Suatu ketika anda diterima bekerja disuatu perusahaan. Perusahaan anda meminta anda untuk membuat NPWP pribadi sebagai salah satu persyaratan untuk mencairkan gaji anda misalnya. Masalahnya, alamat KTP anda berbeda dengan alamat perusahaan anda, sebut saja alamat KTP anda di Bandung, sedangkan alamat perusahaan tempat anda bekerja di Jakarta. Untuk datang ke KPP di Bandung tidak memungkinkan, sedangkan anda sangat membutuhkan NPWP tersebut. Bagaimana caranya agar anda dapat membuat NPWP tanpa harus pulang ke Bandung?
Longsor di rumah tetangga
Suara itu terdengar agak jelas. Suara gemericik air yang berjarak ratusan meter di saluran irigasi seberang pesawahan mengaburkan pendengaranku. Cuaca hari itu, hujan ringan yang terus-menerus mengguyur sejak siang tadi, baru berhenti ketika udara telah dingin. Aku yang sedang asik depan laptopku, sedikit terusik mendengar suara itu. "Ada apa ya? Mungkinkah suara mobil terperosok di turunan menuju komplek sebelah karena rem blong?" Pikiran itu terlintas dibenakku. Karena lokasinya ratusan meter, maka aku putuskan untuk tak mengeceknya.
7 hal agar blog nyaman dikunjungi
Sebagai seorang yang masih belajar ngeblog, pernah suatu kali saya bertanya, kenapa ya blog saya kok jarang banget dikunjungi?
5 Alasan Kenapa Permohonan NPWP Anda Ditolak
NPWP |
Sedikit saya ulas tentang NPWP. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, fungsinya adalah sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti halnya Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pada KTP yang berfungsi sebagai identitas penduduk dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia.
Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai alat untuk administrasi perpajakan dan fungsi yang paling populer adalah sebagai persyaratan dokumen untuk kepentingan tertentu, misalnya pembukaan rekening baru di BCA, pembuatan passport, atau karena disyaratkan oleh perusahaan untuk pencairan gaji dan lain sebagainya.
Begitu pentingnya NPWP ini, maka agar permohonan NPWP anda tidak ditolak, kenali 5 alasan kenapa permohonan NPWP anda ditolak. Ini berdasarkan pengalaman saya saja selama ini. Mungkin juga ada alasan lainnya, anda bisa menambahkannya di kolom komentar ya pembaca yang baik.
Alasan pertama, Calon Wajib Pajak tidak memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sebagai Wajib Pajak. Syarat Subjektif Wajib Pajak, gampangnya adalah setiap Warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai KTP dan usia diatas 18 tahun. Bagaimana kalau dibawah 18 tahun, syaratnya sudah menikah, itu saja. Sedangkan syarat objektif Wajib Pajak adalah Wajib Pajak mempunyai penghasilan.
Alasan kedua, permohonan NPWP tidak diisi dengan lengkap dan benar. Entah karena tidak mengerti atau karena alasan apa, terkadang permohonan yang disampaikan tidak diisi dengan lengkap dan benar. Kasus yang paling sering saya temui adalah tidak diisi kolom NIK, NIK diisi tapi tidak benar, kolom alamat tempat tinggal diisi alamat tempat kerja (perusahaan), tidak mencantumkan nomor telepon, kategori Wajib Pajak tidak sesuai (biasanya wanita kawin), jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan, bahkan ada yang tidak ditandatangani. Semua data yang diisikan harus valid, agar permohonan NPWP anda disetujui.
Alasan Ketiga, tidak melampirkan dokumen sesuai yang disyaratkan berdasarkan Per-20/PJ/2013 dan Per-38/PJ/2013. Misalnya, kategori wanita kawin memilih terpisah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (MT), dokumen yang disyaratkan adalah fotokopi KTP, NPWP suami, Kartu Keluarga, dan Surat Pernyataan Memilih Terpisah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, namun salah satu atau beberapa dokumen tersebut tidak dilampirkan.
Alasan Keempat, bagi yang daftar NPWP via online, dokumen yang disyaratkan tidak di upload, atau dikirim manual dengan Surat Pengantar Dokumen (SPD) yang sudah dicetak, namun tidak disampaikan/dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pemroses. Harusnya dokumen tersebut segera dikirimkan ke KPP Pemroses paling lambat 14 hari kerja loh dari tanggal kirim di dashboard e-reg.
Alasan kelima, yang bersangkutan sudah terdaftar. Nah, kalau sudah terdaftar, untuk apa daftar NPWP lagi? NPWP hanya diterbitkan satu kali. Walaupun pindah kerja ataupun pindah alamat, NPWP-nya ya cukup 1 saja.
Demikian, catatan saya kali ini tentang 5 alasan kenapa permohonan NPWP anda ditolak. Semoga bermanfaat.
Note: KPP Pemroses adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
referensi : ekstensifikasi423.blogspot.com
Menteri dan Singkong
Singkong |
Tiga hari yang lalu, seperti yang saya baca di berbagai media,
bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy
Chrisnandi, mengeluarkan Surat Edaran nomor 10 Tahun 2014 pada 21 November 2014
yang mewajibkan seluruh instansi pemerintahan menyediakan makanan lokal hasil
pertanian dalam negeri.
Sekedar curhat anak buah tentang kenaikan gaji dan bonus
Otonomi Pajak |
"Aku bukan yang terbaik, tapi aku akan berusaha melakukan yang terbaik"
Akhir tahun sudah menyapa manis di depan mata. Bayangan
kenaikan BBM yang akan menjadikan harga kebutuhan bahan pokok merangkak naik
mulai sering menghampiri. Bagaimana nanti kehidupanku dan keluargaku kelak bila
harga-harga sudah naik? Sepertinya hanya kesusahan sajalah yang tergambarkan.
Cara membuat password pada file microsoft excel 2010
Adakalanya suatu dokumen kadang butuh untuk di proteksi agar
dokumen tersebut tidak sembarangan orang bisa mengaksesnya. Apa itu proteksi?
Proteksi merupakan salah satu fungsi untuk melindungi sesuatu dari hal-hal yang
tidak diinginkan.
#MakasihSBY
#MakasihSBY jadi trending topik di twitter |
Untuk kesekian kalinya SBY menjadi trending topik di
twitter. Tidak seperti sebelumnya yang mengungkapkan kekecewaan dengan tagar
#ShameOnYouSBY, kali ini netizen mengucapkan terima kasih atas kepemimpinannya selama
10 tahun dengan tagar #MakasihSBY. Sampai dengan saat tulisan ini dibuat,
hastag #MakasihSBY masih menjadi trending topik.
Prosedur pembukaan Rekening BCA dan Pendaftaran NPWP
mencari alamat |
Cara membuat mailmerge
Cara membuat mailmerge (surat massal) |
PR Matematika anak kelas 2 SD, 4×6=6×4?
PR Matematika anak kelas 2 SD (image:merdeka.com |
Pradirwan - Dunia facebook dan twitter beberapa hari ini dihebohkan
dengan perdebatan tentang PR Matematika anak kelas 2 SD, 4×6=6×4?
Tak tanggung-tangung,
sampai-sampai media berita online sekelas (diantaranya) kompas.com, merdeka.com
dan tribunnews.com rajin sekali mengupdate beritanya.
Namun saya tidak akan
menceritakan ulang kronologisnya, karena sudah banyak media yang membahasnya. Di antaranya
ya situs yang saya sebutkan diatas (klik nama media di atas untuk melihat beritanya).
Tak sedikit orang yang berdebat tentang hal tersebut. Buat saya debat kayak gini yang asik, tiap orang punya pendapat masing-masing.
Tak sedikit orang yang berdebat tentang hal tersebut. Buat saya debat kayak gini yang asik, tiap orang punya pendapat masing-masing.
Tidak
ada yang mutlak benar dan salah. Semua memiliki landasan pendapat berdasarkan
pengetahuan masing-masing, yang penting tidak memaksakan kehendak dan menghakimi
bahwa kubu yang berseberangan lebih “bodoh” dari dirinya sendiri.
Saya juga bukan yang paling benar, pun demikian
profesor-profesor itu yang juga telah ikut berpendapat, mereka bukan Tuhan,
sama saja seperti saya.
Kalau mereka bisa
berpendapat, saya juga harus bisa. Setidaknya inilah alasan saya menuliskan
artikel ini sebagai catatan saya saja. Syukur-syukur ada hikmah yang bisa
diambil.
Bangsa kita ini sudah pintar. Banyak orang yang bisa dan
berani berpendapat di muka umum. Mungkin ini efek dari era reformasi sekarang
ini ditambah dengan kemajuan jaman dengan adanya media sosial (internet),
sehingga orang diseluruh dunia bisa tau apa isi kepala kita.
Namun sayangnya,
ada efek negatifnya juga, seolah kita tidak ada lagi cara yang lebih santun
untuk mengungkapkan pendapat bahkan untuk mengkritik guru kita.
Kenapa tidak didiskusikan
dulu baik-baik dengan gurunya? Bukankah guru adalah orang yang kita kasih kepercayaan
untuk mencerdaskan anak-anak (adik-adik) kita?
Berdasarkan pengalaman waktu saya dulu sekolah, seorang guru
pasti sudah menjelaskan konsep pelajaran perkalian tersebut.
Nah, untuk
mengetahui seberapa besar pemahaman murid yang diajar, seorang guru lantas
memberikan Pekerjaan Rumah (PR). Lalu, di koreksi, diberikanlah nilai. Dari penilaian
tersebut dapat diketahui apakah pelajaran yang telah diberikan sudah dipahami
siswa atau belum?
Hal tersebut juga bisa menjadi alat interospeksi bagi guru,
siswa, dan wali murid. Nilai 20 (dari nilai maksimal 100) misalnya, bagi guru bisa berarti apakah metode yang
digunakan salah sehingga murid tidak dapat memahami?
Bagi murid yang diajar
mungkin berarti kenapa saya ga bisa mengerjakan soal tersebut? Bagi wali murid
adalah peringatan, bahwa anaknya tidak dapat memahami pelajaran yang diberikan
gurunya. Lantas apa yang harus dilakukan wali murid tersebut? Dan seterusnya.
Terkadang saya membayangkan, tantangan sebagai guru sekarang
tidak lagi bisa dengan leluasa mengajarkan apa yang dirinya pelajari dulu.
Mengajarkan yang sama dengan apa yang dia dapatkan dulu, dengan ilmu dan metode
yang sama.
Mereka butuh berkreasi dan berinovasi sesuai perkembangan dan
tuntutan zaman namun tetap harus sesuai dengan konsep pembelajaran dan
pelajaran yang sudah baku. Sungguh berat sekali rasanya.
Melihat cerita diberita tersebut, bahwa 4x6 dan 6x4 itu sama
saja toh hasilnya sama yaitu 24. Ketika menurut guru bahwa 4x6 itu tidak sama
dengan 6x4, ramai-ramai memprotesnya.
Saya menyimpulkan bahwa saya melihat
sekarang orang cenderung berorientasi pada hasil, tanpa melihat prosesnya. Seolah-olah
bahwa proses itu ga terlalu penting, yang penting adalah hasilnya. Mau
gimanapun caranya, kalau hasilnya sama ya prosesnya bisa dibenarkan.
Padahal dalam kehidupan nyata, terkadang proses jauh
lebih penting. Misalnya, untuk hasil lulus maka ada yang menggunakan proses
jujur, ada juga yang mencontek. Ga aneh sekarang orang berloma-lomba mencari
cara instan agar tujuannya tercapai.
Matematika bagi saya adalah ilmu yang mengajarkan proses dan hasil.
Ilmu yang mengajarkan bahwa suatu proses juga penting, tidak melulu
hasil. Ilmu yang membentuk logika dan nalar menjadi berkembang. Ilmu yang selalu
bisa diaplikasikan ke dalam kehidupan nyata.
Itulah kenapa matematika selalu
masuk kesemua jurusan dan semua jenjang pendidikan, mulai TK sampai perguruan
tinggi bahkan setelah lulus pun kita selalu berhubungan dengan matematika.
Nah, pendapat saya sudah saya sampaikan. Bagaimana dengan
pendapat anda?
Arti Logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia |
Pradirwan - Banyak yang mengira, bahwa lambang atau logo sesuai gambar disamping, yang sering digunakan dalam surat resmi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah lambang atau logo DJP.
Padahal itu adalah lambang atau logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
DJP adalah salah satu Direktorat Jenderal (setingkat Eselon I) di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan.
DJP mempunyai lambang atau logo yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 865/KMK.03/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang logo DJP.
Logo DJP ini digunakan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DJP.
logo baru DJP (berwarna - vertikal)
Logo DJP memiliki 2 warna brand utama yaitu biru dan kuning. Warna biru merepresentasikan kepercayaan, profesionalisme, tanggung jawab, dan kewajiban. Sedangkan warna kuning merepresentasikan keramahan dan nilai perbuatan baik.
Kombinasi warna yang digunakan adalah biru tua dan emas. Biru tua menggambarkan ketegasan, sedangkan emas menggambarkan kemakmuran.
Warna biru dan kuning juga merupakan warna utama dari logo institusional DJP (diambil dari warna logo Kemenkeu).
Dua unsur warna tersebut juga menggambarkan sinergi antara Wajib Pajak dan Fiskus; Biru untuk DJP dan Kuning untuk Wajib Pajak. Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas penerimaan negara.
Selain itu, dua unsur cahaya yang terang dan gelap dalam logo DJP menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yang bertolak belakang, yaitu pelayanan dan penegakan hukum.
Bentuk logogram DJP persegi dengan bagian luar lebih rounded. Hal ini melambangkan friendliness dan fleksibilitas. Sedangkan bentuk bagian dalam yang kotak melambangkan aturan yang tegas.
Dua bentuk identik yang direpresentasikan oleh warna yang berbeda, menggambarkan keadilan yang dijunjung oleh DJP.
Bentuk secara keseluruhan menggambarkan bahwa DJP yang baru adalah DJP yang bersahabat, namun tetap tegas dan kokoh.
Bentuk Logo Horizontal
Bentuk horizontal logo baru DJP yaitu logo dengan konfigurasi penempatan logogram sejajar di samping kiri logotype. Bentuk logo horizontal ini dapat digunakan apabila bentuk logo baku (vertikal) tidak dapat digunakan karena ketersediaan tempat dan masalah teknis lainnya.
Bentuk Logo Monokrom
Format monokrom hitam/putih wajib digunakan ketika format berwarna tidak dapat diterapkan dalam medium tertentu. Tujuan penggunaan formt monokrom hitam/putih adalah untuk menjaga konsistensi tampilan logo. Logo monokrom digunakan pada latar belakang selain warna putih.
Penggunaan logo DJP dengan berbagai warna latar belakang.
Demikian sedikit sharing tentang arti logo baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semoga bermanfaat.
(*update 9 September 2020)
Tradisi adzan pitu di Masjid Agung Sang Cipta Rasa Cirebon
Tradisi adzan pitu di Masjid Agung Sang Cipta Rasa Cirebon (image: news.liputan6.com) |
Mengapa orang gila selalu terlihat seperti sehat-sehat saja ?
inilah alasan kenapa orang gila tidak pernah sakit (image: google) |
Mungkin artikel ini repost sehingga ada dari pembaca yang sudah pernah membacanya, namun saya sungguh tertarik untuk mempostingnya di blog Pradirwan ini sebagai catatan pribadi, syukur-syukur bisa menginspirasi buat pembaca semua. Bukan untuk menjadi "gila". Namun belajar hikmah dari "kehidupan orang gila". Bagi anda yang belum mengetahui Mengapa orang gila selalu terlihat seperti sehat-sehat saja, simak artikel yang saya dapatkan dari Facebook.
Sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
Lagu Pujian tentang Perjuangan Rakyat Palestina
ilustrasi: Free Palestine #savegaza |
Berdoalah untuk saudara kita dibumi Palestine. Walaupun, kita tidak mampu mengangkat senjata, dan hanya mampu menandah doa. InsyaAllah saudara kita disana, aman dan damai. Jika kita berada ditempat mereka belum tentu kita sekuat mereka, Mereka tinggal di negara sendiri pun tidak selamat, dan kita patut bersyukur, menghargai Negara kita yang aman dan damai ini. Bekalkan doa untuk mereka, #save Gaza
SURAT DARI PALESTINA
Cara SMS Banking BRI
Pernahkah anda mengalami kesulitan ketika keluarga anda dirumah membutuhkan dana, sedangkan anda sedang di kantor atau dalam perjalanan keluar kota dan tidak mungkin untuk melakukan transfer via ATM? Atas dasar memberikan kemudahan, maka berbagai inovasi dilakukan dunia perbankan, salah satunya adalah SMS banking. Sepengetahuan saya, bank-bank besar seperti Mandiri, BCA, BRI dan BNI sudah menggunakan fasilitas ini. Namun, pada kesempatan kali ini saya mencoba menjelaskan cara SMS banking dari BRI, maklum karena BRI merupakan bank pertama yang saya tahu dan saya memang nasabah BRI. Mungkin di lain waktu saya bisa membahas cara SMS banking dari bank yang lain.
Tentang Hari Ayah
Tahukah anda tentang hari ayah...?
Mugiyono dan Raeni (Foto: google) |
Pagi tadi saya menyaksikan bagaimana kerasnya perjuangan seorang
ayah yang hanya menjadi tukang becak yang berhasil menyekolahkan anaknya dan
lulus dengan IPK 3,96. Adalah Mugiyono, seorang yang berprofesi sebagai tukang
becak di Kelurahan Langenharjo, Kendal, menjadi orang paling beruntung dan
berbahagia. Ia berhasil menyekolahkan anaknya hingga lulus dengan nilai yang
luar biasa. Dan Raeni, anak yang yang membanggakan orang tuanya dengan cara
membuktikan prestasinya. Ia tidak pernah merasa kondisi ekonomi keluarganya
menjadi penghalang baginya untuk berprestasi.
Catatanku tentang Hukum Pajak
Pajak (foto: www.bbj.hu) |
Pengertian Hukum
Pajak
Dalam bahasa inggris, hukum pajak
disebut tax law sementara dalam
bahasa Belanda disebut belasting recht.
Hukum Pajak pada garis besarnya dapat dibagi dalam arti luas dan arti sempit.
Hukum Pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak. Hukum
Pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur
hubungan antara Pejabat Pajak (Pegawai yang diberi kewenangan untuk mengelola
pajak) dengan Wajib Pajak yang memuat sanksi hukum. Sanksi hukum yang
diterapkan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Untuk kita renungkan, Catatanku tentang Otonomi Pajak
DJP saat ini sedang menjadi sorotan publik, bagaimana tidak,
salah satu mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004 ditetapkan oleh KPK
sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pada proses keberatan PPh yang
diajukan oleh BCA. Hadi Poernomo disangka
melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor
20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Daftar Tarif Baru Pajak Mobil Mewah (PPnBM)
Mulai 1 Januari 2014, PBB-P2 jadi Pajak Daerah
SPPT PBB |
Berdasarkan Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 182 ayat (1) Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013, sehingga mulai 1 Januari 2014, PBB-P2 menjadi Pajak Daerah. Kewenangan Pengelolaan PBB-P2 menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten/Kota dan instansinya adalah Dinas Pendapatan Daerah.
Harta Banyak = Pajak Besar?
Harta banyak berarti pajaknya besar? (ilustrasi) |
Minggu lalu adalah minggu yang berat buat saya. Mendengar kabar bapak saya yang masuk ICU membuat saya terpaksa mengajukan cuti. Untunglah bapak bisa pulang dari rumah sakit setelah 5 hari dirawat di rumah sakit dan diijinkan untuk rawat jalan karena kondisinya membaik. Setelah berada dirumah akhirnya saya berkesempatan untuk bersilaturahmi dengan tetanggaku. Di rumah bapak banyak yang menjenguk, karena bapak harus banyak istirahat, maka saya menemani para tamu yang semuanya adalah tetanggaku. Kami mengobrol diteras rumah, sementara bapak istirahat didalam kamar. Saat mengobrol itu tiba-tiba pak Guru bertanya tentang pajak.
“Saya sudah punya NPWP, saya dapat surat himbauan untuk lapor SPT tahunan.” Pak Guru dengan santai duduk di depan saya dan memulai obrolan tentang pajak. Saya mendengarkan dengan serius.
“Ya nih, mumpung kamu pulang, jadi saya bisa curhat. Emang wajib ya lapor SPT Tahunan? tiap bulan gaji saya sudah dipotong pajak sama Bendahara, trus Bendahara juga sudah melaporkan pajak yang dipotong itu ke kantor pajak, bahkan di akhir tahun laporan itu sudah menyebutkan rincian nama beserta jumlah penghasilan dan pajak yang dipotong dari masing-masing karyawan. Harusnya ga perlu lagi lapor SPT, pajaknya kan sudah beres?”
“Jadi gini lho Pak Guru, pada dasarnya kewajiban di pajak itu ada dua, bayar pajak dan lapor.” Saya berusaha menjelaskan.
baca juga :
Sumber: pajakpasuruan.wordpress.com
“Saya sudah punya NPWP, saya dapat surat himbauan untuk lapor SPT tahunan.” Pak Guru dengan santai duduk di depan saya dan memulai obrolan tentang pajak. Saya mendengarkan dengan serius.
“Ya nih, mumpung kamu pulang, jadi saya bisa curhat. Emang wajib ya lapor SPT Tahunan? tiap bulan gaji saya sudah dipotong pajak sama Bendahara, trus Bendahara juga sudah melaporkan pajak yang dipotong itu ke kantor pajak, bahkan di akhir tahun laporan itu sudah menyebutkan rincian nama beserta jumlah penghasilan dan pajak yang dipotong dari masing-masing karyawan. Harusnya ga perlu lagi lapor SPT, pajaknya kan sudah beres?”
“Jadi gini lho Pak Guru, pada dasarnya kewajiban di pajak itu ada dua, bayar pajak dan lapor.” Saya berusaha menjelaskan.
Kewajiban yang pertama, bayar, bisa dilakukan dengan dua
cara :
- Bayar sendiri, umumnya ini dilakukan oleh wajib pajak yang punya usaha sendiri
- Dibayarkan oleh pihak lain, contohnya pajak karyawan pembayarannya dipotong melalui perusahaan atau Bendahara kayak pak Guru ini.
Kewajiban yang kedua adalah lapor, menurut undang-undang
pajak, laporan ini pada dasarnya mencakup tiga hal:
- Pembayaran pajak, baik yang dibayar sendiri atau yang dipotong pihak lain
- penghasilan
- Harta dan utang
“Yang dilaporkan sama Bendahara itu kan cuma gaji dari kantor
Dinas dan pajaknya, ga nyebutin penghasilan kita yang dari luar alias sampingan,
juga ga nyebutin harta sama utang kita.”
“sebentar, kalo penghasilan dari luar disebut aku masih bisa
paham, tapi kok sampai ke harta dan utang segala, buat apa?” Tanya Pak Guru lagi.
“Gini Pak Guru, waktu habis gajian, apa yang pak Guru
lakukan?” Saya balik nanya.
“Beli kebutuhan dapur.”
“Trus bayar listrik, SPP anak, beli pulsa, dan macem-macemnya.”
Kata saya meneruskan.
Intinya saat menerima penghasilan, yang pertama kali dilakukan
adalah melakukan konsumsi. Setelah konsumsi selesai dilakukan, ada dua hal yang
mungkin terjadi:
- Gajinya masih tersisa, akhirnya berwujud harta
- Gajinya kurang, terpaksa utang
“Artinya jumlah harta dan utang bisa dijadikan salah satu
ukuran, apakah penghasilan yang dilaporkan ke kantor pajak itu sudah benar atau
belum, wajar atau tidak.”
“Memangnya penghasilan yang di laporan pajak itu harus bener
dan wajar ya?”
Ya memang harus begitu!
Klo menurutmu kalo hartaku dilaporkan semua bahaya atau ga?”
Bahaya?
“Maksudnya apa nanti bikin pajakku jadi lebih gede?”
Walah, ini mungkin juga contoh lain dari salah kaprah yang
ada di masyarakat dalam masalah pajak. Beberapa orang berpikir kalo jumlah
harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan besar maka jumlah pajak yang harus
dibayar akan bertambah besar.
“Apa urusannya jumlah harta sama pajak penghasilan ?” Tanya
saya.
“Ya saya ga ngerti, makanya aku nanya.” Ujar pak Guru.
Sebenernya ga heran juga kalo banyak orang berpikir seperti Pak
Guru. Jaman dulu, sebelum PPh dikenal masyarakat seperti saat ini, masyarakat
lebih dulu akrab dengan jenis pajak yang terkait dengan nilai harta, misalnya
Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Kendaraan Bermotor, yang semakin tinggi nilai
bendanya maka semakin tinggi juga nilai pajaknya.
“Pajak Penghasilan itu ga terkait langsung sama jumlah harta,
dari namanya aja pajak penghasilan, ngitungnya ya berdasarkan jumlah
penghasilan, bukan jumlah harta.” Kata saya.
Misalnya penghasilannya gede sedangkan jumlah harta kecil, pajak
penghasilannya ya gede. Tapi kalo penghasilannya kecil, walaupun jumlah hartanya
gede, pajak penghasilannya ya tetep kecil.
“Jadi ga masalah kalo ditulis semua ya?” Tanya Pak Guru lagi.
“Ga masalah.”
“Tapi kalo ga ditulis semua juga ga masalah kan?” Tanya pak
Guru lagi sambil minum kopi yang disediain istriku.
“Nah, kalo itu baru masalah.” Jawab saya.
Kok bisa?
Pak Guru mungkin jarang memperhatikan bahwa ada pernyataan
yang tertera saat tandatangan pada
formulir SPT Tahunan :
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.
Benar, lengkap, dan jelas, artinya ga ada yang
ditutup-tutupi dalam laporan itu.
“Kalo misalnya suatu saat diperiksa sama orang pajak trus
ada harta yang ternyata ga dilaporkan, bisa-bisa dianggap belum melaporkan
penghasilan yang telah dipake untuk membeli harta itu.” Tutur saya.
“Tapi kan ga semua atas namaku, motor-motor itu beberapa
masih atas nama pemilik lama kok. Jadi ga perlu diaporkan?” Pak Guru masih
nawar.
"Ya sudah, kalo memang ga mau ngaku itu hartanya Pak Guru,
sini motornya kasih satu buat saya."
"Ya sini bayar, 10 juta aja ya" sambil permisi pulang.
Dan obrolan kami pun berlanjut ke topik yang lain, dengan tetanggaku yang lainnya...
baca juga :
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel)
Kini Lapor Pajak menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja dengan e-Filing
Formulir SPT tahunan PPh 1770SS berubah mulai tahun pajak 2013
Sumber: pajakpasuruan.wordpress.com
Cetak Online Formulir 1721-A2 Pensiunan PNS/TNI-Polri
"Pak saya dapat surat himbauan pemenuhan kewajiban perpajakan? maksudnya bagaimana ini?" kata seorang bapak kepada petugas pajak seksi Ekstens sambil menunjukkan surat dimaksud.
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel)
Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 berbentuk Excel silahkan DOWNLOAD DISINI
Cara Daftar NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah
Kartu NPWP |
Pradirwan - Saat ini, sebagian orang sepertinya dituntut untuk memilki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP bukan hanya berfungsi sebagai sekedar tanda
pengenal saja, tapi kini NPWP telah memilki banyak manfaat.
Seorang karyawan
swasta/PNS yang tidak memilki NPWP akan terkena potongan Pajak Penghasilan
lebih tinggi dari karyawan/PNS yang mempunyai NPWP loh (20% lebih tinggi). Bahkan sekarang untuk permohonan kredit di Bank persyaratannya juga harus
memilki NPWP, selain itu masih banyak manfaat dari NPWP.
Salah satu cara untuk mendapatkan NPWP adalah dengan datang langsung
sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili (wilayah kerjanya sesuai KTP).
Namun
bagaimana jika kondisinya tidak memungkinkan untuk datang langsung ke KPP
tersebut?
Misalnya pemegang KTP Cirebon, maka yang bersangkutan harus
mendaftarkan diri di KPP Pratama Cirebon, namun karena yang bersangkutan
bekerja di Dago Bandung (karyawan/pegawai swasta) yang masuk wilayah KPP
Pratama Bandung Cibeunying, yang bersangkutan tidak dapat datang ke KPP Pratama
Cirebon. Jangan khawatir, masih ada cara lain.
Update: Tata Cara Ini Sudah Tidak Berlaku, silakan menggunakan pendaftaran NPWP secara online melalui www.pajak.go.id
Melalui PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER -35/PJ/2013 TENTANG TATA CARA EKSTENSIFIKASI, anda yang berprofesi sebagai
karyawan swasta, PNS, Polri, atau TNI tetap bisa memperoleh NPWP, dengan Daftar
NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah. Perusahaan pemberi
kerja/Bendaharawan membuat daftar nominatif atas
karyawannya dilampiri fotokopi KTP karyawan
yang akan didaftarkan, formulir
pendaftaran NPWP OP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani karyawan, dan menyerahkannya ke KPP tempat Pemberi
Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.
Daftar Nominatif dirinci sebagai berikut:
Daftar Nominatif dirinci sebagai berikut:
- Memiliki penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP (Kelompok I), wajib diisi, diisi dengan data karyawan yang akan didaftarkan;
- Memiliki penghasilan di atas PTKP dan telah ber-NPWP (Kelompok II), wajib diisi, diisi dengan data semua karyawan yang telah memiliki NPWP;
- Memiliki penghasilan di bawah PTKP (Kelompok III), diisi bila ada, diisi dengan data karyawan yang memiliki penghasilan dibawah PTKP.
Setelah seluruh dokumen diserahkan ke KPP, selanjutnya KPP (dalam hal ini seksi Ekstensifikasi) akan memproses pendaftaran NPWP tersebut, terus permohonan akan di setujui atau ditolak oleh KPP tempat domisili (dalam kasus di atas, diproses oleh KPP Pratama Cirebon), apabila disetujui maka tinggal tunggu kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dikirim via pos ke alamat sesuai alamat KTP. Mudah bukan?
Klo sudah punya NPWP, jangan lupa lapor SPTnya, manfaatkan fasilitas e-filing agar lebih mudah, murah, cepat, kapan saja dan yang paling penting ga perlu ngantri.
Kesimpulan Cara Daftar NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah adalah :
- Perusahaan pemberi kerja/Bendaharawan membuat daftar nominatif atas karyawannya.
- Karyawan yang akan daftar NPWP mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran NPWP OP. (yang masuk daftar Nominatif Kelompok 1).
- melampirkan fotokopi KTP karyawan yang akan daftar NPWP (yang masuk daftar Nominatif Kelompok 1).
Semoga bermanfaat.
daftar NPWP online via e-reg
tata cara daftar NPWP
Trims :
ortax.org
Tata Cara Pendaftaran NPWP
format kartu NPWP sesuai Per-20/PJ/2013 |
UPDATE: Sejak 1 Mei 2020, aturan yang berlaku terkait pendaftaran NPWP adalah PER-04/PJ/2020. Anda bisa membacanya di artikel Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online Terbaru 2020.
Pradirwan - Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER - 38/PJ/2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:
SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik; atau
- fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- fotokopi Kartu NPWP suami;
- fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalamnegeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
- fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
- fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
- Kartu Tanda Penduduk.
- fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk;
- surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
- dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
- hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
- memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
- memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
TATACARA PENDAFTARAN :
1. Secara Elektronik melalui eRegistration
Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
TATACARA PENDAFTARAN :
1. Secara Elektronik melalui eRegistration
Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
2. Secara Langsung
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Artikel terkait :
Menyoal Jangka Waktu Pendaftaran NPWP
WP Baru, Ini Hak dan Kewajiban Anda
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
- secara langsung;
- melalui pos; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini
Artikel terkait :
Menyoal Jangka Waktu Pendaftaran NPWP
WP Baru, Ini Hak dan Kewajiban Anda
Kerja adalah kehormatan
Ilustrasi, sumber : tedohariscandra.blogspot.com |
Malam ini, aku membuka facebook aku, Pradirwan Cell. Membaca timeline yang ada disana. Mataku terfokus pada sebuah timeline berjudul "Kisah Penjajah Kue". Lalu aku baca, karena aku pikir sepertinya menarik. Aku baca perlahan, mencoba ku pahami isinya. Lantas ku berpikir, inilah cara Tuhan memperingatkanku saat aku merasa malas dalam bekerja.
Hasil Pilkada Cirebon (Pilbup Cirebon) Putaran II
Calon Bupati Cirebon terpilih, Sunjaya Purwadi Sumber : radarcirebon.com |
Hasil Pilkada Cirebon (Pilbup Cirebon) Putaran II - Pasangan Sunjaya Purwadi – Tasiya Soemadi Algotas (Jago-Jadi) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dalam Sidang Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati Cirebon Putaran Kedua di Asrama Haji Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (4/1) kemarin.
Pasangan Jago-Jadi unggul dengan perolehan 403.933 suara (53,43 persen) atas saingannya pasangan Sri Heviyana-Rakhmat (Hebat) yang hanya meraih 352.056 suara (46,57 persen).
Untuk wilayah Cirebon Timur Pasangan Jago Jadi memperoleh hasil suara dari 18 Kecamatan, 11 Kecamatan menang. Untuk pasangan Hebat hanya unggul 7 Kecamatan.
Dan untuk wilayah Cirebon Barat Pasangan Jago Jadi memperoleh suara dari 22 Kecamatan, 12 Kecamatan menang. Untuk pasangan Hebat hanya unggul 10 Kecamatan.
Menurut Mustofa, raihan suara Jago Jadi memang di bawah target. Namun ia menolak jika itu karena ada suara PDI Perjuangan yang bocor.
"Menurut kami itu lebih karena tingkat partisipasi pemilih yang rendah. Kalau yang ikut milih tinggi, kami rasa target 63 persen bisa tercapai" katanya.
Kemarin, Mustofa juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang telah mempercayakan pasangan Jago Jadi untuk memimpin Kabupaten Cirebon lima tahun ke depan.
Kemarin, Mustofa juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang telah mempercayakan pasangan Jago Jadi untuk memimpin Kabupaten Cirebon lima tahun ke depan.
Tak ketinggalan, ucapan terima kasih juga disampaikan untuk tim pemenangan Jago Jadi yang telah bekerja keras sejak putaran pertama hingga putaran kedua.
Sedangkan suara tidak sah dalam Pilbup Cirebon putaran kedua berjumlah 32.511 suara, sehingga total suara sah dan tidak sah mencapai 788.500 suara.
Sedangkan suara tidak sah dalam Pilbup Cirebon putaran kedua berjumlah 32.511 suara, sehingga total suara sah dan tidak sah mencapai 788.500 suara.
Dengan daftar pemilih tetap yang berjumlah 1.696.981, maka tingkat partisipasi pemilih Pilbup Cirebon hanya mencapai 46,66 persen.
Artinya ada sekitar 53,34 persen warga yang memiliki hak pilih, tidak menggunakan hak suaranya alias golput. Angka Golput itu hampir mendekati persentase raihan suara Jago-Jadi.
Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Iding Wahidin dengan dihadiri anggota, kesekretariatan, KPU Jabar, PPK, panwaslu, panwascam, saksi, muspida, dan tim pendukung masing-masing calon yang dibatasi hanya lima orang per calon.
Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Iding Wahidin dengan dihadiri anggota, kesekretariatan, KPU Jabar, PPK, panwaslu, panwascam, saksi, muspida, dan tim pendukung masing-masing calon yang dibatasi hanya lima orang per calon.
Sementara calon bupati dan wakil bupati yang bertarung pada putaran kedua, hanya Sunjaya yang hadir. Ia duduk di kursi paling depan yang memang disediakan khusus untuk calon. Pasangannya, Tasiya Soemadi tak hadir.
Dengan hasil ini, Pasangan Raden Sri Heviyana Supardi-Rakhmat (Hebat) akan menggugat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang diusung Hanura, PAN, dan empat belas parpol lainnya, ini menganggap ada praktik kecurangan dalam pelaksanaan Pilbup Cirebon putaran kedua.
Menurut Ketua Tim Pemenangan Hebat, Rifky Rizania Permana, setelah pleno rekapitulasi penghitungan suara pilbup Cirebon putaran kedua, Sabtu (4/1) mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur ke MK karena jalur tersebut diperbolehkan.
Dengan hasil ini, Pasangan Raden Sri Heviyana Supardi-Rakhmat (Hebat) akan menggugat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang diusung Hanura, PAN, dan empat belas parpol lainnya, ini menganggap ada praktik kecurangan dalam pelaksanaan Pilbup Cirebon putaran kedua.
Menurut Ketua Tim Pemenangan Hebat, Rifky Rizania Permana, setelah pleno rekapitulasi penghitungan suara pilbup Cirebon putaran kedua, Sabtu (4/1) mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur ke MK karena jalur tersebut diperbolehkan.
Langkah ini diambil bukan karena mereka kecewa karena kekalahan dalam Pilbup Cirebon tapi karena menganggap memang perlu menempuh jalur tersebut.
Meski demikian, timnya belum akan membeberkan apa saja materi gugatan ke MK nanti. Pihaknya masih merahasiakan dan menyiapkan bersama sejumlah saksi Hebat.
Pendaftaran gugatan sesegera mungkin atau maksimal tiga hari kerja setelah pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU.
Rifky mengaku pasangan Hebat tidak kecewa dengan hasil perolehan suara Hebat pada putaran kedua ini. Sebab, kata Rifky, apa yang dilaporkan PPK dalam pleno hampir sama seperti apa yang dipegang para saksi. Hanya, ujarnya, raihan suara Hebat diluar prediksi.
Semula, pasangan Hebat memprediksi raihan suara bisa mencapai 60 persen. Sebab berdasarkan hitung-hitungan dari jumlah parpol pendukung sangat memungkinkan mencapai angka 60 persen.
Namun ternyata berdasarkan pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU kemarin, suara Hebat hanya 46,57 persen. Pasangan ini meraih 352.056 suara sah dari total 755.989 suara sah.
"Mungkin ini memang kehendak rakyat Kabupaten Cirebon, dan pasangan Hebat belum mendapat izin Allah SWT," kata Rifky.
Hasil pleno kemarin, sudah bisa dikirim ke DPRD pada Kamis (9/1). Namun jika pada perjalanannya ada gugatan ke MK, KPU akan menunggu putusan MK. Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pun menunggu hasil MK.
Selamat buat calon Bupati dan calon Wakil Bupati Cirebon terpilih... Selamat buat rakyat Kabupaten Cirebon..
Rifky mengaku pasangan Hebat tidak kecewa dengan hasil perolehan suara Hebat pada putaran kedua ini. Sebab, kata Rifky, apa yang dilaporkan PPK dalam pleno hampir sama seperti apa yang dipegang para saksi. Hanya, ujarnya, raihan suara Hebat diluar prediksi.
Semula, pasangan Hebat memprediksi raihan suara bisa mencapai 60 persen. Sebab berdasarkan hitung-hitungan dari jumlah parpol pendukung sangat memungkinkan mencapai angka 60 persen.
Namun ternyata berdasarkan pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU kemarin, suara Hebat hanya 46,57 persen. Pasangan ini meraih 352.056 suara sah dari total 755.989 suara sah.
"Mungkin ini memang kehendak rakyat Kabupaten Cirebon, dan pasangan Hebat belum mendapat izin Allah SWT," kata Rifky.
Hasil pleno kemarin, sudah bisa dikirim ke DPRD pada Kamis (9/1). Namun jika pada perjalanannya ada gugatan ke MK, KPU akan menunggu putusan MK. Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pun menunggu hasil MK.
Selamat buat calon Bupati dan calon Wakil Bupati Cirebon terpilih... Selamat buat rakyat Kabupaten Cirebon..
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)