BREAKING NEWS
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts

Pajak Jabar I Berhasil Lampaui Target Kepatuhan SPT Tahunan

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor menyampaikan arahannya dalam Forum Diskusi Percepatan Kepatuhan SPT tahun 2021 yang digelar daring di Bandung (Selasa, 19/1).


Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I mencatatkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 hingga 31 Desember 2020 mencapai 1.131.391 wajib pajak. Realisasi itu terdiri dari 1.080.893 wajib pajak orang pribadi dan 50,498 wajib pajak badan. 

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 22,67% dari total SPT Tahunan yang disampaikan pada 2019 yang hanya mencapai 922.338 wajib pajak. 


“Secara persentase, jumlah pelaporan itu setara 104,42% dari target kepatuhan SPT Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 1.083.485 wajib pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor dalam Forum Diskusi Percepatan Kepatuhan SPT tahun 2021 yang digelar daring di Bandung (Selasa, 19/1).
Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Feni Yusnita (tengah) menyampaikan paparan.

Menurut Neilmaldrin, kepatuhan SPT Tahunan menjadi salah satu tolak ukur kinerja Kanwil DJP Jawa Barat I. Selain menunjukkan tingkat kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, juga menjadi tolak ukur seberapa besar usaha DJP dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. “Ini tak lepas dari upaya seluruh pegawai DJP di lingkungan (Kanwil DJP) Jabar I, juga dukungan semua pihak,” katanya.

Baca juga : Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Neilmaldrin menjelaskan, 2020 merupakan tahun yang tidak mudah. Ancaman pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri. Hingga triwulan III 2020, kepatuhan SPT di Kanwil DJP Jawa Barat I masih sangat rendah. 

“Jika kita kilas balik, pada bulan Oktober 2020 Kanwil DJP Jawa Barat I ada di urutan dua terbawah dari 34 Kanwil. Hanya KPP Pratama Bandung Karees yang realisasi penyampaian SPT-nya hampir mencapai 100%,” ungkapnya.

“Ini merupakan capaian yang sangat baik. Dalam waktu tiga bulan, Kanwil DJP Jawa Barat dapat melakukan percepatan dan bergotong royong untuk mencapai target kepatuhan penyampaian SPT,” kata Neilmaldrin lebih lanjut.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Berkaca dari hal itu, Neilmaldrin meminta seluruh pegawai untuk mengevaluasi semua permasalahan di Kanwil DPJ Jawa Barat I. Dia berharap, acara ini dapat menghasilkan rekomendasi dan gambaran yang utuh terhadap setiap permasalahan yang ada di Kanwil DJP Jawa Barat I. “Harus ada adjustment (pengaturan) dan strategi yang pas sesuai dengan karakteristik (demografi) di wilayah KPP masing-masing,” pungkasnya.
Kepala Seksi dan Pelaksana Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I

Dalam forum ini, Neilmaldrin juga mengapresiasi KPP Pratama Sukabumi yang meraih tingkat kepatuhan SPT Tahunan tertinggi di Kanwil DJP Jawa Barat I. Dari 87.313 SPT Tahunan yang ditargetkan, KPP Pratama Sukabumi berhasil mengumpulkan sebanyak 105.174 SPT Tahunan atau mencapai realisasi sebesar 120,46%. (HP)

Berita ini telah ditayangkan di situs web pajak.go.id

Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Plt. Kepala Bidang P2Humas, Denny Surya Sentosa


Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat, hingga 21 Desember 2020, jumlah total wajib pajak yang mengajukan insentif pajak akibat pandemi Covid-19 sebanyak 59.974 wajib pajak dengan nilai realisasi mencapai Rp1,25 triliun.

“Dari data yang masuk, 20.439 wajib pajak UMKM telah mengajukan insentif pajak dengan nilai mencapai Rp69,4 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa dalam acara Sosialisasi Perpajakan kepada Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Bandung yang digelar secara daring di Bandung, kemarin (Rabu, 28/1).

Ketua IKPI Bandung Florentius Adhi Prasetyo


Lebih lanjut Denny merinci jumlah masing-masing jenis insentif pajak tersebut. “Jumlah pengajuan insentif untuk jenis PPh 21 yaitu sebanyak 7.732 wajib pajak dari kategori pemberi kerja. Nilainya mencapai Rp162,9 miliar,” katanya.

Kemudian untuk PPh 22 impor, pengajuan insentif pajaknya sebanyak 812 wajib pajak dengan nilai Rp195,8 miliar. Selanjutnya untuk PPh 25 sebanyak 4.732 wajib pajak dengan nilai Rp594,8 miliar. “Sedangkan untuk jumlah insentif PPN (restitusi dipercepat) nilainya mencapai Rp225,87 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Sementara khusus untuk pemberian fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19, Kanwil DJP Jawa Barat I hingga 31 Desember 2020 telah memberikan insentif sebesar Rp81,89 miliar.

“Rinciannya, untuk PPN ditanggung pemerintah sebesar Rp53,88 miliar, PPh 21 yang dibebaskan senilai Rp7,59 miliar, PPh 22 Dalam Negeri senilai Rp7,056 miliar, PPh 22 Impor Rp12,55 miliar, dan PPh 23 Dalam Negeri yang dibebaskan senilai Rp0,8 miliar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Baca juga: Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

Fasilitas ini diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Adapun barang yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19 antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Selanjutnya, jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19 meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

“Tahun ini, dengan dikeluarkannya PMK-239/PMK.03/2020, pemberian fasilitas tersebut masih diberikan. Semoga tahun ini kondisi pandemi dan perekonomian kita semakin membaik,” imbuh Denny. (HP)

Berita ini telah ditayangkan di situs web pajak.go.id

Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor

Pradirwan - Seluruh konsultan pajak yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) harus meningkatkan perananya sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Konsultan pajak memiliki peranan penting dan strategis dalam sistem perpajakan di Indonesia, di antaranya sebagai penghubung wajib pajak dengan DJP,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor melalui Zoom Meeting di Bandung (Kamis, 28/1).

Suasana sosialisasi daring

Acara Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Perpajakan secara daring ini diikuti sekitar 170-an konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Cabang Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, Neil mengatakan, data per tanggal 18 Januari 2021, jumlah neto penerimaan pajak 2020 yang terkumpul di Jabar I sebesar Rp23,9 triliun.

Selain itu, dari sisi kepatuhan formal, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 hingga 31 Desember 2020 mencapai 1.131.391 wajib pajak. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 22,67% dari total SPT Tahunan yang disampaikan pada 2019 yang hanya mencapai 922.338 wajib pajak. Secara persentase, jumlah pelaporan itu setara 104,42% dari target kepatuhan SPT Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 1.083.485 wajib pajak.

Baca juga : Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Atas capaian tersebut, baru-baru ini (Selasa, 26/1) Kanwil DJP Jawa Barat I memperoleh penghargaan dari Menteri Keuangan RI sebagai unit vertikal DJP dengan Kinerja Pencapaian Target Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi tahun 2020 terbaik keempat nasional.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak dan semua pihak, termasuk kepada seluruh anggota IKPI cabang Bandung atas peran sertanya membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya di tahun 2020,” ujarnya.

Menurut Neil, konsultan pajak harus terus mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. “Seperti menyiapkan pelaporan pajak, pemberian saran kepada wajib pajak tentang penerapan peraturan perpajakan, dan mewakili wajib pajak dalam berhubungan dengan DJP mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ungkap Neil.

Konsultan pajak juga dapat berperan dalam menyebarkan informasi mengenai undang-undang perpajakan dan sistem perpajakan dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak.

Selain itu, konsultan pajak dapat memberikan masukan terkait kebijakan perpajakan sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan sistem perpajakan.

"Mengingat konsultan pajak memiliki peran yang sangat penting, maka melalui acara ini kami berharap dapat meningkatkan sinergi antara IKPI Cabang Bandung dan Kanwil DJP Jawa Barat I dalam membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I," imbuhnya.

Neil mengatakan, saat ini negara membutuhkan dana untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Penerimaan pajak merupakan kontributor utama dalam APBN. Sejak 2009, kontribusi penerimaan pajak di atas 70% dengan tren terus meningkat.

"Di tahun 2021, menurut data APBN di laman Kemenkeu.go.id, peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp1444, 5 triliun atau 82, 3% dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1743,5 triliun," ungkapnya.

Dia menyebutkan, alokasi penggunaan dana pajak tersebut selain untuk operasional umum bagi negara, juga akan digunakan antara lain untuk mendukung kebutuhan program vaksinasi yang sekarang sedang berjalan dan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional. "Negara kita membutuhkan dana untuk Kesehatan, Perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bansos tunai, Kartu Pra Kerja, diskon (subsidi) listrik, dan dukungan UMKM serta dunia usaha," tandasnya.

Baca juga : Universitas Muhammadiyah Bandung Gelar Webinar Insentif Pajak

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh anggota IKPI Cabang Bandung untuk bersinergi dan mengawal pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021, khususnya di Kanwil DJP Jawa Barat I. “Mari bersinergi, mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik pelaporan SPT maupun pembayaran pajaknya dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua IKPI Bandung Florentius Adhi Prasetyo menyatakan akan mendukung upaya Kanwil DJP Jawa Barat I untuk mencapai target kepatuhan SPT Tahunan lebih cepat. “Saya mengimbau anggota IKPI supaya mendorong wajib pajak lapor SPT lebih awal. Jangan mepet jatuh tempo,” tegasnya. (HP)

Berita ini telah ditayangkan di situs web pajak.go.id

Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Kanwil DJP Jawa Barat I Raih Penghargaan

Pradirwan
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I atas keberhasilan unit vertikal DJP yang berlokasi di Bandung itu sebagai Kanwil DJP dengan Kinerja Pencapaian Target Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi tahun 2020 terbaik keempat. Pengumuman penghargaan ini disampaikan Menkeu dalam Rapat Pimpinan DJP secara daring di Jakarta, (Selasa, 26/1).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 hingga 31 Desember 2020 mencapai 1.131.391 wajib pajak. Realisasi itu terdiri dari 1.080.893 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 50,498 Wajib Pajak badan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 22,67% dari total SPT Tahunan yang disampaikan pada 2019 yang hanya mencapai 922.338 wajib pajak.

“Secara persentase, jumlah pelaporan itu setara 104,42% dari target kepatuhan SPT Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 1.083.485 wajib pajak,” ungkapnya usai mengikuti Rapimnas DJP dari Bandung, (Selasa, 26/1).
Jabar I Raih Penghargaan Menkeu

Menurutnya, Kepatuhan SPT Tahunan menjadi salah satu tolok ukur kinerja Kanwil DJP Jawa Barat I. Selain menunjukkan tingkat kesadaran wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya (menyampaikan SPT Tahunan), juga menjadi tolok ukur seberapa besar usaha DJP dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. “Ini tak lepas dari upaya seluruh pegawai DJP di lingkungan (Kanwil DJP) Jabar I, juga dukungan semua pihak, serta wajib pajak tentunya,” kata Neil.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Dalam kesempatan tersebut, salah satu unit vertikal di Kanwil DJP Jawa Barat I, KPP Pratama Sukabumi berhasil meraih peringkat pertama KPP dengan Kinerja Pencapaian Target Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi tahun 2020 dari 208 unit setingkat KPP di Indonesia. “Dari 87.313 SPT Tahunan yang ditargetkan, KPP Pratama Sukabumi berhasil mengumpulkan sebanyak 105.174 SPT Tahunan atau mencapai realisasi sebesar 120,46%,” katanya.

Selain penghargaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan penghargaan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I sebagai Kanwil DJP dengan kinerja penyampaian data Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota terbaik pertama tingkat nasional tahun 2020.

Neil menjelaskan, pada tahun 2020 (Rabu, 26/8/2020), Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 78 pemerintah daerah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. “Saat itu ada 9 Pemerintah Kota/Kabupaten, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang termasuk wilayah kerja kami ikut menandatangani perjanjian kerja sama itu," ungkapnya.

Baca juga: UIN SGD Siap Jadi Mitra DJP untuk Edukasi Perpajakan

Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui peningkatan pelaksanaan pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya.

"Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, kami senantiasa menjalin sinergi dengan 16 Pemda di wilayah kami," ungkap Neil.

Neil menambahkan, dalam PMK-228 tahun 2017 (PMK-228/PMK.03/2017) tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Melalui kerja sama itu, DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan pengawasan kepatuhan pajak, di antaranya data kepemilikan, omzet usaha, atau data izin mendirikan bangunan. "Kami juga ingin mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak di wilayah kami,” katanya.

Atas capaian ini, Neil mengucap syukur dan apresiasinya kepada wajib pajak dan semua pihak. "Alhamdulillah. Semoga selalu menginspirasi, memotivasi, dan menjadi berkah untuk kita semua. Amin," pungkasnya. (HP)

Download: 
PMK-228/PMK.03/2017

sumber: Inilah Koran, Galamedia, Bisnis, Radar Bandung, Jabar Ekspres, Pikiran Rakyat, Ayo Bandung, Republik Bobotoh, Javanews, Kahijinews 

Buka Diklat Fungsional Penyuluh, Pajak Jabar I Sampaikan Ini

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra

Pradirwan - Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra membuka Kegiatan Pelatihan Fungsional Penyuluh Pajak Dasar secara daring (Senin, 18/1). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Diklat Keuangan (BDK) Cimahi dan diikuti oleh sekitar 30 orang peserta dari unit vertikal DJP.

Dalam kesempatan tersebut, Oki menyampaikan isu-isu terkini kebijakan penyuluhan DJP kepada para peserta. "Yang pertama adalah kegiatan Edukasi dan Penyuluhan (EDP) itu sendiri," ujarnya.

Menurut Oki, pandemi Covid-19 sangat berpengaruh besar dalam kegiatan edukasi dan penyuluhan perpajakan. Untuk mencegah penyebaran virus Corona, DJP meniadakan layanan tatap muka. Hal ini berimbas kepada kegiatan penyuluhan. "Para penyuluh pajak harus dapat menguasai multimedia, karena di masa pandemi ini penyuluhan pajak digelar secara daring," ungkapnya.

Tujuan Penyuluhan Perpajakan

Tak hanya itu, untuk meningkatkan kesadaran pajak, edukasi perpajakan memanfaatkan berbagai kanal. Oki mencontohkan pelaksanaan edukasi perpajakan tersebut.  "Di Jabar I, selain penyuluhan melalui webinar, kami juga menyelenggarakan penyuluhan melalui radio dan membuat siniar (podcast) yang memanfaatkan platform youtube," jelas Oki.

Lebih lanjut, Oki menjelaskan isu terkini lainnya yaitu tentang program Inklusi Kesadaran Pajak. Menurutnya, program ini dilakukan dengan cara mengintegrasikan materi perpajakan ke dalam suatu bagian media atau kegiatan lain yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (Mitra Inklusi). “Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui Mitra Inklusi dan meningkatkan kepatuhan pajak secara kolaboratif. Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan merupakan salah satu bagian dari program ini,” jelasnya. 

Dia menyebutkan, program itu dilakukan dengan mengintegrasikan materi Inklusi Kesadaran Pajak dalam kegiatan pembelajaran para peserta didik. “Kami memasukkan materi inklusi perpajakan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik,” ungkapnya.

Program Relawan Pajak menjadi pembahasan berikutnya. “Jika sebelumnya pihak yang menjadi Relawan Pajak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, ke depan pihak yang bisa menjadi Relawan Pajak diperluas dengan melibatkan non mahasiswa seperti Konsultan Pajak, Tokoh Agama, dan wajib pajak tertentu,” katanya.

Selain itu, kegiatan Relawan Pajak juga direncanakan akan diperluas yang meliputi penyampaian informasi atau materi perpajakan baik dilakukan secara daring maupun luring. 

Sementara terkait permohonan izin riset masih tetap diberikan. Namun dengan ketentuan untuk wawancara, penyebaran kuesioner/survei, dan penyediaan data hanya dapat diberikan secara daring. “Pengajuan permohonan izin riset ini sudah bisa dilakukan secara daring melalui laman https://eriset.pajak.go.id,” imbuh Oki.

Pembahasan yang terakhir terkait Jabatan Fungsional (Jafung) Penyuluh Pajak. Oki menuturkan, pada Juni lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Permenpan RB No 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. “Aturan ini sekaligus menandai dimulainya era baru penyelenggaraan penyuluhan pajak di DJP,” tutur Oki.

Dia menjelaskan, penyuluhan pajak sebetulnya bukan hal baru dalam dunia perpajakan. Dia menyebut, mungkin saja para peserta diklat ini sebetulnya sudah menjadi penyuluh pajak di unit kerjanya masing-masing. “Pada 2013 ada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan. Pada era ini, penyuluh pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditetapkan melalui tim, bukan jabatan,” ungkapnya.

Padahal, menurutnya, urgensi penyuluhan sama pentingnya dengan pekerjaan lainnya di DJP. “Kita tahu, pajak merupakan sesuatu yang dinamis,” katanya.

Oki Rusdyar Kashmirputra

Oki mencontohkan, sejak pandemi misalnya, peraturan insentif perpajakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 sudah beberapa kali diperbarui atau ditambahkan. “Inilah mengapa peranan penyuluh pajak sangat dibutuhkan DJP,” ujar Oki.

Fungsi utama dari para pejabat fungsional penyuluh itu nantinya adalah memberi Layanan Permohonan WP dan Layanan Edukasi. Layanan tersebut diampu oleh Jafung penyuluh baik di Contact Center (KLIP), KPP, Kanwil, maupun Kantor Pusat DJP.

“Nah, untuk mempersiapkan para pejabat fungsional ini, teman-teman (peserta) mengikuti diklat kali ini. Semoga tujuan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran pajak, pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku dapat tercapai,” pungkasnya. (HP)

KPP Cianjur Selesaikan Serah Terima BMN Lelang e-Auction

BMN KPP Pratama Cianjur yang dilelang menggunakan e-Auction (lelang secara daring). 

Pradirwan
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melelang Barang Milik Negara (BMN) di Jalan Arif Rahman Hakim No. 55, Solokpandan, Cianjur, Kabupaten Cianjur (Rabu, 2/12). Pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN itu dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Pejabat Lelang KPKNL Bogor, Yoserizal Fernando menjelaskan terdapat dua lot lelang BMN yang ditawarkan, yaitu berupa dua unit kendaraan roda empat dalam kondisi rusak berat dan dua unit kendaraan roda dua dalam bentuk scrap (besi tua).

“Lelang dilaksanakan dengan metode daring (online) atau yang dikenal dengan nama e-Auction. Pelaksanaan e-Auction tersebut dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yakni www.lelang.go.id,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam e-Auction ini metode lelang bersifat Open Bidding, yaitu lelang dengan tanpa dihadiri oleh peserta lelang namun penawaran yang dilakukan oleh peserta lelang dapat dilihat oleh peserta lainnya.

“Kelebihan dari metode ini adalah pergerakan kenaikan harga lelang dapat dipantau oleh seluruh peserta lelang sehingga dapat menimbulkan persaingan antarpeserta,” katanya.

Selain itu, lanjut Yoserizal, dengan sistem Open Bidding ini dapat menghasilkan harga pokok lelang yang optimal dari nilai limit yang sudah ditentukan.

Penetapan pemenang lelang pun dilakukan secara daring. Pemenang lelang yang ditetapkan berkewajiban untuk melakukan pelunasan dan serah terima barang lelang tersebut.

Pelaksanaan serah terima Lelang BMN dilakukan di Jalan Raya Cianjur-Bandung Kilo Meter 3, Bojong, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, (Senin, 7/12). Saat penyerahan tersebut, kedua pihak melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima BMN sebagai bukti sahih pemindahtanganan BMN dari pihak pertama (KPP Pratama Cianjur) kepada pihak kedua (pemenang lelang).

“Dengan telah dilaksanakannya serah terima hasil lelang, maka selesai sudah tahap pemindahtanganan BMN. Selanjutnya, hasil tersebut dilaporkan kepada unit Eselon I dan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan BMN,” imbuhnya.

Lelang BMN ini merupakan salah satu mekanisme pemindahtanganan BMN pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (K/L). “Hasil dari pelaksanaan lelang ini disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ungkapnya.

Yoserizal berharap, ke depan lelang BMN ini dapat menjadi cara jual beli BMN yang semakin dipercaya dan diminati oleh masyarakat. (VSSD)

Sumber: pajak.go.id

UIN SGD Siap Jadi Mitra DJP untuk Edukasi Perpajakan

Ketua Jurusan Administrasi Publik FISIP UIN SGD Bandung Khaerul Umam dalam Rapat Koordinasi Program Tax Center UIN SGD bersama Kanwil DJP Jawa Barat I melalui video conference di Bandung (Selasa, 5/1).

Pradirwan - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung siap menjalankan peran sebagai mitra DJP dalam meningkatkan kesadaran pajak dimulai dari civitas akademika di lingkungan kampus.

Demikian disampaikan Ketua Jurusan Administrasi Publik FISIP UIN SGD Bandung Khaerul Umam dalam Rapat Koordinasi Program Tax Center UIN SGD bersama Kanwil DJP Jawa Barat I melalui video conference di Bandung (Selasa, 5/1).

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus Tax Center UIN SGD Bandung dan Perwakilan Pegawai Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I.
Bidang P2humas Kanwil DJP Jawa Barat I

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Sintayawati Wisnigraha menyambut baik hal itu.

Menurut Sinta, UIN SGD dengan jumlah Dosen Pengajar/tenaga pendidik lebih dari seribu orang dan jumlah mahasiswa lebih dari 18 ribu orang, sangat potensial untuk menjadi kampus mitra edukasi perpajakan yang besar di wilayah Jawa Barat.

Tax Center di Jurusan Administrasi Publik FISIP UIN SGD dapat menjadi pusat informasi dan edukasi pajak bagi para dosen, tenaga pendidik maupun mahasiswa sebagai calon wajib pajak.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmir Putra memaparkan program Relawan Pajak dan Inklusi Kesadaran Pajak di lingkungan Perguruan Tinggi.

Ia berharap melalui sinergi dan kerjasama yang baik antara kedua pihak, ke depan UIN SGD dapat menjadi salah satu kampus sadar pajak dan mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi negara. (ADA)

Sumber: pajak.go.id

Kemenkeu Salurkan 1.005 Paket Sembako di Jabar

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor menyerahkan paket sembako di GKN Bandung, Rabu (23/12)

Pradirwan
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar bakti sosial "Sambung Rasa Kemenkeu Peduli" di Gedung Keuangan Negara Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/12).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat Perwakilan Kemenkeu Jawa Barat di antaranya Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat I Neilmaldrin Noor, Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Jawa Barat Tavianto Nugroho, Kepala Ditjen Perbendaharaan Jawa Barat Djoko Hendratto, dan Kepala Balai Diklat Keuangan Cimahi Eko Sulistyo.

Sejumlah pejabat Perwakilan Kemenkeu Jabar hadir di acara Sambung Rasa Kemenkeu

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Barat Saipullah Nasution mengatakan kegiatan tersebut merupakan wadah bagi pegawai Kemenkeu yang berkeinginan memberikan donasi kepada pihak-pihak yang terdampak Covid-19.

“Kegiatan ini dilatarbelakangi adanya rasa empati dan kepedulian Kementerian Keuangan di masa Pandemi Covid-19, terutama kepada masyarakat sekitar kantor Kementerian Keuangan serta keluarga Pegawai Kemenkeu yang meninggal dunia akibat Covid-19,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Barat Saipullah Nasution 

Lebih lanjut Saepulloh menjelaskan pemberian donasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini terbagi menjadi dua kegiatan utama yaitu pemberian santunan kepad pegawai Kemenkeu yang meninggal karena Covid-19 dikoordinasikan oleh (Kemenkeu) Pusat dan pemberian sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 yang dikoordinasikan Perwakilan Kemenkeu di Daerah.

“Donasi pegawai yang terkumpul secara Nasional berjumlah Rp2,39 milyar dan khusus untuk Perwakilan Kemenkeu di Jawa Barat sebesar Rp 206 juta. Donasi ini kemudian dibelanjakan menjadi paket donasi sembako sejumlah 1005 paket,” ungkapnya.

Untuk wilayah Bandung sendiri sudah terkumpul sebanyak 535 paket dan untuk wilayah di luar Bandung terkumpul sebanyak 470 paket. Paket sembako yang telah terkumpul tersebut telah disampaikan kepada masyarakat terdampak COVID-19, baik dari masyarakat di luar Kemenkeu maupun di lingkungan Kemenkeu (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).

"Selama kegiatan pemberian donasi berlangsung, telah dipastikan seluruh pegawai yang terlibat tetap menjalankan protokol kesehatan," jelas Saepulloh.

Pembelian paket sembako ini pun sudah ditentukan. Para relawan Kemenkeu Peduli harus membeli dari pasar tradisional, warung masyarakat, dan UMKM di sekitar kantor. Hal ini dimaksudkan agar usaha-usaha masyarakat sekitar tergerak dengan adanya perputaran uang pada usaha mereka.

Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, sudah banyak subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada UMKM, namun hal tersebut akan kurang efektif apabila tidak di dorong dengan adanya pendapatan pada usaha mereka.

“Kami, sebagai pegawai Kemenkeu diharapkan tetap melakukan belanja. Terlebih lagi belanja dari UMKM, warung atau usaha kecil untuk membantu menggerakan perekonomian nasional dari bawah,” imbuhnya.

Saepulloh berharap di penghujung tahun 2020 ini masyarakat bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, khususnya di Provinsi Jawa Barat, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas.

“Mari kita senantiasa berdo’a agar masa pandemi ini segera berakhir dan perekonomian Indonesia kembali naik dan tumbuh positif,” pungkasnya. (HP)


Peringati HORI, Pegawai Kemenkeu Jabar Antusias Ikuti Donor Darah

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmadrin Noor saat mendonorkan darahnya di GKN Bandung, Rabu (21/10)

Pradirwan - Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Barat menggelar donor darah di Auditorium Gedung Keuangan Negara, Bandung (Rabu, 21/10). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-74
Suasana donor darah Perwakilan Kemenkeu Jabar di GKN Bandung, Rabu (21/10) 

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengungkapkan kegiatan ini diikuti oleh pegawai dari semua unit Eselon I Kemenkeu Jawa Barat dan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung. “Donor darah kali ini diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19,” katanya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor saat pengecekan kesehatan sebelum mendonorkan darahnya di GKN Bandung, Rabu (21/10)

Calon pendonor telah diuji rapid test dan dinyatakan non reaktif. Sebelum memasuki gedung, mereka diminta untuk mencuci tangan menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan dilanjutkan dengan pengecekan kesehatan.

baca juga: Jabar I Gandeng Tax Center Sebarkan Info Pajak

Menurut Neil, kegiatan donor darah ini tak hanya untuk memperingati HORI ke-74 saja. Sebelumnya, Kemenkeu Jabar telah menggelar kegiatan serupa secara rutin setiap tiga bulan sekali. Harapannya, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian terhadap sesama dan mempererat sinergi antar sesama pegawai Kemenkeu.

baca juga : 161 Siswa SMA Ikuti Pajak Bertutur Kanwil Jabar I

Pada kesempatan ini, sekitar 95 orang pegawai dari lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, termasuk Neil dan sejumlah pejabat Eselon III Kanwil DJP Jawa Barat I, menyempatkan diri untuk ikut mendonorkan darahnya. (HP)

sumber :  pajak.go.id

Download Draft UU Omnibus Law

Download UU Omnibus Law
Omnibus Law (ilustrasi)

Pradirwan - Sejak semalam, timeline twitter ramai membicarakan tentang Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang disahkan DPR, kemarin (Senin, 5 Oktober 2020).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Saya memahami Omnibus Law itu sebuah konsep pembentukan UU utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya sudah diatur dalam sejumlah UU atau bisa dibilang satu UU yang merevisi beberapa UU sekaligus. 

UU Omnibus Law ini dimaksudkan untuk 'menyederhanakan' regulasi dari segi jumlah agar lebih tepat sasaran.

Jika boleh diibaratkan, seperti proses copy paste beberapa naskah lalu diedit menjadi satu naskah. 

Beberapa sumber yang saya baca menyebutkan bahwa UU ini bertujuan salah satunya untuk menarik investasi. 

Namun dalam perjalanannya menjadi UU, RUU Omnibus Law menuai kontroversi. Saya pun penasaran tentang poin-poin kontroversial itu.

Misalnya poin tentang Upah Minimum Kab/Kota (UMK) yang dihapus. Setelah saya baca draft-nya, di Pasal 88 C ayat 2 UMK tetep ada. Nah lho? 

Pada Januari 2020, ada dua Omnibus Law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

  1. Penyederhanaan perizinan tanah
  2. Persyaratan investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
  5. Kemudahan berusaha
  6. Dukungan riset dan inovasi
  7. Administrasi pemerintahan
  8. Pengenaan sanksi
  9. Pengendalian lahan
  10. Kemudahan proyek pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sedangkan Omnibus Law Perpajakan terdiri atas 6 Klaster pembahasan, yaitu:

  1. Pendanaan investasi
  2. Sistem teritori
  3. Subjek Pajak Orang Pribadi
  4. Kepatuhan Wajib Pajak
  5. Keadilan iklim berusaha
  6. Fasilitas

Sementara itu, UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga perpajakan.

Terdapat 26 pasal dalam empat UU terkait perpajakan yang direvisi melalui satu bab dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Keempat UU yang direvisi yakni aturan terkait Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak dan Retribusi Daerah.

Buat teman-teman yang butuh draft UU Omnibus Law, silakan download disini ya. 

Semoga bermanfaat. (HP)

Universitas Muhammadiyah Bandung Gelar Webinar Insentif Pajak

Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I Rendra Santika menjadi narasumber Webinar Insentif Pajak yang digelar Universitas Muhammadiyah Bandung (Kamis, 24/9)


Pradirwan - Ketua Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Bandung Erfan Erfiansyah mengatakan dalam menjalankan peran edukasi perpajakan ke masyarakat, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan menggandeng Kanwil DJP Jawa Barat I. "Kami mengadakan webinar kepada sekitar 40-an peserta yang terdiri dari praktisi dan dosen," ungkap Erfan melalui video konferensi di Bandung (Kamis, 24/9).

Menurut Erfan, kegiatan yang menghadirkan Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I Rendra Santika sebagai narasumber itu membahas teknis pelaksanaan berbagai kebijakan insentif pajak. Dalam kesempatan tersebut, Rendra menyampaikan beberapa poin Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-110/PMK.03/2020.

"PMK 110/2020 ini merupakan perubahan PMK-86/2020. Salah satu poinnya adalah perubahan tarif insentif PPh 25, semula 30% menjadi 50%," jelas Rendra.

Baca juga : Gaji Sudah Dipotong Pajak, Apakah Harus Lapor SPT?

Menurut Rendra, berbagai perubahan kebijakan tersebut tentu akan membawa dampak bagi wajib pajak. "Ada kebingungan yang terjadi di wajib pajak. Misalnya, jika memanfaatkan insentif pajak itu, terkait laporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh Badan dan orang pribadinya nanti bagaimana? Hal-hal terkait itulah yang coba kami jelaskan kepada peserta webinar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rendra mencontohkan Wajib Pajak Badan yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 25. "Wajib Pajak tak perlu bingung lagi, karena prinsipnya PPh pasal 25 itu bisa dikreditkan di SPT Tahunan Badan sesuai jumlah yang telah dibayarkan," katanya.

Baca juga : Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

Contoh lainnya tentang insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kewajiban perusahaan (pemberi kerja) menerbitkan bukti potong formulir 1721 A1 seperti biasanya (tidak ada perubahan).

"Hanya saja dalam pelaporan di SPT PPh 21 masa Desember 2020, akan ada sedikit perbedaan. Misalnya dari sisi jumlah pembayaran, berapa yang disetorkan sendiri dan berapa yang DTP. Namun bagi karyawannya, tidak ada perubahan sama sekali. Karyawan tetap menggunakan dasar perhitungan penghasilan tetapnya dari bukti potong 1721-A1 yang diterbitkan perusahaan itu," tegasnya.

Ia menyebutkan, tujuan pemberian berbagai insentif pajak itu memang untuk mengurangi dampak pandemi. "Relaksasi pajak ini diperlukan agar cash flow perusahaan dan karyawannya tidak begitu terganggu. Bila kinerja perusahaan tersebut sedikit terdongkrak, harapannya daya beli masyarakat juga bisa meningkat," pungkasnya. (HP)

sumber : pajak.go.id

Jabar I Gandeng Tax Center Sebarkan Info Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor memberi sambutan via telekonferensi

Pradirwan
- Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar Forum Tax Center 2020 melalui telekonferensi di Gedung Keuangan Negara Bandung (Kamis, 27/8). Kepala Kanwi DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor dalam sambutannya mengatakan, Forum Tax Center merupakan sarana komunikasi antara Tax Center terkait dengan DJP untuk mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Forum Tax Center ini tentu selain silaturahmi juga sebagai upaya sinergi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dengan seluruh Tax Center di wilayah kerja kami. Di tengah situasi  pandemi Covid-19  dan pelemahan ekonomi global maupun nasional, tentu kita tidak boleh lelah untuk terus bersama-sama mengajak semua unsur masyarakat  berkontribusi pada negeri ini,” ungkap Neil.

Pemerintah telah menetapkan anggaran penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp695,2 triliun. Kebutuhan dana yang besar ini tentu harus didukung dengan penerimaan negara yang optimal. “Oleh karena itu forum ini adalah momentum yang tepat untuk bekerja sama dan bergotong royong demi negeri ini,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Neil juga mengatakan bahwa ke depan DJP berharap agar sinergi dan kerja sama tentang penelitian potensi perpajakan berbasis wilayah bisa dimulai. "Sebagaimana diketahui, untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan serta penggalian potensi pajak, DJP melakukan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Arah perubahan yang menjadi bagian dari strategi pendekatan berbasis kewilayahan ini berlaku mulai 1 Maret 2020 lalu," jelas Neil.

Lebih lanjut Neil berharap, meskipun saat ini sedang dilanda pandemi, Tax Center tetap aktif menjadi mitra DJP dalam menyampaikan info perpajakan kepada masyarakat. "Terlebih saat ini banyak kebijakan baru terkait stimulus fiskal. Kami telah menyediakan berbagai kanal layanan informasi. Yang terbaru, kami meluncurkan Podcast 'Ngajak' atau Ngawangkong Pajak di Youtube kami untuk lebih memudahkan masyarakat memahami pajak," terang Neil.

Neil mengaku terbantu dengan adanya Tax Center yang ikut menyebarluaskan informasi perpajakan kepada masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Tax Center selama ini. Mudah-mudahan kerja sama ini bisa terus kita tingkatkan,” ungkapnya.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Reny Ravaldini

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Reny Ravaldini mengatakan Forum Tax Center tahun 2020 kali ini mengambil tema "Sinergi di Tengah Pandemi, Bersama Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak". Dengan semangat kebersamaan di tengah pandemi Covid-19, Reny berharap seluruh Tax Center agar merenungkan kembali tujuan awal pendirian Tax Center di masing-masing Perguruan Tinggi.

“Untuk lebih menggugah semangat dan kepedulian Tax Center, tahun ini kami juga mengadakan penulisan artikel perpajakan dengan tema "Peran Tax Center dalam Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak”. Terima kasih kepada seluruh perwakilan Tax Center yang telah mengirimkan karyanya,” ungkapnya.

Kanwil DJP Jawa Barat I saat ini telah bekerja sama dengan 16 Tax Center. Sebanyak 12 di antaranya berada di Kota Bandung dan 4 Tax Center lainnya berada di luar Bandung. Dalam forum ini pula Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Sintayawati Wisnigraha menyampaikan evaluasi program kerja Tax Center dan mengumumkan pemenang lomba penulisan artikel.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Sintayawati Wisnigraha

Artikel dengan judul “Tax Center Sebagai Sarana Pendukung dalam Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak” karya Riauli Susilawaty Hutapea dari Tax Center Politeknik Negeri Bandung berhasil menjuarai lomba ini.

Selanjutnya, artikel berjudul “Peran Tax Center dan Implementasinya dalam Perpajakan” karya Dedy Suryadi dari STIEB Perdana Mandiri Purwakarta sebagai juara kedua dan artikel “Tax Center: Gerbang Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak” karya Lina Said dari Tax Center STIE Ekuitas Bandung menjadi juara ketiga. (HP)

sumber: pajak.go.id

Tingkatkan Kesadaran, DJP Lirik Potensi Situs Pajak

DJP Gelar Lokakarya Kehumasan 2020

Redaktur majalah dan koran tempo Retno Sulistyowati dan redaktur pelaksana gatra.com Rohmat Haryadi menjadi narasumber lokakarya kontributor konten situs pajak secara daring (Rabu, 05/08)

Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Lokakarya Kontributor Konten Situs pajak.go.id secara daring di Jakarta, (Rabu, 05/08). 

"Lokakarya ini bertujuan untuk melatih para kontributor konten dalam meningkatkan kapasitas menulis konten-konten kehumasan yang substansial," ujar Kasubdit Humas DJP,  Ani Natalia saat membuka acara.

Wanita yang akrab disapa Kak Ani itu mengatakan, terdapat 10,47 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun 2019. 

"Jika dibandingkan dengan angkatan kerja yang berjumlah 137,91 juta jiwa, jumlah orang pribadi yang sadar pajak ini sekitar 7,6%. Persentase ini semakin kecil jika dibandingkan dengan 185,22 juta jiwa penduduk usia produktif, menjadi sekitar 5,7% saja," ungkap Ani.

Oleh karena itu, menurut Ani, dibutuhkan upaya bersama untuk menyadarkan 92,4% angkatan kerja atau 94,3% penduduk usia produktif lainnya itu. Salah satu upaya tersebut dengan memperbanyak konten kehumasan di situs DJP. 

"Konten yang bisa meningkatkan kesadaran pajak adalah konten-konten yang secara jurnalistik bernilai substantif dan bukan seremonial," tutur Ani.

Untuk itu, pihaknya berupaya agar situs pajak itu berisi informasi-informasi yang akurat, up to date, gampang diakses, dan berguna bagi publik dalam mendapatkan informasi perpajakan yang mereka butuhkan. 

"Situs ini harus menjadi rujukan bagi publik untuk mendapatkan informasi, pengetahuan, dan aturan terkait perpajakan," jelasnya.

Ani menambahkan, sebagai institusi pengumpul pendapatan negara, tantangan yang dihadapi DJP cukup berat. Namun ia tetap optimis, dengan semangat gotong-royong, tantangan itu bisa dilalui. 

"Tidak mungkin kami bekerja sendirian. Salah satu kekuatan DJP adalah memiliki jumlah pegawai yang berjumlah besar dan kemampuan mereka di atas rata-rata," ungkapnya.

Potensi yang besar itu bisa dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat. "Kita akan memperbanyak konten edukasi (how to). Karena ini tugas kita bersama, mari bergandengan tangan. Bersama-sama membuat konten-konten yang substantif untuk Saudara-saudara kita yang masih belum sadar pajak," pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Ani juga mengumumkan Pemenang Kontributor Terbaik Situs Web DJP tahun 2020.

Tiga pemenang Kategori Kontributor Artikel Opini Terbaik diraih oleh:

1.    Apri Prayoga Arrfah, KPP Pratama Badung Selatan, dengan judul "Bayar Mahal melalui Stimulus Fiskal: Indonesia dan Dunia";

2.    Sri Lestari Pujiastuti, KPP Pratama Jakarta Kalideres, dengan judul "Menuju Kenormalan Baru Pelayanan Pajak"; dan

3.    Endah Sitarasmi, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, dengan judul "Ekonomi Melambat Dividen Segera Bebas Pajak".

Sementara lima pemenang Kategori Kontributor Berita dan Flash Photo terbaik diraih oleh:

1. Sri Rahayu Murtiningsih, (Kanwil DJP Kalimantan Barat);

2. Herry Prapto (Kanwil DJP Jawa Barat I);

3. Vanny Alviyana (KPP Pratama Singkawang);

4. Satrio Ramadhan (Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara); dan

5. Otniel Adityo Setyawan (KPP Pratama Bontang)

Pelatihan yang diikuti lebih dari 700-an peserta ini menghadirkan dua narasumber eksternal DJP yaitu redaktur majalah dan koran tempo Retno Sulistyowati dan redaktur pelaksana gatra.com Rohmat Haryadi. Sedangkan dari internal DJP menghadirkan Kasi Pengelolaan Situs DJP Riza Almanfaluthi dan timnya yaitu Arif Miftahur Rozaq, Arief Kuswanadji, Natadea Aprina, dan Nanang Priyadi. (HP)

sumber: pajak.go.id

Tempat Pemusatan PPN

 

Bincang Pajak PRFM Bandung tentang Tempat Pemusatan PPN (Jumat, 14/08/2020)
Bincang Pajak PRFM Bandung tentang Tempat Pemusatan PPN (Jumat, 14/08/2020)

Pradirwan - Setiap pengusaha tentu saja menginginkan usahanya maju dan berkembang. Salah satu caranya dengan melakukan ekspansi bisnis dengan membuka cabang baru di daerah lain. Selain mengembangkan bisnis, membuka cabang baru juga dapat meningkatkan pendapatan bisnis.

Pilihan untuk memiliki cabang usaha biasanya dilakukan ketika pusat usaha yang berjalan dinyatakan stabil atau terus bergerak maju, sehingga pembukaan cabang di tempat-tempat atau daerah lain menjadi solusi yang ditempuh.

Namun penting juga bagi para pengusaha untuk memahami lebih jelas penerapan pajak atas perusahaan cabang ketika proses perluasan usaha dilakukan.

Baca juga: NPWP Cabang dan Kewajiban Perpajakannya

Pada prinsipnya, mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang KUP menyatakan bahwa Wajib Pajak diharuskan mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya sesuai dengan tempat kegiatan usaha atau kantor dilakukan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pendirian cabang usaha di wilayah lain akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Dengan kata lain, apabila Wajib Pajak ingin membangun cabang usaha di tempat atau wilayah lain, maka Wajib Pajak harus mengurus perpajakan di KPP yang sesuai dengan tempat cabang usaha didirikan agar mendapat NPWP Cabang.

Baca juga: Kartu NPWP Belum Sampai, Rusak, atau Hilang? Ini Solusinya 

Selain membuat NPWP Cabang, kewajiban terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun otomatis mengikuti. Maksudnya, setiap cabang usaha yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Meskipun satu perusahaan, transaksi antara pusat dan cabang, atau transaksi antar cabang juga wajib memungut PPN atas setiap penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan setiap perusahaan tersebut.

Baca juga:  Kontrak Kemanfaatan Epicurus dalam RUU KUP

Nah, untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, DJP menerbitkan kebijakan terbaru terkait tempat pemusatan PPN, melalui Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-11/PJ/2020.

Ketentuan ini menyebutkan, bagi PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang tetapi belum melakukan pemusatan PPN, dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Bagaimana caranya? 

Cukup menyampaikan pemberitahuan ke DJP secara elektronik melalui situs web www.pajak.go.id atau secara tertulis ke Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PKP tersebut. Misalnya, jika tempat PKP yang akan menjadi tempat pemusatan PPN itu terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas, maka surat pemberitahuannya disampaikan ke Kanwil DJP Jawa Barat I. 

(Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN) 

Tema "Tempat Pemusatan PPN" inilah yang menjadi topik pembahasan dalam acara Bincang Pajak di radio PRFM Bandung, Jumat (14/8).

Acara yang disiarkan langsung sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 09.00 WIB ini menghadirkan Kepala Seksi Waskon I, Ary Hermayadi dan Account Representative, Tambos Siahaan dari KPP Pratama Bandung Cicadas sebagai narasumber.

Kalau Kawan Pajak masih bingung, ada yang perlu ditanyakan, mau konsultasi, bagaimana caranya?

Cek dulu website pajak.go.id. Coba baca-baca dulu tata caranya di sana. Bisa juga tekan tombol chat di website itu jika ingin konsultasi terkait pajak. Kalau masih belum jelas juga bisa menghubungi akun media sosial masing-masing Kantor Pajak. Misalnya KPP Pratama Bandung Cicadas bisa menghubungi @pajakcicadas atau ke akun @pajakjabar1. 

Baca juga: Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jabar I

Nah, sedikit rangkuman ini semoga berguna. Jangan lupa daftar, hitung, bayar, dan lapor pajaknya ya. Karena #PajakKuatIndonesiaMaju.

source: Kanwil DJP Jawa Barat I

Mulai 17 Agustus, Daftar NPWP Bisa di Bank Ini

Peresmian pelayanan pendaftaran NPWP di Himbara


Pradirwan - Kerja sama pelayanan kepada wajib pajak yang telah lama terjalin antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) menemui babak baru. DJP dan Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN hari ini meluncurkan sistem aplikasi layanan pajak terintegrasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada para debitur.

"Ini adalah terobosan sinergi antara DJP dan Himbara untuk memberikan kemudahan layanan perpajakan. Layanan pajak tersebut berupa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online atau e-registrasi dan validasi NPWP," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Pusat DJP Jakarta (Kamis, 23/7).

Kedua Layanan Perpajakan ini direncanakan bisa dimanfaatkan wajib pajak mulai 17 Agustus 2020 secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Suryo menjelaskan, kegunaan NPWP ini tidak hanya untuk administrasi perpajakan saja. "NPWP ini merupakan salah satu identitas yang digunakan tidak hanya oleh DJP, tetapi juga digunakan untuk administrasi pada sistem perbankan," katanya.

Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 telah memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktifitas perekonomian masyarakat. Pemerintah, menurut Suryo, telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak yang ditimbulkannya, di antaranya dengan mempercepat program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Program dimaksud di antaranya dengan membuat program yang didesain khusus untuk pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Misalnya program pemberian subsidi bunga, subsidi margin, dan pemberian insentif perpajakan," ungkapnya.

Suryo menambahkan, salah satu persyaratan bagi debitur UMKM untuk menerima subsidi bunga maupun subsidi margin adalah dengan memiliki NPWP. Oleh karena itu, untuk memfasilitasi penerbitan NPWP tersebut, DJP memberikan kemudahan prosedur pendaftaran dan validasi NPWP melalui fitur-fitur perbankan.

"Jadi, masyarakat yang akan memperoleh pinjaman atau manfaat subsidi dari perbankan, tak perlu datang ke Kantor Pajak. Proses pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui empat bank Himbara ini," jelasnya.

Disamping itu, DJP juga memfasilitasi kepentingan perbankan. "Apakah NPWP yang disampaikan debitur ini sudah sesuai dengan data di DJP? Nah, proses validasi NPWP ini juga bisa langsung dilakukan oleh perbankan," imbuhnya. 

Suryo menegaskan, pentingnya NPWP ini tidak hanya untuk urusan pajak. Lebih dari itu, NPWP bisa digunakan sebagai basis administrasi kependudukan. "NPWP ini merupakan basis untuk mengadministrasikan tidak hanya untuk kegiatan ekonomi, tetapi termasuk mengadministrasikan penduduk Indonesia dalam sistem perpajakan Indonesia. Bukan berarti yang memiliki NPWP langsung harus membayar pajak," jelas Suryo.

Sebagaimana diketahui, melalui PP-23/2018 UMKM dikenakan PPh final dengan tarif setengah persen dari omzet setiap bulannya. "Untuk mengurangi dampak Covid-19, para pelaku UMKM ini pun bisa mendapatkan pembebasan pembayaran pajak dengan mengajukan permohonan insentif pajak," ungkapnya.

Suryo menambahkan, pemberian insentif tersebut berlaku mulai April sampai Desember 2020. Hal ini merupakan upaya pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat debitur UMKM sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini. Sinergi yang solid dan harmonis dapat memberikan manfaat, tidak hanya bagi kami di DJP, tetapi untuk perbankan, khususnya empat bank yang tergabung dalam Himbara ini, dan masyarakat," pungkasnya. (HP)


Sumber : www.pajak.go.id

161 Siswa SMA Ikuti Pajak Bertutur Kanwil Jabar I

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor saat memberikan sambutan dalam acara pajak bertutur di GKN Bandung (Rabu, 15/07/2020)

Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar Pajak Bertutur 2020 di Gedung Keuangan Negara Bandung (Rabu, 15/07). 

Sebanyak 161 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka adalah siswa Sekolah Menengah tingkat Atas yang merupakan putra-putri pegawai di seluruh unit vertikal Kanwil DJP Jawa Barat I.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan Pajak Bertutur ini merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Pajak Tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 14 Juli 2020. 

"Tahun ini merupakan tahun ketiga kami memperingati Hari Pajak,” ujarnya.

Kegiatan Pajak Bertutur kali ini mengusung tema "Generasi Muda Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong”. 

Tema ini dipilih karena saat ini Indonesia sedang dalam masa memerangi pandemi Covid-19. 

"Oleh karena itu juga acara ini yang biasanya diselenggarakan secara langsung (bertatap muka), kita laksanakan dengan menggunakan teknologi video conference," tuturnya.

Kegiatan Pajak Bertutur kali ini mengusung tema "Generasi Muda Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong”.

Kegiatan yang diadakan serentak di 34 Kanwil DJP seluruh Indonesia ini bertujuan untuk memberikan awareness atau kepedulian bagi para siswa untuk lebih memahami peran penting pajak dalam pembangunan serta kehidupan sehari-hari mereka. 

"Sekarang masih kelas 10 sampai dengan kelas 12. Ketika nanti punya penghasilan sendiri, anak-anak wajib membantu negara ini agar pembangunan berjalan lancar, juga tercapai kemandirian bangsa," katanya.

Lebih lanjut Neil menjelaskan kontribusi pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. 

"Total APBN kita sekitar Rp2.200 triliun. Seperti yang sudah kita pahami bahwa pajak memberikan kontribusi yang cukup besar dalam sumber pendapatan dalam APBN. Pajak memberikan kontribusi sebesar 70% atau sekitar Rp1.577 triliun," ungkapnya.

Neil menegaskan, penerimaan dalam APBN inilah yang digunakan untuk membiayai pembangunan, salah satunya adalah sektor pendidikan. 

"Dalam APBN 2020, sektor (pendidikan) ini mendapat alokasi sebesar 20% atau sekitar Rp492,5 triliun yang merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Anggaran ini juga dinikmati oleh para siswa, khususnya SMA negeri. SMA pasti ada gurunya, ada sekolahnya, butuh buat bayar listriknya, dan lain-lain, tetapi siswa tidak dipungut biaya," ucapnya.

Neil mengatakan, sekarang ini, negara membutuhkan pembiayaan yang cukup besar untuk penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Di sinilah peran serta wajib pajak secara gotong royong dengan menjalankan kewajiban perpajakannya secara baik dan tidak menunda. 

"Wajib pajak merupakan pahlawan, karena dari merekalah negeri ini dapat terus maju melakukan perbaikan dan pembangunan," ujarnya.

Neil berharap dengan adanya Inklusi Kesadaran Pajak Sejak Dini, para siswa ini, suatu saat nanti akan dapat berkontribusi untuk negeri melalui pembayaran pajak. 

"Hari ini dengan Pajak Bertutur mereka belajar memahami (pajak), esok nanti merekalah (yang menjadi) pahlawan sejati. Aamiin," pungkas Neil.

Selain sambutan dari Kakanwil, para siswa juga diberikan edukasi dalam bentuk ilustrasi tentang pentingnya pajak melalui paparan penyuluh perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I Ismail Fahmy. 

Ismail Fahmy dan Danang Respati

Melengkapi pemahaman para siswa, Fahmy dan pembawa acara Danang Respati juga memberikan kuis interaktif tentang materi yang sudah disampaikan. 

Sebanyak 10 peserta yang berhasil menjawab pertanyaan kuis dengan benar, mendapatkan hadiah menarik berupa telepon dan jam pintar. (HP)

sumber: pajak.go.id



Siniar Ngajak Resmi Diluncurkan di Hari Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor di Siniar Ngajak Edisi Perdana

Pradirwan - Suara Aulia Dewi Anggraeni meminta para peserta upacara peringatan Hari Pajak 2020 di Gedung Keuangan Negara Bandung tak beranjak dari posisinya masing-masing. 

Pelaksana Kanwil DJP Jawa Barat I itu membacakan acara selanjutnya. "Kita akan menyaksikan peresmian podcast (siniar) Kanwil DJP Jawa Barat I," ujar Aulia melalui pengeras suara, Senin (14/07). 

Ismail Fahmy yang menjadi Pemimpin Upacara mengistirahatkan peserta upacara. "Istirahat di tempat, gerak!" Serentak seluruh peserta upacara mengikuti komando tersebut. 

Dari layar proyektor, muncul video pendek berdurasi satu menitan. Sebuah highlight program bertajuk "Ngajak" yang dipandu Tresna Faisa Suwanjana dan Aulia Dewi Anggraeni.

Ngajak merupakan akronim dari ngawangkong pajak. Ngawangkong sendiri dalam bahasa Sunda berarti ngobrol (bercakap-cakap), komunikasi dua arah, terjadi antara dua orang atau lebih yang membahas suatu hal.

Berbeda dengan diskusi yang biasa digunakan dalam suasana resmi, ngawangkong digunakan dalam suasana tidak resmi atau santai. Misalnya ngobrol dengan teman-teman di kafe sambil ngopi.

"Ngajak (Ngawangkong Pajak) menjadi tajuk program teranyar Kanwil DJP Jawa Barat I dalam mengedukasi masyarakat tentang pajak. Acara ini bisa disaksikan di kanal Youtube @pajakjabar1," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor dalam sambutannya. 

Menurut Neil, pandemi Covid-19 membatasi ruang gerak berbagai pihak, tak terkecuali bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun begitu, upaya untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pajak dan mensosialisasikan informasi perpajakan tetap diusahakan dapat berjalan optimal.

"Tantangan bagi DJP adalah menjalankan misi menghimpun penerimaan dan mengajak masyarakat untuk paham serta peduli tentang pajak. Media podcast yang sedang tren dipilih supaya jangkauan edukasi dan sosialisasi perpajakan dapat lebih luas," tutur Neil.

Dengan cara ini, sambung Neil, diharapkan masyarakat lebih mudah memahami serba-serbi pajak, terutama terkait dengan pajak pusat.

Edisi perdana "Ngajak" mengambil tema Hari Pajak. Tema ini dipilih karena bertepatan dengan peringatan Hari Pajak 2020 (14 Juli 2020). Selain tema ini, siniar yang diinisiasi tim bidang P2humas Kanwil DJP Jawa Barat I ini juga membahas topik yang sedang aktual lainnya yaitu insentif perpajakan dan layanan pajak dalam tatanan normal baru.

Neil menyampaikan  insentif pajak yang ditawarkan pemerintah melalui DJP meliputi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan Pasal 22 Impor, PPh Pasal 22 Dalam Negeri, PPh Pasal 23, dan PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, serta pengurangan PPh Pasal 25. 

Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat, hingga 29 Juni 2020, total wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I yang memanfaatkan insentif pajak sekitar 28 ribu wajib pajak. "Kesempatan mendapatkan insentif pajak diharapkan tidak dilewatkan oleh masyarakat wajib pajak," pesan Neil.

Kepada tim pengembang Ngajak, Neil berharap agar dapat terus semangat, kreatif, dan konsisten menjalankan produksi sehingga dapat menjadi alternatif kanal pemberian edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat luas. 

sumber: pajak.go.id

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes