BREAKING NEWS

Tetap Produktif Meski Bekerja Dari Rumah


Karakteristik penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang mudah, cepat, dan luas berdampak terhadap tingkat kesehatan masyarakat. Hingga saat ini, belum ditemukannya vaksin dan terdapat keterbatasan pada alat serta tenaga medis memperparah dampak tersebut.

Tak hanya itu, efek domino yang ditimbulkan terjadi pada aspek lainnya, di antaranya aspek sosial, ekonomi, serta keuangan negara. Pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar membuat kegiatan sosial tertunda. Hal ini berimbas juga pada aspek lainnya.

Sebut saja aspek ekonomi. Pola konsumsi masyarakat berubah. Terhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai kelompok usaha, membuat kinerja ekonomi menurun secara tajam.

Berbagai dampak tersebut secara langsung memberikan perubahan pada stabilitas ekonomi, tekanan pada penerimaan Negara dan kenaikan pada anggaran belanja Negara.

Untuk menangulanginya, Pemerintah perlu segera mengeluarkan kebijakan dalam mengurangi dampak yang ditimbulkan pandemi tersebut. Kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diresmikan DPR sebagai undang-undang (UU) pada Selasa, 12 Mei 2020 lalu, memberi landasan hukum bagi pemerintah dalam menjalankan langkah-langkah penanganan pandemi Covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Pada kesempatan Live Streaming Townhall, Jumat (19 Juni 2020), Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total biaya yang harus dikeluarkan Negara untuk penanganan Covid-19 total sebesar Rp695,20 triliun.

Jumlah tersebut meliputi sektor kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,90 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, serta sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp106,11 triliun.

Tak hanya sisi negatif, Covid-19 secara langsung mendorong kita semua untuk terus bergerak dan bertahan. Ia menciptakan tantangan baru berupa perubahan pola kerja. Seluruh jajaran Kemenkeu harus saling membantu, produktif, dan terlibat dalam akselerasi penanganan Covid-19 ini.

Selain itu, pandemi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan efektifitas komunikasi publik menjadi lebih baik. Komunikasi publik yang baik akan mengajak semua stakeholder memberikan masukan konstruktif sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dalam menggenjot pemulihan ekonomi nasional.

Sejatinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melakukan mitigasi risiko berbasis web dan mobile apps terhadap kasus penyebaran Covid-19 khususnya pada internal Kemenkeu sendiri. Sejak dinyatakan sebagai bencana nasional, Kemenkeu telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Bagi sebagian orang, bekerja dari rumah memang menyenangkan karena tidak perlu terjebak kemacetan lalu lintas untuk perpindahan lokasi dari satu tempat ketempat lainnya.

Dalam masa transisi menuju Tatanan Kenormalan Baru, Kemenkeu melakukan survei aspirasi pegawai yang ditujukan untuk mengevaluasi sekaligus mengikutsertakan seluruh jajaran Kemenkeu secara langsung mengambil peran dalam pengambilan kebijakan.

Hasil survei terhadap 12.174 pegawai Kemenkeu baik di pusat maupun daerah, dengan keterwakilan dari berbagai karakter demografi yang ada di Kemenkeu, menyebutkan rata-rata pegawai bekerja saat WFH terbagi menjadi 3 (tiga) bagian. Sebanyak 24.84% lebih banyak dari jam kerja normal, 31.98% lebih sedikit dari jam kerja normal,dan 43.18% sesuai dengan jam kerja normal Kemenkeu (8,5 jam).

Sebanyak 51,90% responden menyatakan terjadi peningkatan efektifitas dalam bekerja sejak pemberlakuan WFH, sebanyak 34,82% menyatakan kurang lebih sama, sedangkan 13,28% sisanya menyatakan kurang efektif.

Hal ini membuktikan bahwa dalam bekerja, seluruh jajaran Kemenkeu tetap produktif walaupun bekerja dari rumah (WFH). Meski begitu, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapai dalam menjalankan kebijakan WFH ini. Tiga tantangan terbesar dalam perubahan pola kerja di Kemenkeu terjadi pada aspek komunikasi dan koordinasi (72%), proses bisnis yang belum sepenuhnya bisa dengan WFH (61%), dan disiplin diri dan memanajemen waktu (50%).

Selain itu, sebanyak 61,45% responden memilih pola Flexible Working Space (FWS) dan WFH sebagai pola kerja yang paling cocok saat ini. Dari hasil survei tersebut menunjukkan bahwa working arrangement yang paling tepat pada saat New Normal adalah dengan melakukan kombinasi antara WFH dan Work From Office (WFO).

Lantas, apa sajakah yang harus dipersiapkan agar tetap semangat saat WFH? Seluruh jajaran Kemenkeu harus mempersiapkan diri dengan budaya baru, regulasi baru, dan proses bisnis baru menyongsong era New Normal.

Hingga saat ini, jajaran Kemenkeu telah membuktikan bisa bekerja dari rumah. Tantangan ke depan yang harus segera diwujudkan adalah dengan menerapkan standar kinerja modern, sehingga Kemenkeu dapat bekerja secara WFO karena Kemenkeu sudah berbasis digital. Untuk mendukung hal tersebut, dibutuhkan penyesuaian alokasi sumber daya untuk mendorong inisiatif Kemenkeu Digital dan investasi IT. Nilai-nilai Kemenkeu sudah sangat mendukung budaya kerja yang baru, sehingga seluruh Jajaran Kemenkeu harus terus berpedoman dan saling bersinergi.

Pada akhirnya, semua kebijakan tersebut akan menjadi sia-sia dan hanya akan menjadi catatan usang jika semua jajaran Kemenkeu tak menjaga semangat bekerja, di manapun lokasinya. Dibutuhkan kolaborasi (sinergitas) yang baik antar pihak agar tetap produktif. Karena kita semua satu keluarga. Mari satu visi, mengawal pemulihan ekonomi.


#PajakKuatIndonesiaMaju


Ditulis oleh: Nur Hasanah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk www.pajak.go.id


*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

BDS KPP Cimahi dan BKIPM Bandung Digelar Virtual

Kolaborasi KPP Cimahi dan BKIPM Bandung Gelar BDS Virtual

Pradirwan - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi kembali menggelar program Bussines Development Services (BDS) di Cimahi (Selasa, 23/6). Program yang merupakan salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini berlangsung secara secara virtual dan disiarkan melalui streaming Youtube.

Kepala KPP Pratama Cimahi Joni Isparianto mengatakan, melalui program ini, pihaknya ingin membina dan mendorong pengembangan usaha UMKM secara berkesinambungan. "Tujuannya, selain usahanya berkembang, diharapkan nantinyan terjadi peningkatan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) wajib pajak," ungkapnya di Cimahi.

Joni menambahkan, dalam melaksanakan kegiatan pembinaan tersebut, pihaknya telah memetakan jenis-jenis usaha yang bertahan atau malah bergerak maju di tengah pandemi Covid-19. "Kami juga berkoordinasi dengan instansi pusat maupun daerah untuk menjajaki kemungkinan bergerak bersama dalam mendorong pengembangan UMKM," katanya.

Pada BDS kali ini pihaknya menggandeng Kantor Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandung. "BKIPM Bandung pun mempunyai program yang selaras dengan kami. Mereka merencanakan untuk menyelenggarakan kegiatan peningkatan mutu produksi para pengusaha perikanan, yaitu dari segi kesehatan ikan," imbuh Joni.

Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Cimahi menyampaikan kemudahan tata cara pendaftaran NPWP, kemudahan menghitung pajak UMKM berdasarkan PP 23 Tahun 2018, berbagai fasilitas pajak untuk UMKM, kemudahan pelaporan melalui e-Form, dan sanksi-sanksi yang perlu dimitigasi para pelaku UMKM.

Joni mengungkap bahwa KPP Pratama Cimahi siap memberikan pelayanan prima, secara profesional dan berintegritas. "Karena pajak adalah dari kita untuk kita. Sebagaimana kita ketahui, pembangunan nasional yang kita lakukan saat ini, 80% lebih bersumber dari penerimaan perpajakan," pungkasnya.

Narasumber yang hadir dalam gelar wicara virtual yang dipandu vocalis Dr. PM, Erwin Moron itu di antaranya Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Riza Priatna. Riza menyampaikan pentingnya layanan karantina perikanan. "Dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, perekonomian harus tetap berjalan. Di masa-masa seperti inilah kita menyadari betapa pentingnya layanan karantina perikanan seiring dengan pentingnya kita semua menjaga kesehatan," ujar Riza.

Sementara itu, Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief Heryanto menyampaikan program Jesika Mo dan Masagi. "Jesika Mo adalah akronim dari jendela informasi karantina ikan mobile, sedangkan Masagi adalah program BKIPM Bandung, selaras dengan program Jabar Masagi. Masagi sendiri dalam Bahasa Sunda berarti persegi, atau mencapai suatu kesempurnaan," ungkapnya.

Dedy memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Cimahi dan berharap untuk digelar workshop lanjutan. "Kami harap bisa digelar workshop lanjutan di Kantor BKIPM, untuk memberikan arahan langsung terhadap pengguna jasa karantina ikan yang mengajukan permohonan dan belum memiliki NPWP," tandasnya.

Narasumber berikutnya, eksportir ikan hias Ferry Luhur mengatakan bahwa karantina ikan bukan lagi menjadi kewajiban, tetapi merupakan kebutuhan. "Kualitas ikan bergantung dari tingkat kesehatan ikan. Jika ikan kita sehat dan berkualitas, maka akan berpengaruh terhadap harga jual ikan," kata praktisi usaha peternakan ikan hias itu.

Ferry yang juga alumnus ITB itu pun turut memberikan testimoninya. "Selama ini pelayanan dan konsultasi yang diberikan oleh KPP sudah sangat baik," ungkapnya.

Acara yang berlangsung selama dua jam mulai pukul 13.00 s.d. 15.00 WIB itu berjalan santai namun diikuti antusias penonton. Tercatat, sebanyak 816 orang menonton siaran langsung tersebut, 111 orang memberikan like dan 164 menjadi subscriber baru. (S)

sumber: pajak.go.id

PKP di KPP Pratama Wajib Terbitkan Bupot PPh 23/26

Kewajiban PKP membuat Bukti Potong PPh 23/26 (Pradirwan)
Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat bukti potong (bupot) dan menyampaikan SPT masa PPh pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 (PPh 23/26).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor menjelaskan, kewajiban pembuatan bupot PPh 23/26 tersebut juga berlaku bagi PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai masa pajak Agustus 2020.

"Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-269/PJ/2020 tanggal 10 Juni 2020," ujarnya di Bandung, Jumat (19/06/2020).

KEP-269/PJ/2020 ini melengkapi lima peraturan yang telah terbit sebelumnya, yaitu KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-425/PJ/2019, KEP-599/PJ/2019, dan KEP-652/PJ/2019.

Selain itu, kewajiban membuat bupot tersebut juga berlaku bagi pemotong yang tidak lagi berstatus sebagai PKP.

"Dalam hal pemotong PPh pasal 23/ pasal 26 tidak lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ketentuan membuat bupot PPh 23/26 ini tetap berlaku," imbuhnya.

Baca juga: Hadapi New Normal, KPP Cicadas Optimalkan Layanan Online

Sementara itu, WP yang dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan kewajiban ini, keharusan membuat bupot dan SPT PPh Pasal 23 dan 26 diterapkan sejak Masa Pajak WP dikukuhkan sebagai PKP.

"Ketentuan tersebut merujuk ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017," ungkapnya.

Beleid tersebut, menurut Neil, bersifat penegasan bagi setiap pemotong pajak agar selalu membuat bukti potong atas pajak yang dipotongnya dari dari lawan transaksinya (penerima penghasilan) dan melaporkannya di SPT Masa setiap bulannya.

"Bukti Pemotongan tetap dibuat meskipun jumlah PPh 23 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas, jumlah PPh 26 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili, dan/atau jumlah PPh 23/26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah," jelasnya.

Selain itu, satu bupot hanya berlaku untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak. Sedangkan dalam hal pelaporan SPT Masa PPh 23/26 bisa berbentuk formulir kertas atau dalam dokumen elektronik.

Adapun syarat pemotong yang menggunakan hard copy ada dua. Pertama, menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak.

SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dapat disampaikan oleh pemotong pajak dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh 23/26 yang tersedia di laman milik DJP (www.pajak.go.id) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP (PJAP). Penerapan e-bupot dan SPT masa elektronik ini akan memudahkan para PKP untuk melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 karena lebih efisien.

“Aplikasi e-bupot ini dibuat untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan peningkatan pelayanan kepada Pemotong Pajak PPh 23/26 dalam melaporkan pemotongan pajak dalam bentuk elektronik,” katanya. 

Baca juga : 60 Jenis Jasa Lain yang dikenakan PPh 23 Berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015

Kehadiran aplikasi e-bupot ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dalam membuat bukti pemotongan elektronik (tanpa perlu tanda tangan basah), menjamin keamanan data (karena tersimpan dalam server DJP) dan memudahkan proses pelaporan SPT Masa secara online dan real time (karena semua terintegrasi dalam satu aplikasi).

Penerapan e-bupot ini termasuk salah satu inisiatif strategis dalam program Reformasi Perpajakan di bidang Teknologi Infromasi. Diharapkan wajib pajak mendapatkan layanan yang semakin berkualitas, mudah, dan cepat.

"Untuk keterangan lebih lanjut, Wajib Pajak bisa menghubungi Account Representative di KPP masing-masing, kring pajak 1500200 atau melalui kanal lain yang telah kami sediakan," pungkasnya.


Sumber: Galamedianews.com, Catatan Ekstens

Hadapi New Normal, KPP Cicadas Optimalkan Layanan Online

KPP Pratama Bandung Cicadas


Pradirwan - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas memperkenalkan dua buah inovasi pelayanan yang dapat diakses online, Jumat (12/6/2020).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor mengapresiasi inovasi Layanan Resmi Cicadas (Laras) dan Antrean Cicadas (Trias) yang dilakukan KPP Pratama Bandung Cicadas tersebut.

Melalui aplikasi Zoom Meeting dari KPP Pratama Sukabumi ia mengatakan bahwa kemunculan dua inovasi, Laras dan Trias ini merupakan inovasi yang relevan dalam menghadapi situasi ke depan.

Baca juga: Kanwil Jabar I Matangkan Persiapan New Normal Pelayanan DJP

“Saya sendiri kebetulan sedang berada di KPP Pratama Sukabumi untuk memastikan semua prosedur kesehatan yang diperlukan menyambut Tatanan Normal Baru dapat berjalan dengan baik. Alhamdulillah, saya mendapat kabar baik dari pak Ismu terkait Laras dan Trias. (Inovasi) ini merupakan hasil karya dari teman-teman generasi muda di KPP Pratama Bandung Cicadas. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim yang membuat dua layanan tadi,” ujar Neil.

Neil menambahkan, kemunculan dua inovasi ini merupakan gambaran bahwa dengan melakukan penyesuaian, setiap pekerjaan akan menjadi lebih efisien di era Tatanan Normal Baru.

Baca juga: Lebih Dekat dengan WP, KPP Pratama Sumedang Pindah Kantor

“Saya ingin memberikan satu gambaran kepada kita semua bahwa kita dapat melaksanakan pekerjaan kita dengan lebih efisien di era Tatanan Normal Baru hanya apabila kita bisa menyesuaikan pekerjaan kita. Salah satunya adalah dalam hal melayani Wajib Pajak. Tentunya dengan Laras dan Trias yang memiliki beberapa kelebihan seperti user friendly, bisa diakses 24 jam, dan murah serta mudah karena hanya menggunakan Whatsapp,” katanya.

Ia berharap semoga dengan kehadiran Laras dan Trias dapat membatu kelancaran pelayanan KPP Pratama Bandung Cicadas dan KPP lainnya dalam melayani Wajib Pajak dengan kondisi Tatanan Normal Baru.

Nomor Trias ada dalam Menu Laras


Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas, Ismujiraharjo mengatakan Laras dan Trias dibuat oleh tim media sosial KPP Pratama Bandung Cicadas. Kedua layanan ini diyakini dapat mempermudah komunikasi antara petugas pajak dan Wajib Pajak di tengah ancaman pandemi Covid-19.

“Dua inovasi ini merupakan salah satu tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ismu menjelaskan Laras mulai beroperasi sejak 2 Juni 2020 dan terbukti dapat menyaring dan memilah Wajib Pajak yang sebelumnya langsung menghubungi sepuluh nomor kontak admin KPP Pratama Bandung Cicadas. Hal ini menunjukkan bahwa pertanyaan yang dimiliki masyarakat sebenarnya sebagian besar dapat terjawab secara otomatis melalui berbagai pilihan menu yang disediakan, sehingga tidak perlu lagi memilih layanan Tanya dan Konsultasi.

Layanan Resmi Cicadas (Laras) merupakan bentuk layanan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan fitur balas otomatis yang menyediakan berbagai informasi terkait panduan, pengajuan permohonan, aturan terbaru, formulir, konsultasi, dan lain sebagainya,” kata Ismu.

Sedangkan Trias hadir dalam rangka mengedepankan anjuran pemerintah berupa menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap layanan publik.

Baca juga: Jelang New Normal, Jabar I Siapkan Sarana Pelayanan

“Pada era Tatanan Normal Baru pelayanan DJP, tidak boleh ada penumpukan Wajib Pajak saat layanan tatap muka dibuka. Oleh karena itu kami menerapkan batasan jumlah Wajib Pajak yaitu lima orang pada layanan Helpdesk dan dua puluh orang pada Tempat Pelayanan Terpadu di setiap periode tertentu (jam). Hal ini kami sesuaikan dengan kapasitas ruangan pelayanan yang kami miliki,” ujarnya.

Sebagai antisipasi Wajib Pajak agar tidak terjadi penumpukan tersebut, maka mulai Senin, 15 Juni 2020 mendatang, Wajib Pajak yang memang memiliki keperluan mendesak untuk bertemu petugas di KPP Pratama Bandung Cicadas, harus terlebih dulu mendaftar secara daring dengan cara menghubungi Laras dan memilih menu Trias. Pendaftaran daring paling cepat dapat dilakukan dua hari sebelum kedatangan.

Setelah mengisi data dan memilih jam layanan, Wajib Pajak yang telah berhasil mendapat antrean daring akan diberi QR Code sekali pakai. Petugas satpam akan melakukan pemindaian guna memvalidasi kode tersebut sebelum Wajib Pajak mendapatkan pelayanan perpajakan. Wajib Pajak yang datang harus menggunakan masker. KPP juga melengkapi fasilitas seperti wastafel, sabun cuci tangan, thermo gun, hand sanitizer, masker, serta face shield untuk keperluan tertentu.

Hal yang membedakan Laras dengan sistem layanan daring lain adalah Wajib Pajak hanya perlu memiliki aplikasi chat Whatsapp dan tidak perlu menginstall aplikasi lain atau membuat akun tertentu. Laras dapat dihubungi di nomor 0858 10001 429 pada hari kerja yaitu Senin s.d. Jumat pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jawa Barat I

“Trias adalah layanan antrean online untuk datang ke KPP, sehingga Wajib Pajak dari rumah sudah bisa mendaftar antrean melalui WhatsApp ke nomor Trias untuk hadir ke KPP pada tanggal dan waktu yang sesuai keinginan Wajib Pajak. Di setiap jamnya, kami membatasi kuota tamu sebanyak 25 Wajib Pajak sehingga total ada 175 Wajib Pajak per hari. Mudah-mudahan dengan pertimbangan itu antrean yang menimbulkan kerumunan di KPP bisa kita hindari,” jelasnya.

Ismu berharap, wajib pajak yang akan memanfaatkan layanan perpajakan tetap mengutamakan protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19. “Di era teknologi ini, Wajib Pajak tidak harus datang ke KPP Pratama Bandung Cicadas, cukup mengakses Laras. Insya Allah dalam jangka panjang, layanan daring ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan,” pungkas Ismu. (HP/AA)

Kanwil Jabar I Matangkan Persiapan New Normal Pelayanan DJP

Kanwil DJP Jabar I Matangkan Persiapan New Normal Pelayanan DJP

Pradirwan
- Kanwil DJP Jawa Barat I terus memantapkan persiapan pembukaan kembali layanan tatap muka di masa pandemi Covid-19 dengan menggelar rapat koordinasi secara virtual melalui aplikasi telekonferensi (Selasa, 10/6).

Rapat yang diikuti para Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I se-Kanwil DJP Jawa Barat I itu dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Jogi Agustinus mewakili Kepala Bidang P2Humas yang sedang berhalangan.

Dalam paparannya, Jogi mengatakan tiap-tiap unit vertikal DJP di Lingkungan Kanwil DJP telah melakukan berbagai persiapan menghadapi New Normal Pelayanan DJP yang akan dibuka mulai tanggal 15 Juni 2020 itu.

“DJP telah mengeluarkan panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru (new normal) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Perhatian utama kita adalah aspek kesehatan para petugas dan wajib pajak dengan tetap mengutamakan faktor kenyamanan,” ungkapnya.

Untuk mengakomodir hal itu, lanjut Jogi, setiap unit harus sudah mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan paling lambat akhir pekan ini. “Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah harus melakukan simulasi layanan tatap muka, termasuk petugas Satuan Pengamanan (Satpam) sebagai garda terdepan, paling lambat Jumat (12/06). Setiap petugas yang berhadapan langsung dengan wajib pajak atau pihak lain harus menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan,” ujar Jogi.

Jogi menyebutkan ada enam jenis layanan yang dikecualikan dalam layanan tatap muka tersebut yaitu Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP BPHTB), Aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan Layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan NIlai (UPRPPN) Bandara.
Prosedur Pelayanan Tatap Muka DJP dengan tatanan normal baru

“Keenam jenis layanan tersebut bisa dilakukan oleh wajib pajak secara online dan sudah berjalan baik selama ini. Selain itu, untuk layanan konsultasi, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan 10 nomor chat WhatsApp yang telah disediakan setiap KPP. Jika menghendaki konsultasi langsung, maka Wajib Pajak harus membuat janji terlebih dahulu melalui kanal tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jawa Barat I

Sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, setiap instansi diminta untuk membatasi kerumunan, menggunakan masker, dan menjaga jarak minimal 1 meter. Oleh karena itu, KPP akan mengatur antrean pengguna layanan sesuai kapasitas ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dan dapat juga mempertimbangkan menggunakan antrian secara online.
Prosedur Pelayanan Tatap Muka Dalam Kenormalan Baru

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor yang berkesempatan hadir di akhir acara menyampaikan pesan agar seluruh KPP memastikan persiapan layanan tatap muka sudah siap di hari Jumat pekan ini. “Jangan lupa untuk melakukan sosialisasi jenis layanan online kepada wajib pajak melalui berbagai kanal yang ada. Untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran NPWP secara offline maka dapat diarahkan dengan layanan mandiri di KPP, dibantu petugas KPP dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya. (HP)

Sumber: www.pajak.go.id

Lebih Dekat dengan WP, KPP Pratama Sumedang Pindah Kantor

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor memotong tumpeng dan menyerahkannya ke Kepala KPP Pratama Sumedang, Roos I Yulinapatrianingsih saat peresmian gedung KPP Pratama Sumedang

Pradirwan - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang
memiliki lokasi kantor baru yang lebih dekat dengan para wajib pajak.

Peresmian gedung baru yang berlokasi di Jalan Kol. Ahmad Syam No. 69A Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu disiarkan secara langsung melalui akun instagram @pajaksumedang dan aplikasi zoom meeting, sehingga bisa diikuti seluruh pegawai baik yang sedang bekerja dari kantor maupun bekerja dari rumah.

Baca juga: Kanwil Jabar I Matangkan Persiapan New Normal Pelayanan DJP

Kegiatan yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini masih diperbolehkan selama menerapkan protokol kesehatan.

Jika sebelum pandemi, acara peresmian biasanya mengundang banyak orang, tidak demikian saat peresmian gedung baru KPP Pratama Sumedang ini.

Acara yang bertema “new normal, new office, new spirit” ini hanya dihadiri pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan beberapa pegawai saja.

Infografis KPP Pratama Sumedang


Kepala KPP Pratama Sumedang Roos I Yulinapatrianingsih mengatakan kepindahan KPP Pratama Sumedang ke lokasi barunya ini sudah direncanakan sebelum pandemi terjadi.

“Rencana kepindahan KPP Pratama Sumedang sudah diwacanakan sejak awal Januari 2020 dan rencananya akan dilakukan pada 5 Mei 2020,” ungkap Roos di Sumedang, Selasa (09/06).

Roos bersyukur, setelah lebih dari sekitar 12 tahun KPP Pratama Sumedang berlokasi di luar wilayah kerjanya, akhirnya bisa lebih dekat dengan wajib pajak.

“Alhamdulillah, setelah lebih dari 12 tahun berlokasi satu gedung dengan KPP Pratama Bandung Karees (Jl. Ibrahim Adjie No. 372 Bandung), akhirnya kantor kami bisa berlokasi sesuai wilayah kerja kami di Kab. Sumedang. Ini merupakan upaya KPP Pratama Sumedang untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Tujuannya agar pelayanan dan kinerja kami di masa depan menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Roos menambahkan, untuk pertama kalinya peresmian kantor di laksanakan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya tidak banyak mengundang orang. “Hanya sebagian pegawai KPP Pratama Sumedang saja, sisanya menyaksikan melalui zoom meeting dan live IG,” tutur Roos.

Baca juga: Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jawa Barat I

Peresmian secara virtual ini merupakan salah satu contoh penerapan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19.

“Ini dilakukan demi mengutamakan keselamatan serta tetap menjadi peristiwa penting yang tidak terlupakan (memorable) dalam sejarah DJP, khususnya bagi KPP Pratama Sumedang,” katanya.

Tak lupa, Roos menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mewujudkan kepindahan kantor baru tersebut.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan kepindahan operasional KPP Pratama Sumedang dari kantor di Bandung ke wilayah Sumedang ini sekaligus bertepatan dengan dimulainya tatanan normal baru DJP.

Dalam rangka beradaptasi terhadap tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19, pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal pajak (DJP) dilakukan penyesuaian dan pembatasan tertentu.

“Tentu saja pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai dalam tatanan normal baru tersebut dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi pegawai dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi momentum penting untuk perubahan ke arah yang lebih baik. Ia berpesan agar pegawai dapat segera beradaptasi dengan kantor baru dan sistem yang saat ini berlangsung demi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan publik.

Oleh karena itu, Neil meminta jajarannya untuk mengoptimalkan jenis layanan yang telah berjalan secara on line dan untuk senantiasa memberikan pemahaman kepada wajib pajak segala hal yang berkaitan dengan tatanan normal baru dalam pelayanan KPP.

Baca juga : Jelang New Normal, Jabar I Siapkan Sarana Pelayanan

Dalam kesempatan itu pula, Neil menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan upaya Kepala dan tim KPP Pratama Sumedang. Hingga 8 Juni 2020, realisasi netto KPP Pratama Sumedang mencapai Rp254,8 miliar atau 29,55% dari target yang ditetapkan.

“KPP Pratama Sumedang menjadi satu-satunya KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I yang mengalami pertumbuhan positif 0.37% dibandingkan tahun lalu. Hal ini bisa menjadi contoh bagi KPP lainnya,” ungkap Neil.

Ia berharap agar seluruh pegawai KPP Pratama Sumedang dapat segera beradaptasi dengan kantor baru, terus menjaga semangat, sehingga baik tugas pelayanan maupun amanah target penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp862,6 miliar dapat dilaksanakan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab.

“Mudah-mudahan dengan diresmikannya kantor ini, pelaksanaan tugas menjadi lebih efektif, terfokus, dan optimal, karena lebih dekat dengan domisili wajib pajak berada. Semoga Allah SWT meridhoi segala niat baik yang kita laksanakan untuk negeri ini,” pungkasnya. (HP)

sumber: www.pajak.go.id , 

Jelang New Normal, Jabar I Siapkan Sarana Pelayanan

Persiapan Jelang New Normal KPP di Jabar I

Pradirwan - Pemerintah sudah memutuskan kebijakan kenormalan baru (new normal) mulai Juni 2020. Menghadapi kebiasaan baru yang dilaksanakan saat pandemi Covid-19 tersebut, seluruh unit di Kanwil DJP Jawa Barat I mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan persiapan menuju new normal di KPP masih berlangsung dan diupayakan seoptimal mungkin. “Saat ini sudah hampir rampung,” ungkap Neil melalui pesan WhatsApp usai mengunjungi 10 KPP se-Bandung Raya (Rabu, 3/6).

Neil menambahkan, kunjungan kerja yang berlangsung sejak Selasa, 2 Juni itu untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana KPP dalam melayani wajib pajak saat pelayanan tatap muka berlangsung dengan tatanan normal baru.

“Saya ingin memastikan kesiapan sarana dan prasarana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sebelum nanti dibuka kembali pelayanan tatap muka,” jelasnya.
Persiapan Jelang New Normal Pelayanan KPP di Jabar I

Sarana dan prasarana tersebut di antaranya shield di meja pelayanan, ketersediaan face shield, masker, wastafel untuk mencuci tangan, ketersedian hand sanitizer, sarana ruang konsultasi/ruang closing, thermo gun, pengaturan tata letak tempat duduk yang berjarak, prosedur antrean, sampai pengamanan dokumen, dan lain-lain.

Menurut Neil, persiapan itu penting dilakukan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan kesehatan baik bagi wajib pajak maupun pegawai yang bertugas. Lebih lanjut, ia mengatakan agar para pegawai di KPP untuk tetap semangat dan tanpa ketakutan berlebihan saat menghadapi kondisi new normal.

Jabar I Siapkan Sarana Pelayanan Jelang New Normal


“Kita akan menghadirkan kebiasaan baru dengan suasana baru di kantor. Dalam artian, kita akan menjadi lebih sadar dan menerapkan perilaku yang lebih bersih dan disiplin dalam menjalani protokol kesehatan. Itu adalah bagian dari ikhtiar kita mensyukuri nikmat kesehatan. Semoga kita semua senantiasa sehat dan dapat menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) secara optimal,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, meskipun sebagian pegawai sudah bekerja dari kantor, layanan tatap muka DJP masih dihentikan sementara sampai dengan tanggal 14 Juni 2020. Meski begitu, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan online dan berkomunikasi dengan DJP melalui saluran-saluran yang tersedia seperti melalui email, telepon, WhatsApp, dan media sosial unit kerja. (HP)

sumber: pajak.go.id


Profil Patuan, Pegawai DJP yang Sumbang Medali Perunggu SEA Games 2019

Patuan Handaka Pulungan (Pasid)

Nama Patuan Handaka Pulungan mendadak menjadi perbincangan hangat para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya, pegawai pajak yang akrab disapa Anda itu berhasil meraih medali perunggu dari cabang Obstacle Course Race (OCR) Sea Games 2019 di Filipina.

“Selama 2019, saya mendapat enam medali emas dan dua perunggu dari berbagai event. Satu medali perunggu terakhir saya dapat saat bertanding di Sea Games Filipina 2019 lalu,” ujarnya saat ditemui Intax di kantornya, Jumat (14/02).

Atas prestasinya itu, Desember 2019 lalu Dirjen Pajak Suryo Utomo secara khusus mengundangnya ke Kantor Pusat DJP di Jakarta. “Pak Suryo dan Pak Neil memberikan dukungannya. Mereka mengapresiasi karena saya berhasil terpilih menjadi atlet meskipun bersatus pegawai DJP. Ternyata prestasi pegawai DJP bukan hanya tentang pajak. Mereka mendukung sepanjang tidak mengganggu pekerjaan,” ucapnya.

Tak Disengaja

Keikutsertaan Fungsional Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying itu menjadi atlet OCR tak disengaja. Semua berawal dari kesukaannya mendaki gunung yang mengharuskannya mempunyai fisik yang prima.

“Saya kuliah di STAN (PKN-STAN) D-III Penilai PBB 2007-2010. Saat di tingkat dua atau tiga, saya masuk organisasi pecinta alam, STAPALA, hingga saat ini. Salah satu kegiatannya mendaki gunung. Dari sinilah saya mulai berlatih fisik,” ungkapnya.

Pada 2014-2015, Anda mulai mendapat misi pendakian yang agak berat. Misi itu bernama Ekspedisi Seven Summit Indonesia.

“Saat itulah saya baru mulai ‘latihan benar’ seperti latihan Endurance dan Strenght. Biar bisa naik gunung, fisik pun harus bagus. Saya mulai berlatih trail (lari lintas gunung), lama-lama ikut Spartan Race (lari halang rintang, tetapi bukan di jalan, medannya mirip jalur pendakian atau hutan), hingga berlatih panjat tebing,” jelas pria yang pernah menjadi agen Kring Pajak itu.

“Pertama kali ikut di Malaysia sekitar Maret 2017. Terus mengikuti berbagai event, hingga pada 2019 menjadi titik di mana hasil kerja keras selama berlatih itu mulai mendapatkan hasil. Saya bisa naik podium,” senyum anak kedua dari empat bersaudara ini semakin mengembang.

Tercatat, Anda berhasil meraih Gold medal Spartan Race Super Category (13km-30 obstacles) Age Group, di Semenyih Malaysia 2019. Lalu ia pun meraih Gold medal Spartan Race Sprint Category (6km-25 obstacles) Age Group, di Batangas Philipina 2019, Gold medal Spartan Race Super Category Age Group, di Ipoh Malaysia 2019, Bronze medal Spartan Race Super Category Age Group, di Bukit Timah Singapore 2019, Gold medal Spartan Race Sprint Category Age Group, di Kuching Malaysia 2019, dan Gold medal Spartan Race Beast Category (21km-35 obstacles) Age Group, di Kuching Malaysia 2019.

“Secara keseluruhan, di 2019 sebanyak tiga kejuaraan, saya mendapat ranking satu, sehingga satu medali Gold medal Spartan Race South East Asian Series Age Group 2019 berhasil saya bawa pulang dan satu tiket untuk ikut ke kejuaraan dunia,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, keikutsertaan Indonesia di ajang Sea Games 2019 Filipina cabang OCR ini mendadak. Oleh karena itu, Federasi OCR Indonesia tidak bisa menyelenggarakan pelatnas. Mereka menyeleksi dari berbagai profil atlet yang sesuai kriteria untuk ikut ke Sea Games.

“Itulah kenapa, banyak teman-teman atlet lain yang bertanya-tanya, kok tidak pernah nampak di pelatnas?” katanya sambil terbahak.

Fokus dan Manajemen Waktu

Menjadi seorang PNS dan atlet sekaligus menggeluti hobinya mendaki gunung tentu menyita banyak waktu. Namun, Anda berhasil menyiasati semua keterbatasan itu. Kuncinya dalam membagi waktu dan disiplin diri.

Bagi Anda, proses recovery dan makanan yang sehat dan cukup itu penting. Anak pasangan PNS di Sidempuan itu membiasakan waktu tidurnya selama enam jam. “Saya biasa tidur pukul 10 maksimal pukul 11 malam. Tidur harus enam jam. Kalau tidur cukup, maka apa pun yang akan kita lakukan besok, bisa dijalani dengan fit,” ujarnya.

“Dari STAPALA saya mulai serius. Ini untuk mendukung saya agar terpilih di ekspedisi Seven Summit Indonesia. Mendaki tujuh puncak gunung tertinggi di Indonesia. Seleksinya cukup ketat. Dari 30 orang pendaftar hanya lima orang yang terpilih,” ujarnya.

Tak hanya di Indonesia, ekspedisi juga dilakukan Anda di luar negeri, seperti puncak Elbrus (Rusia), Aconcagua (Argentina), dan Kilimanjaro (Tanzania).

Untuk melakukan semua kegiatan itu, dirinya tidak pernah menggunakan jam kerja kantor. “Saya memanfaatkan jatah cuti dan libur semester saat masih kuliah di STAN,” tuturnya.

Kebiasaan lainnya adalah dirinya menjadi lebih disiplin berolahraga. Dengan membiasakan berolahraga, ia mengaku tubuh menjadi jarang sakit, lebih sehat, dan pada akhirnya dapat meningkatkan performa kinerja.

“Menjadi pemeriksa pajak itu lebih fokus. Paling menarik, kita bisa membagi waktu sendiri, kita bisa fokus ke pemeriksaan saja, dan sesuai saja dengan ilmu yang kita pelajari langsung saat di STAN. Kontribusinya juga lebih terasa. Hasil pemeriksaan kan SKPKB, terus dibayar WP, jadi sumbangsih ke negara juga lebih terasa,” ujarnya.

Kesuksesan Anda merupakan buah perjuangan panjang. Muara atas keteguhannya untuk tidak menyerah terhadap keterbatasan. Yang tentunya bisa menjadi inspirasi bagi siapa saja.

“Bermimpi pun tidak. Namun, kalau sudah masuk dan memilih, jalani dengan total semampunya. Jalani apa yang kamu lakukan dengan seratus persen. Jangan setengah-setengah. Maksimalkan semua potensi kita. Kita tidak pernah tahu hal baik apa yang akan muncul kemudian hari,” pungkasnya. (HP)

Editor: Dwi Ratih Mutiasari

Artikel ini dipublikasikan pertama kali di Majalah Internal DJP, INTAX, Edisi I - 2020

Cara Menjadi Newbie Percaya Diri

Dear Future I am Ready (Pradirwan)

"Newbie kok sudah berani sharing tentang kepenulisan dan fotografi?"


Pradirwan - Kegelisahan atau perasaan tidak aman sering kali dirasakan oleh siapapun. Merasa insecure itu hal yang wajar terjadi. Namun, kondisi ini bisa menjadi masalah ketika itu terjadi berlarut-larut. 

Biasanya, kondisi ini terjadi karena ia menilai dirinya tidak lebih baik dari orang lain. Sebenarnya mereka sadar bahwa ketidakpercayaan dirinya sedang turun dan hal itu akan memengaruhi kehidupan mereka. Ketidakpercayaan kepada diri sendiri ini akan menghambat seseorang mengembangkan potensi dirinya. 

Saya pernah merasa dalam kondisi ini. Biasanya saat saya baru memulai sesuatu hal yang baru. Sebut saja menulis dan fotografi. Saya menilai diri saya masih pemula dalam dua bidang itu. Sering sekali saya tidak merasa percaya diri membagikan apa yang saya pelajari. Banyak pertimbangan sampai akhirnya saya memutuskan berbagi hal yang saya pelajari.

Lalu, ada pertanyaan, masih baru (newbie) kok sudah berani sharing tentang kepenulisan dan fotografi? 

Saya percaya setiap orang sudah diberi anugerah oleh Tuhan. Saya diberikan waktu, kesehatan, dan kesempatan dalam hidup untuk belajar banyak hal.

Satu hal yang sering kita lupakan, waktu, kesehatan, dan kesempatan itu punya batas akhir. 

Berbagi ilmu dan pengalaman yang bermanfaat tidak harus menunggu kita ahli dulu. Meski followers dan jaringan kita sedikit, kita punya hak yang sama untuk berbagi pengalaman.

Terlebih saat ini banyak platform media sosial yang bisa kita manfaatkan sebagai sarana kita belajar, berbagi, dan berkarya. Sesederhana apapun, saya yakin akan punya dampak. Sekecil apapun ilmu yang kita punya, akan selalu ada orang yang membutuhkan ilmu itu untuk disampaikan. Tak peduli berapapun followers yang kita miliki, konsepnya akan tetap sama. 

Bagi saya, lebih baik punya sedikit followers tetapi mereka bisa belajar sesuatu daripada followers banyak tetapi tak ada ilmu apapun yang dibagikan.

Secara umum, ada dua metode belajar yang saya lakukan untuk meningkatkan rasa percaya diri dan berbagi.

Belajar dengan Melakukan 

Metode ini mirip-mirip arti pepatah "ala bisa karena biasa" atau "sambil jalan sambil belajar". Belajar dengan melakukan (learning by doing) adalah sebuah metode pembelajaran yang cukup efektif. Ya, belajar sesuatu dengan cara melakukan akan lebih cepat membuat seseorang menguasai hal yang ia pelajari.

Perhatikan, ada dua kata kunci, learning dan doing. Ini menyiratkan pesan bahwa kita harus belajar teori, harus juga mempraktikkan. 

Teori tanpa praktik sama dengan lumpuh, praktik tanpa teori adalah buta.

Ketika hendak belajar fotografi, kita harus tahu teori fotografi dulu. Paling tidak kita tahu semua bagian utama kamera, mana tombol shutter, tombol preview, dan tombol lainnya beserta fungsinya. Pelajari juga segitiga exposure, komposisi, lighting, dan sebagainya. 

Setelah itu baru berlatih memotret secara terus menerus dan berulang kali. Jadi tak hanya trial and error. Kita punya landasan teori dalam melakukan sesuatu sehingga meminimalkan kesalahan yang sama di kemudian hari, syukur-syukur menjadi lebih baik setiap harinya.

Belajar dengan Mengajar

Selain metode learning by doing di atas, ada satu metode lainnya yang tak kalah bagus jika kita lakukan yaitu belajar dengan mengajar (learning by teaching)

Saya pernah belajar membaca alquran menggunakan "Buku Iqro': Cara Cepat Belajar Membaca Alquran" karya K.H. As'ad Humam. Buku yang pertama terbit tahun 1990 itu terdiri dari 6 jilid. Guru saya meminta setiap murid yang jilid Iqro'-nya lebih tinggi harus mengajari yang jilid Iqro'-nya lebih rendah. Misalnya, saat seorang murid sedang mempelajari Iqro' jilid 3, maka murid tersebut mengajar murid lainnya yang masih jilid 2 atau jilid 1. Ajaibnya, saya yang dulu sulit sekali belajar membaca alquran akhirnya berhasil.

Pernahkah kita perhatikan, ketika kita mengajarkan sesuatu kepada seseorang, tanpa sadar kita juga ikut belajar. Kita ikut mengeksplorasi, me-review, dan mengevaluasi pengetahuan yang mungkin telah lama terpendam dalam memori kita. Anehnya, kita mungkin tahu bahwa kita memilikinya, tapi kita lupa menempatkannya dimana.

Lalu, saat mengajar itulah yang membantu kita belajar menemukan "file" itu kembali. Begitu seterusnya semakin kita mengajarkannya, semakin banyak pula kita belajar mengulangnya, sehingga ilmu kita bertambah dan semakin tajam.

Jangan Menunda

Hindari berpikiran nanti saja sharing-nya kalau sudah mahir. Kalau menunggu sempurna dulu, kita tidak akan pernah mulai berbagi. Karena itu penting untuk memulai dengan niat yang benar. Kalau niat kita murni menjadi orang yang bermanfaat bagi orang lain, itu akan memudahkan perjalanan kita.

Seperti halnya jargon yang sering kita dengar di pom bensin, banyak orang yang memulai karirnya dimulai dari nol. Mereka yang saat ini mendominasi juga bisa jadi awalnya hanya bermodal percaya diri.

Kita tidak pernah tahu sampai kapan waktu yang kita miliki. Pun sampai saat ini, tidak ada standar dalam berbagi ilmu dan pengalaman. Selama itu bermanfaat bagi kita dan tak melanggar norma, kenapa tidak kita coba untuk bagikan ke orang lain?

Berbagilah!

Pradirwan
Bandung, 5 Juni 2020

Catatan Menulis lainnya: 
Menulislah Untuk Orang Lain

Songsong Tatanan Normal Baru, Jabar I Tekankan Protokol Kesehatan

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor saat memberikan arahan menghadapi tatanan normal baru melalui aplikasi zoom, Selasa (26/05)

Pradirwan - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengimbau seluruh pegawainya untuk selalu siap dengan berbagai pola kerja dalam keadaan normal yang baru selama masa pandemi Covid-19.

“Tetap tanggap menghadapi pola kerja dalam kondisi seperti ini. Kita harus selalu siap bekerja dalam keadaan new normal nanti dengan tetap menjaga kesehatan tubuh. Untuk pegawai yang saat ini melakukan Work From Home (WFH) di luar wilayah kerja, agar segera berkoordinasi dan memenuhi prosedur yang berlaku untuk kembali ke unit kerja,” ungkap Neil pada acara halal bihalal daring Kanwil DJP Jawa Barat I (Selasa, 26/05).

 
Halal bihalal daring (Selasa, 26/05)

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya yang tetap semangat bekerja dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya di tengah masa pandemi Covid-19.

“Pertama, saya ingin menyampaikan Selamat Idul Fitri 1441 Hijriah, minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin. Selain itu, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada teman-teman semua yang telah menjalankan tugas, memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada para wajib pajak. Kita juga patut bersyukur dan terus berikhtiar, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Neil dalam sambutannya.

Tidak lupa, Neil berpesan kepada seluruh staf Kanwil DJP Jawa Barat I untuk tetap menjaga kinerja dengan baik. “Meski pekerjaan kita lakukan dari rumah (Work From Home), kinerja tidak boleh menurun. Kualitas kerja harus tetap baik,” kata Neil.

Dalam kesempatan itu pula, Neil meminta jajarannya untuk selalu menyiapkan diri menghadapi berbagai perubahan terjadi. Ia menyebut, perubahan itu ditandai dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. “Kita tahu, pandemi ini telah menyebabkan berbagai perubahan dan kita harus pula menyesuaikan diri menghadapi setiap perubahan itu,” pungkasnya.


sumber: pajak.go.id


Berita Jabar I lainnya:

DJP Bantu RSUD Kota Bandung Tangani Wabah Covid-19

DJP Bantu RSUD Kota Bandung Tangani Covid-19
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor menyerahkan bantuan secara simbolik kepada RSUD Kota Bandung, (Senin, 11/05)

Pradirwan
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sejumlah bantuan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung untuk menangani wabah Covid-19 di Kota Bandung. Bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor kepada Direktur RSUD Kota Bandung Mulyadi disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Verita Sri Hasniarty dan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jabar I Yusron Purbatin Hadi.

“Alhamdulillah, ini kontribusi dari pegawai DJP  yang menghendaki agar kita bersama-sama pemerintah dan yang lainnya bergotong-royong, bahu membahu untuk menangani Virus Corona ini. Ini yang bisa kami upayakan,” ungkap Neil di Dinas Kesehatan Kota Bandung (Senin, 11/5).

Neil menjelaskan bahwa bantuan berupa 140 alat rapid test, 1350 masker, dan 50 pasang sarung tangan senilai Rp40 juta tersebut merupakan bentuk kepedulian DJP untuk membantu dalam penanganan wabah Covid-19. 

“Kami berikan kepada teman-teman di RSUD Kota Bandung ini karena berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Dinas Kesehatan Kota Bandung, perlengkapan kesehatan tersebut, saat ini sedang dibutuhkan di RSUD ini,” kata Neil.

Selain itu, Neil menambahkan, untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, DJP telah melakukan upaya di antaranya meniadakan layanan non tatap muka dengan wajib pajak sejak 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

“Kami juga membatasi mobilitas pegawai dengan mengijinkan hanya sekitar 5% saja yang berada di Kantor. Sisanya para pegawai melakukan pelayanan kepada Wajib Pajak dan melakukan pekerjaan lainnya di rumah atau Work From Home (WFH) karena sistem administrasi DJP sudah bisa dilakukan secara daring (online),” tutur Neil.

Neil menambahkan, untuk memantau kesehatan setiap pegawai, setiap hari para pegawai diwajibkan untuk memberikan laporan kesehatan. "Kami juga menerapkan self assesment kesehatan bagi setiap pegawai sehingga kami bisa pantau keberadaan pegawai ada di mana, beserta risiko kesehatan pegawai terhadap Covid-19, apakah (pegawai) yang bersangkutan memiliki risiko rendah, sedang, atau tinggi. Ini kami lakukan untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya.

Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita Sri Hasniarty menyampaikan ucapan terima kasih atas solidaritas DJP membantu penanganan Covid-19. “Kami memang sedang membutuhkan peralatan kesehatan, khususnya rapid test, karena saat ini sangat di butuhkan oleh rumah sakit, terutama yang menjadi rumah sakit rujukan pemerintah untuk penanganan korban Covid-19,” ungkap Rita.

Senada dengan Rita, Mulyadi menambahkan, kebutuhan akan alat rapid test ini sangat besar. “Alat rapid test diperlukan bukan hanya untuk penderita Covid-19 saja, melainkan untuk penderita lainnya seperti ibu yang melahirkan, atau pasien yang masuk ke ruang ICU. Semua membutuhkan rapid test untuk pemeriksaan screening atau pemeriksaan penyaring Covid-19 agar bisa mengetahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan virus Corona sekaligus melakukan tindakan pencegahan agar jumlah kasusnya tidak semakin bertambah,” pungkas Mulyadi. (HP)

sumber: pajak.go.id

Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum 

Pradirwan - Dalam pembicaraan sehari-hari, baik itu di media cetak, media elektronik, maupun dalam berbagai kesempatan, seringkali dilontarkan berbagai macam bentuk ungkapan yang mengatasnamakan hukum. Entah bagi mereka yang berlindung atas nama hukum, maupun pihak-pihak yang menghujat hukum itu sendiri.

Sepanjang yang penulis ketahui, konsep hukum itu sangatlah luas. Berbagai rumusan dan tulisan telah merujuk pendapat para sarjana maupun filsuf terkemuka di dunia, untuk mencoba memberikan suatu definisi atau bentuk-bentuk pemahaman mengenai hukum. Namun, dalam praktik tidak jarang dijumpai kesalahpahaman atau salah penafsiran, bahkan telah memberikan penafsiran baru terhadap hukum itu sendiri.

Pada dasarnya, suatu hukum yang baik adalah hukum yang mampu mengakomodasi dan membagi keadilan pada orang-orang yang akan diaturnya.

Kaitan yang erat antara hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat itu ternyata bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Namun keraguan atas hukum yang dibuat oleh manusia ternyata telah dialami orang sejak lama. Sebagai contoh, pada zaman Romawi enam ratus tahun sebelum Masehi, Anarchasis menulis bahwa hukum seringkali berlaku sebagai sarang laba-laba, yang hanya menangkap orang lemah dan miskin namun mudah rusak bagi yang kuat dan kaya

Di sisi lain, kaum Sofist berpendapat bahwa “justice is the interest of the stronger”, bahwa hukum merupakan hak dari penguasa. Karena itu, dalam ‘The Second Treatise of Government’ (1980), John Locke telah memperingatkan bahwa “whereever law ends, tyranny begins”.

Bunyi pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dalam amandemen ketiga menyatakan dengan jelas bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Penegasan negara hukum itu terjadi saat sidang umum MPR pada 1-9 November 2001. 

Penegasan negara hukum itu bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan di negara Indonesia harus senantiasa berdasarkan asas hukum yang berlaku.

Konsep negara hukum ini pada gilirannya akan menuju kepada terciptanya kehidupan yang demokratis, terlindunginya hak asasi manusia, serta kesejahteraan sosial yang berkeadilan.
Konsep ini juga selaras dengan sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, yang menyatakan dengan jelas bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapat perlakuan yang adil dalam segala bidang kehidupan baik dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya.

Pernyataan ini juga berhubungan langsung dengan norma hukum yang menjadi salah satu faktor penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Namun, apakah pengertian hukum itu?


Pengertian Hukum

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring mengatakan hukum (hu.kum) adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu, dan (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

Sementara pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

Senada dengan gurunya (Plato), Aristoteles mengatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga mengikat kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi. Karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Dalam hubungan ini, maka terlihat bahwa hukum yang berlaku mencerminkan ideologi, kepedulian dan keterikatan pemerintah pada rakyatnya, tidak semata-mata merupakan hukum yang diinginkan rakyat untuk mengatur mereka. 

Hukum yang berpihak pada rakyat, yang memperhatikan keadilan sosial, yang mencerminkan perlindungan hak asasi manusia, seperti tercantum dalam konstitusi UUD 1945 yang sudah penulis sebutkan di atas. 

Hukum bukan hanya merupakan pedoman berperilaku bagi rakyat, tetapi juga bagi para pejabat pemerintahan dan seluruh penyelenggara kenegaraan.

Seorang pengacara, Bryan A. Garner dalam bukunya Black’s Law Dictionary mendefinisikan hukum sebagai: 

The regime that orders human activies and relations through systematic application of the force of politically organized society, or trough a pressure, backed by force, in such a society; the legal system (respect and obey the law). The aggregate of legislation, judicial precedents, and accepted legal principles; the body of judicial and administrative action (the law of land). The judicial and administrative process, legal action and proceedings (when settlement negotiations failed, they submitted their dispute to the law)...

Melalui definisi singkat arti hukum di atas, maka secara umum dapat dikatakan bahwa hukum yang melandasi good governance menjadi landasan dalam berperilaku, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi para pejabat pemerintahan di badan-badan legislatif, eksekutif atau administratif dan badan-badan yudikatif. 

Walau demikian, hukum dimaksud adalah hukum yang memang benar-benar diciptakan melalui proses yang benar dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, dengan mengacu kepada kepentingan masyarakat dan keadilan sosial. 

Tanpa adanya hukum yang berkeadilan, baik yang dibuat oleh badan-badan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, sulit rasanya bahwa hukum akan dapat diterima dan dijadikan panutan.


Pembagian Hukum

Hukum berdasarkan isinya dibagi 2 (dua) yaitu hukum perdata (hukum privat/privatrecht) dan hukum publik (publickrecht).

Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu dengan yang lain dalam hubungan keluarga dalam pergaulan masyarakat.

Hal-hal esensial yang diatur dalam hukum privat antara lain kebebasan setiap individu, masalah keluarga, waris, perkawinan, harta kekayaan, jaminan, hak milik, perikatan, perjanjian, dan lain-lain.

Dalam KUH Perdata dibagi dalam empat buku, yaitu buku I tentang orang, buku II tentang benda, buku III tentang perikatan, dan buku IV tentang bukti dan kadaluarsa.

Sementara hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum dan mengatur hubungan antara penguasa dan warga negaranya.

Hukum publik merupakan keseluruhan peraturan yang merupakan dasar negara dan mengatur pula bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya dalam rangka melindungi kepentingan umum, yang pada akhirnya melindungi kepentingan negara.

Hukum publik memberikan jaminan bagi perlindungan hukum atas kenyamanan, keselamatan, keamanan warga negara dari pemerintah atau negara atau melindungi kepentingan umum.

Contoh hukum publik misalnya hukum pidana, hukum tata negara, hukum admisnitrasi negara, hukum internasional publik, dan lain-lain.


Hukum bersifat Memaksa

Hukum publik umumnya bersifat memaksa, sedangkan hukum perdata bersifat melengkapi. Norma hukum yang bersifat memaksa (dwingen recht) menurut Nur Rahman adalah suatu norma hukum yang secara apriori harus ditaati atau norma hukum dalam hal konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak. 

Walaupun penulis menyebut di atas, sifat hukum publik umumnya memaksa (dwingen recht) dan sifat hukum privat umumnya pelengkap (aanvullend recht), namun dalam hukum perdata (dalam pasal-pasal KUH Perdata) tentang perjanjian ada juga yang bersifat memaksa (dwingen recht).

Misalnya syarat-syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan wajib dipenuhi adalah: 
1) kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri, 
2) kecakapan untuk membuat perjanjian, 
3) sesuatu hal tertentu, dan 
4) sesuatu sebab yang diperbolehkan oleh hukum. 

Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif sedangkan dua syarat yang terakhir merupakan syarat objektif.

Menurut Yahman, jika tidak terpenuhi syarat subjektif perjanjian, maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Jika tidak terpenuhi syarat objektif perjanjian, maka perjanjian itu terancam batal demi hukum. 

Berarti ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata ini bersifat memaksa artinya keempat syarat tersebut wajib ada dalam perjanjian, jika tidak, maka konsekeunsi hukumnya dapat dibatalkan atau batal demi hukum.


Unsur-unsur Hukum

Hukum akan mengatur perbuatan manusia, berisi perintah dan larangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatau dengan tujuan supaya tidak merugikan kepentingan umum dan perilaku manusia tidak bersinggungan. Peraturan hukum ditentukan oleh badan atau lembaga berwenang. Peraturan hukum tidak boleh dibuat oleh setiap orang, tetapi oleh lembaga yang mempunyai kewenangan yang sifatnya mengikat dengan masyarakat. Peraturan hukum bersifat memaksa. Hukum dibuat bukan untuk dilanggar tetapi ditaati. Bagi pelanggar, hukum mempunyai sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Dari uraian di atas,  hukum harus memiliki unsur-unsur berupa (Kansil, 1989:39): 

(a) peraturan mengenai tingkah laku manusia;
(b) peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
(c) peraturan itu bersifat memaksa; dan
(d) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.


Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diatur jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU tersebut, kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki. 

Hierarki yang dimaksud adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam hierarki di atas, peraturan perundang-undangan hanya sampai dengan Perda Kabupaten/Kota, bagaimana dengan peraturan perundang-undangan lain selain yang telah tercantum di atas (seperti Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak)?

Peraturan perundang-undangan lainnya tetap diakui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang 12/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.



Bandung, 10 Mei 2010
Pradirwan

Sumber: 

Di PRFM, Jabar I Ajak WP Pahami Relaksasi SPT

Bincang Pajak di PRFM, (Jumat, 24/4)

Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I kembali mengudara dalam siaran langsung interaktif “Bincang Pajak” di Radio PRFM Bandung, (Jumat, 24/4). Kali ini, program rutin yang dipersembahkan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I setiap Jumat dua minggu sekali ini membahas Relaksasi SPT Tahunan di masa Pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Oki Rusdyar Kashmirputra menjelaskan, DJP secara aktif mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meniadakan pelayanan tatap muka dan menggantinya dengan pelayan non tatap muka sejak 16 Maret sampai dengan 29 Mei 2020.

Baca juga : DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka Hingga 29 Mei 2020

“Meskipun layanan tatap muka dihentikan sementara, kami tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal melalui berbagai kanal daring seperti laman pajak.go.id, email, media sosial, atau layanan chat kami,” ujar Oki yang menjadi narasumber pada program yang dimulai pukul 08.00-09.00 WIB tersebut.

Lebih lanjut, Oki menambahkan, terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2019, DJP telah memberikan berbagai fasilitas dan insentif untuk wajib pajak. “Wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan secara online (e-Filing),” katanya.

Baca juga : Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

Oki menegaskan bahwa jatuh tempo kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini hanya sampai 30 April 2020. “Wajib pajak Orang Pribadi mendapat relaksasi jatuh tempo dari sebelumnya paling lambat 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Demikian juga dengan pembayaran pajaknya. Jika dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2020, tidak akan dikenakan sanksi,” imbuhnya.

Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 diberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan. “Jatuh tempo SPT tahunan 2019 tetap, paling lambat tanggal 30 April 2020. Namun wajib pajak diberikan keringanan dalam penyampaian SPT tahunan PPh, yaitu wajib pajak tidak perlu menyampaikan keseluruhan dokumen/lampiran SPT,” jelas Oki.

Baca juga : Jangka Waktu Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Diperpanjang

Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI, transkip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak untuk SPT kurang bayar.

Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, cukup berupa formulir SPT Tahunan 1770 beserta lampiran-lampirannya (formulir 1770 I-IV), neraca dengan menggunakan format sederhana (lampiran a. Perdirjen Pajak nomor Per-06/PJ/2020), dan bukti pelunasan pajak jika SPT yang disampaikan wajib pajak orang pribadi tersebut kurang bayar.

“Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 dengan menggunakan prosedur SPT pembetulan,” jelasnya.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT. “Pemberitahuan tersebut dapat wajib pajak sampaikan secara online melalui web pajak.go.id,” ungkap Oki.

Baca juga : Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

Selain itu, berbagai informasi yang dibutuhkan wajib pajak telah tersedia secara lengkap di situs pajak tersebut. "Berbagai informasi perpajakan terkait pandemi Corona Virus Desease 2019 selengkapnya bisa wajib pajak peroleh di laman www.pajak.go.id/covid19 atau jika membutuhkan konsultasi lebih lanjut bisa melalui kanal konsultasi TASYA (TAnya SaYA) Jabar I via chat WhatsApp di nomor 0813-2642-2117 atau melalui Direct Message (DM) akun instagram @pajakjabar1," ujar Oki.

Ia mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo berakhir. "Kami mengharap dukungan wajib pajak dengan tidak menunda menyetorkan pajak dan melaporkan SPT Tahunan, karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan negara dalam penanganan wabah Covid-19," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan penulis, acara yang dipandu Alexandria Cempaka Harum ini berlangsung menarik meski dilakukan via sambungan telepon. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang masuk ke redaksi PRFM. (HP)


sumber: pajak.go.id
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes