BREAKING NEWS
Showing posts with label panduan pajak. Show all posts
Showing posts with label panduan pajak. Show all posts

Prosedur pembukaan Rekening BCA dan Pendaftaran NPWP

mencari alamat
Ada yang menarik perhatian penulis saat  beberapa waktu yang lalu seseorang bercerita bahwa untuk membuka rekening baru di bank BCA, diwajibkan melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ini menjadi menarik karena bank swasta ini memperketat prosedur pembukaan rekening baru. Pengetatan aturan ini diberlakukan karena seringnya laporan penipuan yang dilakukan nasabah bank atas transaksi jual beli. Pihak bank sekedar ingin memastikan bahwa jika terjadi masalah, pihak bank akan lebih mudah dalam melacak dan mengambil tindakan selanjutnya kepada pihak terlapor.

Arti Logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

www.pradirwan.tk
Logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Pradirwan - Banyak yang mengira, bahwa lambang atau logo sesuai gambar disamping, yang sering digunakan dalam surat resmi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah lambang atau logo DJP

Padahal itu adalah lambang atau logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

DJP adalah salah satu Direktorat Jenderal (setingkat Eselon I) di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. 


Logo DJP ini digunakan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DJP.
Logo Direktorat Jenderal Pajak (vertikal)
logo baru DJP (berwarna - vertikal)

Logo DJP memiliki 2 warna brand utama yaitu biru dan kuning. Warna biru merepresentasikan kepercayaan, profesionalisme, tanggung jawab, dan kewajiban. Sedangkan warna kuning merepresentasikan keramahan dan nilai perbuatan baik. 

Kombinasi warna yang digunakan adalah biru tua dan emas. Biru tua menggambarkan ketegasan, sedangkan emas menggambarkan kemakmuran. 

Warna biru dan kuning juga merupakan warna utama dari logo institusional DJP (diambil dari warna logo Kemenkeu).
Warna logo DJP dari logo Kemenkeu

Dua unsur warna tersebut juga menggambarkan sinergi antara Wajib Pajak dan Fiskus; Biru untuk DJP dan Kuning untuk Wajib Pajak. Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas penerimaan negara. 

Selain itu, dua unsur cahaya yang terang dan gelap dalam logo DJP menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yang bertolak belakang, yaitu pelayanan dan penegakan hukum. 

logogram and logotype djp


Bentuk logogram DJP persegi dengan bagian luar lebih rounded. Hal ini melambangkan friendliness dan fleksibilitas. Sedangkan bentuk bagian dalam yang kotak melambangkan aturan yang tegas.


keterangan logo baru DJP

Dua bentuk identik yang direpresentasikan oleh warna yang berbeda, menggambarkan keadilan yang dijunjung oleh DJP.

Bentuk secara keseluruhan menggambarkan bahwa DJP yang baru adalah DJP yang bersahabat, namun tetap tegas dan kokoh.


Bentuk Logo Horizontal

Bentuk horizontal logo baru DJP yaitu logo dengan konfigurasi penempatan logogram sejajar di samping kiri logotype. Bentuk logo horizontal ini dapat digunakan apabila bentuk logo baku (vertikal) tidak dapat digunakan karena ketersediaan tempat dan masalah teknis lainnya. 

Logo baru DJP Horizontal
logo baru DJP (berwarna - horizontal)


Bentuk Logo Monokrom
 
Format monokrom hitam/putih wajib digunakan ketika format berwarna tidak dapat diterapkan dalam medium tertentu. Tujuan penggunaan formt monokrom hitam/putih adalah untuk menjaga konsistensi tampilan logo. Logo monokrom digunakan pada latar belakang selain warna putih.

contoh penggunaan logo baru DJP dengan berbagai warna latar belakang
Penggunaan logo DJP dengan berbagai warna latar belakang. 


Demikian sedikit sharing tentang arti logo baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semoga bermanfaat. 

(*update 9 September 2020)

Download Logo DJP Monokrom Putih Vertikal

Catatanku tentang Hari Buruh Internasional atau May Day

Mimpi Buruh akan Rumah Murah dan Pembebasan PPN untuk Rumah Murah
(Mimpi Buruh akan Rumah Murah dan Pembebasan PPN untuk Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan lainnya)


Untuk kita renungkan, Catatanku tentang Otonomi Pajak


DJP saat ini sedang menjadi sorotan publik, bagaimana tidak, salah satu mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004 ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pada proses keberatan PPh yang diajukan oleh BCA.  Hadi Poernomo disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Daftar Tarif Baru Pajak Mobil Mewah (PPnBM)



mobil mewah (google)

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai 19 April 2014. Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.

Mulai 1 Januari 2014, PBB-P2 jadi Pajak Daerah

www.pradirwan.tk
SPPT PBB
Berdasarkan Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 182 ayat (1) Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013, sehingga mulai 1 Januari 2014, PBB-P2 menjadi Pajak Daerah. Kewenangan Pengelolaan PBB-P2 menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten/Kota dan instansinya adalah Dinas Pendapatan Daerah.

Harta Banyak = Pajak Besar?

Harta banyak berarti pajaknya besar? (ilustrasi)

Minggu lalu adalah minggu yang berat buat saya. Mendengar kabar bapak saya yang masuk ICU membuat saya terpaksa mengajukan cuti. Untunglah bapak bisa pulang dari rumah sakit setelah 5 hari dirawat di rumah sakit dan diijinkan untuk rawat jalan karena kondisinya membaik. Setelah berada dirumah akhirnya saya berkesempatan untuk bersilaturahmi dengan tetanggaku. Di rumah bapak banyak yang menjenguk, karena bapak harus banyak istirahat, maka saya menemani para tamu yang semuanya adalah tetanggaku. Kami mengobrol diteras rumah, sementara bapak istirahat didalam kamar. Saat mengobrol itu tiba-tiba pak Guru bertanya tentang pajak.

“Saya sudah punya NPWP, saya dapat surat himbauan untuk lapor SPT tahunan.” Pak Guru dengan santai duduk di depan saya dan memulai obrolan tentang pajak. Saya mendengarkan dengan serius.

“Ya nih, mumpung kamu pulang, jadi saya bisa curhat. Emang wajib ya lapor SPT Tahunan? tiap bulan gaji saya sudah dipotong pajak sama Bendahara, trus Bendahara juga sudah melaporkan pajak yang dipotong itu ke kantor pajak, bahkan di akhir tahun laporan itu sudah menyebutkan rincian nama beserta jumlah penghasilan dan pajak yang dipotong dari masing-masing karyawan. Harusnya ga perlu lagi lapor SPT, pajaknya kan sudah beres?”

“Jadi gini lho Pak Guru, pada dasarnya kewajiban di pajak itu ada dua, bayar pajak dan lapor.” Saya berusaha menjelaskan.

Kewajiban yang pertama, bayar, bisa dilakukan dengan dua cara :

  1. Bayar sendiri, umumnya ini dilakukan oleh wajib pajak yang punya usaha sendiri
  2. Dibayarkan oleh pihak lain, contohnya pajak karyawan pembayarannya dipotong melalui perusahaan atau Bendahara kayak pak Guru ini.

Kewajiban yang kedua adalah lapor, menurut undang-undang pajak, laporan ini pada dasarnya mencakup tiga hal:

  1. Pembayaran pajak, baik yang dibayar sendiri atau yang dipotong pihak lain
  2. penghasilan
  3. Harta dan utang

“Yang dilaporkan sama Bendahara itu kan cuma gaji dari kantor Dinas dan pajaknya, ga nyebutin penghasilan kita yang dari luar alias sampingan, juga ga nyebutin harta sama utang kita.” 

“sebentar, kalo penghasilan dari luar disebut aku masih bisa paham, tapi kok sampai ke harta dan utang segala, buat apa?” Tanya Pak Guru lagi.

“Gini Pak Guru, waktu habis gajian, apa yang pak Guru lakukan?” Saya balik nanya.

“Beli kebutuhan dapur.”

“Trus bayar listrik, SPP anak, beli pulsa, dan macem-macemnya.” Kata saya meneruskan.

Intinya saat menerima penghasilan, yang pertama kali dilakukan adalah melakukan konsumsi. Setelah konsumsi selesai dilakukan, ada dua hal yang mungkin terjadi:

  • Gajinya masih tersisa, akhirnya berwujud harta
  • Gajinya kurang, terpaksa utang

“Artinya jumlah harta dan utang bisa dijadikan salah satu ukuran, apakah penghasilan yang dilaporkan ke kantor pajak itu sudah benar atau belum, wajar atau tidak.”

“Memangnya penghasilan yang di laporan pajak itu harus bener dan wajar ya?”

Ya memang harus begitu!

Klo menurutmu kalo hartaku dilaporkan semua bahaya atau ga?”

Bahaya?

“Maksudnya apa nanti bikin pajakku jadi lebih gede?”

Walah, ini mungkin juga contoh lain dari salah kaprah yang ada di masyarakat dalam masalah pajak. Beberapa orang berpikir kalo jumlah harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan besar maka jumlah pajak yang harus dibayar akan bertambah besar.

“Apa urusannya jumlah harta sama pajak penghasilan ?” Tanya saya.

“Ya saya ga ngerti, makanya aku nanya.” Ujar pak Guru.

Sebenernya ga heran juga kalo banyak orang berpikir seperti Pak Guru. Jaman dulu, sebelum PPh dikenal masyarakat seperti saat ini, masyarakat lebih dulu akrab dengan jenis pajak yang terkait dengan nilai harta, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Kendaraan Bermotor, yang semakin tinggi nilai bendanya maka semakin tinggi juga nilai pajaknya.

“Pajak Penghasilan itu ga terkait langsung sama jumlah harta, dari namanya aja pajak penghasilan, ngitungnya ya berdasarkan jumlah penghasilan, bukan jumlah harta.” Kata saya.

Misalnya penghasilannya gede sedangkan jumlah harta kecil, pajak penghasilannya ya gede. Tapi kalo penghasilannya kecil, walaupun jumlah hartanya gede, pajak penghasilannya ya tetep kecil.

“Jadi ga masalah kalo ditulis semua ya?” Tanya Pak Guru lagi.

“Ga masalah.”

“Tapi kalo ga ditulis semua juga ga masalah kan?” Tanya pak Guru lagi sambil minum kopi yang disediain istriku.

“Nah, kalo itu baru masalah.” Jawab saya.

Kok bisa?

Pak Guru mungkin jarang memperhatikan bahwa ada pernyataan yang tertera saat  tandatangan pada formulir SPT Tahunan :

Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.

Benar, lengkap, dan jelas, artinya ga ada yang ditutup-tutupi dalam laporan itu.

“Kalo misalnya suatu saat diperiksa sama orang pajak trus ada harta yang ternyata ga dilaporkan, bisa-bisa dianggap belum melaporkan penghasilan yang telah dipake untuk membeli harta itu.” Tutur saya.

“Tapi kan ga semua atas namaku, motor-motor itu beberapa masih atas nama pemilik lama kok. Jadi ga perlu diaporkan?” Pak Guru masih nawar.

"Ya sudah, kalo memang ga mau ngaku itu hartanya Pak Guru, sini motornya kasih satu buat saya."

"Ya sini bayar, 10 juta aja ya" sambil permisi pulang.

Dan obrolan kami pun berlanjut ke topik yang lain, dengan tetanggaku yang lainnya...

baca juga :

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel)

Kini Lapor Pajak menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja dengan e-Filing

 Formulir SPT tahunan PPh 1770SS berubah mulai tahun pajak 2013


Sumber: pajakpasuruan.wordpress.com

Cetak Online Formulir 1721-A2 Pensiunan PNS/TNI-Polri

"Pak saya dapat surat himbauan pemenuhan kewajiban perpajakan? maksudnya bagaimana ini?" kata seorang bapak kepada petugas pajak seksi Ekstens sambil menunjukkan surat dimaksud.

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel)

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 berbentuk Excel silahkan  DOWNLOAD DISINI 

Cara Daftar NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah

NPWP
Kartu NPWP

Pradirwan - Saat ini, sebagian orang sepertinya dituntut untuk memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP bukan hanya berfungsi sebagai sekedar tanda pengenal saja, tapi kini NPWP telah memilki banyak manfaat. 

Seorang karyawan swasta/PNS yang tidak memilki NPWP akan terkena potongan Pajak Penghasilan lebih tinggi dari karyawan/PNS yang mempunyai NPWP loh (20% lebih tinggi). Bahkan sekarang untuk permohonan kredit di Bank persyaratannya juga harus memilki NPWP, selain itu masih banyak manfaat dari NPWP.

Salah satu cara untuk mendapatkan NPWP adalah dengan datang langsung sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili (wilayah kerjanya sesuai KTP). 

Namun bagaimana jika kondisinya tidak memungkinkan untuk datang langsung ke KPP tersebut?

Misalnya pemegang KTP Cirebon, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Cirebon, namun karena yang bersangkutan bekerja di Dago Bandung (karyawan/pegawai swasta) yang masuk wilayah KPP Pratama Bandung Cibeunying, yang bersangkutan tidak dapat datang ke KPP Pratama Cirebon. Jangan khawatir, masih ada cara lain.

Update: Tata Cara Ini Sudah Tidak Berlaku, silakan menggunakan pendaftaran NPWP secara online melalui www.pajak.go.id

Melalui PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER -35/PJ/2013 TENTANG TATA CARA EKSTENSIFIKASI, anda yang berprofesi sebagai karyawan swasta, PNS, Polri, atau TNI tetap bisa memperoleh NPWP, dengan Daftar NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah. Perusahaan pemberi kerja/Bendaharawan membuat daftar nominatif atas karyawannya dilampiri fotokopi KTP karyawan yang akan didaftarkan, formulir pendaftaran NPWP OP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani karyawan,  dan menyerahkannya ke KPP tempat Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.

Daftar Nominatif dirinci sebagai berikut:
  • Memiliki penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP (Kelompok I), wajib diisi, diisi dengan data karyawan yang akan didaftarkan;
  • Memiliki penghasilan di atas PTKP dan telah ber-NPWP (Kelompok II), wajib diisi, diisi dengan data semua karyawan yang telah memiliki NPWP;
  • Memiliki penghasilan di bawah PTKP (Kelompok III), diisi bila ada, diisi dengan data karyawan yang memiliki penghasilan dibawah PTKP.
Setelah seluruh dokumen diserahkan ke KPP, selanjutnya KPP (dalam hal ini seksi Ekstensifikasi) akan memproses  pendaftaran NPWP tersebut, terus permohonan akan di setujui atau ditolak oleh KPP tempat domisili (dalam kasus di atas, diproses oleh KPP Pratama Cirebon), apabila disetujui maka tinggal tunggu kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dikirim via pos ke alamat sesuai alamat KTP. Mudah bukan?

Klo sudah punya NPWP, jangan lupa lapor SPTnya, manfaatkan fasilitas e-filing agar lebih mudah, murah, cepat, kapan saja dan yang paling penting ga perlu ngantri.

Kesimpulan Cara Daftar NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah adalah :
  • Perusahaan pemberi kerja/Bendaharawan membuat daftar nominatif atas karyawannya.
  • Karyawan yang akan daftar NPWP mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran NPWP OP. (yang masuk daftar Nominatif Kelompok 1).
  • melampirkan fotokopi KTP karyawan yang akan daftar NPWP (yang masuk daftar Nominatif Kelompok 1).
Contoh daftar nominatif, download disini, dalam bentuk excel klik disini
download formulir pendaftaran NPWP OP, klik disini atau cek di artikel ini

Semoga bermanfaat.

artikel terkait :
daftar NPWP online via e-reg
tata cara daftar NPWP

Trims : ortax.org

Kini Lapor Pajak menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja dengan e-Filing

halaman depan situs e-filing sumber: www.pajak.go.id

Tata Cara Pendaftaran NPWP

format kartu NPWP sesuai Per-20/PJ/2013


UPDATE: Sejak 1 Mei 2020, aturan yang berlaku terkait pendaftaran NPWP adalah PER-04/PJ/2020. Anda bisa membacanya di artikel Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online Terbaru 2020.

Pradirwan - Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER - 38/PJ/2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:

SYARAT-SYARAT :

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
2. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik; atau
  • fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  • fotokopi Kartu NPWP suami;
  • fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4. Untuk Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa :
  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalamnegeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
5. Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
  • fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
  • fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
  • fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
6. Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
  • surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  • Kartu Tanda Penduduk.
7. Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berupa:
  • fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk;
  • surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
  • dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

    YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :

    Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
      1. Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
      • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
      • menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
      • memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
      2. Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
      • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
      • menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
      • memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
      3. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
      4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
      5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

        TEMPAT PENDAFTARAN :

        Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.

        TATACARA PENDAFTARAN :

        1. Secara Elektronik melalui eRegistration
         
        Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

        2. Secara Langsung

        Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
        1. secara langsung;
        2. melalui pos; atau
        3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

        JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

        Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.


        Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini
        Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini

        Artikel terkait :
        Menyoal Jangka Waktu Pendaftaran NPWP
        WP Baru, Ini Hak dan Kewajiban Anda

        Panduan Singkat Laporan Pajak Bendahara BOS

        Pajak Bagi Bendahara BOS 
        Pradirwan - Beberapa tahun lalu, waktu bapak saya masih menjabat Kepala Sekolah Dasar, saya sering lihat bapak sibuk banget, bahkan tak jarang kerja sampai malam. Akibatnya bapak sering sakit, ini dilakukan karena bapak merangkap jabatan sebagai bendahara BOS.

        Klo menurut saya, jabatan bendahara ini seharusnya dipegang oleh satu orang yang benar-benar bebas dari kerjaan rutinnya, baik sebagai guru maupun kepala sekolah, karena bendahara BOS diperlukan waktu yang tidak sedikit. Mungkin semacam tenaga Tata Usaha/administrasi Sekolah yang tidak direcoki dengan kegiatan pendidikan. Karena sejatinya, seorang guru itu pendidik, bukan tenaga administrasi keuangan.

        Mengingat kejadian diatas dan melihat bapak dan ibu guru yang kebetulan didapuk jadi bendahara BOS, saya jadi merasa kasihan. Lebih-lebih saat mereka mesti bolak-balik ngurusin laporan pajak. Bisa Anda bayangkan, seseorang yang tidak pernah dapat pendidikan khusus soal akuntansi dan pajak tiba-tiba diharuskan buat laporan keuangan ditambah mempelajari aturan-aturan pajak yang sangat banyak.

        Lebih parah lagi waktu mereka dapat pengarahan dari Dinas Pendidikan ternyata yang memberi pengarahan juga aslinya tidak paham soal pajak, alhasil waktu ke kantor pajak laporannya masih harus direvisi lagi. Belum cukup, karena waktu datang ke kantor pajak petugasnya hanya menerangkan sekilas saja, akhirnya bulan depan saat mau laporan mereka harus belajar lagi, dan waktu pulang dari kantor pajak sudah lupa lagi. Seperti sebuah siklus yang selalu berulang setiap bulan.

        Untuk mempermudah pemahaman tentang
        laporan pajak bendahara BOS mari kita bahas singkat saja. Sebenernya kalo dilihat secara sederhana kewajiban perpajakan bendahara BOS itu cuma menyangkut dua hal :



        1. Pada saat pembayaran gaji dan honor 
        2. Pada saat pembelian barang dan jasa 


        1. Pembayaran Gaji dan Honor

        Pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Biar ga bingung kita sepakati dulu pemahaman terminologi gaji dan honor. Gampangnya gini:

        Gaji adalah pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor adalah pembayaran yang sifatnya insidentil.

        Untuk gaji ga usah dibahas panjang lebar karena berdasarkan pengamatan di lapangan ga ada gaji dari dana BOS yang terutang pajak (nihil), nilainya terlalu kecil.

        Untuk pembayaran honor ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:

        Tarif Pajak

        • Pegawai Negeri Sipil (PPh Final) 
          Golongan Pegawai
          Tarif
          Golongan II ke bawah
          0%
          Golongan III
          5%
          Golongan IV
          15%
        • Selain Pegawai Negeri Sipil (PPh Tidak Final) 
        mohon perhatian untuk pembayaran honor/jasa nonpegawai dasar pengenaan pajaknya 50% dari jumlah pembayaran.

        Punya NPWP/Tidak
        Tarif
        Ber-NPWP
        5%
        Tidak ber-NPWP
        6%

        Pembayaran

        Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan kode pembayaran pada Surat Setoran Pajak sebagai berikut :

        Kode pembayaran PPh 21 honor PNS
        411121 – 402
        Kode pembayaran PPh 21 honor selain PNS
        411121 – 100

        Pelaporan

        Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan formulir SPT Masa PPh Pasal 21. Untuk formulir bisa download disini

        Jadi jika Anda adalah Bendahara BOS dan melakukan pembayaran gaji/honor, inilah yang harus Anda lakukan:
        1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 dua rangkap (untuk arsip dan penerima honor) 
        2. Menyetor PPh Pasal 21 yang sudah dipotong 
        3. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, yang terdiri dari : 
        - 1721 halaman 1
        - 1721 halaman 2
        - Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21
        - Surat Setoran Pajak
        Biar gampang mari kita langsung ke contoh kasus

        Contoh Soal
        Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembayaran gaji dan honor sebagai berikut : 

        1. Membayar gaji 5 honorer (rutin/bulan) masing-masing Rp. 350.000,-
        2. Membayar honor panitia kegiatan ujian semester dengan perincian :

        - Bakri ber-NPWP, PNS golongan II Rp. 100.000,-
        - Umar, ber-NPWP, PNS golongan III Rp. 100.000,-
        - Samsul, ber-NPWP, PNS golongan IV Rp. 100.000,-
        - Joni, Honorer (Non PNS), belum ber NPWP, Rp. 100.000,-

        3. Membayar upah tukang pekerjaan perbaikan ringan gedung sekolah, belum ber-NPWP, non PNS, Rp 300.000

        Penghitungan PPh Pasal 21 

        1. Gaji 5 honorer @Rp 350.000 tidak terutang PPh Pasal 21 karena nilainya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak 

        2. Honor panitia :

        - Bakri : 0% x Rp 100.000 = Rp 0 (PPh Final)
        - Umar : 5% x Rp 100.000 = Rp 5.000 (PPh Final)
        - Samsul : 15% x Rp 100.000 = Rp 15.000 (PPh Final)
        - Joni : 6% x 50% x Rp 100.000 = Rp 3.000 (PPh Non Final)

        3. Upah tukang Rp. 300.000,- tidak terutang PPh pasal 21 karena nilainya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak

        Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh bendahara BOS SDN 1 Jamblang adalah sebagai berikut:

        1. Membuat bukti potong untuk setiap penerima honor 
        Harus diingat bukti potong ada dua macem, bukti potong PPh Final untuk honor PNS dan bukti potong PPh Tidak Final untuk Non PNS

        2. Menyetor PPh Pasal 21 ke bank/kantor pos 
        Surat Setoran Pajak juga harus dibedakan antara yang Final untuk honor PNS dan Tidak Final untuk honor Non PNS

        3. Laporan ke kantor pajak
        Untuk laporan ini bukti potong ga usah disertakan, cukup dua lembar SPT Masa 1721, Surat Setoran Pajak, dan daftar bukti potong PPh Pasal 21.



        2. Pembayaran barang dan jasa

        Pajak yang terkait dengan pembayaran barang dan jasa khusus untuk bendahara BOS adalah Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

        PPh pasal 23 Merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan dari jasa. Pajak ini menjadi tanggungan penjual selaku pihak yang memperoleh penghasilan. Sedangkan PPN adalah pajak atas konsumsi, baik barang maupun jasa. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dibayar konsumen selaku pihak yang melakukan konsumsi.

        Di bawah ini beberapa hal dasar yang perlu diketahui tentang PPh Pasal 23, diantaranya:

        Objek dan Tarif Objek Pajak :
        Pengadaan jasa tanpa nilai minimal transaksi

        Tarif:
        2% untuk rekanan yang ber-NPWP
        4% untuk rekanan yang tidak ber-NPWP

        Penghitungan: 
        Harga barang sudah termasuk PPN : Tarif x (100/110) x nilai jasa
        Harga barang belum termasuk PPN: Tarif x nilai jasa

        Pembayaran:
        Ketentuan untuk pembayaran PPh Pasal 23 bendahara BOS adalah sebagai berikut :
        1. Kode Pembayaran : 411124 – 104
        2. Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendahara
        3. Tandatangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan
        4. Pembayaran paling lambat 10 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan

        Pelaporan
        Laporan ke kantor pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

        Contoh soal

        Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang  pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :

        1. Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012
        2. Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
        3. Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
        4. Membeli makan dan minum di warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
        Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23

        1.       PPh Pasal 23 atas pembelian komputer
        pembelian komputer bukan merupakan objek PPh Pasal 23, tapi pembelian barang (PPh 22) bersumber dari dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh 22.
        2.      PPh Pasal 23 atas sevice sepeda motor
        2% x Rp 50.000 = Rp 1.000
        keterangan: apabila nilai barang dan jasa bisa dipisah maka PPh Pasal 23 dipotong atas pembayaran jasa saja (kecuali jasa katering, nilai jasa katering adalah total keseluruhan nilai tagihan)

        3.      PPh Pasal 23 atas fotokopi
        4% x Rp 300.000 = Rp 12.000
        4.      PPh Pasal 23 atas jasa katering (makan/minum)
        4% x Rp 2.000.000 = Rp 80.000

        Setelah tau itung-itungan pajaknya, inilah yang harus dilakukan dalam melaksanakan kewajiban PPh Pasal 23 :

        1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 tiga rangkap (untuk arsip, laporan ke Kantor Pajak dan rekanan yang dipotong)
        2. Menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong
        3. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23, yang terdiri dari :

        - SPT Masa PPh Pasal 23
        - Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
        - Bukti Potong PPh Pasal 23
        - Surat Setoran Pajak
        Pajak Pertambahan Nilai

        Bagi para bendahara BOS, beberapa hal mendasar yang harus diperhatikan tentang PPN, diantaranya :
        Objek PPN
        Pembelian atas barang dan jasa dengan nilai di atas Rp 1.000.000 (kecuali jasa katering*)
        tarif
        10%

        *) mulai 1 April 2010 jasa katering dikenakan pajak restoran (pajak daerah / Pemda) atau tidak kena PPN lagi.

        Penghitungan PPN

        Untuk penghitungan silakan tanya dulu ke penjualnya, apakah harga yang ditawarkan sudah termasuk PPN atau belum.
        Harga Barang
        Cara Penghitungan
        Harga barang belum termasuk PPN
        10% x harga barang
        Harga barang sudah termasuk PPN
        10% x (100/110) x harga barang

        Pembayaran

        Untuk pembayaran PPN bendahara BOS ketentuannya adalah sebagai berikut :
        1. Kode pembayaran : 411211 – 900 
        2. Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas rekanan/penjual 
        3. Tandatangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan 
        4. Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan 
        Pelaporan

        Laporan ke kantor pajak dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya dengan SPT Masa PPN Pemungut, atau yang biasa disebut sama orang-orang di kantor pajak Formulir 1107 – PUT.

        Biar ga makin panjang teorinya kita langsung lanjut ke contoh soal saja.

        Contoh Soal

        Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
        1. Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012
        2. Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
        3. Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
        4. Membeli makan dan minum di warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
        Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai

        1. PPN atas pembelian komputer

        10% x (100/110) x Rp 5.000.000 = 10% x Rp 4.545.455
        = Rp 454.545

        2. PPN atas service sepeda motor

        biaya service Rp 50.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut

        3. PPN atas fotokopi

        biaya fotokopi Rp 300.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut

        4. PPN atas jasa katering (makan/minum)

        jasa katering tidak termasuk objek PPN.


        Setelah tau transaksi dan itungan pajaknya, inilah hal-hal yang harus dilakukan selaku bendahara BOS dalam kaitan dengan kewajiban PPN :

        1. Menyetor Pajak Pertambahan Nilai

        Mohon diingat, karena Surat Setoran Pajak juga berfungsi sebagai bukti pungut maka setiap transaksi harus dibuat satu Surat Setoran Pajak.

        2. Menyerahkan SSP Lembar 1 dan 3 kepada rekanan sebagai bukti pungut
        Jangan lupa, rekanan/penjual juga butuh SSP untuk laporan ke kantor pajak dan arsip. Ga usah kuatir, waktu bayar juga dapet bukti pembayaran sebagai arsip lembar 4 (bila perlu fotokopi dulu lembar 1 sebelum diserahkan ke rekanan).

        3. Melaporkan SPT Masa PPN, yang terdiri dari:

        - Formulir 1107 PUT
        - Formulir 1107 PUT 1
        - Formulir 1107 PUT 2 (tidak perlu diisi)
        - Surat Setoran Pajak/Fotokopi SSP Lembar 5

        Semoga uraian yang ternyata cukup panjang dan membosankan di atas bisa membantu para bendahara BOS dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.

        Sumber: http://mastein.wordpress.com

        Formulir SPT tahunan PPh 1770SS berubah mulai tahun pajak 2013

        Ga terasa sudah masuk pertengahan bulan Desember 2013, yang artinya sebentar lagi kita akan sama-sama (insyaAlloh) memasuki tahun yang baru, tahun 2014. Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara terhadap negara adalah dengan menjadi Wajib Pajak dan dengan menjadi Wajib Pajak, maka kita turut serta berpartisipasi dalam membangun bangsa. Dengan menjadi Wajib Pajak, terdapat kewajiban yang kita jalankan setiap tahun yaitu laporan tahunan pajak penghasilan yang biasa kita sebut sebagai Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh.

        Cara Bayar Pajak yang Benar

        Bayar Pajak menggunakan SSP
        Sering baca atau mendengar slogan "Orang Bijak Taat Pajak" atau slogan "Bangga Bayar Pajak"? Tentu saja meski hati tak rela bayar pajak, apalagi dengan banyaknya kasus korupsi di negeri ini, kita tetap harus bayar pajak. Bayar Pajak adalah salah satu kewajiban Warga Negara Indonesia. Cara turut berkontribusi kepada negara yang benar salah satunya dengan membayar pajak sesuai ketentuan. Namun jika hati masih dongkol bin jengkol (jengkel maksudnya) yang bisa kita lakukan hanya ngomel2 di media sosial seperti FB dan tweeter doang... itu juga klo kita punya akunnya,,,

        Kena razia (tilang) polisi karena pajak ranmor telat, melanggar pasal yang mana?

        ilustrasi, gambar diambil dari ridertua.com

        Pradirwan-Pada dasarnya penindakan persoalan terlambat pajak tahunan kendaraan tidak berkaitan langsung dengan petugas kepolisian secara langsung, artinya pemberian sanksi kepada pengendara yang telat membayar pajak bukan ranah polisi untuk melakukan penindakan berupa tilang. Keterlambatan pajak akan dikenai sanksi administrasi pada saat pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat dimana kendaraan tersebut terdaftar. Jika tahun 2012 pemilik terlambat, maka pada saat membayar 2013, denda administrasi akan diakumulasikan. Namun ada pengecualian jika ditemukan kasus pengendara motor itu membawa kendaraan dengan STNK yang sudah tak berlaku atau sering disebut masyarakat ‘STNK mati’ maka petugas dapat memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan kata lain Polisi tidak bisa menindak pajak yang telat, yang bisa ditindak kalau STNK telat atau sudah lewat lima tahun.

         
        Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes