BREAKING NEWS

Kreatif Segan Covid Tak Mau

Kreatif Segan Covid Tak Mau
Salah satu cara mengisi WFH adalah dengan berkreasi. (Ilustrasi) 

"Aspek penting dari kreativitas adalah tidak takut untuk gagal." Dr. Edwin Land.

Pradirwan - Sejak Desember tahun lalu hingga saat ini, perhatian dunia masih terfokus kepada pendemi Corona Virus Desease-2019 (Covid-19). Corona is the most popular object in the world. Seperti halnya artis yang naik daun, virus yang katanya dari Wuhan ini tiba-tiba muncul dan menjadi bahan perbincangan jagat raya.

Kemunculan Corona membawa dampak buruk. Data menyebutkan terdapat lebih dari 1,2 juta kasus virus corona Covid-19 di seluruh dunia hingga Senin pagi (06/04/2020), dengan Amerika Serikat memiliki paling banyak pasien Covid-19. Jumlah pasien Covid-19 di AS tercatat 337.274 kasus.

Sementara itu, di urutan kedua Negara dengan kasus Covid-19 terbanyak adalah Spanyol dengan 131.646 kasus, kemudian Italia dengan 128.948 kasus, dan Jerman dengan 100.123 kasus.

Covid-19 telah menyebabkan 69.419 kematian di seluruh dunia. Italia memiliki jumlah kematian tertinggi dengan 15.887 dan Spanyol dengan 12.641 kematian.

Di Indonesia, hingga pukul 12 siang (Senin, 06/04/2020), terdapat 2.491 terkonfirmasi positif covid-19 dengan 192 sembuh dan 209 meninggal. Ini benar-benar mimpi buruk yang menjadi nyata.

Lalu apa yang harus kita lakukan?


Virus Corona memang begitu mudah menular. Ia menular lewat droplet atau percikan. Maka dari itu penting bagi kita untuk menerapkan physical distancing atau jaga jarak minimal satu meter dari orang lain. Tunda dulu mengadakan pertemuan dan yang mengundang kerumunan orang banyak.

Selain itu, biasakan mencuci tangan dengan sabun. Bisa saja tanpa kita sadari tangan kita telah menyentuh permukaan benda yang sudah terkontaminasi Covid-19.

Tak melulu membawa sisi negatif. Kehadiran virus ini pun ternyata membawa sisi positif. Corona telah memaksa kita mengubah kebiasaan buruk menjadi kebiasaan baik dan sehat. Manusia menjadi banyak yang mengerti pentingnya Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari.

Jika diperhatikan, pembatasan-pembatasan yang disebabkan Corona juga memunculkan tren-tren baru. Layanan non tatap muka DJP dan kebijakan bekerja dari rumah misalnya, membuat proses bisnis di DJP juga berubah.

Dulu Wajib Pajak yang ingin mengaktivasi EFIN harus datang langsung ke Kantor Pajak. Kini bisa dilakukan via email tanpa perlu ke kantor pajak.

Pembatasan dan keterbatasan kadangkala membuat manusia berpikir kreatif. Manusia kreatif akan melihat satu hal dengan sudut pandang baru, lalu menemukan hubungan baru, dan kemudian membentuk kombinasi baru, meskipun tak ada yang menjamin setiap kreativitas akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik.

Thomas Alva Edison mengatakan, 'Kreatifitas terdiri dari 1 persen inspirasi dan 99 persen kerja keras."

Manusia telah ditakdirkan akan terus menerus menghadapi masalah dan selalu berusaha mencari solusi setiap permasalahan yang dihadapinya.

Jika masalah dipecahkan secara otomatis atau menurut kebiasaan, maka kita tidak akan pernah mengenal masalah tersebut dan merasa tidak pernah mempunyai masalah.

Sejatinya, Tuhan menciptakan masalah agar manusia menyadari bahwa masalah itu merupakan tantangan untuk dirinya. Sebuah tantangan untuk menumbuhkan kreativitas dalam dirinya. Jiwa-jiwa kreatif ditantang untuk menemukan solusi itu. Dengan kreativitasnya manusia menjadi optimis menjalani hidup. Hidup akan menjadi lebih menyenangkan.

Amati, Tiru, Modifikasi (ATM)

Tidak ada yang benar-benar original. Seorang bayi pada awalnya hanya bisa menangis. Sejalan dengan berjalannya waktu, dia belajar banyak hal melalui proses mengamati, meniru, dan modifikasi sesuai kebutuhannya.

Prinsip Amati, Tiru, dan Modifikasi (ATM) ini telah terbukti manjur dan populer. Maka tak heran, banyak orang yang menggunakan prinsip ATM ini untuk tetap kreatif, berpikiran fresh, serta menghasilkan sesuatu yang lebih baru dan unik.

Kegagalan tidak akan menghampiri orang-orang yang pandai menyesuaikan diri, menggunakan gagasan orang lain yang telah terbukti berhasil, dan mengikuti jejak keberhasilan yang telah dirintis.

Namun sesungguhnya, bila itu yang kita ikuti, kita sebenarnya telah 'gagal menjadi manusia'. Karena kita tidak bisa menemukan hal-hal baru. Kita tidak tumbuh menjadi manusia kreatif yang mampu hidup di luar kebiasaan-kebiasaan lama dan nalurinya.

Seorang penemu kamera polaroid, Dr. Edwind Land mengatakan, "Salah satu aspek penting dari kreativitas adalah tidak takut gagal. Para ilmuwan telah berhasil membuat eksperimen dan berulang kali gagal sebelum akhirnya mereka menemukan hasil yang mereka inginkan."

Bukankah kemudahan-kemudahan hidup yang kita rasakan saat ini berawal dari kegagalan-kegagalan tersebut?
Setiap orang memiliki kreativitas, bahkan mereka yang sudah berusia lanjut sekalipun masih dianugerahi kemampuan untuk menjadi kreatif. Selama otak masih berfungsi, kreativitas masih mengalir dalam diri seseorang.

So, sudah siap berkreasi?

Sumber statistik: Kemenkes dan Tirto

Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Solusi aktivasi efin atau lupa efin
Tampilan situs layanan dalam jaringan milik DJP. Sebelum menggunakan layanan ini, Wajib Pajak diharuskan memiliki EFIN. 


Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup sementara layanan tatap muka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia sejak 16 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

Dengan demikian, Wajib Pajak (WP) yang biasanya mendapatkan pelayanan perpajakan secara langsung (bertatap muka) dengan petugas, untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Poster pengumuman kebijakan pelayanan DJP untuk pencegahan Covid-19 (sumber: DJP) 

DJP memutuskan mengambil langkah tersebut sebagai pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang tengah merebak di Indonesia akhir-akhir ini.

Namun WP tak perlu khawatir karena semua pelayanan pajak dilakukan secara online, telp, surat elektronik (surel), atau melalui pos tercatat.

Untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, WP dapat menyampaikan secara online melalui e-filing atau e-form di laman www.pajak.go.id.

Sementara untuk pelaporan SPT Masa, Wajib Pajak dapat mengirimkan laporannya melalui Pos Tercatat.

Baca juga : Gaji Sudah Dipotong Pajak, Apakah Harus Lapor SPT?

Sebelum dapat menggunakan layanan online, WP diharuskan melakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan kode keamanan (captcha) dengan benar, kemudian submit untuk ke tahap selanjutnya, hingga WP mempunyai user name dan password.

EFIN sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik. Selain untuk pendaftaran akun, EFIN digunakan apabila ada perubahan data, seperti lupa password atau penggantian email.

A. Berikut langkah-langkah untuk aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP):


1. Wajib Pajak menyampaikan Surat permohonan EFIN yang telah diisi lengkap melalui email pajak resmi KPP. Untuk mengetahui email KPP masing-masing bisa cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Sedangkan formulir permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh di https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

2. Satu email WP hanya untuk satu permohonan aktivasi EFIN

3. Mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP (data KTP dan NPWP terbaca dengan jelas).

4. Petugas KPP akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan WP dengan data base DJP.

5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

6. Permohonan EFIN WP OP dapat dilakukan di KPP mana saja, namun disarankan menghubungi KPP tempat WP terdaftar.


B. Berikut langkah-langkah yang dilakukan apabila lupa EFIN

a. Cek Inbox Email.

Sebelum buru-buru menghubungi Kantor Pajak, ada baiknya WP mengecek inbox email yang digunakan saat aktivasi EFIN.

Sebab, ketika melakukan pendafataran EFIN, petugas DJP selain melampirkan EFIN di lembaran kertas juga mengirimkan nomor EFIN ke alamat email.

b. Chat Pajak

WP bisa mengunjungi laman www.pajak.go.id dan menggunakan fasilitas Chat Pajak.

Ketika menggunakan layanan tersebut, WP perlu mengisi beberapa data seperti nama lengkap, NPWP, email, dan nomor Handphone.

Setelah semua data diisikan, WP akan terhubung dengan petugas Chat Pajak yang menangani permohonan EFIN.

c. Twitter @kring_pajak

Bagi WP pengguna Twitter, bisa juga meminta pengiriman EFIN via Twitter. Akun Twitter layanan pajak @kring_pajak akan mengirimkan email berisi EFIN setelah WP mem-follow dan mention @kring_pajak dengan tanda tagar #LupaEFIN.

Selanjutnya, WP diminta untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan agen @kring_pajak.

WP tidak dianjurkan untuk me-mention @kring_pajak berulang kali karena justru akan mengulang antrean.

d. Email Resmi KPP

Bagi WP yang lupa EFIN juga bisa ikuti langkah-langkah ini:

1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP. Untuk mengetahui email KPP masing-masing bisa cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Untuk KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, bisa cek pada tautan ini https://tinyurl.com/kpp-jabar1

2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

3. Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO).

4. Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan data base DJP.

6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

e. Telpon KPP

Selain menggunakan email, WP bisa mengajukan permohonan lupa EFIN melalui saluran telepon masing-masing KPP. Caranya sebagai berikut:

1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui saluran telepon resmi KPP. Untuk mengetahui nomor telpon KPP masing-masing bisa cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

2. Satu panggilan telepon Wajib Pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

3. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan data base DJP.

5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF terproteksi melalui email.

Perlu diketahui PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelfon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Proses konfirmasi tersebut bisa via email maupun telepon.

Adapun data yang dibutuhkan adalah:

Untuk wajib pajak badan seperti NPWP, Nama, Email yang terdaftar di akun pajak, Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak, EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan, Nomor HP yang mengajukan, Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

Untuk wajib pajak orang pribadi seperti NPWP, Nama, NIK, Alamat tempat tinggal, Email yang terdaftar di akun pajak, Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

Selamat mencoba.

Pradirwan

Artikel ini ditayangkan pertama kali di AyoBandung.com

TASYA, Layanan Konsultasi Online Ala DJP Jabar I

Tasya jabar I
TASYA, layanan konsultasi perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I resmi diluncurkan Kamis (26/03) untuk membantu wajib pajak menunaikan hak dan kewajibannya. 

Pradirwan –  Kanwil DJP Jawa Barat I mengembangkan Layanan Konsultasi via Chat Otomatis agar pelayanan terhadap Wajib Pajak berjalan lebih baik.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor mengatakan, layanan konsultasi ini diberi label TASYA yang merupakan akronim dari TAnya SaYA. 

"TASYA berangkat dari semangat melayani Wajib Pajak dan membantu memberikan kemudahan agar Wajib Pajak dapat menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Neil dalam keterangan resminya, Kamis (26/03/2020).

TASYA dapat dihubungi via chat WhatsApp di nomor 081326422117 (wa.me/6281326422117) atau melalui Direct Message (DM) akun instagram @pajakjabar1 (https://www.instagram.com/pajakjabar1).

"Layanan ini bisa membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan umum perpajakan kapan dan di manapun karena bisa diakses 7 x 24 jam," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan sementara pelayanan perpajakan langsung di Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia mulai 16 Maret hingga 5 April 2020. 

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK). 

"Untuk mengantisipasi permintaan layanan online yang semakin meningkat, terlebih selama masa darurat wabah Covid-19, kami memperkenalkan TASYA," jelasnya.

Ada 6 fitur utama TASYA, yaitu panduan pajak, persyaratan pajak, formulir pajak, tenggat pajak, tanya dan konsultasi, serta daftar kontak KPP se-Kanwil DJP Jawa Barat I. 

Kehadiran TASYA akan menambah akses Wajib Pajak untuk mendapatkan informasi selain melalui call center 1500 200, chat @kring_pajak baik via twitter maupun website www.pajak.go.id, dan telepon atau media sosial kantor pajak.

Peluncuran TASYA juga bertujuan membuat layanan kepada wajib pajak semakin efektif dan dapat menjangkau Wajib Pajak milenial yang sudah terbiasa dengan chatting.

"Semoga bisa berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak, karena #PajakKuatIndonesiaMaju," tutur Neil. 

Berdasarkan data pada sistem administrasi Kanwil DJP Jawa Barat I, sampai dengan Selasa (24/3/2020) tercatat sebanyak 536.164 SPT Tahunan yang masuk secara on line atau 35,47% dari jumlah 1.470.350 wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT. 

Dari keseluruhan SPT yang masuk tersebut, 90,24% nya atau sejumlah 483.821 SPT dilaporkan melalui e-filing, sedangkan sisanya melalui kanal lainnya.

"Masih terdapat 934.186 wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan dan berpotensi membutuhkan layanan konsultasi pengisian SPT maupun perpajakan lainnya," pungkasnya. (*HP)


Kiai Miftah Faridl Ajak Masyarakat Patuh Pajak

Kiai Miftah Faridl Ajak Masyarakat Patuh Pajak

Pradirwan - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat K.H. Miftah Faridl mengatakan, salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik adalah dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut ulama yang akrab disapa Kiai Miftah ini, keikhlasan membayar pajak menjadi bagian dari ibadah kepada Tuhan. 

"Laksanakan pembayaran pajak dengan ikhlas, sehingga apa yang kita lakukan sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT dan Insya Allah menambah keberkahan pada harta kita," ungkap Kiai Miftah saat bertemu dengan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor di Kantor Sekretariat Yayasan Unisba Bandung (Kamis, 12/3).

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan, dibutuhkan pemahaman yang baik oleh masyarakat terkait kewajiban perpajakan ini. Selain itu, yang perlu dijaga adalah ketenangan masyarakat. Terlebih adanya pengaruh teknologi yang sangat kuat dalam penyebaran arus informasi yang belum tentu positif.

"Saya ingin mengingatkan untuk selau tabayyun dalam menyikapi banyaknya informasi yang beredar. Salah satu bentuk mengamankan penerimaan pajak adalah menjaga bagaimana agar masyarakat tetap tenang, santun, dan mementingkan kepentingan negara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua Yayasan Unisba itu menjelaskan pemanfaatan uang pajak yang dibayarkan para wajib pajak.

"Sudah sama-sama kita maklum, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang 80% lebih dari seluruh penerimaan negara. Pеnggunааn рајаk mulаі dаrі bеlаnја pegawai sаmраі dеngаn pembiayaan bеrbagаі proyek pembangunan," jelasnya.

baca juga: Taat Pajak, Kang Emil Lapor e-Filing di Pendopo Pakuan

Pria kelahiran Cianjur itu menambahkan, berbagai pembangunan sarana umum, infrastruktur, dan lain-lain baik oleh pemerintah pusat maupun daerah dibiayai oleh pajak.

"Pеmbаngunаn infrastruktur, јаlаn, јеmbаtаn, sеkоlah, rumah sakit, biaya pendidikan, biaya kеѕеhatаn, subsidi bahan bakar, gајі pegawai negeri, dan реmbаngunаn fasilitas рubӏіk semuanya dibiayai dаrі pajak," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menjadi Wajib Pajak yang taat. Terlebih saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan untuk lapor dan bayar pajak secara daring (online), sehingga tidak menyita waktu dan lebih praktis.

"Saya mengajak seluruh masyarakat yang sudah memiliki NPWP untuk dengan ikhlas membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Selamat melaksanakan kewajiban, mudah-mudahan Allah SWT selalu membimbing kita," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepatuhan pajak yang dilakukan Kiai Miftah.

"Tadi saya bersilaturahmi dengan Pak Miftah dan menyampaikan terima kasih karena telah menjadi panutan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Beliau telah membayar dan menyampaikan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo," ungkapnya.

Penyampaian SPT Tahunan via e-Filing yang dilakukan Kiai Miftah ini membuktikan bahwa fasilitas ini memungkinkan wajib pajak bisa melapor dari mana saja dan kapan saja karena dilakukan secara daring.

“Karena online, yang pasti tidak perlu antre di kantor pajak. SPT tahunan bisa disampaikan di mana saja, kapan saja. Wajib pajak cukup mengakses www.pajak.go.id, isi dan sampaikan SPT-nya, nanti bukti penyampaian SPT secara elektronik masuk ke alamat email. Lewat e-Filing ini juga, untuk menghindari kerumunan masa, terlebih dengan adanya virus corona akhir-akhir ini," ujarnya.

baca juga : Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

Lebih lanjut Neil meminta dukungan MUI Jabar dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pajak sebagai kewajiban warga negara dan DJP sebagai institusi.

"Sebagaimana diketahui, target penerimaan pajak selalu naik setiap tahunnya. Sementara situasi ekonomi maupun sosial secara nasional maupun global tidak selalu kondusif. Oleh karena itu, saya pribadi meminta pandangan beliau," pungkas Neil. (HP)

sumber: pajak.go.id

15 Relawan Pajak POLBAN Ikuti Edukasi E-filing

15 Relawan Pajak POLBAN diedukasi

Pradirwan - Sebanyak 15 mahasiswa/i dari Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) mendatangi KPP Pratama Bandung Bojonagara, Jl. Dr. Sutami No. 2, Bandung (Senin, 2/3). Kedatangan mereka dalam rangka mengikuti edukasi e-Filing bagi Relawan Pajak sebelum mereka diterjunkan langsung di lapangan.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Oki Rusdyar Kashmirputra mengatakan, acara yang diadakan di ruang rapat KPP Pratama Bandung Bojonagara ini terselenggara berkat kerja sama Kanwil DJP Jawa Barat I, KPP Pratama Bandung Bojonagara, dan Tax Center POLBAN. Menurut Oki, Relawan Pajak merupakan salah satu bentuk Inklusi Kesadaran Pajak hasil kerja sama antara Otoritas Pajak dengan Lembaga Pendidikan Tinggi.

"Mahasiswa Perguruan Tinggi terpilih ini, diharapkan dalam tugasnya ke depan sebagai Relawan Pajak, dapat membantu dan memberikan kontribusi terbaik terkait pelayanan kepada Wajib Pajak dalam bentuk asistensi pelaporan SPT Tahunan via e-Filing. Mereka dapat berinteraksi langsung, baik dengan WP maupun kami di DJP," ungkap Oki.

Oleh karena itu, menurut Oki, sebelum diterjunkan, setiap Relawan Pajak akan mendapatkan pembekalan. "Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SPT Tahunan ini sebagai bentuk pembekalan ilmu kepada mahasiswa dalam pelaksanaan asistensi kepada wajib pajak," imbuhnya.

Oki menambahkan, Kanwil DJP Jawa Barat I sangat mengapresiasi POLBAN yang telah berkontribusi menerjunkan para mahasiswanya sebagai Relawan Pajak. "Terima kasih, Polban dalam 3 tahun terakhir ini telah membantu KPP terkait pelaporan SPT Tahunan. Semoga melalui Program Relawan Pajak ini, bisa dimanfaatkan oleh para mahasiwa POLBAN sebagai ajang untuk mengasah kemampuan dan mengeksplorasi diri, sekaligus sebagai jembatan persuasif antara DJP, dalam hal ini adalah KPP Bandung Bojonagara, dengan wajib pajak," jelasnya.

Edukasi Relawan Pajak ini juga dimanfaatkan sebagai pengukuhan Relawan Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara yang ditandai secara simbolis dengan penyematan name tag Relawan Pajak kepada 2 mahasiswa POLBAN. Kegiatan ditutup dengan pengenalan lingkungan KPP Pratama Bandung Bojonagara yang dipandu oleh salah satu pegawai KPP. (HP)

sumber: pajak.go.id

Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

Bincang Pajak di PRFM News (Jumat, 6/3) 


Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I hadir kembali pada siaran radio dalam program “Bincang Pajak” di PRFM Bandung (Jumat, 6/3).

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, Oki Rusdyar Kashmirputra dan Tenaga Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I Gigeh Hari Prastowo menjadi narasumber pada program yang dimulai pukul 08.00-09.00 WIB tersebut.

Kali ini, acara yang dipandu Alexandria Cempaka Harum itu membahas kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Oki mengatakan, kewajiban perpajakan selain membayar pajak adalah mengisi dan melaporkan Tahunan. "Ada kewajiban yang sering terlupakan, yaitu lapor SPT Tahunan," ungkapnya.

Menurut Oki, perkembangan dunia teknologi dan informasi terkini begitu cepat. Tak terkecuali digitalisasi perpajakan di Indonesia. "Sudah beberapa tahun terakhir, DJP semakin memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. Kini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan lebih cepat, lebih mudah, dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja karena bisa secara online via e-Filing," jelasnya.

Lebih lanjut Oki menjelaskan, e-Filing hanya dapat diakses melalui website resmi DJP (www.pajak.go.id) atau melalui Application Service Provider (ASP) yang bekerjasama dengan DJP. "Hingga saat ini, tidak ada aplikasi e-filing milik DJP di playstore maupun google play. Pelaporan via e-filing hanya melalui website," tegasnya.

Sementara itu, Gigeh menjelaskan teknis penyampaian SPT Tahunan via e-Filing. "Untuk dapat menggunakan layanan online di website DJP, wajib pajak harus mempunyai akun wajib pajak," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk mencoba masuk (login), langkah pertama yang dilakukan wajib pajak adalah dengan membuka laman situs pajak. Pada pojok kanan atas, klik tombol login. "Nanti wajib pajak akan diarahkan ke laman login. Masukkan Nomor NPWP, kata sandi (password) dan kode keamanan yang tertera, lalu klik login," imbuhnya.

Bagi wajib pajak yang belum mendaftar akun wajib pajak, maka harus melakukar registrasi akun. "Nah, agar dapat melakukan registrasi, wajib pajak akan diminta mengisi data-data pribadi seperti NPWP dan EFIN. Wajib pajak harus melakukan aktivasi EFIN terlebih dulu ke KPP terdekat," jelasnya.

Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP maupun ASP, akan terenkripsi dengan aman dan rahasia. "Oleh karenanya, proses aktivasi EFIN tidak dapat diwakilkan," pungkas Gigeh.

Program siaran radio “Bincang Pajak” di PRFM ini merupakan program rutin yang dipersembahkan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I setiap hari Jumat minggu pertama dan ketiga mulai pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB. Selama Maret 2020, program tersebut akan tayang setiap Jumat dan akan mengulas serba-serbi pelaporan SPT Tahunan. (HP)

Sumber: pajak.go.id 

Perluas Basis Pajak, DJP Ubah Tugas dan Fungsi KPP Pratama

Konpers Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Jabar I

Pradirwan
- Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan meski dihadang berbagai tantangan dan ancaman ketidakpastian ekonomi global, DJP terus berupaya untuk meraih target penerimaan pajak 2020.

"Kanwil DJP Jawa Barat I menargetkan tahun 2020 dapat menghimpun pajak sebesar Rp37 triliun. Angka tersebut naik sekitar 24% dari realisasi penerimaan pjak tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp29,8 triliun," terangnya saat konferensi pers Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di KPP Pratama Bandung Cicadas, Jl. Soekarno Hatta No.781 Kota Bandung (Senin, 2/3).

"Perang dagang dan wabah Corona menjadi sebuah tantangan bagi kami karena akan mendistorsi ekonomi di tengah target penerimaan pajak tahun 2020 yang mengalami kenaikan sekitar 24%," imbuhnya. 

Menurutnya, distorsi ekonomi tersebut akan memengaruhi penerimaan pajak, terutama dari wajib pajak badan/perusahaan skala besar.

"Salah satu faktor yang perlu kita perbaiki adalah struktur penerimaan pajak saat ini masih sangat bergantung pada kinerja wajib pajak besar. Ketergantungan ini menghadirkan risiko tinggi bagi penerimaan pajak karena cenderung berkorelasi dengan perekonomian," jelasnya.

Untuk itu, DJP membutuhkan perubahan strategi dalam menghimpun penerimaan pajak.

"Kami melakukan perubahan strategi dengan mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama. Perubahan ini merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak," ujarnya.

Neil menjelaskan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut. Tujuannya untuk lebih memperluas basis perpajakan.

"Kami melakukan penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Yang kedua, kami lakukan penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, potensi pajak di wilayahnya masih cukup besar. "Jumlah penduduk di Jawa Barat sekitar 40-an juta. Jika yang masuk wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I (yang terdiri dari 15 kabupaten/kota) misalnya ada 10 juta orang, kemudian dikurangi penduduk miskin yang menurut BPS ada 3 juta, berarti ada sekitar 6 juta potensi wajib pajak. Nah, yang sudah terdata sekarang 3,1 juta. Jadi sebetulnya untuk meningkatkan jumlah wajib pajak masih ada, belum lagi kalau kita melihat kepatuhan," jelas dia.

Oleh karena itu, Neil menambahkan, dalam fase penataan organisasi selanjutnya adalah dengan mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.

"KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan," tuturnya.

Sementara itu, menurut Neil, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.

"Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020," katanya.

Sebagai bagian dari strategi ini, wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, mulai hari ini (Senin, 2/3) berpotensi ditangani oleh Account Representative baru. Selanjutnya, pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.

"Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan ke lapangan, pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional," jelasnya. 

Ia berpesan, apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran, agar segera melaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui http://www.wise.kemenkeu.go.id.

"Seluruh pengaduan akan kami tindak lanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor," pungkas Neil. (HP)

sumber: www.pajak.go.id

Baca juga: 

Minat Masyarakat Jabar Gunakan e-Filing Meningkat

Pradirwan – Jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di wilayah kerja Kanwil DJP Jabar I mengalami peningkatan sepanjang 2019.

Kasi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jabar I Sintayawati Wisnigraha mengatakan peningkatan tersebut didorong oleh pemanfaatan e-filing atau lapor pajak melalui kanal digital oleh masyarakat.

“Tingginya angka tersebut didorong oleh literasi masyarakat makin baik dalam memanfaatkan e-filing untuk melaporkan pajak,” tutur Sinta saat mengunjungi Kantor Bisnis Indonesia di Jalan Buah Batu Kota Bandung, Selasa (25/2/2020).

Media visit Kanwil DJP Jawa Barat I ke kantor Bisnis Indonesia


Sinta menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat yang melaporkan menggunakan e-filing adalah karyawan pengguna form SPT 1770 S (memiliki penghasilan di atas Rp60 juta) dan 1770 SS (memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta).

Adapun untuk wajib pajak yang memiliki usaha atau non karyawan cenderung menggunakan e-form dalam melaporkan pajak.

“Untuk tahun 2019, jumlah WP di Wilayah Jabar I yang melapor melalui e-filing mencapai 519.666 SPT,” kata Sinta.

Jumlah tersebut mengalami kenaikkan dibandingkan tahun pajak 2018 yang mencapai 378.985 SPT. Realisasi WP yang menyampaikan SPT 2019 secara keseluruhan (termasuk e-filing) mencapai 922.338 SPT.

Dengan pencapaian tersebut, kata Sinta, program e-filing di wilayah Jawa Barat dapat dikatakan berhasil mengingat jumlah SPT yang terus meningkat dan pencapaian yang melampaui target.

"Itu menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat untuk melaporkan pajak secara elektronik makin meningkat. Kemarin bahkan mencapai 115% dari yang kami targetkan," ungkapnya.

Baca juga: 
Lapor Pajak via e-Filing, Berikut Kelebihannya

Dia mengatakan untuk membuat jumlah WP Terdaftar makin melesat pada tahun ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai program e-filing ke sejumlah tempat termasuk perguruan tinggi.

Perguruan tinggi menjadi salah satu titik strategis mengingat perguruan tinggi merupakan sarana pendidikan teratas sebelum seseorang memasuki jenjang berikutnya atau dunia kerja.

Sinta pun optimistis dengan sosialisasi yang diberikan dan pengalaman masyarakat yang makin nyaman dalam menggunakan e-filing, jumlah WP Terdaftar di Wilayah Jabar I pada 2020 akan kembali meningkat.

"Masyarakat pasti juga sudah merasakan karena mereka bisa melaporkan melalui gawai di mana saja," kata Sinta.

Tidak hanya perguruan tinggi, dalam mendorong jumlah WP dan nilai pajak yang dibukukan, Kanwil DJP Jabar I juga memiliki program Business Development Service yang menyasar sekor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dengan program ini, DJP akan memberikan pembinaan kepada UMKM mengenai bisnis dan pemasaran serta perpajakan. (*)


*sumber: Bisnis.com 

Humas DJP Jabar I Kunjungi Radar Bandung

Media Visit DJP Jabar I ke Radar Bandung

Kasi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jabar I, Sintayawati Wisnigraha (tengah) menyerahkan cenderamata kepada Manager Bisnis Radar Bandung, Yadi Mulyadi saat media visit ke kantor Radar Bandung, Selasa (25/2)


Pradirwan - Tim Humas Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menggelar media visit ke kantor Harian Pagi Radar Bandung, Selasa (25/2/2020). Kunjungan ini dikomandoi oleh Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jabar I, Sintayawati Wisnigraha.

Sintayawati mengatakan, kunjungan ke Radar Bandung kali ini adalah untuk mempererat jalinan silaturahmi antara Kanwil DJP Jabar I dengan media Radar Bandung.

“Selain itu, dalam rangka sosialisasi program-program perpajakan, terutama di Februari-Maret ini karena memasuki tahapan pelaporan SPT tahunan bagi para Wajib Pajak (WP),” ujar Sintayawati yang didampingi Pelaksana Seksi Kerjasama dan Humas DJP Jabar I, Herry Prapto serta Wawan Setiawan.

Menurut Sintayawati, 2020 ini menjadi tahun yang dinamis bagi Kanwil DJP Jabar I. “Soalnya, akan ada reorganisasi di Kanwil DJP Jabar I dengan membentuk KPP Madya Bandung 2. Ditjen Pajak juga akan terus melanjutkan reformasi di lima area yang meliputi organisasi internal, salah satunya pembentukan KPP Madya, sumber daya manusia, data, proses bisnis dan regulasi terkait perpajakan,” jelasnya.

Baca juga: Jalan Reformasi Perpajakan Melalui Penataan Organisasi DJP

Strategi pertama yang dilakukan, lanjut dia, adalah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Upaya ini antara lain dengan memberikan edukasi, memperbaiki kehumasan dan pelayanan, dan sebagainya.

Upaya lain yang akan dilakukan Ditjen Pajak ialah dengan transformasi pelayanan pajak berbasis digital melalui Click, Call, and Counter (3C), sehingga semua proses transaksi pajak akan memiliki standar. Ditjen Pajak, menurutnya, sedang mengembangkan sistem yang lebih banyak mengarahkan wajib pajak untuk mendapatkan service dari website pajak (www.pajak.go.id).

“Wajib Pajak apabila membutuhkan informasi, tinggal klik (click) website pajak. Apabila wajib pajak kemudian belum puas juga, bisa menghubungi call center kami (kring pajak 1500200) dan yang terakhir baru ke konter (counter) kami di kantor. Artinya kami mengubah pola yang ada di masyarakat,” imbuh dia.

baca juga: Pengalaman Perdana Masuk Kantor Agen Kring Pajak 1500200

Kedatangan Tim Humas Kanwil DJP Jabar I diterima langsung oleh jajaran manajemen Radar Bandung. Manager Bisnis Radar Bandung Yadi Mulyadi mengatakan, masyarakat masih membutuhkan informasi-informasi terkait perpajakan.

Nah, untuk memenuhi kebutuhan tersebut perlu ada sinergitas antara instansi pajak dengan media. Sehingga program-program pajak dapat tersosialisasikan secara efektif kepada masyarakat baik melalui media cetak maupun online (digital).

“Kami sangat terbuka untuk senantiasa bekerja sama dengan Kanwil DJP Jabar I dalam upaya mensosialisasikan program-program perpajakan kepada masyarakat,” tandas Yadi. (nto)

Silaturahmi Media ke Jabar Ekspres

Kliping Koran Bandung Ekspres (Jabar Ekspres) 25 Februari 2020

Pradirwan - Kliping Silaturahmi Media ke Jabar Ekspres. Dalam foto itu Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Sintayawati Wisnigraha (keempat dari kiri) didampingi para Pelaksana Seksi Kerjasama dan Humas DJP Jabar I, Herry Prapto (kiri), dan Nur Cahyo DMS (paling kanan),  saat melakukan media visit ke Harian Umum Jabar Ekspres, Senin (24/2/2020). 

Dalam silaturahmi tersebut dihadiri Pemimpin Redaksi Jabar Ekspres (Eriek Taopik), Pempimpin Perusahaan M. Rohim (kedua kiri) dan Redaktur Pelaksana Jabarekspres.com Yayan Agustianto. (*)

Taat Pajak, Kang Emil Lapor e-Filing di Pendopo Pakuan

Ridwan Kamil Lapor SPT Via E-filing


Pradirwan - Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2019 secara daring melalui e-Filing di Pendopo Gedung Pakuan, Bandung (Selasa, 18/2). Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengisi SPT Tahunannya menggunakan tablet yang terkoneksi internet.

Usai menyampaikan laporan pajak pribadinya, Kang Emil mengucapkan rasa syukurnya telah menyelesaikan salah satu kewajibannya sebagai warga negara. "Alhamdulillah, hari ini saya telah melaksanakan kewajiban utama sebagai warga negara, yaitu membayar pajak dan menyampaikan SPT tahunan melalui e-Filing," ungkapnya.

Emil menuturkan, banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan menggunakan cara penyampaian SPT melalui e-Filing. "Dengan lapor SPT Tahunan melalui e-Filing, kita tidak perlu datang ke Kantor Pajak secara fisik. Cukup dilakukan di mana saja dan kapan saja, menjadi lebih praktis, dan tentunya tidak menghambur-hamburkan waktu," katanya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya. "Saya mengajak semuanya, warga Jawa Barat yang sudah punya NPWP, untuk segera menyampaikan SPT Tahunan melalui kemudahan e-Filing," imbuhnya.

Emil menuturkan, data BPS pada tahun 2019 menunjukkan sejumlah 35,9 juta warga usia produktif di Jawa Barat. Namun dari jumlah tersebut, baru 7 juta saja atau sekitar 20% yang mendaftar sebagai wajib pajak. 
 
Maka dari itu, dirinya menegaskan kembali peranan pajak sangatlah penting. Manfaat pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. "Pajak yang kita bayar tentulah menjadi sumber utama untuk membangun Jawa Barat. Uang pajak dipakai untuk pendidikan, fasilitas kesehatan, membangun infrastruktur, dan fasilitas masyarakat lainnya," pungkasnya. (HP)


Gaji Sudah Dipotong Pajak, Apakah Harus Lapor SPT?

Sudah Punya NPWP tapi Belum Lapor SPT? (infografis @ditjenpajakri)
Pradirwan- Beberapa kawan saya, terutama yang berprofesi sebagai karyawan masih beranggapan bahwa pajaknya sudah dipotong oleh kantor/perusahaan tempatnya bekerja. Lalu, buat apa mesti lapor pajak (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh?

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP) menyatakan bahwa sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Assesment System. Dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan semua yang menjadi kewajiban perpajakannya.

Kenapa kewajiban perpajakan itu harus dilakukan sendiri? Karena yang tahu persis tentang kondisi usaha, berapa penghasilan yang diterima selama 1 tahun pajak itu ya Wajib Pajak-nya sendiri. Bukan petugas pajak atau negara. Di sinilah asas keadilan pajak itu dijalankan.

Sampai penjelasan ini, sudah jelas bahwa Wajib Pajak mempunyai kewajiban selain bayar pajak juga wajib melaporkan pajaknya.

Baca juga : Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Pasal 3 UU KUP menyatakan bahwa “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannnya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Bunyi Pasal tersebut di atas merupakan dasar hukum bagi Wajib Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi SPT PPh bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Selain itu SPT juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotong atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, melaporkan harta dan kewajiban, dan/atau melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Sudah punya NPWP? Cuma mengingatkan... (infografis @ditjenpajakri)
Pada prinsipnya, SPT ini mencakup tiga hal, yaitu Pembayaran Pajak (baik yang dibayar sendiri maupun dipotong/dipungut pihak lain), penghasilan (dalam bentuk dan nama apa pun), dan daftar harta dan utang per akhir tahun pajak.

Sebagaimana diketahui, sampai dengan tahap pembayaran pajak, tidak ada rincian perhitungan pajak. Misalnya, PT. ABCD melakukan pembayaran PPh 21 sebesar Rp8.500.000,-. Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau Billing Pajak yang dibuat pemotong pajak (perusahaan), tidak ada rinciannya bukan? Bagaimana angka itu bisa muncul, siapa saja yang dipotong, berapa karyawan yang penghasilannya di atas dan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), total gaji dan tunjangan yang dibayarkan, dan sebagainya. Semua hal yang disebutkan tadi dirinci dalam sebuah laporan yang disebut SPT dan dilaporkan pemberi kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk karyawan yang dilakukan pemotongan pajak, bukankah yang sudah dilaporkan pemberi kerja itu hanya gaji dan tunjangan saja? Bagaimana dengan penghasilan lain yang diterima karyawan selain gaji dan tunjangannya?

Bisa saja kan, seorang karyawan punya penghasilan lain? Entah itu dari jualan online, atau dari komisi atas jasa yang diberikan, misalnya. Nah, di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi itulah rincian-rincian penghasilan itu diisikan dan dihitung ulang pajaknya. Bisa jadi nanti hasil perhitungan pajaknya menjadi Nihil, Kurang Bayar, atau bahkan Lebih Bayar. Ini juga berarti, bahwa SPT tidaklah harus ada pembayaran pajaknya.

SPT juga mencakup daftar harta dan hutang. Kenapa daftar harta dan utang juga harus dicantumkan?

Begini. Saat menerima penghasilan (income), yang pertama kali dilakukan adalah melakukan konsumsi. Setelah melakukan konsumsi, akan ada dua hal yang mungkin terjadi. Penghasilannya masih tersisa, akhirnya berwujud Harta, atau kemungkinan lainnya, penghasilannya tidak mencukupi, akhirnya berutang. Artinya, daftar harta dan kewajiban (utang) bisa menjadi salah satu ukuran, apakah penghasilan yang dilaporkan ke kantor pajak itu sudah benar atau belum, sudah wajar atau tidak.

Bagi saya sendiri, lapor SPT Tahunan PPh itu untuk mengetahui apakah tahun ini tingkat ekonomi saya lebih baik atau tidak. Ini bisa saya ketahui dari isian dalam laporan pajak. Apakah total penghasilan saya naik atau tidak? Apakah harta saya bertambah atau malah utangnya yang bertambah?

Jadi, ringkasnya SPT itu itu berfungsi sebagai laporan dan pertanggungjawaban. Karena itu, SPT harus dibuat dan diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. Pertama kali ditayangkan di ayobandung.com

Kanwil DJP Jabar I Kumpulkan Pajak Rp29,84 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2019 mencapai Rp29,84 triliun atau 85,64 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp34,85 triliun, Kamis (9/1).

Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2019 mencapai Rp29,84 triliun atau 85,64 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp34,85 triliun. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan meski tidak mencapai target, realisasi penerimaan pajak tahun ini tumbuh positif sebesar 5,79 persen dari tahun lalu.

Peserta rapat
"Capaian penerimaan kita berada 1 persenan di atas rata-rata penerimaan nasional sebesar 84,4 persen. Ini adalah hasil kerja keras dan hasil terbaik yang bisa kita upayakan," ungkap Neil saat memimpin rapat pembinaan perdana 2020 di Gedung Keuangan Negara Bandung (Kamis, 9/1).

Dua penerimaan pajak tertinggi diperoleh dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp16,5 triliun. Sektor penerimaan PPh non migas mengalami pertumbuhan sebesar 6,47 persen. Kedua, dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terkumpul sebesar Rp12,76 triliun dengan pertumbuhan sebesar 5,28 persen.

Sedangkan lima sektor yang berkontribusi besar dalam penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat I tahun 2019 yaitu sektor Industri pengolahan sebesar 29,14 persen, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 24,05 persen, jasa keuangan dan asuransi 8,52 persen, administrasi pemerintah 8,26 persen, dan sektor konstruksi 8,25 persen.

Beberapa prestasi juga berhasil diraih Kanwil DJP Jawa Barat I. "Kita berhasil memenangkan lomba video layanan masyarakat, itu patut kita syukuri. Kinerja Bidang PPIP, khususnya Penyidik, sampai 31 Desember 2019 meraih rangking 1 nasional. Bidang DP3 rangking 1 Nasional dalam realisasi penggalian potensi. Mobile Tax Unit (MTU) masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Kemenpan RB tahun 2019," ucap Neil.

Kesempatan ini digunakan pula untuk memperkenalkan 24 pegawai yang baru masuk ke Kanwil DJP Jawa Barat I. Neil meminta, dengan adanya ‘warga baru, Kanwil DJP Jawa Barat I menjadi lebih berwarna dan lebih kompak.

"A fresh start isn’t a place, it is a mindset. Perubahan itu dari mindset. Jadi walaupun sudah lama di tempat tersebut, kalau mindset kita mau berubah ke arah yang lebih baik, kita bisa memulai perubahan itu," katanya.

Neil berharap, kinerja 2019 ini harus dievaluasi dan diperbaiki. “Kita harus lebih hebat dan lebih baik lagi di tahun 2020. Kita harus lakukan perubahan-perubahan, kita harus lakukan inovasi-inovasi, pengembangan-pengembangan, baik diri kita, profesionalisme kita, integrity kita, untuk kita isi di 2020 sehingga 'The Best' kita 'will be enough',” pungkasnya. (HP)

Pajak Kuat Indonesia Maju



sumber : pajak.go.id
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes