BREAKING NEWS

Geram Kasus Korupsi? Pentas! Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Antikorupsi

PNS pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Pentas! PNS Cerita Integritas menggelar "Ngobrol Bareng: Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi, Gampang atau Mudah?" di Jakarta, Sabtu (27/3/2021).

Pradirwan
- PNS pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Pentas! PNS Cerita Integritas menggelar "Ngobrol Bareng: Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi, Gampang atau Mudah?" di Jakarta (Sabtu, 27/3). Kegiatan yang digelar daring ini sebagai ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi sebagai penyuluh antikorupsi.  

Penggagas Pentas! PNS Cerita Integritas, Muflih Fathoniawan mengaku geram dan resah mendengar kasus korupsi masih merebak. Berita tentang korupsi yang dilakukan pejabat publik di antaranya pejabat Kementerian, Kepala Daerah, sampai di jajaran desa seakan tak pernah berhenti tersiar di berbagai media massa. “Masih ada pejabat yang tak amanah, masih ada yang menggadai integritas dengan perbuatan yang tak pantas," ungkap pria yang akrab disapa Thoni ini.

Pentas! PNS Cerita Integritas 

Menurut Thoni, sinergi dan kolaborasi menjadi kunci dari pemberantasan korupsi. "Pemberantasan korupsi bukan cuman tugas KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Bukan juga hanya tugas instansi atau lembaga yang membenahi sistem antikorupsinya," imbuhnya.

Dia menegaskan, pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. "Diri kita bisa jadi pemberantas korupsi. Mulai dari membangun integritas diri, lalu menular ke keluarga, lingkungan, dan masyarakat luas," tutur pegawa Direktorat Jenderal Pajak itu.

Thoni mengajak semua pribadi turut berkontribusi. “Menggerutu dan geram saja tak cukup. Bahkan tak sebatas membangun sistem bagus maupun bertumpu pada aparat penegak hukum saja. Saatnya kita ambil peran nyata. Korupsi bisa kita berantas bersama. Menjadi diri berintegritas dan berbagi edukasi sesama," ajak peraih penghargaan Penyuluh Antikorupsi Teraktif kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020 KPK ini.

Baca juga : Hari Film Nasional, Bisakah Cegah Korupsi Lewat Film?

Sementara itu, penggagas Pentas! PNS Cerita Integritas lainnya, Azizah Nuur Utami menambahkan, untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi, diperlukan para Penyuluh Antikorupsi. “Apapun profesinya nanti, entah mahasiswa, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), ataupun guru, kita pasti sama-sama ingin Indonesia ini menjadi lebih baik lagi. Nah, salah satunya ini (menjadi Penyuluh Antikorupsi-red),” kata pegawai Sekretariat Jenderal Kemenkeu yang akrab disapa Iiz ini.

Iiz yang juga peraih penghargaan Penyuluh Antikorupsi Teraktif kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020 KPK ini mengatakan, dengan menjadi Penyuluh Antikorupsi, akan semakin baik jika telah memiliki pengalaman berbagi budaya integritas. “Apalagi passion-nya memang itu (berbagi budaya integritas),” tandasnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber peserta sertifikasi penyuluh antikorupsi yang telah dinyatakan kompeten oleh Lembaga Sertifikasi Profesi KPK yaitu penggagas komunitas Abdi Negara Muda, Nurul Hasani dan penggagas komunitas Tagar Antikorupsi, Johana Lanjar Wibowo.

Dalam kesempatan tersebut, Nurul Hasani menceritakan pengalamannya mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi jalur skema pendidikan dan pelatihan (diklat), sedangkan Johana Lanjar Wibowo membagikan cerita dalam sertikasi penyuluh antikorupsi jalur rekognisi pengalaman lampau (RPL).

Hasan, panggilan Nurul Hasani, menerangkan bahwa dalam jalur diklat, peserta sertifikasi akan diberikan pengetahuan dan mendapat pendampingan sebelum sertifikasi. “Saya dapat informasi Diklat Persiapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi untuk umum, saya mengerjakan e-learning sebagai syarat kepesertaan, kemudian mengikuti rangkaian diklat selama lima hari,” terang pegawai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini.

Hasan menambahkan bahwa setelah lulus diklat tidak langsung dinyatakan kompeten sebagai Penyuluh Antikorupsi. “Sertifikat kelulusan diklat ini digunakan untuk mendaftar sertifikasi,” ujar pria kelahiran Kutapandan, Ogan Komering Ilir. Hasan merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan diklat ini.

Lain halnya dengan Hasan yang mengambil sertifikasi jalur diklat, Johana tak kalah semangatnya menceritakan kisahnya sertifikasi jalur pengalaman. “Ikut sertifikasi ini ibarat lebih dahulu ayam atau telur, mau membudayakan antikorupsi dahulu atau sertifikasi penyuluh antikorupsi dulu, sama-sama semangatnya meresonansikan budaya antikorupsi,” tutur pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini. 

Johana menerangkan, meskipun dirinya tidak mengikuti diklat persiapan sertifikasi, namun dengan pengalaman sebagai Agent of Change di instansinya, maka untuk pemenuhan dokumen unjuk kerja dapat dengan mudah dipenuhi. “Setelah mendaftar, peserta akan diberi pedoman alur sertifikasi dan akan diberikan waktu untuk memenuhi dokumen-dokumen sertifikasi, sehingga saat proses assesment akan lebih mudah,” ungkap pria kelahiran Demak ini.

Hasan maupun Johana menyampaikan rencana kegiatan mereka setelah antikorupsi. “Saya akan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada dengan Abdi Negara Muda untuk membudayakan antikorupsi,” tutur Hasan. Johana juga menyampaikan bahwa dengan Tagar Antikorupsi akan hadir sebagai suluh dan sarana membudayakan antikorupsi di Indonesia.

KPK sendiri menyelenggarakan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 303 tahun 2016. (Kak Jo/Pradirwan)

Sektor Otomotif Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021

Bincang Pajak PRFM Insentif Pajak PPnBM
Dua Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ismail Fahmy dan Lucky Audrian menjadi narasumber acara Bincang Pajak PRFM Bandung, Jumat (19/3/2021). 


Pradirwan
- Pemerintah memberikan relaksasi keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tertentu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021. Adanya kebijakan ini diharapkan bisa mendorong penjualan yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ismail Fahmy mengatakan, aturan ini untuk merespon dampak penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap Perekonomian Indonesia, salah satunya penjualan sektor otomotif. 

Baca juga: Universitas Muhammadiyah Bandung Gelar Webinar Insentif Pajak

“Penjualan di industri kendaraan bermotor mengalami penurunan pada 2020 dibandingkan dengan tahun 2019. Mengatasi lesunya penjualan sektor otomotif, Pemerintah memberikan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor tertentu,” ungkap Fahmy saat menjadi narasumber Bincang Pajak Interaktif di Radio PRFM Bandung (Jumat, 19/3).

Dia mengatakan, dengan diberikannya insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, diharapkan akan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang.

Selain itu, dengan menurunkan harga jual kendaraan bermotor tipe tertentu akan menggairahkan penjualan kendaraan, konsumsi rumah tangga, dan aktivitas ekonomi lainnya. “Kalau penjualan meningkat, perusahaan dapat menghindari PHK. Termasuk perusahaan-perusahaan rekanannya bisa bertahan dari kondisi yang tak menguntungkan ini,” katanya.

Baca juga:   Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Fahmy menjelaskan, Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. “Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2021,” terangnya.

Tak hanya itu, Penyuluh Pajak Lucky Audrian yang juga hadir menjadi narasumber pada acara tersebut menambahkan, PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi. “Dan industri otomotif tersebut memenuhi ketentuan jumlah pembelian lokal (local purchase) ≥ 70% (tujuh puluh persen), dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021,” jelas Lucky.

Pemberian insentif akan terbagi ke dalam tiga tahap. Adapun besaran insentif yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama (Masa Pajak Maret s.d. Mei 2021), 50 persen pada tahap kedua (Masa Pajak Juni s.d. Agustus 2021), dan 25 persen di tahap ketiga (Masa Pajak September s.d. Desember 2021).

“Mumpung diskonnya masih 100 persen, kami mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas ini agar dapat membantu menjaga membangkitkan ekonomi di tengah situasi pandemik saat ini,” tutur Lucky.

Baca juga: Jabar I Ingatkan Jatuh Tempo SPT Tahunan Segera Berakhir!

Mengakhiri acara yang dipandu Alexandria Cempaka H. ini, kedua Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat I itu mengajak seluruh masyarakat, para wajib pajak dan para pendengar setia PRFM untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan secara daring. 

“Saat ini mendekati jatuh tempo Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Bapak/Ibu tetap di rumah saja dan dapat Lapor Pajak Hari ini karena lapor SPT Tahunan lebih awal lebih nyaman. Dengan menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu berarti turut membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” pesan Fahmy menutup acara. (HP)

sumber: pajak.go.id

Kanwil DJP Jawa Barat I Apresiasi Kepatuhan Forkopimda Jabar


Beberapa pejabat dan tokoh masyarakat Jawa Barat yang turut mengkampanyekan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing

Pradirwan - Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi, maupun Bupati/Walikota beserta Forkopimda Kota/Kabupaten di wilayah Jawa Barat dan semua stakeholder yang telah melaporkan SPT Tahunan lebih awal melalui e-filing. 

“Semoga dapat menjadi teladan atau panutan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Erna di Kanwil DJP Jawa Barat I, Jl. Asia Afrika 114 Bandung (Kamis, 18/3).

Lebih lanjut ia mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing. “Kami mengajak seluruh masyarakat, para Wajib Pajak khususnya di wilayah Jawa Barat untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online sebelum tanggal 31 Maret 2021 dan SPT Tahunan PPh Badan sebelum 30 April 2021,” imbuhnya.

Erna menambahkan, ketaatan masyarakat dalam membayar pajak merupakan kontribusi warga negara terhadap pembangunan bangsa dan negara. “Karena pajak merupakan komponen terbesar dalam penerimaan Negara. Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti? Lebih Awal Lebih Nyaman. Pajak Kuat Indonesia Maju,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 telah dimulai sejak 1 Januari 2021. Untuk meningkatkan kepatuhan, Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar pekan panutan penyampaian SPT Tahunan.

Berikut beberapa pejabat dan tokoh masyarakat yang turut mengkampanyekan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dan berhasil kami himpun hingga Kamis (18/3).

1. Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil
2. Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto,
3. Kapolda Jabar, Irjen. Ahmad Dofiri
4. Kajati Jabar, Ade Adyaksa
5. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan
6. Kepala Satpol PP Jabar, Mochamad Ade Afriandi
7. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution
8. Wali kota Bandung, Oded M. Danial
9. Bupati Garut, Rudy Gunawan
10. Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
11. Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi
12. Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir
13. Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih
14. Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata
15. Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman
16. Plh. Bupati Bandung/Pj. Sekda Kab. Bandung, Asep Sukmana
17. Plt. Wali Kota Tasikmalaya, M. Yusuf
18. Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol Inf. (Purn.) Ngatiyana
19. Komandan Korem 062 Tarumanegara Garut, Muhamad Muhidin
20. Kajari Garut, Sugeng Hariadi
21. Kapolres Tasikmalaya Kota, Doni Hermawan
22. Kajari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf
23. Wakil Kaporestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung
24. Wakil Wali kota Bandung, Yana Mulyana
25. Wakil Wali kota Banjar, Nana Suryana
26. Ketua DPRD Sumedang, Irwansyah Putra
27. Sekretaris Daerah Kab. Bandung Barat, Asep Sodikin
28. Kepala BPKD Kab Ciamis, Kurniawan
29. Camat Astana Anyar, Syukur Sabar
30. Ketua MUI Kota Bandung, Miftah Faridl
31. Rektor Telkom University, Prof. Adiwijaya
32. Pemred Tribun Jabar, Adi Sasono

Lapor Pajak via e-Filing, Berikut Kelebihannya

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmir Putra

Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi agar pengelolaan pajak menjadi semakin efektif dan efisien. Salah satunya adalah dengan membuat sistem pelaporan pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online atau e-Filing.

Baca juga: Bea Cukai Jabar Antusias Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmir Putra  menjelaskan, ada beberapa keuntungan jika wajib pajak menggunakan e-Filing dalam pelaporan pajaknya. 

“Karena online, SPT Tahunan yang dikirimkan melalui e-Filing dapat langsung diterima oleh DJP (real time),” ujar Oki saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Penyampaian SPT Tahunan kepada Ketua dan Pengurus Tax Center Universitas Sunan Islam Sunan Gunung Djati Bandung secara daring di Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung (Senin, 15/2).

Baca juga: UIN SGD Siap Jadi Mitra DJP untuk Edukasi Perpajakan

Menurut Oki, penggunaan e-Filing dapat menghindari kerumunan antrean di KPP sehingga lebih aman dan nyaman. “Tingkat fleksibilitas e-Filing ini sangat tinggi. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan gawainya di mana saja. Tak perlu antre di KPP,” jelasnya.

Selain itu, dengan menggunakan e-Filing ini dapat mengurangi penggunaan kertas. “Sehingga ramah  lingkungan. Jadi tunggu apa lagi? Lapor SPT hari ini. Lebih Awal Lebih Nyaman,” pungkasnya. 

sumber: pajak.go.id 

Bea Cukai Jabar Antusias Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra

Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar sosialisasi dan asistensi pengisian Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan secara e-Filing melalui aplikasi Zoom Meeting di Bandung (Kamis, 11/2). Sosialisasi ini diikuti sekitar 60-an pegawai Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat.

Baca juga: HPN 2021, Jabar I Ajak Media Bantu Edukasi Pajak

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil DJBC Jawa Barat Nurtanti Widyasari menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya acara ini. “Pengisian SPT Tahunan ini penting. Sebagai warga negara yang baik, harus memenuhi kewajiban kita terhadap negara, salah satunya dengan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dan menyampaikannya ke DJP,” ujarnya.  

Lebih lanjut ia mengatakan, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan ini bagi sebagian pegawai mungkin sudah menjadi hal rutin. Namun tidak menutup kemungkinan ada sebagian pegawai lainnya yang baru melakukan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan ini. “Sebagai jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kami harus memberi contoh bagi (pegawai di) intansi lain,” ungkapnya.

Baca juga: Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan para pegawai Kemenkeu disampaikan lebih awal. “Jika wajib pajak lain paling lambat 31 Maret 2021, tetapi kami harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat akhir Februari ini. Jadi harus lebih awal,” ungkapnya.  

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra menjelaskan, dalam sistem perpajakan self assessment, setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajaknya secara mandiri.

“Kami mengarahkan pelaporan SPT Tahunan dilakukan wajib pajak secara online (e-Filing). Terlebih saat ini kita sedang dalam masa pandemi Covid-19. Layanan DJP diarahkan ke online untuk meminimalkan penyebaran virus tersebut,” ujar Oki.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Oki menambahkan, untuk para pegawai atau karyawan, setidaknya ada tiga hal yang harus disiapkan saat akan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. “Yaitu NPWP, EFIN, dan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk ASN. Sepanjang sudah punya akun djp online dan tidak lupa password-nya, EFIN tidak diperlukan,” jelas Oki.

Dalam bukti potong yang diperoleh dari bendahara, wajib pajak harus memperhatikan penghasilan neto, jumlah pajak yang telah dilakukan pemotongan, dan tanggal pemotongan pajak. Beberapa informasi tersebut nanti dimasukkan ke laman pajak.go.id dalam menu e-Filing.

Baca juga: Bangun Sinergi, Jabar I Kunjungi Satpol PP Provinsi Jabar

Oki berharap, acara ini dapat menambah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri melalui e-Filing sehingga kepatuhan wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Barat I akan semakin meningkat. (HP)

sumber: pajak.go.id

HPN 2021, Jabar I Ajak Media Bantu Edukasi Pajak

Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor

 
Pradirwan - Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengajak seluruh insan pers dapat membantu upaya DJP dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat luas. Menurut Neilmaldrin, pers menghadirkan ruang informasi yang cukup luas untuk masyarakat.

Baca juga:  DJP Jabar Berhasil Kumpulkan Pajak Rp72,25 Triliun

“Kehadiran media sebagai mitra Kanwil DJP Jawa Barat I sangat penting terutama dalam menyampaikan informasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat,” ucapnya dalam video ucapan selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang diunggah pada kanal youtube milik Kanwil DJP Jawa Barat I di Bandung (Rabu, 10/2).


Neilmaldrin menambahkan, saat ini seluruh dunia termasuk Indonesia sedang diuji dengan adanya pandemi Covid-19, dan negara membutuhkan dana yang besar untuk menaggulangi dampak yang ditimbulkan pandemi ini. 

Baca juga: Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

“Negara ini membutuhkan anggaran dari pendapatan negara untuk penanganan Covid-19, terutama untuk vaksinasi dan program pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Baca juga: Bangun Sinergi, Jabar I Kunjungi Satpol PP Provinsi Jabar

Selain itu, Neilmaldrin pun menyampaikan agar sinergi dan kemitraan antara insan pers dan Kanwil DJP Jawa Barat I semakin baik. 

Baca juga: Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Selamat Hari Pers Nasional 2021 untuk seluruh insan pers, khususnya yang bertugas di wilayah Jawa Barat. Semoga Pers Indonesia semakin maju. Mari kita kuatkan kolaborasi  dalam memberikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat luas, karena Pajak Kuat Indonesia Maju!” pungkasnya.

sumber: pajak.go.id

Ternyata Milenial Itu...

Milenial yang kulihat di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Bandung Barat, Sabtu (13/2/2021). 

Pradirwan - Sinar mentari tak begitu kentara pagi ini. Pukul 07.30. Seingatku, awan-awan sudah menutupi langit sejak aku pertama keluar rumah. Sejauh mata memandang, kabut tipis menutupi gugusan pegunungan yang mengelilingi Bandung. Sementara angin berhembus lebih kencang, membuat dedaunan bergoyang-goyang. Cuaca pagi ini terasa sedikit lebih dingin dari kemarin.

Aku mulai bersiap-siap. Melepas malas yang bergelayut di tubuhku. Berbekal sepatu seadanya dan menenteng kamera lama, aku menelusuri Kota Baru Parahyangan. Sekadar refreshing. Melepas penat yang telah lama membelenggu. Berharap menemukan sesuatu yang menarik di sepanjang jalan yang aku lalui.
 
moment

Benar saja. Di salah satu lokasi, sepasang muda-mudi sedang asyik berdiskusi. Sambil memegang gawai, sang wanita sepertinya menanyakan atau menunjukkan sesuatu.

Jangan tanya siapa mereka, sesungguhnya akupun tak tahu jawabannya. Aku hanya ingin mengabadikan momen mereka, generasi milenial itu.

Baca juga: Strategi Visual Marketing Online

Aku memang senang mengamati kebiasaan mereka. Bagaimana mereka berinteraksi, berkarya, belajar, atau bersosial media. Salah satu hal yang aku pelajari beberapa tahun terakhir. Terutama sejak era 4.0 melanda Indonesia. 

Baca juga: Humas Pajak Sambut Era Industri 4.0

Ada satu tren baru yang mereka lakukan, setidaknya sejak pandemi. Ternyata para milenial itu banyak yang mempersiapkan kondisi finansial mereka dengan berinvestasi.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, jumlah investor baru yang tercipta di sepanjang 2020 telah tumbuh sebanyak 590.658 Single Investor Identification (SID) atau sebesar 53,47 persen dari total investor saham pada akhir 2019 yang berjumlah 1.104.610 SID.

Dari jumlah pertumbuhan itu, secara signifikan didominasi oleh kaum milenial dengan rentang usia 18-30 tahun yang mencapai 411.480 SID atau 70 persen dari total investor baru tahun 2020. Pertumbuhan ini menguatkan dominasi kaum milenial sebagai investor di Pasar Modal Indonesia.*

Model investasi lainnya, sukuk tabungan seri ST007 misalnya, pun setali tiga uang. Dalam keterangan tertulis, Senin (30/11/2020), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) mengumumkan, total volume pemesanan pembelian ST007 mencapai Rp 5,42 triliun dengan jumlah investor sebanyak 16.992 orang.

Jumlah investor baru ST007 tercatat 4.276 investor dan didominasi oleh generasi milenial sebanyak 56,71 persen.

Data lainnya, 2.908 jumlah investor baru yang membeli ST006, 51,07 persen di antaranya adalah kaum milenial. **

Ketertarikan kaum milenial dalam berinvestasi ini kemungkinan dikarenakan mereka telah mengetahui manfaat dan cara berinvestasi. Berbagai platform media berbasis internet memudahkan mereka mencari sumber informasi.

Generasi ini memang akrab dengan internet, gawai, dan dunia digital. Bahkan di antara mereka banyak yang menjadi pelaku industri digital itu sendiri. Meski di sisi lain, ada juga yang hanya menjadi konsumen dan ingin mendapatkan jaringan internet secara cuma-cuma.

Generasi milenial ini ternyata punya sisi kreativitas yang tinggi. Potensi ini jika bisa dimaksimalkan akan menjadi pendorong ekonomi di Indonesia, khususnya dalam ekonomi digital.

Baca juga: Kanwil DJP Jabar I Ajak Generasi Milenial Sadar Pajak


Poin penting lain yang mungkin bisa dianggap sebagai kelebihan kaum muda ini adalah mereka bisa melakukan investasi pada hal yang paling berharga, yakni waktu. Kita tahu, kadang menabung saja tidak cukup, dan investasi perlu dilakukan sedini mungkin untuk mengejar inflasi.

Gunakan waktu untuk selalu belajar dan berani mencoba hal baru. Dengan begitu, masa depan Indonesia maju tak hanya akan menjadi impian yang semu.

Betul begitu?


Pradirwan, 13 Februari 2021

Referensi: 

DJP Jabar Berhasil Kumpulkan Pajak Rp72,25 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor memaparkan capaian realisasi penerimaan pajak tahun 2020 di Jawa Barat di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Provinsi Jawa Barat di Gedung Keuangan Negara Bandung, (Jumat, 5/2)

Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat berhasil mengumpulkan pajak tahun 2020 sebesar Rp72,25 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 85,58 persen dari target sebesar Rp84,42 triliun. Demikian dikemukakan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Provinsi Jawa Barat di Gedung Keuangan Negara Bandung (Jumat, 5/2).

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Provinsi Jawa Barat di Gedung Keuangan Negara Bandung (Jumat, 5/2).

Dia menambahkan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan tren penurunan pertumbuhan penerimaan, khususnya di Jawa Barat pada semua sektor usaha. “Dari jumlah realisasi penerimaan pajak se-Jawa Barat tersebut, PPh Non Migas menjadi jenis pajak tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp37 triliun. Jumlah ini setara dengan 85,26 persen dari target yang ditetapkan, dengan pertumbuhan negatif 19,76 persen,” ucapnya.

Meski demikian, untuk PPh pasal 25/29 Orang Pribadi di Jabar I tumbuh positif 11,14 persen dengan realisasi sebesar Rp1,4 triliun atau 122,2 persen dari target yang ditetapkan. Selanjutnya, penerimaan tertinggi kedua berasal dari setoran PPN dan PPnBM sebesar Rp33,82 triliun atau 85,46 persen dari target dengan pertumbuhan negatif 22,7 persen. Sedangkan pajak lainnya terkumpul sebesar Rp766,7 miliar atau 98,47 persen dari target dengan pertumbuhan negatif 1,72 persen. “Pertumbuhan positif diperoleh dari jenis pajak PBB sektor P3 yang tumbuh 6,13 persen. Jenis pajak ini terkumpul Rp454,95 miliar atau 135,05 persen dari target,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Provinsi Jawa Barat terbagi menjadi tiga Kantor Wilayah DJP, yaitu Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I di Bandung, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II di Bekasi, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III di Bogor. “Realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat I sendiri mencapai Rp23,9 triliun atau menyumbang sekitar 33,08 persen jumlah penerimaan pajak di Jawa Barat,” ujar Neilmaldrin.

Jika dibandingkan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Nominal sebagai gambaran ekonomi Jawa Barat pada semester I/2020, terdapat beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan penerimaan pajak positif, di antaranya sektor pertambangan yang tumbuh 70,94 persen, sektor informasi dan telekomunikasi tumbuh 35,38 persen, serta sektor jasa kesehatan yang tumbuh 5,06 persen.

“Untuk sektor perdagangan besar dan eceran, selama Triwulan I-2020 terkontraksi minus 31,26 persen akibat kebijakan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, pada triwulan II mulai membaik, menjadi minus 7,27 persen, dan di triwulan III menjadi minus 6,19 persen,” ungkapnya.

Neilmaldrin menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak sekarang menghadapi kondisi di mana di satu sisi harus mengumpulkan penerimaan pajak, di sisi lain juga memberikan dukungan dan bahkan membantu wajib pajak untuk mendapatkan insentif perpajakan. “Pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I saja, sebanyak 51.125 wajib pajak telah menerima insentif pajak dengan nilai lebih dari Rp1,1 triliun,” katanya.

Baca juga: Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Pemanfaatan insentif pajak ini bisa membantu wajib pajak yang terdampak Covid-19. Misalnya pada sektor industri pengolahan. “Jika pada triwulan I-2020 pertumbuhannya minus -35,65 persen, maka sejak diberlakukan insentif pajak pada April 2020, grafiknya mulai membaik. Tercatat pada Triwulan II menjadi minus 9,75 persen dan pada Triwulan III menjadi positif 8,42 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, diperlukan upaya ekstra (extra effort) melalui pemanfaatan data (termasuk hasil kerja sama dengan Pemda) agar penerimaan pajak bisa tercapai optimal. “DJP, DJPK, dan Pemda telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk pemanfaatan data ini. Hingga 2020, total sudah 16 pemda di Jabar yang sudah menandatangani yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 15 Pemerintah Kota/Kab. Sisanya akan kami upayakan pada tahun 2021 ini,” pungkasnya.

Baca juga: Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang terpukul karena pandemi Covid-19. “Karena tumbuhnya ekonomi itu pada dasarnya ada empat sumber, yaitu daya beli, investasi, ekspor, dan government spending,” katanya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, empat sumber pertumbuhan ekonomi tersebut memiliki kontribusi yang berbeda, semisal daya beli. Jika daya beli kalangan menengah atas meningkat, pendapatan masyarakat bisa merata. “Saya berpesan agar masyarakat menengah ke atas untuk belanja. Makanya saya lagi bikin tagline, belanja adalah bela negara. Minggu depan saya akan bikin surat edaran supaya PNS belanja ke UKM,” ucapnya.

Kendati dalam situasi pandemi Covid-19, Kang Emil melaporkan, ekspor Provinsi Jawa Barat masih tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, secara kumulatif nilai ekspor Jawa Barat Januari-November 2020 mencapai USD 23,92 miliar. “Alhamdulillah, kami menjadi provinsi juara, ekspor kami tumbuh sekitar 16 persen, disusul provinsi Jatim dan Kepulauan Riau,” katanya.

Kang Emil mengatakan bahwa selain ekspor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berhasil meraup kurang lebih Rp120 triliun dari beberapa perusahaan yang berinvestasi di Jawa Barat, khususnya di wilayah Metropolitan Rebana.

“Kami (Jawa Barat) disukai investor karena infrastrukturnya baik dan masyarakatnya mempunyai produktivitas tinggi. Skor kami tertinggi di Indonesia. Kalau di ASEAN bisa setara dengan Vietnam,” imbuhnya.

Ridwan Kamil menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini menerapkan strategi pengeluaran pemerintah (government spending) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga nantinya akan berdampak kepada investasi, konsumsi, serta fiskal daerah atau nasional.

“Saya telah mengimbau semua daerah mulai Januari-Februari untuk menerapkan government spending agar laju ekonomi bisa bergerak secara merata. Itu merupakan strategi ekonomi di Jawa Barat. Alhamdulillah dengan berbagai upaya termasuk PEN, kita tertolong dan bisa melanjutkan proyek-proyek padat karya kami, termasuk ketahanan pangan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Jawa Barat, (Jumat, 5/2)

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ini dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan. Selain anggota Komisi XI DPR RI dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, nampak hadir Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Inspektur Jawa Barat, Kepala BPKAD Jawa Barat Nanin Hayani Adam, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Barat (Kakanwil DJBC Jawa Barat) Saipullah Nasution, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Barat Djoko Hendratto, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari. (*)


Sumber: pajak.go.id

Lima Kunci Liputan Humas Bea Cukai

Lima Kunci Liputan Humas Bea Cukai
Tangkapan Layar Webinar "Lima Kunci Liputan" yang diselenggarakan KPPBC Bengkulu, Rabu (3/2).

Pradirwan - Ada yang menarik dalam "Online Class: Photography Series #1" yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bengkulu pada Rabu pagi (3/2/2021).

Kepala KPPBC Bengkulu Ardhani Naryasti membuka kelas daring itu dengan mengutip pernyataan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. "Humas itu menjadi salah satu ujung tombak yang krusial juga," ujarnya dihadapan sekitar 90-an peserta.

Kepala KPPBC Bengkulu Ardhani Naryasti


Terlebih di saat pandemi, orang-orang tidak banyak yang bisa menghadiri sebuah kegiatan. Mereka sangat bergantung kepada kemampuan Humas dalam meng-capture dengan benar sebuah peristiwa, mengolah informasi yang diperoleh, dan menuliskannya menjadi sebuah sumber informasi (berupa foto dan tulisan) dari organisasi yang relevan untuk semua stakeholder.
 
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Muchamad Ardani.

Untuk itu, pihaknya mengundang Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Muchamad Ardani. Pemilik akun instagram @masardani itu ia nilai merupakan sosok yang tepat untuk membagikan pengalamannya tentang kehumasan. 

Baca juga: Jurnalis itu Sejarawan

Sebagaimana diketahui, Humas sangat erat berkaitan dengan komunikasi. Pada era komunikasi 4.0, cara masyarakat dalam memperoleh informasi pun bertransformasi. Terdapat pergeseran sumber informasi (mediamorfosis) dari media mainstream ke media sosial. Melalui perkembangan TIK, masyarakat bebas beropini, menilai, dan memilih.

Fotografer senior Bea Cukai itu pun menjelaskan hal-hal yang harus dimiliki seorang Humas. Menurutnya, Humas saat pandemi ini akan berbeda dengan sebelum pandemi. Karena saat ini tatap muka secara langsung telah dibatasi, berganti menjadi online. Meski begitu, Humas tetap harus memiliki data yang akurat, karena informasi yang keluar itu merupakan informasi resmi dari pemerintah.

Selain itu, Humas harus memiliki kemampuan mengatur waktu dan cara berkomunikasi yang tepat di tengah tren yang tak menentu dan serba cepat ini. 

Baca juga: Ketika Ridwan Kamil Bicara Fotografi

Humas pun harus dapat memilih dan memaksimalkan platform media yang sesuai dengan audience. "Penting juga untuk selalu meningkatkan keterampilan dan menguasai media sosial," ungkapnya.

Tantangan Humas saat ini adalah dapat menjaga reputasi dan membangun citra positif organisasi melalui pengelolaan dan pemantauan informasi serta komunikasi yang terstruktur. 

Baca juga: Pentingnya Peran Humas dalam Perusahaan

Itulah sebabnya, Humas penting diajak untuk ikut di setiap layer penentuan kebijakan. Mulai pembahasan sampai kebijakan itu disahkan. Bahkan setelah kebijakan itu disahkan. Humas harus mengawal isu yang berkembang di publik agar sesuai dengan maksud dibuatnya kebijakan. "Jangan sampai Humas berlaku seperti pemadam kebakaran," ujarnya.

Dalam acara bertema "Foto Liputan dan Menulis Narasi" itu, lelaki yang akrab disapa Pak Dhe Jidan ini memaparkan "Lima Kunci Liputan". Berikut catatan yang berhasil saya rangkum sesuai pemahaman saya pribadi. 

Pertama, Pahami Konten Acara


Humas yang baik tak akan pernah datang dengan "tangan kosong". Mengapa? Sebab ketika kita ditugaskan untuk meliput namun sama sekali tidak memahami konteks peristiwa/hal yang akan kita liput, maka biasanya hasil liputan kita tidak akan optimal.

Proses ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan data yang berasal dari berbagai sumber awal, seperti membaca berita seputar topik liputan, susunan acara, surat undangan, buku, atau dokumen lainnya yang menunjang suatu peristiwa yang akan kita liput.

Misalnya kita diminta melakukan peliputan acara penandatanganan kerjasama dengan Gubernur. Maka kita harus sudah tahu kerja sama ini tentang apa, kapan acara ini dilakukan, di mana acaranya digelar, dan sebagainya.

Persiapkan juga kamera yang akan kita gunakan. Pastikan body kamera dan lensanya berfungsi dengan baik, memory card telah kosong dan baterai terisi penuh.

Di Bea Cukai, pegawai Humas menggunakan baju khusus (bertuliskan Humas Bea Cukai). Tujuannya supaya pegawai tersebut mempunyai rasa percaya diri. Selain itu, ia akan memiliki fasilitas yang tidak dimiliki orang lain, misalnya mendekati narasumber untuk memotret.

Kedua, Kuasai Lokasi Acara


Sebagai Humas yang ditugaskan untuk meliput acara, observasi lapangan sebelum memulai liputan penting dilakukan. Tujuannya agar kita dapat mengamati secara langsung keadaan di sekitar lokasi kegiatan.

Kita akan lebih siap memotret dengan moment terbaik karena kita sudah tahu dari mana sang narasumber akan masuk, arah cahaya berasal, sampai hal kecil seperti colokan listrik untuk mengecas baterai.

Adakalanya kita harus liputan ke lokasi yang mungkin sama sekali asing bagi kita. Tetapi jangan khawatir. Saat ini sudah hadir teknologi yang memudahkan kita. Google Maps termasuk salah satu alat untuk membantu menemukan lokasi peliputan. Jangan lupa googling untuk memudahkan kita menjangkau lokasi liputan.

Ketiga, Koordinasi Harga Mati


Cara lain yang bisa digunakan untuk menguasai lokasi acara adalah dengan bertanya ke teman-teman humas lain.

Berkenalan dengan rekan Humas akan memudahkan kita untuk berkoordinasi dan mendapatkan liputan yang berkualitas.

Misalnya, jika acara itu tidak memperbolehkan Humas instansi lain dalam satu ruangan (contoh karena pembatasan sosial), maka minimal kita bisa meminta mereka mengirimkan foto-fotonya dan (kalau ada) rekaman suaranya.

Humas akan lebih bagus jika mempunyai jaringan yang luas (networking). Berusahalah dekat dengan semua orang (silaturahmi), termasuk dengan rekan media (misalnya Antara) karena itu akan membantu kita dalam berkoordinasi. Koordinasi yang baik akan membuat keterbatasan-keterbatasan yang terjadi bisa diminimalkan.

Keempat, Menambah Virtual Literacy


Virtual Literacy adalah literasi berbasis komunikasi interaktif secara online dengan memanfaatkan fasilitas video conference yang dapat diikuti oleh beragam pengguna sesuai dengan kebutuhan.

Untuk menambah literasi kita dalam membuat karya jurnalistik, ikuti (follow) akun medsos media/jurnalis (kewartawanan), misalnya Antara, Reuters, Kompas, Beawiharta, Arbain Rambey, dan lain-lain agar memperkaya literasi kita baik secara visual maupun cara mereka membuat caption/narasi. 

Kelima, Penuhi 5W + 1H


Sebelum berangkat liputan, biasakan memiliki gambaran berita (news angle) apa yang akan ditulis, sehingga kita akan tahu informasi apa saja yang harus kita dapatkan dari narasumber.

Selain itu, jika kita sudah menentukan news angle, maka kita akan mendapat gambaran, foto apa yang akan kita capture.

Dalam penulisan berita, kita juga harus berpegang teguh pada rumus 5 W + 1 H (apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, bagaimana). Keenam pertanyaan ini wajib terjawab dalam sebuah berita.

Itulah 5 Kunci Liputan yang perlu dipahami Humas sebelum melakukan peliputan. Persiapan yang matang akan menjadikan Humas semakin efektif dalam bekerja, sehingga diharapkan liputan yang dihasilkan juga akan lebih berkualitas.

Versi lengkapnya bisa teman-teman saksikan di kanal Youtube Bea Cukai Bengkulu Official berikut.




Semoga bermanfaat.

Pradirwan, 8 Februari 2021

Artikel lainnya:

Bangun Sinergi, Jabar I Kunjungi Satpol PP Provinsi Jabar

Dua Kepala Seksi di Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Sintayawati Wisnigraha dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Feni Yusnita melakukan kunjungan kerja ke Satpol PP Jabar, (Rabu, 3/2).

Pradirwan
- Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Sintayawati Wisnigraha dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Feni Yusnita menyambangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat di Jalan Banda No. 28 Bandung (Rabu, 3/2). Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan membangun sinergi dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Baca juga: Pajak Jabar I Berhasil Lampaui Target Kepatuhan SPT Tahunan

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mengungkapkan, salah satu misinya adalah menghapus stigma negatif di mata masyarakat. Dia berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa ketakutan dan seperti hendak diberi sanksi jika bertemu petugas Satpol PP.

Baca juga:  Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak 

“Jadi gembira sekali berkesempatan bertemu dan bersilaturahmi dengan jajaran Kanwil DJP Jawa Barat I. Momen yang baik untuk saling mengenal tugas pokok dan fungsi masing-masing, sekaligus menjajagi sinergi dan kerjasama apa yang bisa dijalankan bersama. Kami siap mendukung program DJP untuk mengajak masyarakat tertib bayar pajak dan lapor SPT,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi

Menurut Ade, Satpol PP mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penegakan peraturan perundang-undangan daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.

Baca juga:  Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Saat ini Satpol PP berperan besar sebagai salah satu garda terdepan di lapangan dalam pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 maupun penanganan bencana, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat berbincang dengan dua Kepala Seksi di Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Sintayawati Wisnigraha dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Feni Yusnita.

Menanggapi hal itu, Sintayawati mengatakan saat ini seluruh elemen pemerintah baik pusat maupun daerah terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penanganan pandemi Covid-19 dan bencana lainnya yang akhir-akhir ini banyak terjadi. Negara kita membutuhkan dana yang memadai untuk mengatasi dampak pandemi maupun bencana tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi berfoto bersama dengan dua Kepala Seksi di Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Sintayawati Wisnigraha dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Feni Yusnita.

"Sumber dana diperoleh dari APBN yang kontribusi terbesarnya adalah dari penerimaan pajak. Maka dibutuhkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat yang sadar pajak demi keberlangsungan negara yang aman, sehat dan sejahtera," pungkas Sintayawati. (SW)

sumber: pajak.go.id

Pajak Jabar I Berhasil Lampaui Target Kepatuhan SPT Tahunan

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor menyampaikan arahannya dalam Forum Diskusi Percepatan Kepatuhan SPT tahun 2021 yang digelar daring di Bandung (Selasa, 19/1).


Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I mencatatkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 hingga 31 Desember 2020 mencapai 1.131.391 wajib pajak. Realisasi itu terdiri dari 1.080.893 wajib pajak orang pribadi dan 50,498 wajib pajak badan. 

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 22,67% dari total SPT Tahunan yang disampaikan pada 2019 yang hanya mencapai 922.338 wajib pajak. 


“Secara persentase, jumlah pelaporan itu setara 104,42% dari target kepatuhan SPT Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 1.083.485 wajib pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor dalam Forum Diskusi Percepatan Kepatuhan SPT tahun 2021 yang digelar daring di Bandung (Selasa, 19/1).
Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Feni Yusnita (tengah) menyampaikan paparan.

Menurut Neilmaldrin, kepatuhan SPT Tahunan menjadi salah satu tolak ukur kinerja Kanwil DJP Jawa Barat I. Selain menunjukkan tingkat kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, juga menjadi tolak ukur seberapa besar usaha DJP dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. “Ini tak lepas dari upaya seluruh pegawai DJP di lingkungan (Kanwil DJP) Jabar I, juga dukungan semua pihak,” katanya.

Baca juga : Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Neilmaldrin menjelaskan, 2020 merupakan tahun yang tidak mudah. Ancaman pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri. Hingga triwulan III 2020, kepatuhan SPT di Kanwil DJP Jawa Barat I masih sangat rendah. 

“Jika kita kilas balik, pada bulan Oktober 2020 Kanwil DJP Jawa Barat I ada di urutan dua terbawah dari 34 Kanwil. Hanya KPP Pratama Bandung Karees yang realisasi penyampaian SPT-nya hampir mencapai 100%,” ungkapnya.

“Ini merupakan capaian yang sangat baik. Dalam waktu tiga bulan, Kanwil DJP Jawa Barat dapat melakukan percepatan dan bergotong royong untuk mencapai target kepatuhan penyampaian SPT,” kata Neilmaldrin lebih lanjut.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Berkaca dari hal itu, Neilmaldrin meminta seluruh pegawai untuk mengevaluasi semua permasalahan di Kanwil DPJ Jawa Barat I. Dia berharap, acara ini dapat menghasilkan rekomendasi dan gambaran yang utuh terhadap setiap permasalahan yang ada di Kanwil DJP Jawa Barat I. “Harus ada adjustment (pengaturan) dan strategi yang pas sesuai dengan karakteristik (demografi) di wilayah KPP masing-masing,” pungkasnya.
Kepala Seksi dan Pelaksana Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I

Dalam forum ini, Neilmaldrin juga mengapresiasi KPP Pratama Sukabumi yang meraih tingkat kepatuhan SPT Tahunan tertinggi di Kanwil DJP Jawa Barat I. Dari 87.313 SPT Tahunan yang ditargetkan, KPP Pratama Sukabumi berhasil mengumpulkan sebanyak 105.174 SPT Tahunan atau mencapai realisasi sebesar 120,46%. (HP)

Berita ini telah ditayangkan di situs web pajak.go.id

Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Plt. Kepala Bidang P2Humas, Denny Surya Sentosa


Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat, hingga 21 Desember 2020, jumlah total wajib pajak yang mengajukan insentif pajak akibat pandemi Covid-19 sebanyak 59.974 wajib pajak dengan nilai realisasi mencapai Rp1,25 triliun.

“Dari data yang masuk, 20.439 wajib pajak UMKM telah mengajukan insentif pajak dengan nilai mencapai Rp69,4 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa dalam acara Sosialisasi Perpajakan kepada Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Bandung yang digelar secara daring di Bandung, kemarin (Rabu, 28/1).

Ketua IKPI Bandung Florentius Adhi Prasetyo


Lebih lanjut Denny merinci jumlah masing-masing jenis insentif pajak tersebut. “Jumlah pengajuan insentif untuk jenis PPh 21 yaitu sebanyak 7.732 wajib pajak dari kategori pemberi kerja. Nilainya mencapai Rp162,9 miliar,” katanya.

Kemudian untuk PPh 22 impor, pengajuan insentif pajaknya sebanyak 812 wajib pajak dengan nilai Rp195,8 miliar. Selanjutnya untuk PPh 25 sebanyak 4.732 wajib pajak dengan nilai Rp594,8 miliar. “Sedangkan untuk jumlah insentif PPN (restitusi dipercepat) nilainya mencapai Rp225,87 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Sementara khusus untuk pemberian fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19, Kanwil DJP Jawa Barat I hingga 31 Desember 2020 telah memberikan insentif sebesar Rp81,89 miliar.

“Rinciannya, untuk PPN ditanggung pemerintah sebesar Rp53,88 miliar, PPh 21 yang dibebaskan senilai Rp7,59 miliar, PPh 22 Dalam Negeri senilai Rp7,056 miliar, PPh 22 Impor Rp12,55 miliar, dan PPh 23 Dalam Negeri yang dibebaskan senilai Rp0,8 miliar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Baca juga: Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

Fasilitas ini diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Adapun barang yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19 antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Selanjutnya, jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19 meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

“Tahun ini, dengan dikeluarkannya PMK-239/PMK.03/2020, pemberian fasilitas tersebut masih diberikan. Semoga tahun ini kondisi pandemi dan perekonomian kita semakin membaik,” imbuh Denny. (HP)

Berita ini telah ditayangkan di situs web pajak.go.id

Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor

Pradirwan - Seluruh konsultan pajak yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) harus meningkatkan perananya sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Konsultan pajak memiliki peranan penting dan strategis dalam sistem perpajakan di Indonesia, di antaranya sebagai penghubung wajib pajak dengan DJP,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor melalui Zoom Meeting di Bandung (Kamis, 28/1).

Suasana sosialisasi daring

Acara Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Perpajakan secara daring ini diikuti sekitar 170-an konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Cabang Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, Neil mengatakan, data per tanggal 18 Januari 2021, jumlah neto penerimaan pajak 2020 yang terkumpul di Jabar I sebesar Rp23,9 triliun.

Selain itu, dari sisi kepatuhan formal, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 hingga 31 Desember 2020 mencapai 1.131.391 wajib pajak. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 22,67% dari total SPT Tahunan yang disampaikan pada 2019 yang hanya mencapai 922.338 wajib pajak. Secara persentase, jumlah pelaporan itu setara 104,42% dari target kepatuhan SPT Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 1.083.485 wajib pajak.

Baca juga : Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Atas capaian tersebut, baru-baru ini (Selasa, 26/1) Kanwil DJP Jawa Barat I memperoleh penghargaan dari Menteri Keuangan RI sebagai unit vertikal DJP dengan Kinerja Pencapaian Target Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi tahun 2020 terbaik keempat nasional.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak dan semua pihak, termasuk kepada seluruh anggota IKPI cabang Bandung atas peran sertanya membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya di tahun 2020,” ujarnya.

Menurut Neil, konsultan pajak harus terus mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. “Seperti menyiapkan pelaporan pajak, pemberian saran kepada wajib pajak tentang penerapan peraturan perpajakan, dan mewakili wajib pajak dalam berhubungan dengan DJP mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ungkap Neil.

Konsultan pajak juga dapat berperan dalam menyebarkan informasi mengenai undang-undang perpajakan dan sistem perpajakan dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak.

Selain itu, konsultan pajak dapat memberikan masukan terkait kebijakan perpajakan sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan sistem perpajakan.

"Mengingat konsultan pajak memiliki peran yang sangat penting, maka melalui acara ini kami berharap dapat meningkatkan sinergi antara IKPI Cabang Bandung dan Kanwil DJP Jawa Barat I dalam membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I," imbuhnya.

Neil mengatakan, saat ini negara membutuhkan dana untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Penerimaan pajak merupakan kontributor utama dalam APBN. Sejak 2009, kontribusi penerimaan pajak di atas 70% dengan tren terus meningkat.

"Di tahun 2021, menurut data APBN di laman Kemenkeu.go.id, peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp1444, 5 triliun atau 82, 3% dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1743,5 triliun," ungkapnya.

Dia menyebutkan, alokasi penggunaan dana pajak tersebut selain untuk operasional umum bagi negara, juga akan digunakan antara lain untuk mendukung kebutuhan program vaksinasi yang sekarang sedang berjalan dan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional. "Negara kita membutuhkan dana untuk Kesehatan, Perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bansos tunai, Kartu Pra Kerja, diskon (subsidi) listrik, dan dukungan UMKM serta dunia usaha," tandasnya.

Baca juga : Universitas Muhammadiyah Bandung Gelar Webinar Insentif Pajak

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh anggota IKPI Cabang Bandung untuk bersinergi dan mengawal pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021, khususnya di Kanwil DJP Jawa Barat I. “Mari bersinergi, mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik pelaporan SPT maupun pembayaran pajaknya dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua IKPI Bandung Florentius Adhi Prasetyo menyatakan akan mendukung upaya Kanwil DJP Jawa Barat I untuk mencapai target kepatuhan SPT Tahunan lebih cepat. “Saya mengimbau anggota IKPI supaya mendorong wajib pajak lapor SPT lebih awal. Jangan mepet jatuh tempo,” tegasnya. (HP)

Berita ini telah ditayangkan di situs web pajak.go.id
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes