BREAKING NEWS

Pajak Jabar I Berhasil Lampaui Target Kepatuhan SPT Tahunan

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor menyampaikan arahannya dalam Forum Diskusi Percepatan Kepatuhan SPT tahun 2021 yang digelar daring di Bandung (Selasa, 19/1).


Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I mencatatkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 hingga 31 Desember 2020 mencapai 1.131.391 wajib pajak. Realisasi itu terdiri dari 1.080.893 wajib pajak orang pribadi dan 50,498 wajib pajak badan. 

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 22,67% dari total SPT Tahunan yang disampaikan pada 2019 yang hanya mencapai 922.338 wajib pajak. 


“Secara persentase, jumlah pelaporan itu setara 104,42% dari target kepatuhan SPT Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 1.083.485 wajib pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor dalam Forum Diskusi Percepatan Kepatuhan SPT tahun 2021 yang digelar daring di Bandung (Selasa, 19/1).
Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Feni Yusnita (tengah) menyampaikan paparan.

Menurut Neilmaldrin, kepatuhan SPT Tahunan menjadi salah satu tolak ukur kinerja Kanwil DJP Jawa Barat I. Selain menunjukkan tingkat kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, juga menjadi tolak ukur seberapa besar usaha DJP dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. “Ini tak lepas dari upaya seluruh pegawai DJP di lingkungan (Kanwil DJP) Jabar I, juga dukungan semua pihak,” katanya.

Baca juga : Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Neilmaldrin menjelaskan, 2020 merupakan tahun yang tidak mudah. Ancaman pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri. Hingga triwulan III 2020, kepatuhan SPT di Kanwil DJP Jawa Barat I masih sangat rendah. 

“Jika kita kilas balik, pada bulan Oktober 2020 Kanwil DJP Jawa Barat I ada di urutan dua terbawah dari 34 Kanwil. Hanya KPP Pratama Bandung Karees yang realisasi penyampaian SPT-nya hampir mencapai 100%,” ungkapnya.

“Ini merupakan capaian yang sangat baik. Dalam waktu tiga bulan, Kanwil DJP Jawa Barat dapat melakukan percepatan dan bergotong royong untuk mencapai target kepatuhan penyampaian SPT,” kata Neilmaldrin lebih lanjut.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Berkaca dari hal itu, Neilmaldrin meminta seluruh pegawai untuk mengevaluasi semua permasalahan di Kanwil DPJ Jawa Barat I. Dia berharap, acara ini dapat menghasilkan rekomendasi dan gambaran yang utuh terhadap setiap permasalahan yang ada di Kanwil DJP Jawa Barat I. “Harus ada adjustment (pengaturan) dan strategi yang pas sesuai dengan karakteristik (demografi) di wilayah KPP masing-masing,” pungkasnya.
Kepala Seksi dan Pelaksana Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I

Dalam forum ini, Neilmaldrin juga mengapresiasi KPP Pratama Sukabumi yang meraih tingkat kepatuhan SPT Tahunan tertinggi di Kanwil DJP Jawa Barat I. Dari 87.313 SPT Tahunan yang ditargetkan, KPP Pratama Sukabumi berhasil mengumpulkan sebanyak 105.174 SPT Tahunan atau mencapai realisasi sebesar 120,46%. (HP)

Berita ini telah ditayangkan di situs web pajak.go.id

Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Plt. Kepala Bidang P2Humas, Denny Surya Sentosa


Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat, hingga 21 Desember 2020, jumlah total wajib pajak yang mengajukan insentif pajak akibat pandemi Covid-19 sebanyak 59.974 wajib pajak dengan nilai realisasi mencapai Rp1,25 triliun.

“Dari data yang masuk, 20.439 wajib pajak UMKM telah mengajukan insentif pajak dengan nilai mencapai Rp69,4 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa dalam acara Sosialisasi Perpajakan kepada Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Bandung yang digelar secara daring di Bandung, kemarin (Rabu, 28/1).

Ketua IKPI Bandung Florentius Adhi Prasetyo


Lebih lanjut Denny merinci jumlah masing-masing jenis insentif pajak tersebut. “Jumlah pengajuan insentif untuk jenis PPh 21 yaitu sebanyak 7.732 wajib pajak dari kategori pemberi kerja. Nilainya mencapai Rp162,9 miliar,” katanya.

Kemudian untuk PPh 22 impor, pengajuan insentif pajaknya sebanyak 812 wajib pajak dengan nilai Rp195,8 miliar. Selanjutnya untuk PPh 25 sebanyak 4.732 wajib pajak dengan nilai Rp594,8 miliar. “Sedangkan untuk jumlah insentif PPN (restitusi dipercepat) nilainya mencapai Rp225,87 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Sementara khusus untuk pemberian fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19, Kanwil DJP Jawa Barat I hingga 31 Desember 2020 telah memberikan insentif sebesar Rp81,89 miliar.

“Rinciannya, untuk PPN ditanggung pemerintah sebesar Rp53,88 miliar, PPh 21 yang dibebaskan senilai Rp7,59 miliar, PPh 22 Dalam Negeri senilai Rp7,056 miliar, PPh 22 Impor Rp12,55 miliar, dan PPh 23 Dalam Negeri yang dibebaskan senilai Rp0,8 miliar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Baca juga: Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

Fasilitas ini diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Adapun barang yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19 antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Selanjutnya, jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19 meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

“Tahun ini, dengan dikeluarkannya PMK-239/PMK.03/2020, pemberian fasilitas tersebut masih diberikan. Semoga tahun ini kondisi pandemi dan perekonomian kita semakin membaik,” imbuh Denny. (HP)

Berita ini telah ditayangkan di situs web pajak.go.id

Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor

Pradirwan - Seluruh konsultan pajak yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) harus meningkatkan perananya sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Konsultan pajak memiliki peranan penting dan strategis dalam sistem perpajakan di Indonesia, di antaranya sebagai penghubung wajib pajak dengan DJP,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor melalui Zoom Meeting di Bandung (Kamis, 28/1).

Suasana sosialisasi daring

Acara Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Perpajakan secara daring ini diikuti sekitar 170-an konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Cabang Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, Neil mengatakan, data per tanggal 18 Januari 2021, jumlah neto penerimaan pajak 2020 yang terkumpul di Jabar I sebesar Rp23,9 triliun.

Selain itu, dari sisi kepatuhan formal, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 hingga 31 Desember 2020 mencapai 1.131.391 wajib pajak. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 22,67% dari total SPT Tahunan yang disampaikan pada 2019 yang hanya mencapai 922.338 wajib pajak. Secara persentase, jumlah pelaporan itu setara 104,42% dari target kepatuhan SPT Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 1.083.485 wajib pajak.

Baca juga : Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Atas capaian tersebut, baru-baru ini (Selasa, 26/1) Kanwil DJP Jawa Barat I memperoleh penghargaan dari Menteri Keuangan RI sebagai unit vertikal DJP dengan Kinerja Pencapaian Target Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi tahun 2020 terbaik keempat nasional.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak dan semua pihak, termasuk kepada seluruh anggota IKPI cabang Bandung atas peran sertanya membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya di tahun 2020,” ujarnya.

Menurut Neil, konsultan pajak harus terus mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. “Seperti menyiapkan pelaporan pajak, pemberian saran kepada wajib pajak tentang penerapan peraturan perpajakan, dan mewakili wajib pajak dalam berhubungan dengan DJP mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ungkap Neil.

Konsultan pajak juga dapat berperan dalam menyebarkan informasi mengenai undang-undang perpajakan dan sistem perpajakan dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak.

Selain itu, konsultan pajak dapat memberikan masukan terkait kebijakan perpajakan sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan sistem perpajakan.

"Mengingat konsultan pajak memiliki peran yang sangat penting, maka melalui acara ini kami berharap dapat meningkatkan sinergi antara IKPI Cabang Bandung dan Kanwil DJP Jawa Barat I dalam membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I," imbuhnya.

Neil mengatakan, saat ini negara membutuhkan dana untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Penerimaan pajak merupakan kontributor utama dalam APBN. Sejak 2009, kontribusi penerimaan pajak di atas 70% dengan tren terus meningkat.

"Di tahun 2021, menurut data APBN di laman Kemenkeu.go.id, peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp1444, 5 triliun atau 82, 3% dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1743,5 triliun," ungkapnya.

Dia menyebutkan, alokasi penggunaan dana pajak tersebut selain untuk operasional umum bagi negara, juga akan digunakan antara lain untuk mendukung kebutuhan program vaksinasi yang sekarang sedang berjalan dan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional. "Negara kita membutuhkan dana untuk Kesehatan, Perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bansos tunai, Kartu Pra Kerja, diskon (subsidi) listrik, dan dukungan UMKM serta dunia usaha," tandasnya.

Baca juga : Universitas Muhammadiyah Bandung Gelar Webinar Insentif Pajak

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh anggota IKPI Cabang Bandung untuk bersinergi dan mengawal pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021, khususnya di Kanwil DJP Jawa Barat I. “Mari bersinergi, mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik pelaporan SPT maupun pembayaran pajaknya dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua IKPI Bandung Florentius Adhi Prasetyo menyatakan akan mendukung upaya Kanwil DJP Jawa Barat I untuk mencapai target kepatuhan SPT Tahunan lebih cepat. “Saya mengimbau anggota IKPI supaya mendorong wajib pajak lapor SPT lebih awal. Jangan mepet jatuh tempo,” tegasnya. (HP)

Berita ini telah ditayangkan di situs web pajak.go.id

Ini Dia Tampilan Meterai Tempel Rp 10.000

Desain meterai tempel baru edisi tahun 2021 dengan nominal Rp10.000,-

Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis tampilan meterai tempel baru dengan nilai Rp10 000,- . Kehadiran meterai tempel baru ini sekaligus sebagai pengganti meterai lama desain tahun 2014 dengan nominal Rp6.000,- dan Rp3.000,-.

Baca juga : Bentuk, Ukuran, dan Warna Meterai Tempel Tahun 2014

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai tempel Rp10.000,- ini sudah bisa didapatkan masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," kata Hestu dalam keterangan resminya, Kamis (28/1/2021)

Menurut Hestu, ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp' dan sebagainya.

Desain meterai Rp10.000,- baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Baca juga : 8 Poin Aturan UU Bea Meterai Baru

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, dikatakan Hestu, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,-. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,- dua meterai masing-masing Rp6.000,- atau meterai Rp3.000,- dan Rp6.000,- pada dokumen.

"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi)," ujar Hestu.

Hestu mengungkapkan, masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai Rp10.000,- dari penjual yang terpercaya. Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.

Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan

Kanwil DJP Jawa Barat I Raih Penghargaan

Pradirwan
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I atas keberhasilan unit vertikal DJP yang berlokasi di Bandung itu sebagai Kanwil DJP dengan Kinerja Pencapaian Target Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi tahun 2020 terbaik keempat. Pengumuman penghargaan ini disampaikan Menkeu dalam Rapat Pimpinan DJP secara daring di Jakarta, (Selasa, 26/1).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 hingga 31 Desember 2020 mencapai 1.131.391 wajib pajak. Realisasi itu terdiri dari 1.080.893 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 50,498 Wajib Pajak badan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 22,67% dari total SPT Tahunan yang disampaikan pada 2019 yang hanya mencapai 922.338 wajib pajak.

“Secara persentase, jumlah pelaporan itu setara 104,42% dari target kepatuhan SPT Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 1.083.485 wajib pajak,” ungkapnya usai mengikuti Rapimnas DJP dari Bandung, (Selasa, 26/1).
Jabar I Raih Penghargaan Menkeu

Menurutnya, Kepatuhan SPT Tahunan menjadi salah satu tolok ukur kinerja Kanwil DJP Jawa Barat I. Selain menunjukkan tingkat kesadaran wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya (menyampaikan SPT Tahunan), juga menjadi tolok ukur seberapa besar usaha DJP dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. “Ini tak lepas dari upaya seluruh pegawai DJP di lingkungan (Kanwil DJP) Jabar I, juga dukungan semua pihak, serta wajib pajak tentunya,” kata Neil.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Dalam kesempatan tersebut, salah satu unit vertikal di Kanwil DJP Jawa Barat I, KPP Pratama Sukabumi berhasil meraih peringkat pertama KPP dengan Kinerja Pencapaian Target Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi tahun 2020 dari 208 unit setingkat KPP di Indonesia. “Dari 87.313 SPT Tahunan yang ditargetkan, KPP Pratama Sukabumi berhasil mengumpulkan sebanyak 105.174 SPT Tahunan atau mencapai realisasi sebesar 120,46%,” katanya.

Selain penghargaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan penghargaan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I sebagai Kanwil DJP dengan kinerja penyampaian data Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota terbaik pertama tingkat nasional tahun 2020.

Neil menjelaskan, pada tahun 2020 (Rabu, 26/8/2020), Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 78 pemerintah daerah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. “Saat itu ada 9 Pemerintah Kota/Kabupaten, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang termasuk wilayah kerja kami ikut menandatangani perjanjian kerja sama itu," ungkapnya.

Baca juga: UIN SGD Siap Jadi Mitra DJP untuk Edukasi Perpajakan

Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui peningkatan pelaksanaan pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya.

"Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, kami senantiasa menjalin sinergi dengan 16 Pemda di wilayah kami," ungkap Neil.

Neil menambahkan, dalam PMK-228 tahun 2017 (PMK-228/PMK.03/2017) tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Melalui kerja sama itu, DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan pengawasan kepatuhan pajak, di antaranya data kepemilikan, omzet usaha, atau data izin mendirikan bangunan. "Kami juga ingin mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak di wilayah kami,” katanya.

Atas capaian ini, Neil mengucap syukur dan apresiasinya kepada wajib pajak dan semua pihak. "Alhamdulillah. Semoga selalu menginspirasi, memotivasi, dan menjadi berkah untuk kita semua. Amin," pungkasnya. (HP)

Download: 
PMK-228/PMK.03/2017

sumber: Inilah Koran, Galamedia, Bisnis, Radar Bandung, Jabar Ekspres, Pikiran Rakyat, Ayo Bandung, Republik Bobotoh, Javanews, Kahijinews 

Antara Dayana dan Pajak Kita

Alam Indonesia (Pradirwan) 


Pradirwan - Aku mematung menatap gawai. Percakapan gadis 18 tahun asal Kazakstan bersama pria yang belakangan saya ketahui merupakan Youtuber Indonesia berusia 20 tahun itu menarik perhatianku.

Bagaimana tidak? Komunikasi yang mereka jalin melalui video siaran streaming, OME TV itu begitu menakjubkan. Mereka seolah langsung klik. Bahkan pada video pertama itu, Dayana Asembayeva, nama sang gadis itu, meminta untuk menikah dengan sang Youtuber, Fiki Naki.

Kecocokan itu mungkin tak pernah terjadi andai pemuda-pemudi itu tak bisa menguasai bahasa asing. Tak hanya bahasa Inggris, sang pemuda bahkan fasih berbahasa Rusia, lengkap dengan logatnya.

Hubungan mereka kemudian viral di internet. Bahkan nama sang gadis sempat menduduki trending topik di Twitter, Rabu (20/1/2020). Cuitan "Dayana" bahkan mencapai 10.800 tweet mengalahkan "LGBT" dan #Gempa pada hari itu. Imbasnya, gadis itu mendapat followers dengan pesat. 
Dayana (tangkapan layar Instagram @demi.demik)

Sebelum bertemu dengan sang pemuda, pemilik akun @demi.demik itu memiliki sekitar 2 ribuan followers saja. Kini, akun Instagram miliknya sudah mendapat 1,9 juta pengikut pada Senin (25/1/2021). Hidupnya pun berubah.

Saya tak ingin menceritakan detil kisah mereka. Saya hanya ingin mencatat tentang bagaimana teknologi bisa mempengaruhi hidup manusia.

Puluhan tahun lalu, berkomunikasi via video streaming mungkin hanya ada di film-film fiksi. Sekarang, terlebih sejak pandemi, banyak kegiatan sehari-hari yang kita lakukan tak perlu lagi berada di tempat yang sama. Sebut saja contohnya: rapat, belajar, atau pengajian. Nonton film pun kini bisa dilakukan dari rumah saja. Tak harus datang ke bioskop untuk menikmati film favorit. 

Jika diperhatikan, berbagai penyedia layanan video itu seolah berlomba-lomba memberikan kemudahan kepada pengunanya. Disinyalir, hal ini karena permintaan konsumen yang semakin pesat.

Laporan Media Partner Asia berjudul "South East Asia Online Video Consumer Insight & Analitics: A Definitive Study" pada September 2020 mengkonfirmasi hal itu. Riset itu menunjukkan kenaikan fantastis konsumsi siaran video melalui telepon seluler di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk di Indonesia. Rata-rata konsumsi mingguan pelanggan konten tumbuh 60 persen antara 20 Januari dan 11 April 2020. (Tempo, 4-11 Januari 2021)

Suburnya peminat layanan video itu merupakan magnet baru bagi pebisnis digital. Potensi pertumbuhan pasar ini menjanjikan kue ekonomi yang besar bagi para pelaku usaha di industri itu. Apalagi tayangan berbasis digital justru diminati masyarakat yang sedang membutuhkan hiburan.

Dengan jumlah pengguna internet sebanyak 174,5 juta orang, Indonesia memang pasar penting bagi para pebisnis platform digital. Sebuah portal data Statista memperkirakan pengguna siaran video on demand di Indonesia akan tumbuh sebesar 24,2 persen tahun ini. Kenaikan jumlah pelanggan itu akan mendongkrak pendapatan bisnis mereka yang diperkirakan akan mencapai US$ 327 juta. Prediksi selanjutnya, dalam lima tahun ke depan, pendapatan bisnis ini akan naik dua kali lipat. Ini tentu menjadi kabar baik buat untuk penerimaan pajak kita, bukan?

Beruntung, langkah tepat telah dilakukan pemerintah untuk memajaki sektor ini guna menambah pundi penerimaan negara melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Salah satu poinnya adalah pengenaan pajak dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sebagai tahap awal penerapan pengenaan pajak dalam kegiatan PMSE ini, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Beleid yang berlaku sejak 1 Juli 2020 itu mengatur bahwa para pelaku usaha PMSE, yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri, dan PPMSE dalam negeri, ditunjuk untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Kemenkeu mencatat, hingga 23 Desember 2020 sebanyak 23 dari 28 perusahaan digital telah melakukan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) kepada negara sebesar Rp 616 miliar. (Kompas, 23/12/2020).

Patut kita tunggu, gebrakan apalagi yang akan dilakukan Punggawa Keuangan Negara itu untuk meraih cita-cita #PajakKuatIndonesiaMaju.


Pradirwan, 25/01/2021

sumber: Tempo, Kompas, Instagram, Youtube, Pajak.go.id

Kartu NPWP Belum Sampai, Rusak, atau Hilang? Ini Solusinya

NPWP Elektronik (Infografis DJP)

Pradirwan
- Dwi mengaku bingung. Beberapa kartu pentingnya hilang bersama dompetnya. KTP, ATM, NPWP, dan SIM-nya raib dicopet. Ada bekas sayatan benda tajam di tas punggung yang ia kenakan.

Salah satu kartunya yang hilang itu, NPWP, diminta tempatnya bekerja. Alasannya untuk meng-update data pekerja di perusahaannya itu. Ia bertambah bingung lantaran sebelumnya tak pernah menyimpan foto/dokumen kartu NPWP tersebut.

Kejadian yang menimpa Dwi itu bisa saja menimpa kita. Permasalahan kartu NPWP yang hilang, rusak, atau belum sampai ke alamat padahal registrasi daring sudah lama dilakukan masih sering dikeluhkan wajib pajak.

Sebagaimana kita ketahui, ketentuan terkait pendaftaran NPWP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. KPP akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan wajib pajak. Jika permohonan telah memenuhi persyaratan (sesuai ketentuan), maka KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan EFIN (electronic filing identification number) paling lama satu hari kerja.


Penyebab Kartu NPWP Belum Sampai

Setidaknya ada tiga alasan kenapa kartu NPWP masih belum sampai ke alamat wajib pajak meski sudah mengajukan permohonan registrasi NPWP. Pertama, kesalahan saat mendaftarkan alamat tujuan. Saat melakukan registrasi NPWP secara daring di ereg.pajak.go.id, pastikan semua data yang dimasukkan di kolom pengisian benar, termasuk nomor telepon aktif dan email Anda. Alamat pengiriman kartu NPWP harus sesuai dengan KTP. Pada beberapa kasus, kartu fisik NPWP tidak kunjung diterima karena sang kurir tidak berhasil menemukan alamat wajib pajak.

Kedua, permohonan pendaftaran NPWP ditolak. Ketika calon wajib pajak mendaftarkan diri, akan terkirim status permohonan registrasi NPWP, apakah permohonannya disetujui atau ditolak. Jika permohonan ditolak, maka kartu NPWP tidak akan dikirimkan.

Ketiga, dalam permohonan registrasi NPWP, calon wajib pajak memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus Non Efektif (NE). Dengan memilih berstatus NE, petugas pajak harus membuat Lembar Penelitian Non Efektif agar sistem bisa mencetak kartu NPWP fisik.

Kartu NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat. Jika lebih dari satu bulan belum menerimanya, wajib pajak bisa mengkonfirmasi ke KPP terdaftar melalui kontak yang ada di laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja

Wajib pajak juga bisa menghubungi kring pajak untuk mendapatkan kejelasan status NPWP-nya. Untuk berinteraksi langsung, wajib pajak diberikan beberapa alternatif pilihan. Wajib pajak dapat menggunakan fitur live chat Kring Pajak di laman pajak.go.id (bagian bawah kanan), menghubungi via telepon kring pajak 1500 200 atau melalui twitter @kring_pajak .


Pencetakan Ulang Kartu NPWP

Kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru. Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.


Kartu NPWP Elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara elektronik ini. Terlebih di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, keluar rumah merupakan aktivitas yang penuh risiko tertular.

Syarat untuk mendapatkan layanan ini cukup mudah. Wajib pajak diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login). Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. Cek caranya di sini.

Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem". Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik. Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP. Jadi, tidak perlu ragu untuk mencetak NPWP elektronik ini ya!

Semoga bermanfaat. (*)



*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Artikel ini ditulis untuk pajak.go.id dan telah ditayangkan di situs web tersebut sejak 18 Januari 2021

Buka Diklat Fungsional Penyuluh, Pajak Jabar I Sampaikan Ini

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra

Pradirwan - Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra membuka Kegiatan Pelatihan Fungsional Penyuluh Pajak Dasar secara daring (Senin, 18/1). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Diklat Keuangan (BDK) Cimahi dan diikuti oleh sekitar 30 orang peserta dari unit vertikal DJP.

Dalam kesempatan tersebut, Oki menyampaikan isu-isu terkini kebijakan penyuluhan DJP kepada para peserta. "Yang pertama adalah kegiatan Edukasi dan Penyuluhan (EDP) itu sendiri," ujarnya.

Menurut Oki, pandemi Covid-19 sangat berpengaruh besar dalam kegiatan edukasi dan penyuluhan perpajakan. Untuk mencegah penyebaran virus Corona, DJP meniadakan layanan tatap muka. Hal ini berimbas kepada kegiatan penyuluhan. "Para penyuluh pajak harus dapat menguasai multimedia, karena di masa pandemi ini penyuluhan pajak digelar secara daring," ungkapnya.

Tujuan Penyuluhan Perpajakan

Tak hanya itu, untuk meningkatkan kesadaran pajak, edukasi perpajakan memanfaatkan berbagai kanal. Oki mencontohkan pelaksanaan edukasi perpajakan tersebut.  "Di Jabar I, selain penyuluhan melalui webinar, kami juga menyelenggarakan penyuluhan melalui radio dan membuat siniar (podcast) yang memanfaatkan platform youtube," jelas Oki.

Lebih lanjut, Oki menjelaskan isu terkini lainnya yaitu tentang program Inklusi Kesadaran Pajak. Menurutnya, program ini dilakukan dengan cara mengintegrasikan materi perpajakan ke dalam suatu bagian media atau kegiatan lain yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (Mitra Inklusi). “Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui Mitra Inklusi dan meningkatkan kepatuhan pajak secara kolaboratif. Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan merupakan salah satu bagian dari program ini,” jelasnya. 

Dia menyebutkan, program itu dilakukan dengan mengintegrasikan materi Inklusi Kesadaran Pajak dalam kegiatan pembelajaran para peserta didik. “Kami memasukkan materi inklusi perpajakan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik,” ungkapnya.

Program Relawan Pajak menjadi pembahasan berikutnya. “Jika sebelumnya pihak yang menjadi Relawan Pajak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, ke depan pihak yang bisa menjadi Relawan Pajak diperluas dengan melibatkan non mahasiswa seperti Konsultan Pajak, Tokoh Agama, dan wajib pajak tertentu,” katanya.

Selain itu, kegiatan Relawan Pajak juga direncanakan akan diperluas yang meliputi penyampaian informasi atau materi perpajakan baik dilakukan secara daring maupun luring. 

Sementara terkait permohonan izin riset masih tetap diberikan. Namun dengan ketentuan untuk wawancara, penyebaran kuesioner/survei, dan penyediaan data hanya dapat diberikan secara daring. “Pengajuan permohonan izin riset ini sudah bisa dilakukan secara daring melalui laman https://eriset.pajak.go.id,” imbuh Oki.

Pembahasan yang terakhir terkait Jabatan Fungsional (Jafung) Penyuluh Pajak. Oki menuturkan, pada Juni lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Permenpan RB No 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. “Aturan ini sekaligus menandai dimulainya era baru penyelenggaraan penyuluhan pajak di DJP,” tutur Oki.

Dia menjelaskan, penyuluhan pajak sebetulnya bukan hal baru dalam dunia perpajakan. Dia menyebut, mungkin saja para peserta diklat ini sebetulnya sudah menjadi penyuluh pajak di unit kerjanya masing-masing. “Pada 2013 ada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan. Pada era ini, penyuluh pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditetapkan melalui tim, bukan jabatan,” ungkapnya.

Padahal, menurutnya, urgensi penyuluhan sama pentingnya dengan pekerjaan lainnya di DJP. “Kita tahu, pajak merupakan sesuatu yang dinamis,” katanya.

Oki Rusdyar Kashmirputra

Oki mencontohkan, sejak pandemi misalnya, peraturan insentif perpajakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 sudah beberapa kali diperbarui atau ditambahkan. “Inilah mengapa peranan penyuluh pajak sangat dibutuhkan DJP,” ujar Oki.

Fungsi utama dari para pejabat fungsional penyuluh itu nantinya adalah memberi Layanan Permohonan WP dan Layanan Edukasi. Layanan tersebut diampu oleh Jafung penyuluh baik di Contact Center (KLIP), KPP, Kanwil, maupun Kantor Pusat DJP.

“Nah, untuk mempersiapkan para pejabat fungsional ini, teman-teman (peserta) mengikuti diklat kali ini. Semoga tujuan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran pajak, pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku dapat tercapai,” pungkasnya. (HP)

KPP Cianjur Selesaikan Serah Terima BMN Lelang e-Auction

BMN KPP Pratama Cianjur yang dilelang menggunakan e-Auction (lelang secara daring). 

Pradirwan
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melelang Barang Milik Negara (BMN) di Jalan Arif Rahman Hakim No. 55, Solokpandan, Cianjur, Kabupaten Cianjur (Rabu, 2/12). Pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN itu dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Pejabat Lelang KPKNL Bogor, Yoserizal Fernando menjelaskan terdapat dua lot lelang BMN yang ditawarkan, yaitu berupa dua unit kendaraan roda empat dalam kondisi rusak berat dan dua unit kendaraan roda dua dalam bentuk scrap (besi tua).

“Lelang dilaksanakan dengan metode daring (online) atau yang dikenal dengan nama e-Auction. Pelaksanaan e-Auction tersebut dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yakni www.lelang.go.id,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam e-Auction ini metode lelang bersifat Open Bidding, yaitu lelang dengan tanpa dihadiri oleh peserta lelang namun penawaran yang dilakukan oleh peserta lelang dapat dilihat oleh peserta lainnya.

“Kelebihan dari metode ini adalah pergerakan kenaikan harga lelang dapat dipantau oleh seluruh peserta lelang sehingga dapat menimbulkan persaingan antarpeserta,” katanya.

Selain itu, lanjut Yoserizal, dengan sistem Open Bidding ini dapat menghasilkan harga pokok lelang yang optimal dari nilai limit yang sudah ditentukan.

Penetapan pemenang lelang pun dilakukan secara daring. Pemenang lelang yang ditetapkan berkewajiban untuk melakukan pelunasan dan serah terima barang lelang tersebut.

Pelaksanaan serah terima Lelang BMN dilakukan di Jalan Raya Cianjur-Bandung Kilo Meter 3, Bojong, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, (Senin, 7/12). Saat penyerahan tersebut, kedua pihak melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima BMN sebagai bukti sahih pemindahtanganan BMN dari pihak pertama (KPP Pratama Cianjur) kepada pihak kedua (pemenang lelang).

“Dengan telah dilaksanakannya serah terima hasil lelang, maka selesai sudah tahap pemindahtanganan BMN. Selanjutnya, hasil tersebut dilaporkan kepada unit Eselon I dan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan BMN,” imbuhnya.

Lelang BMN ini merupakan salah satu mekanisme pemindahtanganan BMN pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (K/L). “Hasil dari pelaksanaan lelang ini disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ungkapnya.

Yoserizal berharap, ke depan lelang BMN ini dapat menjadi cara jual beli BMN yang semakin dipercaya dan diminati oleh masyarakat. (VSSD)

Sumber: pajak.go.id

UIN SGD Siap Jadi Mitra DJP untuk Edukasi Perpajakan

Ketua Jurusan Administrasi Publik FISIP UIN SGD Bandung Khaerul Umam dalam Rapat Koordinasi Program Tax Center UIN SGD bersama Kanwil DJP Jawa Barat I melalui video conference di Bandung (Selasa, 5/1).

Pradirwan - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung siap menjalankan peran sebagai mitra DJP dalam meningkatkan kesadaran pajak dimulai dari civitas akademika di lingkungan kampus.

Demikian disampaikan Ketua Jurusan Administrasi Publik FISIP UIN SGD Bandung Khaerul Umam dalam Rapat Koordinasi Program Tax Center UIN SGD bersama Kanwil DJP Jawa Barat I melalui video conference di Bandung (Selasa, 5/1).

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus Tax Center UIN SGD Bandung dan Perwakilan Pegawai Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I.
Bidang P2humas Kanwil DJP Jawa Barat I

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Sintayawati Wisnigraha menyambut baik hal itu.

Menurut Sinta, UIN SGD dengan jumlah Dosen Pengajar/tenaga pendidik lebih dari seribu orang dan jumlah mahasiswa lebih dari 18 ribu orang, sangat potensial untuk menjadi kampus mitra edukasi perpajakan yang besar di wilayah Jawa Barat.

Tax Center di Jurusan Administrasi Publik FISIP UIN SGD dapat menjadi pusat informasi dan edukasi pajak bagi para dosen, tenaga pendidik maupun mahasiswa sebagai calon wajib pajak.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmir Putra memaparkan program Relawan Pajak dan Inklusi Kesadaran Pajak di lingkungan Perguruan Tinggi.

Ia berharap melalui sinergi dan kerjasama yang baik antara kedua pihak, ke depan UIN SGD dapat menjadi salah satu kampus sadar pajak dan mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi negara. (ADA)

Sumber: pajak.go.id

Legenda Baridin Suratminah, Kisah Cinta Berujung Duka

Cover kaset Baridin (sumber: history of Cirebon)


Pradirwan - Bagi masyarakat Cirebon dan sekitarnya, cerita cinta Baridin dan Ratminah tentu tak asing lagi. Legenda yang dipopulerkan oleh Maestro Tarling, H. Abdul Adjib, pada tahun 1980-an itu hingga kini masih mengakar di hati masyarakat Cirebon. 

H. Abdul Adjib (sumber: history of Cirebon)

Legenda ini pertama kali saya dengar sekitar tahun 1990-an. Totalnya ada 4 kaset pita coklat yang disetel di mini compo. Semalam, tetangga saya, mang Sunadi menceritakan lagi kisah ini.

Mang Sunadi

Lakon ini berawal dari sosok pemuda bernama Baridin yang hidup miskin bersama ibunya, Mbok Wangsih. Mereka hidup dengan menjadi buruh tani.

Saat memanggul weluku (garu), sejenis alat yang digunakan petani zaman dulu untuk membajak atau mengolah tanah sawah, Baridin bertemu dengan putri cantik dari keluarga kaya bernama Suratminah (Ratminah). Pemuda miskin itu jatuh hati kepada anak semata wayang Bapak Dam.

Baridin lalu meminta ibunya melamar gadis itu untuk menjadi pendamping hidupnya. Perbedaan status sosial yang mencolok membuat Mbok Wangsih ragu. Namun Baridin mengancam akan bunuh diri jika sampai ibunya tidak mau menuruti kehendaknya.

Mbok Wangsih akhirnya mendatangi rumah Bapa Dam dengan berbekal sarung kumal dan pisang sebagai barang hantaran untuk melamar Ratminah.

Ratminah dan Bapak Dam pun tegas menolak lamaran itu. Gadis cantik dan kaya mana yang mau di peristri oleh bujang lapuk, miskin, dan dekil? Begitulah gambaran penolakan Ratminah untuk diperisitri oleh Baridin.

Tak hanya penolakan yang diterima Mbok Wangsih setelah menyampaikan maksud kedatangannya. Perempuan tua itu mendapat perlakuan tak manusiawi. Ia diusir, dimaki-maki, dipukul, dan diludahi.

Mbok Wangsih tetap sabar dan legowo dengan penolakan itu. Namun, perlakuan keluarga kaya itu terhadap Mbok Wangsih membuat Baridin marah besar sekaligus merasa bersalah pada ibunya.
Hinaan itulah yang membuat Baridin sakit hati. Pemuda itu bertekad kuat untuk membalas sakit hatinya dengan cara yang menggegerkan Cirebon.

Baridin kemudian menemui sahabatnya, Gemblung. Dia sampaikan tekadnya untuk menaklukkan hati Ratminah

Baridin memilih jalan setan dengan belajar ilmu guna-guna berupa ajian Kemat Jaran Goyang, tentu dengan syarat yang tak mudah. Dia harus berpuasa mati geni selama 40 hari 40 malam tanpa makan.

Tepat di hari ke-40, benar saja, Ratminah tiba-tiba teringat pemuda yang dulu ditolaknya itu. Dari bibirnya selalu memanggil-mangil nama Baridin. Ia menjadi sangat tergila-gila kepada lelaki miskin dan dekil itu. 

Suratminah bahkan berteriak-teriak, menangis, dan memohon kepada bapaknya agar dinikahkan dengan Baridin. Suratminah gila. 

Sebagai seorang duda kaya yang hanya memiliki anak satu-satunya, Bapak Dam tidak menginginkan hal-hal buruk terjadi pada anaknya, dia lantas menuruti kehendak anaknya.

Bapak Dam dan Ratminah pergi menemui Baridin untuk menikahkan mereka berdua. Namun Baridin sudah terlanjur sakit hati atas penolakan dirinya dan hinaan pada ibunya. Pemuda itu membalas sakit hatinya dengan menolak cinta Ratminah.

Hati Ratminah pun hancur. Ia meninggal dunia. Tak berapa lama, Baridin pun meninggal. Kematian Baridin disebabkan rasa sakit hati yang mendalam ditambah rasa lapar yang menusuk karena selama 40 hari 40 malam dia tidak makan.

Sementara itu, Mbok Wangsih hari-harinya diiputi kesedihan karena kehilanggan anak semata wayang yang menafkahinya.

Demikian pula dengan Bapak Dam yang hari-harinya diliputi dengan penyesalan dan kehilangan.

Hingga pada akhirnya, kedua orang tua meninggal dengan perasaan duka yang mendalam.

Makam Baridin dan Suratminah (sumber: History of Cirebon)

Konon, Baridin dan Suratminah dimakamkan beriringan di desa Gegesik Kecamatan Jagapura Kabupaten Cirebon. (*)

Secangkir Kopi Pahit dan Kisah Kita

Secangkir Kopi Pahit

Pradirwan
- Awal tahun ini hujan semakin sering turun. Biasanya sore hingga malam. Ditambah kondisi pandemi membuatku semakin malas beranjak.

Tetapi tubuhku mulai kedinginan. Secangkir kopi panas sepertinya menjadi pilihan tepat untuk menghangatkan tubuhku.

Aku memilih tempat biasa. Sebuah cafe tak jauh dari rumah. Lokasinya dekat jalan utama, namun cukup jauh dari keramaian.

Aku memilih tempat duduk di salah satu sudut cafe bergaya vintage itu. Di sini aku bisa mengenangmu.

Aku

Kita sering menghabiskan malam minggu di cafe ini. Menikmati alunan live music. Dan kamu sesekali mengikuti irama gitar akustiknya ketika mereka memainkan lagu yang kamu suka.

Aku bisa merasakan, kamu telah bahagia dengannya. Seorang laki-laki yang namanya seringkali hadir di tengah hubungan kita. Seseorang yang pada akhirnya membuat kita berpisah.

Secangkir americano yang aku pesan pun tiba. Aromanya yang kuat membuatku rileks. Aku menyeruput kopi pekat itu. Rasa pahitnya sungguh terasa.

Ada sebungkus gula merah di sisi cangkirnya. Tetapi aku jarang sekali mencampurkannya. Bagiku, kopi hitam pahit tanpa gula adalah sebuah kenikmatan tak terkira.

Lagipula, aku memang tak ahli mencampurkan kopi pahit dengan gula. Sama halnya dengan membuatmu bahagia. Aku tak seahli laki-laki yang kini mengisi hatimu itu.

Aku memang masih sakit hati meski perpisahan itu telah puluhan purnama aku lalui. Kenangan bersamamu terasa enggan berlalu dari hidupku. Terlebih setelah aku tahu, yang mengisi hari-harimu adalah teman baikku.

Aku mulai membuka gawaiku di sudut bisu. Sekadar menuliskan segala hal yang terlintas, melihat beberapa foto, membaca berita, melihat notifikasi atau linimasi media sosial, serta menjawab pesan-pesan yang singgah. Tak ada yang istimewa. Kegiatan itu memang sudah menjadi rutinitas harianku.

Tiba-tiba di deretan story instagramku, aku melihat akunmu. Kamu nampak berbahagia bersanding di pelaminan dengannya.

Seharusnya itu tak menjadi masalah buatku. Sejak berpisah, apa pun yang terjadi dalam hidupmu, keputusan-keputusan yang kamu buat, semuanya kini tak lagi menjadi urusanku, bukan?

Maafkan aku bila sesekali aku merindukanmu di sela-sela waktuku. Aku tak akan mengganggu kebahagiaanmu.

Aku hanya sedang ingin menikmati semua ini. Mengingatmu. Mengenangmu. Merindukanmu. Dalam secangkir kopi pahit dan rintik hujan yang semakin membasahi bumi. (*)



Pradirwan
Bandung, 2 Januari 2021


*cerita ini hanya fiksi belaka. Semoga terhibur. 

Cerpen lainnya: 

Obituari: Nyanyian Sunyi Kampung Kami

Obituari: Nyanyian Sunyi Kampung Kami

Pradirwan
- Guratan senja kali ini lebih menyerupai lukisan nestapa. Deru suara kendaraan yang melintasi deretan gedung tua di kawasan Asia Afrika seolah mendadak sunyi. Seperti ada yang merenggut paksa dan menghempaskanku ke lubang yang lebih kelam daripada kelir malam, dan suara rintik hujan lebih menyerupai jarum kepedihan.

Telepon genggamku berdering. Nomor Aunty, namun seseorang di seberang sana bukanlah Aunty. Ia bercerita, bahwa kakak ipar ibu mertuaku telah pergi. Sontak kabar yang tak baik itu membuatku hilang fokus beberapa saat.

 

Saya tidak pernah tahu jika yang lebih menyakitkan bukan menghadapi kematian, melainkan menghadapi kehidupan. Kenyataan menjadi begitu sulit untuk diterima nalar. Dan induk dari segala sunyi perlahan menyambangi.

Aku memang berniat untuk pulang sore tadi. Tapi bukan untuk bertakziah. Kenyataan kembali berbeda dengan yang pernah aku rencanakan.

Sebelum cahaya sore tadi benar-benar lenyap. Sebelum semua pertanyaan di dalam kepala ini terjawab. Sebelum semua itu bergulir, bolehkah aku bercerita?

***

Sebuah tenda biru berdiri di halaman sebuah rumah bercat putih di kampung Imba, Desa Wangunharja, Jamblang, Cirebon, Selasa malam, 31/12/2019. Beberapa warga berkumpul di teras beralaskan tikar dan jejeran kursi plastik berwarna hijau.

Di salah satu sudut ruangan, sosok laki-laki berusia 50-an tahun itu terbaring ditutupi kain. "Mamang meninggal saat kami membawanya ke Rumah Sakit (RS)," ucap Hileud.

Ayah dua orang anak itu 'memaksa' membawa Mamang ke RS. "Mamang selalu merasa baik-baik saja. Padahal saya menduga, kondisinya tidak seperti itu," katanya.

Dugaan itu beralasan. Pasalnya, istri Hileud bercerita, Mamang dari kemarin (Senin, 30/12) sulit makan. Bahkan, ia menyaksikan Mamang sudah semakin sulit bernafas.

"Sudah diperiksa dokter. Saya habiskan dulu saja obatnya. Besok juga membaik," tutur Hileud menirukan ucapan Mamang.

Hileud tak menghiraukan alasan itu. Ia terus membujuk ayah mertuanya itu. Dihubunginya saudara dan tetangga yang ada kendaraan. "Bahkan, Mamang tidak mau digotong. Dia berjalan sendiri ke mobil," kenangnya.

Sehari sebelumnya, Hileud yang sedang merantau seperti punya firasat. Dia mendadak ingin sekali pulang. Kesedihan atas goresan duka nampak menyelimutinya. "Yang membuat saya sulit melupakan, Mamang menitipkan cucu-cucunya kepada saya. Ternyata, ini amanah terakhirnya," pungkas Hileud.

***

Hampir sebulan lalu aku baru bertemu dengannya. Tak kusangka, itu akan menjadi pertemuan kami yang terakhir.

Entah kenapa, di hari itu mulutku yang biasanya lancar kali ini bingung hendak berkata. Tak ada ucapan berarti yang saling bersautan antara kita. Hari itu, terakhir kali aku melihat wajah dan senyum khasnya.

Darinya aku belajar tentang kehidupan. Aku mendidik hati untuk menerima. Meyakini bahwa Tuhan sedang menyiapkan yang terbaik dari atas sana.

"Berhenti mengasihani diri sendiri, berhenti menyalahkan sekitar. Pelan tapi pasti, kita harus memaafkan apa yang terjadi."

Innalillahi wa inna ilaihi raji'uun.

Selamat kembali kepada Sang Pemilik jiwa dan raga. Semoga kepergiannya husnul khotimah.


Allahumaghfirlahu warhamhu wa 'afihi wa'fu 'anhu.... Aamiin...




Pradirwan

Bandung, 31 Desember 2019
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes