS), belum ber NPWP, Rp. 100.000,-

3. Membayar upah tukang pekerjaan perbaikan ringan gedung sekolah, belum ber-NPWP, non PNS, Rp 300.000

Penghitungan PPh Pasal 21 

1. Gaji 5 honorer @Rp 350.000 tidak terutang PPh Pasal 21 karena nilainya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak 

2. Honor panitia :

- Bakri : 0% x Rp 100.000 = Rp 0 (PPh Final)
- Umar : 5% x Rp 100.000 = Rp 5.000 (PPh Final)
- Samsul : 15% x Rp 100.000 = Rp 15.000 (PPh Final)
- Joni : 6% x 50% x Rp 100.000 = Rp 3.000 (PPh Non Final)

3. Upah tukang Rp. 300.000,- tidak terutang PPh pasal 21 karena nilainya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh bendahara BOS SDN 1 Jamblang adalah sebagai berikut:

1. Membuat bukti potong untuk setiap penerima honor 
Harus diingat bukti potong ada dua macem, bukti potong PPh Final untuk honor PNS dan bukti potong PPh Tidak Final untuk Non PNS

2. Menyetor PPh Pasal 21 ke bank/kantor pos 
Surat Setoran Pajak juga harus dibedakan antara yang Final untuk honor PNS dan Tidak Final untuk honor Non PNS

3. Laporan ke kantor pajak
Untuk laporan ini bukti potong ga usah disertakan, cukup dua lembar SPT Masa 1721, Surat Setoran Pajak, dan daftar bukti potong PPh Pasal 21.



2. Pembayaran barang dan jasa

Pajak yang terkait dengan pembayaran barang dan jasa khusus untuk bendahara BOS adalah Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh pasal 23 Merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan dari jasa. Pajak ini menjadi tanggungan penjual selaku pihak yang memperoleh penghasilan. Sedangkan PPN adalah pajak atas konsumsi, baik barang maupun jasa. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dibayar konsumen selaku pihak yang melakukan konsumsi.

Di bawah ini beberapa hal dasar yang perlu diketahui tentang PPh Pasal 23, diantaranya:

Objek dan Tarif Objek Pajak :
Pengadaan jasa tanpa nilai minimal transaksi

Tarif:
2% untuk rekanan yang ber-NPWP
4% untuk rekanan yang tidak ber-NPWP

Penghitungan: 
Harga barang sudah termasuk PPN : Tarif x (100/110) x nilai jasa
Harga barang belum termasuk PPN: Tarif x nilai jasa

Pembayaran:
Ketentuan untuk pembayaran PPh Pasal 23 bendahara BOS adalah sebagai berikut :
1. Kode Pembayaran : 411124 – 104
2. Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendahara
3. Tandatangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan
4. Pembayaran paling lambat 10 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan

Pelaporan
Laporan ke kantor pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Contoh soal

Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang  pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :

1. Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012
2. Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
3. Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
4. Membeli makan dan minum di warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23

1.       PPh Pasal 23 atas pembelian komputer
pembelian komputer bukan merupakan objek PPh Pasal 23, tapi pembelian barang (PPh 22) bersumber dari dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh 22.
2.      PPh Pasal 23 atas sevice sepeda motor
2% x Rp 50.000 = Rp 1.000
keterangan: apabila nilai barang dan jasa bisa dipisah maka PPh Pasal 23 dipotong atas pembayaran jasa saja (kecuali jasa katering, nilai jasa katering adalah total keseluruhan nilai tagihan)

3.      PPh Pasal 23 atas fotokopi
4% x Rp 300.000 = Rp 12.000
4.      PPh Pasal 23 atas jasa katering (makan/minum)
4% x Rp 2.000.000 = Rp 80.000

Setelah tau itung-itungan pajaknya, inilah yang harus dilakukan dalam melaksanakan kewajiban PPh Pasal 23 :

1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 tiga rangkap (untuk arsip, laporan ke Kantor Pajak dan rekanan yang dipotong)
2. Menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong
3. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23, yang terdiri dari :

- SPT Masa PPh Pasal 23
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
- Bukti Potong PPh Pasal 23
- Surat Setoran Pajak
Pajak Pertambahan Nilai

Bagi para bendahara BOS, beberapa hal mendasar yang harus diperhatikan tentang PPN, diantaranya :
Objek PPN
Pembelian atas barang dan jasa dengan nilai di atas Rp 1.000.000 (kecuali jasa katering*)
tarif
10%

*) mulai 1 April 2010 jasa katering dikenakan pajak restoran (pajak daerah / Pemda) atau tidak kena PPN lagi.

Penghitungan PPN

Untuk penghitungan silakan tanya dulu ke penjualnya, apakah harga yang ditawarkan sudah termasuk PPN atau belum.
Harga Barang
Cara Penghitungan
Harga barang belum termasuk PPN
10% x harga barang
Harga barang sudah termasuk PPN
10% x (100/110) x harga barang

Pembayaran

Untuk pembayaran PPN bendahara BOS ketentuannya adalah sebagai berikut :
  1. Kode pembayaran : 411211 – 900 
  2. Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas rekanan/penjual 
  3. Tandatangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan 
  4. Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan 
Pelaporan

Laporan ke kantor pajak dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya dengan SPT Masa PPN Pemungut, atau yang biasa disebut sama orang-orang di kantor pajak Formulir 1107 – PUT.

Biar ga makin panjang teorinya kita langsung lanjut ke contoh soal saja.

Contoh Soal

Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
  1. Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012
  2. Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
  3. Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
  4. Membeli makan dan minum di warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai

1. PPN atas pembelian komputer

10% x (100/110) x Rp 5.000.000 = 10% x Rp 4.545.455
= Rp 454.545

2. PPN atas service sepeda motor

biaya service Rp 50.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut

3. PPN atas fotokopi

biaya fotokopi Rp 300.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut

4. PPN atas jasa katering (makan/minum)

jasa katering tidak termasuk objek PPN.


Setelah tau transaksi dan itungan pajaknya, inilah hal-hal yang harus dilakukan selaku bendahara BOS dalam kaitan dengan kewajiban PPN :

1. Menyetor Pajak Pertambahan Nilai

Mohon diingat, karena Surat Setoran Pajak juga berfungsi sebagai bukti pungut maka setiap transaksi harus dibuat satu Surat Setoran Pajak.

2. Menyerahkan SSP Lembar 1 dan 3 kepada rekanan sebagai bukti pungut
Jangan lupa, rekanan/penjual juga butuh SSP untuk laporan ke kantor pajak dan arsip. Ga usah kuatir, waktu bayar juga dapet bukti pembayaran sebagai arsip lembar 4 (bila perlu fotokopi dulu lembar 1 sebelum diserahkan ke rekanan).

3. Melaporkan SPT Masa PPN, yang terdiri dari:

- Formulir 1107 PUT
- Formulir 1107 PUT 1
- Formulir 1107 PUT 2 (tidak perlu diisi)
- Surat Setoran Pajak/Fotokopi SSP Lembar 5

Semoga uraian yang ternyata cukup panjang dan membosankan di atas bisa membantu para bendahara BOS dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.

Sumber: http://mastein.wordpress.com

Selamat jalan saudaraku

Innalillahi wa inna ilaihi roji'uun. Sesungguhnya kita ini milik Allah, dan akan kembali kepada Allah. Berita duka itu datangnya tak terduga, ia bisa datang kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja. Layaknya pencuri di malam hari. Demikian juga halnya dengan kematian, siapa yang bisa menolaknya, siapa yang bisa mengelaknya, semua yang hidup pasti akan mati, semua yang berasal dari tanah akan kembali menjadi tanah. Itu semua hanya masalah waktu saja.

Setelah Tujuh tahun, RUU Desa akhirnya disahkan

Ketua DPR, Marzuki Ali berdialog dengan ribuan perangkat desa yang berdemo di Gedung DPR
Ketua DPR, Marzuki Ali berdialog dengan ribuan perangkat desa yang berdemo di Gedung DPR Jumat 14 Desember 2012 sumber : news.viva.co.id
Perjuangan yang dilakukan selama kurang lebih tujuh tahun akhirnya di menangkan oleh aparat desa. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya tanggal 18 Desember 2013, melalui rapat paripurna DPR RI,  RUU Desa disahkan menjadi UU Desa. Ini merupakan tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, baru kali ini sejak bangsa ini ada, lahirlah UU yang secara khusus mengatur tentang desa dan desa adat. selama ini, pengaturan tentang desa selalu menjadi bagian dari UU tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undnag yang terdiri dari 16 bab dan 121 pasal ini akan mengubah cara pandang mengenai pembangunan bangsa. Menurut dia, kali ini pembangunan Indonesia tidak hanya terjadi di perkotaan, tapi juga dimulai di desa agar kemakmuran dapat berkeadilan dan berkesinambungan.

Banyak hal yang diharapkan dari disahkannya Undang-undang ini, Beberapa poin penting yang diatur adalah :

Formulir SPT tahunan PPh 1770SS berubah mulai tahun pajak 2013

Ga terasa sudah masuk pertengahan bulan Desember 2013, yang artinya sebentar lagi kita akan sama-sama (insyaAlloh) memasuki tahun yang baru, tahun 2014. Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara terhadap negara adalah dengan menjadi Wajib Pajak dan dengan menjadi Wajib Pajak, maka kita turut serta berpartisipasi dalam membangun bangsa. Dengan menjadi Wajib Pajak, terdapat kewajiban yang kita jalankan setiap tahun yaitu laporan tahunan pajak penghasilan yang biasa kita sebut sebagai Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh.

Kenapa Mobil Bisa Mogok Saat Melintasi Rel Kereta?

Pemandangan Stasiun Kereta Api Gadobangkong, Bandung
Dunia perkeretaapian Indonesia masih berduka, tragedi Bintaro terulang, kecelakaan yang terjadi Senin 9 Desember 2013 antara KRL Commuter Line jurusan Serpong-Jakarta menghantam truk tangki bermuatan bahan bakar premium 24.000 liter. Walaupun polisi belum bisa menyimpulkan penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, ada dugaan, ini terjadi karena truk tangki mogok ditengah rel (perlintasan). Lantas, kenapa ini bisa terjadi?

Mogoknya mobil terjadi kemungkinan akibat daya magnetik yang terdapat pada rel kereta api. Daya tarik magnet timbul karena adanya gesekan antara roda kereta dan rel.

Roda kereta api umumnya dari baja berjenis ferritic. Baja jenis ini mempunyai medan magnet yang sangat kuat -- medan magnetnya terkuat ketimbang jenis baja lainnya. Pemilihan baja ini agar kereta melaju stabil.

Kendaraan yang rawan mogok, biasanya adalah kendaraan yang berbahan bakar bensin, sedangkan yang berbahan bakar solar, tidak akan berpengaruh. Sebab, beberapa kendaraan berbahan bakar bensin masih menggunakan platina dan CDI. Saat terkena medan magnet besar, pengapian CDI ini akan terpengaruh, sehingga mesin bisa mati.

Namun menurut Kepala Bengkel Plaza Toyota, Parman Suhada, hal itu tidak sepenuhnya benar. Sebab, sistem kelistrikan mobil saat ini sudah sangat canggih.

"Mungkin ada pengaruh kelistrikan tapi boleh jadi hanya pada mobil lama. Untuk mobil sistem kelistrikan mobil zaman sekarang sudah sangat canggih," kata dia.

Dia mengingatkan, jika hal tersebut memang terjadi (mobil mogok di tengah perlintasan kereta), usahakan jangan panik dan segera keluar dari kendaraan sebelum kereta melintas.

Berhubung saya tiap berangkat dan pulang kerja selalu melewati rel kereta api, ada baiknya saya share tips agar selamat saat melintasi perlintasan rel kerta api.

Berikut beberapa tips agar tak celaka saat melintasi perlintasan kereta api:

Pertama, jangan terobos palang. Ketika palang perlintasan kereta api sudah tertutup, jangan pernah menerobos meskipun kereta terlihat masih jauh atau masih terlihat berhenti di stasiun.

Karena banyak kemungkinan yang dapat terjadi, seperti kereta muncul dari arah berlawanan atau kereta datang lebih cepat dari yang dibayangkan.

Kedua, matikan musik. Ketika melewati perlintasan kereta api usahakan untuk selalu mematikan musik di dalam mobil atau saat mengendarai kendaraan roda dua.

Karena suara musik terutama yang terlalu keras dapat membuat suara peringatan perlintasan rel kereta api tidak terdengar, terutama untuk yang menggunakan earphone ketika menggunakan kendaraan.

Ketiga, perhatikan lampu rambu perlintasan kereta api. Sama seperti suara, perlintasan kereta api juga memiliki sistem pemberitahuan menggunakan dua buah lampu berwarna kuning yang menyala bergantian ketika kereta akan melintas.

Jangan remehkan tanda ini, karena jika alarm suara tanda kereta api tidak berfungsi, lampu ini berfungsi untuk menggantikannya.

Keempat, jangan asal maju ketika macet. Ketika terjadi kemacetan di pintu perlintasan kereta, biasanya pengendara cenderung ingin maju jika ada celah sedikit.

Perhatikan ruang jalan di depan Anda. Jika yakin setelah perlintasan kereta terdapat ruang untuk kendaraan mengantre di kemacetan, barulah majukan mobil.

Namun jika masih padat, jangan sekali-kali mengambil resiko dengan maju ke tengah perlintasan rel kereta api dan berhenti di tengahnya. Ini sangat berbahaya mengingat tidak tahu seberapa lama kemacetan akan menahan kendaraan Anda di tengah perlintasan rel kereta api.

Kelima, perhatikan samping perlintasan kereta api.

Meskipun tidak ada tanda bahaya, tetap lihat samping kanan-kiri rel kereta api.

Jika perlintasan kereta api yang Anda lewati ternyata bukan jalur resmi dan tidak dilengkapi dengan rambu-rambu, pastikan Anda melihat samping kanan dan kiri lebih detail dan ketika melintas upayakan pacu kendaraan sedikit lebih cepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Keenam, hindari kesempatan aji mumpung. Biasanya ketika suara peringatan perlintasan kereta api sudah berbunyi, tetapi palang pintu masih belum tertutup, banyak pengendara yang tak sabaran dan langsung buru-buru tancap gas.

Ini sangat berbahaya, sebab bisa saja jatuh dari motor karena ngebut atau atap mobil terbentur pintu palang kereta api yang sedang menutup.

Ketujuh alias Terakhir, jangan ikuti kata "Pak Ogah". Terkadang di perlintasan kereta api seringkali menemukan "Pak Ogah" yang ikut mengatur lalu lintas.

Namun ingat, jangan menyerahkan sepenuhnya nyawa kita di tangan mereka. Tetap waspada dan perhatikan lingkungan sekitar. Apalagi ketika macet, jangan pernah memaksa untuk maju mengantre di tengah rel kereta karena disuruh maju oleh mereka.

Bahwa benar nyawa ditangan Tuhan, namun tidak ada salahnya bila kita berikhtiar agar hidup kita selamat, maka, jangan lupa untuk berdoa sebelum berangkat dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, setiap pelanggaran bukan hanya mencelakakan diri sendiri namun bisa mencelakakan orang lain.

Demikian, artikel kenapa mobil bisa mogok saat melintasi rel kereta api, dan tips aman saat melintasinya, semoga bermanfaat...

Motor Terjun ke Sungai, Pak Guru Langsung Tewas

Minggu malam, 1 December 2013, sekitar pukul 18.00 WIB, salah satu temanku sedaerah, Virgiawan, SMS klo dia mau datang kerumah untuk silaturahmi. Cukup terkejut juga, karena aku dah lama ga pernah SMS-an sama dia, komunikasi hanya melalui media sosial FB saja. Lantas aku tanya, “Sama siapa saja?”. Dia menjawab sama Endel dan kang Iwan (Siwan). Ups, surprise.... Saudaraku sepupuku juga ikut.
Saya coba menjemputnya...
Ga berapa lama ayah mertua saya juga datang...
dan singkat cerita kita dah kumpul dirumah...
Kondisi badanku waktu itu sedang ga enak badan...

Empat Pelaku Judi Togel Diringkus, Salah Satunya adalah Mantan Perangkat Desa

ilustrasi (indonesiarayanews.com)

Lagi asyik-asyik nyari berita tentang kampung halaman, eh malah dapat berita Empat Pelaku Judi Togel Diringkus dan Pensiunan Perangkat Desa Edarkan Togel. Bukannya berita yang membanggakan tentang kondisi kampung halamanku, malah berita buruk seperti ini. Sadar ga sih para pelaku ini, bahwa mereka sudah mencemarkan nama baik mereka sendiri, keluarga besarnya, dan juga nama baik kampung halamanku, dengan alasan kondisi ekonomi tetap saja apa yang dilakukan mereka ini salah. 

Nasi Jamblang, Kuliner Khas dari Cirebon

Nasi Jamblang
Nasi (sega) Jamblang


Pradirwan - Berbicara tentang kuliner yang satu ini, jadi kangen kampung halaman. Ya, kuliner yang sudah terkenal di Jawa Barat (mungkin juga sudah nasional) ini memang berasal dari kampung halamanku, Jamblang - Kabupaten Cirebon.

Jamblang yang dimaksud di sini bukanlah nama tumbuhan yang buahnya berwarna hitam mirip anggur namun memiliki rasa sepat masam (ada juga yang menyebutnya jambu keling atau duwet). Jamblang adalah nama Desa dan Kecamatan di Kab. Cirebon, Jawa Barat. 

Kalau kamu mudik lewat pantura via Palimanan dan tidak lewat tol Palikanci (Palimanan-Kanci), pasti melewati desa Jamblang ini. 
Warga Jamblang dan Cirebon menyebut kuliner ini dengan sega (nasi) Jamblang.

Sega Jamblang adalah sebutan untuk nasi putih yang dibungkus dengan daun jati dengan bermacam-macam lauk pauknya, seperti sambal goreng, sate usus, daging semur, paru goreng, blakutak (cumi tinta hitam), sate kentang, dan lain-lain. 

Saat ini sega Jamblang biasa dijajakan prasmanan. Setiap pembeli bebas mengambil nasi yang sudah terbungkus daun jati berikut lauk-pauknya yang tersimpan di dalam baskom. 

Uniknya, akan lebih nikmat dimakan secara tradisional dengan ’sendok jari’ dan alas nasi beserta lauk pauknya tetap menggunakan daun jati.

Sebenarnya tidak ada yang terlalu istimewa pada nasinya, hanya nasi putih biasa yang harus didinginkan terlebih dahulu beberapa jam, baru setelah itu dibungkus dengan daun jati. 

Ukuran nasinya tidak terlalu banyak, hanya segenggaman tangan orang dewasa. Kalau dibungkus pada saat panas akan membuat nasi berubah menjadi merah. Hal itulah yang dihindari. 

Biasanya setelah nasi matang, langsung dikipas dan diangin-anginkan. Cara tradisional seperti inilah yang membuat nasi tahan lama (tidak cepat basi).

Sejarah Nasi Jamblang


Konon, awalnya sega Jamblang ini dibuat untuk para pekerja paksa di zaman Belanda. Ketika itu, para pekerja sedang membangun jalan raya Daendels dari Anyer ke Panarukan yang melewati wilayah Kabupaten Cirebon, tepatnya di Desa Kasugengan.

Asal mula nasi Jamblang ini dimulai pada tahun 1847. Kala itu, pemerintah kolonial Belanda membangun pabrik gula di wilayah Gempol Palimanan, pabrik gula Plumbon, dan pabrik spiritus di Palimanan. 

Dengan dibangunnya pabrik, pasti membutuhkan banyak tenaga kerja yang berasal dari warga di wilayah kawedanan Palimanan, Plumbon, dan sekitarnya.

Para pekerja di ketiga pabrik tersebut dibutuhkan untuk perkebunan sebagai buruh lepas maupun di kawasan pabriknya itu sendiri, terutama pada bagian perbengkelan, transportasi, administrasi, dan keamanan pabrik. 

Para buruh yang berasal dari tempat yang jauh seperti Sindangjawa, Cisaat, Cimara, Cidahu, Ciniru, Bobos, dan Lokong harus berangkat pada pagi-pagi buta dari rumahnya masing-masing. 

Mereka membutuhkan sarapan, sedangkan penjual nasi pada saat itu belum ada. Hal ini karena adanya anggapan bahwa menjual nasi itu tidak boleh atau pamali. 

Ini bisa dimaklumi karena peredaran uang kala itu masih sedikit. Bahkan, orang tua dulu lebih banyak menyimpan padi atau beras ketimbang menyimpan uang. 

Mereka berpikir tidak menyimpan uang tidak apa-apa, namun apabila tidak menyimpan padi atau beras maka hidupnya bisa sengsara. Menyimpan uang lebih berisiko karena ada rasa ketakutan tidak bisa makan.

Singkat cerita, ada seseorang bernama Ki Antara atau H. Abdulatif dan istrinya Ny. Pulung atau Ny. Tan Piauw Lun yang melihat banyak buruh lepas pabrik yang mencari warung penjual nasi. Ki Antara memberanikan diri untuk memberikan sedekah beberapa bungkus nasi kepada para pekerja tersebut.

Rupanya berita kebaikan Ki Antara dan Ny. Pulung ini menyebar dari mulut ke mulut. Pada akhirnya bertambah banyaklah pekerja yang meminta sarapan pagi kepada mereka. 

Ny. Pulung selalu menolak setiap pemberian uang dari para pekerja tersebut, namun para pekerja menyadari bahwa segala sesuatu yang dapat dibeli harus dengan mengeluarkan uang. Lambat laun, mereka bersepakat hanya memberikan imbalan ala kadarnya kepada Ny. Pulung.

Kenapa nasi Jamblang menggunakan pembungkus dari daun jati?


Tekstur daun jati yang tidak mudah sobek dan rusak menjadi alasannya. Selain itu, dengan menggunakan daun jati, nasi menjadi lebih pulen dan tidak cepat basi walaupun terbungkus dalam waktu yang cukup lama. 

Tak hanya itu, para pekerja yang berasal dari berbagai wilayah di selatan Cirebon seperti Sindangjawa, Cisaat, dan sekitarnya menjadikan daun jati ini sebagai pelindung kepala di saat terik matahari. Cirebon memang dikenal dengan cuacanya yang panas, khas pantai utara Jawa. 

Inilah peran dari Ny. Pulung. Ia mencoba hal berbeda untuk membungkus makanan. Sampai sekarang, sega Jamblang selalu menggunakan daun jati sebagai pembungkus nasinya. Ini pulalah yang menjadi salah satu ciri khas dari nasi Jamblang.

Jika kamu berkesempatan ke Cirebon, jangan lupa mencoba kuliner khas Cirebon yang satu ini. Dijamin maknyus. (*)

Pradirwan, 24 November 2013

*dirangkum dari berbagai sumber

UMK 2014 di 26 Kota/Kabupaten di Jabar

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menandatangani Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Gedung Sate, Kamis (21/11/2013). UMK Kabupaten Karawang menjadi yang terbesar dengan nilai Rp 2.447.450, dan UMK Kab. Majalengka menjadi yang terendah dengan nilai Rp. 1.000.000.
Inilah besaran UMK di 26 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Diprediksi Dua Putaran

http://kpu.cirebonkab.go.id/wp-content/uploads/2013/08/pilbup-728x90.jpg
http://kpu.cirebonkab.go.id/
Masyarakat Kabupaten Cirebon, hari Minggu kemarin tanggal 6 Oktober 2013 telah selesai melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon yang baru periode 2013-2018. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua lembaga yang melakukan hitung cepat, yaitu Lembaga Survei Komunal dan Lembaga Survei Parameter. Hasil hitung cepat (quick count) dari dua lembaga survei tersebut menempatkan pasangan calon nomor 2 unggul sementara, tapi tidak melebihi 30 persen suara sehingga sesuai dengan ketentuan, jika tidak ada kandidat yang meraih angka 30 persen, pilkada dilakukan dua putaran. Kandidat yang maju dalam putaran kedua adalah
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes