BREAKING NEWS

Untuk kita renungkan, Catatanku tentang Otonomi Pajak


DJP saat ini sedang menjadi sorotan publik, bagaimana tidak, salah satu mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004 ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pada proses keberatan PPh yang diajukan oleh BCA.  Hadi Poernomo disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Daftar Tarif Baru Pajak Mobil Mewah (PPnBM)



mobil mewah (google)

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai 19 April 2014. Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.

Mutasi Pegawai

Waktu terus bergulir 
kita ‘kan pergi dan ditinggal pergi…
(Penggalan lagu Iwan Fals)

Mulai 1 Januari 2014, PBB-P2 jadi Pajak Daerah

www.pradirwan.tk
SPPT PBB
Berdasarkan Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 182 ayat (1) Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013, sehingga mulai 1 Januari 2014, PBB-P2 menjadi Pajak Daerah. Kewenangan Pengelolaan PBB-P2 menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten/Kota dan instansinya adalah Dinas Pendapatan Daerah.

Harta Banyak = Pajak Besar?

Harta banyak berarti pajaknya besar? (ilustrasi)

Minggu lalu adalah minggu yang berat buat saya. Mendengar kabar bapak saya yang masuk ICU membuat saya terpaksa mengajukan cuti. Untunglah bapak bisa pulang dari rumah sakit setelah 5 hari dirawat di rumah sakit dan diijinkan untuk rawat jalan karena kondisinya membaik. Setelah berada dirumah akhirnya saya berkesempatan untuk bersilaturahmi dengan tetanggaku. Di rumah bapak banyak yang menjenguk, karena bapak harus banyak istirahat, maka saya menemani para tamu yang semuanya adalah tetanggaku. Kami mengobrol diteras rumah, sementara bapak istirahat didalam kamar. Saat mengobrol itu tiba-tiba pak Guru bertanya tentang pajak.

“Saya sudah punya NPWP, saya dapat surat himbauan untuk lapor SPT tahunan.” Pak Guru dengan santai duduk di depan saya dan memulai obrolan tentang pajak. Saya mendengarkan dengan serius.

“Ya nih, mumpung kamu pulang, jadi saya bisa curhat. Emang wajib ya lapor SPT Tahunan? tiap bulan gaji saya sudah dipotong pajak sama Bendahara, trus Bendahara juga sudah melaporkan pajak yang dipotong itu ke kantor pajak, bahkan di akhir tahun laporan itu sudah menyebutkan rincian nama beserta jumlah penghasilan dan pajak yang dipotong dari masing-masing karyawan. Harusnya ga perlu lagi lapor SPT, pajaknya kan sudah beres?”

“Jadi gini lho Pak Guru, pada dasarnya kewajiban di pajak itu ada dua, bayar pajak dan lapor.” Saya berusaha menjelaskan.

Kewajiban yang pertama, bayar, bisa dilakukan dengan dua cara :

  1. Bayar sendiri, umumnya ini dilakukan oleh wajib pajak yang punya usaha sendiri
  2. Dibayarkan oleh pihak lain, contohnya pajak karyawan pembayarannya dipotong melalui perusahaan atau Bendahara kayak pak Guru ini.

Kewajiban yang kedua adalah lapor, menurut undang-undang pajak, laporan ini pada dasarnya mencakup tiga hal:

  1. Pembayaran pajak, baik yang dibayar sendiri atau yang dipotong pihak lain
  2. penghasilan
  3. Harta dan utang

“Yang dilaporkan sama Bendahara itu kan cuma gaji dari kantor Dinas dan pajaknya, ga nyebutin penghasilan kita yang dari luar alias sampingan, juga ga nyebutin harta sama utang kita.” 

“sebentar, kalo penghasilan dari luar disebut aku masih bisa paham, tapi kok sampai ke harta dan utang segala, buat apa?” Tanya Pak Guru lagi.

“Gini Pak Guru, waktu habis gajian, apa yang pak Guru lakukan?” Saya balik nanya.

“Beli kebutuhan dapur.”

“Trus bayar listrik, SPP anak, beli pulsa, dan macem-macemnya.” Kata saya meneruskan.

Intinya saat menerima penghasilan, yang pertama kali dilakukan adalah melakukan konsumsi. Setelah konsumsi selesai dilakukan, ada dua hal yang mungkin terjadi:

  • Gajinya masih tersisa, akhirnya berwujud harta
  • Gajinya kurang, terpaksa utang

“Artinya jumlah harta dan utang bisa dijadikan salah satu ukuran, apakah penghasilan yang dilaporkan ke kantor pajak itu sudah benar atau belum, wajar atau tidak.”

“Memangnya penghasilan yang di laporan pajak itu harus bener dan wajar ya?”

Ya memang harus begitu!

Klo menurutmu kalo hartaku dilaporkan semua bahaya atau ga?”

Bahaya?

“Maksudnya apa nanti bikin pajakku jadi lebih gede?”

Walah, ini mungkin juga contoh lain dari salah kaprah yang ada di masyarakat dalam masalah pajak. Beberapa orang berpikir kalo jumlah harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan besar maka jumlah pajak yang harus dibayar akan bertambah besar.

“Apa urusannya jumlah harta sama pajak penghasilan ?” Tanya saya.

“Ya saya ga ngerti, makanya aku nanya.” Ujar pak Guru.

Sebenernya ga heran juga kalo banyak orang berpikir seperti Pak Guru. Jaman dulu, sebelum PPh dikenal masyarakat seperti saat ini, masyarakat lebih dulu akrab dengan jenis pajak yang terkait dengan nilai harta, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Kendaraan Bermotor, yang semakin tinggi nilai bendanya maka semakin tinggi juga nilai pajaknya.

“Pajak Penghasilan itu ga terkait langsung sama jumlah harta, dari namanya aja pajak penghasilan, ngitungnya ya berdasarkan jumlah penghasilan, bukan jumlah harta.” Kata saya.

Misalnya penghasilannya gede sedangkan jumlah harta kecil, pajak penghasilannya ya gede. Tapi kalo penghasilannya kecil, walaupun jumlah hartanya gede, pajak penghasilannya ya tetep kecil.

“Jadi ga masalah kalo ditulis semua ya?” Tanya Pak Guru lagi.

“Ga masalah.”

“Tapi kalo ga ditulis semua juga ga masalah kan?” Tanya pak Guru lagi sambil minum kopi yang disediain istriku.

“Nah, kalo itu baru masalah.” Jawab saya.

Kok bisa?

Pak Guru mungkin jarang memperhatikan bahwa ada pernyataan yang tertera saat  tandatangan pada formulir SPT Tahunan :

Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.

Benar, lengkap, dan jelas, artinya ga ada yang ditutup-tutupi dalam laporan itu.

“Kalo misalnya suatu saat diperiksa sama orang pajak trus ada harta yang ternyata ga dilaporkan, bisa-bisa dianggap belum melaporkan penghasilan yang telah dipake untuk membeli harta itu.” Tutur saya.

“Tapi kan ga semua atas namaku, motor-motor itu beberapa masih atas nama pemilik lama kok. Jadi ga perlu diaporkan?” Pak Guru masih nawar.

"Ya sudah, kalo memang ga mau ngaku itu hartanya Pak Guru, sini motornya kasih satu buat saya."

"Ya sini bayar, 10 juta aja ya" sambil permisi pulang.

Dan obrolan kami pun berlanjut ke topik yang lain, dengan tetanggaku yang lainnya...

baca juga :

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel)

Kini Lapor Pajak menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja dengan e-Filing

 Formulir SPT tahunan PPh 1770SS berubah mulai tahun pajak 2013


Sumber: pajakpasuruan.wordpress.com

Cetak Online Formulir 1721-A2 Pensiunan PNS/TNI-Polri

"Pak saya dapat surat himbauan pemenuhan kewajiban perpajakan? maksudnya bagaimana ini?" kata seorang bapak kepada petugas pajak seksi Ekstens sambil menunjukkan surat dimaksud.

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel)

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 berbentuk Excel silahkan  DOWNLOAD DISINI 

Cara Daftar NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah

NPWP
Kartu NPWP

Pradirwan - Saat ini, sebagian orang sepertinya dituntut untuk memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP bukan hanya berfungsi sebagai sekedar tanda pengenal saja, tapi kini NPWP telah memilki banyak manfaat. 

Seorang karyawan swasta/PNS yang tidak memilki NPWP akan terkena potongan Pajak Penghasilan lebih tinggi dari karyawan/PNS yang mempunyai NPWP loh (20% lebih tinggi). Bahkan sekarang untuk permohonan kredit di Bank persyaratannya juga harus memilki NPWP, selain itu masih banyak manfaat dari NPWP.

Salah satu cara untuk mendapatkan NPWP adalah dengan datang langsung sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili (wilayah kerjanya sesuai KTP). 

Namun bagaimana jika kondisinya tidak memungkinkan untuk datang langsung ke KPP tersebut?

Misalnya pemegang KTP Cirebon, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Cirebon, namun karena yang bersangkutan bekerja di Dago Bandung (karyawan/pegawai swasta) yang masuk wilayah KPP Pratama Bandung Cibeunying, yang bersangkutan tidak dapat datang ke KPP Pratama Cirebon. Jangan khawatir, masih ada cara lain.

Update: Tata Cara Ini Sudah Tidak Berlaku, silakan menggunakan pendaftaran NPWP secara online melalui www.pajak.go.id

Melalui PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER -35/PJ/2013 TENTANG TATA CARA EKSTENSIFIKASI, anda yang berprofesi sebagai karyawan swasta, PNS, Polri, atau TNI tetap bisa memperoleh NPWP, dengan Daftar NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah. Perusahaan pemberi kerja/Bendaharawan membuat daftar nominatif atas karyawannya dilampiri fotokopi KTP karyawan yang akan didaftarkan, formulir pendaftaran NPWP OP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani karyawan,  dan menyerahkannya ke KPP tempat Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.

Daftar Nominatif dirinci sebagai berikut:
  • Memiliki penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP (Kelompok I), wajib diisi, diisi dengan data karyawan yang akan didaftarkan;
  • Memiliki penghasilan di atas PTKP dan telah ber-NPWP (Kelompok II), wajib diisi, diisi dengan data semua karyawan yang telah memiliki NPWP;
  • Memiliki penghasilan di bawah PTKP (Kelompok III), diisi bila ada, diisi dengan data karyawan yang memiliki penghasilan dibawah PTKP.
Setelah seluruh dokumen diserahkan ke KPP, selanjutnya KPP (dalam hal ini seksi Ekstensifikasi) akan memproses  pendaftaran NPWP tersebut, terus permohonan akan di setujui atau ditolak oleh KPP tempat domisili (dalam kasus di atas, diproses oleh KPP Pratama Cirebon), apabila disetujui maka tinggal tunggu kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dikirim via pos ke alamat sesuai alamat KTP. Mudah bukan?

Klo sudah punya NPWP, jangan lupa lapor SPTnya, manfaatkan fasilitas e-filing agar lebih mudah, murah, cepat, kapan saja dan yang paling penting ga perlu ngantri.

Kesimpulan Cara Daftar NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah adalah :
  • Perusahaan pemberi kerja/Bendaharawan membuat daftar nominatif atas karyawannya.
  • Karyawan yang akan daftar NPWP mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran NPWP OP. (yang masuk daftar Nominatif Kelompok 1).
  • melampirkan fotokopi KTP karyawan yang akan daftar NPWP (yang masuk daftar Nominatif Kelompok 1).
Contoh daftar nominatif, download disini, dalam bentuk excel klik disini
download formulir pendaftaran NPWP OP, klik disini atau cek di artikel ini

Semoga bermanfaat.

artikel terkait :
daftar NPWP online via e-reg
tata cara daftar NPWP

Trims : ortax.org

Kini Lapor Pajak menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja dengan e-Filing

halaman depan situs e-filing sumber: www.pajak.go.id

Tata Cara Pendaftaran NPWP

format kartu NPWP sesuai Per-20/PJ/2013


UPDATE: Sejak 1 Mei 2020, aturan yang berlaku terkait pendaftaran NPWP adalah PER-04/PJ/2020. Anda bisa membacanya di artikel Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online Terbaru 2020.

Pradirwan - Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER - 38/PJ/2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:

SYARAT-SYARAT :

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
2. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik; atau
  • fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  • fotokopi Kartu NPWP suami;
  • fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4. Untuk Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa :
  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalamnegeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
5. Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
  • fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
  • fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
  • fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
6. Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
  • surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  • Kartu Tanda Penduduk.
7. Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berupa:
  • fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk;
  • surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
  • dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

    YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :

    Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
      1. Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
      • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
      • menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
      • memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
      2. Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
      • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
      • menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
      • memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
      3. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
      4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
      5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

        TEMPAT PENDAFTARAN :

        Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.

        TATACARA PENDAFTARAN :

        1. Secara Elektronik melalui eRegistration
         
        Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

        2. Secara Langsung

        Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
        1. secara langsung;
        2. melalui pos; atau
        3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

        JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

        Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.


        Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini
        Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini

        Artikel terkait :
        Menyoal Jangka Waktu Pendaftaran NPWP
        WP Baru, Ini Hak dan Kewajiban Anda

        Kerja adalah kehormatan

        Ilustrasi, sumber : tedohariscandra.blogspot.com


        Malam ini, aku membuka facebook aku, Pradirwan Cell. Membaca timeline yang ada disana. Mataku terfokus pada sebuah timeline berjudul "Kisah Penjajah Kue". Lalu aku baca, karena aku pikir sepertinya menarik. Aku baca perlahan, mencoba ku pahami isinya. Lantas ku berpikir, inilah cara Tuhan memperingatkanku saat aku merasa malas dalam bekerja.

        Hasil Pilkada Cirebon (Pilbup Cirebon) Putaran II

        sunjaya
        Calon Bupati Cirebon terpilih, Sunjaya Purwadi
        Sumber : radarcirebon.com

        Hasil Pilkada Cirebon (Pilbup Cirebon) Putaran II - Pasangan Sunjaya Purwadi – Tasiya Soemadi Algotas (Jago-Jadi) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dalam Sidang Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati Cirebon Putaran Kedua di Asrama Haji Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (4/1) kemarin. 

        Pasangan Jago-Jadi unggul dengan perolehan 403.933 suara (53,43 persen) atas saingannya pasangan Sri Heviyana-Rakhmat (Hebat) yang hanya meraih 352.056 suara (46,57 persen). 

        Untuk wilayah Cirebon Timur Pasangan Jago Jadi memperoleh hasil suara dari 18 Kecamatan, 11 Kecamatan menang. Untuk pasangan Hebat hanya unggul 7 Kecamatan. 

        Dan untuk wilayah Cirebon Barat Pasangan Jago Jadi memperoleh suara dari 22 Kecamatan, 12 Kecamatan menang. Untuk pasangan Hebat hanya unggul 10 Kecamatan.

        Menurut Mustofa, raihan suara Jago Jadi memang di bawah target. Namun ia menolak jika itu karena ada suara PDI Perjuangan yang bocor. 

        "Menurut kami itu lebih karena tingkat partisipasi pemilih yang rendah. Kalau yang ikut milih tinggi, kami rasa target 63 persen bisa tercapai" katanya.

        Kemarin, Mustofa juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang telah mempercayakan pasangan Jago Jadi untuk memimpin Kabupaten Cirebon lima tahun ke depan. 

        Tak ketinggalan, ucapan terima kasih juga disampaikan untuk tim pemenangan Jago Jadi yang telah bekerja keras sejak putaran pertama hingga putaran kedua.

        Sedangkan suara tidak sah dalam Pilbup Cirebon putaran kedua berjumlah 32.511 suara, sehingga total suara sah dan tidak sah mencapai 788.500 suara. 

        Dengan daftar pemilih tetap yang berjumlah 1.696.981, maka tingkat partisipasi pemilih Pilbup Cirebon hanya mencapai 46,66 persen. 

        Artinya ada sekitar 53,34 persen warga yang memiliki hak pilih, tidak menggunakan hak suaranya alias golput. Angka Golput itu hampir mendekati persentase raihan suara Jago-Jadi.

        Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Iding Wahidin dengan dihadiri anggota, kesekretariatan, KPU Jabar, PPK, panwaslu, panwascam, saksi, muspida, dan tim pendukung masing-masing calon yang dibatasi hanya lima orang per calon. 

        Sementara calon bupati dan wakil bupati yang bertarung pada putaran kedua, hanya Sunjaya yang hadir. Ia duduk di kursi paling depan yang memang disediakan khusus untuk calon. Pasangannya, Tasiya Soemadi tak hadir.

        Dengan hasil ini, Pasangan Raden Sri Heviyana Supardi-Rakhmat (Hebat) akan menggugat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang diusung Hanura, PAN, dan empat belas parpol lainnya, ini menganggap ada praktik kecurangan dalam pelaksanaan Pilbup Cirebon putaran kedua.

        Menurut Ketua Tim Pemenangan Hebat, Rifky Rizania Permana, setelah pleno rekapitulasi penghitungan suara pilbup Cirebon putaran kedua, Sabtu (4/1) mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur ke MK karena jalur tersebut diperbolehkan. 

        Langkah ini diambil bukan karena mereka kecewa karena kekalahan dalam Pilbup Cirebon tapi karena menganggap memang perlu menempuh jalur tersebut. 

        Meski demikian, timnya belum akan membeberkan apa saja materi gugatan ke MK nanti. Pihaknya masih merahasiakan dan menyiapkan bersama sejumlah saksi Hebat. 

        Pendaftaran gugatan sesegera mungkin atau maksimal tiga hari kerja setelah pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU.

        Rifky mengaku pasangan Hebat tidak kecewa dengan hasil perolehan suara Hebat pada putaran kedua ini. Sebab, kata Rifky, apa yang dilaporkan PPK dalam pleno hampir sama seperti apa yang dipegang para saksi. Hanya, ujarnya, raihan suara Hebat diluar prediksi.

        Semula, pasangan Hebat memprediksi raihan suara bisa mencapai 60 persen. Sebab berdasarkan hitung-hitungan dari jumlah parpol pendukung sangat memungkinkan mencapai angka 60 persen.

        Namun ternyata berdasarkan pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU kemarin, suara Hebat hanya 46,57 persen. Pasangan ini meraih 352.056 suara sah dari total 755.989 suara sah.

        "Mungkin ini memang kehendak rakyat Kabupaten Cirebon, dan pasangan Hebat belum mendapat izin Allah SWT," kata Rifky.

        Hasil pleno kemarin, sudah bisa dikirim ke DPRD pada Kamis (9/1). Namun jika pada perjalanannya ada gugatan ke MK, KPU akan menunggu putusan MK. Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pun menunggu hasil MK.

        Selamat buat calon Bupati dan calon Wakil Bupati Cirebon terpilih... Selamat buat rakyat Kabupaten Cirebon..



        Resolusi tahun 2014



        Resolusi tahun 2014 - Saya termasuk orang yang selalu berkeyakinan bahwa setiap kejadian yang terjadi menimpa saya dan lingkungan saya adalah skenario Tuhan yang terbaik untuk saya menurut-Nya. Rencana Tuhan memang terkadang tak dapat dimengerti saat ini, namun saya yakin, bahwa setiap peristiwa yang saya alami pasti mempunyai hikmah, rencana Tuhan akan selalu indah pada waktunya.
         
        Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes