BREAKING NEWS
Showing posts sorted by date for query jawa barat i. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query jawa barat i. Sort by relevance Show all posts

161 Siswa SMA Ikuti Pajak Bertutur Kanwil Jabar I

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor saat memberikan sambutan dalam acara pajak bertutur di GKN Bandung (Rabu, 15/07/2020)

Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar Pajak Bertutur 2020 di Gedung Keuangan Negara Bandung (Rabu, 15/07). 

Sebanyak 161 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka adalah siswa Sekolah Menengah tingkat Atas yang merupakan putra-putri pegawai di seluruh unit vertikal Kanwil DJP Jawa Barat I.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan Pajak Bertutur ini merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Pajak Tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 14 Juli 2020. 

"Tahun ini merupakan tahun ketiga kami memperingati Hari Pajak,” ujarnya.

Kegiatan Pajak Bertutur kali ini mengusung tema "Generasi Muda Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong”. 

Tema ini dipilih karena saat ini Indonesia sedang dalam masa memerangi pandemi Covid-19. 

"Oleh karena itu juga acara ini yang biasanya diselenggarakan secara langsung (bertatap muka), kita laksanakan dengan menggunakan teknologi video conference," tuturnya.

Kegiatan Pajak Bertutur kali ini mengusung tema "Generasi Muda Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong”.

Kegiatan yang diadakan serentak di 34 Kanwil DJP seluruh Indonesia ini bertujuan untuk memberikan awareness atau kepedulian bagi para siswa untuk lebih memahami peran penting pajak dalam pembangunan serta kehidupan sehari-hari mereka. 

"Sekarang masih kelas 10 sampai dengan kelas 12. Ketika nanti punya penghasilan sendiri, anak-anak wajib membantu negara ini agar pembangunan berjalan lancar, juga tercapai kemandirian bangsa," katanya.

Lebih lanjut Neil menjelaskan kontribusi pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. 

"Total APBN kita sekitar Rp2.200 triliun. Seperti yang sudah kita pahami bahwa pajak memberikan kontribusi yang cukup besar dalam sumber pendapatan dalam APBN. Pajak memberikan kontribusi sebesar 70% atau sekitar Rp1.577 triliun," ungkapnya.

Neil menegaskan, penerimaan dalam APBN inilah yang digunakan untuk membiayai pembangunan, salah satunya adalah sektor pendidikan. 

"Dalam APBN 2020, sektor (pendidikan) ini mendapat alokasi sebesar 20% atau sekitar Rp492,5 triliun yang merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Anggaran ini juga dinikmati oleh para siswa, khususnya SMA negeri. SMA pasti ada gurunya, ada sekolahnya, butuh buat bayar listriknya, dan lain-lain, tetapi siswa tidak dipungut biaya," ucapnya.

Neil mengatakan, sekarang ini, negara membutuhkan pembiayaan yang cukup besar untuk penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Di sinilah peran serta wajib pajak secara gotong royong dengan menjalankan kewajiban perpajakannya secara baik dan tidak menunda. 

"Wajib pajak merupakan pahlawan, karena dari merekalah negeri ini dapat terus maju melakukan perbaikan dan pembangunan," ujarnya.

Neil berharap dengan adanya Inklusi Kesadaran Pajak Sejak Dini, para siswa ini, suatu saat nanti akan dapat berkontribusi untuk negeri melalui pembayaran pajak. 

"Hari ini dengan Pajak Bertutur mereka belajar memahami (pajak), esok nanti merekalah (yang menjadi) pahlawan sejati. Aamiin," pungkas Neil.

Selain sambutan dari Kakanwil, para siswa juga diberikan edukasi dalam bentuk ilustrasi tentang pentingnya pajak melalui paparan penyuluh perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I Ismail Fahmy. 

Ismail Fahmy dan Danang Respati

Melengkapi pemahaman para siswa, Fahmy dan pembawa acara Danang Respati juga memberikan kuis interaktif tentang materi yang sudah disampaikan. 

Sebanyak 10 peserta yang berhasil menjawab pertanyaan kuis dengan benar, mendapatkan hadiah menarik berupa telepon dan jam pintar. (HP)

sumber: pajak.go.id



Siniar Ngajak Resmi Diluncurkan di Hari Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor di Siniar Ngajak Edisi Perdana

Pradirwan - Suara Aulia Dewi Anggraeni meminta para peserta upacara peringatan Hari Pajak 2020 di Gedung Keuangan Negara Bandung tak beranjak dari posisinya masing-masing. 

Pelaksana Kanwil DJP Jawa Barat I itu membacakan acara selanjutnya. "Kita akan menyaksikan peresmian podcast (siniar) Kanwil DJP Jawa Barat I," ujar Aulia melalui pengeras suara, Senin (14/07). 

Ismail Fahmy yang menjadi Pemimpin Upacara mengistirahatkan peserta upacara. "Istirahat di tempat, gerak!" Serentak seluruh peserta upacara mengikuti komando tersebut. 

Dari layar proyektor, muncul video pendek berdurasi satu menitan. Sebuah highlight program bertajuk "Ngajak" yang dipandu Tresna Faisa Suwanjana dan Aulia Dewi Anggraeni.

Ngajak merupakan akronim dari ngawangkong pajak. Ngawangkong sendiri dalam bahasa Sunda berarti ngobrol (bercakap-cakap), komunikasi dua arah, terjadi antara dua orang atau lebih yang membahas suatu hal.

Berbeda dengan diskusi yang biasa digunakan dalam suasana resmi, ngawangkong digunakan dalam suasana tidak resmi atau santai. Misalnya ngobrol dengan teman-teman di kafe sambil ngopi.

"Ngajak (Ngawangkong Pajak) menjadi tajuk program teranyar Kanwil DJP Jawa Barat I dalam mengedukasi masyarakat tentang pajak. Acara ini bisa disaksikan di kanal Youtube @pajakjabar1," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor dalam sambutannya. 

Menurut Neil, pandemi Covid-19 membatasi ruang gerak berbagai pihak, tak terkecuali bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun begitu, upaya untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pajak dan mensosialisasikan informasi perpajakan tetap diusahakan dapat berjalan optimal.

"Tantangan bagi DJP adalah menjalankan misi menghimpun penerimaan dan mengajak masyarakat untuk paham serta peduli tentang pajak. Media podcast yang sedang tren dipilih supaya jangkauan edukasi dan sosialisasi perpajakan dapat lebih luas," tutur Neil.

Dengan cara ini, sambung Neil, diharapkan masyarakat lebih mudah memahami serba-serbi pajak, terutama terkait dengan pajak pusat.

Edisi perdana "Ngajak" mengambil tema Hari Pajak. Tema ini dipilih karena bertepatan dengan peringatan Hari Pajak 2020 (14 Juli 2020). Selain tema ini, siniar yang diinisiasi tim bidang P2humas Kanwil DJP Jawa Barat I ini juga membahas topik yang sedang aktual lainnya yaitu insentif perpajakan dan layanan pajak dalam tatanan normal baru.

Neil menyampaikan  insentif pajak yang ditawarkan pemerintah melalui DJP meliputi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan Pasal 22 Impor, PPh Pasal 22 Dalam Negeri, PPh Pasal 23, dan PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, serta pengurangan PPh Pasal 25. 

Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat, hingga 29 Juni 2020, total wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I yang memanfaatkan insentif pajak sekitar 28 ribu wajib pajak. "Kesempatan mendapatkan insentif pajak diharapkan tidak dilewatkan oleh masyarakat wajib pajak," pesan Neil.

Kepada tim pengembang Ngajak, Neil berharap agar dapat terus semangat, kreatif, dan konsisten menjalankan produksi sehingga dapat menjadi alternatif kanal pemberian edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat luas. 

sumber: pajak.go.id

KPP Sukabumi Lolos Babak 10 Besar Tax Factor 2020

grup band Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi CH405 Band

Pradirwan
- Ajang adu bakat menyanyi dan bermusik pegawai DJP "Tax Factor 2020" memutuskan grup band Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi CH405 Band, menjadi salah satu peserta yang masuk ke babak grand final. Pengumuman kontestan Tax Factor 2020 ini diunggah di kanal youtube @ditjenpajakri di Jakarta (Jumat, 10/7).

Band yang mewakili Kanwil DJP Jawa Barat I ini beranggotakan Agung Trihartanto, Bakti Budiman, Putra Adi Pratama, Bintang Ramadhan Redika Permana, Yuga Kelana Adzani, dan Syaiful Makmun. Mereka akan bersaing di babak final yang akan diselenggarakan pada puncak peringatan Hari Pajak, 14 Juli 2020 mendatang.

Penyanyi Elfa's Singer, Ucie Nurul yang menjadi salah satu juri ajang ini mengatakan ia bersemangat mendengar ajang Tax Factor ini. "Karena memang kualitas pesertanya bagus-bagus, dan tahun ini bagus-bagus banget," katanya. 

Uchie mengaku kebingungan memilih 10 besar finalis kategori vokalis dan kategori group band. "Saya sama mas Indra (Indra Azis, Vokal Plus) sampai bingung, karena dari sekian banyak peserta yang bagus-bagus, kita hanya boleh memilih 10 grand finalis," imbuhnya.

Senada dengan Uchie, Indra pun merasa bingung memilih top ten untuk tiap-tiap kategori. Ia menilai kualitas peserta Tax Factor tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. "Walaupun dalam kondisi pandemi seperti ini, (peserta) tetap semangat, tidak surut, luar biasa! Saya dan mbak Uchie walaupun jauh-jauhan dalam menjuri, sampai dibuat bingung dengan submission yang keren-keren dan pastinya ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Top banget!" ujarnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor menjelaskan proses seleksi peserta. "Sama seperti tahun sebelumnya, proses seleksi peserta dimulai dengan seluruh KPP/Kanwil mengirimkan perwakilannya untuk dilalukan penjurian di Kanwil DJP masing-masing. Untuk tahap ini, terpilihlah Band dari KPP Pratama Sukabumi, dan Sari Cahyani (kategori vokalis) mewakili Kanwil DJP Jawa Barat I di seleksi tahap berikutnya," jelas Neil.

Lebih lanjut, Neil mengatakan penjurian tahap selanjutnya dilakukan oleh juri yang berkompeten di bidangnya yaitu Indra Aziz (Vokal Plus) dan Ucie Nurul (Elfa's Singe). "Nah, hasil penjurian mereka itulah yang diumumkan hari ini di Youtube DJP," imbuhnya.

Berikut daftar 10 finalis kategori Grup Band:

1. Kanwil DJP Jawa Barat I

2. Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Kanwil DJP Aceh

4. Kanwil DJP Sumatra Utara II

5. Kanwil DJP Jakarta Selatan I

6. Kanwil DJP Jawa Timur II

7. KLIP DJP

8. Kanwil DJP Bali

9. PPDDP DJP

10. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

 

Daftar 10 finalis kategori Vokalis:

1. Cindy Febrina Pakpahan (Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung)

2. Septyandri (Kanwil DJP Riau)

3. Annisa Larasati Pranadita (Kanwil DJP Jakarta Utara)

4. Shan Reyhan (Kanwil DJP Jawa Barat II)

5. Octa Diandaru (Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara)

6. M. Farid Naufal (Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara)

7. Victoria Christine Tampubolon (Kanwil DJP Kepulauan Riau)

8. Salsabilla Luthfi dan Donny Wijaya (Kanwil DJP Papua dan Maluku)

9. Raden Roro Rai Sukhufi Dewi (Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi)

10. Ni Kadek Meyantika Florensy (Kanwil DJP Nusa Tenggara)

(HP)

Sumber: pajak.go.id

baca juga:

Kisah Haru dari Rumah Pejuang Kanker Ambu

Rumah Pejuang Kanker Ambu

Pradirwan
- Jalan selebar satu mini bus itu membentang tak jauh dari jalan utama menuju pasar Sederhana, Bandung. Jalan Bijaksana Dalam, nama jalan itu, lebih mirip gang yang bisa dilewati mobil. Ujung jalannya cenderung menyempit. Tak bisa lagi dilalui kendaraan beroda empat. 

Sayup-sayup suara anak-anak bernyanyi dari dalam sebuah rumah bernomor 11 yang terletak di sisi kiri jalan itu. Keriuhan khas anak-anak, seperti sebuah pesta ulang tahun. Rupanya beberapa badut menyambangi rumah itu. Mereka datang menghibur sekitar 20 anak. Beberapa di antaranya berusia di bawah 5 tahun. Dari wajah riangnya, nampaknya anak-anak itu melupakan sejenak derita yang sedang mereka alami.

"Mereka ini datang dari jauh dengan semangat meraih kesembuhan. Anak-anak ini tak hanya berasal dari sekitar Jawa Barat. Ada dari Samarinda, Lampung, Jambi, Batam, dan daerah lainnya," ungkap Dewi Nurjannah, Jumat (10/7). 

Wanita berusia 48 tahun itu bercerita ihwal kedatangan mereka berkumpul di Rumah Pejuang Kanker Ambu, rumah singgah untuk penderita kanker yang sedang berobat.

"Saya seorang ibu yang memperjuangkan anaknya. Saya mengerti bagaimana rasanya memperjuangkan anak supaya sehat itu seperti apa," tuturnya.

Ambu, demikian wanita itu akrab disapa, mengisahkan pengalamannya dulu memperjuangkan hidup anaknya.

"Ambu dulu kekurangan materi sama sekali. Alhamdulillah diberikan kesempatan selama 2,5 tahun. Selama 2,5 tahun itu Ambu tak pernah pulang," tutur wanita yang berasal dari Banyuresmi, Garut itu.

Kehidupan sehari-harinya berjalan hanya sekitar kontrakan dan rumah sakit. 

"Waktu itu anak Ambu terkena retino blastoma (kanker mata). Benjolannya baru segede gini (masih kecil). Ternyata di rumah sakit banyak yang benjolannya lebih besar. Di situ Allah menunjukkan berbagai macam-macam penyakit. Dari situlah Ambu bisa bersyukur dan menerima apa arti hidup ini yang sesungguhnya," imbuhnya.

Pengalaman pedih itu membuatnya banyak belajar tentang makna kehidupan. Hari-hari yang dilaluinya di rumah sakit dan kontrakan membuatnya tersadar bahwa ia harus lebih banyak bersyukur. Baginya, syukur tak cukup diucapkan, namun harus diwujudkan dalam perbuatan. 

"Setelah masa perjuangan itu, akhirnya Allah memberikan takdir terbaik kepada anak Ambu. Anak Ambu meninggal di usia 3,5 tahun," kenangnya. 

Ambu

Berkaca dari pengalamannya, ia jadikan Rumah Pejuang Kanker Ambu sebagai representasi rasa syukur itu, agar semakin banyak masyarakat kurang beruntung yang terbantu. 

"Saat berobat, mereka butuh "rumah kedua" sebagai tempat tinggal sementara, obat-obatan (yang tidak ditanggung BPJS), operasional (biaya hidup) sehari-hari, hingga biaya antar-jemput dari dan ke setiap daerah asal mereka. Mohon maaf, mereka ini benar-benar tidak mampu. Karena pernah merasakan di posisi mereka, alhamdulillah Allah membangkitkan lagi jiwa dan raga Ambu, supaya tetap disiplin memperjuangkan mereka. Alhamdulillah Allah mudahkan menolong mereka," ungkapnya. 

Untuk menopang operasional yayasannya, Ambu dibantu donasi dari para donatur. Sejak didirikan 9 tahun lalu, ia mengaku belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah. Namun, ia selalu berpikir positif. 

"Kami yakin, Allah akan mendatangkan orang-orang yang diketuk hatinya supaya datang kesini tanpa perlu meminta. Seperti saat ini. Ambu juga tak pernah mengira akan bertemu dengan Bapak-bapak dari Kanwil Pajak Jabar I yang datang ke rumah perjuangan ini. Ini atas kuasa Allah. Kami bersyukur kepada Allah SWT," pungkasnya.

Kedatangan rombongan Kanwil DJP Jawa Barat I ke Rumah Pejuang Kanker Ambu untuk menyerahkan donasi hasil penggalangan dana para pegawai Kanwil DJP Jawa Barat I. 

Penyerahan Donasi dari Kanwil DJP Jawa Barat I kepada Rumah Pejuang Kanker Ambu

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor mengatakan, penggalangan dana tersebut merupakan wujud kepedulian Kanwil DJP Jawa Barat I terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. 

“Selain itu, kegiatan DJP Peduli ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Pajak tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 14 Juli,” katanya. 

Neil menjelaskan, sesuai dengan tema Hari Pajak 2020 yaitu “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong”, diharapkan kegiatan sosial yang dilaksanakan oleh insan pajak ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan dan akan bangkit bersama-sama menghadapi kondisi saat ini. 

“Kami mengajak untuk bersama-sama bangkit, bergotong-royong, saling membantu, dan sebagainya. Bagi kami, bukankah akan lebih menyenangkan hati ketika kita semua bisa bersilaturahmi dan berbagi? Semoga (donasi yang diberikan) dapat bermanfaat,” ujar Neil. (HP)

*) artikel ini dipublikasikan juga di Ayo Bandung

Baca juga: 

PKP di KPP Pratama Wajib Terbitkan Bupot PPh 23/26

Kewajiban PKP membuat Bukti Potong PPh 23/26 (Pradirwan)
Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat bukti potong (bupot) dan menyampaikan SPT masa PPh pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 (PPh 23/26).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor menjelaskan, kewajiban pembuatan bupot PPh 23/26 tersebut juga berlaku bagi PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai masa pajak Agustus 2020.

"Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-269/PJ/2020 tanggal 10 Juni 2020," ujarnya di Bandung, Jumat (19/06/2020).

KEP-269/PJ/2020 ini melengkapi lima peraturan yang telah terbit sebelumnya, yaitu KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-425/PJ/2019, KEP-599/PJ/2019, dan KEP-652/PJ/2019.

Selain itu, kewajiban membuat bupot tersebut juga berlaku bagi pemotong yang tidak lagi berstatus sebagai PKP.

"Dalam hal pemotong PPh pasal 23/ pasal 26 tidak lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ketentuan membuat bupot PPh 23/26 ini tetap berlaku," imbuhnya.

Baca juga: Hadapi New Normal, KPP Cicadas Optimalkan Layanan Online

Sementara itu, WP yang dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan kewajiban ini, keharusan membuat bupot dan SPT PPh Pasal 23 dan 26 diterapkan sejak Masa Pajak WP dikukuhkan sebagai PKP.

"Ketentuan tersebut merujuk ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017," ungkapnya.

Beleid tersebut, menurut Neil, bersifat penegasan bagi setiap pemotong pajak agar selalu membuat bukti potong atas pajak yang dipotongnya dari dari lawan transaksinya (penerima penghasilan) dan melaporkannya di SPT Masa setiap bulannya.

"Bukti Pemotongan tetap dibuat meskipun jumlah PPh 23 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas, jumlah PPh 26 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili, dan/atau jumlah PPh 23/26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah," jelasnya.

Selain itu, satu bupot hanya berlaku untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak. Sedangkan dalam hal pelaporan SPT Masa PPh 23/26 bisa berbentuk formulir kertas atau dalam dokumen elektronik.

Adapun syarat pemotong yang menggunakan hard copy ada dua. Pertama, menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak.

SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dapat disampaikan oleh pemotong pajak dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh 23/26 yang tersedia di laman milik DJP (www.pajak.go.id) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP (PJAP). Penerapan e-bupot dan SPT masa elektronik ini akan memudahkan para PKP untuk melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 karena lebih efisien.

“Aplikasi e-bupot ini dibuat untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan peningkatan pelayanan kepada Pemotong Pajak PPh 23/26 dalam melaporkan pemotongan pajak dalam bentuk elektronik,” katanya. 

Baca juga : 60 Jenis Jasa Lain yang dikenakan PPh 23 Berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015

Kehadiran aplikasi e-bupot ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dalam membuat bukti pemotongan elektronik (tanpa perlu tanda tangan basah), menjamin keamanan data (karena tersimpan dalam server DJP) dan memudahkan proses pelaporan SPT Masa secara online dan real time (karena semua terintegrasi dalam satu aplikasi).

Penerapan e-bupot ini termasuk salah satu inisiatif strategis dalam program Reformasi Perpajakan di bidang Teknologi Infromasi. Diharapkan wajib pajak mendapatkan layanan yang semakin berkualitas, mudah, dan cepat.

"Untuk keterangan lebih lanjut, Wajib Pajak bisa menghubungi Account Representative di KPP masing-masing, kring pajak 1500200 atau melalui kanal lain yang telah kami sediakan," pungkasnya.


Sumber: Galamedianews.com, Catatan Ekstens

Hadapi New Normal, KPP Cicadas Optimalkan Layanan Online

KPP Pratama Bandung Cicadas


Pradirwan - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas memperkenalkan dua buah inovasi pelayanan yang dapat diakses online, Jumat (12/6/2020).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor mengapresiasi inovasi Layanan Resmi Cicadas (Laras) dan Antrean Cicadas (Trias) yang dilakukan KPP Pratama Bandung Cicadas tersebut.

Melalui aplikasi Zoom Meeting dari KPP Pratama Sukabumi ia mengatakan bahwa kemunculan dua inovasi, Laras dan Trias ini merupakan inovasi yang relevan dalam menghadapi situasi ke depan.

Baca juga: Kanwil Jabar I Matangkan Persiapan New Normal Pelayanan DJP

“Saya sendiri kebetulan sedang berada di KPP Pratama Sukabumi untuk memastikan semua prosedur kesehatan yang diperlukan menyambut Tatanan Normal Baru dapat berjalan dengan baik. Alhamdulillah, saya mendapat kabar baik dari pak Ismu terkait Laras dan Trias. (Inovasi) ini merupakan hasil karya dari teman-teman generasi muda di KPP Pratama Bandung Cicadas. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim yang membuat dua layanan tadi,” ujar Neil.

Neil menambahkan, kemunculan dua inovasi ini merupakan gambaran bahwa dengan melakukan penyesuaian, setiap pekerjaan akan menjadi lebih efisien di era Tatanan Normal Baru.

Baca juga: Lebih Dekat dengan WP, KPP Pratama Sumedang Pindah Kantor

“Saya ingin memberikan satu gambaran kepada kita semua bahwa kita dapat melaksanakan pekerjaan kita dengan lebih efisien di era Tatanan Normal Baru hanya apabila kita bisa menyesuaikan pekerjaan kita. Salah satunya adalah dalam hal melayani Wajib Pajak. Tentunya dengan Laras dan Trias yang memiliki beberapa kelebihan seperti user friendly, bisa diakses 24 jam, dan murah serta mudah karena hanya menggunakan Whatsapp,” katanya.

Ia berharap semoga dengan kehadiran Laras dan Trias dapat membatu kelancaran pelayanan KPP Pratama Bandung Cicadas dan KPP lainnya dalam melayani Wajib Pajak dengan kondisi Tatanan Normal Baru.

Nomor Trias ada dalam Menu Laras


Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas, Ismujiraharjo mengatakan Laras dan Trias dibuat oleh tim media sosial KPP Pratama Bandung Cicadas. Kedua layanan ini diyakini dapat mempermudah komunikasi antara petugas pajak dan Wajib Pajak di tengah ancaman pandemi Covid-19.

“Dua inovasi ini merupakan salah satu tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ismu menjelaskan Laras mulai beroperasi sejak 2 Juni 2020 dan terbukti dapat menyaring dan memilah Wajib Pajak yang sebelumnya langsung menghubungi sepuluh nomor kontak admin KPP Pratama Bandung Cicadas. Hal ini menunjukkan bahwa pertanyaan yang dimiliki masyarakat sebenarnya sebagian besar dapat terjawab secara otomatis melalui berbagai pilihan menu yang disediakan, sehingga tidak perlu lagi memilih layanan Tanya dan Konsultasi.

Layanan Resmi Cicadas (Laras) merupakan bentuk layanan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan fitur balas otomatis yang menyediakan berbagai informasi terkait panduan, pengajuan permohonan, aturan terbaru, formulir, konsultasi, dan lain sebagainya,” kata Ismu.

Sedangkan Trias hadir dalam rangka mengedepankan anjuran pemerintah berupa menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap layanan publik.

Baca juga: Jelang New Normal, Jabar I Siapkan Sarana Pelayanan

“Pada era Tatanan Normal Baru pelayanan DJP, tidak boleh ada penumpukan Wajib Pajak saat layanan tatap muka dibuka. Oleh karena itu kami menerapkan batasan jumlah Wajib Pajak yaitu lima orang pada layanan Helpdesk dan dua puluh orang pada Tempat Pelayanan Terpadu di setiap periode tertentu (jam). Hal ini kami sesuaikan dengan kapasitas ruangan pelayanan yang kami miliki,” ujarnya.

Sebagai antisipasi Wajib Pajak agar tidak terjadi penumpukan tersebut, maka mulai Senin, 15 Juni 2020 mendatang, Wajib Pajak yang memang memiliki keperluan mendesak untuk bertemu petugas di KPP Pratama Bandung Cicadas, harus terlebih dulu mendaftar secara daring dengan cara menghubungi Laras dan memilih menu Trias. Pendaftaran daring paling cepat dapat dilakukan dua hari sebelum kedatangan.

Setelah mengisi data dan memilih jam layanan, Wajib Pajak yang telah berhasil mendapat antrean daring akan diberi QR Code sekali pakai. Petugas satpam akan melakukan pemindaian guna memvalidasi kode tersebut sebelum Wajib Pajak mendapatkan pelayanan perpajakan. Wajib Pajak yang datang harus menggunakan masker. KPP juga melengkapi fasilitas seperti wastafel, sabun cuci tangan, thermo gun, hand sanitizer, masker, serta face shield untuk keperluan tertentu.

Hal yang membedakan Laras dengan sistem layanan daring lain adalah Wajib Pajak hanya perlu memiliki aplikasi chat Whatsapp dan tidak perlu menginstall aplikasi lain atau membuat akun tertentu. Laras dapat dihubungi di nomor 0858 10001 429 pada hari kerja yaitu Senin s.d. Jumat pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jawa Barat I

“Trias adalah layanan antrean online untuk datang ke KPP, sehingga Wajib Pajak dari rumah sudah bisa mendaftar antrean melalui WhatsApp ke nomor Trias untuk hadir ke KPP pada tanggal dan waktu yang sesuai keinginan Wajib Pajak. Di setiap jamnya, kami membatasi kuota tamu sebanyak 25 Wajib Pajak sehingga total ada 175 Wajib Pajak per hari. Mudah-mudahan dengan pertimbangan itu antrean yang menimbulkan kerumunan di KPP bisa kita hindari,” jelasnya.

Ismu berharap, wajib pajak yang akan memanfaatkan layanan perpajakan tetap mengutamakan protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19. “Di era teknologi ini, Wajib Pajak tidak harus datang ke KPP Pratama Bandung Cicadas, cukup mengakses Laras. Insya Allah dalam jangka panjang, layanan daring ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan,” pungkas Ismu. (HP/AA)

Kanwil Jabar I Matangkan Persiapan New Normal Pelayanan DJP

Kanwil DJP Jabar I Matangkan Persiapan New Normal Pelayanan DJP

Pradirwan
- Kanwil DJP Jawa Barat I terus memantapkan persiapan pembukaan kembali layanan tatap muka di masa pandemi Covid-19 dengan menggelar rapat koordinasi secara virtual melalui aplikasi telekonferensi (Selasa, 10/6).

Rapat yang diikuti para Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I se-Kanwil DJP Jawa Barat I itu dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Jogi Agustinus mewakili Kepala Bidang P2Humas yang sedang berhalangan.

Dalam paparannya, Jogi mengatakan tiap-tiap unit vertikal DJP di Lingkungan Kanwil DJP telah melakukan berbagai persiapan menghadapi New Normal Pelayanan DJP yang akan dibuka mulai tanggal 15 Juni 2020 itu.

“DJP telah mengeluarkan panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru (new normal) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Perhatian utama kita adalah aspek kesehatan para petugas dan wajib pajak dengan tetap mengutamakan faktor kenyamanan,” ungkapnya.

Untuk mengakomodir hal itu, lanjut Jogi, setiap unit harus sudah mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan paling lambat akhir pekan ini. “Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah harus melakukan simulasi layanan tatap muka, termasuk petugas Satuan Pengamanan (Satpam) sebagai garda terdepan, paling lambat Jumat (12/06). Setiap petugas yang berhadapan langsung dengan wajib pajak atau pihak lain harus menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan,” ujar Jogi.

Jogi menyebutkan ada enam jenis layanan yang dikecualikan dalam layanan tatap muka tersebut yaitu Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP BPHTB), Aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan Layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan NIlai (UPRPPN) Bandara.
Prosedur Pelayanan Tatap Muka DJP dengan tatanan normal baru

“Keenam jenis layanan tersebut bisa dilakukan oleh wajib pajak secara online dan sudah berjalan baik selama ini. Selain itu, untuk layanan konsultasi, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan 10 nomor chat WhatsApp yang telah disediakan setiap KPP. Jika menghendaki konsultasi langsung, maka Wajib Pajak harus membuat janji terlebih dahulu melalui kanal tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jawa Barat I

Sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, setiap instansi diminta untuk membatasi kerumunan, menggunakan masker, dan menjaga jarak minimal 1 meter. Oleh karena itu, KPP akan mengatur antrean pengguna layanan sesuai kapasitas ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dan dapat juga mempertimbangkan menggunakan antrian secara online.
Prosedur Pelayanan Tatap Muka Dalam Kenormalan Baru

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor yang berkesempatan hadir di akhir acara menyampaikan pesan agar seluruh KPP memastikan persiapan layanan tatap muka sudah siap di hari Jumat pekan ini. “Jangan lupa untuk melakukan sosialisasi jenis layanan online kepada wajib pajak melalui berbagai kanal yang ada. Untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran NPWP secara offline maka dapat diarahkan dengan layanan mandiri di KPP, dibantu petugas KPP dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya. (HP)

Sumber: www.pajak.go.id

Lebih Dekat dengan WP, KPP Pratama Sumedang Pindah Kantor

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor memotong tumpeng dan menyerahkannya ke Kepala KPP Pratama Sumedang, Roos I Yulinapatrianingsih saat peresmian gedung KPP Pratama Sumedang

Pradirwan - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang
memiliki lokasi kantor baru yang lebih dekat dengan para wajib pajak.

Peresmian gedung baru yang berlokasi di Jalan Kol. Ahmad Syam No. 69A Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu disiarkan secara langsung melalui akun instagram @pajaksumedang dan aplikasi zoom meeting, sehingga bisa diikuti seluruh pegawai baik yang sedang bekerja dari kantor maupun bekerja dari rumah.

Baca juga: Kanwil Jabar I Matangkan Persiapan New Normal Pelayanan DJP

Kegiatan yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini masih diperbolehkan selama menerapkan protokol kesehatan.

Jika sebelum pandemi, acara peresmian biasanya mengundang banyak orang, tidak demikian saat peresmian gedung baru KPP Pratama Sumedang ini.

Acara yang bertema “new normal, new office, new spirit” ini hanya dihadiri pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan beberapa pegawai saja.

Infografis KPP Pratama Sumedang


Kepala KPP Pratama Sumedang Roos I Yulinapatrianingsih mengatakan kepindahan KPP Pratama Sumedang ke lokasi barunya ini sudah direncanakan sebelum pandemi terjadi.

“Rencana kepindahan KPP Pratama Sumedang sudah diwacanakan sejak awal Januari 2020 dan rencananya akan dilakukan pada 5 Mei 2020,” ungkap Roos di Sumedang, Selasa (09/06).

Roos bersyukur, setelah lebih dari sekitar 12 tahun KPP Pratama Sumedang berlokasi di luar wilayah kerjanya, akhirnya bisa lebih dekat dengan wajib pajak.

“Alhamdulillah, setelah lebih dari 12 tahun berlokasi satu gedung dengan KPP Pratama Bandung Karees (Jl. Ibrahim Adjie No. 372 Bandung), akhirnya kantor kami bisa berlokasi sesuai wilayah kerja kami di Kab. Sumedang. Ini merupakan upaya KPP Pratama Sumedang untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Tujuannya agar pelayanan dan kinerja kami di masa depan menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Roos menambahkan, untuk pertama kalinya peresmian kantor di laksanakan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya tidak banyak mengundang orang. “Hanya sebagian pegawai KPP Pratama Sumedang saja, sisanya menyaksikan melalui zoom meeting dan live IG,” tutur Roos.

Baca juga: Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jawa Barat I

Peresmian secara virtual ini merupakan salah satu contoh penerapan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19.

“Ini dilakukan demi mengutamakan keselamatan serta tetap menjadi peristiwa penting yang tidak terlupakan (memorable) dalam sejarah DJP, khususnya bagi KPP Pratama Sumedang,” katanya.

Tak lupa, Roos menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mewujudkan kepindahan kantor baru tersebut.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan kepindahan operasional KPP Pratama Sumedang dari kantor di Bandung ke wilayah Sumedang ini sekaligus bertepatan dengan dimulainya tatanan normal baru DJP.

Dalam rangka beradaptasi terhadap tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19, pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal pajak (DJP) dilakukan penyesuaian dan pembatasan tertentu.

“Tentu saja pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai dalam tatanan normal baru tersebut dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi pegawai dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi momentum penting untuk perubahan ke arah yang lebih baik. Ia berpesan agar pegawai dapat segera beradaptasi dengan kantor baru dan sistem yang saat ini berlangsung demi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan publik.

Oleh karena itu, Neil meminta jajarannya untuk mengoptimalkan jenis layanan yang telah berjalan secara on line dan untuk senantiasa memberikan pemahaman kepada wajib pajak segala hal yang berkaitan dengan tatanan normal baru dalam pelayanan KPP.

Baca juga : Jelang New Normal, Jabar I Siapkan Sarana Pelayanan

Dalam kesempatan itu pula, Neil menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan upaya Kepala dan tim KPP Pratama Sumedang. Hingga 8 Juni 2020, realisasi netto KPP Pratama Sumedang mencapai Rp254,8 miliar atau 29,55% dari target yang ditetapkan.

“KPP Pratama Sumedang menjadi satu-satunya KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I yang mengalami pertumbuhan positif 0.37% dibandingkan tahun lalu. Hal ini bisa menjadi contoh bagi KPP lainnya,” ungkap Neil.

Ia berharap agar seluruh pegawai KPP Pratama Sumedang dapat segera beradaptasi dengan kantor baru, terus menjaga semangat, sehingga baik tugas pelayanan maupun amanah target penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp862,6 miliar dapat dilaksanakan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab.

“Mudah-mudahan dengan diresmikannya kantor ini, pelaksanaan tugas menjadi lebih efektif, terfokus, dan optimal, karena lebih dekat dengan domisili wajib pajak berada. Semoga Allah SWT meridhoi segala niat baik yang kita laksanakan untuk negeri ini,” pungkasnya. (HP)

sumber: www.pajak.go.id , 

Jelang New Normal, Jabar I Siapkan Sarana Pelayanan

Persiapan Jelang New Normal KPP di Jabar I

Pradirwan - Pemerintah sudah memutuskan kebijakan kenormalan baru (new normal) mulai Juni 2020. Menghadapi kebiasaan baru yang dilaksanakan saat pandemi Covid-19 tersebut, seluruh unit di Kanwil DJP Jawa Barat I mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan persiapan menuju new normal di KPP masih berlangsung dan diupayakan seoptimal mungkin. “Saat ini sudah hampir rampung,” ungkap Neil melalui pesan WhatsApp usai mengunjungi 10 KPP se-Bandung Raya (Rabu, 3/6).

Neil menambahkan, kunjungan kerja yang berlangsung sejak Selasa, 2 Juni itu untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana KPP dalam melayani wajib pajak saat pelayanan tatap muka berlangsung dengan tatanan normal baru.

“Saya ingin memastikan kesiapan sarana dan prasarana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sebelum nanti dibuka kembali pelayanan tatap muka,” jelasnya.
Persiapan Jelang New Normal Pelayanan KPP di Jabar I

Sarana dan prasarana tersebut di antaranya shield di meja pelayanan, ketersediaan face shield, masker, wastafel untuk mencuci tangan, ketersedian hand sanitizer, sarana ruang konsultasi/ruang closing, thermo gun, pengaturan tata letak tempat duduk yang berjarak, prosedur antrean, sampai pengamanan dokumen, dan lain-lain.

Menurut Neil, persiapan itu penting dilakukan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan kesehatan baik bagi wajib pajak maupun pegawai yang bertugas. Lebih lanjut, ia mengatakan agar para pegawai di KPP untuk tetap semangat dan tanpa ketakutan berlebihan saat menghadapi kondisi new normal.

Jabar I Siapkan Sarana Pelayanan Jelang New Normal


“Kita akan menghadirkan kebiasaan baru dengan suasana baru di kantor. Dalam artian, kita akan menjadi lebih sadar dan menerapkan perilaku yang lebih bersih dan disiplin dalam menjalani protokol kesehatan. Itu adalah bagian dari ikhtiar kita mensyukuri nikmat kesehatan. Semoga kita semua senantiasa sehat dan dapat menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) secara optimal,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, meskipun sebagian pegawai sudah bekerja dari kantor, layanan tatap muka DJP masih dihentikan sementara sampai dengan tanggal 14 Juni 2020. Meski begitu, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan online dan berkomunikasi dengan DJP melalui saluran-saluran yang tersedia seperti melalui email, telepon, WhatsApp, dan media sosial unit kerja. (HP)

sumber: pajak.go.id


Songsong Tatanan Normal Baru, Jabar I Tekankan Protokol Kesehatan

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor saat memberikan arahan menghadapi tatanan normal baru melalui aplikasi zoom, Selasa (26/05)

Pradirwan - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengimbau seluruh pegawainya untuk selalu siap dengan berbagai pola kerja dalam keadaan normal yang baru selama masa pandemi Covid-19.

“Tetap tanggap menghadapi pola kerja dalam kondisi seperti ini. Kita harus selalu siap bekerja dalam keadaan new normal nanti dengan tetap menjaga kesehatan tubuh. Untuk pegawai yang saat ini melakukan Work From Home (WFH) di luar wilayah kerja, agar segera berkoordinasi dan memenuhi prosedur yang berlaku untuk kembali ke unit kerja,” ungkap Neil pada acara halal bihalal daring Kanwil DJP Jawa Barat I (Selasa, 26/05).

 
Halal bihalal daring (Selasa, 26/05)

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya yang tetap semangat bekerja dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya di tengah masa pandemi Covid-19.

“Pertama, saya ingin menyampaikan Selamat Idul Fitri 1441 Hijriah, minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin. Selain itu, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada teman-teman semua yang telah menjalankan tugas, memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada para wajib pajak. Kita juga patut bersyukur dan terus berikhtiar, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Neil dalam sambutannya.

Tidak lupa, Neil berpesan kepada seluruh staf Kanwil DJP Jawa Barat I untuk tetap menjaga kinerja dengan baik. “Meski pekerjaan kita lakukan dari rumah (Work From Home), kinerja tidak boleh menurun. Kualitas kerja harus tetap baik,” kata Neil.

Dalam kesempatan itu pula, Neil meminta jajarannya untuk selalu menyiapkan diri menghadapi berbagai perubahan terjadi. Ia menyebut, perubahan itu ditandai dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. “Kita tahu, pandemi ini telah menyebabkan berbagai perubahan dan kita harus pula menyesuaikan diri menghadapi setiap perubahan itu,” pungkasnya.


sumber: pajak.go.id


Berita Jabar I lainnya:

DJP Bantu RSUD Kota Bandung Tangani Wabah Covid-19

DJP Bantu RSUD Kota Bandung Tangani Covid-19
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor menyerahkan bantuan secara simbolik kepada RSUD Kota Bandung, (Senin, 11/05)

Pradirwan
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sejumlah bantuan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung untuk menangani wabah Covid-19 di Kota Bandung. Bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor kepada Direktur RSUD Kota Bandung Mulyadi disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Verita Sri Hasniarty dan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jabar I Yusron Purbatin Hadi.

“Alhamdulillah, ini kontribusi dari pegawai DJP  yang menghendaki agar kita bersama-sama pemerintah dan yang lainnya bergotong-royong, bahu membahu untuk menangani Virus Corona ini. Ini yang bisa kami upayakan,” ungkap Neil di Dinas Kesehatan Kota Bandung (Senin, 11/5).

Neil menjelaskan bahwa bantuan berupa 140 alat rapid test, 1350 masker, dan 50 pasang sarung tangan senilai Rp40 juta tersebut merupakan bentuk kepedulian DJP untuk membantu dalam penanganan wabah Covid-19. 

“Kami berikan kepada teman-teman di RSUD Kota Bandung ini karena berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Dinas Kesehatan Kota Bandung, perlengkapan kesehatan tersebut, saat ini sedang dibutuhkan di RSUD ini,” kata Neil.

Selain itu, Neil menambahkan, untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, DJP telah melakukan upaya di antaranya meniadakan layanan non tatap muka dengan wajib pajak sejak 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

“Kami juga membatasi mobilitas pegawai dengan mengijinkan hanya sekitar 5% saja yang berada di Kantor. Sisanya para pegawai melakukan pelayanan kepada Wajib Pajak dan melakukan pekerjaan lainnya di rumah atau Work From Home (WFH) karena sistem administrasi DJP sudah bisa dilakukan secara daring (online),” tutur Neil.

Neil menambahkan, untuk memantau kesehatan setiap pegawai, setiap hari para pegawai diwajibkan untuk memberikan laporan kesehatan. "Kami juga menerapkan self assesment kesehatan bagi setiap pegawai sehingga kami bisa pantau keberadaan pegawai ada di mana, beserta risiko kesehatan pegawai terhadap Covid-19, apakah (pegawai) yang bersangkutan memiliki risiko rendah, sedang, atau tinggi. Ini kami lakukan untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya.

Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita Sri Hasniarty menyampaikan ucapan terima kasih atas solidaritas DJP membantu penanganan Covid-19. “Kami memang sedang membutuhkan peralatan kesehatan, khususnya rapid test, karena saat ini sangat di butuhkan oleh rumah sakit, terutama yang menjadi rumah sakit rujukan pemerintah untuk penanganan korban Covid-19,” ungkap Rita.

Senada dengan Rita, Mulyadi menambahkan, kebutuhan akan alat rapid test ini sangat besar. “Alat rapid test diperlukan bukan hanya untuk penderita Covid-19 saja, melainkan untuk penderita lainnya seperti ibu yang melahirkan, atau pasien yang masuk ke ruang ICU. Semua membutuhkan rapid test untuk pemeriksaan screening atau pemeriksaan penyaring Covid-19 agar bisa mengetahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan virus Corona sekaligus melakukan tindakan pencegahan agar jumlah kasusnya tidak semakin bertambah,” pungkas Mulyadi. (HP)

sumber: pajak.go.id

Di PRFM, Jabar I Ajak WP Pahami Relaksasi SPT

Bincang Pajak di PRFM, (Jumat, 24/4)

Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I kembali mengudara dalam siaran langsung interaktif “Bincang Pajak” di Radio PRFM Bandung, (Jumat, 24/4). Kali ini, program rutin yang dipersembahkan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I setiap Jumat dua minggu sekali ini membahas Relaksasi SPT Tahunan di masa Pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Oki Rusdyar Kashmirputra menjelaskan, DJP secara aktif mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meniadakan pelayanan tatap muka dan menggantinya dengan pelayan non tatap muka sejak 16 Maret sampai dengan 29 Mei 2020.

Baca juga : DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka Hingga 29 Mei 2020

“Meskipun layanan tatap muka dihentikan sementara, kami tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal melalui berbagai kanal daring seperti laman pajak.go.id, email, media sosial, atau layanan chat kami,” ujar Oki yang menjadi narasumber pada program yang dimulai pukul 08.00-09.00 WIB tersebut.

Lebih lanjut, Oki menambahkan, terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2019, DJP telah memberikan berbagai fasilitas dan insentif untuk wajib pajak. “Wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan secara online (e-Filing),” katanya.

Baca juga : Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

Oki menegaskan bahwa jatuh tempo kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini hanya sampai 30 April 2020. “Wajib pajak Orang Pribadi mendapat relaksasi jatuh tempo dari sebelumnya paling lambat 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Demikian juga dengan pembayaran pajaknya. Jika dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2020, tidak akan dikenakan sanksi,” imbuhnya.

Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 diberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan. “Jatuh tempo SPT tahunan 2019 tetap, paling lambat tanggal 30 April 2020. Namun wajib pajak diberikan keringanan dalam penyampaian SPT tahunan PPh, yaitu wajib pajak tidak perlu menyampaikan keseluruhan dokumen/lampiran SPT,” jelas Oki.

Baca juga : Jangka Waktu Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Diperpanjang

Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI, transkip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak untuk SPT kurang bayar.

Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, cukup berupa formulir SPT Tahunan 1770 beserta lampiran-lampirannya (formulir 1770 I-IV), neraca dengan menggunakan format sederhana (lampiran a. Perdirjen Pajak nomor Per-06/PJ/2020), dan bukti pelunasan pajak jika SPT yang disampaikan wajib pajak orang pribadi tersebut kurang bayar.

“Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 dengan menggunakan prosedur SPT pembetulan,” jelasnya.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT. “Pemberitahuan tersebut dapat wajib pajak sampaikan secara online melalui web pajak.go.id,” ungkap Oki.

Baca juga : Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

Selain itu, berbagai informasi yang dibutuhkan wajib pajak telah tersedia secara lengkap di situs pajak tersebut. "Berbagai informasi perpajakan terkait pandemi Corona Virus Desease 2019 selengkapnya bisa wajib pajak peroleh di laman www.pajak.go.id/covid19 atau jika membutuhkan konsultasi lebih lanjut bisa melalui kanal konsultasi TASYA (TAnya SaYA) Jabar I via chat WhatsApp di nomor 0813-2642-2117 atau melalui Direct Message (DM) akun instagram @pajakjabar1," ujar Oki.

Ia mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo berakhir. "Kami mengharap dukungan wajib pajak dengan tidak menunda menyetorkan pajak dan melaporkan SPT Tahunan, karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan negara dalam penanganan wabah Covid-19," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan penulis, acara yang dipandu Alexandria Cempaka Harum ini berlangsung menarik meski dilakukan via sambungan telepon. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang masuk ke redaksi PRFM. (HP)


sumber: pajak.go.id

Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jabar I

Kontak KPP di Wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I
Kanwil DJP Jawa Barat I 

Pradirwan - Di tengah merebaknya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan pelayanan non tatap muka mulai 16 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, tak terkecuali di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I. Pelayanan perpajakan di unit kerja DJP dialihkan melalui saluran lain seperti telpon, chat, email, atau media online lainnya.

Pemberlakuan pelayanan non tatap muka ini berlaku untuk seluruh pelayanan yang diselenggarakan di unit kerja DJP yang mengharuskan kontak langsung dengan wajib pajak seperti pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan Di luar Kantor (LDK) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya.

Pelayanan pajak yang dimaksud di antaranya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, aktivasi EFIN, lupa Efin, konsultasi helpdesk, konsultasi SPT tahunan, validasi BPHTB, perpanjangan sertifikat elektronik, dan lain sebagainya.

Baca juga: Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Untuk mengantisipasi melonjaknya permintaan pelayanan perpajakan di unit kerja DJP tersebut, maka sejak Kamis, 23 April 2020 lalu, DJP menambah saluran telpon atau chat setiap unit kerja menjadi paling sedikit 10 nomor.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan pelayanan perpajakan dengan unit kerja di seluruh Indonesia, DJP telah merilis kontak untuk setiap Kantor Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Sekilas tentang wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I

Wilayah Provinsi Jawa Barat terbagi menjadi tiga Kantor Wilayah DJP, yaitu Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III.

Wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I terbentang dari Sukabumi hingga Pangandaran dengan 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, 15 KPP Pratama, 1 KPP Mikro, dan 1 KP2KP.

Berikut daftar kontak unit kerja di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I:

1. Kanwil DJP Jawa Barat I (Kode Kantor 150)

Alamat Pos: Jl. Asia Afrika No.114, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261
Email : kanwil.150@pajak.go.id
Telpon: 022-4232195,4230146,4230391,4230129,4231375
Layanan Chat: +6281326422117 (TASYA)
FB: Kanwil DJP Jawa Barat I
IG: @PajakJabar1
Twitter: @PajakJabar1
Wilayah Kerja : Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Purwakarta, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar, dan Kab. Pangandaran


2. KPP Madya Bandung (Kode Kantor 441)

Alamat Pos: GKN Gedung G, Jl. Asia Afrika No.114, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261
Email : kpp.441@pajak.go.id atau pelayanan.madyabandung@pajak.go.id
Telpon: 022-4230920,4233516
Layanan Chat: http://bit.ly/saluran441
Layanan nomor antrean: bit.ly/AntreanOnline441
FB: KPP Madya Bandung
IG: @PajakMdyBandung
Twitter: @PajakMdyBandung
Wilayah Kerja : Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Purwakarta, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar, dan Kab. Pangandaran


3. KPP Pratama Cimahi (Kode Kantor 421)

Alamat Pos: Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 574, Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, 40526
Email : kpp.421@pajak.go.id
Telpon: (022) 6654646 atau (022) 6627000
Layanan Chat: https://linktr.ee/PajakCimahi
FB: KPP Pratama Cimahi
IG: @PajakCimahi
Twitter: @PajakCimahi
Wilayah Kerja : Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi


4. KPP Pratama Bandung Tegallega (Kode Kantor 422)

Alamat pos : Jalan Soekarno Hatta No.216, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat 40223
Email : kpp.422@pajak.go.id
Telp : (022) 6030566, 6005671
Layanan Chat : http://linktr.ee/kpptegallega
FB : KPP Pratama Bandung Tegallega
IG : @pajaktegallega
Twitter : @pajaktegallega
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Astanaanyar, Bojongloakaler, Babakanciparay, Bojongloakidul, Bandungkulon)


5. KPP Pratama Bandung Cibeunying (Kode Kantor 423)

Alamat pos : Jl. Purnawarman Nomor 21, Babakan Ciamis, Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117
Email : kpp.423@pajak.go.id
Telp : 022 4207897, 022 4232765, 022 4232523
Layanan Chat : https://linktr.ee/KLIKcibeunying
FB : KPP Pratama Bandung Cibeunying
IG : @pajakcibeunying
Twitter : @pajakcibeunying
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Cidadap, Cibeunyingkidul, Cibeunyingkaler, Sumurbandung, Bandungwetan, Coblong)


6. KPP Pratama Bandung Karees (Kode Kantor 424)

Alamat pos : Jl.Ibrahim Adjie No. 372 Binong, Kec Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40275
Email : kpp.424@pajak.go.id
Telp : (022) 7333180 , 7333355
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakkarees
FB : KPP Pratama Bandung Karees
IG : @pajakbdgkarees
Twitter : @pajakbdgkarees
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Regol, Lengkong, Bandungkidul, Batununggal, Kiaracondong)


7. KPP Pratama Bandung Bojonagara (Kode Kantor 428)

Alamat pos : Jl. Ters. Prof. Dr. Sutami no. 2, Kel. Sarijadi, Kec. Sukasari, Kota Bandung Jawa Barat 40151
Email : kpp.428@pajak.go.id
Telp : (022) 2006520, 2004380
Layanan Chat: https://linktr.ee/pajakbojonagara
FB : KPP Pratama Bandung Bojonagara
IG : @pajakbojonagara
Twitter : @pajakbdgbojo
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Andir)


8. KPP Pratama Bandung Cicadas (Kode Kantor 429)

Alamat pos : Jl. Soekarno Hatta No. 781, Cisaranten Kulon, Kec. Arcamanik, Bandung, Jawa Barat 40292
Email : kpp.429@pajak.go.id
Telp : (022) 7304525
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakcicadas
FB : KPP Pratama Bandung Cicadas
IG : @pajakcicadas
Twitter : @pajakcicadas
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Arcamanik, Buahbatu, Cibiru, Antapani, Cinambo, Rancasari, Ujungberung, Mandalajati, Panyileukan, Gedebage)


9. KPP Pratama Majalaya (Kode Kantor 444)

Alamat pos : Jl. Peta No.7, Suka Asih, Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40231
Email : kpp.444@pajak.go.id
Telp : (022) 6078536, 6078538
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakmajalaya
FB : KPP Pratama majalaya
IG : @pajakmajalaya
Twitter : @pajakmajalaya
Wilayah Kerja : Sebagian Kab. Bandung (Kec. Majalaya, Cimenyan, Cilengkrang, Bojongsoang, Rancaekek, Ciparay, Solokanjeruk, Kertasari, Paseh, Cikancung, Cicalengka, Nagreg, Pacet, Ibun)


10. KPP Pratama Soreang (Kode Kantor 445)

Alamat pos : Jl. Raya Cimareme no. 205, Ngamprah, Kab. Bandung Barat 40552
Email : kpp.445@pajak.go.id
Telp : (022) 6868787 , 6864413
Layanan Chat : http://linktr.ee/pajaksoreang
FB : KPP Pratama Soreang
IG : @pajaksoreang
Twitter : @pajaksoreang
Wilayah Kerja : Sebagian Kab. Bandung (Kec. Pangalengan, Rancabali, Pasirjambu, Ciwidey, Cimaung, Cangkuang, Soreang, Banjaran, Arjasari, Katapang, Kutawaringin, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Baleendah, Pameungpeuk)


11. KPP Pratama Garut (Kode Kantor 443)

Alamat pos : Jl Pembangunan No 224, Sukagalih, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut 44150
Email : kpp.443@pajak.go.id
Telp : (0262) 540449
Layanan Chat: https://linktr.ee/kppgarut
FB : KPP Pratama Garut
IG : @pajakgarut
Twitter : @pajakgarut
Wilayah Kerja : Kab. Garut


12. KPP Pratama Sumedang (Kode Kantor 446)

Alamat pos : Jl. Kol. Ahmad Syam No. 69A Jatinangor – Kab. Sumedang
Email : kpp.446@pajak.go.id
Telp : -
Layanan Chat : http://linktr.ee/kppsumedang
FB : KPP Pratama Sumedang
IG : @pajaksumedang
Twitter : @pajaksumedang
Wilayah Kerja : Kab. Sumedang



13. KPP Pratama Cianjur (Kode Kantor 406)

Alamat pos : Jl. Arif Rahman Hakim no 55, Solokpandan, Cianjur 43214
Email : kpp.406@pajak.go.id
Telp : (0263) 280073
Layanan Chat : https://linktr.ee/kpp406
FB : KPP Pratama Cianjur
IG : @pajakcianjur
Twitter : @pajakcianjur
Wilayah Kerja: Kab. Cianjur


14. KPP Pratama Purwakarta (Kode Kantor 409)

Alamat pos : Jl. Raya Ciganea No.1, Kel. Bunder, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Jawa Barat 41161
Email : kpp.409@pajak.go.id
Telp : (0264) 206655
Layanan Chat : https://linktr.ee/kpppurwakarta
FB : KPP Pratama Purwakarta
IG : @pajakpurwakarta
Twitter : @pajakpurwakarta
Wilayah Kerja : Kab. Purwakarta


15. KPP Pratama Tasikmalaya (Kode Kantor 425)

Alamat pos : Jalan Sutisna Senjaya No. 154 Cikalang, Tawang, Kota Tasikmalaya 46114
Email : kpp.425@pajak.go.id
Telp : (0265) 331851
Layanan Chat : https://linktr.ee/kpp.pratama.tasikmalaya
FB : KPP Pratama Tasikmalaya
IG : @pajaktasik
Twitter : @pajaktasik
Wilayah Kerja: Kabupaten dan Kota. Tasikmalaya


16. KPP Pratama Sukabumi (Kode Kantor 405)

Alamat pos : Jl. R.E. Martadinata no.1, Kel. Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi 43116
Email : kpp.405@pajak.go.id
Telp : (0266) 221541/221545
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajaksukabumi
FB : KPP Pratama Sukabumi
IG : @pajaksukabumi
Twitter : @pajaksukabumi
Wilayah Kerja : Kabupaten dan Kota Sukabumi


17. KP2KP Pelabuhan Ratu (Kode Kantor 405)

Alamat pos : Jl. Bhayangkara KM 1 Pelabuhan Ratu (Depan PLN Pelabuhan Ratu), Kab. Sukabumi 43364
Email : -
Telp : (0266) 433433
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakpelabuhanratu
FB : KP2KP Pelabuhan Ratu
IG : @pajakpelabuhanratu
Twitter : @pajakpelaratu
Wilayah Kerja : Kabupaten dan Kota Sukabumi


18. KPP Pratama Ciamis (Kode Kantor 442)

Alamat pos : Jl. Drs. H. Soejoed, Kertasari, Ciamis - 46213
Email : kpp.442@pajak.go.id
Telp : (0265) 772868
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakciamis
FB : KPP Pratama Ciamis
IG : @pajakciamis
Twitter : @pajakciamis
Wilayah Kerja : Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran


19. KPP Mikro Banjar (Kode Kantor 442)

Alamat pos : Jl. Dr. Sudarsono/Kaum No. 1 Banjar, Kota Banjar
Email : kp2kp.banjar@pajak.go.id
Telp : (0265) 741630
Layanan Chat : https://linktr.ee/PajakBanjar
FB : KPP Mikro Banjar
IG : @pajakbanjar
Twitter : @pajakbanjar
Wilayah Kerja : Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran


Data per tanggal 28/04/2020

Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

 Bincang pajak di Radio PRFM, Bandung (Jumat, 17/4)

Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I kembali mengadakan bincang pajak di Radio PRFM, Bandung (Jumat, 17/4). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB ini membahas Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona berdasarkan PMK-23/PMK.03/2020.

Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I sekaligus anggota Tim Penyuluh Perpajakan Firman Darajat menjadi narasumber dalam acara yang dipandu penyiar Alexandria Cempaka Harum menggunakan sambungan telepon.

Firman menjelaskan bahwa dampak yang ditimbulkan adanya wabah COVID-19 ini telah memperlambat ekonomi dunia, termasuk perekonomian Indonesia sehingga pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi dampak tersebut. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 (PERPPU 1/2020) tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Selain Perppu 1/2020 ini, ada juga beberapa aturan lain terkait insentif pajak di antaranya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak yang terdampak wabah Virus Corona,” jelasnya.

Kebijakan insentif tersebut, menurut Firman, dibutuhkan agar dapat menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sekaligus mendukung penanggulangan dampak virus corona.

“Ada empat jenis insentif perpajakan yang diberikan melalui PMK-23 ini, yaitu PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp200 juta, PPh pasal 22 Impor, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan Restitusi PPM dipercepat untuk Eksportir (tanpa batasan) dan Non Eksportir dengan nilai restitusi paling banyak Rp5 miliar). Semua insentif itu diberikan selama 6 bulan mulai masa April sampai September 2020,” imbuhnya.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak yang masuk dalam kriteria dalam PMK-23 bisa mengajukan permohonan secara daring melalui www.pajak.go.id.

baca juga : Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

“Caranya cukup mudah. Wajib pajak membuka ke situs web pajak (www.pajak.go.id), klik tombol login di pojok kanan atas, lalu masukkan NPWP dan password. Nanti buka tab layanan dan klik icon KSWP. Scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan,” jelas Firman.

Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif sesuai PMK-23/PMK.03/2020 untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi website kami di www.pajak.go.id atau bisa chat WA ke layanan konsultasi TASYA dengan nomor +62 813-2642-2117 atau menghubungi akun instagram @pajakjabar1,” pungkasnya. (HP)




Sumber: pajak.go.id
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes