BREAKING NEWS

Cara Menjadi Newbie Percaya Diri

Dear Future I am Ready (Pradirwan)

"Newbie kok sudah berani sharing tentang kepenulisan dan fotografi?"


Pradirwan - Kegelisahan atau perasaan tidak aman sering kali dirasakan oleh siapapun. Merasa insecure itu hal yang wajar terjadi. Namun, kondisi ini bisa menjadi masalah ketika itu terjadi berlarut-larut. 

Biasanya, kondisi ini terjadi karena ia menilai dirinya tidak lebih baik dari orang lain. Sebenarnya mereka sadar bahwa ketidakpercayaan dirinya sedang turun dan hal itu akan memengaruhi kehidupan mereka. Ketidakpercayaan kepada diri sendiri ini akan menghambat seseorang mengembangkan potensi dirinya. 

Saya pernah merasa dalam kondisi ini. Biasanya saat saya baru memulai sesuatu hal yang baru. Sebut saja menulis dan fotografi. Saya menilai diri saya masih pemula dalam dua bidang itu. Sering sekali saya tidak merasa percaya diri membagikan apa yang saya pelajari. Banyak pertimbangan sampai akhirnya saya memutuskan berbagi hal yang saya pelajari.

Lalu, ada pertanyaan, masih baru (newbie) kok sudah berani sharing tentang kepenulisan dan fotografi? 

Saya percaya setiap orang sudah diberi anugerah oleh Tuhan. Saya diberikan waktu, kesehatan, dan kesempatan dalam hidup untuk belajar banyak hal.

Satu hal yang sering kita lupakan, waktu, kesehatan, dan kesempatan itu punya batas akhir. 

Berbagi ilmu dan pengalaman yang bermanfaat tidak harus menunggu kita ahli dulu. Meski followers dan jaringan kita sedikit, kita punya hak yang sama untuk berbagi pengalaman.

Terlebih saat ini banyak platform media sosial yang bisa kita manfaatkan sebagai sarana kita belajar, berbagi, dan berkarya. Sesederhana apapun, saya yakin akan punya dampak. Sekecil apapun ilmu yang kita punya, akan selalu ada orang yang membutuhkan ilmu itu untuk disampaikan. Tak peduli berapapun followers yang kita miliki, konsepnya akan tetap sama. 

Bagi saya, lebih baik punya sedikit followers tetapi mereka bisa belajar sesuatu daripada followers banyak tetapi tak ada ilmu apapun yang dibagikan.

Secara umum, ada dua metode belajar yang saya lakukan untuk meningkatkan rasa percaya diri dan berbagi.

Belajar dengan Melakukan 

Metode ini mirip-mirip arti pepatah "ala bisa karena biasa" atau "sambil jalan sambil belajar". Belajar dengan melakukan (learning by doing) adalah sebuah metode pembelajaran yang cukup efektif. Ya, belajar sesuatu dengan cara melakukan akan lebih cepat membuat seseorang menguasai hal yang ia pelajari.

Perhatikan, ada dua kata kunci, learning dan doing. Ini menyiratkan pesan bahwa kita harus belajar teori, harus juga mempraktikkan. 

Teori tanpa praktik sama dengan lumpuh, praktik tanpa teori adalah buta.

Ketika hendak belajar fotografi, kita harus tahu teori fotografi dulu. Paling tidak kita tahu semua bagian utama kamera, mana tombol shutter, tombol preview, dan tombol lainnya beserta fungsinya. Pelajari juga segitiga exposure, komposisi, lighting, dan sebagainya. 

Setelah itu baru berlatih memotret secara terus menerus dan berulang kali. Jadi tak hanya trial and error. Kita punya landasan teori dalam melakukan sesuatu sehingga meminimalkan kesalahan yang sama di kemudian hari, syukur-syukur menjadi lebih baik setiap harinya.

Belajar dengan Mengajar

Selain metode learning by doing di atas, ada satu metode lainnya yang tak kalah bagus jika kita lakukan yaitu belajar dengan mengajar (learning by teaching)

Saya pernah belajar membaca alquran menggunakan "Buku Iqro': Cara Cepat Belajar Membaca Alquran" karya K.H. As'ad Humam. Buku yang pertama terbit tahun 1990 itu terdiri dari 6 jilid. Guru saya meminta setiap murid yang jilid Iqro'-nya lebih tinggi harus mengajari yang jilid Iqro'-nya lebih rendah. Misalnya, saat seorang murid sedang mempelajari Iqro' jilid 3, maka murid tersebut mengajar murid lainnya yang masih jilid 2 atau jilid 1. Ajaibnya, saya yang dulu sulit sekali belajar membaca alquran akhirnya berhasil.

Pernahkah kita perhatikan, ketika kita mengajarkan sesuatu kepada seseorang, tanpa sadar kita juga ikut belajar. Kita ikut mengeksplorasi, me-review, dan mengevaluasi pengetahuan yang mungkin telah lama terpendam dalam memori kita. Anehnya, kita mungkin tahu bahwa kita memilikinya, tapi kita lupa menempatkannya dimana.

Lalu, saat mengajar itulah yang membantu kita belajar menemukan "file" itu kembali. Begitu seterusnya semakin kita mengajarkannya, semakin banyak pula kita belajar mengulangnya, sehingga ilmu kita bertambah dan semakin tajam.

Jangan Menunda

Hindari berpikiran nanti saja sharing-nya kalau sudah mahir. Kalau menunggu sempurna dulu, kita tidak akan pernah mulai berbagi. Karena itu penting untuk memulai dengan niat yang benar. Kalau niat kita murni menjadi orang yang bermanfaat bagi orang lain, itu akan memudahkan perjalanan kita.

Seperti halnya jargon yang sering kita dengar di pom bensin, banyak orang yang memulai karirnya dimulai dari nol. Mereka yang saat ini mendominasi juga bisa jadi awalnya hanya bermodal percaya diri.

Kita tidak pernah tahu sampai kapan waktu yang kita miliki. Pun sampai saat ini, tidak ada standar dalam berbagi ilmu dan pengalaman. Selama itu bermanfaat bagi kita dan tak melanggar norma, kenapa tidak kita coba untuk bagikan ke orang lain?

Berbagilah!

Pradirwan
Bandung, 5 Juni 2020

Catatan Menulis lainnya: 
Menulislah Untuk Orang Lain

Songsong Tatanan Normal Baru, Jabar I Tekankan Protokol Kesehatan

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor saat memberikan arahan menghadapi tatanan normal baru melalui aplikasi zoom, Selasa (26/05)

Pradirwan - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengimbau seluruh pegawainya untuk selalu siap dengan berbagai pola kerja dalam keadaan normal yang baru selama masa pandemi Covid-19.

“Tetap tanggap menghadapi pola kerja dalam kondisi seperti ini. Kita harus selalu siap bekerja dalam keadaan new normal nanti dengan tetap menjaga kesehatan tubuh. Untuk pegawai yang saat ini melakukan Work From Home (WFH) di luar wilayah kerja, agar segera berkoordinasi dan memenuhi prosedur yang berlaku untuk kembali ke unit kerja,” ungkap Neil pada acara halal bihalal daring Kanwil DJP Jawa Barat I (Selasa, 26/05).

 
Halal bihalal daring (Selasa, 26/05)

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya yang tetap semangat bekerja dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya di tengah masa pandemi Covid-19.

“Pertama, saya ingin menyampaikan Selamat Idul Fitri 1441 Hijriah, minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin. Selain itu, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada teman-teman semua yang telah menjalankan tugas, memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada para wajib pajak. Kita juga patut bersyukur dan terus berikhtiar, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Neil dalam sambutannya.

Tidak lupa, Neil berpesan kepada seluruh staf Kanwil DJP Jawa Barat I untuk tetap menjaga kinerja dengan baik. “Meski pekerjaan kita lakukan dari rumah (Work From Home), kinerja tidak boleh menurun. Kualitas kerja harus tetap baik,” kata Neil.

Dalam kesempatan itu pula, Neil meminta jajarannya untuk selalu menyiapkan diri menghadapi berbagai perubahan terjadi. Ia menyebut, perubahan itu ditandai dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. “Kita tahu, pandemi ini telah menyebabkan berbagai perubahan dan kita harus pula menyesuaikan diri menghadapi setiap perubahan itu,” pungkasnya.


sumber: pajak.go.id


Berita Jabar I lainnya:

DJP Bantu RSUD Kota Bandung Tangani Wabah Covid-19

DJP Bantu RSUD Kota Bandung Tangani Covid-19
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor menyerahkan bantuan secara simbolik kepada RSUD Kota Bandung, (Senin, 11/05)

Pradirwan
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sejumlah bantuan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung untuk menangani wabah Covid-19 di Kota Bandung. Bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor kepada Direktur RSUD Kota Bandung Mulyadi disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Verita Sri Hasniarty dan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jabar I Yusron Purbatin Hadi.

“Alhamdulillah, ini kontribusi dari pegawai DJP  yang menghendaki agar kita bersama-sama pemerintah dan yang lainnya bergotong-royong, bahu membahu untuk menangani Virus Corona ini. Ini yang bisa kami upayakan,” ungkap Neil di Dinas Kesehatan Kota Bandung (Senin, 11/5).

Neil menjelaskan bahwa bantuan berupa 140 alat rapid test, 1350 masker, dan 50 pasang sarung tangan senilai Rp40 juta tersebut merupakan bentuk kepedulian DJP untuk membantu dalam penanganan wabah Covid-19. 

“Kami berikan kepada teman-teman di RSUD Kota Bandung ini karena berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Dinas Kesehatan Kota Bandung, perlengkapan kesehatan tersebut, saat ini sedang dibutuhkan di RSUD ini,” kata Neil.

Selain itu, Neil menambahkan, untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, DJP telah melakukan upaya di antaranya meniadakan layanan non tatap muka dengan wajib pajak sejak 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

“Kami juga membatasi mobilitas pegawai dengan mengijinkan hanya sekitar 5% saja yang berada di Kantor. Sisanya para pegawai melakukan pelayanan kepada Wajib Pajak dan melakukan pekerjaan lainnya di rumah atau Work From Home (WFH) karena sistem administrasi DJP sudah bisa dilakukan secara daring (online),” tutur Neil.

Neil menambahkan, untuk memantau kesehatan setiap pegawai, setiap hari para pegawai diwajibkan untuk memberikan laporan kesehatan. "Kami juga menerapkan self assesment kesehatan bagi setiap pegawai sehingga kami bisa pantau keberadaan pegawai ada di mana, beserta risiko kesehatan pegawai terhadap Covid-19, apakah (pegawai) yang bersangkutan memiliki risiko rendah, sedang, atau tinggi. Ini kami lakukan untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya.

Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita Sri Hasniarty menyampaikan ucapan terima kasih atas solidaritas DJP membantu penanganan Covid-19. “Kami memang sedang membutuhkan peralatan kesehatan, khususnya rapid test, karena saat ini sangat di butuhkan oleh rumah sakit, terutama yang menjadi rumah sakit rujukan pemerintah untuk penanganan korban Covid-19,” ungkap Rita.

Senada dengan Rita, Mulyadi menambahkan, kebutuhan akan alat rapid test ini sangat besar. “Alat rapid test diperlukan bukan hanya untuk penderita Covid-19 saja, melainkan untuk penderita lainnya seperti ibu yang melahirkan, atau pasien yang masuk ke ruang ICU. Semua membutuhkan rapid test untuk pemeriksaan screening atau pemeriksaan penyaring Covid-19 agar bisa mengetahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan virus Corona sekaligus melakukan tindakan pencegahan agar jumlah kasusnya tidak semakin bertambah,” pungkas Mulyadi. (HP)

sumber: pajak.go.id

Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum 

Pradirwan - Dalam pembicaraan sehari-hari, baik itu di media cetak, media elektronik, maupun dalam berbagai kesempatan, seringkali dilontarkan berbagai macam bentuk ungkapan yang mengatasnamakan hukum. Entah bagi mereka yang berlindung atas nama hukum, maupun pihak-pihak yang menghujat hukum itu sendiri.

Sepanjang yang penulis ketahui, konsep hukum itu sangatlah luas. Berbagai rumusan dan tulisan telah merujuk pendapat para sarjana maupun filsuf terkemuka di dunia, untuk mencoba memberikan suatu definisi atau bentuk-bentuk pemahaman mengenai hukum. Namun, dalam praktik tidak jarang dijumpai kesalahpahaman atau salah penafsiran, bahkan telah memberikan penafsiran baru terhadap hukum itu sendiri.

Pada dasarnya, suatu hukum yang baik adalah hukum yang mampu mengakomodasi dan membagi keadilan pada orang-orang yang akan diaturnya.

Kaitan yang erat antara hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat itu ternyata bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Namun keraguan atas hukum yang dibuat oleh manusia ternyata telah dialami orang sejak lama. Sebagai contoh, pada zaman Romawi enam ratus tahun sebelum Masehi, Anarchasis menulis bahwa hukum seringkali berlaku sebagai sarang laba-laba, yang hanya menangkap orang lemah dan miskin namun mudah rusak bagi yang kuat dan kaya

Di sisi lain, kaum Sofist berpendapat bahwa “justice is the interest of the stronger”, bahwa hukum merupakan hak dari penguasa. Karena itu, dalam ‘The Second Treatise of Government’ (1980), John Locke telah memperingatkan bahwa “whereever law ends, tyranny begins”.

Bunyi pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dalam amandemen ketiga menyatakan dengan jelas bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Penegasan negara hukum itu terjadi saat sidang umum MPR pada 1-9 November 2001. 

Penegasan negara hukum itu bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan di negara Indonesia harus senantiasa berdasarkan asas hukum yang berlaku.

Konsep negara hukum ini pada gilirannya akan menuju kepada terciptanya kehidupan yang demokratis, terlindunginya hak asasi manusia, serta kesejahteraan sosial yang berkeadilan.
Konsep ini juga selaras dengan sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, yang menyatakan dengan jelas bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapat perlakuan yang adil dalam segala bidang kehidupan baik dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya.

Pernyataan ini juga berhubungan langsung dengan norma hukum yang menjadi salah satu faktor penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Namun, apakah pengertian hukum itu?


Pengertian Hukum

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring mengatakan hukum (hu.kum) adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu, dan (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

Sementara pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

Senada dengan gurunya (Plato), Aristoteles mengatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga mengikat kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi. Karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Dalam hubungan ini, maka terlihat bahwa hukum yang berlaku mencerminkan ideologi, kepedulian dan keterikatan pemerintah pada rakyatnya, tidak semata-mata merupakan hukum yang diinginkan rakyat untuk mengatur mereka. 

Hukum yang berpihak pada rakyat, yang memperhatikan keadilan sosial, yang mencerminkan perlindungan hak asasi manusia, seperti tercantum dalam konstitusi UUD 1945 yang sudah penulis sebutkan di atas. 

Hukum bukan hanya merupakan pedoman berperilaku bagi rakyat, tetapi juga bagi para pejabat pemerintahan dan seluruh penyelenggara kenegaraan.

Seorang pengacara, Bryan A. Garner dalam bukunya Black’s Law Dictionary mendefinisikan hukum sebagai: 

The regime that orders human activies and relations through systematic application of the force of politically organized society, or trough a pressure, backed by force, in such a society; the legal system (respect and obey the law). The aggregate of legislation, judicial precedents, and accepted legal principles; the body of judicial and administrative action (the law of land). The judicial and administrative process, legal action and proceedings (when settlement negotiations failed, they submitted their dispute to the law)...

Melalui definisi singkat arti hukum di atas, maka secara umum dapat dikatakan bahwa hukum yang melandasi good governance menjadi landasan dalam berperilaku, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi para pejabat pemerintahan di badan-badan legislatif, eksekutif atau administratif dan badan-badan yudikatif. 

Walau demikian, hukum dimaksud adalah hukum yang memang benar-benar diciptakan melalui proses yang benar dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, dengan mengacu kepada kepentingan masyarakat dan keadilan sosial. 

Tanpa adanya hukum yang berkeadilan, baik yang dibuat oleh badan-badan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, sulit rasanya bahwa hukum akan dapat diterima dan dijadikan panutan.


Pembagian Hukum

Hukum berdasarkan isinya dibagi 2 (dua) yaitu hukum perdata (hukum privat/privatrecht) dan hukum publik (publickrecht).

Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu dengan yang lain dalam hubungan keluarga dalam pergaulan masyarakat.

Hal-hal esensial yang diatur dalam hukum privat antara lain kebebasan setiap individu, masalah keluarga, waris, perkawinan, harta kekayaan, jaminan, hak milik, perikatan, perjanjian, dan lain-lain.

Dalam KUH Perdata dibagi dalam empat buku, yaitu buku I tentang orang, buku II tentang benda, buku III tentang perikatan, dan buku IV tentang bukti dan kadaluarsa.

Sementara hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum dan mengatur hubungan antara penguasa dan warga negaranya.

Hukum publik merupakan keseluruhan peraturan yang merupakan dasar negara dan mengatur pula bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya dalam rangka melindungi kepentingan umum, yang pada akhirnya melindungi kepentingan negara.

Hukum publik memberikan jaminan bagi perlindungan hukum atas kenyamanan, keselamatan, keamanan warga negara dari pemerintah atau negara atau melindungi kepentingan umum.

Contoh hukum publik misalnya hukum pidana, hukum tata negara, hukum admisnitrasi negara, hukum internasional publik, dan lain-lain.


Hukum bersifat Memaksa

Hukum publik umumnya bersifat memaksa, sedangkan hukum perdata bersifat melengkapi. Norma hukum yang bersifat memaksa (dwingen recht) menurut Nur Rahman adalah suatu norma hukum yang secara apriori harus ditaati atau norma hukum dalam hal konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak. 

Walaupun penulis menyebut di atas, sifat hukum publik umumnya memaksa (dwingen recht) dan sifat hukum privat umumnya pelengkap (aanvullend recht), namun dalam hukum perdata (dalam pasal-pasal KUH Perdata) tentang perjanjian ada juga yang bersifat memaksa (dwingen recht).

Misalnya syarat-syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan wajib dipenuhi adalah: 
1) kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri, 
2) kecakapan untuk membuat perjanjian, 
3) sesuatu hal tertentu, dan 
4) sesuatu sebab yang diperbolehkan oleh hukum. 

Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif sedangkan dua syarat yang terakhir merupakan syarat objektif.

Menurut Yahman, jika tidak terpenuhi syarat subjektif perjanjian, maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Jika tidak terpenuhi syarat objektif perjanjian, maka perjanjian itu terancam batal demi hukum. 

Berarti ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata ini bersifat memaksa artinya keempat syarat tersebut wajib ada dalam perjanjian, jika tidak, maka konsekeunsi hukumnya dapat dibatalkan atau batal demi hukum.


Unsur-unsur Hukum

Hukum akan mengatur perbuatan manusia, berisi perintah dan larangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatau dengan tujuan supaya tidak merugikan kepentingan umum dan perilaku manusia tidak bersinggungan. Peraturan hukum ditentukan oleh badan atau lembaga berwenang. Peraturan hukum tidak boleh dibuat oleh setiap orang, tetapi oleh lembaga yang mempunyai kewenangan yang sifatnya mengikat dengan masyarakat. Peraturan hukum bersifat memaksa. Hukum dibuat bukan untuk dilanggar tetapi ditaati. Bagi pelanggar, hukum mempunyai sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Dari uraian di atas,  hukum harus memiliki unsur-unsur berupa (Kansil, 1989:39): 

(a) peraturan mengenai tingkah laku manusia;
(b) peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
(c) peraturan itu bersifat memaksa; dan
(d) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.


Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diatur jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU tersebut, kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki. 

Hierarki yang dimaksud adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam hierarki di atas, peraturan perundang-undangan hanya sampai dengan Perda Kabupaten/Kota, bagaimana dengan peraturan perundang-undangan lain selain yang telah tercantum di atas (seperti Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak)?

Peraturan perundang-undangan lainnya tetap diakui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang 12/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.



Bandung, 10 Mei 2010
Pradirwan

Sumber: 

Di PRFM, Jabar I Ajak WP Pahami Relaksasi SPT

Bincang Pajak di PRFM, (Jumat, 24/4)

Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I kembali mengudara dalam siaran langsung interaktif “Bincang Pajak” di Radio PRFM Bandung, (Jumat, 24/4). Kali ini, program rutin yang dipersembahkan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I setiap Jumat dua minggu sekali ini membahas Relaksasi SPT Tahunan di masa Pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Oki Rusdyar Kashmirputra menjelaskan, DJP secara aktif mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meniadakan pelayanan tatap muka dan menggantinya dengan pelayan non tatap muka sejak 16 Maret sampai dengan 29 Mei 2020.

Baca juga : DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka Hingga 29 Mei 2020

“Meskipun layanan tatap muka dihentikan sementara, kami tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal melalui berbagai kanal daring seperti laman pajak.go.id, email, media sosial, atau layanan chat kami,” ujar Oki yang menjadi narasumber pada program yang dimulai pukul 08.00-09.00 WIB tersebut.

Lebih lanjut, Oki menambahkan, terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2019, DJP telah memberikan berbagai fasilitas dan insentif untuk wajib pajak. “Wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan secara online (e-Filing),” katanya.

Baca juga : Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

Oki menegaskan bahwa jatuh tempo kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini hanya sampai 30 April 2020. “Wajib pajak Orang Pribadi mendapat relaksasi jatuh tempo dari sebelumnya paling lambat 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Demikian juga dengan pembayaran pajaknya. Jika dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2020, tidak akan dikenakan sanksi,” imbuhnya.

Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 diberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan. “Jatuh tempo SPT tahunan 2019 tetap, paling lambat tanggal 30 April 2020. Namun wajib pajak diberikan keringanan dalam penyampaian SPT tahunan PPh, yaitu wajib pajak tidak perlu menyampaikan keseluruhan dokumen/lampiran SPT,” jelas Oki.

Baca juga : Jangka Waktu Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Diperpanjang

Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI, transkip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak untuk SPT kurang bayar.

Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, cukup berupa formulir SPT Tahunan 1770 beserta lampiran-lampirannya (formulir 1770 I-IV), neraca dengan menggunakan format sederhana (lampiran a. Perdirjen Pajak nomor Per-06/PJ/2020), dan bukti pelunasan pajak jika SPT yang disampaikan wajib pajak orang pribadi tersebut kurang bayar.

“Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 dengan menggunakan prosedur SPT pembetulan,” jelasnya.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT. “Pemberitahuan tersebut dapat wajib pajak sampaikan secara online melalui web pajak.go.id,” ungkap Oki.

Baca juga : Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

Selain itu, berbagai informasi yang dibutuhkan wajib pajak telah tersedia secara lengkap di situs pajak tersebut. "Berbagai informasi perpajakan terkait pandemi Corona Virus Desease 2019 selengkapnya bisa wajib pajak peroleh di laman www.pajak.go.id/covid19 atau jika membutuhkan konsultasi lebih lanjut bisa melalui kanal konsultasi TASYA (TAnya SaYA) Jabar I via chat WhatsApp di nomor 0813-2642-2117 atau melalui Direct Message (DM) akun instagram @pajakjabar1," ujar Oki.

Ia mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo berakhir. "Kami mengharap dukungan wajib pajak dengan tidak menunda menyetorkan pajak dan melaporkan SPT Tahunan, karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan negara dalam penanganan wabah Covid-19," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan penulis, acara yang dipandu Alexandria Cempaka Harum ini berlangsung menarik meski dilakukan via sambungan telepon. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang masuk ke redaksi PRFM. (HP)


sumber: pajak.go.id

Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jabar I

Kontak KPP di Wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I
Kanwil DJP Jawa Barat I 

Pradirwan - Di tengah merebaknya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan pelayanan non tatap muka mulai 16 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, tak terkecuali di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I. Pelayanan perpajakan di unit kerja DJP dialihkan melalui saluran lain seperti telpon, chat, email, atau media online lainnya.

Pemberlakuan pelayanan non tatap muka ini berlaku untuk seluruh pelayanan yang diselenggarakan di unit kerja DJP yang mengharuskan kontak langsung dengan wajib pajak seperti pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan Di luar Kantor (LDK) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya.

Pelayanan pajak yang dimaksud di antaranya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, aktivasi EFIN, lupa Efin, konsultasi helpdesk, konsultasi SPT tahunan, validasi BPHTB, perpanjangan sertifikat elektronik, dan lain sebagainya.

Baca juga: Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Untuk mengantisipasi melonjaknya permintaan pelayanan perpajakan di unit kerja DJP tersebut, maka sejak Kamis, 23 April 2020 lalu, DJP menambah saluran telpon atau chat setiap unit kerja menjadi paling sedikit 10 nomor.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan pelayanan perpajakan dengan unit kerja di seluruh Indonesia, DJP telah merilis kontak untuk setiap Kantor Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Sekilas tentang wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I

Wilayah Provinsi Jawa Barat terbagi menjadi tiga Kantor Wilayah DJP, yaitu Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III.

Wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I terbentang dari Sukabumi hingga Pangandaran dengan 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, 15 KPP Pratama, 1 KPP Mikro, dan 1 KP2KP.

Berikut daftar kontak unit kerja di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I:

1. Kanwil DJP Jawa Barat I (Kode Kantor 150)

Alamat Pos: Jl. Asia Afrika No.114, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261
Email : kanwil.150@pajak.go.id
Telpon: 022-4232195,4230146,4230391,4230129,4231375
Layanan Chat: +6281326422117 (TASYA)
FB: Kanwil DJP Jawa Barat I
IG: @PajakJabar1
Twitter: @PajakJabar1
Wilayah Kerja : Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Purwakarta, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar, dan Kab. Pangandaran


2. KPP Madya Bandung (Kode Kantor 441)

Alamat Pos: GKN Gedung G, Jl. Asia Afrika No.114, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261
Email : kpp.441@pajak.go.id atau pelayanan.madyabandung@pajak.go.id
Telpon: 022-4230920,4233516
Layanan Chat: http://bit.ly/saluran441
Layanan nomor antrean: bit.ly/AntreanOnline441
FB: KPP Madya Bandung
IG: @PajakMdyBandung
Twitter: @PajakMdyBandung
Wilayah Kerja : Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Purwakarta, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar, dan Kab. Pangandaran


3. KPP Pratama Cimahi (Kode Kantor 421)

Alamat Pos: Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 574, Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, 40526
Email : kpp.421@pajak.go.id
Telpon: (022) 6654646 atau (022) 6627000
Layanan Chat: https://linktr.ee/PajakCimahi
FB: KPP Pratama Cimahi
IG: @PajakCimahi
Twitter: @PajakCimahi
Wilayah Kerja : Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi


4. KPP Pratama Bandung Tegallega (Kode Kantor 422)

Alamat pos : Jalan Soekarno Hatta No.216, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat 40223
Email : kpp.422@pajak.go.id
Telp : (022) 6030566, 6005671
Layanan Chat : http://linktr.ee/kpptegallega
FB : KPP Pratama Bandung Tegallega
IG : @pajaktegallega
Twitter : @pajaktegallega
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Astanaanyar, Bojongloakaler, Babakanciparay, Bojongloakidul, Bandungkulon)


5. KPP Pratama Bandung Cibeunying (Kode Kantor 423)

Alamat pos : Jl. Purnawarman Nomor 21, Babakan Ciamis, Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117
Email : kpp.423@pajak.go.id
Telp : 022 4207897, 022 4232765, 022 4232523
Layanan Chat : https://linktr.ee/KLIKcibeunying
FB : KPP Pratama Bandung Cibeunying
IG : @pajakcibeunying
Twitter : @pajakcibeunying
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Cidadap, Cibeunyingkidul, Cibeunyingkaler, Sumurbandung, Bandungwetan, Coblong)


6. KPP Pratama Bandung Karees (Kode Kantor 424)

Alamat pos : Jl.Ibrahim Adjie No. 372 Binong, Kec Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40275
Email : kpp.424@pajak.go.id
Telp : (022) 7333180 , 7333355
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakkarees
FB : KPP Pratama Bandung Karees
IG : @pajakbdgkarees
Twitter : @pajakbdgkarees
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Regol, Lengkong, Bandungkidul, Batununggal, Kiaracondong)


7. KPP Pratama Bandung Bojonagara (Kode Kantor 428)

Alamat pos : Jl. Ters. Prof. Dr. Sutami no. 2, Kel. Sarijadi, Kec. Sukasari, Kota Bandung Jawa Barat 40151
Email : kpp.428@pajak.go.id
Telp : (022) 2006520, 2004380
Layanan Chat: https://linktr.ee/pajakbojonagara
FB : KPP Pratama Bandung Bojonagara
IG : @pajakbojonagara
Twitter : @pajakbdgbojo
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Andir)


8. KPP Pratama Bandung Cicadas (Kode Kantor 429)

Alamat pos : Jl. Soekarno Hatta No. 781, Cisaranten Kulon, Kec. Arcamanik, Bandung, Jawa Barat 40292
Email : kpp.429@pajak.go.id
Telp : (022) 7304525
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakcicadas
FB : KPP Pratama Bandung Cicadas
IG : @pajakcicadas
Twitter : @pajakcicadas
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Arcamanik, Buahbatu, Cibiru, Antapani, Cinambo, Rancasari, Ujungberung, Mandalajati, Panyileukan, Gedebage)


9. KPP Pratama Majalaya (Kode Kantor 444)

Alamat pos : Jl. Peta No.7, Suka Asih, Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40231
Email : kpp.444@pajak.go.id
Telp : (022) 6078536, 6078538
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakmajalaya
FB : KPP Pratama majalaya
IG : @pajakmajalaya
Twitter : @pajakmajalaya
Wilayah Kerja : Sebagian Kab. Bandung (Kec. Majalaya, Cimenyan, Cilengkrang, Bojongsoang, Rancaekek, Ciparay, Solokanjeruk, Kertasari, Paseh, Cikancung, Cicalengka, Nagreg, Pacet, Ibun)


10. KPP Pratama Soreang (Kode Kantor 445)

Alamat pos : Jl. Raya Cimareme no. 205, Ngamprah, Kab. Bandung Barat 40552
Email : kpp.445@pajak.go.id
Telp : (022) 6868787 , 6864413
Layanan Chat : http://linktr.ee/pajaksoreang
FB : KPP Pratama Soreang
IG : @pajaksoreang
Twitter : @pajaksoreang
Wilayah Kerja : Sebagian Kab. Bandung (Kec. Pangalengan, Rancabali, Pasirjambu, Ciwidey, Cimaung, Cangkuang, Soreang, Banjaran, Arjasari, Katapang, Kutawaringin, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Baleendah, Pameungpeuk)


11. KPP Pratama Garut (Kode Kantor 443)

Alamat pos : Jl Pembangunan No 224, Sukagalih, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut 44150
Email : kpp.443@pajak.go.id
Telp : (0262) 540449
Layanan Chat: https://linktr.ee/kppgarut
FB : KPP Pratama Garut
IG : @pajakgarut
Twitter : @pajakgarut
Wilayah Kerja : Kab. Garut


12. KPP Pratama Sumedang (Kode Kantor 446)

Alamat pos : Jl. Kol. Ahmad Syam No. 69A Jatinangor – Kab. Sumedang
Email : kpp.446@pajak.go.id
Telp : -
Layanan Chat : http://linktr.ee/kppsumedang
FB : KPP Pratama Sumedang
IG : @pajaksumedang
Twitter : @pajaksumedang
Wilayah Kerja : Kab. Sumedang



13. KPP Pratama Cianjur (Kode Kantor 406)

Alamat pos : Jl. Arif Rahman Hakim no 55, Solokpandan, Cianjur 43214
Email : kpp.406@pajak.go.id
Telp : (0263) 280073
Layanan Chat : https://linktr.ee/kpp406
FB : KPP Pratama Cianjur
IG : @pajakcianjur
Twitter : @pajakcianjur
Wilayah Kerja: Kab. Cianjur


14. KPP Pratama Purwakarta (Kode Kantor 409)

Alamat pos : Jl. Raya Ciganea No.1, Kel. Bunder, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Jawa Barat 41161
Email : kpp.409@pajak.go.id
Telp : (0264) 206655
Layanan Chat : https://linktr.ee/kpppurwakarta
FB : KPP Pratama Purwakarta
IG : @pajakpurwakarta
Twitter : @pajakpurwakarta
Wilayah Kerja : Kab. Purwakarta


15. KPP Pratama Tasikmalaya (Kode Kantor 425)

Alamat pos : Jalan Sutisna Senjaya No. 154 Cikalang, Tawang, Kota Tasikmalaya 46114
Email : kpp.425@pajak.go.id
Telp : (0265) 331851
Layanan Chat : https://linktr.ee/kpp.pratama.tasikmalaya
FB : KPP Pratama Tasikmalaya
IG : @pajaktasik
Twitter : @pajaktasik
Wilayah Kerja: Kabupaten dan Kota. Tasikmalaya


16. KPP Pratama Sukabumi (Kode Kantor 405)

Alamat pos : Jl. R.E. Martadinata no.1, Kel. Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi 43116
Email : kpp.405@pajak.go.id
Telp : (0266) 221541/221545
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajaksukabumi
FB : KPP Pratama Sukabumi
IG : @pajaksukabumi
Twitter : @pajaksukabumi
Wilayah Kerja : Kabupaten dan Kota Sukabumi


17. KP2KP Pelabuhan Ratu (Kode Kantor 405)

Alamat pos : Jl. Bhayangkara KM 1 Pelabuhan Ratu (Depan PLN Pelabuhan Ratu), Kab. Sukabumi 43364
Email : -
Telp : (0266) 433433
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakpelabuhanratu
FB : KP2KP Pelabuhan Ratu
IG : @pajakpelabuhanratu
Twitter : @pajakpelaratu
Wilayah Kerja : Kabupaten dan Kota Sukabumi


18. KPP Pratama Ciamis (Kode Kantor 442)

Alamat pos : Jl. Drs. H. Soejoed, Kertasari, Ciamis - 46213
Email : kpp.442@pajak.go.id
Telp : (0265) 772868
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakciamis
FB : KPP Pratama Ciamis
IG : @pajakciamis
Twitter : @pajakciamis
Wilayah Kerja : Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran


19. KPP Mikro Banjar (Kode Kantor 442)

Alamat pos : Jl. Dr. Sudarsono/Kaum No. 1 Banjar, Kota Banjar
Email : kp2kp.banjar@pajak.go.id
Telp : (0265) 741630
Layanan Chat : https://linktr.ee/PajakBanjar
FB : KPP Mikro Banjar
IG : @pajakbanjar
Twitter : @pajakbanjar
Wilayah Kerja : Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran


Data per tanggal 28/04/2020

Rekomendasi 5 Situs Terbaik untuk Memperpendek URL

5 situs shortener url terbaik
5 shortener URL terbaik versi Pradirwan 

Pradirwan - Pernahkah Anda mengalami masalah ketika membagikan sebuah tautan (link) URL namun terpaksa harus dipotong karena keterbatasan karakter?

Ya, beberapa platform media sosial seperti twitter mempunyai keterbatasan karakter. Hal ini membuat pengguna harus bersusah payah menyesuaikan jika ingin membagikan link URL yang cukup panjang.

URL yang panjang juga bisa menyulitkan kita untuk mengingat lokasi file atau postingan itu berada, atau dapat mengurangi estetika postingan kita.

Dengan menggunakan link pendek, membuat link lebih jelas dan enak dibaca. Hal ini juga dapat menunjukkan bahwa pemilik situs merupakan profesional sehingga meningkatkan tingkat kepercayaan orang-orang untuk mengklik URL tersebut.

baca juga : Strategi Visual Marketing Online

Sebelum membahas lebih jauh tentang Rekomendasi 5 Situs Terbaik untuk Memperpendek Tautan URL, ada baiknya kita ketahui dulu, apa yang dimaksud dengan URL?

Beberapa pengertian URL saya kutip sebagai berikut:

1. Wikipedia

Lokator Sumber Seragam (LSS), yang juga dikenal dengan Uniform Resource Locator (URL), adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu, yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber seperti dokumen dan gambar di Internet.

2. Sora N. Sora

URL mempunyai arti karakter yang disusun berdasarkan format tertentu yang mempunyai kegunaan untuk menggambarkan suatu alamat sumber dokumen misalnya file gambar, teks yang ada di internet.

3. Prayogi Prayogi

URL merupakan rangkaian karakter yang dibuat berdasarkan aturan tertentu dengan mengikuti standar yang digunakan sebagai penunjuk alamat direktori dokumen yang terdapat pada halaman web di jaringan internet.


Dari ketiga definisi URL tersebut, bisa kita simpulkan URL adalah rangkaian karakter tertentu (huruf, angka, simbol) yang menuju ke alamat di world wide web (www). Penggunaan URL sama seperti saat kita ingin membuka sebuah file di komputer.

URL mempunyai beberapa fungsi yaitu:
  1. untuk mengidentifikasi suatu dokumen yang terdapat di dalam sebuah web
  2. memberikan nama suatu alamat web
  3. mempermudah pengguna untuk mengingat alamat web yang pernah mereka akses
  4. Karakter URL dapat berfungsi untuk mengidentifikasi suatu file baik berupa gambar, teks, atau dokumen dalam berbagai bentuk yang diinginkan
  5. URL juga bisa berfungsi untuk merekam historis (performa) suatu link, berapa banyak yang meng-klik, lokasi pengguna, umur pengguna dan lain sebagainya.
  6. Sebagai alamat web untuk mengunduh video, gambar, halaman hypertext, dan yang lainnya.

Setelah mengetahui berbagai definisi dan fungsi URL, berikut rekomendasi 5 situs terbaik untuk memperpendek URL (shortener URL). Sebenarnya ada banyak situs yang menyediakan fitur shortener URL ini, namun saya rekomendasikan 5 situs tersebut, di antaranya:

1. Bitly

tampilan landing page bitly.com
Tampilan Bitly.com

Bitly adalah situs memperpendek URL yang paling populer saat ini. Bitly banyak digemari karena untuk menggunakannya, pengguna tidak disyaratkan untuk membuat akun Bitly terlebih dahulu.

Selain itu, pengguna bisa memperpendek URL sebanyak yang mereka mau.

Meskipun tidak memerlukan membuat akun Bitly terlebih dahulu, untuk mempermudah analisis dan monitor data, sebaiknya pengguna membuat akun gratis Bitly. Sebab dengan menggunakan akun Bitly pengguna akan mendapat beberapa fitur yang menunjang bisnis online seperti kustomisasi URL.

Setiap link yang didapatkan dari Bitly dilindungi enkripsi HTTPS (Hypertext Transfer Protocol Secure, protokol komunikasi internet yang melindungi integritas dan kerahasiaan data pengguna antara komputer pengguna dan situs) sehingga pengguna tak perlu cemas link-nya disusupi virus atau ada yang mencoba mengubah tujuan link tersebut.

2. TinyURL

tampilan tinyurl.com
tampilan Tinyurl.com

TinyURL disebut-sebut sebagai situs pelopor untuk urusan memperpendek URL ini. Konon, situs TinyURL ini sudah ada sejak tahun 2002 dan masih berfungsi hingga sekarang.

Meskipun tidak menawarkan banyak fitur seperti situs shortener URL lainnya, TinyURL masih menjadi salah satu situs favorit untuk memperpendek URL. Ini karena setiap link yang didapatkan dari situs TinyURL tidak pernah ada masa kadaluarsanya. Dengan kata lain, setiap link yang dihasilkan TinyURL akan tersedia selamanya, sehingga pengguna tidak perlu takut akan adanya broken link.

Selain itu, pengguna tidak perlu membuat akun terlebih dulu untuk menggunakannya. Kemudahan lainnya, pengguna bisa memperpendek link melalui toolbar. Cukup tarik dan taruh link yang ada di website TinyURL ke toolbar browser pengguna, maka link pendek sudah bisa digunakan.

3. Tiny.cc
tampilan Tiny.cc
Tampilan Tiny.cc

Tiny.cc menjadi rekomendasi situs shortener URL berikutnya. Untuk mendapatkan link pendek, pengguna tidak perlu membayar alias gratis. Namun, jika ingin mendapat kustomisasi URL dari Tiny.cc, pengguna harus membayar senilai tertentu per bulannya.

Meskipun berbayar untuk mendapatkan URL terkustomisasi, pengguna juga mendapat benefit lainnya yaitu bisa melacak performa link yang diperpendek, mulai dari melihat Click Through Rate (CTR), hingga mengetahui lokasi dan browser yang digunakan orang yang meng-klik tautan tersebut.

4. BL.INK
tampilan bl.ink
tampilan bl.ink

BL.INK merupakan situs shortener URL yang mempunyai fitur lengkap dengan tampilan dashboard ramah pengguna. Dengan BL.INK, pengguna bisa membuat link customize dan melacak lokasi orang yang meng-klik, perangkat yang digunakan, hingga bahasa sehari-hari sekali pun. 

Keunggulan lainnya, versi gratis BL.INK menawarkan hampir semua fitur berbayarnya, namun terbatas hanya kepada satu pengguna dan 1000 klik per link saja.

Satu lagi fitur unggulan BL.INK bernama Smart Link. Fitur ini memungkinkan membuat link berdasarkan kata kunci populer sehingga bisa membuat trafik website lebih maksimal.

5. QR.net
QR.net pembuat qr code
Tampilan QR.net

Satu lagi shortener URL yang kaya akan fitur. QR.net menawarkan fitur membuat beberapa shortener URL sekaligus, memberikan password, mengatur masa berlakunya (bisa 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, 1 tahun, atau unlimitted), dan yang paling unggul di antara shortener URL lainnya adalah bisa langsung dibuatkan QR code yang bisa diunduh secara gratis.

Itulah daftar 5 situs yang saya rekomendasikan untuk memendekkan URL yang panjang. Semua situs tersebut memiliki sisi plus-minusnya masing-masing.

Jika pembaca punya rekomendasi lebih baik tentang shortener URL selain yang saya sebutkan di atas, jangan ragu untuk meninggalkannya di komentar ya!

Semoga bermanfaat.

Sumber: niagahoster, dewaweb, wikipedia

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, KPP Cimahi Maksimalkan Edukasi Daring

Kelas Pajak Online KPP Pratama Cimahi 


Pradirwan - Kantor Pelayananan Pajak (KPP) Pratama Cimahi tetap berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19 dengan memberikan edukasi secara daring melalui aplikasi google classroom (Senin,13/4).

Kepala KPP Pratama Cimahi Joni Isparianto menjelaskan, Indonesia dan dunia saat ini menghadapi situasi demikian pelik akibat wabah Virus Corona. Kebijakan pemerintah terkait Physical Distancing (menjaga jarak fisik minimal satu meter) dan Work From Home (WFH), baik di lingkungan instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta, demi mencegah penyebaran virus mematikan ini pun dilakukan.

"Tak terkecuali di KPP Pratama Cimahi. Layanan tatap muka diberhentikan sementara sejak 16 Maret 2020 lalu. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya tingkat kepatuhan perpajakan di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Baca juga : Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Joni menyebutkan, hingga Triwulan I tahun 2020, jumlah SPT Tahunan yang masuk sebanyak 71.287 SPT. Jumlah ini baru sekitar 37.25% dari jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT sebanyak 191.364 WP. Untuk menyiasati hal tersebut, Tim Penyuluh KPP Pratama Cimahi menggelar kelas pajak secara daring.

"Melalui sarana ini, komunikasi dan diskusi tetap dapat dilakukan, walau peserta dan narasumber tidak bertatap muka pada waktu dan tempat yang sama," ujar Joni. Untuk menggaet peserta, KPP Pratama Cimahi mewartakan kegiatan kelas pajak daring itu melalui platform media sosial yang dimiliki.

Pengumuman Kelas Pajak Online KPP Pratama Cimahi

"Setelah empat hari diumumkan melalui sosial media KPP Pratama Cimahi (instagram, facebook, twitter), terkumpul sebanyak 19 peserta dari latar belakang yang berbeda-beda," jelasnya. Dari 19 peserta, 8 orang dari sektor perdagangan, 5 orang dari sektor jasa, 4 orang karyawan, dan 2 orang lainnya tidak mencantumkan usaha atau pekerjaan.

Sebelum dan sesudah pembelajaran, para peserta diminta untuk mengisi pre test dan post test untuk mengetahui sejauh mana tingkat pengetahuan peserta terhadap kewajiban perpajakannya.

"Semoga upaya kami ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan pajak. Karena kita tahu, pajak merupakan sumber utama pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan maupun pembiayaan pembangunan nasional," pungkasnya. (HP)

sumber: pajak.go.id

Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

 Bincang pajak di Radio PRFM, Bandung (Jumat, 17/4)

Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I kembali mengadakan bincang pajak di Radio PRFM, Bandung (Jumat, 17/4). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB ini membahas Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona berdasarkan PMK-23/PMK.03/2020.

Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I sekaligus anggota Tim Penyuluh Perpajakan Firman Darajat menjadi narasumber dalam acara yang dipandu penyiar Alexandria Cempaka Harum menggunakan sambungan telepon.

Firman menjelaskan bahwa dampak yang ditimbulkan adanya wabah COVID-19 ini telah memperlambat ekonomi dunia, termasuk perekonomian Indonesia sehingga pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi dampak tersebut. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 (PERPPU 1/2020) tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Selain Perppu 1/2020 ini, ada juga beberapa aturan lain terkait insentif pajak di antaranya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak yang terdampak wabah Virus Corona,” jelasnya.

Kebijakan insentif tersebut, menurut Firman, dibutuhkan agar dapat menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sekaligus mendukung penanggulangan dampak virus corona.

“Ada empat jenis insentif perpajakan yang diberikan melalui PMK-23 ini, yaitu PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp200 juta, PPh pasal 22 Impor, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan Restitusi PPM dipercepat untuk Eksportir (tanpa batasan) dan Non Eksportir dengan nilai restitusi paling banyak Rp5 miliar). Semua insentif itu diberikan selama 6 bulan mulai masa April sampai September 2020,” imbuhnya.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak yang masuk dalam kriteria dalam PMK-23 bisa mengajukan permohonan secara daring melalui www.pajak.go.id.

baca juga : Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

“Caranya cukup mudah. Wajib pajak membuka ke situs web pajak (www.pajak.go.id), klik tombol login di pojok kanan atas, lalu masukkan NPWP dan password. Nanti buka tab layanan dan klik icon KSWP. Scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan,” jelas Firman.

Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif sesuai PMK-23/PMK.03/2020 untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi website kami di www.pajak.go.id atau bisa chat WA ke layanan konsultasi TASYA dengan nomor +62 813-2642-2117 atau menghubungi akun instagram @pajakjabar1,” pungkasnya. (HP)




Sumber: pajak.go.id

Apa yang Kamu Lakukan Saat Work From Home (WFH)?

blog catatan ekstens
Catatan Ekstens 

Work From Home (WFH) sudah berlangsung berminggu-minggu lamanya. Bahkan kini mungkin sudah menjadi kebiasaan baru.

Bagi kamu yang sudah bisa menyesuaikan diri tentu tidaklah menjadi masalah. Namun, bagi kamu yang menemukan hambatan seperti sulit fokus bekerja, tentu ini jadi tantangan tersendiri.

Saya termasuk yang susah fokus. Apalagi kalau sedang menulis. Jika di kantor, saya biasa menulis kalau suasana sudah mulai sepi atau mencari tempat lain yang lebih tenang. Kantin dan bagian belakang ruang kerja saya merupakan tempat yang sering saya gunakan untuk menulis.

Saya sering menulis menggunakan gadget. Lebih praktis rasanya. Saya bisa menulis di mana saja dengan gadget saya ini. Maka, ketika kebijakan WFH itu berlaku, saya merasa beruntung. Apa sebab?

Pertama, saya masih bisa bekerja dan berpenghasilan saat pandemi seperti ini. Banyak di antara teman-teman saya yang harus berjuang, menerobos bahaya virus Corona, demi mencari nafkah atau membantu sesama. 

Kedua, saya terbiasa bekerja tidak terbatas dengan tempat. Beberapa jenis pekerjaan saya memang tidak mengharuskan saya stand by di ruangan tertentu. Bagi kantor, yang penting kerjaan saya selesai tepat pada waktunya.

Ketiga, ada satu hal yang sering 'mengganggu' saat saya bekerja di kantor. Saya selalu ingat rumah. Itulah kenapa saya sering membuat puisi rindu. Hehehe

Keempat, saya tidak perlu 'tua di jalan'. Perjalanan pergi dan pulang kantor itu cukup menyita waktu, tenaga, dan biaya. Apalagi kalau terjebak macet, stres bertambah naik.

WFH ini membuat kinerja saya meningkat. Saya lebih fokus. Saya tidak perlu memikirkan orang rumah, bangun tidur bisa langsung kerja, dan tidak perlu ngejar-ngejar absen karena takut kesiangan atau buru-buru pulang karena portal komplek dikunci.

Bukan berarti saya senang karena adanya wabah ini. Saya hanya ingin berbagi. Dalam situasi sulit seperti ini, kita semua harusnya lebih peka. Apalagi bagi yang bisa WFH. Itu sebuah anugerah, dapet previlage kerja di rumah itu luar biasa nikmatnya. Salah satu wujud syukur kita adalah dengan bekerja sebaik-baiknya.

Sejak WFH, bersama rekan yang lain, saya juga menjadi aktif ngeblog lagi. Kalau kamu, apa yang kamu lakukan saat Work From Home (WFH)?

Share ya...


Bandung, 19 April 2020
Pradirwan

Pengalaman pada Sepotong Senja

pengalaman senja di pantai ujung genteng
Pengalaman pada sepotong senja (Pradirwan)


Tiada pengalaman yang lebih indah daripada pengalaman saat kita menikmati sepotong senja. Duduk beralas pasir putih diiringi deru ombak dan angin pantai. Menatap langit tepi barat dan menyaksikan jejak sang surya tenggelam pada petak-petak langit jingga.

Seperti senja itu, saat aku melepas lelah setelah seharian berjalan, menelusuri jalanan penuh liku menuju pantai ini.

Sungguh, aku rindu kembali ke pantai ini dan menatap lagi langit senjanya.

Pada senja kala itu, kita berjalan menyusuri pantai berpasir putih. Kita memang sengaja datang walaupun satu per satu pengunjung telah banyak yang pergi.

Kali ini, aku datang sekadar bernostalgia. Aku ingin merasakan kembali pengalaman senja di atas pasir putih. Desau angin dan riak ombak samudera menjadi teman sepi. Pantai ini cocok bagiku menjadi tempat duduk menyendiri.

Aku datang sekadar bernostalgia. Sialnya, aku berjumpa dengan kesunyian tiada tara. Ombak serasa mati. Tak lagi berkejaran ke pantai. Tak ada lagi suara pengunjung. Semuanya hilang, lenyap ditimbun waktu.

Pengalaman yang ku cari tak dapat ku temui. Di ujung horizon, mentari senja terbelah kemudian perlahan-lahan hilang. Ia meninggalkan petak-petak jingga pada awan yang tak beraturan di langit.

Aku duduk di hamparan pasir putih dan mataku terpana pada langit jingga.

"Indah sekali!" Pujiku dengan suara tak terucap.

Itu suara dalam keheningan. Pujian hati pada sepotong senja yang indah tak terkatakan. Mataku terpana. Jiwaku terhibur menyambut keindahan senja yang menakjubkan itu.

Tiba-tiba bayangan itu muncul. Bayangan aku dan kamu saat senja merelakan jingga kepada malam. Lantas hilang, terkubur kenanganku sendiri.

***

Pradirwan
Ujunggenteng, 15 April 2019

Di Sana, Pada Suatu Senja

Di Sana, Pada Suatu Senja (Pradirwan)


Mungkin kau pernah bertanya
Mengapa waktu seringkali memainkan rasa
bersama hati dan raga?

Di sana, pada suatu senja

Awan kadang gemar menjahit senja,
namun enggan menemui jingga.

Sementara aku hanya bisa menyampaikan syair kerinduan,
yang terlanjur diam disekap ruang.

Biarkan hari ini jiwa menyatu,
membayar rindu,
lantas mengutuk waktu.

Ah, benarkah senja memang begitu sedari dulu?

Pernah suatu kali jingga merona mencakar cakrawala,
lalu jatuh dalam wajahmu,
menjelma nyanyian rindu,
kala malam menutup pintu.

Hingga senja berkata
menjawab semua tanya
tentang alasan kepergian yang tanpa aba-aba

Sementara aku terpekur
terikat dalam belenggu rasa yang temaram

Lalu menyerpih dalam lapisan langit yang jatuh pada kelamnya sebuah perasaan

Merindumu sungguh berat
Tapi percayalah, aku sanggup!


Pradirwan
Ujunggenteng, 15 April 2019

Bangunan Tua

Bangunan Tua (doc. pradirwan)

Bangunan Tua

Bangunan tua itu ingin bercerita
Tentang masa lalunya
Tentang kesendiriannya
ditengah belantara kota
Adakah dia bersama cinta?

Namun sayang,
Kisahnya kini hampir usang
Tak ada lagi yang mendengar
Terbiar sendiri kedinginan
Di pelataran sunyi malam
Hanya dapat memandang
Tanpa berani berkata
Tersumpal gaung dunia

Maka ia sekali lagi menyendiri
Dalam dunianya yang sepi
Menatap waktu
Yang mengubah padang
Menjadi gersang

***
Pradirwan, 
Bandung, 12/04/2019
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes