BREAKING NEWS
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts

KPP Sukabumi Lolos Babak 10 Besar Tax Factor 2020

grup band Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi CH405 Band

Pradirwan
- Ajang adu bakat menyanyi dan bermusik pegawai DJP "Tax Factor 2020" memutuskan grup band Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi CH405 Band, menjadi salah satu peserta yang masuk ke babak grand final. Pengumuman kontestan Tax Factor 2020 ini diunggah di kanal youtube @ditjenpajakri di Jakarta (Jumat, 10/7).

Band yang mewakili Kanwil DJP Jawa Barat I ini beranggotakan Agung Trihartanto, Bakti Budiman, Putra Adi Pratama, Bintang Ramadhan Redika Permana, Yuga Kelana Adzani, dan Syaiful Makmun. Mereka akan bersaing di babak final yang akan diselenggarakan pada puncak peringatan Hari Pajak, 14 Juli 2020 mendatang.

Penyanyi Elfa's Singer, Ucie Nurul yang menjadi salah satu juri ajang ini mengatakan ia bersemangat mendengar ajang Tax Factor ini. "Karena memang kualitas pesertanya bagus-bagus, dan tahun ini bagus-bagus banget," katanya. 

Uchie mengaku kebingungan memilih 10 besar finalis kategori vokalis dan kategori group band. "Saya sama mas Indra (Indra Azis, Vokal Plus) sampai bingung, karena dari sekian banyak peserta yang bagus-bagus, kita hanya boleh memilih 10 grand finalis," imbuhnya.

Senada dengan Uchie, Indra pun merasa bingung memilih top ten untuk tiap-tiap kategori. Ia menilai kualitas peserta Tax Factor tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. "Walaupun dalam kondisi pandemi seperti ini, (peserta) tetap semangat, tidak surut, luar biasa! Saya dan mbak Uchie walaupun jauh-jauhan dalam menjuri, sampai dibuat bingung dengan submission yang keren-keren dan pastinya ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Top banget!" ujarnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor menjelaskan proses seleksi peserta. "Sama seperti tahun sebelumnya, proses seleksi peserta dimulai dengan seluruh KPP/Kanwil mengirimkan perwakilannya untuk dilalukan penjurian di Kanwil DJP masing-masing. Untuk tahap ini, terpilihlah Band dari KPP Pratama Sukabumi, dan Sari Cahyani (kategori vokalis) mewakili Kanwil DJP Jawa Barat I di seleksi tahap berikutnya," jelas Neil.

Lebih lanjut, Neil mengatakan penjurian tahap selanjutnya dilakukan oleh juri yang berkompeten di bidangnya yaitu Indra Aziz (Vokal Plus) dan Ucie Nurul (Elfa's Singe). "Nah, hasil penjurian mereka itulah yang diumumkan hari ini di Youtube DJP," imbuhnya.

Berikut daftar 10 finalis kategori Grup Band:

1. Kanwil DJP Jawa Barat I

2. Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Kanwil DJP Aceh

4. Kanwil DJP Sumatra Utara II

5. Kanwil DJP Jakarta Selatan I

6. Kanwil DJP Jawa Timur II

7. KLIP DJP

8. Kanwil DJP Bali

9. PPDDP DJP

10. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

 

Daftar 10 finalis kategori Vokalis:

1. Cindy Febrina Pakpahan (Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung)

2. Septyandri (Kanwil DJP Riau)

3. Annisa Larasati Pranadita (Kanwil DJP Jakarta Utara)

4. Shan Reyhan (Kanwil DJP Jawa Barat II)

5. Octa Diandaru (Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara)

6. M. Farid Naufal (Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara)

7. Victoria Christine Tampubolon (Kanwil DJP Kepulauan Riau)

8. Salsabilla Luthfi dan Donny Wijaya (Kanwil DJP Papua dan Maluku)

9. Raden Roro Rai Sukhufi Dewi (Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi)

10. Ni Kadek Meyantika Florensy (Kanwil DJP Nusa Tenggara)

(HP)

Sumber: pajak.go.id

baca juga:

Kisah Haru dari Rumah Pejuang Kanker Ambu

Rumah Pejuang Kanker Ambu

Pradirwan
- Jalan selebar satu mini bus itu membentang tak jauh dari jalan utama menuju pasar Sederhana, Bandung. Jalan Bijaksana Dalam, nama jalan itu, lebih mirip gang yang bisa dilewati mobil. Ujung jalannya cenderung menyempit. Tak bisa lagi dilalui kendaraan beroda empat. 

Sayup-sayup suara anak-anak bernyanyi dari dalam sebuah rumah bernomor 11 yang terletak di sisi kiri jalan itu. Keriuhan khas anak-anak, seperti sebuah pesta ulang tahun. Rupanya beberapa badut menyambangi rumah itu. Mereka datang menghibur sekitar 20 anak. Beberapa di antaranya berusia di bawah 5 tahun. Dari wajah riangnya, nampaknya anak-anak itu melupakan sejenak derita yang sedang mereka alami.

"Mereka ini datang dari jauh dengan semangat meraih kesembuhan. Anak-anak ini tak hanya berasal dari sekitar Jawa Barat. Ada dari Samarinda, Lampung, Jambi, Batam, dan daerah lainnya," ungkap Dewi Nurjannah, Jumat (10/7). 

Wanita berusia 48 tahun itu bercerita ihwal kedatangan mereka berkumpul di Rumah Pejuang Kanker Ambu, rumah singgah untuk penderita kanker yang sedang berobat.

"Saya seorang ibu yang memperjuangkan anaknya. Saya mengerti bagaimana rasanya memperjuangkan anak supaya sehat itu seperti apa," tuturnya.

Ambu, demikian wanita itu akrab disapa, mengisahkan pengalamannya dulu memperjuangkan hidup anaknya.

"Ambu dulu kekurangan materi sama sekali. Alhamdulillah diberikan kesempatan selama 2,5 tahun. Selama 2,5 tahun itu Ambu tak pernah pulang," tutur wanita yang berasal dari Banyuresmi, Garut itu.

Kehidupan sehari-harinya berjalan hanya sekitar kontrakan dan rumah sakit. 

"Waktu itu anak Ambu terkena retino blastoma (kanker mata). Benjolannya baru segede gini (masih kecil). Ternyata di rumah sakit banyak yang benjolannya lebih besar. Di situ Allah menunjukkan berbagai macam-macam penyakit. Dari situlah Ambu bisa bersyukur dan menerima apa arti hidup ini yang sesungguhnya," imbuhnya.

Pengalaman pedih itu membuatnya banyak belajar tentang makna kehidupan. Hari-hari yang dilaluinya di rumah sakit dan kontrakan membuatnya tersadar bahwa ia harus lebih banyak bersyukur. Baginya, syukur tak cukup diucapkan, namun harus diwujudkan dalam perbuatan. 

"Setelah masa perjuangan itu, akhirnya Allah memberikan takdir terbaik kepada anak Ambu. Anak Ambu meninggal di usia 3,5 tahun," kenangnya. 

Ambu

Berkaca dari pengalamannya, ia jadikan Rumah Pejuang Kanker Ambu sebagai representasi rasa syukur itu, agar semakin banyak masyarakat kurang beruntung yang terbantu. 

"Saat berobat, mereka butuh "rumah kedua" sebagai tempat tinggal sementara, obat-obatan (yang tidak ditanggung BPJS), operasional (biaya hidup) sehari-hari, hingga biaya antar-jemput dari dan ke setiap daerah asal mereka. Mohon maaf, mereka ini benar-benar tidak mampu. Karena pernah merasakan di posisi mereka, alhamdulillah Allah membangkitkan lagi jiwa dan raga Ambu, supaya tetap disiplin memperjuangkan mereka. Alhamdulillah Allah mudahkan menolong mereka," ungkapnya. 

Untuk menopang operasional yayasannya, Ambu dibantu donasi dari para donatur. Sejak didirikan 9 tahun lalu, ia mengaku belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah. Namun, ia selalu berpikir positif. 

"Kami yakin, Allah akan mendatangkan orang-orang yang diketuk hatinya supaya datang kesini tanpa perlu meminta. Seperti saat ini. Ambu juga tak pernah mengira akan bertemu dengan Bapak-bapak dari Kanwil Pajak Jabar I yang datang ke rumah perjuangan ini. Ini atas kuasa Allah. Kami bersyukur kepada Allah SWT," pungkasnya.

Kedatangan rombongan Kanwil DJP Jawa Barat I ke Rumah Pejuang Kanker Ambu untuk menyerahkan donasi hasil penggalangan dana para pegawai Kanwil DJP Jawa Barat I. 

Penyerahan Donasi dari Kanwil DJP Jawa Barat I kepada Rumah Pejuang Kanker Ambu

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor mengatakan, penggalangan dana tersebut merupakan wujud kepedulian Kanwil DJP Jawa Barat I terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. 

“Selain itu, kegiatan DJP Peduli ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Pajak tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 14 Juli,” katanya. 

Neil menjelaskan, sesuai dengan tema Hari Pajak 2020 yaitu “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong”, diharapkan kegiatan sosial yang dilaksanakan oleh insan pajak ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan dan akan bangkit bersama-sama menghadapi kondisi saat ini. 

“Kami mengajak untuk bersama-sama bangkit, bergotong-royong, saling membantu, dan sebagainya. Bagi kami, bukankah akan lebih menyenangkan hati ketika kita semua bisa bersilaturahmi dan berbagi? Semoga (donasi yang diberikan) dapat bermanfaat,” ujar Neil. (HP)

*) artikel ini dipublikasikan juga di Ayo Bandung

Baca juga: 

BDS KPP Cimahi dan BKIPM Bandung Digelar Virtual

Kolaborasi KPP Cimahi dan BKIPM Bandung Gelar BDS Virtual

Pradirwan - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi kembali menggelar program Bussines Development Services (BDS) di Cimahi (Selasa, 23/6). Program yang merupakan salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini berlangsung secara secara virtual dan disiarkan melalui streaming Youtube.

Kepala KPP Pratama Cimahi Joni Isparianto mengatakan, melalui program ini, pihaknya ingin membina dan mendorong pengembangan usaha UMKM secara berkesinambungan. "Tujuannya, selain usahanya berkembang, diharapkan nantinyan terjadi peningkatan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) wajib pajak," ungkapnya di Cimahi.

Joni menambahkan, dalam melaksanakan kegiatan pembinaan tersebut, pihaknya telah memetakan jenis-jenis usaha yang bertahan atau malah bergerak maju di tengah pandemi Covid-19. "Kami juga berkoordinasi dengan instansi pusat maupun daerah untuk menjajaki kemungkinan bergerak bersama dalam mendorong pengembangan UMKM," katanya.

Pada BDS kali ini pihaknya menggandeng Kantor Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandung. "BKIPM Bandung pun mempunyai program yang selaras dengan kami. Mereka merencanakan untuk menyelenggarakan kegiatan peningkatan mutu produksi para pengusaha perikanan, yaitu dari segi kesehatan ikan," imbuh Joni.

Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Cimahi menyampaikan kemudahan tata cara pendaftaran NPWP, kemudahan menghitung pajak UMKM berdasarkan PP 23 Tahun 2018, berbagai fasilitas pajak untuk UMKM, kemudahan pelaporan melalui e-Form, dan sanksi-sanksi yang perlu dimitigasi para pelaku UMKM.

Joni mengungkap bahwa KPP Pratama Cimahi siap memberikan pelayanan prima, secara profesional dan berintegritas. "Karena pajak adalah dari kita untuk kita. Sebagaimana kita ketahui, pembangunan nasional yang kita lakukan saat ini, 80% lebih bersumber dari penerimaan perpajakan," pungkasnya.

Narasumber yang hadir dalam gelar wicara virtual yang dipandu vocalis Dr. PM, Erwin Moron itu di antaranya Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Riza Priatna. Riza menyampaikan pentingnya layanan karantina perikanan. "Dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, perekonomian harus tetap berjalan. Di masa-masa seperti inilah kita menyadari betapa pentingnya layanan karantina perikanan seiring dengan pentingnya kita semua menjaga kesehatan," ujar Riza.

Sementara itu, Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief Heryanto menyampaikan program Jesika Mo dan Masagi. "Jesika Mo adalah akronim dari jendela informasi karantina ikan mobile, sedangkan Masagi adalah program BKIPM Bandung, selaras dengan program Jabar Masagi. Masagi sendiri dalam Bahasa Sunda berarti persegi, atau mencapai suatu kesempurnaan," ungkapnya.

Dedy memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Cimahi dan berharap untuk digelar workshop lanjutan. "Kami harap bisa digelar workshop lanjutan di Kantor BKIPM, untuk memberikan arahan langsung terhadap pengguna jasa karantina ikan yang mengajukan permohonan dan belum memiliki NPWP," tandasnya.

Narasumber berikutnya, eksportir ikan hias Ferry Luhur mengatakan bahwa karantina ikan bukan lagi menjadi kewajiban, tetapi merupakan kebutuhan. "Kualitas ikan bergantung dari tingkat kesehatan ikan. Jika ikan kita sehat dan berkualitas, maka akan berpengaruh terhadap harga jual ikan," kata praktisi usaha peternakan ikan hias itu.

Ferry yang juga alumnus ITB itu pun turut memberikan testimoninya. "Selama ini pelayanan dan konsultasi yang diberikan oleh KPP sudah sangat baik," ungkapnya.

Acara yang berlangsung selama dua jam mulai pukul 13.00 s.d. 15.00 WIB itu berjalan santai namun diikuti antusias penonton. Tercatat, sebanyak 816 orang menonton siaran langsung tersebut, 111 orang memberikan like dan 164 menjadi subscriber baru. (S)

sumber: pajak.go.id

PKP di KPP Pratama Wajib Terbitkan Bupot PPh 23/26

Kewajiban PKP membuat Bukti Potong PPh 23/26 (Pradirwan)
Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat bukti potong (bupot) dan menyampaikan SPT masa PPh pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 (PPh 23/26).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor menjelaskan, kewajiban pembuatan bupot PPh 23/26 tersebut juga berlaku bagi PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai masa pajak Agustus 2020.

"Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-269/PJ/2020 tanggal 10 Juni 2020," ujarnya di Bandung, Jumat (19/06/2020).

KEP-269/PJ/2020 ini melengkapi lima peraturan yang telah terbit sebelumnya, yaitu KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-425/PJ/2019, KEP-599/PJ/2019, dan KEP-652/PJ/2019.

Selain itu, kewajiban membuat bupot tersebut juga berlaku bagi pemotong yang tidak lagi berstatus sebagai PKP.

"Dalam hal pemotong PPh pasal 23/ pasal 26 tidak lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ketentuan membuat bupot PPh 23/26 ini tetap berlaku," imbuhnya.

Baca juga: Hadapi New Normal, KPP Cicadas Optimalkan Layanan Online

Sementara itu, WP yang dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan kewajiban ini, keharusan membuat bupot dan SPT PPh Pasal 23 dan 26 diterapkan sejak Masa Pajak WP dikukuhkan sebagai PKP.

"Ketentuan tersebut merujuk ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017," ungkapnya.

Beleid tersebut, menurut Neil, bersifat penegasan bagi setiap pemotong pajak agar selalu membuat bukti potong atas pajak yang dipotongnya dari dari lawan transaksinya (penerima penghasilan) dan melaporkannya di SPT Masa setiap bulannya.

"Bukti Pemotongan tetap dibuat meskipun jumlah PPh 23 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas, jumlah PPh 26 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili, dan/atau jumlah PPh 23/26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah," jelasnya.

Selain itu, satu bupot hanya berlaku untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak. Sedangkan dalam hal pelaporan SPT Masa PPh 23/26 bisa berbentuk formulir kertas atau dalam dokumen elektronik.

Adapun syarat pemotong yang menggunakan hard copy ada dua. Pertama, menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak.

SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dapat disampaikan oleh pemotong pajak dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh 23/26 yang tersedia di laman milik DJP (www.pajak.go.id) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP (PJAP). Penerapan e-bupot dan SPT masa elektronik ini akan memudahkan para PKP untuk melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 karena lebih efisien.

“Aplikasi e-bupot ini dibuat untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan peningkatan pelayanan kepada Pemotong Pajak PPh 23/26 dalam melaporkan pemotongan pajak dalam bentuk elektronik,” katanya. 

Baca juga : 60 Jenis Jasa Lain yang dikenakan PPh 23 Berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015

Kehadiran aplikasi e-bupot ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dalam membuat bukti pemotongan elektronik (tanpa perlu tanda tangan basah), menjamin keamanan data (karena tersimpan dalam server DJP) dan memudahkan proses pelaporan SPT Masa secara online dan real time (karena semua terintegrasi dalam satu aplikasi).

Penerapan e-bupot ini termasuk salah satu inisiatif strategis dalam program Reformasi Perpajakan di bidang Teknologi Infromasi. Diharapkan wajib pajak mendapatkan layanan yang semakin berkualitas, mudah, dan cepat.

"Untuk keterangan lebih lanjut, Wajib Pajak bisa menghubungi Account Representative di KPP masing-masing, kring pajak 1500200 atau melalui kanal lain yang telah kami sediakan," pungkasnya.


Sumber: Galamedianews.com, Catatan Ekstens

Hadapi New Normal, KPP Cicadas Optimalkan Layanan Online

KPP Pratama Bandung Cicadas


Pradirwan - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas memperkenalkan dua buah inovasi pelayanan yang dapat diakses online, Jumat (12/6/2020).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor mengapresiasi inovasi Layanan Resmi Cicadas (Laras) dan Antrean Cicadas (Trias) yang dilakukan KPP Pratama Bandung Cicadas tersebut.

Melalui aplikasi Zoom Meeting dari KPP Pratama Sukabumi ia mengatakan bahwa kemunculan dua inovasi, Laras dan Trias ini merupakan inovasi yang relevan dalam menghadapi situasi ke depan.

Baca juga: Kanwil Jabar I Matangkan Persiapan New Normal Pelayanan DJP

“Saya sendiri kebetulan sedang berada di KPP Pratama Sukabumi untuk memastikan semua prosedur kesehatan yang diperlukan menyambut Tatanan Normal Baru dapat berjalan dengan baik. Alhamdulillah, saya mendapat kabar baik dari pak Ismu terkait Laras dan Trias. (Inovasi) ini merupakan hasil karya dari teman-teman generasi muda di KPP Pratama Bandung Cicadas. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim yang membuat dua layanan tadi,” ujar Neil.

Neil menambahkan, kemunculan dua inovasi ini merupakan gambaran bahwa dengan melakukan penyesuaian, setiap pekerjaan akan menjadi lebih efisien di era Tatanan Normal Baru.

Baca juga: Lebih Dekat dengan WP, KPP Pratama Sumedang Pindah Kantor

“Saya ingin memberikan satu gambaran kepada kita semua bahwa kita dapat melaksanakan pekerjaan kita dengan lebih efisien di era Tatanan Normal Baru hanya apabila kita bisa menyesuaikan pekerjaan kita. Salah satunya adalah dalam hal melayani Wajib Pajak. Tentunya dengan Laras dan Trias yang memiliki beberapa kelebihan seperti user friendly, bisa diakses 24 jam, dan murah serta mudah karena hanya menggunakan Whatsapp,” katanya.

Ia berharap semoga dengan kehadiran Laras dan Trias dapat membatu kelancaran pelayanan KPP Pratama Bandung Cicadas dan KPP lainnya dalam melayani Wajib Pajak dengan kondisi Tatanan Normal Baru.

Nomor Trias ada dalam Menu Laras


Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas, Ismujiraharjo mengatakan Laras dan Trias dibuat oleh tim media sosial KPP Pratama Bandung Cicadas. Kedua layanan ini diyakini dapat mempermudah komunikasi antara petugas pajak dan Wajib Pajak di tengah ancaman pandemi Covid-19.

“Dua inovasi ini merupakan salah satu tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ismu menjelaskan Laras mulai beroperasi sejak 2 Juni 2020 dan terbukti dapat menyaring dan memilah Wajib Pajak yang sebelumnya langsung menghubungi sepuluh nomor kontak admin KPP Pratama Bandung Cicadas. Hal ini menunjukkan bahwa pertanyaan yang dimiliki masyarakat sebenarnya sebagian besar dapat terjawab secara otomatis melalui berbagai pilihan menu yang disediakan, sehingga tidak perlu lagi memilih layanan Tanya dan Konsultasi.

Layanan Resmi Cicadas (Laras) merupakan bentuk layanan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan fitur balas otomatis yang menyediakan berbagai informasi terkait panduan, pengajuan permohonan, aturan terbaru, formulir, konsultasi, dan lain sebagainya,” kata Ismu.

Sedangkan Trias hadir dalam rangka mengedepankan anjuran pemerintah berupa menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap layanan publik.

Baca juga: Jelang New Normal, Jabar I Siapkan Sarana Pelayanan

“Pada era Tatanan Normal Baru pelayanan DJP, tidak boleh ada penumpukan Wajib Pajak saat layanan tatap muka dibuka. Oleh karena itu kami menerapkan batasan jumlah Wajib Pajak yaitu lima orang pada layanan Helpdesk dan dua puluh orang pada Tempat Pelayanan Terpadu di setiap periode tertentu (jam). Hal ini kami sesuaikan dengan kapasitas ruangan pelayanan yang kami miliki,” ujarnya.

Sebagai antisipasi Wajib Pajak agar tidak terjadi penumpukan tersebut, maka mulai Senin, 15 Juni 2020 mendatang, Wajib Pajak yang memang memiliki keperluan mendesak untuk bertemu petugas di KPP Pratama Bandung Cicadas, harus terlebih dulu mendaftar secara daring dengan cara menghubungi Laras dan memilih menu Trias. Pendaftaran daring paling cepat dapat dilakukan dua hari sebelum kedatangan.

Setelah mengisi data dan memilih jam layanan, Wajib Pajak yang telah berhasil mendapat antrean daring akan diberi QR Code sekali pakai. Petugas satpam akan melakukan pemindaian guna memvalidasi kode tersebut sebelum Wajib Pajak mendapatkan pelayanan perpajakan. Wajib Pajak yang datang harus menggunakan masker. KPP juga melengkapi fasilitas seperti wastafel, sabun cuci tangan, thermo gun, hand sanitizer, masker, serta face shield untuk keperluan tertentu.

Hal yang membedakan Laras dengan sistem layanan daring lain adalah Wajib Pajak hanya perlu memiliki aplikasi chat Whatsapp dan tidak perlu menginstall aplikasi lain atau membuat akun tertentu. Laras dapat dihubungi di nomor 0858 10001 429 pada hari kerja yaitu Senin s.d. Jumat pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jawa Barat I

“Trias adalah layanan antrean online untuk datang ke KPP, sehingga Wajib Pajak dari rumah sudah bisa mendaftar antrean melalui WhatsApp ke nomor Trias untuk hadir ke KPP pada tanggal dan waktu yang sesuai keinginan Wajib Pajak. Di setiap jamnya, kami membatasi kuota tamu sebanyak 25 Wajib Pajak sehingga total ada 175 Wajib Pajak per hari. Mudah-mudahan dengan pertimbangan itu antrean yang menimbulkan kerumunan di KPP bisa kita hindari,” jelasnya.

Ismu berharap, wajib pajak yang akan memanfaatkan layanan perpajakan tetap mengutamakan protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19. “Di era teknologi ini, Wajib Pajak tidak harus datang ke KPP Pratama Bandung Cicadas, cukup mengakses Laras. Insya Allah dalam jangka panjang, layanan daring ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan,” pungkas Ismu. (HP/AA)

Kanwil Jabar I Matangkan Persiapan New Normal Pelayanan DJP

Kanwil DJP Jabar I Matangkan Persiapan New Normal Pelayanan DJP

Pradirwan
- Kanwil DJP Jawa Barat I terus memantapkan persiapan pembukaan kembali layanan tatap muka di masa pandemi Covid-19 dengan menggelar rapat koordinasi secara virtual melalui aplikasi telekonferensi (Selasa, 10/6).

Rapat yang diikuti para Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I se-Kanwil DJP Jawa Barat I itu dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Jogi Agustinus mewakili Kepala Bidang P2Humas yang sedang berhalangan.

Dalam paparannya, Jogi mengatakan tiap-tiap unit vertikal DJP di Lingkungan Kanwil DJP telah melakukan berbagai persiapan menghadapi New Normal Pelayanan DJP yang akan dibuka mulai tanggal 15 Juni 2020 itu.

“DJP telah mengeluarkan panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru (new normal) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Perhatian utama kita adalah aspek kesehatan para petugas dan wajib pajak dengan tetap mengutamakan faktor kenyamanan,” ungkapnya.

Untuk mengakomodir hal itu, lanjut Jogi, setiap unit harus sudah mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan paling lambat akhir pekan ini. “Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah harus melakukan simulasi layanan tatap muka, termasuk petugas Satuan Pengamanan (Satpam) sebagai garda terdepan, paling lambat Jumat (12/06). Setiap petugas yang berhadapan langsung dengan wajib pajak atau pihak lain harus menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan,” ujar Jogi.

Jogi menyebutkan ada enam jenis layanan yang dikecualikan dalam layanan tatap muka tersebut yaitu Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP BPHTB), Aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan Layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan NIlai (UPRPPN) Bandara.
Prosedur Pelayanan Tatap Muka DJP dengan tatanan normal baru

“Keenam jenis layanan tersebut bisa dilakukan oleh wajib pajak secara online dan sudah berjalan baik selama ini. Selain itu, untuk layanan konsultasi, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan 10 nomor chat WhatsApp yang telah disediakan setiap KPP. Jika menghendaki konsultasi langsung, maka Wajib Pajak harus membuat janji terlebih dahulu melalui kanal tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jawa Barat I

Sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, setiap instansi diminta untuk membatasi kerumunan, menggunakan masker, dan menjaga jarak minimal 1 meter. Oleh karena itu, KPP akan mengatur antrean pengguna layanan sesuai kapasitas ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dan dapat juga mempertimbangkan menggunakan antrian secara online.
Prosedur Pelayanan Tatap Muka Dalam Kenormalan Baru

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor yang berkesempatan hadir di akhir acara menyampaikan pesan agar seluruh KPP memastikan persiapan layanan tatap muka sudah siap di hari Jumat pekan ini. “Jangan lupa untuk melakukan sosialisasi jenis layanan online kepada wajib pajak melalui berbagai kanal yang ada. Untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran NPWP secara offline maka dapat diarahkan dengan layanan mandiri di KPP, dibantu petugas KPP dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya. (HP)

Sumber: www.pajak.go.id

Lebih Dekat dengan WP, KPP Pratama Sumedang Pindah Kantor

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor memotong tumpeng dan menyerahkannya ke Kepala KPP Pratama Sumedang, Roos I Yulinapatrianingsih saat peresmian gedung KPP Pratama Sumedang

Pradirwan - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang
memiliki lokasi kantor baru yang lebih dekat dengan para wajib pajak.

Peresmian gedung baru yang berlokasi di Jalan Kol. Ahmad Syam No. 69A Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu disiarkan secara langsung melalui akun instagram @pajaksumedang dan aplikasi zoom meeting, sehingga bisa diikuti seluruh pegawai baik yang sedang bekerja dari kantor maupun bekerja dari rumah.

Baca juga: Kanwil Jabar I Matangkan Persiapan New Normal Pelayanan DJP

Kegiatan yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini masih diperbolehkan selama menerapkan protokol kesehatan.

Jika sebelum pandemi, acara peresmian biasanya mengundang banyak orang, tidak demikian saat peresmian gedung baru KPP Pratama Sumedang ini.

Acara yang bertema “new normal, new office, new spirit” ini hanya dihadiri pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan beberapa pegawai saja.

Infografis KPP Pratama Sumedang


Kepala KPP Pratama Sumedang Roos I Yulinapatrianingsih mengatakan kepindahan KPP Pratama Sumedang ke lokasi barunya ini sudah direncanakan sebelum pandemi terjadi.

“Rencana kepindahan KPP Pratama Sumedang sudah diwacanakan sejak awal Januari 2020 dan rencananya akan dilakukan pada 5 Mei 2020,” ungkap Roos di Sumedang, Selasa (09/06).

Roos bersyukur, setelah lebih dari sekitar 12 tahun KPP Pratama Sumedang berlokasi di luar wilayah kerjanya, akhirnya bisa lebih dekat dengan wajib pajak.

“Alhamdulillah, setelah lebih dari 12 tahun berlokasi satu gedung dengan KPP Pratama Bandung Karees (Jl. Ibrahim Adjie No. 372 Bandung), akhirnya kantor kami bisa berlokasi sesuai wilayah kerja kami di Kab. Sumedang. Ini merupakan upaya KPP Pratama Sumedang untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Tujuannya agar pelayanan dan kinerja kami di masa depan menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Roos menambahkan, untuk pertama kalinya peresmian kantor di laksanakan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya tidak banyak mengundang orang. “Hanya sebagian pegawai KPP Pratama Sumedang saja, sisanya menyaksikan melalui zoom meeting dan live IG,” tutur Roos.

Baca juga: Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jawa Barat I

Peresmian secara virtual ini merupakan salah satu contoh penerapan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19.

“Ini dilakukan demi mengutamakan keselamatan serta tetap menjadi peristiwa penting yang tidak terlupakan (memorable) dalam sejarah DJP, khususnya bagi KPP Pratama Sumedang,” katanya.

Tak lupa, Roos menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mewujudkan kepindahan kantor baru tersebut.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan kepindahan operasional KPP Pratama Sumedang dari kantor di Bandung ke wilayah Sumedang ini sekaligus bertepatan dengan dimulainya tatanan normal baru DJP.

Dalam rangka beradaptasi terhadap tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19, pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal pajak (DJP) dilakukan penyesuaian dan pembatasan tertentu.

“Tentu saja pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai dalam tatanan normal baru tersebut dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi pegawai dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi momentum penting untuk perubahan ke arah yang lebih baik. Ia berpesan agar pegawai dapat segera beradaptasi dengan kantor baru dan sistem yang saat ini berlangsung demi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan publik.

Oleh karena itu, Neil meminta jajarannya untuk mengoptimalkan jenis layanan yang telah berjalan secara on line dan untuk senantiasa memberikan pemahaman kepada wajib pajak segala hal yang berkaitan dengan tatanan normal baru dalam pelayanan KPP.

Baca juga : Jelang New Normal, Jabar I Siapkan Sarana Pelayanan

Dalam kesempatan itu pula, Neil menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan upaya Kepala dan tim KPP Pratama Sumedang. Hingga 8 Juni 2020, realisasi netto KPP Pratama Sumedang mencapai Rp254,8 miliar atau 29,55% dari target yang ditetapkan.

“KPP Pratama Sumedang menjadi satu-satunya KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I yang mengalami pertumbuhan positif 0.37% dibandingkan tahun lalu. Hal ini bisa menjadi contoh bagi KPP lainnya,” ungkap Neil.

Ia berharap agar seluruh pegawai KPP Pratama Sumedang dapat segera beradaptasi dengan kantor baru, terus menjaga semangat, sehingga baik tugas pelayanan maupun amanah target penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp862,6 miliar dapat dilaksanakan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab.

“Mudah-mudahan dengan diresmikannya kantor ini, pelaksanaan tugas menjadi lebih efektif, terfokus, dan optimal, karena lebih dekat dengan domisili wajib pajak berada. Semoga Allah SWT meridhoi segala niat baik yang kita laksanakan untuk negeri ini,” pungkasnya. (HP)

sumber: www.pajak.go.id , 

Jelang New Normal, Jabar I Siapkan Sarana Pelayanan

Persiapan Jelang New Normal KPP di Jabar I

Pradirwan - Pemerintah sudah memutuskan kebijakan kenormalan baru (new normal) mulai Juni 2020. Menghadapi kebiasaan baru yang dilaksanakan saat pandemi Covid-19 tersebut, seluruh unit di Kanwil DJP Jawa Barat I mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan persiapan menuju new normal di KPP masih berlangsung dan diupayakan seoptimal mungkin. “Saat ini sudah hampir rampung,” ungkap Neil melalui pesan WhatsApp usai mengunjungi 10 KPP se-Bandung Raya (Rabu, 3/6).

Neil menambahkan, kunjungan kerja yang berlangsung sejak Selasa, 2 Juni itu untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana KPP dalam melayani wajib pajak saat pelayanan tatap muka berlangsung dengan tatanan normal baru.

“Saya ingin memastikan kesiapan sarana dan prasarana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sebelum nanti dibuka kembali pelayanan tatap muka,” jelasnya.
Persiapan Jelang New Normal Pelayanan KPP di Jabar I

Sarana dan prasarana tersebut di antaranya shield di meja pelayanan, ketersediaan face shield, masker, wastafel untuk mencuci tangan, ketersedian hand sanitizer, sarana ruang konsultasi/ruang closing, thermo gun, pengaturan tata letak tempat duduk yang berjarak, prosedur antrean, sampai pengamanan dokumen, dan lain-lain.

Menurut Neil, persiapan itu penting dilakukan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan kesehatan baik bagi wajib pajak maupun pegawai yang bertugas. Lebih lanjut, ia mengatakan agar para pegawai di KPP untuk tetap semangat dan tanpa ketakutan berlebihan saat menghadapi kondisi new normal.

Jabar I Siapkan Sarana Pelayanan Jelang New Normal


“Kita akan menghadirkan kebiasaan baru dengan suasana baru di kantor. Dalam artian, kita akan menjadi lebih sadar dan menerapkan perilaku yang lebih bersih dan disiplin dalam menjalani protokol kesehatan. Itu adalah bagian dari ikhtiar kita mensyukuri nikmat kesehatan. Semoga kita semua senantiasa sehat dan dapat menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) secara optimal,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, meskipun sebagian pegawai sudah bekerja dari kantor, layanan tatap muka DJP masih dihentikan sementara sampai dengan tanggal 14 Juni 2020. Meski begitu, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan online dan berkomunikasi dengan DJP melalui saluran-saluran yang tersedia seperti melalui email, telepon, WhatsApp, dan media sosial unit kerja. (HP)

sumber: pajak.go.id


Songsong Tatanan Normal Baru, Jabar I Tekankan Protokol Kesehatan

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor saat memberikan arahan menghadapi tatanan normal baru melalui aplikasi zoom, Selasa (26/05)

Pradirwan - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengimbau seluruh pegawainya untuk selalu siap dengan berbagai pola kerja dalam keadaan normal yang baru selama masa pandemi Covid-19.

“Tetap tanggap menghadapi pola kerja dalam kondisi seperti ini. Kita harus selalu siap bekerja dalam keadaan new normal nanti dengan tetap menjaga kesehatan tubuh. Untuk pegawai yang saat ini melakukan Work From Home (WFH) di luar wilayah kerja, agar segera berkoordinasi dan memenuhi prosedur yang berlaku untuk kembali ke unit kerja,” ungkap Neil pada acara halal bihalal daring Kanwil DJP Jawa Barat I (Selasa, 26/05).

 
Halal bihalal daring (Selasa, 26/05)

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya yang tetap semangat bekerja dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya di tengah masa pandemi Covid-19.

“Pertama, saya ingin menyampaikan Selamat Idul Fitri 1441 Hijriah, minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin. Selain itu, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada teman-teman semua yang telah menjalankan tugas, memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada para wajib pajak. Kita juga patut bersyukur dan terus berikhtiar, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Neil dalam sambutannya.

Tidak lupa, Neil berpesan kepada seluruh staf Kanwil DJP Jawa Barat I untuk tetap menjaga kinerja dengan baik. “Meski pekerjaan kita lakukan dari rumah (Work From Home), kinerja tidak boleh menurun. Kualitas kerja harus tetap baik,” kata Neil.

Dalam kesempatan itu pula, Neil meminta jajarannya untuk selalu menyiapkan diri menghadapi berbagai perubahan terjadi. Ia menyebut, perubahan itu ditandai dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. “Kita tahu, pandemi ini telah menyebabkan berbagai perubahan dan kita harus pula menyesuaikan diri menghadapi setiap perubahan itu,” pungkasnya.


sumber: pajak.go.id


Berita Jabar I lainnya:

DJP Bantu RSUD Kota Bandung Tangani Wabah Covid-19

DJP Bantu RSUD Kota Bandung Tangani Covid-19
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor menyerahkan bantuan secara simbolik kepada RSUD Kota Bandung, (Senin, 11/05)

Pradirwan
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sejumlah bantuan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung untuk menangani wabah Covid-19 di Kota Bandung. Bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor kepada Direktur RSUD Kota Bandung Mulyadi disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Verita Sri Hasniarty dan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jabar I Yusron Purbatin Hadi.

“Alhamdulillah, ini kontribusi dari pegawai DJP  yang menghendaki agar kita bersama-sama pemerintah dan yang lainnya bergotong-royong, bahu membahu untuk menangani Virus Corona ini. Ini yang bisa kami upayakan,” ungkap Neil di Dinas Kesehatan Kota Bandung (Senin, 11/5).

Neil menjelaskan bahwa bantuan berupa 140 alat rapid test, 1350 masker, dan 50 pasang sarung tangan senilai Rp40 juta tersebut merupakan bentuk kepedulian DJP untuk membantu dalam penanganan wabah Covid-19. 

“Kami berikan kepada teman-teman di RSUD Kota Bandung ini karena berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Dinas Kesehatan Kota Bandung, perlengkapan kesehatan tersebut, saat ini sedang dibutuhkan di RSUD ini,” kata Neil.

Selain itu, Neil menambahkan, untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, DJP telah melakukan upaya di antaranya meniadakan layanan non tatap muka dengan wajib pajak sejak 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

“Kami juga membatasi mobilitas pegawai dengan mengijinkan hanya sekitar 5% saja yang berada di Kantor. Sisanya para pegawai melakukan pelayanan kepada Wajib Pajak dan melakukan pekerjaan lainnya di rumah atau Work From Home (WFH) karena sistem administrasi DJP sudah bisa dilakukan secara daring (online),” tutur Neil.

Neil menambahkan, untuk memantau kesehatan setiap pegawai, setiap hari para pegawai diwajibkan untuk memberikan laporan kesehatan. "Kami juga menerapkan self assesment kesehatan bagi setiap pegawai sehingga kami bisa pantau keberadaan pegawai ada di mana, beserta risiko kesehatan pegawai terhadap Covid-19, apakah (pegawai) yang bersangkutan memiliki risiko rendah, sedang, atau tinggi. Ini kami lakukan untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya.

Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita Sri Hasniarty menyampaikan ucapan terima kasih atas solidaritas DJP membantu penanganan Covid-19. “Kami memang sedang membutuhkan peralatan kesehatan, khususnya rapid test, karena saat ini sangat di butuhkan oleh rumah sakit, terutama yang menjadi rumah sakit rujukan pemerintah untuk penanganan korban Covid-19,” ungkap Rita.

Senada dengan Rita, Mulyadi menambahkan, kebutuhan akan alat rapid test ini sangat besar. “Alat rapid test diperlukan bukan hanya untuk penderita Covid-19 saja, melainkan untuk penderita lainnya seperti ibu yang melahirkan, atau pasien yang masuk ke ruang ICU. Semua membutuhkan rapid test untuk pemeriksaan screening atau pemeriksaan penyaring Covid-19 agar bisa mengetahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan virus Corona sekaligus melakukan tindakan pencegahan agar jumlah kasusnya tidak semakin bertambah,” pungkas Mulyadi. (HP)

sumber: pajak.go.id

Di PRFM, Jabar I Ajak WP Pahami Relaksasi SPT

Bincang Pajak di PRFM, (Jumat, 24/4)

Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I kembali mengudara dalam siaran langsung interaktif “Bincang Pajak” di Radio PRFM Bandung, (Jumat, 24/4). Kali ini, program rutin yang dipersembahkan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I setiap Jumat dua minggu sekali ini membahas Relaksasi SPT Tahunan di masa Pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Oki Rusdyar Kashmirputra menjelaskan, DJP secara aktif mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meniadakan pelayanan tatap muka dan menggantinya dengan pelayan non tatap muka sejak 16 Maret sampai dengan 29 Mei 2020.

Baca juga : DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka Hingga 29 Mei 2020

“Meskipun layanan tatap muka dihentikan sementara, kami tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal melalui berbagai kanal daring seperti laman pajak.go.id, email, media sosial, atau layanan chat kami,” ujar Oki yang menjadi narasumber pada program yang dimulai pukul 08.00-09.00 WIB tersebut.

Lebih lanjut, Oki menambahkan, terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2019, DJP telah memberikan berbagai fasilitas dan insentif untuk wajib pajak. “Wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan secara online (e-Filing),” katanya.

Baca juga : Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

Oki menegaskan bahwa jatuh tempo kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini hanya sampai 30 April 2020. “Wajib pajak Orang Pribadi mendapat relaksasi jatuh tempo dari sebelumnya paling lambat 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Demikian juga dengan pembayaran pajaknya. Jika dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2020, tidak akan dikenakan sanksi,” imbuhnya.

Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 diberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan. “Jatuh tempo SPT tahunan 2019 tetap, paling lambat tanggal 30 April 2020. Namun wajib pajak diberikan keringanan dalam penyampaian SPT tahunan PPh, yaitu wajib pajak tidak perlu menyampaikan keseluruhan dokumen/lampiran SPT,” jelas Oki.

Baca juga : Jangka Waktu Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Diperpanjang

Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI, transkip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak untuk SPT kurang bayar.

Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, cukup berupa formulir SPT Tahunan 1770 beserta lampiran-lampirannya (formulir 1770 I-IV), neraca dengan menggunakan format sederhana (lampiran a. Perdirjen Pajak nomor Per-06/PJ/2020), dan bukti pelunasan pajak jika SPT yang disampaikan wajib pajak orang pribadi tersebut kurang bayar.

“Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 dengan menggunakan prosedur SPT pembetulan,” jelasnya.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT. “Pemberitahuan tersebut dapat wajib pajak sampaikan secara online melalui web pajak.go.id,” ungkap Oki.

Baca juga : Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

Selain itu, berbagai informasi yang dibutuhkan wajib pajak telah tersedia secara lengkap di situs pajak tersebut. "Berbagai informasi perpajakan terkait pandemi Corona Virus Desease 2019 selengkapnya bisa wajib pajak peroleh di laman www.pajak.go.id/covid19 atau jika membutuhkan konsultasi lebih lanjut bisa melalui kanal konsultasi TASYA (TAnya SaYA) Jabar I via chat WhatsApp di nomor 0813-2642-2117 atau melalui Direct Message (DM) akun instagram @pajakjabar1," ujar Oki.

Ia mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo berakhir. "Kami mengharap dukungan wajib pajak dengan tidak menunda menyetorkan pajak dan melaporkan SPT Tahunan, karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan negara dalam penanganan wabah Covid-19," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan penulis, acara yang dipandu Alexandria Cempaka Harum ini berlangsung menarik meski dilakukan via sambungan telepon. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang masuk ke redaksi PRFM. (HP)


sumber: pajak.go.id

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, KPP Cimahi Maksimalkan Edukasi Daring

Kelas Pajak Online KPP Pratama Cimahi 


Pradirwan - Kantor Pelayananan Pajak (KPP) Pratama Cimahi tetap berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19 dengan memberikan edukasi secara daring melalui aplikasi google classroom (Senin,13/4).

Kepala KPP Pratama Cimahi Joni Isparianto menjelaskan, Indonesia dan dunia saat ini menghadapi situasi demikian pelik akibat wabah Virus Corona. Kebijakan pemerintah terkait Physical Distancing (menjaga jarak fisik minimal satu meter) dan Work From Home (WFH), baik di lingkungan instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta, demi mencegah penyebaran virus mematikan ini pun dilakukan.

"Tak terkecuali di KPP Pratama Cimahi. Layanan tatap muka diberhentikan sementara sejak 16 Maret 2020 lalu. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya tingkat kepatuhan perpajakan di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Baca juga : Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Joni menyebutkan, hingga Triwulan I tahun 2020, jumlah SPT Tahunan yang masuk sebanyak 71.287 SPT. Jumlah ini baru sekitar 37.25% dari jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT sebanyak 191.364 WP. Untuk menyiasati hal tersebut, Tim Penyuluh KPP Pratama Cimahi menggelar kelas pajak secara daring.

"Melalui sarana ini, komunikasi dan diskusi tetap dapat dilakukan, walau peserta dan narasumber tidak bertatap muka pada waktu dan tempat yang sama," ujar Joni. Untuk menggaet peserta, KPP Pratama Cimahi mewartakan kegiatan kelas pajak daring itu melalui platform media sosial yang dimiliki.

Pengumuman Kelas Pajak Online KPP Pratama Cimahi

"Setelah empat hari diumumkan melalui sosial media KPP Pratama Cimahi (instagram, facebook, twitter), terkumpul sebanyak 19 peserta dari latar belakang yang berbeda-beda," jelasnya. Dari 19 peserta, 8 orang dari sektor perdagangan, 5 orang dari sektor jasa, 4 orang karyawan, dan 2 orang lainnya tidak mencantumkan usaha atau pekerjaan.

Sebelum dan sesudah pembelajaran, para peserta diminta untuk mengisi pre test dan post test untuk mengetahui sejauh mana tingkat pengetahuan peserta terhadap kewajiban perpajakannya.

"Semoga upaya kami ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan pajak. Karena kita tahu, pajak merupakan sumber utama pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan maupun pembiayaan pembangunan nasional," pungkasnya. (HP)

sumber: pajak.go.id

Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

 Bincang pajak di Radio PRFM, Bandung (Jumat, 17/4)

Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I kembali mengadakan bincang pajak di Radio PRFM, Bandung (Jumat, 17/4). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB ini membahas Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona berdasarkan PMK-23/PMK.03/2020.

Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I sekaligus anggota Tim Penyuluh Perpajakan Firman Darajat menjadi narasumber dalam acara yang dipandu penyiar Alexandria Cempaka Harum menggunakan sambungan telepon.

Firman menjelaskan bahwa dampak yang ditimbulkan adanya wabah COVID-19 ini telah memperlambat ekonomi dunia, termasuk perekonomian Indonesia sehingga pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi dampak tersebut. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 (PERPPU 1/2020) tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Selain Perppu 1/2020 ini, ada juga beberapa aturan lain terkait insentif pajak di antaranya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak yang terdampak wabah Virus Corona,” jelasnya.

Kebijakan insentif tersebut, menurut Firman, dibutuhkan agar dapat menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sekaligus mendukung penanggulangan dampak virus corona.

“Ada empat jenis insentif perpajakan yang diberikan melalui PMK-23 ini, yaitu PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp200 juta, PPh pasal 22 Impor, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan Restitusi PPM dipercepat untuk Eksportir (tanpa batasan) dan Non Eksportir dengan nilai restitusi paling banyak Rp5 miliar). Semua insentif itu diberikan selama 6 bulan mulai masa April sampai September 2020,” imbuhnya.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak yang masuk dalam kriteria dalam PMK-23 bisa mengajukan permohonan secara daring melalui www.pajak.go.id.

baca juga : Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

“Caranya cukup mudah. Wajib pajak membuka ke situs web pajak (www.pajak.go.id), klik tombol login di pojok kanan atas, lalu masukkan NPWP dan password. Nanti buka tab layanan dan klik icon KSWP. Scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan,” jelas Firman.

Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif sesuai PMK-23/PMK.03/2020 untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi website kami di www.pajak.go.id atau bisa chat WA ke layanan konsultasi TASYA dengan nomor +62 813-2642-2117 atau menghubungi akun instagram @pajakjabar1,” pungkasnya. (HP)




Sumber: pajak.go.id

TASYA, Layanan Konsultasi Online Ala DJP Jabar I

Tasya jabar I
TASYA, layanan konsultasi perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I resmi diluncurkan Kamis (26/03) untuk membantu wajib pajak menunaikan hak dan kewajibannya. 

Pradirwan –  Kanwil DJP Jawa Barat I mengembangkan Layanan Konsultasi via Chat Otomatis agar pelayanan terhadap Wajib Pajak berjalan lebih baik.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor mengatakan, layanan konsultasi ini diberi label TASYA yang merupakan akronim dari TAnya SaYA. 

"TASYA berangkat dari semangat melayani Wajib Pajak dan membantu memberikan kemudahan agar Wajib Pajak dapat menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Neil dalam keterangan resminya, Kamis (26/03/2020).

TASYA dapat dihubungi via chat WhatsApp di nomor 081326422117 (wa.me/6281326422117) atau melalui Direct Message (DM) akun instagram @pajakjabar1 (https://www.instagram.com/pajakjabar1).

"Layanan ini bisa membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan umum perpajakan kapan dan di manapun karena bisa diakses 7 x 24 jam," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan sementara pelayanan perpajakan langsung di Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia mulai 16 Maret hingga 5 April 2020. 

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK). 

"Untuk mengantisipasi permintaan layanan online yang semakin meningkat, terlebih selama masa darurat wabah Covid-19, kami memperkenalkan TASYA," jelasnya.

Ada 6 fitur utama TASYA, yaitu panduan pajak, persyaratan pajak, formulir pajak, tenggat pajak, tanya dan konsultasi, serta daftar kontak KPP se-Kanwil DJP Jawa Barat I. 

Kehadiran TASYA akan menambah akses Wajib Pajak untuk mendapatkan informasi selain melalui call center 1500 200, chat @kring_pajak baik via twitter maupun website www.pajak.go.id, dan telepon atau media sosial kantor pajak.

Peluncuran TASYA juga bertujuan membuat layanan kepada wajib pajak semakin efektif dan dapat menjangkau Wajib Pajak milenial yang sudah terbiasa dengan chatting.

"Semoga bisa berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak, karena #PajakKuatIndonesiaMaju," tutur Neil. 

Berdasarkan data pada sistem administrasi Kanwil DJP Jawa Barat I, sampai dengan Selasa (24/3/2020) tercatat sebanyak 536.164 SPT Tahunan yang masuk secara on line atau 35,47% dari jumlah 1.470.350 wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT. 

Dari keseluruhan SPT yang masuk tersebut, 90,24% nya atau sejumlah 483.821 SPT dilaporkan melalui e-filing, sedangkan sisanya melalui kanal lainnya.

"Masih terdapat 934.186 wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan dan berpotensi membutuhkan layanan konsultasi pengisian SPT maupun perpajakan lainnya," pungkasnya. (*HP)


Kiai Miftah Faridl Ajak Masyarakat Patuh Pajak

Kiai Miftah Faridl Ajak Masyarakat Patuh Pajak

Pradirwan - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat K.H. Miftah Faridl mengatakan, salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik adalah dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut ulama yang akrab disapa Kiai Miftah ini, keikhlasan membayar pajak menjadi bagian dari ibadah kepada Tuhan. 

"Laksanakan pembayaran pajak dengan ikhlas, sehingga apa yang kita lakukan sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT dan Insya Allah menambah keberkahan pada harta kita," ungkap Kiai Miftah saat bertemu dengan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor di Kantor Sekretariat Yayasan Unisba Bandung (Kamis, 12/3).

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan, dibutuhkan pemahaman yang baik oleh masyarakat terkait kewajiban perpajakan ini. Selain itu, yang perlu dijaga adalah ketenangan masyarakat. Terlebih adanya pengaruh teknologi yang sangat kuat dalam penyebaran arus informasi yang belum tentu positif.

"Saya ingin mengingatkan untuk selau tabayyun dalam menyikapi banyaknya informasi yang beredar. Salah satu bentuk mengamankan penerimaan pajak adalah menjaga bagaimana agar masyarakat tetap tenang, santun, dan mementingkan kepentingan negara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua Yayasan Unisba itu menjelaskan pemanfaatan uang pajak yang dibayarkan para wajib pajak.

"Sudah sama-sama kita maklum, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang 80% lebih dari seluruh penerimaan negara. Pеnggunааn рајаk mulаі dаrі bеlаnја pegawai sаmраі dеngаn pembiayaan bеrbagаі proyek pembangunan," jelasnya.

baca juga: Taat Pajak, Kang Emil Lapor e-Filing di Pendopo Pakuan

Pria kelahiran Cianjur itu menambahkan, berbagai pembangunan sarana umum, infrastruktur, dan lain-lain baik oleh pemerintah pusat maupun daerah dibiayai oleh pajak.

"Pеmbаngunаn infrastruktur, јаlаn, јеmbаtаn, sеkоlah, rumah sakit, biaya pendidikan, biaya kеѕеhatаn, subsidi bahan bakar, gајі pegawai negeri, dan реmbаngunаn fasilitas рubӏіk semuanya dibiayai dаrі pajak," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menjadi Wajib Pajak yang taat. Terlebih saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan untuk lapor dan bayar pajak secara daring (online), sehingga tidak menyita waktu dan lebih praktis.

"Saya mengajak seluruh masyarakat yang sudah memiliki NPWP untuk dengan ikhlas membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Selamat melaksanakan kewajiban, mudah-mudahan Allah SWT selalu membimbing kita," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepatuhan pajak yang dilakukan Kiai Miftah.

"Tadi saya bersilaturahmi dengan Pak Miftah dan menyampaikan terima kasih karena telah menjadi panutan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Beliau telah membayar dan menyampaikan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo," ungkapnya.

Penyampaian SPT Tahunan via e-Filing yang dilakukan Kiai Miftah ini membuktikan bahwa fasilitas ini memungkinkan wajib pajak bisa melapor dari mana saja dan kapan saja karena dilakukan secara daring.

“Karena online, yang pasti tidak perlu antre di kantor pajak. SPT tahunan bisa disampaikan di mana saja, kapan saja. Wajib pajak cukup mengakses www.pajak.go.id, isi dan sampaikan SPT-nya, nanti bukti penyampaian SPT secara elektronik masuk ke alamat email. Lewat e-Filing ini juga, untuk menghindari kerumunan masa, terlebih dengan adanya virus corona akhir-akhir ini," ujarnya.

baca juga : Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

Lebih lanjut Neil meminta dukungan MUI Jabar dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pajak sebagai kewajiban warga negara dan DJP sebagai institusi.

"Sebagaimana diketahui, target penerimaan pajak selalu naik setiap tahunnya. Sementara situasi ekonomi maupun sosial secara nasional maupun global tidak selalu kondusif. Oleh karena itu, saya pribadi meminta pandangan beliau," pungkas Neil. (HP)

sumber: pajak.go.id

15 Relawan Pajak POLBAN Ikuti Edukasi E-filing

15 Relawan Pajak POLBAN diedukasi

Pradirwan - Sebanyak 15 mahasiswa/i dari Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) mendatangi KPP Pratama Bandung Bojonagara, Jl. Dr. Sutami No. 2, Bandung (Senin, 2/3). Kedatangan mereka dalam rangka mengikuti edukasi e-Filing bagi Relawan Pajak sebelum mereka diterjunkan langsung di lapangan.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Oki Rusdyar Kashmirputra mengatakan, acara yang diadakan di ruang rapat KPP Pratama Bandung Bojonagara ini terselenggara berkat kerja sama Kanwil DJP Jawa Barat I, KPP Pratama Bandung Bojonagara, dan Tax Center POLBAN. Menurut Oki, Relawan Pajak merupakan salah satu bentuk Inklusi Kesadaran Pajak hasil kerja sama antara Otoritas Pajak dengan Lembaga Pendidikan Tinggi.

"Mahasiswa Perguruan Tinggi terpilih ini, diharapkan dalam tugasnya ke depan sebagai Relawan Pajak, dapat membantu dan memberikan kontribusi terbaik terkait pelayanan kepada Wajib Pajak dalam bentuk asistensi pelaporan SPT Tahunan via e-Filing. Mereka dapat berinteraksi langsung, baik dengan WP maupun kami di DJP," ungkap Oki.

Oleh karena itu, menurut Oki, sebelum diterjunkan, setiap Relawan Pajak akan mendapatkan pembekalan. "Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SPT Tahunan ini sebagai bentuk pembekalan ilmu kepada mahasiswa dalam pelaksanaan asistensi kepada wajib pajak," imbuhnya.

Oki menambahkan, Kanwil DJP Jawa Barat I sangat mengapresiasi POLBAN yang telah berkontribusi menerjunkan para mahasiswanya sebagai Relawan Pajak. "Terima kasih, Polban dalam 3 tahun terakhir ini telah membantu KPP terkait pelaporan SPT Tahunan. Semoga melalui Program Relawan Pajak ini, bisa dimanfaatkan oleh para mahasiwa POLBAN sebagai ajang untuk mengasah kemampuan dan mengeksplorasi diri, sekaligus sebagai jembatan persuasif antara DJP, dalam hal ini adalah KPP Bandung Bojonagara, dengan wajib pajak," jelasnya.

Edukasi Relawan Pajak ini juga dimanfaatkan sebagai pengukuhan Relawan Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara yang ditandai secara simbolis dengan penyematan name tag Relawan Pajak kepada 2 mahasiswa POLBAN. Kegiatan ditutup dengan pengenalan lingkungan KPP Pratama Bandung Bojonagara yang dipandu oleh salah satu pegawai KPP. (HP)

sumber: pajak.go.id
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes