mencari alamat |
Showing posts with label panduan pajak. Show all posts
Showing posts with label panduan pajak. Show all posts
Prosedur pembukaan Rekening BCA dan Pendaftaran NPWP
Arti Logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia |
Pradirwan - Banyak yang mengira, bahwa lambang atau logo sesuai gambar disamping, yang sering digunakan dalam surat resmi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah lambang atau logo DJP.
Padahal itu adalah lambang atau logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
DJP adalah salah satu Direktorat Jenderal (setingkat Eselon I) di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan.
DJP mempunyai lambang atau logo yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 865/KMK.03/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang logo DJP.
Logo DJP ini digunakan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DJP.
logo baru DJP (berwarna - vertikal)
Logo DJP memiliki 2 warna brand utama yaitu biru dan kuning. Warna biru merepresentasikan kepercayaan, profesionalisme, tanggung jawab, dan kewajiban. Sedangkan warna kuning merepresentasikan keramahan dan nilai perbuatan baik.
Kombinasi warna yang digunakan adalah biru tua dan emas. Biru tua menggambarkan ketegasan, sedangkan emas menggambarkan kemakmuran.
Warna biru dan kuning juga merupakan warna utama dari logo institusional DJP (diambil dari warna logo Kemenkeu).
Dua unsur warna tersebut juga menggambarkan sinergi antara Wajib Pajak dan Fiskus; Biru untuk DJP dan Kuning untuk Wajib Pajak. Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas penerimaan negara.
Selain itu, dua unsur cahaya yang terang dan gelap dalam logo DJP menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yang bertolak belakang, yaitu pelayanan dan penegakan hukum.
Bentuk logogram DJP persegi dengan bagian luar lebih rounded. Hal ini melambangkan friendliness dan fleksibilitas. Sedangkan bentuk bagian dalam yang kotak melambangkan aturan yang tegas.
Dua bentuk identik yang direpresentasikan oleh warna yang berbeda, menggambarkan keadilan yang dijunjung oleh DJP.
Bentuk secara keseluruhan menggambarkan bahwa DJP yang baru adalah DJP yang bersahabat, namun tetap tegas dan kokoh.
Bentuk Logo Horizontal
Bentuk horizontal logo baru DJP yaitu logo dengan konfigurasi penempatan logogram sejajar di samping kiri logotype. Bentuk logo horizontal ini dapat digunakan apabila bentuk logo baku (vertikal) tidak dapat digunakan karena ketersediaan tempat dan masalah teknis lainnya.
Bentuk Logo Monokrom
Format monokrom hitam/putih wajib digunakan ketika format berwarna tidak dapat diterapkan dalam medium tertentu. Tujuan penggunaan formt monokrom hitam/putih adalah untuk menjaga konsistensi tampilan logo. Logo monokrom digunakan pada latar belakang selain warna putih.
Penggunaan logo DJP dengan berbagai warna latar belakang.
Demikian sedikit sharing tentang arti logo baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semoga bermanfaat.
(*update 9 September 2020)
Untuk kita renungkan, Catatanku tentang Otonomi Pajak
DJP saat ini sedang menjadi sorotan publik, bagaimana tidak,
salah satu mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004 ditetapkan oleh KPK
sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pada proses keberatan PPh yang
diajukan oleh BCA. Hadi Poernomo disangka
melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor
20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Daftar Tarif Baru Pajak Mobil Mewah (PPnBM)
Mulai 1 Januari 2014, PBB-P2 jadi Pajak Daerah
SPPT PBB |
Berdasarkan Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 182 ayat (1) Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013, sehingga mulai 1 Januari 2014, PBB-P2 menjadi Pajak Daerah. Kewenangan Pengelolaan PBB-P2 menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten/Kota dan instansinya adalah Dinas Pendapatan Daerah.
Harta Banyak = Pajak Besar?
Harta banyak berarti pajaknya besar? (ilustrasi) |
Minggu lalu adalah minggu yang berat buat saya. Mendengar kabar bapak saya yang masuk ICU membuat saya terpaksa mengajukan cuti. Untunglah bapak bisa pulang dari rumah sakit setelah 5 hari dirawat di rumah sakit dan diijinkan untuk rawat jalan karena kondisinya membaik. Setelah berada dirumah akhirnya saya berkesempatan untuk bersilaturahmi dengan tetanggaku. Di rumah bapak banyak yang menjenguk, karena bapak harus banyak istirahat, maka saya menemani para tamu yang semuanya adalah tetanggaku. Kami mengobrol diteras rumah, sementara bapak istirahat didalam kamar. Saat mengobrol itu tiba-tiba pak Guru bertanya tentang pajak.
“Saya sudah punya NPWP, saya dapat surat himbauan untuk lapor SPT tahunan.” Pak Guru dengan santai duduk di depan saya dan memulai obrolan tentang pajak. Saya mendengarkan dengan serius.
“Ya nih, mumpung kamu pulang, jadi saya bisa curhat. Emang wajib ya lapor SPT Tahunan? tiap bulan gaji saya sudah dipotong pajak sama Bendahara, trus Bendahara juga sudah melaporkan pajak yang dipotong itu ke kantor pajak, bahkan di akhir tahun laporan itu sudah menyebutkan rincian nama beserta jumlah penghasilan dan pajak yang dipotong dari masing-masing karyawan. Harusnya ga perlu lagi lapor SPT, pajaknya kan sudah beres?”
“Jadi gini lho Pak Guru, pada dasarnya kewajiban di pajak itu ada dua, bayar pajak dan lapor.” Saya berusaha menjelaskan.
baca juga :
Sumber: pajakpasuruan.wordpress.com
“Saya sudah punya NPWP, saya dapat surat himbauan untuk lapor SPT tahunan.” Pak Guru dengan santai duduk di depan saya dan memulai obrolan tentang pajak. Saya mendengarkan dengan serius.
“Ya nih, mumpung kamu pulang, jadi saya bisa curhat. Emang wajib ya lapor SPT Tahunan? tiap bulan gaji saya sudah dipotong pajak sama Bendahara, trus Bendahara juga sudah melaporkan pajak yang dipotong itu ke kantor pajak, bahkan di akhir tahun laporan itu sudah menyebutkan rincian nama beserta jumlah penghasilan dan pajak yang dipotong dari masing-masing karyawan. Harusnya ga perlu lagi lapor SPT, pajaknya kan sudah beres?”
“Jadi gini lho Pak Guru, pada dasarnya kewajiban di pajak itu ada dua, bayar pajak dan lapor.” Saya berusaha menjelaskan.
Kewajiban yang pertama, bayar, bisa dilakukan dengan dua
cara :
- Bayar sendiri, umumnya ini dilakukan oleh wajib pajak yang punya usaha sendiri
- Dibayarkan oleh pihak lain, contohnya pajak karyawan pembayarannya dipotong melalui perusahaan atau Bendahara kayak pak Guru ini.
Kewajiban yang kedua adalah lapor, menurut undang-undang
pajak, laporan ini pada dasarnya mencakup tiga hal:
- Pembayaran pajak, baik yang dibayar sendiri atau yang dipotong pihak lain
- penghasilan
- Harta dan utang
“Yang dilaporkan sama Bendahara itu kan cuma gaji dari kantor
Dinas dan pajaknya, ga nyebutin penghasilan kita yang dari luar alias sampingan,
juga ga nyebutin harta sama utang kita.”
“sebentar, kalo penghasilan dari luar disebut aku masih bisa
paham, tapi kok sampai ke harta dan utang segala, buat apa?” Tanya Pak Guru lagi.
“Gini Pak Guru, waktu habis gajian, apa yang pak Guru
lakukan?” Saya balik nanya.
“Beli kebutuhan dapur.”
“Trus bayar listrik, SPP anak, beli pulsa, dan macem-macemnya.”
Kata saya meneruskan.
Intinya saat menerima penghasilan, yang pertama kali dilakukan
adalah melakukan konsumsi. Setelah konsumsi selesai dilakukan, ada dua hal yang
mungkin terjadi:
- Gajinya masih tersisa, akhirnya berwujud harta
- Gajinya kurang, terpaksa utang
“Artinya jumlah harta dan utang bisa dijadikan salah satu
ukuran, apakah penghasilan yang dilaporkan ke kantor pajak itu sudah benar atau
belum, wajar atau tidak.”
“Memangnya penghasilan yang di laporan pajak itu harus bener
dan wajar ya?”
Ya memang harus begitu!
Klo menurutmu kalo hartaku dilaporkan semua bahaya atau ga?”
Bahaya?
“Maksudnya apa nanti bikin pajakku jadi lebih gede?”
Walah, ini mungkin juga contoh lain dari salah kaprah yang
ada di masyarakat dalam masalah pajak. Beberapa orang berpikir kalo jumlah
harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan besar maka jumlah pajak yang harus
dibayar akan bertambah besar.
“Apa urusannya jumlah harta sama pajak penghasilan ?” Tanya
saya.
“Ya saya ga ngerti, makanya aku nanya.” Ujar pak Guru.
Sebenernya ga heran juga kalo banyak orang berpikir seperti Pak
Guru. Jaman dulu, sebelum PPh dikenal masyarakat seperti saat ini, masyarakat
lebih dulu akrab dengan jenis pajak yang terkait dengan nilai harta, misalnya
Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Kendaraan Bermotor, yang semakin tinggi nilai
bendanya maka semakin tinggi juga nilai pajaknya.
“Pajak Penghasilan itu ga terkait langsung sama jumlah harta,
dari namanya aja pajak penghasilan, ngitungnya ya berdasarkan jumlah
penghasilan, bukan jumlah harta.” Kata saya.
Misalnya penghasilannya gede sedangkan jumlah harta kecil, pajak
penghasilannya ya gede. Tapi kalo penghasilannya kecil, walaupun jumlah hartanya
gede, pajak penghasilannya ya tetep kecil.
“Jadi ga masalah kalo ditulis semua ya?” Tanya Pak Guru lagi.
“Ga masalah.”
“Tapi kalo ga ditulis semua juga ga masalah kan?” Tanya pak
Guru lagi sambil minum kopi yang disediain istriku.
“Nah, kalo itu baru masalah.” Jawab saya.
Kok bisa?
Pak Guru mungkin jarang memperhatikan bahwa ada pernyataan
yang tertera saat tandatangan pada
formulir SPT Tahunan :
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.
Benar, lengkap, dan jelas, artinya ga ada yang
ditutup-tutupi dalam laporan itu.
“Kalo misalnya suatu saat diperiksa sama orang pajak trus
ada harta yang ternyata ga dilaporkan, bisa-bisa dianggap belum melaporkan
penghasilan yang telah dipake untuk membeli harta itu.” Tutur saya.
“Tapi kan ga semua atas namaku, motor-motor itu beberapa
masih atas nama pemilik lama kok. Jadi ga perlu diaporkan?” Pak Guru masih
nawar.
"Ya sudah, kalo memang ga mau ngaku itu hartanya Pak Guru,
sini motornya kasih satu buat saya."
"Ya sini bayar, 10 juta aja ya" sambil permisi pulang.
Dan obrolan kami pun berlanjut ke topik yang lain, dengan tetanggaku yang lainnya...
baca juga :
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel)
Kini Lapor Pajak menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja dengan e-Filing
Formulir SPT tahunan PPh 1770SS berubah mulai tahun pajak 2013
Sumber: pajakpasuruan.wordpress.com
Cetak Online Formulir 1721-A2 Pensiunan PNS/TNI-Polri
"Pak saya dapat surat himbauan pemenuhan kewajiban perpajakan? maksudnya bagaimana ini?" kata seorang bapak kepada petugas pajak seksi Ekstens sambil menunjukkan surat dimaksud.
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel)
Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 berbentuk Excel silahkan DOWNLOAD DISINI
Cara Daftar NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah
Kartu NPWP |
Pradirwan - Saat ini, sebagian orang sepertinya dituntut untuk memilki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP bukan hanya berfungsi sebagai sekedar tanda
pengenal saja, tapi kini NPWP telah memilki banyak manfaat.
Seorang karyawan
swasta/PNS yang tidak memilki NPWP akan terkena potongan Pajak Penghasilan
lebih tinggi dari karyawan/PNS yang mempunyai NPWP loh (20% lebih tinggi). Bahkan sekarang untuk permohonan kredit di Bank persyaratannya juga harus
memilki NPWP, selain itu masih banyak manfaat dari NPWP.
Salah satu cara untuk mendapatkan NPWP adalah dengan datang langsung
sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili (wilayah kerjanya sesuai KTP).
Namun
bagaimana jika kondisinya tidak memungkinkan untuk datang langsung ke KPP
tersebut?
Misalnya pemegang KTP Cirebon, maka yang bersangkutan harus
mendaftarkan diri di KPP Pratama Cirebon, namun karena yang bersangkutan
bekerja di Dago Bandung (karyawan/pegawai swasta) yang masuk wilayah KPP
Pratama Bandung Cibeunying, yang bersangkutan tidak dapat datang ke KPP Pratama
Cirebon. Jangan khawatir, masih ada cara lain.
Update: Tata Cara Ini Sudah Tidak Berlaku, silakan menggunakan pendaftaran NPWP secara online melalui www.pajak.go.id
Melalui PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER -35/PJ/2013 TENTANG TATA CARA EKSTENSIFIKASI, anda yang berprofesi sebagai
karyawan swasta, PNS, Polri, atau TNI tetap bisa memperoleh NPWP, dengan Daftar
NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah. Perusahaan pemberi
kerja/Bendaharawan membuat daftar nominatif atas
karyawannya dilampiri fotokopi KTP karyawan
yang akan didaftarkan, formulir
pendaftaran NPWP OP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani karyawan, dan menyerahkannya ke KPP tempat Pemberi
Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.
Daftar Nominatif dirinci sebagai berikut:
Daftar Nominatif dirinci sebagai berikut:
- Memiliki penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP (Kelompok I), wajib diisi, diisi dengan data karyawan yang akan didaftarkan;
- Memiliki penghasilan di atas PTKP dan telah ber-NPWP (Kelompok II), wajib diisi, diisi dengan data semua karyawan yang telah memiliki NPWP;
- Memiliki penghasilan di bawah PTKP (Kelompok III), diisi bila ada, diisi dengan data karyawan yang memiliki penghasilan dibawah PTKP.
Setelah seluruh dokumen diserahkan ke KPP, selanjutnya KPP (dalam hal ini seksi Ekstensifikasi) akan memproses pendaftaran NPWP tersebut, terus permohonan akan di setujui atau ditolak oleh KPP tempat domisili (dalam kasus di atas, diproses oleh KPP Pratama Cirebon), apabila disetujui maka tinggal tunggu kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dikirim via pos ke alamat sesuai alamat KTP. Mudah bukan?
Klo sudah punya NPWP, jangan lupa lapor SPTnya, manfaatkan fasilitas e-filing agar lebih mudah, murah, cepat, kapan saja dan yang paling penting ga perlu ngantri.
Kesimpulan Cara Daftar NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah adalah :
- Perusahaan pemberi kerja/Bendaharawan membuat daftar nominatif atas karyawannya.
- Karyawan yang akan daftar NPWP mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran NPWP OP. (yang masuk daftar Nominatif Kelompok 1).
- melampirkan fotokopi KTP karyawan yang akan daftar NPWP (yang masuk daftar Nominatif Kelompok 1).
Semoga bermanfaat.
daftar NPWP online via e-reg
tata cara daftar NPWP
Trims :
ortax.org
Tata Cara Pendaftaran NPWP
format kartu NPWP sesuai Per-20/PJ/2013 |
UPDATE: Sejak 1 Mei 2020, aturan yang berlaku terkait pendaftaran NPWP adalah PER-04/PJ/2020. Anda bisa membacanya di artikel Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online Terbaru 2020.
Pradirwan - Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER - 38/PJ/2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:
SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik; atau
- fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- fotokopi Kartu NPWP suami;
- fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalamnegeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
- fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
- fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
- Kartu Tanda Penduduk.
- fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk;
- surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
- dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
- hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
- memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
- memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
TATACARA PENDAFTARAN :
1. Secara Elektronik melalui eRegistration
Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
TATACARA PENDAFTARAN :
1. Secara Elektronik melalui eRegistration
Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
2. Secara Langsung
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Artikel terkait :
Menyoal Jangka Waktu Pendaftaran NPWP
WP Baru, Ini Hak dan Kewajiban Anda
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
- secara langsung;
- melalui pos; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini
Artikel terkait :
Menyoal Jangka Waktu Pendaftaran NPWP
WP Baru, Ini Hak dan Kewajiban Anda
Panduan Singkat Laporan Pajak Bendahara BOS
Pajak Bagi Bendahara BOS |
Klo menurut saya, jabatan bendahara ini seharusnya dipegang oleh satu orang yang benar-benar bebas dari kerjaan rutinnya, baik sebagai guru maupun kepala sekolah, karena bendahara BOS diperlukan waktu yang tidak sedikit. Mungkin semacam tenaga Tata Usaha/administrasi Sekolah yang tidak direcoki dengan kegiatan pendidikan. Karena sejatinya, seorang guru itu pendidik, bukan tenaga administrasi keuangan.
Mengingat kejadian diatas dan melihat bapak dan ibu guru yang kebetulan didapuk jadi bendahara BOS, saya jadi merasa kasihan. Lebih-lebih saat mereka mesti bolak-balik ngurusin laporan pajak. Bisa Anda bayangkan, seseorang yang tidak pernah dapat pendidikan khusus soal akuntansi dan pajak tiba-tiba diharuskan buat laporan keuangan ditambah mempelajari aturan-aturan pajak yang sangat banyak.
Lebih parah lagi waktu mereka dapat pengarahan dari Dinas Pendidikan ternyata yang memberi pengarahan juga aslinya tidak paham soal pajak, alhasil waktu ke kantor pajak laporannya masih harus direvisi lagi. Belum cukup, karena waktu datang ke kantor pajak petugasnya hanya menerangkan sekilas saja, akhirnya bulan depan saat mau laporan mereka harus belajar lagi, dan waktu pulang dari kantor pajak sudah lupa lagi. Seperti sebuah siklus yang selalu berulang setiap bulan.
Untuk mempermudah pemahaman tentang laporan pajak bendahara BOS mari kita bahas singkat saja. Sebenernya kalo dilihat secara sederhana kewajiban perpajakan bendahara BOS itu cuma menyangkut dua hal :
- Pada saat pembayaran gaji dan honor
- Pada saat pembelian barang dan jasa
1. Pembayaran Gaji dan Honor
Pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Biar ga bingung kita sepakati dulu pemahaman terminologi gaji dan honor. Gampangnya gini:
Gaji adalah pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor adalah pembayaran yang sifatnya insidentil.
Untuk gaji ga usah dibahas panjang lebar karena berdasarkan pengamatan di lapangan ga ada gaji dari dana BOS yang terutang pajak (nihil), nilainya terlalu kecil.
Untuk pembayaran honor ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:
Tarif Pajak
- Pegawai Negeri Sipil (PPh Final) Golongan PegawaiTarifGolongan II ke bawah0%Golongan III5%Golongan IV15%
- Selain Pegawai Negeri Sipil (PPh Tidak Final)
Punya
NPWP/Tidak
|
Tarif
|
Ber-NPWP
|
5%
|
Tidak
ber-NPWP
|
6%
|
Pembayaran
Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan kode pembayaran pada Surat Setoran Pajak sebagai berikut :
Kode pembayaran PPh 21 honor PNS
|
411121 – 402
|
Kode pembayaran PPh 21 honor selain PNS
|
411121 – 100
|
Pelaporan
Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan formulir SPT Masa PPh Pasal 21. Untuk formulir bisa download disini
Jadi jika Anda adalah Bendahara BOS dan melakukan pembayaran gaji/honor, inilah yang harus Anda lakukan:
- Membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 dua rangkap (untuk arsip dan penerima honor)
- Menyetor PPh Pasal 21 yang sudah dipotong
- Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, yang terdiri dari :
- 1721 halaman 1
- 1721 halaman 2
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21
- Surat Setoran PajakBiar gampang mari kita langsung ke contoh kasus
Contoh Soal
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembayaran gaji dan honor sebagai berikut :
1. Membayar gaji 5 honorer (rutin/bulan) masing-masing Rp. 350.000,-
2. Membayar honor panitia kegiatan ujian semester dengan perincian :
- Bakri ber-NPWP, PNS golongan II Rp. 100.000,-
- Umar, ber-NPWP, PNS golongan III Rp. 100.000,-
- Samsul, ber-NPWP, PNS golongan IV Rp. 100.000,-
- Joni, Honorer (Non PNS), belum ber NPWP, Rp. 100.000,-
3. Membayar upah tukang pekerjaan perbaikan ringan gedung sekolah, belum ber-NPWP, non PNS, Rp 300.000
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembayaran gaji dan honor sebagai berikut :
1. Membayar gaji 5 honorer (rutin/bulan) masing-masing Rp. 350.000,-
2. Membayar honor panitia kegiatan ujian semester dengan perincian :
- Bakri ber-NPWP, PNS golongan II Rp. 100.000,-
- Umar, ber-NPWP, PNS golongan III Rp. 100.000,-
- Samsul, ber-NPWP, PNS golongan IV Rp. 100.000,-
- Joni, Honorer (Non PNS), belum ber NPWP, Rp. 100.000,-
3. Membayar upah tukang pekerjaan perbaikan ringan gedung sekolah, belum ber-NPWP, non PNS, Rp 300.000
Penghitungan PPh Pasal 21
1. Gaji 5 honorer @Rp 350.000 tidak terutang PPh Pasal 21 karena nilainya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
2. Honor panitia :
- Bakri : 0% x Rp 100.000 = Rp 0 (PPh Final)
- Umar : 5% x Rp 100.000 = Rp 5.000 (PPh Final)
- Samsul : 15% x Rp 100.000 = Rp 15.000 (PPh Final)
- Joni : 6% x 50% x Rp 100.000 = Rp 3.000 (PPh Non Final)
3. Upah tukang Rp. 300.000,- tidak terutang PPh pasal 21 karena nilainya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh bendahara BOS SDN 1 Jamblang adalah sebagai berikut:
1. Membuat bukti potong untuk setiap penerima honor
Harus diingat bukti potong ada dua macem, bukti potong PPh Final untuk honor PNS dan bukti potong PPh Tidak Final untuk Non PNS
2. Menyetor PPh Pasal 21 ke bank/kantor pos
Surat Setoran Pajak juga harus dibedakan antara yang Final untuk honor PNS dan Tidak Final untuk honor Non PNS
3. Laporan ke kantor pajak
Untuk laporan ini bukti potong ga usah disertakan, cukup dua lembar SPT Masa 1721, Surat Setoran Pajak, dan daftar bukti potong PPh Pasal 21.
2. Pembayaran barang dan jasa
Pajak yang terkait dengan pembayaran barang dan jasa khusus untuk bendahara BOS adalah Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPh pasal 23 Merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan dari jasa. Pajak ini menjadi tanggungan penjual selaku pihak yang memperoleh penghasilan. Sedangkan PPN adalah pajak atas konsumsi, baik barang maupun jasa. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dibayar konsumen selaku pihak yang melakukan konsumsi.
Di bawah ini beberapa hal dasar yang perlu diketahui tentang PPh Pasal 23, diantaranya:
Objek dan Tarif Objek Pajak :
Pengadaan jasa tanpa nilai minimal transaksi
Tarif:
2% untuk rekanan yang ber-NPWP
4% untuk rekanan yang tidak ber-NPWP
Penghitungan:
Harga barang sudah termasuk PPN : Tarif x (100/110) x nilai jasa
Harga barang belum termasuk PPN: Tarif x nilai jasa
Pembayaran:
Ketentuan untuk pembayaran PPh Pasal 23 bendahara BOS adalah sebagai berikut :
1. Kode Pembayaran : 411124 – 104
2. Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendahara
3. Tandatangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan
4. Pembayaran paling lambat 10 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan
Pelaporan
Laporan ke kantor pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Contoh soal
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian
barang dan jasa sebagai berikut :
1. Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012
2. Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
3. Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
4. Membeli makan dan minum di warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
1. Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012
2. Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
3. Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
4. Membeli makan dan minum di warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
Penghitungan Pajak
Penghasilan Pasal 23
1.
PPh Pasal 23 atas pembelian komputer
pembelian
komputer bukan merupakan objek PPh Pasal 23, tapi pembelian barang (PPh 22)
bersumber dari dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh 22.
2.
PPh Pasal 23 atas sevice sepeda motor
2%
x Rp 50.000 = Rp 1.000
keterangan: apabila nilai barang dan jasa bisa dipisah maka PPh Pasal 23 dipotong atas pembayaran jasa saja (kecuali jasa katering, nilai jasa katering adalah total keseluruhan nilai tagihan)
3.
PPh Pasal 23 atas fotokopi
4%
x Rp 300.000 = Rp 12.000
4.
PPh Pasal 23 atas jasa katering
(makan/minum)
4%
x Rp 2.000.000 = Rp 80.000
Setelah tau itung-itungan pajaknya, inilah yang harus dilakukan dalam melaksanakan kewajiban PPh Pasal 23 :
1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 tiga rangkap (untuk arsip, laporan ke Kantor Pajak dan rekanan yang dipotong)
2. Menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong
3. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23, yang terdiri dari :
- SPT Masa PPh Pasal 23
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
- Bukti Potong PPh Pasal 23
- Surat Setoran Pajak
Pajak Pertambahan NilaiSetelah tau itung-itungan pajaknya, inilah yang harus dilakukan dalam melaksanakan kewajiban PPh Pasal 23 :
1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 tiga rangkap (untuk arsip, laporan ke Kantor Pajak dan rekanan yang dipotong)
2. Menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong
3. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23, yang terdiri dari :
- SPT Masa PPh Pasal 23
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
- Bukti Potong PPh Pasal 23
- Surat Setoran Pajak
Bagi para bendahara BOS, beberapa hal mendasar yang harus diperhatikan tentang PPN, diantaranya :
Objek PPN
|
Pembelian atas barang dan jasa dengan nilai di atas
Rp 1.000.000 (kecuali jasa katering*)
|
tarif
|
10%
|
*) mulai 1 April 2010 jasa katering dikenakan pajak restoran (pajak daerah / Pemda) atau tidak kena PPN lagi.
Penghitungan PPN
Untuk penghitungan silakan tanya dulu ke penjualnya, apakah harga yang ditawarkan sudah termasuk PPN atau belum.
Harga Barang
|
Cara Penghitungan
|
Harga barang belum termasuk PPN
|
10% x harga barang
|
Harga barang sudah termasuk PPN
|
10% x (100/110) x harga barang
|
Pembayaran
Untuk pembayaran PPN bendahara BOS ketentuannya adalah sebagai berikut :
Laporan ke kantor pajak dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya dengan SPT Masa PPN Pemungut, atau yang biasa disebut sama orang-orang di kantor pajak Formulir 1107 – PUT.
Biar ga makin panjang teorinya kita langsung lanjut ke contoh soal saja.
Contoh Soal
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
Untuk pembayaran PPN bendahara BOS ketentuannya adalah sebagai berikut :
- Kode pembayaran : 411211 – 900
- Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas rekanan/penjual
- Tandatangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan
- Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan
Laporan ke kantor pajak dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya dengan SPT Masa PPN Pemungut, atau yang biasa disebut sama orang-orang di kantor pajak Formulir 1107 – PUT.
Biar ga makin panjang teorinya kita langsung lanjut ke contoh soal saja.
Contoh Soal
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
- Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012
- Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
- Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
- Membeli makan dan minum di warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
1. PPN atas pembelian komputer
10% x (100/110) x Rp 5.000.000 = 10% x Rp 4.545.455
= Rp 454.545
2. PPN atas service sepeda motor
biaya service Rp 50.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut
3. PPN atas fotokopi
biaya fotokopi Rp 300.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut
4. PPN atas jasa katering (makan/minum)
jasa katering tidak termasuk objek PPN.
Setelah tau transaksi dan itungan pajaknya, inilah hal-hal yang harus dilakukan selaku bendahara BOS dalam kaitan dengan kewajiban PPN :
1. Menyetor Pajak Pertambahan Nilai
Mohon diingat, karena Surat Setoran Pajak juga berfungsi sebagai bukti pungut maka setiap transaksi harus dibuat satu Surat Setoran Pajak.
2. Menyerahkan SSP Lembar 1 dan 3 kepada rekanan sebagai bukti pungut
Jangan lupa, rekanan/penjual juga butuh SSP untuk laporan ke kantor pajak dan arsip. Ga usah kuatir, waktu bayar juga dapet bukti pembayaran sebagai arsip lembar 4 (bila perlu fotokopi dulu lembar 1 sebelum diserahkan ke rekanan).
3. Melaporkan SPT Masa PPN, yang terdiri dari:
- Formulir 1107 PUT
- Formulir 1107 PUT 1
- Formulir 1107 PUT 2 (tidak perlu diisi)
- Surat Setoran Pajak/Fotokopi SSP Lembar 5
Semoga uraian yang ternyata cukup panjang dan membosankan di atas bisa membantu para bendahara BOS dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.
Sumber: http://mastein.wordpress.com
Formulir SPT tahunan PPh 1770SS berubah mulai tahun pajak 2013
Ga terasa sudah masuk pertengahan bulan Desember 2013, yang artinya sebentar lagi kita akan sama-sama (insyaAlloh) memasuki tahun yang baru, tahun 2014. Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara terhadap negara adalah dengan menjadi Wajib Pajak dan dengan menjadi Wajib Pajak, maka kita turut serta berpartisipasi dalam membangun bangsa. Dengan menjadi Wajib Pajak, terdapat kewajiban yang kita jalankan setiap tahun yaitu laporan tahunan pajak penghasilan yang biasa kita sebut sebagai Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh.
Cara Bayar Pajak yang Benar
Bayar Pajak menggunakan SSP |
Kena razia (tilang) polisi karena pajak ranmor telat, melanggar pasal yang mana?
ilustrasi, gambar diambil dari ridertua.com |
Pradirwan-Pada dasarnya penindakan persoalan terlambat pajak tahunan
kendaraan tidak berkaitan langsung dengan petugas kepolisian secara
langsung, artinya pemberian sanksi kepada pengendara yang telat membayar
pajak bukan ranah polisi untuk melakukan penindakan berupa tilang. Keterlambatan pajak akan dikenai sanksi administrasi pada saat
pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat dimana kendaraan tersebut
terdaftar. Jika tahun 2012 pemilik terlambat, maka pada saat membayar
2013, denda administrasi akan diakumulasikan. Namun ada
pengecualian jika ditemukan kasus pengendara motor itu membawa kendaraan
dengan STNK yang sudah tak berlaku atau sering disebut masyarakat ‘STNK
mati’ maka petugas dapat memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Dengan kata lain Polisi tidak bisa menindak pajak yang telat, yang bisa ditindak kalau STNK telat atau sudah lewat lima tahun.
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)